Surabaya – Marketing PT. Grand Pasific, Bambang Mariyono diputus bersalah melakukan Penggelapan dengan Pidana penjara selama 1 tahun dan 3 bulan oleh Ketua Majelis Hakim Arwana di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. Rabu, (07/12/2022)
Dalam amarputusan yang dibacakan oleh Ketua Majelis Hakim Arwana mengatakan bahwa, terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak Pidana penggelapan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 374 KUHP dan dijatuhi hukuman Pidana penjara selama 1 tahun dan 3 bulan.
“Terhadap terdakwa dihukum Pidana penjara selama 1 tahun dan 3 bulan,” kata Hakim Arwana di ruang kartika 1 PN Surabaya.
Atas tuntutan tersebut, terdakwa menyampaikan pikir-pikir. Hal sama juga Juga yang dilakukan oleh JPU Suwarti yang menyatakan pikir-pikir terhadap putusan Majelis Hakim.
Untuk diketahui berdasarkan surat dakwaan dari JPU Fathol Rosid dari Kejaksaan Negeri Surabaya menyebutkan bahwa, Pada awalnya sejak tahun 2019 terdakwa bekerja di PT. Grand Pasific Pratama Jl. Kenjeran No.415 Kecamatan Tambaksari – Surabaya yang bergerak dibidang distributor makanan merk ABC dan minuman berbagai merk sebagai Sales Marketing dengan tugas dan tanggungjawab memasarkan atau menjual produk, melakukan penagihan terhadap toko yang pembayarannya mundur atau telah masuk jatuh tempo pembayaran, setelah menerima pembayaran dari konsumen maka uang tersebut harus disetorkan kepada perusahaan atau PT. Grand Pasific Pratama tempat terdakwa bekerja tetapi pada waktu dan tempat tersebut diatas uang tersebut oleh terdakwa tidak diserahkan kepada pihak PT. Grand Pasific Pratama melainkan dipakai untuk kepentingan pribadi terdakwa sendiri tanpa seijin pihak PT. Grand Pasific Pratama dimana terdakwa mendapat gaji atau upah sebesar Rp. 5 juta setiap bulan.
Liaht Juga : AXA Global Trading Terima Uang Rp.25 Miliar Dari Terdakwa Penggelapan
Adapun mekanisme / ketentuan terhadap pembelian barang oleh toko atau costumer dan penagihan uang pembayaran melalui sales PT. Grand Pasific Pratama.
Sales marketing datang ketoko untuk menawarkan barang milik PT. Grand Pasific Pratama, apabila toko atau custumer berminat selanjutnya sales melakukan input pada smartphone milik perusahan / PT. Grand Pasific Pratama yang dibawa oleh sales. Lalu sales menginput ke aplikasi perusahaan bernana SFA dan selanjunya sales memilih tombol proses, lalu system otomatis masuk kekantor. Kemudian Admin yang berada dikantor melakukan cetak faktur rangkap 3(tiga) warna putih, merah dan kuning sesuai yang diinput oleh sales. Selajutnya Admin mengaturkan nota dan faktur yang sudah dicetak untuk rute perjalanan yang diberikan kepada sopir dan Admin gudang menyiapkan barang sesuai bukti keluar barang untuk di loading pada kendaraan Mitsubishi L300.
Apabila sopir mengantar barang pada toko tujuan membawa cetak faktur rangkap 3 apabila toko membayar tunai pada sopir maka yang dibawa kembali kekantor adalah faktur warna merah dan kuning serta uang pembayaran diserahkan / disetorkan kekasir. Apabila kredit atau tempo mundur maka yang kembali kekantor adalah faktur warna putih dan kuning.
Bahwa sales marketing yang melakukan penagihan piutang membawa satu lembar faktur warna putih dan kembali kekantor membawa uang dan disetorkan kekasir. Apabila toko atau costumer meminta tempo mundur lagi maka faktur warna putih akan dikembalikan ke Admin lagi dan sales akan melakukan penagihan kembali sesuai tempo yang dijanjikan.
Liaht Juga : Sherly Dilaporkan Di Polda Jatim Terkait Penggelapan Penjualan Mobil Senilai Rp.1,4 M
Setelah dilakukan pemeriksaan atau audit oleh pihak PT. Grand Pasific Pratama ternyata ke 18 toko sebagaimana tertulis didalam faktur tersebut diketahui bahwa toko tersebut tidak melakukan pemesanan atau pembelian barang kepada terdakwa (order fiktif) mengatasnamakan 18 toko, dengan tujuan seakan – akan ada toko yang memesan atau membeli barang kepada terdakwa. Lalu pada saat sopir mengirim barang ketoko pemesan, lalu terdakwa menerima barang dari sopir dan setelah barang diterima oleh terdakwa didepan toko / alamat pemesan kemudian terdakwa menjual barang tersebut kepada orang lain dengan harga murah dan uang hasil penjualan tidak disetorkan atau hanya disetor sebagian saja dimana uang tersebut dipakai untuk keperluan pribadi terdakwa tanpa seijin PT. Grand Pasific Pratama.
Akibat perbuatan terdakwa, PT. Grand Pasific Pratama mengalami kerugian sebesar Rp. 85.722.602 dan didakwa dengan Pasal 374 KUHPidana serta dituntut dengan Pidana penjara selama 1 tahun dan 6 bulan. Ti0