Timur Pos

Polda Jatim Ungkap Ruislag TKD Rugikan Negara 114, 440 Milyar Rupiah Tetapkan 3 Orang Tersangka

Surabaya, Timurpos.co.id – Subdit lll Tindak Pidana Korupsi (Tipidkor) Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jatim, berhasil mengungkap kasus ruislag/tukar guling Tanah Kas Desa (TKD) milik negara di Kabupaten Sumenep.

Tanah tersebut diduga digunakan untuk pengembang Perumahan Bumi Sumekar Asri (BSA) dan diperjual belikan secara komersial oleh PT. Sinar Mega Indah Persada (SMIP).

Kabidhumas Polda Jatim Kombes Pol. Dirmanto mengatakan, kasus ruislag TKD yang ditangani oleh Tipidkor Ditreskrimsus Polda Jatim ini terjadi pada tahun 1997 silam.

“Kejadian ini di tahun 1997, karena ini pidana yang berlanjut, sehingga saat ini proses penangan oleh Ditreskrimsus Polda Jatim,”ujar Kombes Pol Dirmanto saat konferensi pers di Gedung Bid Humas Polda Jatim, pada Rabu (05/06/2024).

Kabidhumas Polda Jatim menambahkan, Tanah yang di ruislag seluas 160.525 Meter Persegi, atau hampir 17 hektare.

“Kemudian berdasarkan penilaian dari BPKP Jatim, itu kerugian negara ada sekitar 114,440 Milyar Rupiah,”tambah Kombes Dirmanto.

Sementara itu, Kasubdit Tipidkor AKBP Edy Herwiyanto menjelaskan, di Kabupaten Sumenep terdapat tiga Desa yang memiliki Tanah Kas Desa yang terletak di Desa Kolor, Kecamatan Kota Sumenep.

“Ini surat tanahnya masih berupa petok dan belum pernah diterbitkan sertifikat,”kata AKBP Edy.

Tiga desa yang dimaksud adalah yaitu Desa Kolor Kecamatan Kota Sumenep, Desa Cabbiye Kecamatan Talango dan Desa Talango Kecamatan Talango.

“Kita sudah pada tahapan menetapkan tiga orang tersangka, atas nama AS, Direktur PT. SMIP, kemudian MH, pegawai BPN dan MR seorang kepala desa,” ungkapnya.

Modus operandi dari tersangka adalah, HS selaku direktur PT. SMIP melakukan ruislag terhadap Tanah Kas Desa di tiga Desa pada tahun 1997 silam, diganti dengan tanah yang terletak di Desa Peberasan, Sumenep.

“Kemudian, di dalam ruslag itu ternyata tanah pengganti itu fiktif. Pada tahun 2015 ada masyarakat yang mengadukan, kita awali dengan penyelidikan,” paparnya.

Setelah itu, lanjut AKBP Edy ternyata tanah yang di klaim sebagai tanah pengganti hingga saat ini, tanah tersebut masih milik warga.

Lebih lanjut, AKBP Edy menjelaskan warga yang memiliki tanah tersebut merasa tidak pernah mengalihkan.

“Kemudian, kita lakukan pengecekan, karena ruislag itu diawali dengan pembelian tanah dan ternyata setelah kita telusuri dari akta jual-belinya itu tidak teregister atau tidak ada. Kita cek semuanya ternyata itu fiktif atau tidak ada,” ungkapnya.

Dari situlah Polisi mempunyai keyakinan bahwa yang dilakukan HS ini melanggar aturan.

“Kemudian kita lakukan penyelidikan lebih lanjut, ternyata banyak dokumen palsu. Dari proses pengadaan tanah pun tidak sesuai dengan prosedur,” tambahnya.

Atas kejadian tersebut, pihak kepolisian meningkatkan kasus tersebut ke penyidikan dan berulang kali dilakukan pra-peradilan oleh tersangka.

“Namun Alhamdulillah oleh pengadilan di tolak, dan kita lakukan proses penyidikan,” ujarnya.

Selain itu, AKBP Edy juga mengatakan, yang dilakukan Direktur PT. SMIP itu masih berlanjut.

“Sudah tau bahwa sudah proses penyidikan, tersangka masih melakukan penjualan obyek tanah ketiga Desa itu,”ujarnya.

Kemudian menurut AKBP Edy ada beberapa dokumen sertifikat yang hilang, pihak tersangka pun masih mengajukan ke BPN untuk mengurus kembali sertifikat tersebut.

“Selain itu, pihak tersangka HS hingga saat ini masih memberikan uang kepada ketiga Kades tersebut, seolah-olah tanah kas pengganti itu disewa oleh HS,” paparnya.

Sementara, ketiga Kades tersebut hingga saat ini menerima uang sewa dari HS. Ketiga Kades itu saat ini juga sudah dimintai keterangan.

“Kita tanya di mana obyek tanah pengganti yang disewa oleh HS namun Ketiga Kades tersebut tidak tau di mana letak obyek TKD milik masing-masing,” ucapnya.

Ia mengatakan HS sendiri, saat ditanya lokasi obyek tanah pengganti ada di mana, dia tidak bisa menjelaskan di mana Obyek nya.

Kemudian pihak kepolisian melakukan pengecekan di Pemkab, apakah tanah tersebut sudah masuk aset negara atau tidak, ternyata hingga saat ini TKD di ketiga Desa itu belum terdaftar atau tercatat sebagai TKD milik negara.

“Kami telah melakukan penyitaan aset milik Subianto dari hasil kejahatan, setelah mendapatkan ketiga TKD tersebut, dilakukan penjualan dan saat ini ada beberapa obyek yang dikuasai oleh pemiliknya karena telah dijual oleh HS,” jelasnya.

Sementara itu, saat ini penyidik menyita barang bukti diantaranya 1 unit Toyota Land Cruiser tahun 1997, 134 aset berupa tanah dan bangunan di Desa Kolor kurang lebih senilai Rp 5,8 miliar.

Kemudian dua aset berupa tanah di Desa Gedungan dengan taksir nilai sekitar Rp 3,4 miliar,

Kemudian ada 6 aset tanah dan bangunan di Sidomulyo, Surabaya, ditaksiran harga sekitar Rp 568 juta.

“Sehingga total aset yang bisa kita amankan yaitu sekitar Rp 97 miliar. Kemudian mereka dijerat dengan Pasal 2 Pasal 3 UU Tipidkor,” tandasnya.

Kasubdit Tipidkor Ditreskrimsus Polda Jatim ini menjelaskan bahwa dua orang tersangka tidak dilakukan penahanan Karena tersangka tersebut sakit.

“Tersangka yang satu pakai oksigen dan yang satu pakai kateter,” pungkasnya.

Dari pengungkapan kasus tanah ini, pihak Polda Jatim telah membuka layanan pengaduan bagi masyarakat yang merasa di rugikan.

Masyarakat bisa menghubungi dan melaporkan melalui Hotline dengan nomor 081234616882. M12

Inovasi Polda Jatim Motor Samsat Dulur Layani Masyarakat Cepat Dekat dan Bersahabat

Surabaya, Timurpos.co.id – Direktorat Lalulintas (Ditlantas) Polda Jatim bersama Tim Pembina Samsat Provinsi Jawa Timur (Jatim) meluncurkan Motor Samsat Dulur.

Motor Samsat Dulur atau akronim dari ‘Samsat Dugi Kelurahan’ adalah sebuah inovasi baru dari Kantor Samsat Surabaya Utara, Selasa (04/06/2024).

Peluncuran dihadiri oleh Kasubdit Regident Ditlantas Polda Jatim AKBP Raden Erik Bangun Prakasa, Kepala Bidang (Kabid) Pajak Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Jatim Kresna Bimasakti dan Perwakilan PT Jasa Raharja Surabaya, Yansen.

Dikatakan oleh Kasubdit Regident Ditlantas Polda Jatim AKBP Raden Erik Bangun Prakasa,peluncuran ini sekaligus menyambut Hari Bhayangkara ke-78.

“Inovasi ini untuk mendekatkan pelayanan kepada masyarakat khususnya di Kota Surabaya agar dapat membayar pajak secara lebih mudah,”ujarnya.

Ia menjelaskan Motor Samsat Dulur ( Samsat Dugi Kelurahan) ini akan berkeliling menyasar pemukiman padat penduduk di wilayah tersebut.

“Inovasi ini sederhana, membuat sesuatu yang dulu belum ada sekarang menjadi ada dengan Samsat Dulur adalah salah satunya,” kata AKBP Erik yang juga merupakan Tim Pembina Samsat Jatim.

Ia berharap Samsat Dulur Surabaya Utara semakin mendekatkan layanan kepada masyarakat dan dapat diterapkan di wilayah lain.

“Nanti anggota akan langsung datang ke kelurahan bekerjasama dengan Babinsa, Babinkamtibmas untuk melakukan pembayaran pajak,”tambah AKBP Erik.

Dengan demikian lanjut AKBP Erik diharapkan nantinya dapat meningkatkan PAD (Pendapatan Asli Daerah) juga meningkatkan kepuasan terhadap layanan kepolisian di tiap-tiap kelurahan.

Ada dua unit Motor Samsat Dulur Surabaya Utara yang menjadi prototipe sebelum diterapkan ke daerah lain di Surabaya dan Jatim.

Nantinya berlanjut ke Samsat Surabaya Barat dan Samsat Surabaya Timur berkolaborasi dengan kelurahan setempat.

Kehadiran motor keliling jemput bola dapat menjangkau daerah lain seperti industri dan daerah yang terpantau minim pembayaran pajak.

Berbeda dengan Mobil Samsat Keliling yang tidak bisa masuk area padat penduduk. Roda dua dinilai lebih efektif.

“Nanti akan diukur oleh teman-teman Bapenda, sejauh mana pencapaian targetnya, jika ini dirasakan efektif ada kenaikan tentu saja nanti akan ditularkan ke seluruh Wilayah Samsat di Jatim,” sambungnya.

Sementara itu Paur KB Samsat Surabaya Utara AKP Ega Prayudi, S.H, S.IKOM, M.H, menambahkan, bahwa inovasi ini dilatarbelakangi ketika pihaknya mengevaluasi kegiatan pelayanan unggulan yang sebelumnya ada tetapi kurang diminati Masyarakat.

“Itu awal dari munculnya solusi ide jemput bola ke kelurahan sehingga tercetus kata Dulur alias Dugi Kelurahan,”kata AKP Ega.

Ia mengatakan Lurah dan Babinsa setempat akan memberikan informasi bagi masyarakat yang ingin membayar pajak.

“Inovasi ini tanpa IT, namun hanya bermodal semangat bergerak ke lokasi melayani Masyarakat,”tambah AKP Ega.

Mantan Kanit PJR Jatim II itu menyebut Samsat Surabaya Utara berkeinginan suatu saat menciptakan inovasi keliling jemput bola.

“Cita-cita ke depan, kami mengadopsi tukang tahu bulat digoreng dadakan , mungkin sepele. Dari situ kami mempelajari strategi marketingnya,” kata AKP Ega.

Disisi lain, Kepala Bidang (Kabid) Pajak Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Jatim, Kresna Bimasakti mengapresiasi inovasi ini.

“Launching ini bukan hanya launching saja, ada sinergitas dan koordinasi serta kekeluargaan. Hubungan antara tiga instansi antara Polda, Bapenda dan Jasa Raharja sangat erat,” ujarnya.

Motor Samsat Dulur Surabaya Utara menargetkan kelurahan padat penduduk yang memiliki tunggakan pajak cukup tinggi.

“Kita akan beroperasi di sana, intinya memudahkan pelayanan kepada wajib pajak, dengan kemudahan tersebut, diharapkan tunggakan pajak lebih mengecil,” kata Kresna.

Ia menjelaskan, saat ini capaian Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) Jatim cukup positif.

“Alhamdulillah Jatim inj satu-satunya provinsi yang wajib pajaknya lebih patuh dibandingkan yang lain,” ujarnya.

Tahun ini mencapai 46 persen dari target sekitar Rp7 triliun. Ia akan mendorong peningkatan dengan mengejar tunggakan yang belum terbayar.

“Angka tunggakan di Jatim keseluruhan tidak pernah mencapai 10 persen, khusus untuk Surabaya Utara ini sudah kita cek datanya tunggakan hanya 7 persen,”ujarnya.

Ia berharap semoga ke depannya, dengan adanya Samsat Dulur bisa menjadi 6 persen, 5 persen, 4 persen dan kalau bisa nol persen. M12

Kapolri Diberi Gelar Adat-Pusaka oleh Dewan Adat dan Kerajaan di Sulawesi Selatan

Timurpos.co.id – Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo dianugerahi gelar Raja atau Karaeng dan Pusaka Supakala dari Dewan Adat dan Kerajaan di Sulawesi Selatan (Sulsel). Penghargaan diberikan berbarengan dengan kegiatan pembukaan Rakernis Baharkam Polri, di Ballroom Hotel Four Points by Sheraton Makassar, Sulsel, Rabu (05/06/2024).

Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigjen Pol Trunoyudo Wisnu Andiko mengatakan bahwa, penghargaan pertama yang diberikan kepada Kapolri yakni gelar I Mannaungi Daeng Parani dari dewan adat Kerajaan Gowa. Gelar ini mempunyai arti pemimpin yang senantiasa mengayomi dan melindungi masyarakat serta pemberani dalam melaksanakan tugas.

“Gelar untuk Kapolri ini sebagai tanda pengakuan menjadi keluarga besar Kerajaan Gowa dan Masyarakat Adat Gowa. Hal ini tertuang dalam sertifikat ditetapkan di Sungguminasa pada tanggal 5 Juni 2024 oleh Raja Gowa ke-38,” kata Trunoyudo dalam keterangan tertulisnya, Rabu (05/06/2024).

Penghargaan kedua datang dari Dewan Adat Saoraja Kabupaten Bone. Berdasarkan surat keputusan nomor 1.024/l.a Bone menganugerahkan gelar nama Bugis yaitu La Pateddungi Daeng Pasampo kepada Kapolri, yang artinya seorang pemimpin yang arif dan melindungi Bangsa dan Negara.

“Hal ini tertuang dalam sertifikat ditetapkan di Watampone pada tanggal 5 Juni 2024 oleh Ketua Adat Saoraja Kabupaten Bone,”ujarnya.

Selain itu, Kapolri juga diberikan pin emas, sertifikat dan pusaka Luwu yang berjenis sapukala dengan nama La Sumange’ Getteng yang artinya semangat yang tegas, konsisten, tidak ragu dan bimbang dalam menegakkan keadilan dan kebenaran.

Pemberian pusaka ini diiringi doa untuk Kapolri semoga dipanjangkan umurnya dan diberikan kelimpahan berkah kesehatan dan kesejahteraan agar bsia menjadi suri tauladan bangsa.

“Hal ini tertuang dalam sertifikat yang ditetapkan di Palopo 5 Juni 2024 oleh Datu Luwu ke-40 Yang Mulia H La Maradang Mackulau, S.H., M.kn Opu To bau,” katanya.

Trunoyudo menuturkan, pemberian gelar dan pusaka kepada Kapolri adalah wujud kecintaan masyarakat terhadap institusi Polri. Hal ini juga menjadi penyemangat institusi Polri agar tetap bekerja melayani, melindungi dan mengayomi masyarakat.

Prosesi penyerahan gelar ditandai dengan pembacaan narasi oleh MC, pembacaan SK penganugerahan gelar kebangsawanan, serta pemberian gelar kebangsawanan dan simbolik kerajaan kepada Kapolri. Acara ini ditutup dengan foto bersama dan penyerahan penghargaan dari Kapolri kepada kepala daerah, diikuti dengan foto bersama penerima penghargaan.

Acara ini dihadiri oleh para pejabat utama Mabes Polri, Kapolda dari berbagai daerah, Forkopimda Provinsi Sulsel, rektor universitas se-Sulsel, serta tokoh adat dan masyarakat yang turut menyaksikan momen bersejarah ini. M12

12 Satker Polri Raih Penghargaan Nilai IKPA Terbaik dari Kemenkeu

Jakarta, Timurpos.co.id – Polri mendapatkan penghargaan dari Kementerian Keuangan (Kemenkeu) atas nilai Indikator Kinerja Pelaksanaan Anggaran atau IKPA 2023 terbaik. Secara keseluruhan Polri menempati urutan kedua di bawah Kemenkeu.

Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigjen Pol Trunoyudo Wisnu Andiko mengatakan, ada 12 satuan kerja (satker) yang mendapatkan penghargaan dari Kemenkeu berdasarkan IKPA.

“Penghargaan ini menunjukan efektifitas dan efisiensi penggunaan anggaran di tubuh Polri,” kata Trunoyudo dalam keterangan tertulisnya, Selasa (04/06/2024).

Selain itu, Trunoyudo menuturkan, selain 12 satker yang mendapatkan penghargaan, ada 61 satker mendapatkan penilaian IKPA terbaik 2023.

“Kapolri mengapresiasi Polda dan Polres jajaran yang mendapatkan penghargaan dan memberikan apresiasi terhadap kinerja yang telah dilakukan Pusat Keuangan Polri,” katanya.

Mantan Kabid Humas Polda Metro Jaya ini menuturkan, capaian ini menunjukan Puskeu Polri melaksanakan pengawasan secara ketat untuk menjaga pelaporan dan pertanggungjawaban laporan keuangan yang dilaksanakan dengan baik.

“Penilaian IKPA Polri dilihat dari 8 indikator yang menunjukan kesesuaian antara proses perencanaan, dengan pelaksanaan anggaran dan menunjukan efektifitas dan efisiensi pada pengelolaan anggaran,” ujarnya.

Sementara itu, Kepala Pusat Keuangan Polri Brigjen Pol Lukas Akbar Abriari mengatakan, capaian dan penghargaan ini sangat layak dibanggakan. Sebab, hal ini menunjukan pengelolaan keuangan negara di lingkungan Polri sudah dilaksanakan dengan semestinya.

“Semoga ini bisa terus dipertahankan dan terus bekerja terencana agar pelaksanaan anggaran dapat digunakan efektif dan efisien,” katanya.

Berikut 12 Satker yang mendapatkan penghargaan IKPA tertinggi tahun 2023:

A. Tingkat Satker dengan Pagu Kecil (di Bawah Rp 15 Miliar)

1. Yanma Polda Lampung (Nilai IKPA 100)

2. Itwasda Polda Jawa Barat (Nilai IKPA 100)

3. Itwasda Polda Bali (Nilai IKPA 100)

B. Tingkat Satker dengan Pagu Sedang (Rp 15-50 Miliar)

1. Polres Luwu Utara Polda Sulawesi Selatan (Nilai IKPA 100)

2. Polres Batu Bara Polda Sumatera Utara (Nilai IKPA 100)

3. Ditintelkam Polda Jawa Timur (Nilai IKPA 100)

C. Tingkat Satker dengan Pagu Tinggi (di Atas Rp 50 Miliar)

1. Rolog Polda Jawa Tengah (Nilai IKPA 100)

2. Polres Tulung Agung Polda Jawa Timur (Nilai IKPA 100)

3. Polres Nganjuk Polda Jawa Timur (Nilai IKPA 100)

D. Tingkat Wilayah/Polda Tertinggi

1. Polda Bali (Nilai IKPA 98,59)

2. Polda Papua Barat (Nilai IKPA 97,80)

3. Polda Kalimantan Tengah (Nilai IKPA 97,68). M12

Polres Bondowoso Mendapatkan Penghargaan The Best Tema dalam Pos Yan ops ketupat Semeru 2024

Bondowoso, Timurpos.co.id – Polda Jatim kembali menggelar kegiatan Analisa dan Evaluasi ( Anev ) Kamtibmas jajaran Polres se wilayah Jawa Timur yang diadakan di Gresik Senin (03/06 2024).

Dalam kegiatan Analisa dan Evaluasi (Anev) kali ini Polres Bondowoso mendapatkan penghargaan dari Kapolda Jatim dalam hal berprestasi sebagai jajaran Polres Jatim menerima The Best Tema Posyan (Pos Pelayanan) dalam kegiatan Operasi Ketupat Semeru Tahun 2024.

Keterangan tersebut disampaikan oleh Kapolres Bondowoso AKBP Pintar Mahardhono, SH. SIK. MIK. melalui Kasi Humas Polres Bondowoso Ipda. Bobby. DS, bahwa benar Polres Bondowoso berhasil meraih penghargaan yang diberikan oleh Kapolda Jawa Timur dalam The Best Tema Pos yan dalam Operasi Ketupat Semeru Tahun 2024, yang diterima langsung oleh Kapolres Bondowoso.

“Polres Bondowoso berhasil meraih penghargaan yang diberikan oleh Kapolda Jawa Timur kepada Polres Bondowoso dalam The Best Tema Pos yan dalam Operasi Ketupat Semeru Tahun 2024 dan ini adalah suatu kebanggaan bagi kami dan seluruh jajaran Polres Bondowoso untuk terus meningkatkan kinerja dalam melayani masyarakat, “terangnya.

“Kami juga berharap kepada seluruh anggota Polres Bondowoso untuk dapat lebih berperan aktif dalam kegiatan kemasyarakatan, selalu peduli dan peka dengan keluhan masyarakat dan lingkungan sekitar, sehingga dapat menjadi inisiator dan motivator dalam pemecahan masalah, “ungkap Kasi Humas Polres Bondowoso.

“Maksimalkan kegiatan Kepolisian sebagai sarana komunikasi dengan berbagai pihak. Sehingga dapat diterima berbagai lapisan masyarakat dan dengan mudah mendapatkan informasi Kamtibmas yang bisa digunakan dalam membantu tugas Polri,”tuturnya.

“Dalam keberhasilan Polres Bondowoso mendapatkan penghargaan yang diberikan oleh Kapolda Jawa Timur dalam The Best Tema Pos yan dalam Operasi Ketupat Semeru Tahun 2024, kedepannya kami akan terus berusaha lebih baik lagi dan saya mewakili seluruh jajaran Polres Bondowoso, kami ucapkan terimakasih kepada Kapolda Jatim atas penghargaan ini serta seluruh jajaran Polres Bondowoso yang sudah bekerja keras dalam Ops Ketupat Tahun 2024,”pungkas Kasi Humas Polres Bondowoso Ipda. Bobby. M12

Polda Jatim Berhasil Ungkap 31 Kasus Narkoba dan Amankan 43 Tersangka Sepanjang Mei 2024

Surabaya, Timurpos.co.id – Komitmen mewujudkan Jawa Timur zero Narkoba, Direktorat Reserse Narkoba ( Ditresnarkoba) Polda Jatim berhasil mengungkap sebanyak 31 kasus Narkoba selama bulan Mei 2024.

Dari hasil ungkap kasus tersebut, Ditresnarkoba Polda Jatim berhasil meringkus dan mengamankan setidaknya 43 tersangka pengedar dan pengguna Narkotika jenis Sabu serta produsen pil Carnophen dan Dobel (L) di wilayah Jawa Timur.

Atas pengembangan pengungkapan itu Ditresnarkoba Polda Jatim juga berhasil mengungkap peredaran di wilayah Batang Jawa Tengah.

Wadirresnarkoba Polda Jatim, AKBP Moh Nurhidayat., S.H., S.I.K., M.M. mengungkapkan, selama bulan Mei 2024 Ditresnarkoba Polda Jatim telah mengungkap sebanyak 31 kasus.

“Hasil ungkap tercatat naik tiga kasus dibandingkan dengan bulan April 2024 yang mengungkap 28 kasus,”ujar AKBP Nurhidayat, Selasa (4/6).

Mantan Kapolres Jember ini mengatakan ungkap kasus tersebut sebagian besar terjadi di wilayah Surabaya, Sidoarjo, Pasuruan, Gresik, Malang, Lumajang, Banyuwangi, Jombang, Pamekasan, Lamongan dan Madiun.

“Hasil pengembangan salah satu kasus, kami juga bergerak ke wilayah Batang Jawa Tengah,dan berhasil mengungkapnya, ” kata AKBP Moh Nurhidayat.

Wadirresnarkoba Polda Jatim ini juga menerangkan, bahwa jumlah total pelaku yang berhasil diamankan sebanyak 43 orang.

Sementara dari 31 kasus yang telah diungkap empat kasus dilimpahkan ke Polres jajaran dan empat kasus dilakukan Restorative justice sedangkan 23 kasus dilakukan penahanan di rutan Polda Jatim.

“Semua akan di proses hukum dan dilimpahkan ke JPU (Jaksa Penuntut Umum),” jelas AKBP Nurhidayat.

Ia juga menyebutkan bahwa kasus yang dilimpahkan ke Polres jajaran diantaranya, satu kasus dilimpahkan ke Polres Pasuruan Kota, satu kasus ke Polresta Malang Kota, satu kasus dilimpahkan ke Polres Lamongan dan satu kasus dilimpahkan ke Polrestabes Surabaya.

“Untuk hasil mengungkap jaringan yang berasal dari Batang Jawa Tengah, kami telah menyita barang bukti 1.998,014 gram Sabu,”jelasnya.

AKBP Nurhidayat menambahkan untuk ungkap produsen pil Carnophen dan Dobel L yang berlokasi di Tambaksari Surabaya pengembangan dari pengungkapan Sabu sebanyak 8.929,191 gram dan Extacy sebanyak 2.894 butir.

“Para pelaku yang diduga sebagai pengguna atau pemakai akan dilakukan rehabilitasi di panti rehab yang tersebar di wilayah Surabaya dan Sidoarjo, sesuai rekomendasi dari tim TAT BNNP Jatim,”pungkasnya.

Sebagai informasi, untuk barang bukti yang berhasil disita Sabu sebanyak 13.181,283 gram, Extacy sebanyak 3.418 butir, Pil Carnophen 1.080.000 butir dan Dobel (L) sebanyak 5.735.000 butir. M12

Chintya Diduga Cidera Janji Terkait Pembiayaan Mobil

Ilustrasi Tangkapaan layar (int)

Surabaya, Timurpos.co.id – PT. Wahana Otto Mitra Mutiara Arta mengugat nasabahnya Chintya di Pengadilan lantaran perbuatan cidera janji (Wanprestasi) terkait pembiayaan Mobil Honda Civic All New Hatch Back dengan Nomer Polisi L 819 BOS di Pengadilan Negeri Surabaya. Selasa, (04/06/2024).

Berdasarkan penulusuran di Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Surabaya, oleh Timurpos co.id. Pengugat PT. Wahana Otto Mitra Mutiara Arta memimta kepada Majelis Hakim untuk mengabulkan gugatan Pengugat seluruhnya. Menyatakan sah Perjanjian Pembiayaan tertanggal 14 Juni 2023 berikut syarat-syarat dan ketentuan perjanjian pembiayaan.

Menyatakan Sah Sertifikat Jaminan Fidusia. Menghukum dan memerintahkan tergugat untuk menyerahkan satu unit Mobil Honda Civic All New Hatch Back dengan Nomer Polisi L 819 BOS atau Menghukum Tergugat untuk membeyar ganti rugi kepada Penggugat sebesar Rp 499.960.000.

Menghukum Tergugat untuk membayar Uang Paksa (Dwangsom) sebesar Rp. 1.000 000, setiap harinya apabila Tergugat lalai memenui putusan ini. Menyatakan bahwa putusan perkara ini depat dilaksanakan terlebih dahulu (urtvoerbaar bij voorrad), meskipun ada upaya hukum dan Menghukum Tergugat membayar biaya Perkara yang timbul dalam perkara ini. TOK

Kalah Gugatan dari Nasabah, Aset Bank Panin Dimohonkan Sita Eksekusi

Surabaya, Timurpos.co.id – PT Bank Panin Indonesia Tbk (Bank Panin) diminta untuk segera mematuhi putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap untuk mengembalikan dana nasabah, Sony Sandra, sebesar Rp 35 miliar beserta bunga dan ganti rugi.

Pengadilan Negeri (PN) Kediri telah memanggil pihak Bank Panin untuk menghadiri Aanmaning (Teguran) Kedua terkait permohonan eksekusi yang diajukan oleh Sony Sandra melalui kuasa hukumnya. Pemanggilan ini merupakan tindak lanjut dari serangkaian putusan pengadilan yang telah dikeluarkan sebelumnya.

Kasus ini bermula dari Putusan Pengadilan Negeri Kediri No. 3/Pdt.G/2020/PN Kdr tanggal 13 Juli 2020 yang pada intinya mengabulkan sebagian gugatan Penggugat. Majelis Hakim menyatakan perbuatan Para Tergugat melanggar hukum dan menghukum mereka mengembalikan uang Penggugat sebesar Rp 35 miliar serta membayar ganti rugi materiil sebesar Rp 2,8 miliar.

Putusan ini kemudian diperkuat oleh Putusan Pengadilan Tinggi Surabaya No. 588/PDT/2020/PT SBY tanggal 27 November 2020 yang menguatkan putusan PN Kediri dengan perbaikan mengenai penetapan ganti rugi dan bunga yang harus dibayar Para Tergugat kepada Penggugat.

Upaya hukum yang dilakukan oleh pihak Bank Panin juga ditolak oleh Mahkamah Agung. Putusan Kasasi Mahkamah Agung No. 2648 K/Pdt/2021 tanggal 28 Oktober 2021 menolak permohonan kasasi dari Para Pemohon Kasasi (sebelumnya Para Tergugat). Putusan Peninjauan Kembali MA No. 1220 PK/Pdt/2022 tanggal 13 Desember 2022 juga menolak PK dari Para Pemohon PK (sebelumnya Para Tergugat).

Dengan adanya rangkaian putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap ini, pihak Bank Panin diharapkan dapat segera melaksanakan isi putusan dengan mengembalikan dana nasabah Sony Sandra sebesar Rp 35 miliar beserta bunga dan ganti rugi sesuai dengan yang telah ditetapkan oleh pengadilan.

Nugraha Setiawan, S.H., selaku kuasa hukum Sony Sandra, menjelaskan kronologi singkat kasus hukum antara kliennya dan Bank Panin. “Pak Sony, ketika sedang menjalani tahanan di dalam penjara, ditawari oleh marketing Bank Panin untuk meletakkan deposito. Namun, ternyata uang Pak Sony tidak diletakkan sebagai deposito, melainkan ditempatkan untuk membeli middle term note milik Colombia group atau PT Sunprima Nusantara Pembiayaan tanpa sepengetahuan beliau,” ungkapnya selasa,(04/06/2024).

Setelah PT Sunprima dinyatakan pailit, Sony Sandra baru mengetahui bahwa uangnya digunakan untuk membeli middle term note tersebut. Gugatan pun diajukan pada tahun 2020 setelah proses mediasi tidak menemui titik temu.

“Putusan Mahkamah Agung pada tahun 2022 menyatakan bahwa PT Bank Panin harus mengembalikan uang klien sebesar Rp 35 miliar ditambah dengan bunga berjalan dari awal penempatan sampai Bank Panin memberikan pembayaran tersebut,” jelas Nugraha Setiawan.

Sony Sandra, melalui kuasa hukumnya, telah mengajukan permohonan eksekusi atas putusan pengadilan yang telah dimenangkannya di Pengadilan Negeri Kediri, Pengadilan Tinggi Surabaya, hingga Mahkamah Agung. “Kami memohon kepada Pengadilan Negeri Kediri untuk dapat segera melaksanakan eksekusi terhadap aset Bank Panin yang kami mintakan sita eksekusi, yaitu aset di Jalan Brawijaya, Kediri, dan di Jalan Kombes Pol M. Duryat, Surabaya,” tegas Nugraha Setiawan.

Meskipun Bank Panin telah melakukan perlawanan, hal tersebut tidak menunda proses eksekusi. Pihak Sony Sandra berharap segera mendapatkan kepastian hukum agar haknya sesuai putusan pengadilan dapat segera diperoleh. “Jika sampai dengan hari ini Bank Panin tidak membayar, kami yakin aset yang kami mintakan sita eksekusi cukup untuk membayar kewajiban Bank Panin kepada klien kami,” pungkas Nugraha Setiawan.

Hingga berita ini diturunkan, pihak Bank Panin belum memberikan tanggapan resmi terkait perkara ini. Pengadilan Negeri Kediri diharapkan dapat segera mengeksekusi putusan yang telah berkekuatan hukum tetap (inkrah) demi menegakkan keadilan bagi nasabah yang dirugikan. TOK

Polres Tanjungperak Tetapkan 18 Orang Tersangka Pengrusakan Usai Final Liga 1 di Bangkalan

Surabaya, Timurpos.co.id – Satreskrim Polres Pelabuhan Tanjungperak Polda Jatim menetapkan 18 orang sebagai tersangja dalam kasus pengerusakan dan melawan petugas di wilayah Suramadu Jalan Kedung Cowek Surabaya.

Delapan belas pelaku yang ditetapkan sebagai tersangka adalah, A (19) warga Tapan, Kedungwaru Tulungagung, MZ (26) Wedoro, Sidoarjo, BRJ (18) Kedung Anyar, Surabaya MF (18) Tegalsari, Banyuwangi ADR (21) Kedamean, Kedamean Gresik, YW (24) Tambak Wedi, Surabaya dan MST (21) Wedoro, Sidoarjo.

Kemudian EDTSP (17) warga Pacar Kembang, Tambaksari Surabaya, SBA, (17) Turirejo, Kedamean, Gresik, MNA (17) Tanah Kali Kedinding, Surabaya, ABS, (17) Wonokusumo, Surabaya, MAR, (16) Nyamplungan, Surabaya.

Lalu FPS (16) warga Kedung Tarukan, Surabaya, MRA (17) Bulak Banteng Wetan, Surabaya, RPPS, (15) warga Granting Baru, Surabaya, MAF, (17) Bulak Banteng, Surabaya, QA, (16) Tenggumung Wetan, Surabaya dan MRF (15) Wonosari Lor, Surabaya.

Kapolres Pelabuhan Tanjung Perak AKBP William Cornelius Tanasale melalui Kasat Reskrim Iptu Muhamad Prasetya mengungkapkan, saat melakukan aksinya para pelaku ini secara berkelompok.

“Mereka melakukan sweeping dan melempar terhadap kendaraan plat B dan D yang melintas dari arah Madura menuju Surabaya dengan mengunakan batu dan kayu,”ungkapnya, Senin (03/06/2024).

Saat petugas Kepolisian yang berada di lokasi melakukan himbauan untuk membubarkan diri para pelaku tersebut menyerang balik petugas dengan melempar batu dan mercon.

Atas perbuatan kelompok oknum supporter tersebut mengakibatkan kendaraan dinas milik Polri juga mengalami kerusakan.

Selain itu kata AKP Prasetya dari para pelaku juga merusak pot bunga dan rambu-rambu milik Pemkot Surabaya.

“Diketahui dalam kejadian tersebut berawal pada Jum’at 31 Mei 2024, para pelaku yang tergabung dari supporter Bonek Persebaya mengetahui postingan di media social akun Tiktok,” jelas AKP Prasetya.

AKP Prasetya menyebut, salah satu akun yang mengatasnamakan supporter Persib Bandung yang tergabung dalam kelompok FCC (Flowers City Casuals) memposting terkait ejekan dan tantangan kepada supporter Bonek Persebaya.

“Selanjutnya muncul akun yang mengatasnamakan supporter Bonek Persebaya untuk ajakan melakukan Sweeping terhadap supporter Persib Bandung yang tergabung dalam kelompok FCC (Flowers City Casuals),” tandas AKP Prasetya.

Atas insenden tersebut Polisi mengamankan 34 kelompok supporter Bonek Persebaya.

“Setelah kami periksa ada 18 orang kami tetapkan sebagai tersangka,”pungkasnya.

Sebagai informasi, pada Jum’at (31/5/2024) akan berlangsung pertandingan final antara Persib Bandung melawan Madura United.

Kelompok supporter Bonek Persebaya melakukan sweeping terhadap kendaraan pengangkut supporter Persib Bandung FCC (Flowers City Casuals).

Mereka (Kelompok supporter Bonek Persebaya) menyasar bus ataupun kendaraan roda 4 yang bernopol B dan D.

Sekira pukul 21.30 Wib kelompok supporter Bonek Persebaya mulai menutup jalan dan melakukan aksi sweeping sehingga petugas kepolisian menertibkan kelompok supporter Bonek Persebaya untuk kembali ketempat masing-masing.

Atas perbuatannya para pelaku dijerat dengan Pasal 170 KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama 5 tahun 6 bulan dan Pasal 212 KUHP dengan ancaman hukuman 1 tahun 4 bulan. M12

Polres Nganjuk Raih Penghargaan IKPA Terbaik di Lingkup Polri tahun 2023 dari Kemenkeu RI

Nganjuk, Timurpos.co.id – Kapolres Nganjuk AKBP Muhammad, S.H., S.I.K., M.Si., menerima Piagam Penghargaan dari Kementrian Keuangan (Kemenkeu) Republik Indonesia.

Penghargaan untuk Polres Nganjuk Polda Jatim itu diserahkan oleh Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo bersamaan dengan kegiatan Rakernis fungsi keuangan Polri tahun 2024 di Jakarta.

Piagam penghargaan tersebut sebagai bentuk apresiasi atas Peringkat III Kinerja Pelaksanaan Anggaran Terbaik Tahun Anggaran 2023 Kategori Pagu besar di lingkungan Polri seluruh Indonesia.

AKBP Muhammad mengungkapkan penghargaan tersebut diberikan berdasarkan penilaian terhadap delapan Nilai Indikator Kerja Pelaksanaan Anggaran (IKPA) terbaik.

Kapolres Nganjuk mengatakan, Penilaian dari BPK RI dalam rangka mempertahankan laporan keuangan Polri tahun 2023 untuk mendapat kembali Opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP).

“Penghargaan ini merupakan hasil dari kerja kolektif seluruh anggota Polres Nganjuk,”ujar AKBP Muhammad saat dikomfirmasi melalui selullar, Senin (03/06/2024).

Dengan kembali diraihnya penghargaan dari Kemenkeu RI kali ini, Polres Nganjuk Polda Jatim tercatat memperoleh predikat terbaik tingkat Satker sebanyak 3 kali berturut-turut sejak tahun 2022.

Kapolres Nganjuk mengungkapkan diperlukan tanggung jawab yang besar, ketepatan dan kecepatan dalam pengelolaan keuangan dan pengorganisasian untuk tetap transparan dan akuntabel sehingga dapat mempengaruhi penilaian publik kepada institusi Polri.

“Kami berharap penghargaan ini jadi faktor pemicu dari kinerja personel Polres Nganjuk Polda Jatim untuk lebih baik lagi sehingga tingkat kepercayaan publik kepada organisasi Kepolisian khususnya Polres Nganjuk dapat meningkat,” pungkas AKBP Muhammad. M12