Timur Pos

Ketiga Perampok KSP Gadai Diadili di PN Surabaya

Surabaya, Timurpos.co.id – Modus berpura-pura ingin menggadaikan tape coumpo di KSP Gadai di Jalan Kapas Krampung Nomor 40 Kecamatan Tambaksari Surabaya. Para ketiga terdakwa yaitu Usman Arga Diputra,37, Arys Priyono,51, dan Oni Suganda,41 itu malah merampok barang-barang KSP Gadai dengan mengalami kerugian sebesar Rp 8 juta.

Dalam persidangan, jaksa penuntut umum (JPU) Suparlan Hadiyanto dengan agenda keterangan para terdakwa lewat video call di ruang Sari 3 di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Senin,(27/05/2022).

Usman Arga Diputra mengatakan, awalnya kita sudah merencanakan untuk mengambil barang pegadaian dan menyewa satu mobil. “Caranya Arys Priyono masuk terlebih dahulu ke dalam KSP Gadai dengan berpura-pura untuk menggadaikan tape coumpo. Selang 10 menit saya masuk dan langsung mendorong meja pegadaian. Namun pegawai pegadaian berontak, sehingga Arys mengeluarkan pisau dapur dan menodong pegawai tersebut,”kata Usman warga Jalan Bendul Merisi Gang 8/8 RT 02 RW 05 Kelurahan Bendul Merisi Kecamatan Wonokromo Surabaya.

Menurut Usman, untuk Oni Suganda ada di dalam mobil sambil mengawasi sekitar lokasi. “Iya, Oni berjaga di mobil sambil mengawasi sekitar lokasi. Setelah mendapatkan barang langsung di bawa ke dalam mobil Yang Mulia. Untuk barang yang diambil yaitu 1 HP Oppo Reno 10 warna biru muda, 1 HP Vivo Y21A warna diamond glow dan 1 laptop Asus warna hitam series X441UA,”ucapnya.

Sementara itu, Arys Priyono membenarkannya. “Benar yang Mulia. Saya yang berpura-pura untuk menggadaikan tape coumpo dan menodong pegawai pegadaian dengan pisau dapur,”terang warga Jalan Kapasari Kedukuhan Buntu Blok C/33 RT 10 RW 10 Kelurahan Tambakrejo, Kecamatan Simokerto Surabaya.

Begitu juga dengan Oni Suganda juga sama. “Benar Yang Mulia. Saya yang menunggu mereka di dalam mobil sambil mengawasi lokasi sekitar,”jelas warga Jalan Jalan Kapasari Kedukuhan Buntu Blok C/33 RT 10 RW 10 Kelurahan Tambakrejo, Kecamatan Simokerto Surabaya.

Sebelumnya, kata jaksa Suparlan menjelaskan ketiga terdakwa Usman Arga Diputra, Arys Priyono, dan Oni Suganda mengendarai satu mobil Daihatsu Luxio Nopol W1915WO warna silver menuju ke KSP Gadai di Kapas Krampung Surabaya. Kejadian itu, 07 Februari 2024 sekitar pukul 20.30 Wib di KSP Gadai Jalan Kapas Krampung Nomor 40 Kecamatan Tambaksari Surabaya. Bahwa akibat perbuatan terdakwa mengakibatkan KSP Gadai mengalami kerugian sebesar Rp 8 juta. “Perbuatan para terdakwa sebagaimana diatur dan diancam Pasal 365 ayat (2) ke-1 dan ke-2 KUHP,”ungkapnya. TOK

Irjen Dedi Raih Rekor MURI Perwira Tinggi Polri Penulis Buku Terbanyak

Jakarta, Timurpos.co.id – Museum Rekor Dunia Indonesia (MURI) memberikan penghargaan kepada Asisten Kapolri bidang Sumber Daya Manusia (As SDM Kapolri) Irjen Dedi Prasetyo. Penghargaan ini dianugerahkan kepada Irjen Dedi lantaran jenderal bintang dua tersebut merupakan satu-satunya perwira tinggi Polri yang menulis buku dengan jumlah terbanyak.

Untuk diketahui hingga kini ada 27 judul buku yang ditulis oleh Irjen Dedi, dan diterbitkan. Judul buku paling baru Irjen Dedi yakni ‘Meritokrasi Jabatan Fungsional di Lingkungan Polri guna Mewujudkan SDM Unggul’.

Penghargaan diberikan Direktur Marketing Muri Awan Rahargo kepada Irjen Dedi di lokasi Rapat Kerja Teknis (Rakernis) SSDM Polri, Hotel Sheraton, Jakarta Selatan (Jaksel), Selasa (28/5/2024).

Selain pemberian penghargaan di lokasi, juga diadakan acara bedah buku ‘Meritokrasi Jabatan Fungsional di Lingkungan Polri guna Mewujudkan SDM Unggul’. Hadir sebagai penanggap dalam bedah buku Komisioner Kompolnas sekaligus Guru Besar STIK Albertus Wahyurudhanto, Guru Besar SDM Universitas Dr. Moestopo, Profesor Wibowo serta Irjen (Purn) Dr. E Winarto Hadiwasito.

“Buku ini menjadi motivasi dan inspirasi kepada personel, bahwa jabatan ditentukan dari kemampuan dan prestasi personel tersebut. Meritokrasi ini juga bertujuan untuk menghilangkan bottleneck dalam jabatan Kepolisian. Buku ini menjadi motivasi dan inspirasi, bahwa jabatan dapat didapatkan melalui kemampuan seseorang,” ungkap Wahyu yang hadir dalam bedah buku sebagai penanggap.

Guru Besar SDM Universitas Dr. Moestopo, Profesor Wibowo, mengatakan Irjen Dedi dalam buku terbarunya menekankan soal kesetaraan dalam keberagaman. Prof Wibowo menuturkan meritokrasi adalah pembinaan SDM berdasarkan karena prestasi dan kontribusi.

“Saya lihat dalam buku ini intinya harus adanya kesetaraan dalam keberagaman dengan kesadaran penuh dengan adanya keberagaman jenis (ras, suku dan agama) anggota. Sehingga reward dan promosi-promosi jenjang kepangkatan ini diberikan karena prestasi dan kontribusi anggota Polri yang baik yang diberikan kepada institusi,” ujar Wibowo.

Untung diketahui sejumlah buku yang ditulis oleh Irjen Dedi di antaranya ‘Diskresi Kepolisian pada Tahap Penangkapan Tersangka Terorisme’, ‘Aksara Presisi Membangun Polri’, ‘Radikalisme Terorisme dan Deradikalisme di Indonesia’. Irjen Dedi juga menulis buku berjudul ‘Penanganan Tindak Pidana Perdagangan Orang: Perspektif Transnasional Crime’, ‘Manajemen Sumber Daya Manusia di Sektor Publik’, serta ‘Keadilan Restoratif Strategi Transformasi menuju Polri Presisi’. M12

Bedah Buku As SDM Pol, Meritokrasi Jabatan Fungsional di Lingkungan Polri guna Mewujudkan SDM Unggul Mendapat Apresiasi Tinggi Para Pembicara

Jakarta, Timurpos.co.id – Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) melalui Asisten Kapolri bidang Sumber Daya Manusia (As SDM) Irjen Pol Dedi Prasetyo meluncurkan Buku Meritokrasi Jabatan Fungsional di Lingkungan Polri guna Mewujudkan SDM Unggul sebagai panduan komprehensif yang mengulas konsep, implementasi, serta tantangan meritokrasi dalam jabatan fungsional di lingkungan Polri.

Pada acara Bedah Buku yang diadakan oleh SDM Polri di Ballroom Sheraton Hotel Jakarta, Selasa (28/5/2024), dalam penulisannya, Irjen Pol Dedi Prasetyo menguraikan dengan jelas bagaimana meritokrasi dapat diterapkan secara efektif guna meningkatkan kualitas dan kinerja SDM Polri.

“Buku ini juga dapat menjadi panduan dan referensi dalam upaya kita bersama untuk terus memperkuat dan memperbaiki sistem Manajemen Sumber Daya Manusia khususnya di lingkungan Kepolisian Negara Republik Indonesia dan umumnya untuk organisasi pemerintah lainnya, organisasi swasta, dan seluruh Stakeholder. Bahkan, buku ini juga menjadi wujud nyata dari komitmen Polri untuk terus berinovasi dan memperbaiki diri dalam rangka mewujudkan organisasi yang profesional, akuntabel, dan terpercaya,” kata Dedi Prasetyo saat diskusi Bedah Buku Mi

Meritokrasi adalah sebuah prinsip yang menekankan bahwa penilaian dan penghargaan terhadap individu harus didasarkan pada kemampuan, kinerja, dan prestasi. Dalam konteks Polri, penerapan meritokrasi adalah langkah penting untuk memastikan bahwa setiap anggota memiliki kesempatan yang adil untuk berkembang dan meraih posisi sesuai dengan kompetensi mereka. Buku ini memberikan panduan yang komprehensif tentang bagaimana prinsip-prinsip meritokrasi dapat diterapkan secara efektif di lingkungan Polri.

Prof. Dr. Albertus Wahyurudhanto, M.Si. memberikan apresiasi kepada AS SDM Polri yang telah menciptakan buku yang penting berjudul “Meritokrasi Jabatan Fungsional di lingkungan Polri Guna Mewujudkan SDM Unggul”.

“Seperti yang kita ketahui bahwa Personel Polri Republik Indonesia ini sangatlah banyak dan menjadi Problem pada saat mencari jabatan yang sesuai dengan pangkatnya. Meritokrasi adalah kesempatan kepada personel untuk dapat memimpin dan mendapatkan jabatan sesuai berdasarkan kemampuan dan prestasi. Buku ini menjadi motivasi dan inspirasi kepada Personel bahwa jabatan ditentukan dari kemampuan dan prestrasi Personel tersebut. Meritokrasi ini juga bertujuan untuk menghilangkan bottleneck dalam Jabatan Kepolisian,” ungkap Albertus Wahyurudhanto.

“Buku ini menjadi motivasi dan inspirasi bahwa jabatan dapat didapatkan melalui kemampuan seseorang. Meritokrasi memiliki kelemahan antara lain ketidaksetaraan awal yang dimaksud adalah saat menjadi Polisi dapat melalui pendidikan yang berbeda-beda ada Pendidikan Akpol, Bintara, dan Tamtama ini perlu adanya kajian supaya semua lulusan ini dapat merasakan keadilan dan kesetaraan dalam jabatan. Lalu yang kedua yaitu ketidaksetaraan kemudian yang ke tiga adalah kecenderuangan mengaktifkan aspek kemanusiaan,” lanjutnya.

Menurut Prof Dr. Wibowo, S.E., M.Phil. Guru Besar SDM Univ Prof. Dr. Moestopo melihat dalam buku ini intinya harus adanya kesetaran dalam keberagaman dengan kesadaran penuh dengan adanya keberagaman jenis anggota (ras, suku dan agama).

“Kita perlu lakukan peninjauan terkait hambatan-hambatan apa saja yang akan kita temui saat penerapan dan pemberian reward ini terutama masalah adanya sebagian orang dari internal dan external yang tidak mendukung adanya perubahan perlu dicarikan solusi yang tepat. Kita harus juga carikan penyelesaian terhadap setiap masalah yang kita hadapi dan kita harus segera menyesuaikan terkait masalah-masalah Politik yang ada saat ini, kedepan akan ada perubahan dinamika pimpinan politik, apakah nanti para pimpinan yang baru ini mau meneruskan apa-apa yang sudah dilaksanakan oleh pemimpin yang lama atau malah memiliki program-program yang baru namun bagaimanapun itu tetap anggota Polri harus dapat menyesuaikan dengan sistem yang ada,” jelasnya.

“Perlu kita pikirkan dan bicarakan yaitu penerapan masalah jabatan fungsional dan struktural yang mana kita harus pikirkan bersama supaya kedua jabatan ini dapat berjalan dengan baik, dan tidak ada masalah dalam penempatan anggota dalam sebuah jabatan tersebut,” sambungnya.

Irjen. Pol. (Purn) Dr. E Winarto Hadiwasito, seorang profesional di bidang Hukum dan Hak Asasi Manusia (HAM), menilai, buku berjudul “Meritokrasi Jabatan Fungsional di Lingkungan Polri guna Mewujudkan SDM Unggul” karya Irjen. Pol. Dedi Prasetyo ini menjadi forum penting di mana berbagai pihak, termasuk tenaga profesional seperti Hadiwasito, memberikan analisis mendalam terhadap pemikiran yang diusung dalam buku tersebut.

“Saya melihat bahwa dampak dari karya tersebut dapat menjadi katalisator untuk perubahan dalam masyarakat. Keberadaan ilmu pengetahuan dalam kehidupan masyarakat merupakan fondasi penting bagi kemajuan dan transformasi yang signifikan. Oleh karena itu, partisipasi aktif dalam menghasilkan dan menyebarkan pengetahuan dianggap sebagai upaya penting dalam mewujudkan SDM unggul,” kata Winarto Hadiwasito.

“Buku ini juga terletak pada pendekatan meritokrasi yang diusung oleh Dedi Prasetyo. Meritokrasi, yaitu memberikan kesempatan kepada individu untuk memimpin dan menduduki jabatan fungsional berdasarkan prestasi, dinilai sebagai langkah penting dalam menata kembali paradigma kelembagaan di Polri. Hal ini menggambarkan pergeseran dari penilaian berdasarkan pangkat atau kelas sosial, menuju penilaian yang lebih berorientasi pada kinerja dan kompetensi,” lanjutnya.

Dalam Bedah Buku Meritokrasi Jabatan Fungsional di Lingkungan Polri guna Mewujudkan SDM Unggul ini, penulis Irjen Pol. Prof. Dr. Dedi Prasetyo, M.Hum, M.Si, M.M., menjawab seluruh pertanyaan para peserta yang hadir dengan antusias dan seobjektif mungkin serta memberikan motivasi kepada seluruh peserta.

Terakhir, buku ini juga menyoroti pembangunan Pusat SDM Unggul Polri sebagai langkah strategis dalam mengembangkan kompetensi dan keterampilan anggota Polri. Pusat ini diharapkan dapat menjadi tempat pelatihan dan pengembangan yang menyediakan program-program berkualitas tinggi, sehingga setiap anggota Polri dapat menghadapi tantangan di lapangan dengan lebih baik. Harapannya, kehadiran buku ini menjadi bagian dari upaya Polri dalam mewujudkan visi bersama yakni Polri yang lebih unggul, profesional, dan terpercaya. M12

Polisi Berhasil Amankan Dua Tersangka Pencuri Motor Asal Bulak Banteng

Surabaya, Timurpos.co.id – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Pelabuhan Tanjungperak,Polda Jatim kembali berhasil meringkus dua pelaku pencurian sepeda motor yang meresahkan masyarakat.

Kedua tersangka itu adalah berinisial AA (38) dan PBP (20) yang keduanya merupakan warga Bulak Banteng Kenjeran Surabaya.

Kapolres Pelabuhan Tanjungperak AKBP William Cornelis Tanasale melalui Kasihumas Iptu Suroto menyebut, kedua pelaku AA dan PBP bersama dua temannya yakni AR dan AB (DPO) mencari sasaran sepeda motor yang diparkir di depan rumah yang tidak ada pengawasan dari pemiliknya.

“Dalam menjalankan aksinya para pelaku mempersiapkan alat berupa kunci T untuk merusak kunci kontak sepeda motor yang akan diambil,” kata Iptu Suroto, Selasa (28/05/2024).

Kasihumas Polres Tanjungperak ini menambahkan, penangkapan para tersangka berawal dari keempat pelaku usai melakukan pencurian motor di depan rumah korban di Kalimas Baru 2 Gang Timur Kecamatan Pabean Cantikan Surabaya pada Selasa 14 Mei 2024 pukul 06.00 Wib.

Sebelum melancarkan aksinya, tersangka AA mendatangi tersangka AR di Kedungmangu Surabaya untuk mengajak mencuri sepeda motor di Kalimas Baru Surabaya.

Selanjutnya AA dan AR bergeser menuju warung kopi (warkop) Giras Kedungmangu untuk menjemput PBP yang bertugas sebagai eksekutor.

Kemudian pada hari Selasa 14 Mei 2024 pukul 01:00 dini hari, mereka berangkat berboncengan tiga menuju ke lokasi didaerah Kalimas Baru Surabaya.

“Disana sudah menunggu tersangka AB,”ungkap Iptu Suroto.

Selanjutnya tersangka AA, PBP dan AB berjalan kaki menuju ke dalam gang depan rumah korban, sedangkan AR bertugas memantau situasi dari luar gang.

“Kemudian tersangka AB ini menunjukan lokasi tempat sasaran sepeda yang akan dieksekusi,”tambah Iptu Suroto.

Setelah dirasa cukup aman, AA menyuruh PBP mengeksekusi sepeda motor menggunakan kunci leter T.

“Lalu tersangka AA dan PBP membawa kabur kendaraan hasil curiannya,”kata Iptu Suroto.

Aksi komplotan itu sempat terekam CCTV dan diketahui korban yang berusaha mengejar para pelaku, namun usahanya tidak membuahkan hasil.

Usai menerima laporan korban, petugas Satreskrim Polres Tanjung Perak melakukan penyelidikan dan memeriksa rekaman CCTV di lokasi kejadian.

Tak butuh waktu lama, petugas berhasil menangkap dua pelaku yakni AA dan PBP dirumah masing – masing dan dibawa ke Mapolres Tanjungperak Surabaya.

Sementara dua pelaku lain yaitu AR dan AB berhasil melarikan diri dan saat ini sudah masuk daftar pencarian orang (DPO).

“Motif dari pada para pelaku mencuri sepeda motor untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari hari,” jelas Iptu Suroto.

Adapun barang bukti yang diamankan dari korban 1 lembar BPKB, 1 buah kunci kontak sepeda motor Honda dan 1 rekaman CCTV.

Sedangkan barang bukti dari tersangka AA berupa 1 unit sepeda motor Honda Beat warna hitam, 3 buah mata kunci T, 1 buah kunci kontak beserta magnet buatan dan 1 dan buah jaket warna hijau milik PBP.

“Atas perbuatannya kedua pelaku dijerat pasal 363 ayat (1) KUHP dengan Pidana 5 tahun penjara,” pungkas Iptu Suroto. M12

Polisi Tangkap Tiga Pelaku Penembakan di Tol Waru

Surabaya, Timurpos.co.id – Subdit III Jatanras Polda Jawa Timur menangkap tiga tersangka kasus penembakan yang beberapa hari ini sempat meneror warga Surabaya hingga pengendara mobil di Tol Waru. Tiga tersangka berinisial NBL (20) warga Jemurwonosari, JLK (19) warga Sambikerep Surabaya, dan satu anak dibawah umur yang memiliki motif iseng karena terobsesi kerap bermain game online perang-perangan.

“Pelaku ini terobsesi dari permainan game online perang-perangan jadi mereka membeli air softgun dan melakukan aksi di tol dan di beberapa tempat di Surabaya,” ucap Dirreskrimum Polda Jatim Kombes Pol Totok Suharyanto, Senin (27/5/2024).

Totok menjelaskan pelaku ini membeli dua air softgun lalu menggunakan di jalan tol. “Pelaku ini sempat mengganti plat nomor mobil yang digunakan untuk menembak,” ucapnya.

Kedua pelaku ini masih mahasiswa sedangkan satu tersangka lainnya masih dibawah usia 17 tahun atau masih SMA. “Pelaku ini membeli sejata air softgun melalui market place atau online,” ucap Totok.

Kejadian penembakan terjadi pada 18 Mei 2024 sekitar pukul 02.00 WIB dari arah Sidoarjo menuju Surabaya. Tepatnya sebelum gerbang tol waru.

Saat itu, pengemudi bernama Ramlan Waskita melaju dengan kecepatan 50 km/jam ketika mengendarai truk colt diesel. Tiba-tiba ada sebuah mobil pajero sport warna hitam diduga menembak air softgun.

Satu tembakan mengenai truk, satu mengenai pipi, dan satu di bibir dan langsung berdarah. Terduga pelaku diduga menembak dengan jarak sekitar 2 meter antara truk dan Pajero dengan posisi penembak duduk pada kursi penumpang sebelah kiri dengan laras panjang.

Kemudian, ada pula kejadian kedua dengan korban bernama Eko Cahyono. Pria berusia 35 tahun asal Jember, berlangsung pada 19 Mei 2024 sekitar pukul 02.15 WIB.

Penembakan airsoftgun terjadi di tol Sidoarjo-Gresik. Korban menyatakan pelaku pemuda Tionghoa pada mobil dengan Pajero atau CRV hitam.

Sedangkan, penembakan yang dialami seorang tukang sampah dan pemulung yang bernama Kusharto (61). Kejadian ini terjadi Selasa 21 Mei 2024 sekitar pukul 04:30 WIB Kurharto sedang dalam perjalanan pulang setelah membuang sampah di TPA Unesa.

Kemudian terdapat mobil berwarna hitam yang mendekatinya lalu tiba tiba ditembak dari kaca kursi penumpang sebelah kiri. Seketika dirinya berteriak minta tolong, namun karena waktu kejadian kondisi sekitar masih sepi tak ada warga yang menolong. Akibat tembakan tersebut dirinya menderita luka di ketiak sebelah kanan.

Dengan perbuatan itu ketiga tersangka dijerat pasal berlapis Pasal 170 KUHP subs 351 ayat KUHP Jo 55 KUHP Jo 64 KUHP dan atau Pasal ayat 1 UU Darurat No. 12 tahun 1951. “Ancaman untuk pasal 1 ayat 1 UU Darurat No. 12 tahun 1951 dengan hukuman maksimal 20 tahun, untuk pasal 170 KUHP maksimal hukuman 5 tahun 6 bulan. Dan pasal 351 ayat 1 KUHP hukuman maksimal 2 tahun 8 bulan,” ucap Totok. M12

PT Indomarco Prismatama Diduga Berbuat Culas Terhadap Karyawannya

Foto: Ilustrasi (Int)
Surabaya, Timurpos.co.id – Kasus Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) yang dilakukan oleh PT. Indomarco Prismatama menuai polemik sebab korban PHK diintervensi untuk membuat surat pengunduran diri.

Rahamad Wahidi selaku pihak karyawan yang menjadi korban PHK disuruh membuat surat pengunduran diri oleh pihak Perusahaan.

Hal itu disampaikan oleh Kuasa Hukumnya, Moh. Shodiqin, sehingga menurutnya kliennya sangat dirugikan oleh tindakan Perusahaan yang menyuruh Kliennya membuat surat pengunduran diri tersebut. 

Moh. Shodiqin mengatakan, perbuatan Perusahaan yang menyuruh karyawannya untuk membuat surat pengunduran diri itu sangatlah vatal, karena dinilai telah melakukan perbuatan melawan hukum, sebab ada indikasi bahwa Perusahaan melakukan itu untuk menghindari hak-hak Karyawan yang sebenarnya di-PHK sepihak oleh Perusahaan.

“Meski perkara ini sudah sampai pada mediasi di Dinas Ketenagakerjaan, namun tetap kami dalami lagi untuk mendapatkan celah hukumnya, kenapa klien kami disuruh membuat surat pengunduran diri, dugaan kami adalah agar pihak perusahaan tidak memberikan hak-hak klien kami secara normatif, kami berpendapat disitu letak perbuatan melawan hukumnya, ” kata Moh. Shodiqin saat dimintai keterangan melalui telpon, Selasa (28/05/2024).

Apalagi kata, Lawyer Kantor Hukum Giri Solution And Associates (GSAS) ini, bahwa Rahamad Wahidi adalah karyawan tetap di PT. Indomarco Prismatama.

“Klien kami ini adalah karyawan tetap (PT. Indomarco Prismatama), dan berdasarkan bukti serta keterangan dari klien kami ini merupakan murni PHK secara sepihak,” tambah Pria yang akrab disapa Cak Qin tersebut. 

Sekadar untuk diketahui Rahmad Wahidi adalah Karyawan Tetap PT. Indomarco Prismatama kurang lebih sejak tahun 2014 hingga di PHK oleh pihak Perusahaan pada tahun 2023 tanpa pesangon.TOK

DLH Kota Batu Adopsi Kampung SIBA dan Gandeng Pemkab Gresik

Press Release
PERKUAGresik, Timurpos.co.id – Untuk meningkatkan kinerja pengelolaan persampahan, Dinas Lingkungan Hidup Kota Batu melakukan studi tiru sekaligus menjalin kerjasama dengan Pemerintah Kota Gresik untuk melakukan pelatihan dan sosialisasi pengelolaan sampah di kampung zero waste SIBA Klasik RT.2 RW.5 bagi kader bank sampah, kader lingkungan pemerintah sebanyak 60 orang dari desa Kecamatan Junrejo Kota Batu. Selasa (28/05/2024).

Kegiatan ini disambut baik oleh Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Gresik. Kerjasama ini merupakan langkah konkret Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Batu untuk memperkuat sistem pengelolaan sampah di wilayahnya dengan mengadopsi praktik pengelolaan sampah kawasan seperti kampung SIBA Klasik untuk di replikasi di Kota Batu.

Kasi pengelolaan persampahan Bidang Pengelolaan Kebersihan DLH Kabupaten Gresik, Umaya menyampaikan dengan dukungan penuh dari DLH Kabupaten Gresik diharapkan pengetahuan dan keterampilan yang diperoleh dari kegiatan ini dapat diimplementasikan secara efektif di Kota Batu.

“Kerjasama ini merupakan bagian dari komitmen untuk mewujudkan Kota Batu yang bebas sampah. Kami berharap dengan belajar dari pengalaman dan praktik terbaik yang sudah diterapkan di kampung SIBA dan DLH Kabupaten Gresik, kami dapat memperkuat sistem pengelolaan sampah di Kota Batu”ujarnya

Koordinator Zero Waste Cities Ecoton Foundation, Tonis Afrianto menegaskan zero waste atau bebas sampah itu adalah cara konsumsi, penggunaan kembali, dan pemulihan semua produk tanpa menghasilkan polusi yang mengancam lingkungan dan kesehatan manusia. Jadi untuk pengelolaan sampah seperti dengan cara membakar atau daur ulang yang menghasilkan polusi itu bukan zero waste.

Sementara itu, ketua RT.2 RW.5 Saefudin, menyampaikan pengelolaan sampah kawasan ini membutuhkan local hero yaitu sosok yang peduli dan mau berperan aktif dalam menjaga lingkungan. Untuk menjadikan kampung bebas sampah harus memunculkan local hero di setiap desa, harapannya di Kota Batu juga seperti itu.

Untuk membiasakan masyarakat dalam memilah dan mengelola sampah skala kawasan bahkan Saefudin tidak segan untuk memberikan sanksi bagi warga yang tidak mau memilah dan mengelola sampahnya dengan cara tidak melayani administrasi desa di tingkat RT.

Dalam rangkaian kegiatan ini, para peserta diajak mengunjungi toko refill di kampung SIBA. Toko ini sebagai alternatif untuk membiasakan masyarakat dalam mengurangi penggunaan plastik sekali pakai. Kader lingkungan Kota Batu tertarik untuk belajar lebih dalam terkait manajamen dan inisiasi untuk replikasi di daerahnya.

“Kedepannya kami ingin mewujudkan Kota Batu mengadopsi sistem pengelolaan sampah skala kawasan untuk menjadi kampung zero waste seperti di SIBA. Terutama kami ingin belajar untuk membentuk tim penyuluh yang terdiri dari kader lingkungan, akademisi, praktisi dan pemerintah supaya membangun kesadaran masyarakat, mengajak kolaborasi semua lini untuk Kota Batu bebas sampah” ungkap Vardian Budi Santoso Kepala Bidang Pengelolaan Persampahan dan Pengelolaan Limbah B3, Dinas Lingkungan Hidup Kota Batu

Studi tiru dan kerja sama ini tidak hanya bermanfaat bagi Kota Batu tetapi juga memperkuat hubungan antar daerah dalam upaya bersama menjaga kebersihan dan kelestarian lingkungan. Dengan adanya sinergi ini, diharapkan tercipta kesadaran kolektif dan tindakan nyata dalam pengelolaan sampah berkelanjutan. TOK

Budak Sabu Asal Menganti Dilakukan Rehabilitasi di LRPPN

Surabaya, Timurpos.co.id – Satreskoba Polrestabes Surabaya melalukan Rehabilitasi terhadap satu Pelaku penyalahgunaan narkotika Jenis Sabu di Rumah Lembaga Rehabilitasi Pencegahan Penyalahgunaan Narkoba (LRPPN) Bhayangkara Indonesia DPW Jawa Timur.

Berdasarkan informasi Media ini, David alias Penyong ditangakap oleh anggota Idik II Satreskoba Polrestabes Surabaya,Aiptu Iswanto, tanggal 25, Mei 2024, lalu di daerah Menganti Gresik. Namun sayang Pelaku diduga dilepas dengan tebusan sebesar Rp 20 juta.

“Ada uang mengalir sebesar Rp 20 juta.” Beber narasumber yang engan dionlinekan.

Atas informasi tersebut, Timurpos.co.id mencoba mengkonfirmasi kepada Kasat Reskoba Polrestabes Surabaya, AKBP Surya Mifta. “Saya cek dulu,” sautnya.

Terpisah Kanit Idik II Satreskoba Polrestabes Surabaya Eko mengatakan bahwa, berdasarkan hasil dari Tim Asesmen Terpadu (TAT) Bandan Narkotika Nasional Kota (BNNK) Surabaya. Atas nama David dilakukan rehabilitisi di LRPPN) Bhayangkara Indonesia DPW Jawa Timur.

“David dilakukan Rehabilitasi dari Hasil TAT BNNK Surabaya,” katanya kepada Timurpos.co.id. Selasa (28/05/2024).

Perlu diperhatikan bahwa, pada awal bulan Mei 2024 lalu. Polrestabes Surabaya juga mengajukan Tim Asesmen Terpadu (TAT) Bandan Narkotika Nasional Kota (BNNK) Surabaya terhadap 6 orang terdiri 4 laki-laki dan 2 perempuan hasil razia dari kegiatan IBIZA Club. M12

Dwi Oktorianto R: Eksekusi Rumah di Penjaringan Asri XV Surabaya Berjalan Lancar

Surabaya, Timurpos.co.id – Sebuah rumah mewah senilai Rp 1,1 miliar di Jalan Penjaringan Asri XV /39, di Kelurahan Penjaringansari, Kecamatan Rungkut, Surabaya di eksekusi Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. Pemilik rumah pun tampak hanya bisa pasrah dan tidak melakukan perlawanan atas upaya eksekusi tersebut.

Rumah dan bangunan itu diketahui berbentuk Sertifikat Hak Millk (SHM) Nomor 1154 dengan luas tanah sebesar 197 m².

Eksekusi diajukan oleh pemohon atas nama Mohamad Jusran Holle yang terletak di Jl. Penjaringan Asri XVI/39
(PSIC No. 30), Kelurahan Penjaringansari, Kecamatan Rungkut, Kota Surabaya.

Kuasa hukum pemohon, Dwi Oktorianto R, mengatakan, proses eksekusi berjalan cukup lancar. Mengingat, pihak termohon sudah melakukan pengosongan obyek eksekusi dengan suka rela. Padahal, tadinya ia sebagai pemohon sudah menyiapkan armada dan tempat penyimpangan jika memang dibutuhkan untuk membantu melakukan pengosongan.

“Puji syukur eksekusi berjalan lancar. Pihak tereksekusi memiliki etikat baik untuk melakukan pengosongan sukarela. Nilai obyek (eksekusi) sekitar Rp1,1 miliar,” ujarnya.

Proses eksekusi rumah di Penjaringan Asri XV /39 ini sendiri sesuai dengan surat perintah Ketua Pengadilan Negeri Surabaya sebagaimana termuat dalam Penetapan tertanggal 31 Januari 2024 Nomor 79/EKS/2022/PN. Sby.

Eksekusi pengosongan obyek tanah dan bangunan sendiri berdasarkan, Grosse Risalah Lelang Nomor 1267/45/2021
tanggal 26 Oktober 2021 yang diterbitkan oleh Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang Surabaya. TOK

Canggih Soliemin Diplokoto Geddy dan Indah Miliaran Rupiah

Surabaya, Timurpos.co.id – Sidang lanjutan perkara penipuan dan penggelapan yang membelit terdakwa Greddy Harnando, warga Ketintang Surabaya, modus investasi modal usaha memenuhi kebutuhan kain sprei merek King Koil, dengan agenda pemeriksaan saksi pelapor di Pengadian Negeri (PN) Surabaya.

Dalam sidang kali ini Jaksa Penuntut Umum (JPU) Rista Erna Soelistiowati, Vini Angeline dari Kejaksaan Tinggi Jawa Timur menghadirkan saksi pelapor dan korban yakni Canggih Soliemin.

Canggih Soliemin menjelaskan bahwa, terhadap Greddy sudah mengenal sejak 2020 saat covid-19 dan Greddy merupakan Komisaris di PT. Garda Tanatek Indonesia (PT GTI). Kemudian itu terdakwa menawarkan untuk investasi untuk suplay spei King Koil dan menjanjikan keutungan 4% perbulan.

“Saat itu terdakwa juga menunjukan PO antara perusahaan (PT. GTI) dengan PT Duta Abadi Primantara, pemegang lisensi/ izin resmi merk King Koil di Indonesia. Saya melihat PO tersebut baik secara langsung maupun dikirim oleh terdakwa melalui WA,” kata Cangih dihadapan Majelis Hakim di Ruang Tirta 1 PN Surabaya. Senin (27/05/2024).

Masih kata Cangih bahwa, kemudian saya tertarik dan menginvestasikan awal Rp 600 juta dan terus bertambah hingga totalnya sekitar Rp. 5 miliar. Kemudian saya mendengar adanya berita negatif tentang terdakwa, lalu saya meminta untuk menarik uang investasi tersebut. Namun sayangnya terdakwa selalu berlasan, kalau masih ada projek dan saat itu Indah selaku Direktur Utama PT. GTI akan siap bertangung jawab

“Kemudian saya juga mengecek ke PT. Duta Abadi Primantara, melalui telepon dan mendapatkan informasi dari Meliana yang menyatakan PT. Duta Abadi Primantara tidak berkerjasama dengan PT. GTI,” kata Canggih.

Disingung oleh JPU terkait uang investasi tersebut sudah dikembalikan atau bagaiamana?

Canggih menjelsakan, meskipun sulit, namun terdakwa sudah membayar sekitar Rp 1 miliar lebih dengan cara dicicil, dan beberapa mobil namun masih ada sangakutan dengan leasing. Kemudian kita komunikasikan dengan leasing terkait mobil yang diserahkan terdakwa.

“Kalau totalnya semuanya sekitar Rp.4,8 miliaran yang sudah dibayarkan dari total investasi dan keuntungan Rp 5,9 miliar.

Untuk diketahui dalam surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Rista Erna Soelistiowati, Vini Angeline dan Agus Budiarto, dari Kejati Jatim, menyebutkan bahwa, awalnya korban berkenalan dengan Greddy Harnando pada tahun 2019. Dan pada tahun 2020 korban dipertemukan oleh terdakwa Indah Catur Agustin di Cafe Tanamerah Jalan Trunojoyo 75 Surabaya. Saat itu Graddy Harnando mengaku sebagai Komisaris Utama di PT GTI bergerak dibidang perdagangan besar tekstil, pakain, dan alas kaki. Dan Indah sebagai Direktur Utamanya.

Pada bulan September 2020, Greddy kembali bertemu dengan korban bersama saksi Silvester Setiyadi Laksmana dan Wisnu Rudiono di Cafe Tanahmera Jalan Trunojoyo No. 75 Surabaya. Greddy mengatakan kalau PT GTI sedang kerjasama dengan PT Duta Abadi Primantara, pemegang lisensi/ izin resmi merk King Koil di Indonesia untuk kebutuhan kain yang nilainya milyaran rupiah.

Dalam kondisi pandemi COVID-19, rumah sakit-rumah sakit membutuhkan banyak sprei sekali pakai lalu dibuang. Atas kebutuhan tersebut, King Koil menerima banyak pesanan sprei dari rumah sakit-rumah sakit.

Atas cerita tersebut, Greddy Harnando meminta agar korban Canggih mau berinvestasi dan dijanjikan keuntungan 4 persen dari nilai investasi.

Kemudian terdakwa Indah menyakinkan korban bahwa adanya order dari King Koil dalam jumlah besar, dan menjanjikan bagi hasil 4 persen tiap bulannya. Akhirnya korban pun tertarik dan mau menginvestasikan dananya hingga Rp 5,950 miliar.

Setelah jatuh tempo dari kesepakatan, korban nyatanya tidak mendapatkan keuntungan seperti yang dijanjikan. Selanjutnya korban Canggih meminta agar terdakwa Greddy dan Indah untuk segera mengembalikan modal yang sudah diinvestasikan. Namun terdakwa justru menghindari dan beralasan sedang banyak pemenuhan kebutuhan kain King Koil, meminta saksi Canggih tetap investasikan modalnya.

Supaya korban Canggih tidak menarik dananya, Greddy memberikan 7 lembar cek BCA KCP Klampis nilai total RP 5,950 miliar. Namun saat saksi Canggih Soliemin mencairkan cek tersebut tidak bisa karena rekening giro atau rekening khusus telah ditutup.

Bahwa setelah korban maksa agar terdakwa mengembalikan dananya, akhirnya ada dana yang bisa dikembaliin secara bertahan sejumlah Rp 1,125 miliar dengan alasan pihak PT. Duta Abadi Primantara belum membayar ke PT.GTI.

Menurut keterangan saksi Shinta Dwi Laksmi selaku HRD PT Duta Abadi Primantara, perusahaannya tidak pernah mengeluarkan Rencana Anggaran Biaya (RAB) supply kain king koil periode September – November 2020, RAB periode November – Desember 2020, tidak pernah bekerja sama dengan terdakwa Indah Catur Agustin dan Terdakwa Greddy Harnando.

Somasi saksi Canggih Soliemin, kepada Terdakwa Indah Catur Agustin dan Greddy Harnando, tidak ada tanggapan. Perbuatan Terdakwa Indah Catur Agustin dan Greddy Harnando, saksi Canggih Soliemin mengalami kerugian Rp 4.825.000.000,-

“Atas perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana Pasal 378 KUHP Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dan atau dakwaan kedua sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 372 KUHP Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. TOK