Timurposjatim.com – Kurir Sabu Antar Provinsi Indra Purwadi dan Sukandar di putus dengan Pidana Penjara selama 10 tahun dan denda Rp. 6 Miliar apabila tidak bayar di ganti dengan 6 bulan kurungan oleh Ketua Majelis Hakim Khusaini di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. Kamis (21/04/2022).
Dalam amar putusan yang di bacakan oleh Ketua Majelis Hakim Khusaini mengatakan, bahwa terdakwa terbukti bersalah melanggar Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan menjatuhkan Pidana Penjara selama 10 tahun dan denda Rp.6 miliar subsider 6 bulan kurungan.
“Karena terdakwa sudah melakukan 2 kali dan satunya lolos, ” kata Hakim Khusaini di ruang Tirta PN Surabaya.
Masih kata Hakim khusaini bahwa, untuk Barang Bukti sabu di musnahkan dan untuk Mobilnya di kembalikan kepada pemiliknya yakitu anak dari terdakwa.
Mendengar putusan tersebut, terdakwa meminta keringanan,” saya minta keringanan yang mulia,” terdakwa melalui sambungan teleconference.
Sementara JPU dan Penasehat Hukum terdakwa menyatakan pikir-pikir.
Berdasarkan surat dakwaan, bahwa kedua terdakwa kurir sabu pada hari Kamis tanggal 25 November 2021 sekitar 10.30 WIB di Pintu TOL Waru Gunung Surabaya, saat di lakukan penggeledahan oleh Petugas di temukan Barang Bukti 4 bungkus Narkotika jenis sabu dengan berat 4,003,22 gram, satu bungkus dengan berat 978,11 gram, satu bungkus 974,45 gram, satu bungkus dengan berat 1.003,59 gram dan satu bungkus dengan berat 1.046,47 gram.
Selain itu petugas juga menyita beberapa Barang Bukti Handphone berserta kartu SIMcardnya. Satu unit Mobil Toyota Avanza warna abu-abu dengan No Pol F – 1030 GT. Atas Perbuatannya JPU mendakwa dengan Pasal Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Farida Hariyani menuntut terdakwa dengan Pidana Penjara selama 13 tahun dan denda 6 miliar subsider 1 tahun Penjara. (TIO)