Timur Pos

Andy Layarta Mencabut BAB di Kepolisian Terkait Free Rp 170 juta

Surabaya, Timurpos.co.id – Sofiyan Direktur PT. Gema Tata Sejahtera diseret di Pengadilan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Estik Dilla Rahmawati terkait perkara penipuan dan penggelapan yang merugikan Dody Jono Saputra sekitar Rp 1,4 miliaar di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.

Dalam sidang kali ini JPU Dilla menghadirkan saksi Andy Layarta als Ley Wie Chiang.

Saksi Andy mengatakan bahwa, saat itu Dody meminta tolong untuk membukan Pajak, Angka Pengenal Impor (API) dan mencarikan Importir yang bisa mendatangkan barang dari cina. Kemudian atas informasi dari Steve ada PT. Gema Tata Sejahtera dan PT. Federal Mitra Solusi. Dan saya mendapatkan free sebesar Rp 30 juta hingga Rp 40 juta.

Disingung apakah perkerjaan saksi dan apa hubungan saksi dengan kedua PT tersebut, ” Saya biasanya jual bahan bangunan khususnya marmer dan granit, namun untuk Kedua PT tersebut saya tidak mengenal, itu info dari Stave.” Kelit saksi Andy dihadapan Majelis Hakim di ruang Sari 3 PN Surabaya.

Lanjut pertanyaan dari JPU, terkait free yang didapatkan saksi sekitar Rp 170 juta berdasarkan BAB di kepolisian? ” itu tidak benar,” saut saksi Andy.

Ia menambahkan bahwa, saya cuma mendapatkan free dari pengiriman 4 kontainer dari PT. Gama Tata Sejaterah dan satu Kontainer dari PT. Federal Mitra Solusi.

Bagaimana Saksi mendapatakan Faktur dan NPWB, PT tersebut.” Saya mendapatkan dari Kurir, cuma tidak ada alamat pengirim cuma ada tulisnya TO Andy.” Ujarnya.

Sontak Majelis Hakim menanyakan siapa Steve ini siapa dan dimana sekarang? ” Saya cuma tahu nomer telponnya dan tidak tahu kantornya,” saut Andy.

Untuk diketahui berdasarkan surat dakwaan dari JPU menyebutkan bahwa Terdakwa SOFIYAN bin alm MUCHLAS bersama-sama dengan sdr JASWADI als ADI (DPO), pada sekira bulan Januari tahun 2016 sampai dengan tahun 2017, bertempat di PT. Gema Tata Sejahtera yang beralamat di Jalan D.I. Panjaitan Nomor 45 RT.017 RW.006 Kelurahan Rawabunga Kecamatan Jatinegara Kota Jakarta Timur

Bahwa bermula sekira tahun 2016, saksi Dody Jono Saputro mengalami kesulitan terkait dengan perijinan untuk mendatangkan barang dari luar negeri, di mana saksi Dody Jono Saputro kemudian bertemu dengan saksi Andy Layarta als Ley Wie Chiang. Atas pertemuan tersebut, saksi Andy Layarta menawarkan kerjasama kepada saksi Dody Jono Saputro yang merupakan Direktur PT. Trimanunggal Mandiri Tama yang beralamat di Jalan Raya Margomulyo Nomor 31 Blok B-12 Surabaya yang bergerak di bidang perdagangan alat teknik (pertukangan).

Kerjasama yang ditawarkan oleh saksi Andy Layarta yaitu jasa forwarding berupa mendatangkan barang dari luar negeri yang sudah memiliki ijin impor dan bisa membuka invoice serta faktur pajak. Saksi Andy Layarta menawarkan dapat membantu mendatangkan barang dari luar negeri dengan menyatakan mempunyai perusahaan jasa forwarding yaitu PT. Gema Tata Sejahtera dan PT. Federal Mitra Solusi kepada saksi Dody Jono Saputro. Atas penawaran tersebut, saksi Dody Jono Saputro menjadi tertarik sehingga terdapat permintaan dari Saksi Andy Layarta yaitu fee secara pribadi sebesar Rp.40 juta untuk container 40 feet dan fee sebesar Rp.30 juta untuk container 30 feet dan saksi Andy Layarta juga meminta tambahan keuntungan pribadi antara 3% sampai dengan 5% harga barang yang sudah disepakati.

Bahwa mekanisme dari kerjasama mendatangkan barang dari luar negeri tersebut dimulai ketika saksi Dody Jono Saputro telah membuat daftar barang yang akan didatangkan dari luar negeri, selanjutnya daftar barang tersebut diberikan kepada PT. Gema Tata Sejahtera dan PT. Federal Mitra Solusi melalui saksi Andy Layarta. Saksi Andy Layarta selanjutnya melakukan komunikasi dengan supplier barang yang berada di China sesuai dengan daftar barang yang dipesan oleh saksi Dody Jono Saputro. Saksi Andy Layarta selanjutnya mengirimkan melalui email semua daftar pesanan tersebut kepada sdr. Steve untuk diteruskan kepada PT. Gema Tata Sejahtera dan PT. Federal Mitra Solusi. Atas pesanan yang akan didatangkan dari China tersebut, saksi Andy Layarta meminta kepada saksi Dody Jono Saputro untuk langsung melakukan pembayaran harga barang beserta nilai PPN ke rekening PT. Gema Tata Sejahtera.

Bahwa dalam kurun waktu periode 2016 hingga 2017, saksi Dody Jono Saputro melakukan transaksi dengan PT. Gema Tata Sejahtera, Nilai barang sebelum PPN Rp. 1.212.588.558
Bahwa sejak tahun 2016, terdakwa merupakan Direktur dari PT. Gema Tata Sejahtera yang bergerak di bidang ekspor dan impor barang dari luar negeri berdasarkan permintaan dari sdr Jaswadi als Adi. Sdr Jaswadi als Adi memberikan gaji sebesar Rp.7 juta per 3 bulan.

Atas seluruh proses pendirian perusahaan dan pengangkatan terdakwa sebagai Direktur diurus oleh sdr. Jaswadi. Terdakwa dalam proses pengangkatan sebagai Direktur hanya menyiapkan berkas administrasi berupa fotokopi KTP, fotokopi KK, fotokopi NPWP, dan pasphoto ukuran 4×6. Selanjutnya, pada bulan April 2016, terdakwa dihubungi oleh sdr. Jaswadi untuk kepengurusan ke Notaris dan tanda tangan peralihan dari direktur lama kepada terdakwa, kemudian terdakwa memperoleh upah sebesar Rp.500 ribu. Pada bulan Juli 2016, terdakwa dan sdr. Jaswadi bersama-sama pergi ke bank Mandiri cabang Kampung Melayu untuk konfirmasi perubahan data penanggung jawab rekening atas nama PT. Gema Tata Sejahtera dengan menyerahkan bukti peralihan akta pendirian yang sudah disiapkan oleh sdr. Jaswadi, yang kemudian terdakwa memperoleh upah sebesar Rp.200 ribu.

Bahwa pada bulan Agustus 2016, terdakwa bertemu dengan sdr. Jaswadi di rumah yang beralamat di Jalan Garuda IV Kelurahan Beji Timur Kecamatan Beji Kota Depok dengan tujuan sdr. Jaswadi menyerahkan berkas berupa invoice, legalitas perusahaan, buku tabungan dan kartu ATM atas nama PT. Gema Tata Sejahtera untuk selanjutnya terdakwa dengan diarahkan oleh sdr. Jaswadi mengisi form transfer seperti nama PT, tujuan PT yang akan dilakukan transfer, nomor NPWP perusahaan, nominal transfer, dan tanda tangan saya sebagai Direktur. Selanjutnya, ketika selesai mengisi saya menuju ke bank Mandiri cabang Kampung Melayu untuk melakukan transfer uang dan setelah berhasil terdakwa kembali menemui sdr. Jaswadi dengan menyerahkan bukti transfer dan seluruh berkas yang sebelumnya telah diberikan. Atas transaksi tersebut, terdakwa memperoleh upah sebesar Rp.300 ribu. Adapun tugas terdakwa sebagai Direktur sebatas pada pengurusan transaksi keuangan perusahaan baik keuangan di luar negeri maupun transaksi lainnya.

Bahwa sejak tahun 2016 hingga tahun 2018, terdakwa sudah melakukan pentransferan uang ke luar negeri kurang lebih sebanyak 50 transaksi dengan rincian dilakukan transfer uang satu kali setiap minggu. Atas kerjasama antara PT. Gema Tata Sejahtera dan saksi Dody Jono Saputro terjadi melalui saksi Andy Layarta dan sdr. Jaswadi, di mana sdr. Jaswadi memberikan arahan kepada terdakwa untuk melakukan transfer uang ke sejumlah perusahaan di China, atas seluruh pengurusan transaksi keuangan tersebut, terdakwa memperoleh upah sebesar Rp.70 juta yang dikirim melalui rekening BRI. Namun, pada sekira bulan Mei 2018, sdr. Jaswadi datang menemui terdakwa di rumah yang beralamat di Jalan Pelita Nomor 41 RT.02 RW.03 Limo Depok Jawa Barat untuk menyuruh terdakwa pergi, sembunyi dan menghilang serta membuang nomor telepon 082114449616 yang selama ini digunakan oleh terdakwa untuk berkomunikasi dengan sdr. Jaswadi.

Bahwa pada tahun 2019, saksi Dody Jono Saputro didatangi oleh Dirjen Pajak atas dugaan pajak fiktif berupa faktur PPN sejak tahun 2016 hingga tahun 2017 sebesar Rp.499.824.624 yang digugurkan oleh Dirjen Pajak. Sehingga, saksi Dody Jono Saputro harus melakukan proses “pengungkapan ketidakbenaran PPN” dan diwajibkan membayar kembali PPN sejak tahun 2016 hingga tahun 2017 beserta denda 150%, bunga dan perbaikan laporan keuangan pajak PT. Trimanunggal Mandiri Tama dengan total yang harus dibayar sebesar Rp.1.412.227.050.

Sehingga, saksi Dody Jono Saputro membayar kembali sebesar tagihan yaitu Rp.1.412.227.050, ke Dirjen Pajak. Atas tagihan PPN sebesar Rp.121.258.855 sudah dibayar oleh saksi Dody Jono Saputro kepada PT. Gema Tata Sejahtera sebagaimana permintaan dari saksi Andy Layarta untuk langsung mentransfer pembelian barang dan nilai PPN ke rekening PT. Gema Tata Sejahtera yang dikuasai oleh terdakwa.

Bahwa akibat perbuatan terdakwa, saksi Dody Jono Saputro mengalami kerugian sebesar Rp.1.412.227.050 dan didakwa dengan Pasal 378 KUHP Jo Pasal 372 KUHP Jo 55 ayat (1) ke-1 KUHP. TOK

Wujudkan Eco-Pesantren, Ponpes Jalaluddin Ar-Rumy Tumbuhkan Santri Peduli Lingkungan Melalui Detektif Sungai

Jember, Timurpos.co.id – Pondok Pesantren (Ponpes) Jalaluddin Ar-Rumy di Desa Jatisari, Kecamatan Jenggawah, Kabupaten Jember, meluncurkan program “Santri Peduli Lingkungan” melalui kegiatan detektif sungai untuk meningkatkan kesadaran lingkungan di kalangan santri. Dalam kegiatan ini, sebanyak 300 santri dilibatkan untuk mengikuti seminar tentang polusi plastik dan pencemaran sungai, kemudian mengidentifikasi mikroplastik di Sungai Jatisari, melakukan biotilik untuk memantau kesehatan sungai, sekaligus ada workshop zero waste yang melibatkan pengurus ponpes, masyarakat, dan perangkat desa. Selasa (09/07/2024).

Program “Detektif Sungai” ini bertujuan untuk menumbuhkan rasa peduli lingkungan di kalangan santri serta mendorong kolaborasi antara pesantren, masyarakat, dan pemerintah desa dalam menangani masalah sampah domestik. Melalui pemilahan sampah dan pengelolaan bank sampah, diharapkan dapat tercipta solusi berkelanjutan untuk menjaga kebersihan dan kelestarian lingkungan pesantren dan kawasan desa Jatisari. Program ini merupakan program percaya 2024 kolaborasi antara ECOTON, BenihBaik dan Grab Indonesia

“Kami berharap kegiatan ini dapat memberikan pemahaman yang lebih mendalam kepada para santri tentang pentingnya menjaga lingkungan serta menginspirasi mereka untuk berkontribusi secara aktif dalam upaya pengelolaan sampah di pesantren ini,” ujar KH. Moh. Al-Faiz, lc. M.Ag , Kepala Pesantren Jalaluddin Ar-Rumi.

Hasil pemantauan kesehatan sungai melalui indikator biota yaitu didapati skor biotilik 1,7 artinya sungai jatisari tercemar berat. Selain itu, ditemukan kontaminasi partikel mikroplastik dari jenis fiber, filamen dan fragmen.

“Kondisi ini membuat pengetahuan kami sebagai santri menjadi lebih terbuka untuk lebih banyak peduli terhadap lingkungan khususnya sungai” ujar Roudhotun hasanah, santri Madrasah Aliyah ponpes Jalaludin Ar-Rumi

Sementara itu, workshop zero waste yang diadakan melibatkan berbagai pihak, termasuk masyarakat sekitar dan perangkat desa, untuk memberikan pemahaman tentang pentingnya pengurangan sampah dan penerapan prinsip-prinsip zero waste dalam kehidupan sehari-hari. Dalam sesi ini, para peserta diajak untuk mempraktikkan pemilahan sampah serta mengenal lebih jauh tentang pengelolaan bank sampah yang dapat memberikan manfaat ekonomi bagi masyarakat.

Kegiatan ini juga mendapat dukungan dari berbagai pihak yang peduli terhadap isu lingkungan, termasuk Ecoton Foundation dan pemerintah setempat. “Kerja sama ini sangat penting untuk menciptakan sinergi antara berbagai elemen masyarakat dalam upaya menjaga kebersihan lingkungan. Kami berharap program ini dapat menjadi contoh bagi pesantren-pesantren lain di Indonesia,” ujar Tonis Afrianto Koordinator Detektif Sungai Ecoton

Dengan adanya program Detektif Sungai, Ponpes Jalaluddin Ar-Rumi tidak hanya berkomitmen dalam memberikan pendidikan agama yang baik, tetapi juga mendidik santri untuk peduli terhadap lingkungan dan berkontribusi dalam menciptakan ekosistem yang sehat dan berkelanjutan.

Pondok Pesantren Jalaluddin Ar-Rumi didirikan dengan tujuan memberikan pendidikan agama yang berkualitas kepada santri-santrinya. Berlokasi di Desa Jatisari, Kecamatan Jenggawah, Kabupaten Jember, pesantren ini berkomitmen untuk mengintegrasikan nilai-nilai keislaman dengan kesadaran lingkungan, guna mencetak generasi yang peduli dan bertanggung jawab terhadap alam.

Imigrasi Deportasi 1.503 orang asing, Naik 135,21% dari tahun 2023

Jakarta, Timurpos.co.id – Sepanjang semester I tahun 2024, Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi telah memberlakukan tindakan administratif keimigrasian (TAK) terhadap 2.041 warga negara asing (WNA). Jumlah ini meningkat 75,19% dibandingkan jumlah TAK pada semester I tahun 2023, yakni sekitar 1165 TAK.

“Ada 2.041 WNA yang kami beri sanksi administratif (TAK). Dari jumlah tersebut, 1503 di antaranya atau sekitar 73,64%-nya merupakan sanksi deportasi,” jelas Direktur
Jenderal Imigrasi, Silmy Karim.

Silmy menjelaskan lebih lanjut bahwa bentuk TAK bermacam-macam. Di antaranya dapat berupa pencantuman dalam daftar Pencegahan atau Penangkalan; pembatasan, perubahan, atau pembatalan izin tinggal; larangan untuk berada di satu atau beberapa tempat tertentu di Wilayah Indonesia; keharusan untuk bertempat tinggal di suatu
tempat tertentu di Wilayah Indonesia; pengenaan biaya beban; dan/atau deportasi dari Wilayah Indonesia.

Sementara itu deportasi merupakan menjadi sanksi keimigrasian yang paling banyak diberikan kepada orang asing. Deportasi menempati porsi 73,64% dari keseluruhan jumlah TAK dalam enam bulan pertama di tahun 2024 di mana terdapat 1.503 orang asing dideportasi dari Indonesia. Jumlah ini mengalami kenaikan sebesar 135,21% dibanding semester satu tahun 2023 di mana orang asing yang dideportasi sebanyak 639 orang.

Kantor Imigrasi Bogor, Soekarno-Hatta dan Batam merupakan tiga kantor imigrasi yang
mencatatkan pemberian TAK tertinggi sepanjang semester satu tahun 2024.

136 TAK dicatatkan oleh Kantor Imigrasi Bogor, diikuti Kantor Imigrasi Soekarno-Hatta sebanyak 124 TAK dan Batam sebanyak 118 TAK.

“Ada tren peningkatan kedatangan orang asing ke Indonesia di semester I tahun 2024. Ini harus kami sikapi dengan kewaspadaan yang lebih tinggi terhadap aktivitas mereka,” tutur Silmy.

Ditjen Imigrasi melakukan operasi pengawasan “Jagratara” yang menjaring 914 orang asing pada bulan Mei lalu. Disusul operasi Bali Becik di bulan Juni di mana 103 orang asing yang diduga sebagai jaringan pelaku cyber crime diamankan.

“Kami giatkan operasi, baik skala lokal maupun nasional. Ini upaya kami dalam
berkontribusi terhadap keamanan nasional sekaligus memberikan efek cegah agar
pelanggaran keimigrasian bisa diminimalisasi,” tutup Silmy. TOK

Langgar Aturan Keimigrasian, Seorang Warga Bulgaria Dideportasi

Surabaya, Timurpos.co.id – Sebanyak dua orang petugas dari Kantor Imigrasi Kelas I TPI Tanjung perak melakukan pengawalan melekat terhadap satu orang warga negara Bulgaria berinisial VBD. Pria berusia 41 tahun tersebut terbukti telah melanggar peraturan keimigrasian terkait izin tinggal sebagaimana yang diatur dalam pasal 75 ayat (1) Undang Undang No. 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian sehingga harus dilakukan pemulangan paksa ke negara asalnya.

Menurut Arief Satriawan, Kepala Seksi Intelijen dan dan Penindakan Keimigrasian Tanjung Perak pendeportasian tersebut dilakukan melalui Bandara Internasional Juanda pada Senin (8/7) menggunakan pesawat Batik Air pukul 07.30 WIB.

“Dari bandara Juanda, WNA tersebut akan diterbangkan menuju Jakarta untuk melakukan pengambilan paspor baru di kedutaan Bulgaria dan selanjutkan akan diterbangkan kembali menuju Bulgaria pada pukul 19.00 menggunakan pesawat Thai airways” ujar Arief.

Petugas dari Kantor Imigrasi Kelas I TPI Tanjung Perak melakukan serah terima orang asing dengan Petugas dari Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Soekarno-Hatta yang bertugas di TPI Soekarno-Hatta untuk dilaksanakan pengawalan hingga keberangkatan orang asing tersebut.

Selain dideportasi, lanjut Arief warga negara Bulgaria itu juga dimasukkan ke daftar cekal (pencegahan dan penangkalan).

“Kantor Imigrasi Tanjung Perak berkomitmen melakukan deteksi dini dan deteksi aksi agar Indonesia tidak dijadikan sebagai tempat pelarian para pelaku kejahatan atau DPO dari negara lain,” kata Arief. TOK

Polisi Berhasil Amankan 9 Remaja Diduga Kelompok Gengster Hendak Tawuran

Surabaya, Timurpos.co.id – Polisi mengamankan sembilan remaja yang diduga dua kelompok anggota gengster hendak melakukan tawuran di Kota Surabaya.

Adapun 9 terduga itu, dari dua kelompok anggota gengster yakni, AR (19) warga Menur Pumpungan, FH (16) warga Kedung Tomas, AT (19) warga Pedoan Sawah, AB (16) warga Kedung Tomas, FT (18) warga Gunung Anyar Lor Surabaya, RB (18) warga Klampis Ngasem, SB (17) Rungkut, YM (16) Rangka, dan YN (17) Gunung Anyar.

Kompol Imam Sholikin Kapolsek Tambaksari Surabaya didampingi Kanit Reskrim Iptu Aman Hasta di Surabaya, mengatakan 9 remaja anggota gengster beserta sejumlah senjata tajam diamankan saat anggota melakukan patroli Cyber di Jalan Teratai Surabaya.

“Mereka kami amankan pada Kamis (4/7) dinihari karena kedapatan membawa sajam,” ungkap Kompol Imam, Senin (8/7).

Penindakan tersebut lanjut Kompol Imam dilakukan setelah patroli cyber Polsek Tambaksari bersama tim Perintis Presisi Polrestabes Surabaya memperoleh laporan melalui aplikasi live streaming (medsos) dengan melakukan janjian tawuran di Taman Teratai Surabaya.

Kompol Imam mengungkapkan, setelah kami memperoleh informasi, kemudian anggota Polsek Tambaksari dengan dibekup Respati Samapta Polrestabes Surabaya, akhirnya berhasil mengamankan 9 terduga kelompok gengster.

“Dari 9 kelompok gengster itu, satu terduga diantaranya memiliki sajam berinisial MFAKR (16) warga Gunung Anyar Lor Surabaya, ia membawa senjata tajam celurit, karena pelaku cukup bukti akhirnya dilakukan proses sidik,” kata Kompol Imam.

MFAKR mengaku bahwa pergi dari rumahnya dan pamit ke orangtua mau mancing bersama rekannya.

Imam menjelaskan, kemudian kedelapan pelaku lainnya, karena masih belum cukup umur dan tidak terbukti membawa senjata tajam. Nanti akan kami serahkan kepada Satpol PP Kota Surabaya.

“Adapun satu pelaku MFAKR yang terbukti membawa sajam kita tahan di Mapolsek Tambaksari Surabaya, untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut,” pungkasnya.

Anggota DPRD Provinsi Kalbar Diduga Terlibat Kasus Pembelian Tanah

Pontianak, Timurpos.co.id – Kejaksaan Tinggi Kalimatan Barat Selidiki Kasus Pembelian Sebidang Tanah Oleh Bank Kalbar Yang Mark up Anggaran Ada Keterlibatan Anggota DPRD Berinisial P.

Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat melakukan penyelidikan terkait pembelian lahan atau sebidang tanah oleh Bank Kalbar yang diduga terjadi dugaan mark up Anggaran. Pada kasus tersebut, diduga ada salah satu orang anggota DPRD Provinsi Kalbar berinisial P yang terlibat.

“Perkara tersebut benar saat ini sedang dalam penanganan Kejaksaan Tinggi Kalbar, perkara dimaksud masih dalam tahap penyelidikan, dan sedang ditangani penyelidik Tindak Pidana Khusus Kejati Kalbar,” ujar Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi Kalbar I Wayan Gedin Arianta. Senin, (08/07/2024).

Dirinya pun membantah bahwa Kejaksaan Tinggi Kalbar tidak melakukan penyelidikan dan bungkam terkait kasus tersebut. Hingga saat ini, ia mengungkapkan Kejaksaan telah meminta keterangan beberapa orang terkait hal tersebut. Ia menerangkan, proses penyelidikan tersebut masih berproses, dimana penyelidik akan mengumpulkan bahan keterangan yang dapat menemukan peristiwa pidana, serta menemukan dua alat bukti permulaan yang cukup dari dugaan tindak pidana kasus yang dilaporkan tersebut.

“Dan terkait adanya pemberitaan bahwa disamping terkait laporan pembelian tanah ada juga pemberitaan mengenai dugaan tindak pidana kehutanan terhadap P, hingga saat ini juga Bidang Tindak Pidana Umum Kejati Kalbar belum menerima SPDP baik dari Penyidik Polda ataupun PPNS, yang memang memiliki kewenangan penyelidikan dan penyidikan kasus tersebut,” terangnya. Iapun menegaskan bahwa Kejaksaan pasti akan melakukan penegakan hukum yang berkeadilan, apabila menemukan unsur tindak pidana yang dilanggar pada sebuah kasus.

“Proses hukum pasti akan tetap berjalan sepanjang ditemukan suatu peristiwa pidana dan ada dua alat bukti permulaan yang cukup,” tegasnya. M12

Dirut Perusda Kolaka Bungkam, Ramli Kembali Layangkan Somasi ke 2

Kolaka, Timurpos.co.id – Dirut Prusda Kolaka, Sultra, Bungkam disomasi yang pertama tertanggal 24 juni 2024, Melalui kuasa hukumnya Ramli Kembali melayangkan Surat Somasi Kedua, tertanggal 30 juni 2024, Minggu 07 Juni 2024. 

Sebagai pihak dirugikan Ramli melalui Kuasa Hukumnya Didit Hariyadi SH telah menempuh jalur hukum sesuai dengan undang undang yang berlaku di antaranya somasi atau peringatan Hukum.

Surat somasi 1 yang telah dilayangkan kepada pihak yang bertanggung jawab di Perusda Kolaka dalam hal ini Dirut PD. Aneka Usaha Kolaka tidak memberikan jawaban/bungkam, maka dari itu Kembali melayangkan surat somasi ke 2.

“Saya sudah layangkan, namun Dirut PD. Aneka Usaha Kolaka atau pihak terkait lainnya tidak memberikan jawaban, maka dari itu Somasi ke 2 atau peringatan hukum dianggap biasa saja, saya kuasa hukum Ramli mengingat kan Perusda Kolaka bahwa somasi 2 adalah peringatan hukum ke 2,” tuturnya.

Ketika surat Somasi ke 2 yang telah dilayangkan masih diabaikan oleh pihak Perusda Kolaka, ia akan melakukan pemberhentian aktifitas di atas lahan tersebut.

“Jadi jika di abaikan maka kami akan lakukan langkah hukum dan menyetop sendiri aktivitas di lapangan di lahan milik klien kami saudara Ramli,” Tegasnya.

Terkait pemberian hak pengelolaan oleh PT. Aneka Tambang (Antam), Kepada Ramli seluas 20,5 Hektar yang terletak di Desa Pesouha, Kecamatan Pomala, Kabupaten Kolaka.

Berdasarkan informasi yang sempat dihimpun, Pada Tahun 2018, Ramli selaku pengelolah membuat kesepakatan bahwa segala bentuk SPK dan semua ore nikel tang keluar di lahan 20,5 Hektar milik pak Ramli akan diberikan 1 USD.

Namun sejak Penandatangan perjanjian tersebut sampai hari ini Ramli tidak mendapatkan hak nya dari PD. Aneka Usaha Kolaka dalam hal ini PERUSDA.

Selain dari itu, Didit Hariyadi SH sambil melayangkan Somasi kepada pihak PD. Aneka Usaha Kolaka, 

Ia minta Kepada aparat Penegak Hukum (APH),  Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Kejaksaan, dan Kepolisian Periksa Kepala Perusda Kolaka.

Hingga berita ini diterbikan awak media melakukan konfirmasi kepada Dirut PD. Aneka Usaha Kolaka tidak memberikan jawaban. M12

Panglima TNI Dampingi Presiden RI Kirim Bantuan Kemanusiaan ke Papua Nugini dan Afghanistan

Jakarta, Timurpos.co.id – Panglima TNI Jenderal TNI Agus Subiyanto mendampingi Presiden RI Joko Widodo secara resmi melepas bantuan kemanusiaan senilai 18 miliar rupiah guna membantu penanganan bencana tanah longsor di Provinsi Enga Papua Nugini, bertempat di Lanud Halim Perdanakusuma, Jakarta Timur, Senin (08/07/2024).

Selain itu, Indonesia juga mengirimkan bantuan kemanusiaan senilai 17,5 miliar rupiah ke Afghanistan yang terdampak gempa bumi berkekuatan 6,3 magnitudo. Turut mendampingi Presiden RI diantaranya Menlu RI Retno Marsudi, Kemenko PMK RI Prof. Dr. Muhadjir Effendy, M.A.P., Pj. Gubenur DKI Jakarta Drs. Heru Budi Hartono, M.M., Kasau Marsekal TNI M. Tonny Harjono, S.E., M.M., Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo, dan Kepala BNPB Letjen TNI Suharyanto, S.Sos., M.M. M12

Hakim Ni Putu Sri Indahyani Vonis “NO” di Perkara Praperadilan

Surabaya, Timurpos.co.id – Hakim tunggal, Ni Putu Sri Indayani memutus permohon praperadilan terkait sah dan tidaknya penyitaan barang butkti yang dilakukan oleh Polda Jatim dengan Niet Ontvankelijke Verklaard (NO) di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.

Septonoadi Tontowi S.H., kuasa hukum Agung Wibowo selaku pemohon menyampaikan bahwa, hasil sidang tersebut.

“Untuk agenda hari ini keputusan, dimana putusan perkaranya Niet Ontvankelijke (NO) Verklaard, yang merupakan putusan yang menyatakan bahwa gugatan tidak dapat diterima karena mengandung cacat formil,” ujar Septonoadi.

Gugatan ini diajukan atas penyitaan dua unit kendaraan mewah (Toyota Fortuner VRZ dan Rubicon ) serta dua sertifikat hak milik (SHM) atas tanah yang dianggap melanggar prosedur hukum.

Meski kecewa dengan hasil putusan, Septonoadi menyatakan akan menghormati keputusan hakim. “Kami menghargai putusan yang mulia karena apapun itu kami harus hargai,” tambahnya.

Septonoadi juga mengungkapkan rencananya untuk mengajukan permohonan praperadilan kembali. “Kami kepingin melakukan langkah praperadilan lagi karena putusannya kan NO atau tidak dapat diterima, beda lagi kalau tidak dikabulkan,” jelasnya.

Sementara itu, Agung Wibowo selaku pemohon mengatakan kekecewaannya terhadap proses persidangan. “Ini tadi sidang tikus, sidang diam-diam. Tahu-tahu selesai, tidak ada informasi,” ungkap Agung.

Pernyataan Agung ini mengindikasikan adanya ketidakpuasan terhadap transparansi proses persidangan. Ia bahkan mempertanyakan, “Ada apa ini? Ada yang tidak beres antara Hakim, Panitera, Polda dan Kuasa Pemohon.”ungkapnya

Meski demikian, pihak kuasa hukum menyatakan akan terus melakukan upaya hukum dan berkoordinasi dengan pihak Polda Jawa Timur untuk menyelesaikan kasus ini.

“Kami akan konsolidasi juga dan kami akan menghadap teman-teman Polda. Kami yakin mereka pasti akan sangat membantu kami terlepas daripada upaya mitigasi yang barusan,” tutup Septonoadi.

Putusan lengkap sidang ini diperkirakan akan diunggah ke Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) dalam dua hari ke depan. TOK

Robert Simangusong Lulus dan Bergelar Master Hukum Islam (MHI) di Univ Dalur Ulum Jombang

Surabaya, Timurpos.co.id – Sidang lanjutan perkara dugaan pengunaan gelar palsu yang membelit terdakwa Robert Simangusong kembali digelar dengan agenda keterangan saksi yang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Tongani di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. Senin (08/07/2024).

Dalam sidang kali ini JPU Yulistiono menghadirkan saksi Imam Wahyudi, seorang pembantu Rektor Satu dari Universitas Darul Ulum Jombang dan Herawati Muji Agustini yang merupakan pegawai dari tedakwa.

Didalam sidang saksi Imam mengatakan sebagai Pembantu Rektor Satu, dia membawahi bidang akademik dan kemahasiswaan. Saksi Imam mengatakan dia masuk di Universitas Darul Ulum di tahun 2003, terus di tahun 2013 menjabat sebagai Dekan di fakultas hukum dan di Tahun 2016 dia diangkat sebagai Rektor Satu.

“Sejak Tahun 2003 sampai 2016 Darul Ulum membuka pasca sarjana di bidang hukum dan mahasiswa lulusannya memperoleh gelar Magister Hukum Islam atau MHI. Jadi gelar yang diperoleh oleh mahasiwa untuk S2 adalah MHI. Harus ditulis benar-benar MHI sesuai yang tertulis atau tertera di dalam Ijasah,” katanya kepada majelis hakim yang diketuai Tongani di ruang sidang Tirta 1 PN Surabaya.

Disebutkan oleh saksi Imam, sewaktu menjadi Pembantu Rektor Satu, dia di tahun 2019 pernah dikontak oleh Direktur Pasca Sarjana Darul Ulum yakni Solih Mua’adi untuk membuatkan ijasah atas nama nama Robert Simangunsong.

“Ini ijasahnya, ini datanya. Karena yang mengeluarkan adalah direktur Pasca berarti beliau yang mendata dari fakultas masing-masing. Lalu saya membuatkan surat bahwa benar mahasiswa ini kuliah di Darul Ulum,” lanjut saksi Imam.

Ditanya oleh Jaksa apakah sebelumnya pernah ada perkara serupa yang pernah diminta oleh Direktur Pasca Sarjana Darul Ulum yakni Solih Mua’adi,? Saksi Imam menjawab untuk mahasiwa lainnya tidak pernah ada.

Menurut saksi Imam, penerbitan gelar MHI untuk Robert Simangunsong bersamaan dengan terjadinya dualisme di Darul Ulum sejak 2019. Waktu itu rektornya adalah Kyai H.Abdul Rahman Wahid.

Tahun 2013 papar saksi Imam ada rencana Islah namun gagal. Dua kubu yang yang ada sama-sama berhak menjalankan kegiatan rektorat. Ada dua Rektor dan ada dua pemimpin yayasan. Tahun 2017 dua kubu menjalani proses Islah. Saat saya diangkat sebagai PR Satu statusnya masih ada dualisme. Saya berada di kubu Pak Lukman dan Pak Solih Mua’adi sebagai direktur Pasca Sarjana.

“Untuk perkara dengan Pak Robert ada di kubu Pak Lukman. Setelah saya buatkan bukti kelulusan Pak Robert, bukti itu saya kirimkan ke pak Soleh Muadi. Saya sama sekali tidak pernah bertemu dengan Pak Robert. Ketemu dengan pak Robert pada saat saya ada panggilan dari Polda Jatim.

Dalam sidang saksi Imam membenarkan bahwa Robert memperoleh gelar MHI Darul Ulum pada 28 Maret 2013.

Imam menceritakan data dari Darul Ulum dibekukan kopertis sampai Tahun 2008. Di Tahun 2009 pihak Kopertis mengislahkan dualisme dengan mengangkat Ibu Makhmuroh Saadiyah. Namun saat Makhmuroh diangkat ternyata belum bisa mengakomodir dua kubu yang berselisih.

“Sebetulnya Kopertis mengangkat Makhmuroh sebagai alternatif untuk mengislahkan dua kubu. Ijasah Pak Robert memang benar-benar dikeluarkan oleh Darul Ulum,” pungkas saksi Imam.

Ditanya oleh kuasa Hukum Robert data mahasiswa bisa masuk ke Dikti menjadi tanggung jawab pihak kampus.

“Universitas Darul Ulum untuk yang fakultas keagamaan dibawah naungan Kementrian Agama laporannya ke Kopertais. Kalau yang fakultas Umum laporannya ke Kopertis. Kalau menanyakan Magister Hukum Islam ada di Kopertais,” jawab saksi Imam.

Terkait gelar MHI, apakah saksi Imam mengetahui Peraturan Menteri Agama (Permenag) Nomor 33 Tahun 2016 tentang Gelar Akademik MHI. Bahwa gelar MHI juga disingkat dengan MH,? Tanya kuasa hukum terdakwa Robert.

“Tidak,” jawab saksi Imam.

Sementara itu, saksi Herawati Muji Agustini alias Hera hanya mengungkapkan bahwa sewaktu bekerja di kantor Robert di Tahun 2014 dia lebih banyak mengurusi bidang administrasi dan surat menyurat.

“Terkadang saya membantu dalam pengetikan. Saya meyakini gelar yang dicantumkan Pak Robert dalam pengetikan adalah SH,.MH dan bukan SH,.MHI,” ungkapnya.

Sebelumnya, perbuatan terdakwa Robert Simangunsong S.H., M.H.diatur dan diancam Jaksa Kejati Jatim dengan pidana dalam Pasal 93 Jo Pasal 28 ayat (7) Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi. TOK