Surabaya, Timurpos.co.id – Elrian Wika Perdana diseret di Pengadilan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Oki Mujiastuti dari Kejaksaan Tinggi Jawa Timur terkait perkara penjualan Mobil Toyota New Avanza Warna Putih No.Pol: L-1812 AAQ seharga Rp.180 juta dengan memalsukan BPKBnya di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. Kamis (16/05/2024).
Dalam dakwaan JPU Oki Mujiastuti mengatakan, bahwa berawal dari Terdakwa Erlian Wika Perdana memiliki hutang kepada Rp.90 juta, kemudian terdakwa mencoba mencarikan pinjaman dengan jaminan BPKB (Bukti Pemilik Kendaraan Bermotor) Mobil Toyota New Anvansa di koperasi, namun tidak di ACC, kemudian terdakwa mengajukan pinjaman dengan Jaminan BPKB Toyota New Avanza Warna Putih No.Pol: L-1812 AAQ di PT. BFI Finance Indonesia di Jalan Patimura No 14 Surabaya sebesar Rp. 100 juta.
BACA JUGA: CIMB Surabaya Terima Gadai BPKB, Dipersoalkan Nining
Masih kata JPU Oki bahwa, sembari menunggu proses pencairan pinjaman, terdakwa menyerahkan BPKB Mobil Toyota Avanza itu ke pihak PT. BFI Finance Indonesia, Tbk Cabang Surabaya 2 dan dilakukan check fhisik terhadap Mobil Toyota Avanza warna putih No.Pol. : L-1812-AAQ, kemudian mobil dibawa terdakwa Elrian dan digadaikan kepada Dwi Sudjarwo sebesar Rp 35 juta. Namun Dwi Sudjaarwo hanya memiliki uang Rp 30 juta , kemudian disepakati gadai mobil seharga Rp.30 juta, setelah uang diterima terdakwa dengan cara ditranfer ke rekeningnya, mobil, kunci dan STNK diberikan kepada Dwi Sudjarwo.
Selang satu minggu kemudian, terdakwa Elrian dihunungi PT BFI cabang Surabaya 2 , jika pengajuan kredit tidak di ACC dengan alasan BPKB terindikasi Palsu dan keesokan hari untuk mengambil BPKB Palsu. Kemudian terdakwa Elrian menghubungi Dwi untuk menebus mobil Avansa, setelah itu terdakwa Elrian juga menghubungi Mufidah (masih Buron) untuk mencarikan orang untuk menambah gadai mobil Avanza, namun orang yang dibawah Mufidah terlalu ribet sehingga tidak terjadi.
Tiga hari kemudian Dwi menghubungi Terdakwa ada orang yang mau menaikan uang gadai mobil sebesar Rp 5 juta yakni Moch Yusman Muhaimin dengan cara ditarnfer ke rekening terdakwa Rp 3 juta dan sisanya diberikan secara tunai saat bertemu di deka pasar Menganti Gresik.
Dikarenakan terdakwa menghubungi mimta ditambah lagi uang gadai mobilnya, maka Moch Yusman berencana membeli mobil tersebut dan sepakat melakukan transaksi jual beli Mobil Toyota New Avanza warna putih No.Pol.: L-1812-AAQ itu dengan harga sebesar Rp. 180 juta. Pembayaran di tranfer ke rekening terdakwa pertama Rp 75 juta, Rp 40 juta.
Selanjutnya Moch Yusman membuat kwitansi tanda terima uang hasil penjualan Mobil Toyota New Avanza warna putih No.Pol.: L-1812-AAQ, dengan harga sebesar Rp. 180 juta dan dua hari kemudian Moch Yusman menghungi terdakwa kalau BPKB mobil Avanza ternyata palsu.
Selanjutnya Moch Yusman mendatangi Rumahnya di daerah Dukuh Kupang Surabaya, namun terdakwa kabur ke Jember di daerah Kecamatan Tangul dan nomer telepon sudah tidak bisa dihubungi.
Awal bulan Pebruari terdakwa Elrian kembali lagi ke rumah saudaranya di Dukuh kupang Surabaya, lalu pada hari Kamis tanggal 8 Pebruari 2024 sekira Jam. 21.30 WIB terdakwa Elrian didatangi petugas Kepolisian dari Direktorat reserse Kriminal umum kemudian dibawa ke Polda Jatim.
BACA JUGA: Waduh, Satu Mobil 2 STNK
Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratorik Kriminalistik Nomor Lab : 9388 / DCF / 2023 yang ditanda tangani oleh Dedy Prasetyo, S.si., M.M., M.si, Ardani Adhis Setyawan, A.Md dan Agung Yuli Prabawa dengan kesimpulan bahwa : Blanko BPKB (QB) nomor bukti : 139/2023/DCF, berupa satu buah Buku Pemilk Kendaraan Bermotor (BPKB) seri nomor : Q-04414820, yang dikeluarkan di Surabaya pada tanggal 16-01-2022, AN. Kepala Kepolisian Daerah Jawa Timur Direktur Lalu Lintas, sebagaimana dipersoalkan tersebut romawi I angka 1 diatas adalah Identik atau merupakan produk yang sama dengan blanko BPKB pembanding (KB) tersedia, yang mengalami :
Penebalan tulisan di halaman 2 bagian I. IDENTITAS PEMILIK, pada tulisan terbaca “ KARYAWAN SWASTA” dan “ SURABAYA”.
Penghapusan secara kimia dan dicetak ulang dengan cara ditulis pada
Halaman 2 bagian I. IDENTITAS PEMILIK yaitu pada : Nama Pemilik, Alamat, NIK/TDP, pada kolom dikeluarkan di, dan pada tanggal.
Halaman 3 bagian II. IDENTITAS KENDERAAN yaitu pada : Nomor, Registrasi, Merek, Tipe, Jenis, Model, Tahun Pembuatan, Isi Silinder/ Daya Listrik, Warna, Nomor Rangka/NIK/VIN, Nomor Mesin, Bahan Bakar/Sumber Energi, dan Jumlah Roda
Halaman 4 bagian III. DOKUMEN PERSYARATAN REGISTRASI PERTAMA yaitu pada: Nama APM/Importir, Nomor Faktur dan Tanggal.
Tulisan / Isian data sebelum penghapusan secara kimia tidak terbaca.
Atas Perbuatan JPU mendakwa dengan Pasal 264 Ayat (1) KUHP Jo Pasal 263 KUHP Ayat 1 KUHP. TOK