Timur Pos

Hakim Suparno Tidak Sependapat Dengan JPU Diah Ratri Hapsari

Terdakwa Martino bin Sawari  atau Terdakwa Marnito bin Sarawi mendengarkan Putusan Di PN Surabaya

Surabaya, Timurpos.co.id – Marnito warga Madura Putus bersalah melakukan Penipuan terhadap perempuan asal Aceh berinisial R, oleh Ketua Majelis Hakim Suparno di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. Selasa, (13/06/2023).

Dalam amarputusan yang dibacakan oleh Ketua Majelis Hakim Supano mengatakan, bahwa pada intinya Majelis Hakim tidak sependapat dengan JPU. Terdakwa tidak terbukti bersalah secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 285 dan 365, sehungga Majelis Hakim memutus terhadap terdakwa dengan Pidana Penjara selama 4 tahun kerana terbukti melanggar Pasal 378 KUHPidana.

“Terhadap terdakwa diputus bersalah melakukan penipuan dengan Pidana 4 Tahun,” kata Hakim Suparno diruang Garuda 2 PN Surabaya.

Atas putusan dari Majelis Hakim baik terdakwa maupun JPU menyatakan pikir-pikir,” pikir-pikir dulu yang Mulia,” saut Marnito yang dihadirkan langsung di muka persidangan.

Dakwaan JPU Diah Ratri Hapsari ada perbedaan perbedaan nama terdakwa Marnito dan Martino

Perlu diperhatikan, Putusan Majelis Hakim ini bertolak belakang dengan tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) Diah Ratri Hapsari dari Kejaksaan Negeri Tanjung Perak Surabaya yang sebelumnya terhadap terdakwa Marnito dituntut dengan Pidana penjara selama 10 tahun karena terdakwa melanggar Pasal 285 KUHP tentang Pemerkosaan dan Pasal 378 KUHP tentang Penipuan.

Untuk diketahui berdasarkan surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU), Diah Ratri, Marnito dinilai sudah mengambil sejumlah barang dan uang milik R. Malah, ia disebut juga memperkosa pula saat memaksa tinggal bersama dan mengelabuinya.

Masih dalam dakwaan, Marnito menyatakan bisa merampungkan perkara penyerobotan tanah yang dialami R. Bahkan, dalam kurun waktu singkat, yakni sekitar sebulan saja.

Lantaran tertarik, R diminta Marnito segera menemuinya di kota pahlawan. Sesampainya di Surabaya, Marnito lantas memutuskan untuk rental apartemen yang berlokasi di Surabaya Pusat.

Di sana pula, Marnito bermaksud agar apartemen bisa ditinggali oleh R selama 2 bulan. Bahkan, biaya sewa senilai Rp 40 juta juga sudah disetujui sepihak.

“Agar mudah berkomunikasi, terdakwa (Marnito) akan mengganti biaya sewa,” kata Diah dalam surat dakwaannya.

Namun, ketika berada di apartemen,
Marnito disebut memaksa R untuk berhubungan intim sembari mengancam tak akan mengurus perkara bila tak menghendakinya. Pun dengan biaya sewa apartemen yang disebut juga tak akan diganti.

Hingga akhirnya, R mengalami pendarahan usai bersetubuh dengan Marnito. Bahkan, R mengaku juga sempat dilarikan ke rumah sakit akibat pendarahan itu.

Tak sampai di situ saja, dalam dakwaan, R menyebut Marnito juga sempat minta uang sekitar Rp 65 juta di awal dan Rp 70 juta setelah pertemuan dengan alasan untuk mengurus biaya perkara. Selama tinggal bersama di apartemen itu pula, pria 34 tahun asal Sumenep itu mengambil semua uang milik korban, perhiasan juga mengambil kartu kredit hingga smartphone milik R yang belakangan diketahui digunakan untuk belanja hingga Rp 60 juta.

Mirisnya, rekening tabungan sekitar Rp 300 juta milik R juga dikuras oleh Marnito. Bahkan, hanya tersisa Rp 28 juta saja.

Belum usai, Martino meminta R untuk mengirimkannya uang lagi senilai Rp 20 juta melalui aplikasi cashless. Hingga akhirnya, masa sewa apartemen di jantung kota pahlawan itu habis.

Selanjutnya, R berpindah dan sewa hunian. Di sana, Marnito kembali mengambil barang milik R berupa Apple Macbook, iPad dan Dokumen milik korban.

Usai hal tersebut, Marnito menjanjikan R untuk dinikahi. R pun menyetujuinya dan mengaku terpaksa karena diancam. Sehingga, tak bisa menolak permintaan Marnito.

“Setiap minta uang, terdakwa mengancam tidak akan mengurus sengketa lahan dan akan menyebarkan video yang direkam menggunakan HP,” ujarnya.

“Bahwa, akibat perbuatan terdakwa, korban mengalami kerugian hingga sekitar Rp. 500 juta,” imbuh dia.

Bahwa akibat perbuatnya JPU menuntut terdakwa dengan Pidana Penjara selama 10 Tahun, karana terbukti secara sah dan menyakinkan melakukan tindak Pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 378 KUHP tentang penipuan, Pasal 285 KUHP tentang pemerkosaan. Ti0

Boedel Pailit PT. Duta Cipta Parkarperkasa Dicuri

M. Agus Budiman selaku Kurator yang menagani Kepailitan PT. Duta Cipta Pakarperkasa saat memberikan kesaksian

 

Surabaya, Timurpos.co.id – Agus Budi Siswanto dan Vendra Agustiawan diseret di pengadilan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Samsu Efendi dari Kejaksaan Negeri Surabaya terkait perkara pencurian besi dan tembaga di PT. Duta Cipta Pakarperkasa yang masuk dalam kepailitan dalam pengawasan kurator di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. Selasa, (13/06/2023).

Dalam sidang kali ini JPU Samsu Efendi menghadirkan saksi Kurator M. Agus Budiman selaku Kurator yang menagani Kepailitan PT. Duta Cipta Pakarperkasa.

M. Agus Budiman mengatakan, bahwa ada informasi besi dan tembaga yang telah hilang di PT tersebut, kemudian melaporkan ke pihak Polisi, namun bagaimana caranya para terdakwa mengambil tidak tahu. Padahal semuanya ditutup dan kelilingi pagar dan disitu juga ada penjaganya sampai sore aja dan tidak ada penerangannya.

“Untuk kerugian seperti dakwaan JPU sekitar Rp.8 juta dan PT. tersebut masuk dalam pengawasaan Kurator,” kata M. Agus saat memberikan kesaksian di ruang Garuda 2 PN Surabaya.

Atas keterangan saksi para terdakwa menyatakan tidak keberatan.

Untuk diketahui berdasarkan surat dakwaan dari JPU menyebutkan, bahwa Terdakwa Agus Budi Siswanto dan Vendra Agustiawan bersama-sama saksi Sugianto Hadi Widodo (berkas terpisah) Woko, Baul, Riki dan Yusron masih boron. Pada hari Senin, 13 Maret 2023 sekitar pukul 17.30 WIB di area PT. Duta Cipta Pakarperkasa di Jl. Raya Mastrip Waru Gungung No. 07, Kec. Karang Pilang, Kota Surabaya, mengambil barang, dilakukan dengan merusak, memotong atau memanjat, atau dengan memakai anak kunci palsu yang dilakukan terdakwa.

Terdakwa dibantu temannya mendatangi PT tersebut dengan mengunakan 4 motor. Sesampainya di lokasi kedua terdakwa dibantu Woko, Baul Riki dan Yusron masuk ke dalam area pabrik dengan melompati pagar belakang sedangkan saksi Sugianto Hadi Widodo tetap menunggu di luar pagar untuk menjaga keamanan.

Selanjutanya setelah mengumpulkan besi-besi bekas dan kabel-kabel listrik kemudian dimasukan ke dalam sebuah karung sedangkan gulungan-gulungan kabel langsung diangkut menuju ke luar pagar yang diterima oleh saksi Sugianto Hadi Widido. Selanjutnya para terdakwa bersama teman-teman mereka membawa kabel-kabel yang baru saja mereka ambil menuju ke tempat pembuangan sampah umum lalu mereka membakar kabel-kabel tersebut untuk memudahkan mengambil isi kabel berupa kawat tembaga. Setelah berhasil mengumpulkan isi kabel, mereka membawa karung berisi besi bekas dan kawat tembaga ke penampungan barang bekas dan besi tua untuk dijual.

Bahwa saksi M. Agus Budiman selaku Kurator yang menangani kepailitan PT. Duta Cipta Pakarperkasa seringkali menemukan kehilangan besi-besi dan kabel dalam area pabrik sehingga meminta pihak kepolisian untuk memantau apabila ada aktifitas yang mencurigakan. Atas permintaan tersebut, pihak Kepolisian Sektor Karang Pilang selalu melakukan patroli rutin ke lokasi pabrik tersebut dan bertepatan ketika para terdakwa bersama teman-temannya masuk dan mengambil barang-barang berupa besi bekas dan kabel, patroli dari Polisi melihat aktifitas mereka sehingga Polisi kemudian mengejar para terdakwa dan teman-temannya dan menangkap mereka ketika mereka sedang menjual besi bekas dan isi kabel dari tembaga di penampungan barang bekas di Jl. Raya Bambe No. 01, Kec. Driyorejo, Kab. Gresik dimana polisi berhasil menangkap kedua terdakwa sedangkan saksi Sugianto Hadi Widodo, Woko, Baul, Riki dan Yosron berhasil melarikan diri. Saat digeledah, Polisi menemukan 2 buah karung beisi kawat tembaga seberat 78 kilogram dan satu karung berisi besi bekas seberat 18 kilogram.

Para terdakwa menerangkan bahwa mereka seringkali mengambil besi bekas dari bekas pabrik PT. Duta Cipta Pakarperkasa karena sejak pabrik itu ditutup, tidak ada penerangan dan juga pengawasan hanya pada siang hari. Akibat perbuatan para terdakwa dan teman-temannya, PT. Duta Cipta Pakarperkasa mengalami kerugian materiil sebesar Rp 8 juta dan didakwa
Pasal 363 ayat (1) ke-4 dan ke-5 KUHP.

Abdul Hadi Dituntut 10 Bulan Penjara, Terkait Pembelian Menir Ketan

JPU Bunari membacakan Tuntutan terhadap terdakwa Abdul Hadi di Ruang Garuda 1 PN Surabaya

Surabaya, Timurpos.co.id – Abdul Hadi alias Joker dituntut Pidana Penjara selama 10 bulan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Bunari dari Kejaksaan Tinggi Jawa Timur terkait perkara penadahan menir ketan sebanyak 50 Ton milik PT. Alu Angkara Pratama di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. Senin, (12/06/2023).

JPU Bunari mengatakan, bahwa terdakwa Abdul Hadi secara sah bersalah melakukan tindak Pidana penadahan, penerbitan dan percetakan. Perbuatan terdakwa tersebut diatur dan diancam Pidana sebagaimana ketentuan Pasal 480 ke-1 KUHP jo Pasal 64 ayat (1) KUHP. ”

“menyatakan terdakwa Abdul Hadi dituntut Pidana selama 10 bulan penjara,”kata JPU Bunari di ruang Garuda 1 PN Surabaya.

Atas tuntutan JPU, terdakwa memohon untuk hukuman seringan-ringannya. “Kami mohon minta hukuman seringan-ringannya, Yang Mulai,”ucap Abdul Hadi melalui video call.

Untuk diketahui berdasarkan surat dakwaan JPU menyebutkan, bahwa sebelumnya, kejadian itu pada tanggal, 03 Januari 2023, pukul 21.00 Wib sampai 02.00 WIB, berteman di rumah saksi Suyono, Puncak RT 002 RW 007 Desa Puncak Kecamatan Dawarblandong Kabupaten Mojokerto. Kemudian terdakwa Abdul Hadi berkenalan dengan saksi Jony Panet (berkas terpisah) disuruh untuk menjual menir beras dan menir ketan hasil dari mengambil tanpa hak dari PT. Alu Aksara Pratama. Setelah itu terdakwa menyanggupi dan langsung mencari para pembeli dan berhasil menjualnya.

Namun terdakwa menjual menir beras dari hasil mengambil tanpa ijin yang berhak dilakukan oleh Jony Panet dan kawan-kawan dari Gudang PT. Alu Aksara Pratama di Jalan Kalianak Barat Nomor 55 Kelurahan Kalianak Kecamatan Asemrowo Surabaya. “Berdasarkan hasil audit yang dilakukan oleh Andrich selalu staf audit PT. Sungai Budi bahwa menir beras dan menir ketan yang hilang yaitu menir beras Pakistan sebanyak 700 sak dan menir ketan Thailand sebanyak 620 sak. Jadi kerugian sebesar Rp. 640 juta,”tutup Bunari. Ti0

Hendy Setiono, PT Baba Rafi Indonesia Dan PT Tambak Udang Baba Rafi Digugat Wanprestasi Di PN Surabaya

Surabaya, Timurpos.co.id – Sidang gugatan wanprestasi terkait perjanjian kerja sama investasi tambak udang vaname di Subang, Jawa Barat. Pemilik PT Baba Rafi Indonesia digugat 12 investor Rio Susanto senilai Rp 3,5 miliar. Hendy Setiono dan dua turut tergugat PT. Baba Rafi Indonesia dan PT. Tambak Udang Baba Rafi dengan agenda pembacaan gugatan yang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Marper Pandiangan, di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Senin (12/06/23).

Dalam sidang kali ini pihak pengugut meminta kepada Majelis Hakim, untuk gugatanya diangap dibacakan, dikerana tidak ada perubahan dan pihak tergugat juga tidak keberatan.

Ketua Majelis Hakim berharap dalam perkara ini bisa diselesaikan secara perdamaian serta persidangan nanti digelar secara E- litigasi “Kami harap bisa diselesaikan secara damai,” ucap Marper saat persidangan

Sementara itu, Joni Lala, Penasihat Hukum 12 penggugat ditemui usai sidang mengatakan, bahwa pihaknya tetap menuntut kepada para tergugat agar mengembalikan uang 12 kliennya yang terjadi permasalahan sejak 2017.

“Klien kami butuh kepastian untuk pengembalian uang modal investasi pokok sebesar Rp 2.6 miliar ditambah denda Rp 68 juta atas perjanjian kerja sama investasi usaha tambak udang vaname yang berjalan sejak 2017. Gugatan ini karena Hendy Setiono dianggap wanprestasi,” tegas Joni.

Joni menambahkan, apa yang disampaikan pihak tergugat dalam persidangan akan mengajukan perdamaian pihaknya respons sangat baik. Yang penting perdamaian itu benar-benar dilakukan dengan baik. “Artinya tidak sekadar kata-kata saja tetapi dilakukan dengan fakta yang nyata. Kami sudah lama menunggu sejak 2017 seperti itu ingin ada pengembalian-pengembalian tapi sampai dengan 2023 tak ada,” ujarnya.

Joni menjelaskan, bahwa Rio Susanto dkk sudah menyerahkan dana investasi dan telah disepakati jika para korban mendapatkan keuntungan panen sebesar 70 persen. Bagi hasil ini akan berlangsung selama dana investasi awal telah kembali secara penuh. Lalu, setelah investasi awal telah kembali secara penuh maka pembagian bagi hasil berikutnya adalah sebesar 50 persen.

“Dalam perjalanannya, Hendy Setiono tidak menjalankan perjanjian kerja sama investasi usaha tambak udang vaname secara baik dan benar yaitu para korban hanya menerima bagi hasil Rp 307 juta” tegasnya.

Untuk, keuntungan bagi hasil tersebut akan dibayarkan setiap masa panen yaitu empat bulan sekali dengan cara transfer ke rekening investor dan investor akan menerima laporan bagi hasil untuk setiap periode panen serta menjamin transparansi dan akuntabilitas dari setiap perhitungan dalam laporan tersebut juga tak dilakukan. “Itu tidak dilakukan secara transparan,” jelasnya.

Disinggung apakah ada bentuk fisik atau proyek tambah udang itu, Joni mengatakan ada sesuai dengan keterangan kuasa hukum tergugat. “Katanya di Subang dan Lampung. Di mana pihak tergugat menyediakan peralatan dan tambak milik warga,” jelasnya lagi.

Sementara itu terpisah One Dika, kuasa hukum para tergugat membenarkan bahwa penggugat menuntut pengembalian investasi dan juga bunga-bunga yang diminta kepada tergugat mengenai investasi tambak udang di Subang, Jawa Barat. “Total gugatan sekitar Rp 3 miliar sekian. Akan kita sampaikan pada waktu agenda jawaban,” jelasnya.

One Dika menambahkan, bahwa berdasarkan akadnya antara tergugat dan penggugat adalah kerja sama.Jadi bukan masalah macet tetapi pembagian hasil saja. Bahwa gugatan kepada kliennya adalah wanprestasi. Dalilnya seperti itu. Dari pihak penggugat dan tergugat sama-sama ingin diselesaikan di luar persidangan. Kita awal perjanjian itu akadnya baik, tidak ada akad untuk mencederai satu sama lain.

“kemungkinan satu dua hal terkait kondisi alam, pada waktu operasional ada kejadian bencana atau virus yang tak terduga atau force majeure. Sehingga ada hal-hal yang belum bisa terpenuhi,” Tambahnya. TOK

Kajari Madiun Andi Irfan Syaifruddin Dicopot Dari Jabataan, Terbukti Positif Narkoba

Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Timur Dr. Mia Amiati, SH., M.H., 

Surabaya, Timurpos.co.id – Kajari Kabupaten Madiun (Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Madiun), Dr. Andi Irfan Syafruddin, S.H., M.H., dicopot dari jabatannya karena positif Narkoba. Hal itu ditegaskan Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Timur (Kajati Jatim) Dr. Mia Amiati, SH., M.H.

Kajati perempuan pertama di Jatim ini mengungkapkan, bahwa saat ada Kunjungan Kerja (Kunker) Komisi III DPR RI, 12 Mei 2023 lalu, semua Kajari dari 39 Kota/ Kabupaten hadir di kantor Kejati Jatim.

“Saya selaku Kajati berinisiatif untuk melaksanakan test urine dan rambut terhadap para Kajari se Jawa Timur. Diam-diam saya mengutus anggota yang bisa dipercaya untuk menghubungi yang membidangi masalah test urine di Polda Jatim untuk berkoordinasi terkait pelaksanaan test urine termasuk biaya yang diperlukan,” terang Mia. Jumat (09/06/2023).

Ia menambahkan, bahwa setelah acara Kunker Komisi III selesai, para Kajari saya perintahkan untuk tetap di tempat dan mulailah dilaksanakan test urine dan pengambilan sample rambut secara bergantian dengan SOP sesuai ketentuan dari Tim Polda Jatim, termasuk pengambilan urine di kamar mandi petugasnya ikut masuk ke dalam kamar mandi.

“Ketika hasil test urine dan pengecekan sample rambut sudah kami dapatkan dari Polda Jatim (tanggal 16 Mei 2023) terlihat bahwa ada satu orang yang dinyatakan positif menggunakan Narkotika dengan bahan aktif Metamfetamina,” tambah Mia.

Kajari Madiun Dr. Andi Irfan Syafruddin, S.H., M.H.

Berdasarkan data yang Kejati miliki, kode peserta test yang dinyatakan positif menggunakan Narkotika dengan bahan aktif Metamfetamina atas hasil pemeriksaan sample urine dan rambut tersebut atas nama Kajari Kabupaten Madiun.

Atas temuan tersebut, kejati Jatim melaporkan secara tulis kepada Kejaksaab Agung RI dan melalukan pencopotan terhadap Andi sebagai Kajari Madiun. Untuk posisi Kajari Madiun diganti Plt Kajari Madiun Reopan Saragih yang menjabat sebagai Koordinator Bidang Pidsus Kejati Jatim. Ti0

 

Ratu Tipu, Lily Yunita Dibekuk Tim Tabur Kejaksaan 

Lily Yunita saat jalani pemeriksaan oleh Jaksa 

Surabaya, Timurpos.co.id – Tim Tangkap Buronan (Tabur) Kejati Jatim dan Kejari Surabaya mengamankan Lily Yunita. Ia diduga menjadi terdakwa penipuan yang sebelumnya juga pernah dipidana dengan perkara serupa. Kamis, (08/06/2023).

Kajari Surabaya, Joko Budi Darmawan, mengatakan, penangkapan itu berlangsung pada Kamis, 8 Juni 2023 pagi. Ia dibekuk usai berstatus sebagai DPO.

“Kami amankan yang bersangkutan (Lily) pada Kamis tanggal 8 Juni 2023. Dia merupakan terpidana perkara penipuan Rp 42 miliar,” kata Joko dalam keterangannya, Kamis (08/06/2023).

Hal senada disampaikan Kasi Pidum Kejari Surabaya, Ali Prakosa. Menurutnya, Lily Yunita merupakan terpidana dan DPO Kejari Surabaya sejak Februari 2023.

“Kami amankan Tim Tabur gabungan di salah satu apartemen di kawasan Surabaya Barat sekitar pukul 09.00 WIB,” ujarnya.

Ali menegaskan, pencarian Lily sempat mengalami kesulitan. Sebab, Lily kerap berpindah hunian.

“Dia sering pindah tempat, mulai Surabaya, Jakarta, sampai Samarinda. Namun keberadaan terpidana di Surabaya telah terlacak sejak 1 minggu terakhir,” tuturnya.

Sementara itu, Kasi Intelijen Kejari Surabaya, Putu Arya Wibisana mengungkapkan, Lily dinilai terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana penipuan terhadap korbannya, Linawati Setyo. Menurutnya, Lily menipu korbannya dalam pembebasan lahan di Osowilangun Surabaya.

“Korban mengalami kerugian sebesar Rp 42 miliar,” katanya.

Putu memastikan, Lily telah dieksekusi ke Lapas Kelas 1 Surabaya di Porong Sidoarjo sesuai putusan Mahkamah Agung RI Nomor: 5909 K/Pid.Sus/2022 tanggal 8 November 2022. Dalam putusan itu menyebutkan, yang pada pokoknya, terpidana terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan penipuan dan Tindak Pidana Pencucian Uang dengan menjatuhkan Pidana penjara selama 6 tahun dan  denda Rp. 1 miliar subsider 6 bulan kurungan. Ti0

 

Erick Sastrodikoro Terindikasi Merekayasa Dalam Kesaksiannya Dipersidangan.

Penasehat terdakwa selapas sidang di PN Surabaya

Surabaya, Timurpos.co.id – Sidang lanjutan perkara menempatkan keterangan palsu dalam akte otentik dengan terdakwa liliana herawati memasuki agenda mendengarkan keterangan saksi. Dalam sidang itu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Surabaya menghadirkan dua saksi pelapor yakni Erick Sastrodikoro dan Hadi Susilo.

Pada pemeriksaan saksi pertama, Jaksa Darwis langsung mencecar sejumlah pertanyaan kepada Erick Sastrodikoro yang patut diduga merekayasa sejumlah fakta. Saksi memulai memberikan keterangan mengenai pengunduran diri terdakwa Liliana dari Perkumpulan Pembinaan Mental karate.

Erick menjelaskan,  Perkumpulan PMK Kyokushinkai berdiri tanggal 16 Januari 2015.

“Yang menjadi pendiri adalah Bambang Irwanto, Tjandra Sridjaja dan terdakwa Liliana Herawati,” ujar Erick Sastrodikoro,” dihadapan majelis hakim yang diketuai Ojo Sumarno, anggota Pata Bargawa dan Arlandi.

Jaksa Darwis kemudian bertanya ke Erick tentang kegiatan yang dilakukan Perkumpulan. Erick pun menjawab bahwa perkumpulan selain menampung dana CSR juga mengelola dana arisan dan arisan itu terbuka untuk umum.

Erick kemudian menceritakan awal mula kasus pidana ini muncul. Sekitar Oktober 2019, terdakwa ditegur Tjandra Sridjaja  yang ketika itu menjabat sebagai Ketum Perkumpulan PMK Kyokushinkai

“Ketum mengatakan bahwa ada yayasan yang berdiri dengan nama sama dengan Perkumpulan yaitu Yayasan Pembinaan Mental Karate yang didirikan Terdakwa. Padahal saat itu terdakwa Liliana Herawati masih tercatat sebagai pendiri Perkumpulan PMK Kyokushinkai Karate-Do Indonesia”, ujar Erick.

Atas pendirian Yayasan tersebut, Tjandra Sridjaja meminta penjelasan ke terdakwa Liliana Herawati.

Ketika ditanya beberapa kali, terdakwa akhirnya tetap pada pendiriannya akan membesarkan yayasan. Ketum kemudian meminta kepada terdakwa untuk menyampaikan hal ini dalam rapat, bahwa terdakwa akan keluar dari perkumpulan

Kemudian pada 7 Nopember 2019, diadakan rapat antara perkumpulan dengan perguruan. Yang menginisiasi rapat adalah Ketum Tjandra Sridjaja agar ada kepastian.

Ada tiga hal yang dibahas dalam rapat itu. Pertama, Tjandra Sridjaja sebagai Ketum Perkumpulan mengumumkan berhenti dari Ketua Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Perguruan.

Point kedua, Kaicho Liliana Herawati mengundurkan diri. Dan point ketiga diusulkan agar nama Perkumpulan Pembinaan Mental Karate supaya diganti.

“Hasil dari rapat itu, ada voting. Diputaran pertama hasilnya dua banding lima. Dua orang itu dalam rapat menghendaki nama perkumpulan diganti dan Liliana Herawati keluar dari perkumpulan, sedangkan yang lima tetap,” kata Erick.

Tanggal 11 Nopember 2019, terdakwa Liliana Herawati menghubungi Erick melalui pesan Whatsaap, bahwa Liliana Herawati menyambut baik dan setuju dengan usulan Shihan Tjandra Sridjaja.

Begitu juga dengan suara terbanyak saat rapat, nama Perkumpulan dirubah dengan meniadakan nama Pembinaan Mental Karate. Kemudian terdakwa Liliana Herawati keluar dari perkumpulan, sehingga Perguruan PMK yang saat ini terpisah dengan perkumpulan tidak ada hubungan.

Menanggapi isi Whatshaap terdakwa Liliana Herawati tersebut, Erick menjawab bahwa hal itu akan disampaikan ke Tjandra Sridjaja untuk kemudian akan dimasukkan sebagai agenda rapat mendatang.

Terkait perubahan nama perkumpulan, Erick mengatakan bahwa Rapat menolak dan tidak bisa nama perkumpulan itu dirubah.

“Alasannya, dalam rapat diputuskan, untuk mengubah nama perkumpulan juga akan mengubah nama rekening bank akibatnya pengumpulan dana arisan melalui rekening jadi kacau,” kata Erick.

Kepada Tjandra Sridjaja, terdakwa Liliana Herawati menjawab tidak apa-apa namun ia tetap bersikukuh mengundurkan diri (dari perkumpulan). Yang mendengar pembicaraan itu, selain Erick ada Hendra dan Manopo.

Sehubungan hal itu, Ketum Tjandra Sridjaja kemudian mengusulkan supaya diadakan perubahan susunan pendiri dan pengurus untuk dilaporkan ke Kemenkumham. Kemudian, Tjandra Sridjaja memberikan kuasa kepada Manopo mengurus perubahan susunan pendiri dan pengurus tersebut di notaris.

“Dan sebelum dilakukan perubahan susunan pendiri dan pengurus di notaris, saya diminta untuk mengklarifikasi dan menanyakan ulang terakhir kepada terdakwa tentang keputusannya tersebut,” papar Erick.

Untuk melakukan klarifikasi dan menanyakan ulang ke terdakwa, Erick mengaku sampai mendatangi terdakwa di rumahnya yang berada di Jalan Imam Bonjol Batu Malang. Dan begitu bertemu dengan terdakwa, Erick mengaku menyampaikan foto kopi notulen 7-11-2019,menyampaikan perubahan nama perkumpulan tidak mungkin dilakukan dan menanyakan keputusan Terdakwa mengundurkan diri.

Tanggapan terdakwa saat itu bahwa ia tetap bertekad bulat mundur untuk membesarkan yayasan. Pernyataan Liliana Herawati ini didengar langsung Hadi Susilo dan Kenedy Kawulusan.

“Usai menemui terdakwa di rumahnya, saya melaporkan hasil pertemuan ini dengan Ketum, waketum dan Manopo. Kemudian, diadakan rapat. Setelah itu barulah Manopo menemui Notaris Setiawati Sabarudin, sesuai kuasa dari Ketum,” cerita Erick didalam persidangan.

Manopo menemui Notaris Setiawati Sabarudin untuk melakukan perubahan pendiri dan pengurus perkumpulan tanggal 18 Juni 2020. Hal itu tertuang dalam akta nomor 16 tanggal 18 Juni 2020.

Setelah adanya akta nomor 16 dan terjadi perubahan susunan pengurus perkumpulan, diakhir 2021 tanpa sengaja Erick bertemu dengan terdakwa Liliana Herawati dan menyampaikan bahwa dana arisan dan CSR sudah terkumpul Rp. 7 miliar lebih.

Tanggal 4 Mei 2022 Erick mengaku menerima sebuah surat nomor 014 dari terdakwa Liliana Herawati. Isi dari surat tersebut adalah bahwa perkumpulan tidak ada hubungan sama sekali dengan perguruan.

Pada persidangan ini, Jaksa Darwis juga menanyakan beberapa akte kepada saksi, termasuk adanya akte nomor 45 tanggal 28 Januari 2022.

Terkait akta nomor 45 tanggal 28 Januari 2022 ini, Erick Sastrodikoro menjelaskan bahwa akta ini berisikan penyusunan pengurus baru.

Penuntut umum kembali bertanya ke saksi, apakah saksi mengetahui akta-akta lain yang dibuat terdakwa Liliana Herawati di notaris yang lain? Saksi Erick Sastrodikoro pun mengatakan bahwa ada akta nomer 8 tanggal 6 Juni 2022.

Akta ini isinya bahwa terdakwa Liliana Herawati tidak pernah menyatakan mengundurkan diri dari perkumpulan.

“Lalu, sebelum akta ini dibuat, adakah terdakwa menanyakan bagaimana pengelolaan dana CSR? Bagaimana pengelolaan dana arisan selama ini? Kapan hal itu ditanyakan terdakwa?,” tanya Jaksa Darwis kepada Erick Sastrodikoro.

Erick pun menjawab bahwa akhir 2021, terdakwa Liliana Herawati ada menanyakan pengelolaan dana CSR dan juga bagaimana pengelolaan dana arisan.

Karena tidak mempunyai pikiran macam-macam, Erick mengaku menceritakan perihal pengelolaan dana CSR dan dana arisan kepada terdakwa Liliana Herawati, begitu juga dengan jumlahnya yang telah mencapai Rp. 7,9 miliar.

Setelah itu, tepatnya tanggal 17 Juni 2022, menurut cerita Erick dipersidangan, terdakwa Liliana Herawati melapor ke Bareskrim Mabes Polri.

“Saya sempat memenuhi panggilan itu bersama beberapa pengurus perkumpulan yang lain seperti Kennedy, Tjandra Sridjaja, Alex Tanaya,” ungkap Erick.

Erick kembali menjelaskan bahwa kerugian secara materi yang ia rasakan secara pribadi adalah dipanggil bolak balik ke Mabes Polri atas laporan tersebut.

Fakta-Fakta Persidangan

Sementara itu, penasehat hukum terdakwa Liliana membantah sejumlah pernyataan saksi diantaranya mengenai pertemuan 7 november 2019, kemudian mengenai pengunduran diri terdakwa pada Perkumpulan Pembinaan Mental Karate (PMK) Kyokushinkai.

“Fakta pertama bahwasannya memang rapat 7 november 2019, itu rapat perguruan bukan merupakan rapat perkumpulan dan dibantah oleh pihak terdakwa yang hadir adalah orang orang perguruan. Pembentukan yayasan yang didirikan oleh terdakwa”Ungkap tim penasehat terdakwa  Junior B.Gregorios SH. kamis, (08/06/2023).

Kedua, mengenai pengunduran diri terdakwa liliana. Ini, tidak ada secara tertulis mengenai pengunduruan diri terdakwa. Dia hanya menyampaikan lewat telepon. Saksi tidak dapat menunjukkan bukti pernyataan tertulis mengenai pengunduran diri terdakwa. Kata Junior.

Lebih lanjut, Greg mengatakan, menyangkut kerugian yang di beberkan saksi sangat inkonsistensi, sebab nilai kerugian akibat perbuatan terdakwa dimana awal itu dinyatakan kerugian perkumpulan dan kerugian pribadi. Dan terakhir menyatakan kerugian pribadi saksi pelapor sebesar Rp263 juta sebagai biaya operasional dalam pemeriksaaan perkara di bareskrim, faktanya saksi hanya dua kali diperiksa.

“Kemudian, fakta keempat mengenai rekening. Rekening itu dinyatakan ada di BCA. Namun ternyata di rekening BCA hanya sebesar Rp20juta Diakui oleh saksi, bahwa dana itu ada di beberapa rekening yang jumlah Rp7.9 Milyar” Ungkap Greg. Ti0

Jual Produk Implora Palsu Samuel Dan Rochmat Gunadi Dituntut 1 Tahun Penjara Dan Denda Rp 10 Juta

Suasana sidang Tuntutan Penjulan Produk Implora di Ruang Garuda 2 PN Surabaya secara Video Call

Surabaya, Timurpos.co.id – Samuel Sutanto Putra dan Rachamat Gunadi Putra dituntut 1 Tahun dan denda Rp.10 juta oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Novita Maharani dan Evelin Nur Agusta lantaran menjual produk kosmetik merk Implora palsu yang dipimpin oleh Ketua Erintua Damanik di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. Kamis, (07/062023).

JPU Novita Maharani mengatakan, bahwa terdakwa terbukti secara sah dan menyakinkan melanggar Pasal Pasal 100 ayat 2 UU RI No 20 tahun 2016 tentang merk dan indikasi geografis Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dan terhadap terdakwa dituntut dengan Piadan Penjara selama 1 tahun dan denda Rp.10 juta subsider 2 bulan kurungan.

“Terhadap terdakwa dituntut dengan Pidana penjara selama 1 tahun dan denda Rp.10 juta sub 2 bulan kurungan

Atas tuntutan dari JPU, Ketua Majelis Hakim memberikan kesempatan kepada terdakwa untuk mengajukan pembelaan,” saya serahkan kepada Penasehatkan Hukum,” saut terdakwa melalui video call.

Perlu diperhatikan, bahwa Modus yang dilakukan terdakwa adalah membeli cair kosmetik lalu dimasukan ke dalam botol, kemudian di tempelkan merek Implora, sebelum produknya dijual.

Produk yang dijual oleh para terdakwa sebagaian besar adalah bertuk serum. Para terdakwa berkelit tidak memproduksi Impora palsu, cuma membeli cairan untuk produk kosmetik, pada seorang yang baru dikenalnya di dekat pasar daerah SMK di daerah Jakarta.

“Saya beli sama orang yang baru kenal, dengan alasan lebih murah dan baru jual produk Impora sekitar bulan April 2023 lalu.

Berdasarkan surat dakwaan Terdakwa Samuel Sutanto dan terdakwa Rachmat Gunadi, menyewa rumah di Jalan Cluster Opal Selatan II, No. 8 Pakulonan Barat Kelapa Dua Gading Serpong Tangerang Banten sejak bulan September 2021 untuk digunakan sebagai tempat usaha memproduksi atau memperdagangkan kosmetik merek Implora dan sebelumya terdakwa juga memjual Kosmetik merek Implora dari distributor resmi Implora, namun karena saingan di pasar tinggi sehingga memutuskan untuk berhenti setelah barang habis, selanjutnya pada awal tahun 2022.

Terdakwa Samuel dan Rachmat pergi pergi jalan ke pasar Asemka yang berada di Jakarta Barat bermaksud untuk membeli kosmetik dan menemukan sebuah toko yang memperdagangkan kosmetik dan terdakwa membeli beberapa kosmetik salah satunya merek Implora dan meninggalkan nomor telepon kepada pemilik toko kosmetik tersebut, hingga pada bulan Februari tahun 2022 terdakwa Rachmat dihubungi oleh seseorang yang tidak dikenal menawarkan kosmetik merk Implora dengan harga yang lebih murah namun harus melakukan pengemasan sendiri dan hanya diberikan botol merek Implora kemasan merek Implora. Kemudian kedua terdakwa mulai memproduksi dan memperdagangkan kosmetik merek Implora hasil tindak pidana dengan dibantu oleh 2 orang karyawan bernama saksi Putri Ananda dan Shiva Oktavia Difrianti.

Produk yang diproduksi para terdakwa antara lain

Luminos Brightening Serum merk IMPLORA
Acne Serum merk IMPLORA
Peeling Serum merk IMPLORA
24 K Gold Serum merk IMPLORA
Hydrating Serum merk IMPLORA
Midnight Serum merk IMPLORA
Bahwa kedua terdakwa tidak mempunyai hak untuk menggunakan merek Implora untuk diproduksi atau diperdagangkan. Bahwa akibat dari perbuatan para terdakwa PT. Implora Sukses Abadi mengalami Rp.50 miliaar sampai Rp.60 Miliar atau setidaknya dalam jumlah itu dan dampak yang diterima oleh masyarakat yaitu tidak mendapatkan kosmetik yang memenuhi standar dan atau persyaratan, mutu dan kemanfaatan serta didakwa dengan Pasal 100 ayat 2 UU RI No 20 tahun 2016 tentang merk dan indikasi geografis Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Ti0

Sembilan Pelaku Pidana Umum Dilakukan RJ Oleh Kejari Surabaya Di Omah Rembug Adhyaksa

Sembilan orang menerima SKPP di Omah Rembug Adhyaksa, Kelurahan Lontar, Kecamatan Sambikerep Kota Surabaya

Surabaya, Timurpos.co.id – Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya memberikan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKPP) pada sembilan pelaku tindak pidana umum. Sembilan pelaku terdiri dari lima perkara pencurian, dua pelaku penganiayaan, satu pelaku KDRT, dan satu perkara lalu lintas.

“Sembilan pelaku ini kami berikan Restorative Justice (RJ) karena memang semua pelaku ini baru pertama kali melakukan tindak pidana serta korban juga memaafkan sehingga adanya perdamaian antar kedua belah pihak,” ungkap Kasi Pidana Umum (Pidum) Kejari Surabaya Ali Prakoso saat di Omah Rembug Adhyaksa yang ada di Kelurahan Lontar Kecamatan Sambikerep Kota Surabaya, Rabu (07/06/2023).

Ali mengatakan sembila pelaku ini baru pertama kali melakukan tindak pidana, sehingga semuanya bisa menjalani program RJ. Namun, Kejaksaan tidak tinggal diam jika pelaku yang sudah di RJ melakukan tindak pidana kembali.

“Ya pasti akan kami hukum karena pemberlakukan RJ ini hanya satu kali seumur hidup,” katanya.

Ali berharap pelaku yang mendapatkan RJ ini bisa memetik hikmah dari perbuatannya sehingga tidak dapat melakukan tindak pidana lagi. “Jadi pelaku ini bisa taubat untuk menjadi orang baik,” harapnya.

Kesembilan perkara tersebut terdiri dari 5 (lima) perkara pencurian masing-masing atas nama tersangka Mohammad Irsyad, Marsono, Syahfril Firmansyah, Agus Wahyudi, Rafi Herdianto, 2 (dua) perkara penganiayaan atas nama tersangka Alfeus Danu Yunadi, Arsi Luni Ibnu, 1 (satu) perkara Kekerasan Dalam rumah Tangga (KDRT) atas nama tersangka Bambang Krismanto dan 1 (satu) perkara kecelakaan lalu lintas atas nama Filla Deonnava Arieantho.

Sejak bulan Januari 2023 sampai tanggal 7 Juni 2023, Kejaksaan Negeri Surabaya telah melaksanakan penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif sebanyak 42 perkara pidana umum. Sedangkan dalam waktu dekat Kejari Surabaya akan melakukan upaya damai sebanyak 3 perkara.

“Dengan di RJnya pelaku maka lebel terpidana ini sudah dihapus dan dipulihkan lagi nama baiknya,” tegas Ali. Ti0

Petugas ATM Bank Jatim Di Jebloskan Di Rutan Kejati Jatim Terkait Perkara Korupsi

Tersangaka Kasus Korupsi saat dilakukan Pemeriksaan Dan Tahap II Di Kejari Surabaya

Surabaya, Timurpos.co.id – Penyidik Seksi Tindak Pidana Khusus Kejari Surabaya telah melaksanakan penyerahan tersangka dan barang bukti (Tahap II) kasus dugaan korupsi atas nama tersangka OS, mantan petugas Automatic Teller Machine (ATM) Bank Jatim kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Surabaya. Senin, (05/06/2023).

Joko Budi Darmawan, SH., MH. Kepala Kejaksaan Negeri Surabaya (Kajari Surabaya) menyampaikan dalam rilis tertulis bahwa tersangka OS merugikan keuangan negara cq. Bank Jatim sebesar Rp. 2.939.250.000. Adapun modus operandi yang dilakukan oleh tersangka selaku petugas pengisian uang tunai ATM Bank Jatim sejak bulan September 2020 sampai Desember 2021 dengan sengaja beberapa kali mengambil sebagian uang tunai yang seharusnya dimasukkan secara keseluruhan ke dalam 7 (tujuh) mesin ATM Bank Jatim. Uang tunai yang diambil berkisar antara Rp.10-Rp.50 juta setiap kali aksinya. Tersangka tidak pernah melakukan penghitungan uang fisik yang ada di dalam ATM dan membuat Berita Acara Opname seolah-olah uang fisik telah sesuai dengan yang dimasukkan ke dalam mesin ATM, sehingga terjadi selisih jumlah uang fisik yang ada di dalam ATM.

“Uang yang telah diambil oleh tersangka OS dipakai untuk kepentingan pribadi seperti pergi ke tempat hiburan malam, bermain robotrading Binomo dan sebagai uang muka pembelian mobil Camry,” Kata Kajari Surabaya Joko Budi Darmawan.

Masih Kata Joko, bahwa tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1), Pasal 3 Jo. Pasal 18 UURI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UURI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UURI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

“Guna Penyelidikan berlanjut terhadap tersangka saat ini telah dilakukan penahanan di Rutan Kejati Jatim,” tambahnya. Ti0