BERITA TERKINI
Timur Pos
Pledoi Dedy Sucipto Sebut Jaksa Tidak Mampu Hadirkan Saksi Pelapor
Timurposjatim.com – Sidang lanjutan dengan terdakwa Dedy Sucipto, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) terkait perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi dengan agenda Replik dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) Totok Waldi, Isa Ulinuha dan Sri D dari Kejaksaan Negeri Jember, atas Pledoi dari terdakwa di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya. Jumat, (01/07/2022).
Dipersidangan tersebut, JPU menyampaikan tanggapannya berupa, dalam perkara tersebut, ada potensi kelebihan bayar atau kerugian uang negara.
Hal lainnya, potensi kelebihan bayar tidak mutlak sehingga, JPU menganggap dari kenyataan PT.Anugerah Mitra Kinasih (Junaedi berkas terpisah), tidak menyelesaikan kelebihan bayar dan dengan bukti-bukti dipersidangan PT.Anugerah Mitra Kinasih (AMK) dalam rentan 60 hari (Addendum).
“Tidak mengembalikan kelebihan juga tidak membayar denda sebagai sanksi bagi PT.AMK,”katanya.
Dipersidangan sebelumnya, JPU mendakwa dengan Pasal 2 ayat (1) Juncto pasal 18 Undang Undang RI nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dalam Undang Undang nomor 20 tahun 2001 Juncto pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP atau pasal 3 Undang Undang nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang Undang nomor 20 tahun 2001 Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dan menuntut terdakwa dengan Pidana Penjara selama 7 tahun dan 6 bulan.
Dengan dalil-dalil dari JPU menyoalkan hal-hal teknis pekerjaan PT.AMK diantaranya, kurang volume pekerjaan yang diselesaikan PT.AMK serta tidak melaksanakan lantai pekerjaan serta dengan menggunakan penghitungan Ahli dari Universitas Jember yang menyatakan bahwa, pekerjaan hanya 76 persen.
Sedangkan, dalam agenda pemeriksaan terdakwa, pada persidangan sebelumnya, terdakwa menyampaikan, pekerjaan proyek pasar Balung Jember, melalui laporan mingguan ke-13 bahwa terdakwa menyampaikan, pekerjaan proyek tersebut, selesai 100 persen dan hingga perkara ini naik ke meja hijau pasar Balung sudah bisa digunakan oleh, masyarakat.
Hal lainnya, disampaikan terdakwa, pada 27 September 2019, terdakwa ditunjuk sebagai PPK guna menggantikan Eko Ferdianto.
Perihal dokumen lelang proyek rehab pasar Balung Kulon Jember, disampaikan terdakwa, bahwa dokumen perencanaan, Spek (gambar), Rancangan Anggaran Biaya (RAB), HPS, RKS telah ada sebelumnya dan terdakwa hanya melaksanakan saja.
Melalui, Penasehat Hukum terdakwa, Moch.Mas’ud dan Hendro Ferdyanto dalam nota pembelaannya, dipersidangan sebelumnya, menyampaikan, bahwa selama proses persidangan JPU tidak mampu menghadirkan pelapor sebagai saksi.
Surat tuntutan JPU, tidak cermat, kabur dan tidak rinci dalam menentukan adanya kerugian negara.
Hal lain, terkait peran dan unsur niat saling mempengaruhi, tingkat intensitas peran yang semakin besar bagi seseorang maka semakin nyata niat yang dilakukan sehingga, Penasehat Hukum terdakwa menilai unsur yang kedua tidak terpenuhi.
“Unsur memperkaya diri sendiri atau orang lain bagi terdakwa JPU tidak dapat membuktikan bahwa terdakwa memperkaya diri sendiri berupa apa ?,” ungkap Penasehat Hukum terdakwa.
Hal merugikan negara yang disangkakan terhadap terdakwa bahwa terkait, proyek rehab pembangunan pasar Balung Kulon Jember, dalam prosentase 76 persen bukan 100 persen. Padahal, proyek yang dimaksud pada anggaran tahun 2019 telah serah terima di awal bulan tahun 2020 dan manfaat pembangunan proyek hasilnya, telah bermanfaat bagi masyarakat yang hasilnya, masuk ke Kas Daerah.
Namun, meski perkara ini sudah memasuki agenda Replik atau jawaban dari pihak JPU atas nota pembelaan terdakwa disampaikan Penasehat Hukum terdakwa, bahwa Pemerintah Daerah Kabupaten Jember, belum menyelesaikan kewajibannya, guna pembayaran proyek pasar Balung Kulon Jember.
Atas hal-hal diatas, nota pembelaan terdakwa bahwa, semua unsur unsur tidak terpenuhi guna menjerat terdakwa serta pada tuntutannya, JPU juga tidak melakukan tuntutan bagi terdakwa guna Uang Pengembalian (UP) atas sangkaan dugaan korupsi yang dijeratkan terdakwa. (TiO)
36 Tahun tak Diberi Gaji Caecilia Minta Keadilan Di PN Surabaya
Timurposjatim.com – Caecilia Ni Ketut Sresti (68) melalaui penasehat hukumnya, Evy Susantie, SH, MH., melakukan dugaan gugatan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) terhadap Amin Widodo dan Haryo di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. Jumat, (01/07/2022).
Evy Susantie mengatakan bahwa, Perkara ini bermula Caecilia mengenal Inge Wibisono (Alm) pada tahun 1980, saat berkerja sebagai perawat di Rumah Sakit RKZ atau Rumah Sakit St. Vincetius St. Paulo Surabaya. Kemudian Inge mengajak Caecilia untuk menemani berobat ke Singapura.
“Karena melewati masa cuti sebagai perawat di Rumah Sakit tersebut, Ceacilia mendapat teguran. Kemudian Inge Wibisono (Alm) menawari berkerja dirumahnya sebagai perawat pribadinya dengan kesepakatan gaji Rp. 3 juta perbulan. Caecilia mulai berkerja sejak bulan Oktober, 1984 dan saat itu Inge Wibisono mengatakan untuk gaji dititipkan sebagai tabungan hari tua dan jika mememerlukan atau membutuhkan uang bisa kasbon. Gaji yang belum dibayarkan sekitar Rp. 1.279.000.000.
“Untuk itu kami mendaftarkan Gugatan PMH ke PN Surabaya terhadap Amin Widodo dan Haryo untuk membayar kerugian materiil dan imateriil sebesar Rp. 2.279.000.000 dan setelah putusan ini mempunyai kekuatan hukum tetap ((Inkracht Van Gewisjde) : 4. Menyatakan sah dan berharga Sita Jaminan (Consevatoir Beslag) atas atas sebidang tanah dan bangunan yang terletak di Jalan Cisadane No. 54,” kata Evy kepada awakmedia.
Ia menambahkan selain melakukan gugatan PMH di PN Surabaya kami juga melakuan pengaduan kepolisi. Pada tanggal 06 Juni 2022 lalu, Ceacilia Ni Ketut Sresti, melakukan pengaduan dugaan Tindak Pidana Penipuan sebagai mana diatur sesuai Pasal 378 KUHP ke Polrestabes Surabaya. (TiO)
DPC Kabupaten Sidoarjo AWPI, Ucapkan Selamat Atas Dilantiknya Bupati LSM LIRA
Timurposjatim.com – Dalam acara Munas III LSM LIRA ini Dewan Pendiri LIRA, Drs. H.M. Jusuf Rizal, SE, SH, M.Si, Sekretaris Hasyim Arif, SE, Anggota : KH. Zainuddin Husnie, SH, MH, Mayjen TNI (Purn) Arief Siregar, SH, MH, Hj. Tuty Tukiyati serta Ketua Panitia Hj. Zeni T. Rohayati, SE, Ak, ME.
Presiden LSM LIRA, Drs. H. Muhammad Jusuf Rizal, SE, SH, MSi menyampaikan dan mengucapkan selamat atas dilantiknya Bupati LSM LIRA, Bpk Sri Agus Mahendra. Semoga kedepannya LIRA semakin sukses dan berjaya,” pungkasnya
Rudi Yuswanto dan Khoirul Anam merupakan ketua dan sekretaris Asosiasi Wartawan Profesional Indonesia (AWPI) DPC Sidoarjo beserta jajarannya menyampaikan ucapan selamat atas dilantiknya Bupati LSM LIRA, Sri Agus Mahendra pada kegiatan Munas III yang telah dilaksanakan di Wiladatika Cibubur, Depok, Jawa Barat.
Sedangkan Sri Agus Mahendra selaku Bupati LSM LIRA sekaligus menjabat sebagai Ketua Asosiasi Wartawan Profesional Indonesia (AWPI) Jawa Timur ketika dihubungi melalui via telepon menyampaikan, “Benar mas, saya kemaren tanggal 27 menghadiri kegiatan Munas III di Wiladatika Cibubur, Depok, Jawa Barat pada 28-29 Juni 2022 dan sekaligus pelantikan saya sebagai Bupati LSM LIRA. Acara tersebut juga sekaligus peluncuran Satgas Pemantau Pemilu Independen LSM LIRA 2024. Semoga kegiatan ini bisa menjadi niat yang baik bagaimana kita membangun bangsa agar lebih baik dan maju,” ujarnya.
Sebelumnya, LSM LIRA (Lumbung Informasi Rakyat) menggelar Munas III di Wiladatika Cibubur, Depok, Jawa Barat pada 28-29 Juni 2022. Acara tersebut juga sekaligus peluncuran Satgas Pemantau Pemilu Independen LSM LIRA 2024.
Apresiasinya kepada seluruh sesepuh pendiri, serta semua undangan, juga para gubernur, bupati, pejabat LSM LIRA dari seluruh Indonesia yang hadir di acara Munas III ini.
“Hari ini merupakan puncak dari demokrasi di LSM LIRA, saya memimpin LSM LIRA sejak 2006. LSM LIRA sudah berusia 17 tahun. Swet Seventeen, masa remaja yang penuh gairah. Dan saya membangun ini selama 17 tahun dengan konsistensi, istikomah, penuh dengan godaan dan cobaan, penuh cemooh, caci maki, fitnah dan juga ancaman, tapi buat saya itu hal yang biasa,” ujar Jusuf Rizal.
LSM LIRA, harus kita bangun. Saya senang di LSM LIRA banyak kader-kader karena kita bentuk lembaga sayap, ada Pemuda Lira, Perempuan Lira, Pemudi Lira, Brigade Komando Lira (Brikom Lira), Lira Institute, Kolindo (Koperasi Lira Indonesia) Bakti Nusantara, Hiplindo (Himpunan Pengusaha Lira Indonesia), Lira Disabilitas Care, dsb,” sambungnya. (TiO)
Kajati Amiati Resmikan Rumah RJ Di Unair Surabaya
Timurposjatim.com – Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Timur (Kajati Jatim), Dr. Mia Amiati kembali resmikan ‘Omah Rembug Adhiyaksa’ atau Rumah Restorative Justice (RJ) di Kampus B Universitas Airlangga Surabaya, Kamis (30/6/2022).
Peresmian Rumah Restorative Justice sendiri didampingi Gubernur Jatim, Khofifah Indar Parawansa, PJU Polda Jatim dan Kapolrestabes Surabaya. Serta Kepala Kejari Surabaya Raya, diantaranya Surabaya, Tanjung Perak, Gresik, Sidoarjo, Mojokerto Kota dan Mojokerto Kabupaten.
Mia merinci sampai saat hampir 184 Rumah Restorative Justice yang sudah terbentuk seluruh wilayah se-Jatim. Mulai dari kabupaten, hingga kota sekalipun. Salah satunya di Kampus B Unair Surabaya.
Dari jumlah tersebut, ada beragam perkara pidana yang dapat diselesaikan agar tak sampai di persidangan. Mulai dari perselisihan, pertikaian, hingga pencurian. “Untuk RJ sendiri, ada 74 perkara (yang telah rampung),” kata Mia dalam sambutannya di Aula Pancasila Kampus B Unair Surabaya, (30/9).
Selain itu, ke depannya lanjut Mia, kebijakan dan strategi bagian penegakan hukum nasional ditujukan pada perbaikan sistem hukum pidana dan perdata yang ada, termasuk di wilayah hukumnya. Seiring dengan kegunaan Rumah RJ, yaitu sebagai tempat musyawarah masyarakat sebelum masuk ke ranah penegak hukum.
Rumah RJ adalah sebuah manifestasi kejaksaan dan implementasi dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2020-2024. Dengan harapan, agar aparat penegak hukum di Indonesia diwajibkan mengedepankan restorative justice atau keadilan restorasi dalam menangani setiap perkara pidana.
Namun, hanya pidana tertentu dan ada syarat mutlak yang harus dipenuhi. Bahkan, untuk Kejaksaan, kemampuan jaksa untuk mengasah kearifan lokal di setiap daerah diwajibkan diasah dalam mewujudkan keadilan tersebut.
Mia mengucapkan terima kasih kepada Gubernur Khofifah atas penghargaan lencana emas yang diterimanya.
“Saya merasa tersanjung, kaget dan tidak pernah menduga seperti ini beliau menilai kami,” kata Mia.
Ia bercerita, pada saat dilantik oleh Jaksa Agung di Jakarta, Mia mendapat pesan jika Surabaya adalah prototype profil sebagai contoh Kejaksaan Tinggi lainnya.
“Jadi kami dituntut untuk bisa berkinerja dan bersinergi dengan pemerintah daerah,” ujar Kajati Jatim Mia Amiati.
Sementara itu, lencana emas ‘Jer Basuki Mawa Beya’ diberikan Gubernur Khofifah kepada Kajati Jatim, Dr. Mia Amiati secara simbolis.
Pemberian penghargaan ini berdasarkan Surat Keputusan Gubernur Nomor 188/436/KPTS/013/2022 Tentang Penerima Penghargaan Lencana Jer Basuki Mawa Beya Kategori Emas kepada Kepala Kejaksaan Tinggi Jatim yang membangun Rumah Restorative Justice atau Omah Rembug Adhiyaksa terbanyak di Indonesia sebagai upaya membantu masyarakat kecil dalam penyelesaian masalah hukum.
Pada kesempatan tersebut, Gubernur Khofifah mengucapkan terima kasih. Dalam proses pengabdian, Kejati Jatim Mia Amiati memang belum genap setengah tahun bertugas di Jatim. Namun ia telah berhasil membangun 184 Rumah Restorative Justice di seluruh wilayah dan merupakan terbanyak dari seluruh Indonesia.
“Prestasinya luar biasa,” puji Gubernur Khofifah.
Ia menambahkan, penerapan keadilan restoratif ini diharapkan dapat menyelesaikan penanganan perkara secara cepat, sederhana dan berbiaya ringan.
Selain itu dapat mewujudkan kepastian hukum yang lebih mengedepankan keadilan secara menyeluruh. Rumah Restorative Justice memberikan harapan baru bagi masyarakat umum yang tersangkut masalah hukum dengan beberapa kategori.
“Rumah Restorative Justice memberi sangat banyak harapan kepada masyarakat untuk bisa menjangkau rasa keadilan yang lebih mudah, dekat, lebih cepat dan tentu lebih murah,” imbuh gubernur perempuan pertama di Jatim ini.
Rumah Restorative Justice atau Omah Rembug Adhyaksa juga nantinya diharapkan tak hanya menjadi sarana penyelesaian masalah dengan Aparat Penegak Hukum (APH) tapi juga sebagai tempat konsultasi hukum.
“Bisa kasus tanah, bisa kasus keluarga, bisa kasus waris dan sebagainya. Harapan besar masyarakat barangkali juga akan menjadi bagian dari yang akan memberikan layanan pada Omah Rembug Adhyaksa,” ujarnya.
Bahkan, lanjut Khofifah, Rumah Restorative Justice sebagai instrumen pelayan publik, menjadi salah satu indikator Pemprov Jatim dalam meraih Penghargaan Tertinggi dalam SPM (Standart Pelayanan Minimum) dan satu-satunya dari seluruh provinsi sebagai bentuk pengaduan yang ditindaklanjuti. (TiO)
Kedapatan Bawa Sabu 2,7 Kg Moch. Zulvi Terancam Hukuman Mati
Timurposjatim.com – Moch. Zulvi diseret di Pengadilan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Darmawati Lahang dari Kejaksaan Tinggi Jawa Timur, terkait peredaran gelap Narkotika jenis Sabu seberat 2,7 kg yang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Gunawan di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.
Dalam sidang kali ini JPU menghadiran saksi penangkap Bastyan Affandi dari Ditresnarkoba Polda Jatim mengatakan bahwa, pada hari Rabu, 02 Maret 2022 sekitar 13.00 WIB, melakukan penangkapan terhadap terdakwa di area parkiran Hotel Red Planet di Jalan Arjuno, Surabaya dan ditemukan Barang Bukti Sabu seberat 2.752,38 gram dan uang tunai sebanyak Rp. 2,5 juta yang merupakan upah dari Roni alias Black (DPO).
“Dari pengakuan sabu tersebut dari Black (DPO) yang rencana mau dikrim, namun belum sempat dikrim sudah tertangkap,” kata saksi dihadapan Majelis Hakim.
Atas keterangan saksi terdakwa tidak membantahnya.
Lanjut pemeriksaan terdakwa bahwa, terdakwa mengaku disuruh Black mengambil narkoba di Hotel Red Planet Jln. Arjuno No. 64 – 66 Sawahan Kecamatan Sawahan Kota Surabaya atau tepatnya didalam kamar nomor 403 dan diberi upah Rp. 2,5 juta.
“Iya barang itu dari Black,” saut terdakwa melalui video call di ruang tirta 2 PN Surabaya.
Sebelum Majelis Hakim menutup persidangan, JPU Darmawati meminta waktu satu minggu untuk pembacaan tuntutan.
Atas Perbuatanya JPU mendakwa dengan Pasal Pasal 114 ayat (2) UU RI No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (TiO)
Achmad Faisol : Mengakui Surat Kuasa Pengurusan Sertifikat Produk Notaris Edhi Susanto
Timurposjatim.com – Sidang lanjutan perkara pembuatan surat palsu dan penggunaan surat palsu yang melibatkan pasangan suami istri (pasutri) Edhi Susanto dan Feni Talim yang berprofesi sebagai Notaris. Yang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Suparno di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. Kamis, (30/06/2022).
Dalam sidang kali ini Jaksa Penuntut Umum (JPU) Rakmad Hari Basuki dari Kejaksaan Tinggi Jawa Timur, menghadirkan saksi yakni Heppy Manajer J Trust Bank, Oesnanto Pegawai Badan Pertanaan Nasional (BPN) dan Achmad Faisol juru ketik Notaris Edhi.
Happy mengatakan bahwa, sudah berkerja di J Trust Bank dari tahun 2017 hingga 2019 dibagian Komersil Launching (memberikan pinjaman kepada Nasabah) dan terkait permasalahan ini Notaris Edhi merupakan Notaris yang ditunjuk oleh Bank dan Triono adalah calon Nasabah yang akan mendapatkan pinjaman. Saat itu Triono mengajukan kredit untuk pembelian aset dan telah di ACC sekitar Rp. 12 miliar, namun saat dicek ternyata sertifikat tersebut masih berlogo bola Dunia,
“Namun, kredit tersebut tidak terlaksana,” kata Happy.
Lanjut keterangan Oesnanto pegawai dari BPN bagian pengukuran mengatakan bahwa, saya taunya sama terdakwa Feni Talim yang mengajukan ke BPN dan Feni juga yang menghubungi saya untuk dilakukan pengukuran di Jalan Kenjeran untuk 3 bidang tanah.
“Saat pengukuran itu Bu Feni datang terlebih dahulu bersama penjaga lalu masuk ke lokasi dan saat pengukuran tidak ada kendala.
Ia menambahkan juga pernah melihat surat kuasa Feni Talim dari Pemberi Kuasa dari Itawati Sidharta.
Disinggung terkait adanya perubahan luasan tanah dari 3 sertifikat,” iya saat itu tanah yang di Jalan Kenjeran terkena rilen (pembebasan tanah) dan sudah diganti oleh Pemerintah Kota (Pemkot) serta ada juga yang masuk ke Jalan Rangka Gg 7 Surabaya. Kalau gak salah perubahan sekitar 11 meter persegi,” kata Oesnanto.
Ia menambahkan bahwa, adanya perubahan sertifikat saat dilakukan BAP di kepolisian.
Sementara Achmad Faisol menjelaskan bahwa, Kenal sama para terdakwa (Pasutri) yang merupakan seorang Notaris. saat itu pernah membuat draft perjanjian Ikatan Jual Beli (IJB) atas 3 bidang tanah dengan kesepakatan harganya sekitar Rp. 16 Miliar dengan DP Rp. 500 juta.
“Dan saat itu didatangi oleh para pihak yakni Yulius, Pegawai Bank, Penjual Hardi Kartoyo dan pembelinya adalah Tiono,”katanya.
Saat disinggung oleh JPU apakah saksi pernah melihat surat kuasa untuk pengurusan sertifikat. Kemudian JPU mengajak Achamad Faisol menunjukan Barang Bukti Surat Kuasa di hadapan Majelis Hakim.
“Apakah saksi tahu surat kuasa ini (kuasa pengurusan sertifikat atas nama Fani dari kuasa Ita) merupakan produk dari Notaris Edhi Susanto,”tanya JPU.
Achmad Faisol menjelaskan bahwa, melihat dari tanda tangan dan kopnya ini memang produk dari Notaris Edhi Susanto.
Atas keterangan para saksi, para terdakwa tidak membantahnya.”tidak ada keberatan yang mulia,” saut para terdakwa tanpa menggunakan rompi tahanan.
Untuk diketahui dalam dakwaan JPU bahwa, Terjadinya kasus pemalsuan surat tersebut bermula pada pertengahan 2017, dimana saat itu Hadi Kartoyo (korban) bertujuan menjual 3 bidang tanah dan bangunan miliknya kepada Triono Satria Dharmawan. Ketiga aset tersebut tercatat dengan atas nama istri korban, Itawati Sidharta.
Hardi menjalin kesepakatan dengan Triono bahwa harga ketiga aset yang terletak di Jalan Rangkah, Tambaksari tersebut senilai Rp 16 miliar. Untuk pembelian aset itu, rencananya akan dibiayai oleh pihak Bank Jtrust Kertajaya.
Kemudian Edhi Susanto, notaris yang berkantor di Jalan Anjasmoro no 56 B Surabaya itu ditunjuk oleh pihak bank untuk memfasilitasi proses jual beli antara Triono Satrio Dharmawan dengan Hardi Kartoyo dan isterinya tersebut.
Lebih lanjut, Hardi menyerahkan SHM 3 aset itu kepada Edhi Santoso untuk checking sertifikat di BPN Surabaya II. Sedangkan Triono memberikan cek sebesar Rp. 500 juta kepada Edhi untuk diserahkan kepada Hardi sebagai uang tanda jadi atau DP atas pembelian tanah dan rumah milik korban.
Cek tersebut lalu diserahkan kepada Hardi dengan catatan apabila hasil checking cek terhadap 3 SHM tersebut bermasalah dan pihak penjual membatalkan transaksi, maka uang tersebut harus dikembalikan kepada pembeli tanpa potongan.
Namun saat pengurusan maupun checking tidak segera diselesaikan, Edhi Susanto, malah membuat dan memberikan Surat pernyataan yang isinya apabila dalam waktu 2 bulan ternyata belum terjadi transaksi jual beli antara Hardi dan Triono, maka uang DP dianggap hangus dan sertifikat asli dikembalikan.
Setelah ditunggu-tunggu juga tidak ada kelanjutannya proses jual beli tersebut selanjutnya Hardi sering datang ke kantor notaris Edhi Susanto dengan maksud meminta sertifikat tersebut. Tetapi, Edhi Susanto, tidak bersedia menyerahkan sertifikat tersebut tanpa alasan yang jelas.
Sementara itu, yang dilakukan Feni Talim yaitu mengurus checking sertifikat di Kantor BPN Surabaya ll. Caranya, terdakwa mengambil dokumen sertifikat yang dibutuhkan dari dalam lemari di kantor suaminya itu. Namun, dari ketiga sertifikat tersebut, hanya satu yang lolos karena tidak ada perubahan.
Sedangkan dua SHM lainnya masih ada kendala yaitu karena harus ada perubahan logo blangko dari Bola Dunia menjadi logo Garuda sert ada perubahan luas akibat potong jalan (rilen).
JPU Hari Basuki menambahkan bahwa setelah tidak disetujui Feni datang lagi ke kantor BPN Surabaya II untuk melakukan pengurusan pengecekan sertifikat dengan membawa dokumen yang dibutuhkan antara lain surat kuasa dari Itawati Sidharta kepada dirinya.
“Padahal, Itawati Sidharta selaku pemegang hak atas tanah tidak pernah membuat dan menandatangani surat kuasa tertanggal 31 Januari 2018 dan tertanggal 9 Februari 2018 tersebut. Dalam surat kuasa tersebut terdapat tanda tangan terdakwa Feni sebagai penerima kuasa, diketahui oleh notaris Edhi Santoso,” imbuhnya.
Kemudian, jelas JPU, terdakwa Feni juga membuat surat pernyataan selisih luasan tanah dan surat pernyataan menerima hasil ukur. Atas kelengkapan yang dibutuhkan oleh pihak BPN Surabaya II itu kemudian disetujui.
Akibat perbuatan kedua terdakwa, Itawati Sidharta mengalami kerugian menyusutnya luas lahan miliknya dan juga perubahan atas sertifikat tersebut.
Perbuatan terdakwa Feni Talim sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 263 ayat (2) KUHP. Sedangkan terdakwa Edhi Santoso sebagaimana diatur dan diancam Pidana dalam Pasal 263 ayat (1) KUHP. (TiO)
DJ Hanafi Mabuk Pukuli Pacarnya
Timurposjatim.com – Hanafi diseret di pengadilan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Hasan Efendi dari Kejaksaan Negeri Tanjung Perak Surabaya, terkait perkara penganiayaan terhadap pacarnya Indra Kurniawati, yang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Ni Made Purnami di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.
Indra Kurniawati menjelasakan bahwa, pada hari Minggu, 06 Maret 2022 sekitar 20.30 WIB, terdakwa melakukan pemukulan berulang-ulang kearah muka dan kepala. Akibat pemukulan tersebut, sempat dibawa ke Rumah Sakit Adi Husada, namun tidak dilakukan opname cuma rawat jalan.
“Sehingga tidak dapat masuk kerja selama satu minggu lamanya,”kata Indra saat memberikan kesaksian dihadapan Majelis Hakim di ruang candra PN Surabaya,” Kamis, (30/06/2022).
Saat disinggung kenapa saksi dipukuli oleh terdakwa apa alasannya, tanya JPU kepada saksi,” saya tidak tahu, mungkin karena cemburu pak,” beber saksi.
Lanjut pembacaan keterangan saksi penangkap yang pada intinya melakukan penangkapan terhadap terdakwa.
Atas keterangan saksi terdakwa tidak membantahnya.
Selepas sidang Indra menjelaskan bahwa, terdakwa itu merupakan Disc Jockey (DJ).
Untuk diketahui berdasarkan surat dakwaan dari JPU bahwa, pada hari Sabtu, 05 Maret 2022 terdakwa bersama temannya minum-minuman keras di Studio Musik di daerah Rungkut, Surabaya, kemudian terdakwa menjemput Indra di tempat kerjanya di Cafe Phoenix di Jalan Kenjeran, Surabaya dan terdakwa sempat melihat Indra bersama laki-laki lain.
Selanjutnya setibanya di tempat kos terdakwa Di Jl.Tambak Laban, Surabaya terdakwa marah-marah kepada saksi korban Indra, Karena merasa cemburu terhadap seorang laki-laki yang tidak terdakwa kenal saat di Cafe PHOENIX tersebut.
Kemudian terjadi pertengkaran, kemudian terdakwa merasa emosi dan memukul saksi korban Indra dibagian mata sebelah kiri. Kemudian memukul dan menendang saksi korban Indra berkali-kali diseluruh tubuh, mulai bagian kepala sampai mengenai kakinya. Akibat penganiayaan tersebut, saksi korban Indra mengalami luka lebam pada bagian mata sebelah kiri dan merasakan sakit diseluruh tubuh mulai dari kepala sampai dengan kakinya. Kemudian kejadian tersebut dilaporkan Polsek Semampir, Surabaya.
Pada korban didapatkan luka bengkak pada kepala belakang sisi kanan dan kiri, luka memar kelopak mata sebelah kiri, kantung mata sebelah kiri, pipi sebelah kiri, dagu sebelah kiri, pergelangan tangan sebelah kanan, lengan bawah tangan sebelah kanan pergelangan tangan sebelah kiri, kaki sisi luar sebelah kanan paha kaki sebelah kiri disebabkan oleh persentuhan dengan benda tumpul, dan luka gores pada pipi sebelah kiri bibir mulut atas sebelah tengah bibir mulut bawah sebelah tengah yang dapat disebabkan oleh persentuhan dengan benda tajam selanjutya tidak ditemukan tanda-tanda kekerasan yang lain.
Akibat Perbuatannya Terdakwa, sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 351 ayat 1 KUHP. (TiO)
Tiga Pendekar PSHT Terciduk Polisi
Timurposjatim.com – Polisi meringkus tiga tersangka pelaku pengeroyokan terhadap anggota perguruan silat Pagar Nusa yang terjadi pada Minggu (19/6) lalu.
Kapolrestabes Surabaya Kombes A Yusep Gunawan mengungkapkan tiga pelaku itu ialah ASD (21), RMA (20) dan MRK (18). Mereka adalah anggota perguruan silat Persaudaraan Setia Hati Terate (PSHT).
“Akibat pengeroyokan itu, empat orang perguruan silat Pagar Nusa mengalami luka-luka,” kata Yusep saat di Mapolrestabes Surabaya, Rabu (29/06/2022).
Yusep menerangkan kejadian itu berawal saat anggota perguruan Pagar Nusa dari Lamongan, Bojonegoro, dan Tuban yang selesai bersilaturahmi di Surabaya dan hendak pulang ke daerah masing-masing.
Mereka pulang lewat Tandes menuju Benowo.
“Saat sampai di Banjarsugihan, (Perguruan Pagar Nusa) cekcok dengan Perguruan PSHT,” ujarnya.
Motifnya, lanjut dia, lantaran adanya berita bohong yang menyebar di grup Whatsapp bahwa PSHT akan dikeroyok oleh Perguruan Pagar Nusa.
“Mengetahui hal tersebut, PSHT lainnya berkumpul di Pasar Sememi dan Jalan Pakal,” ucapnya.
Barulah saat rombongan Pagar Nusa lewat, pengeroyokan tersebut pun terjadi. Pelaku membawa batu, paving, balok kayu, dan paving.
“Anggota Pagar Nusa mengalami luka-luka akibat lemparan paving, besi, dan lain sebagainya,” tuturnya.
Atas perbuatan mereka, ketiga pelaku dijerat dengan Pasal 170 Ayat (1) dan (2E) KUHP tentang Tindak Pidana Pengeroyokan secara Terang-Terangan dengan ancaman hukuman penjara lima tahun.
Pelaku juga disangkakan dengan Pasal 80 Ayat (2) UU 5/2015 tentang Perlindungan Anak. Ancaman hukumannya, lima tahun penjara. (TiO)
Fauzi Dan Juhdar Dituntut 10 Bulan Penjara, Terkait Pekara Burung Yang Dilindungi
Timurposjatim.com – Ahmad Fauzi dan Juhdar pergi ke Banjarmasin, Kalimantan Selatan menemui Rio untuk membayar utang pembayaran dari pembelian burung yang tidak kunjung dibayar. Namun, saat ditagih, Rio mengaku tidak punya uang. Fauzi dan Juhdar minta utangnya dibayar burung saja. Saat mengangkut burung-burung dari Rio ke Surabaya, keduanya ditangkap. Rabu, (29/06/2022).
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Uwais Deffa I Qorni dalam dakwaannya menyatakan, burung-burung yang diangkut keduanya di antaranya, jenis kapas tembak, tledekan, cucak ranting, kolibri dan cucak ijo. Burung-burung itu dimasukkan ke dalam 16 kotak dengan diangkut truck menaiki Kapal menuju Surabaya dari Banjarmasin.
Sesampainya di Surabaya, burung-burung itu dibawa di kios burung di Jalan Kembang Kuning untuk dijual. Namun, tidak lama setelah itu, datang petugas polisi menangkap kedua terdakwa. Burung-burung yang diangkut kedua terdakwa dianggap sebagai satwa dilindungi. Para terdakwa tidak bisa menunjukkan izin untuk mengangkut dan memperjualbelikannya.
JPU Uwais menuntut kedua terdakwa dengan Pidana 10 bulan penjara. Selain itu, mereka juga dituntut membayar denda Rp 50 juta subsider 1 bulan kurungan. Fauzi dan Juhdar dianggap terbukti melanggar Pasal 40 ayat 2 jo Pasal 21 ayat 2 huruf a Undang-undang RI Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Fauzi dan Juhdar memohon kepada majelis hakim agar meringankan hukumannya. Fauzi mengaku sebagai tulang punggung keluarga. Istrinya baru saja melahirkan anak ketiga. “Istri saya juga hamil tujuh bulan. Saya mohon keringanan hukuman, Yang Mulia,” tambah Juhdar. (TiO)
- Sebelumnya
- 1
- …
- 216
- 217
- 218
- 219
- 220
- …
- 269
- Berikutnya