Timur Pos

Anggota Polres Bondowoso Menghiasi Langit Biru di HUT Bhayangkara ke-78

Bondowoso, Timurpos.co.id – Dalam rangka memperingati HUT Bhayangkara ke-78, Polres Bondowoso mengadakan berbagai kegiatan, termasuk atraksi Paralayang yang spektakuler, Atlet pemanah dan antraksi lainya

Kegiatan ini merupakan bagian dari rangkaian acara untuk merayakan Hari Bhayangkara, yang juga melibatkan kegiatan sosial seperti bakti sosial dan kerja bakti di berbagai lokasi

Atraksi Paralayang yang dilakukan oleh anggota Polres Bondowoso bertujuan untuk menunjukkan keterampilan mereka serta memperkuat hubungan dengan masyarakat.

Kepala Desa Koncer Kidul Hendra Widodo. Mengapresiasi Hari Ulang Tahun Bhayangkara yang ke-78. Dirinya sangat mensupport apa yang menjadi keputusan Polres Bondowoso

“Kerja keras dan persiapan yang dilakukan oleh Anggota Polres Bondowoso telah membuat acara HUT ini sukses besar. Atraksi paralayang, memanah dan atraksi lainya. Kami bangga. Kami menghargai komitmen dan semangat Anggota Kepolisian dalam menyukseskan acara HUT ini,” tutur Kades koncer kidul

Selain itu, acara ini diharapkan dapat menjadi hiburan bagi masyarakat dan meningkatkan semangat kebersamaan serta persatuan di antara anggota Polri dan warga. M12

Pangdam Tanjungpura Terima Kunjungan Orjen TNI

Kubu Raya, Timurpos.co.id – Pangdam XII/Tanjungpura Mayjen TNI Iwan Setiawan, S.E., M.M., menerima kunjungan Oditur Jenderal (Orjen) TNI Babinkum TNI, Mayjen TNI Dr. Mokhamad Ali Ridlo, S.H., M.Hum. Bertempat di Lobby Kehormatan, Gedung A Makodam XII/Tpr. Rabu (03/07/2024).

Pangdam XII/Tpr didampingi Kasdam XII/Tpr, Irdam XII/Tpr, Kapoksahli Pangdam XII/Tpr, Asintel Kasdam XII/Tpr, Danpomdam XII/Tpr, Kakumdam XII/Tpr dan Kapendam XII/Tpr.

Sedangkan Orjen TNI dalam kesempatan ini didampingi Kaotmil II-06 Pontianak, Kadilmil I-05 Pontianak dan Asisten Pidana Militer Kejati Kalbar.

Usai pertemuan, Kapendam XII/Tpr Kolonel Inf Ade Rizal Muharram mengatakan, kedatangan Orjen TNI di Makodam kali ini dalam rangka bersilaturahmi dengan Pangdam XII/Tpr beserta pejabat Kodam XII/Tpr.

“Kedatangan Orjen TNI Babinkum TNI ke wilayah Pontianak kali ini utamanya adalah dalam rangka kunjungan kerja ke Otmil II-06 Pontianak,” kata Kolonel Inf Ade Rizal Muharram. M12

Ada 9 BPD Menolak Pergantian PJ Kades di Kab Sampang

Sampang, Timurpos.co.id – Beredarnya wacana pergantian Pejabat Kepala Desa (PJ Kades) yang akhir-akhir ini memanas di Kabupaten Sampang, Madura, memantik protes keras dari kalangan masyarakat se-Kecamatan Kedungdung, baik dari Tokoh Agama maupun Tokoh Masyarakat.

Seperti pada hari Rabu, tanggal 03 Juli 2024, terdapat 9 (sembilan) Badan Permusyawaratan Desa (BPD) mengajukan Surat Keberatan dan Menolak Pergantian PJ Kades di seluruh desa yang ada di Kabupaten Sampang, Madura.

“Penolakan tersebut merupakan bentuk kepedulian terhadap aspirasi masyarakat desa yang tidak menginginkan pergantian PJ Kades,” ucap Darussalam, selaku Ketua BPD Desa Rabasan.

Menurutnya, wacana pergantian PJ Kades tidak berdasar dan cenderung terdapat dugaan adanya Intervensi, Rekomendasi, maupun permintaan orang-orang yang mempunyai kepentingan dalam Pilkada dan Pilkades akan datang.

“Oleh sebab itu, kami datang ke Kantor Kecamatan Kedungdung ini untuk menyampaikan suara masyarakat yang merasa nyaman dengan kepemimpinan PJ Kades saat ini,” tegasnya.

Ketua BPD Desa Rabasan juga berharap, baik kepada Pemerintah Pusat, Pemprov Jatim dan Pemkab Sampang dapat memahami dan mempertimbangkan keberatan dari seluruh lapisan masyarakat.

“Hal itu mengingat, selama melaksanakan tugas, PJ Kades saat ini berkinerja sangat baik. Banyak juga perubahan insfratruktur, baik itu fisik maupun sosial, dan sudah dapat mewujudkan Desa Sejahtera menuju masa depan yang cerah bagi masyarakat,” terang Darussalam.

Disisi lain, Camat Kedungdung Muhammad Sulhan yang didampingi Kapolsek dan Koramil menyambut baik aspirasi dari BPD dan Tokoh Masyarakat se-Kecamatan Kedungdung, Sampang, Madura.

Di depan pendopo Kantor Kecamatan Kedungdung, Muhammad Sulhan mengucapkan terimakasih kepada BPD yang sudah peduli untuk menyampaikan aspirasi masyarakat.

Ia berjanji, Surat Keberatan yang di terima dari 9 BPD desa ini secepatnya akan diserahkan kepada Pemerintah Kabupaten Sampang.

“Perlu diketahui, bahwa kemarin dari BPD Taporo langsung besoknya saya serahkan dan masih belum ada jawaban, mungkin masih proses,” terangnya.

“Dan hari ini ada 9 BPD Desa yang menyerahkan Surat Penolakan kepada pihak Kecamatan, diantaranya Desa Batoporo Barat, Muktesareh, Kramat, Rabasan, Rohayu, Banjar, Pasarenan dan Nyiloh, Kedungdung. Besok juga saya akan antarkan surat ini kepada Pemerintah Kabupaten Sampang, semoga diterima,” tutup Muhammad Sulhan. ***

JAM-Pidum Prof. Dr.Asep Nana Mulyana Menerima Audiensi Pimpinan LPS

Jakarta, Timurpos.co.id – JAM-Pidum Prof. Dr.Asep Nana Mulyana. Menerima Audiensi Pimpinan LPSK Bahas Peningkatan Koordinasi Kelembagaan

Bertempat di Ruang Rapat Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum (JAM PIDUM) Lantai 2, Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (JAM-Pidum) Prof. Dr. Asep Nana Mulyana menerima audiensi Pimpinan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) dalam rangka silaturahmi dan peningkatan koordinasi LPSK dengan Kejaksaan RI.Rabu 3 Juli 2024

Adapun bentuk koordinasi kedua lembaga yakni upaya peningkatan kolaborasi pada penanganan Saksi Pelaku (Justice Collaborator) dalam perlindungan saksi pada perkara tindak pidana korupsi, serta terkait fasilitasi dan/atau pemenuhan hak restitusi korban tindak pidana.

Ketua LPSK Birgen Polisi (Purn) Dr. Achmadi menyampaikan apresiasi atas koordinasi yang telah terjalin baik dan kinerja yang optimal oleh Kejaksaan, salah satunya yaitu keberhasilan Kejaksaan Tinggi Jawa Barat dalam memberikan restitusi terhadap 24 korban tindak pidana perdagangan orang (TPPO) di Kamboja juga terhadap pemberian restitusi dalam perkara lainnya.

Namun, Ketua LPSK menekankan terkait perlindungan terhadap Justice Collaborator, terutama terhadap saksi pelaku pada perkara tindak pidana korupsi.

Ketua LPSK juga meminta peningkatan sarana terhadap sel tahanan Justice Collaborator agar terpisah dari pelaku utama atau pelaku lainnya demi keamanan dan kelancaran proses penanganan perkara.

“Kami juga meminta kerja sama upaya restitusi di luar tindak pidana TPPO dan tindak pidana penganiayaan, seperti penanganan perkara yang melibatkan perempuan dan anak sebagai korban. Selain itu, LPSK juga menaruh atensi bagi upaya restitusi terhadap perkara investasi ilegal,” ujar Ketua LPSK.

Menanggapi hal itu, JAM-Pidum menyampaikan bahwa pemberian restitusi dalam penanganan perkara sebaiknya melalui kolaborasi pentahelix yang melibatkan seluruh stakeholder atau pihak terkait.

“Jangan jadikan Justice Collaborator sebagai solusi ketika penyidikan perkara sudah buntu. Alangkah lebih baik jika penerapan Justice Collaborator ditetapkan saat tahap awal penyidikan perkara,” imbuh JAM-Pidum.

Selain itu, JAM-Pidum juga menyampaikan terkait penanganan perkara Investasi, Para Jaksa diarahkan untuk segera berkoordinasi dengan LPSK khususnya terkait pertolongan terhadap hak korban.

“LPSK menjadi lembaga yang diamanahkan oleh negara sebagai lembaga yang melindungi dan memfasilitasi kepentingan para saksi dan para korban,” pungkas JAM-Pidum.

Audiensi ini turut dihadiri oleh 7 Anggota pimpinan LPSK masa jabatan 2023-2029, Direktur Tindak Pidana Terhadap Keamanan Negara, Ketertiban Umum, dan Tindak Pidana Umum Lainnya, Direktur Tindak Pidana Narkotika dan Zat Adiktif Lainnya, serta Koordinator pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum. M12

Kejari Jembrana Terima Pengembalian Denda, Biaya Perkara dan Uang Pengganti

Denpasar, Timurpos.co.id – Kejaksaan Negeri Jembrana Terima Pengembalian Denda, Biaya Perkara Dan Uang Pengganti Sebesar Rp 3.819.554.800,- (tiga miliar delapan ratus sembilan belas juta lima ratus lima puluh empat ribu delapan ratus rupiah) Denpasar, 03 Juni 2024.

Dari terpidana prof. Dr. Drg. I gede winasa
Hari Rabu tanggal 03 Juli 2024, Kepala Kejaksaan Negeri Jembrana Salomina Meyke
Saliama, S.H., M.H. selaku Jaksa Eksekutor menerima pembayaran denda dan uang
pengganti atas nama Terpidana Prof. Dr. drg. I Gede Winasa.

Terpidana Prof. Dr. drg. I Gede Winasa menjalani pidana dalam 2 (dua) putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap, meliputi :

Putusan Mahkamah Agung Nomor : 520K/Pid.Sus/2017 tanggal 20 Juni 2017
dalam perkara Tindak Pidana Korupsi Beasiswa Sekolah Tinggi Ilmu Kesehatan Jembrana (STIKES) dan Sekolah Tinggi Ilmu Teknologi Jembrana (STITNA) Tahun 2009/2010 dengan pidana penjara selama 7 (tujuh) tahun, denda sebesar Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah) subsider pidana kurungan selama 8 (delapan) bulan, dan uang pengganti sebesar Rp 2.322.000.000,00 (dua miliar tiga ratus dua puluh dua juta rupiah).

Putusan Mahkamah Agung Nomor 389 K/ PID. SUS/ 2018 tanggal 25 April 2018
dalam perkara Tindak Pidana Korupsi Perjalanan Dinas Fiktif dengan pidana
penjara selama 6 (enam) tahun, denda sebesar Rp. 200.000.000,- (dua ratus juta rupiah) subsider pidana kurungan selama 6 (enam) bulan, dan uang pengganti
sebesar Rp 797.554.800,- (tujuh ratus sembilan puluh tujuh juta lima ratus lima
puluh empat ribu delapan ratus rupiah).

Bahwa total uang pengganti dan denda yang dibayarkan oleh Terpidana Prof. Dr. drg. I Gede Winasa adalah sebesar Rp.3.819.554.800, (tiga miliar delapan ratus sembilan belas juta lima
ratus lima puluh empat ribu delapan ratus rupiah).

Uang pengganti dan denda tersebut diserahkan oleh anak terpidana yaitu I Gede Ngurah ,Patriana Krisna yang langsung diterima oleh Bendahara Penerima Kejaksaan Negeri Jembrana untuk disetorkan ke Kas Negara. M12

Satbrimob Polda Kalbar Gelar Upacara Kenaikan Pangkat Personil

Pontianak, Timurpos.co.id – Danyon C Pelopor Satbrimob Polda Kalbar memimpin pelaksanaan upacara kenaikan pangkat personel Batalyon C Pelopor Satbrimob Polda Kalbar. Rabu (03/07/2024).

Kenaikan pangkat bagi personel Polri merupakan salah satu penghargaan yang diberikan oleh institusi Polri kepada personel Polri atas dasar prestasi kerja dan pengabdian yang mereka tunjukan untuk negara. Untuk mengapresiasi pengabdian dan prestasi tersebut Batalyon C Pelopor Satbrimob Polda Kalbar menggelar upacara kenaikan pangkat bagi 3 personelnya yaitu Aiptu Mohammad Hadari, Aipda Jayadi L. P, S.H. dan Bharaka Irwan Supriyanto, S.H. yang dilaksanakan di Mako Batalyon C Pelopor Satbrimob Polda Kalbar.

Pelaksanaan upacara kenaikan pangkat pagi hari ini dipimpin langsung oleh Danyon B Pelopor Satbrimob Polda Kalbar Kompol Mujiono S.H., M.H. dan diikuti oleh seluruh personel Batalyon C Pelopor Satbrimob Polda Kalbar.

Danyon C Pelopor Satbrimob Polda Kalbar juga menyampaikan kenaikan pangkat bagi anggota Polri merupakan wujud penghargaan yang diberikan oleh negara kepada mereka yang berdedikasi tinggi dan mempunyai loyalitas yang tinggi yang dibuktikan dengan pelaksanaan dinas yang baik dan tentunya tanpa catatan pelanggaran.

Beliau juga memberikan apresiasi atas kenaikan pangkat setingkat lebih tinggi kepada Aiptu Mohammad Hadari, Aipda Jayadi L. P, S.H. dan Bharaka Irwan Supriyanto, S.H. dan berharap dengan kenaikan pangkat setingkat lebih tinggi ini ketiga personel tersebut bisa memberikan contoh yang baik bagi junior mereka dan juga selalu memberikan pengabdian terbaik kepada negara. M12

Tambang Pasir Milik Lim Kau Diduga Bodong

Ketapang, Timurpos.co.id – Perusahaan tambang pasir Sungai milik Lim Kau diduga tidak mengantongi izin namun bebas beroperasi, terkesan ada pembiaran dari pihak APH setempat.

Pantauan tim media saat melakukan investigasi di lapangan menemukan tongkang bernama Wely 5 bermuatan Pasir penuh yang ditarik sebuah tugboat dari arah Negeri Baru sedang menuju arah Kota Ketapang, pada Senin, 01 Juli 2024 sekira pukul 15.00 WIB.

Kapten tugboat bernama Deni saat ditemui di menerangkan bahwa Pasir tersebut disedot di daerah Kumpai dan akan dibawa ke Pangkalan.

“Dari Kumpai dibawa ke Pangkalan, milik Lim Kau Megasari,” terang Deni.

Saat ditanya soal surat dan dokumen, Deni mengaku hanya ada dokumen kapal namun tidak membawa dokumen perizinan. Dan Deni menyebut bahwa menurut keterangan dari Bos nya(Lim Kau) untuk izin sedang diurus, dan untuk pengambilan Pasir Lim Kau koordinasi.

“Hanya ada dokumen Kapal, kalau untuk Pasir bos hanya koordinasi,”ujar Deni.

Kemudian Deni yang sudah setahun bekerja sebagai kapten itu menuturkan untuk aktivitas tersebut bisa 2 kali dalam seminggu dengan kapasitas lebih kurang 100 Meter Kubik.

“Kadang 2 kali seminggu, tapi kadang cuma sekali, tak tentulah, tergantung keadaan, “tuturnya.

Dari temuan tersebut, tim melaporkan kepada Kasat Pol Air Ketapang serta mengirimkan foto bahwa ada aktivitas pengangkutan pasir yang diduga tak mengantongi izin.

Hingga berita ini masuk ke Meja Redaksi Tim di lapangan belum ada jawaban dari Kasat Pol Air. Dan masih berupaya untuk menghubungi pihak terkai. M12

Satgas SIRI Kejaksaan Agung Tangkap Buronan Pembalakan Liar

Jakarta, Timurpos.co.id – Satgas SIRI Kejaksaan Agung Berhasil Mengamankan Buronan (DPO) Tindak Pidana Pembalakan Liar Atas Nama Terpidana ANDRIAN SYAHBANA

Bertempat di Jl. Banjar Permai Pemurus Dalam Kota Banjarmasin, Tim Intelijen Kejaksaan Agung berhasil mengamankan DPO asal Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara.
Identitas Terpidana yang diamankan,Selasa 02 Juli 2024 sekitar pukul 16.00 WIB yaitu:

Nama Lengkap : Andrian Syahbana
Tempat / Tanggal Lahir : Rantau, 12 September 1981, Jenis Kelamin : Laki-laki
Kebangsaan /Kewarganegaraan : Indonesia, Alamat : Jl. Banjar Permai II R.05/01 Kel. Pemurus dalam Kec. Banjarmasin Selatan, Kota Banjarmasin Kalimantan Selatan ,Agama : Islam

Berdasarkan Putusan Pengadilan Negeri Unaaha Nomor : 26 /Pid.B/LH/2021/ PN Unh tanggal 8 April 2021 dengan amar putusan menyatakan terdakwa tidak terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dakwaan dalam dakwaan alternatif pertama dan kedua.Namun saat dilakukan upaya banding, berdasarkan Putusan Pengadilan Tinggi Surabaya Nomor: 47/PID/2011/PT.SBY tanggal 07 Februari 2011, menghasilkan amar putusan yaitu menerima permintaan banding dari Penuntut Umum dan Penasihat Hukum Terpidana.
Bahwa berdasarkan Putusan Kasasi Mahkamah Agung Nomor 818k/Pid.Sus-LH/2022 dengan amar sebagai berikut :
di nyatakan terbukti secara sah dan menyakinkan melakukan tindak pidana “turut serta melakukan pembalakan liar dan penggunaan kawasan Hutan secara tidak sah ”

Menjatuhkan Pidana penjara selama 1 (satu) Tahun 6 (enam) Bulan dan pidana denda sejumlah Rp. 1.000.000.000 (satu miliar rupiah) dengan ketentuan apabila denda tidak di bayarkan di ganti dengan pidana kurungan selama 6 (enam) bulan.
Saat diamankan,

Terpidana bersikap tidak kooperatif sehingga proses pengamanannya dramatis dengan cara mendobrak pintu dan terpidana mencoba melarikan diri dan akhirnya Tim berhasil mengamankan terpidana. Selanjutnya terpidana dibawa ke Kejati Kalsel untuk selanjutnya akan diserahterimakan kepada Tim Jaksa Kejaksaan Negeri Konawe.

Melalui program Tabur Kejaksaan, Jaksa Agung meminta jajarannya untuk memonitor dan segera menangkap buronan yang masih berkeliaran, guna dilakukan eksekusi demi kepastian hukum.

Jaksa Agung mengimbau kepada seluruh buronan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan RI, untuk segera menyerahkan diri dan mempertanggung-jawabkan perbuatannya karena tidak ada tempat bersembunyi yang aman. M12

Satgas SIRI Kejaksaan Agung Tangkap DPO Timbul Sianturi

Jakarta, Timurpos.co.id – Satgas SIRI Kejaksaan Agung Berhasil Mengamankan Buronan (DPO) Tindak Pidana Korupsi Atas Nama Terpidana TIMBUL SIANTURI

Bertempat di Jalan Rambai Tengah, Banjar Baru, Kalimantan Selatan. Tim Intelijen Kejaksaan Agung berhasil mengamankan DPO asal Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur.Selasa 02 Juli 2024 sekitar pukul 22.15 WITA.

Adapun Identitas Terpidana yang diamankan, yaitu: Nama Lengkap : Ir. Timbul Sianturi : Tempat / Tanggal Lahir : Pematang Siantar, 12 Januari 1962
Jenis Kelamin : Laki-laki
Kebangsaan /Kewarganegaraan : Indonesia : Alamat : Jl. Rambai Tengah No.107 RT 04/03 Kel. Guntung Paikat Kec. Banjarbaru Selatan, Banjar Baru Kalimantan Selatan : Agama : Kristen

Berdasarkan Putusan Pengadilan Tinggi Samarinda Nomor : 80 / PID/2009/PT. SMDA tanggal 16 Juni 2009 dengan amar putusan:

Menyatakan terdakwa Timbul Sianturi telah terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi yang dilakukan secara bersama-sama

Menjatuhkan Pidana penjara selama 1 (satu) Tahun dan denda sebesar Rp. 50.000.000 (lima puluh juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tidak di bayarkan di ganti dengan pidana kurungan selama 1 (satu) bulan.
Saat diamankan,

Terpidana bersikap tidak kooperatif dan sempat melarikan diri, namun berkat kesigapan Tim Satgas akhirnya dpo berhasil ditangkap dan diamankan, selanjutnya terpidana dibawa ke kejari Banjarmasin untuk selanjutnya akan diserahterimakan kepada Tim Jaksa Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur.

Melalui program Tabur Kejaksaan, Jaksa Agung meminta jajarannya untuk memonitor dan segera menangkap buronan yang masih berkeliaran, guna dilakukan eksekusi demi kepastian hukum. Jaksa Agung mengimbau kepada seluruh buronan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan RI, untuk segera menyerahkan diri dan mempertanggung jawabkan perbuatannya karena tidak ada tempat bersembunyi yang aman. M12

Kapolres Mojokerto Beri Kado Tiga Bayi Lahir di Hari Bhayangkara Ke-78

Mojokerto, Timurpos.co.id – Kebahagiaan berlipat ganda dirasakan oleh 3 orang tua bayi di Kabupaten Mojokerto Jawa Timur.

Bayi mereka yang lahir tepat pada tanggal 1 Juli 2024, yang bertepatan dengan Hari Bhayangkara ke-78, mendapat kejutan spesial dari Kapolres Mojokerto AKBP Dr Ihram Kustarto.

Ketiga bayi tersebut lahir dalam operasi Cesar di 2 Rumah sakit yang berbeda yakni 2 bayi lahir di RSUD dr Soekandar Mojosari dan 1 bayi lahir di RSUD dr. Wahidin Sudirohusodo Kota Mojokerto.

Moment spesial mereka tidak luput dari perhatian Kapolres Mojokerto Polda Jatim AKBP Dr Ihram Kustarto.

Kapolres Mojokerto bersama Ketua Cabang Bhayangkari Mojokerto mengunjungi kedua rumah sakit tempat ketiga bayi tersebut dilahirkan untuk memberikan ucapan selamat dan hadiah.

Kunjungan ini merupakan bentuk rasa syukur dan kebahagiaan atas kelahiran bayi-bayi tersebut di hari yang istimewa bagi institusi kepolisian.

“Hari ini adalah Hari Bhayangkara ke-78, hari di mana Polri memperingati hari jadinya. Dan kebahagiaan kami bertambah dengan lahirnya 3 bayi spesial ini,” ujar Kapolres Mojokerto dalam wawancara dengan awak media.

Pada kesempatan tersebut, AKBP Ihram Kustarto juga memberikan bingkisan kepada para orang tua bayi.

Bingkisan tersebut berisi perlengkapan bayi seperti popok, baju, dan mainan.

Selain itu, Kapolres Mojokerto juga memberikan uang tunai kepada para orang tua bayi sebagai bentuk tali asih.

Para orang tua bayi merasa terharu dan berterima kasih atas perhatian yang diberikan oleh Kapolres Mojokerto dan jajarannya.

“Kami tidak menyangka akan mendapatkan kejutan seperti ini. Ini adalah kado terindah di Hari Bhayangkara bagi kami,” ujar Yari Fahmawati salah satu orang tua bayi yang dilahirkan pada tanggal 1 Juli.

Aksi Kapolres Mojokerto AKBP Dr Ihram Kustarto ini mendapat apresiasi dari berbagai pihak.

Masyarakat menilai bahwa kegiatan ini merupakan wujud nyata kepedulian Polri terhadap masyarakat, khususnya di momen spesial Hari Bhayangkara ke 78. M12