Timurposjatim.com – Yohanes Guntur Saputro diputus bersalah melakukan tindak Pidana penipuan sesuai dengan Pasal 378 KUHP dengan Pidana penjara selama 2 tahun dan 6 bulan oleh Ketua Majelis Hakim Martin Ginting di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.
Dalam amar putusan yang dibacakan oleh Ketua Majelis Hakim Martin Ginting mengatakan bahwa, mengadili menyatakan terdakwa terbukti bersalah secara sah dan menyakinkan melakuan Tindak Pidana penipuan sesuai Pasal 378 KUHP dengan Pidana Penjara selama 2 tahun dan 6 bulan.
“Terhadap terdakwa dijatuhi hukuman Pidana Penjara selama 2 tahun dan 6 bulan,” kata Hakim Ginting di ruang candra PN Surabaya.
Atas putusan tersebut terdakwa yang tidak dilakukan penahanan, namun ditahan dalam perkara lain menyatakan menerima putusan tersebut,” iya pak, saya terima,” saut terdakwa melalui sambungan teleconference. Kamis, (16/06/2022).
Sementara itu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Bunari dari Kejaksaan Tinggi Jawa Timur menyatakan, pikir-pikir,”kami pikir-pikir yang mulia,” kata Jaksa Bunari dihadapan Majelis Hakim.
Untuk diketahui berdasarkan surat dakwaan JPU Bambang Winarno dan Putu Sudarsana bahwa, terdakwa Yohanes Guntur Saputro, pada tanggal 05 dan 13 Desember 2018 menerima transferan modal dari Puji Rahayu sebesar Rp. 216 juta dan Rp.216 juta. Kemudian terdakwa menawarkan kerjasama pembelian Solar sebanyak 300 Liter senilai Rp. 2,7 miliar kepada Puji Rahayu melalui Aryawan.
Lalu, Puji Rahayu menyerahkan Aset berupa Ruko di Perum Pondok Candra Rungkut, Sidoarjo, dengan posisi asli SHM No: 2230 akan diberikan setelah tambahan modal diserahkan yang ikat secara Notarial. Kemudian Yonanes menyerahkan 3 lembar Cek Bank BNI cabang Sidoarjo atas nama Yohannes senilai Rp.3,6 miliar. Kemudian Puji Rahayu tergerak menyerahkan modal sebesar Rp.916 juta secara bertahap.
Sehingga total uang yang diberikan Puji Rahayu kepada Terdakwa Yohanes untuk kerja sama pembelian Solar sebesar Rp. 1.132.000.000, namun janji keutungan tidak terealisasikan secara porposional dan saat ditagih SHM Roko, justru Yohanes minta tambahan modal lagi senilai Rp. 1,2 miliar tetapi ditolak oleh Puji Rahayu.
Pada tanggal 23 April 2019 bertempat di Starbucks Merr Surabaya saksi Ryan Martino Hartino telah menerima pembayaran 7 Cek tunai dari terdakwa Yohanes atas pembayaran keuntungan dan modal kerjasama perdagangan solar kepada Puji Rahayu sebagaimana bukti copy tanda terima tanggal 23 April 2019, ke 7 lembar Cek Bank BNI Cabang Sidoarjo an. Cv. Wadi Kencana total senilai Rp. 1.673.000.000.
Bahwa CV. Wadi Kencana sudah beku tidak ada aktifitas setelah berdirinya PT. Inti Wadi Kencana pada tahun 2016
Bahwa 1 dari 3 lembar Cek Bank BNI Cabang Sidoarjo rekening atas nama. Yohanes total senilai Rp. 3.600.000.000. saat diuangan/dicarikan ditolak Bank BNI dan 7 lembar Cek atas nama CV juga ditolak oleh Bank dengan alasan saldo tidak cukup.
Atas perbuatan terdakwa yang mengakibatkan Puji Rahayu mengalami kerugian sekitar Rp.1.132.000.000 dan JPU mendakwa terdakwa dengan Pasal 378 KUHP Jo Pasal 374 KUHP serta terhadap terdakwa dituntut dengan Pidana Penjara selama 3 tahun karena terbukti melanggar Pasal 378 KUHP. (TiO)