Timur Pos

PN Akan melakukan Panggilan Paksa Terhadap “The Irsan Pribadi Susanto”

Timurposjatim.com – Gabungan Lembaga Swadaya Masyarakat dan Organisasi Masyarakat dalam koalisi Front Anti Kekerasan (FAK). Turun kejalan dengan menyuarakan aspirasi masyarakat untuk segera melakukan Penahanan terhadap terdakwa The Irsan Pribadi Susanto oleh Majelis Hakim. Terkait Perkara Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) Terhadap Istri dan anaknya di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. Selasa (29/03/2022)

Tjandra dalam orasinya menyampaikan, bahwa FAK meminta kepada Majelis Hakim untuk terdakwa The Irsan Pribadi Susanto segara melakukan Penahanan agar tidak terjadi korban-korban lainnya. Dimana Negara kita adalah Negara Hukum. Jangan sampai Hukum Tumpul ke atas tetapi tajam ke bawah.

“Hukum harus ditegakkan dengan seadil-adilnya tanpa pandang bulu,”kata Tjandra di depan Gedung PN Surabaya.

PN Akan melakukan Panggilan Paksa Terhadap "The Irsan Pribadi Susanto"

Masih kata Tjandra, kami mendapat informasi adanya aliran dana ataupun upeti dari terdakwa kepada oknum. Namun informasi tersebut diluar dari Kewenangan Pihak Pengadilan, Fiat Justita Ruat Coeleum.

“Kami akan terus mengawal kasus ini dan mencari bukti terkait upeti tersebut,”tegas Tjandra salah satu Aktivis di Surabaya.

Sementara itu Bakri menambahkan,Kami berharap kepada Pengadilan untuk terbuka dalam kasus ini.Jangan ada yang ditutupi seharusnya Pengadilan itu harusnya berpihak kepada Kebenaran.

“Jangan sampai Hukum rusak dan kami berharap kepada semua pihak untuk lebih terbuka dengan pikiran yang jernih apabila ada seseorang yang melakukan kekerasan terhadap perempuan dan anak. Dan saat ini terdakwa masih bisa berkeliaran, ini akan menjadi Preseden buruk untuk Proses Hukum,”katanya.

Untuk diketahui dari pantauan Timurposjatim.com untuk penundaan Sidang “Crazy Rich The Irsan Pribadi” tertunda karena terdakwa sedang sakit. “Dan apabila Terdakwa tidak hadir lagi maka pihak pengadilan akan melakukan panggilan paksa” kata humas PN Surabaya Hakim Agung kepada perwakilan dari FAK. (lebih…)

Direktur Millenium Rudiarti Janjikan Tidak Ada PPN

Timurposjatim.com – Perkara Tipu gelap dengan beserta Pencucian uang yang membelit, Ibu dan Anak Annie Halim Direktur Utama PT.Bumi Citra Pratama, Lim Victory Halim Komisaris PT.Berkat Bumi Citra. Kembali tergerlar dengan agenda Keterangan saksi yang dala pimpinan oleh Ketua Majelis Hakim R.Yoes Hartyarso di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. Dalam keterangan saksi Andi menyampaikan, bahwa menanam uangnya sekitar Rp.5 miliar dengan keuntungan per bulan sekitar Rp.50 juta. Dan saat itu Direktur Millenium Rudiati Candra menawarkan insvestasinya.

“Ia Bilang (Rudiarti) uangmu kamu taruh sini aja bunganya sama dengan Bank BCA sekitar 20%. Cuma disini tanpa ada Pajak Pertambahan Nilai (PPN),” Kata Andi dalam hadapan Majelis Hakim di Ruang Cakra PN Surabaya.Senin (28/03/2022). (lebih…)

Ekspedisi Sungai Nusantara Mulai Digerakkan

Timurposjatim.com – Perjalanan Ekspedisi Sungai Nusantara (ESN) telah dimulai. Yayasan Ecoton Foundation gelar acara syukuran dan ceremony pemberangkatan tim ESN di depan Gedung Inspirasi. Dusun Krajan, Kecamatan Wringinanom, Kabupaten Gresik.Jumat (25/03/2022).

Sekitar 50 lebih peserta ikut memeriahkan acara syukuran dan ceremony ESN, para peserta banyak tergabung dari beberapa mahasiswa – mahasiswi Perguruan Tinggi di Jawa Timur,  Komunitas lingkungan, siswa-siswi sekolah, serta tokoh masyarakat di sekitar ecoton. (lebih…)

Ali Sanjaya Kurang Bayar lalu Dibarter Jual Beli Gula Rafinasi

Timurposjatim.com – Perkara fasilitas pinjaman di Bank Bukopin yang melibatkan Aris Kurniawan sebagai Direktur PT. Agro Mulya Jaya (AMJ) dalam sangkaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri Surabaya, Darwis, yakni, adanya dugaan isi akta pengajuan kredit yang tidak benar sehingga Bukopin tidak bisa melakukan eksekusi atas Delivery Order (DO) Gula Rafinasi sebagai anggunan berbuntut ke ranah hukum.Kamis (24/03/2022) lalu.

Dalam persidangan, di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, yang beragendakan pemeriksaan terdakwa tampak Aris Kurniawan sampaikan keterangannya, berupa, PT.AMJ pernah ajukan permohonan kredit tidak tahu.

” PT AMJ ajukan kredit tidak tahu karena sebelum saya menjadi Dirut sudah ada kredit ,” ucapnya.

Pada 2012,  permohonan kredit ada 3 yaitu, kredit dengan nilai Rp 375 miliar, Rp 250 miliar dan Rp 250 miliar.

” Yang memohon saya selaku, Dirut dan yang disetujui Rp 375 miliar dengan anggunan DO gula pasir dari PTPN dan gula rafinasi non PTPN sebanyak 6 Ribu Ton ,”jelas.

Masih menurut Aris, fasilitas kredit 375 Miliar dengan tenor selama 9 bulan sudah lunas . Dana pinjaman 375 Miliar dari Bukopin dengan anjuran DO gula pasir dan gula rafinasi dalam klarifikasi barang sudah ada. (lebih…)

Palsukan Tanda Tangan Menteri Perhubungan RI Christian Jadi Pesakitan

Timurposjatim.com – P. Christian D.T memalsukan surat keputusan (SK) Menteri Perhubungan untuk menipu para calon pegawai negeri sipil (CPNS). SK palsu itu berisi nama-nama orang yang masuk dalam penerimaan CPNS Kementerian Perhubungan RI tahun 2019/2020. Tanda tangan Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi di SK tersebut juga dia palsukan. SK palsu itu lantas ia kirm ke peserta seleksi CPNS yang telah membayar uang kepadanya seolah-olah mereka sudah resmi diterima sebagai CPNS Kemenhub.

Jaksa Penuntut Umum Darwis dari Kejaksaan Negeri Surabaya dalam dakwaannya menyatakan, SK palsu terdakwa Christian buat di warnet dekat Masjid Al-Akbar di Jalan Raya Wisma Pagesangan. Terdakwa membuatnya secara manual dengan menggunakan kop Kemenhub yang ia ambil dari internet. Terdakwa melampirkan daftar nama peserta seleksi yang dinyatakan lulus CPNS. Sebagian di antaranya nama peserta yang membayar uang kepadanya agar lolos menjadi CPNS. (lebih…)

Bawa Sabu 3 Kg Sukandar Dan Indra Diupah Rp 50 Juta

Timurposjatim.com – Kurir Sabu Antar Provinsi Indra Purwadi dan Sukandar terseret ke Pengadilan oleh Farida Hariani dari Kejaksaan Tinggi Jawa Timur. Agenda keterangan BNNP Jawa Timur yang dalam pimpinan Ketua Majelis Khusani di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. Kamis (24/03/2022).

Kedua saksi dari BNNP Jawa Timur mengatakan, bahwa kedua terdakwa tertangkap pada 25 November 2021 di Tol Waru Surabaya. Saat mereka melakukan penggeledahan menemukan Barang Bukti sabu dengan berat sekitar 3 kg di dasbor mobil yang di kendarai oleh para terdakwa.

“Dari pengakuan terdakwa barang tersebut rencana mau dikirim dari Jakarta menuju ke Nusa Tenggara Barat (NTB) atas perintah dari Bang Jo, ” Katanya. (lebih…)

Rentenir Agus Mulyono Minta Bantuan Mantan Kapolsek Wiyung Untuk Nagih Duit

Timurposjatim.com – Jonathan Irfon Hadi Wijaya, marketing bank swasta berkomplot dengan Julius Ardian Tantono (direktur) dan Felix Sutantio (komisaris) PT Jaya Remaja Plastik (JRP) untuk menipu Rentenir Agus Mulyono dengan modus dana talangan. Jonathan membantu Felix dan Julius untuk meminjam dana Rp 4 miliar kepada Rentenir Agus Mulyono dengan bunga tiga persen. Jaminannya cek. Namun, tidak bisa mencairkan cek tersebut. Kamis (24/03/2022).

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Rakhmad Hari Basuki dari Kejaksaan Tinggi Jawa Timur  dalam dakwaannya menyatakan, Jonathan menghubungi Rentenir Agus Mulyono melalui pesan WhatsApp (WA) bahwa nasabahnya, Felix butuh suntikan modal perusahaan dan berencana akan berutang Rp 5 miliar. Jonathan berjanji akan mengembalikan uang itu hanya dalam waktu dua sampai tiga hari saja. “Agus Mulyono merasa tertarik karena dana tersebut perlunya hanya dua tiga hari saja dan bunganya tiga persen atas pinjaman tersebut,” kata jaksa Hari dalam dakwaannya. (lebih…)

Carut Marut Persoalaan Barang Bukti Pil Ekstasi Terus Bergulir

Timurposjatim.com – Sidang lanjutan perkara Narkotika pil ekstasi yang membelit terdakwa Pipit Safitri tergelar kembali dengan agenda pemeriksaan terdakwa yang dalam pimpinan Ketua Majelis Hakim Iman Supriadi pada Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.Rabu (23/03/2022).

Pipit mengatakan, bahwa saat itu terjadi penangkapan 5 orang oleh petugas dan ke empat temannya melakukan rehabilitasi, namun untuk Rehabilitasi terdakwa tidak menegetahuinya.

“Untuk ke empat orang yang masuk rehabilitasi itu hanya katanya saja, tidak tau persisnya, ” Jelas Pipit depan hadapan Majelis Hakim.

JPU Suwarti (Jaksa Pengganti) menyinggung apakah benar barang bukti ektasi yang ada dalam penangkapan milik terdakwa.

“Iya benar, pil ekstasi ada 5 butir, 4 warna hijau dan 1 warna coklat.Dan barang tersebut diperoleh membeli dari Edwin dengan cara mentransfer lalu barangnya  ranjau dan belum sempat dipergunakan,” Ujar terdakwa memulai sambungan Video call.

Carut Marut Persoalaan Barang Bukti Pil Ekstasi Terus Bergulir

Selepas sidang Victor Sinaga Penasehat Hukum terdakwa menjelaskan. Perkara ini banyak kejanggalan. Ada 5 orang yang tertangkap cuma 1 yang jadi terdakwa dan ke 4 orang tersebut katanya menjalani Rehab. Tetapi tidak terungkap, trus terkait Barang Bukti juga aneh sudah jelas dari pengakuan terdakwa. Ada 5 butir pil ekstasi dengan warna hijau dan coklat. Lah kok, kemarin bilang ada yang warna kuning dan saat sudah melakukan uji Laboratorium berkurang.

“Dan perhatikan kempat orang temannyalah yang  mengundang terdakwa,” Kata Victor. (lebih…)

Clarisa Valencia Sudah Putus Dengan Bobby Herman

Timurposjatim.com – Bobby Herman terseret ke pengadilan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Suparlan dari Kejaksaan Negeri Surabaya,lantaran melakukan pemukulan terhadap Vincen Albert di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.Rabu (23/03/2022).

Dalam sidang kali JPU menghadirkan saksi Vincen dan temannya.

Vincen mengatakan, bahwa saat itu
bersama dua rekannya, Cristian Jansen Sanjaya dan Hananiel Vincent Tjandra berada di depan rumah Clarisa Valencia, Perum Graha Natura Surabaya, hendak pulang ke rumah. Namun tiba-tiba, datang Bobby bersama Edward Jonathan mengendarai mobil sedan hitam. Bobby langsung turun dari mobil dan memanggil Albert. Mendapat panggilan tersebut, Albert menghampiri Bobby Herman. (lebih…)

Penipu Fajar Sakti Dituntut 1 Tahun Penjara

Timurposjatim.com – Bakti Mulyanto dituntut dengan Pidana Penjara selama 1 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Dewi Kusumawati dari Kejaksaan Negeri Tanjung Perak Surabaya Karena Tipu Fajar Sakti Tresno Putra ,SH dengan kerugian Rp. 11.700.000 di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. Rabu (23/03/2022).

JPU Hasan Efendi (Jaksa Pengganti) membacakan surat tuntutan yang pada intinya, terhadap terdakwa terbukti bersalah melanggar Pasal 378 Ayat 1 KUHP dan dengan tuntutan Pidana Penjara selama 1 tahun penjara. (lebih…)