Timurposjatim.com – Hendra Susilo, Ayen Witondon, Mochammad, Mochammad Ibador Rohman, Richo Dwi Sulaksono Bondet Priyanggono yang Muhammad Wanlay Japung Purnama bantu (berkas terpisah) terseret ke Pengadilan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Hasan Efendi dari Kejaksaan Negeri Tanjung Perak Surabaya terkait perkara Penggelapan yang merugikan PT. Multi Rasa Nusantara sebesar Rp.500 juta di Pengadilan Negeri Surabaya.
Dalam sidang kali ini JPU menghadirkan pegawai PT. Multi Rasa Nusantara yakni Aryani Kepala Audit Pusat dan Amos.
Aryani mengatakan, bahwa saat itu kami lakukan pemeriksaan stok barang Daging Sapi, Daging Ayam ternyata ada selisih setelah melakukan pemeriksaan terhadap karyawan ternyata ada pengeluaran barang tanpa kelengkapan surat Jalan, kemudian kita laporan kepada pihak berwajib.
“Dari data ada Daging sapi sekitar 6,5 Ton Daging Ayam 1174 Kg daging ayam, dan Eby Fray sebanyak 258 pak serta siomay sebanyak 385 pak,” Kata Aryani dalam hadapan Majelis Hakim.
Sontak Majelis Hakim menanyakan kepada JPU Hasan Efendi, kok beda dengan Dakwaan JPU yang tertera Daging Sapi tidak sampai 6 Ton cuma sekitar 5 Ton-an.
JPU Hasan Efendi hanya cengar-cengir ,”iya yang mulia.
Sementara saksi Amos keterangan tidak jauh dari Ariyani intinya sama yang Aryani sampaikan.
Atas keterangan saksi para terdakwa tidak membantahnya.
Sementara terpisah JPU Hasan Efendi mengkonfirmasi terkait perbedaan Jumlah Daging sapi dengan keterangan saksi dengan dakwaan. (lebih…)