Timur Pos

Alvin Yulius Tertipu Rp 2,3 Milaar Oleh Willy Sumbogo Bos Treaten Meatfood

Alvin Yulius Hozana saat memberikan kesaksian dihadapan Majelis Hakim di PN Surabaya

Surabaya, Timurpos.co.id – Willy Sumbogo diseret di Pengadilan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Nining Dwi Ariany dan Wahyuning Dyah Widyastuti dari Kejaksaan Tinggi Jawa Timur terkait perkara penipuan usaha pembalian Daging Sapi yang merugikan Alvin Yulius Hozana selaku investor sekitar Rp 2.357.000.000 dengan agenda saksi di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. Senin (16/10/2023).

Dalam sidang kali ini JPU menghadirkan saksi Alvin Yulius Hozana selaku investor.

Alvin mengatakan bahwa, kanal dengan terdakwa Willy Sumbogo dikenalkan oleh Yohanes, kemudian Willy mengajak saya, untuk menjadi investor (pemodal) di Tretan Meatfood milik terdakwa dengan keutungan bervariasi dari penjual frozen food per Purchase Order (PO). Singkat cerita saya, lalu memberikan modal kepada terdakwa.

“Intinya ada 4 PO yang bermasalah dengan total kerugian sekitar Rp. 2 miliaran dan untuk keutungan sekitar Rp. 250 juta-Rp. 300 jutaan. Hingga saat ini modal dan keutungan belum dikembalikan sama terdakwa,” katanya.

Untuk diketahui berdasarkan surat dakwaan dari JPU menyebutkan bahwa, Bahwa awalnya pada hari dan tanggal yang sudah tidak dapat diingat lagi sekira bulan Agustus 2021 saksi Alvin Yulius Hozana berkenalan dengan Terdakwa Willy Sumbogo melalui saksi Yohanes, dari pertemuan tersebut terdakwa Willy Sumbogo mengajak saksi Alvin Yulius Hozana untuk menjadi investor atau pemodal di Treetan Meatfood bertempat di jalan Raya Lidah Wetan no 3 Kel. Lidah Wetan Kec. Lakar Santri Kota Surabaya milik terdakwa yang bergerak di bidang Pensuplaian daging dengan menjanjikan pembagian keuntungan sebesar 4% – 5% dari hasil penjualan froozen food per Purchase Order kepada saksi Alvin Yulis Hozana, terdakwa juga memberikan keuntungan atau mengembalikan modal secara transfer M-Banking setiap 2 minggu sekali.

Bahwa selanjutnya saksi Alvin Yulius Hozana tertarik untuk menjadi investor dan mentransfer uang ke rekening atas nama Willy Sumbogo sebesar Rp. 740 juta dan ke rekening atas nama Linda Purwanti sebesar Rp. 1.326.860.000 sehingga totalnya Rp. 2.066.860.000. Bahwa setelah saksi Alvin Yulius Hozana melakukan pembayaran atas Purchase Order yang diserahkan terdakwa Willy Sumbogo melalui saksi Yohanes, terdakwa Willy Sumbogo tidak melakukan pengembalian modal dan keuntungan tepat waktu sehingga saksi Yohanes menanyakan kepada terdakwa Willy Sumbogo mengenai keterlambatan tersebut dan oleh terdakwa Willy Sumbogo pada tanggal 06 September 2022 menyerahkan 2 lembar Bilyet Giro (BG) Bank BCA no DW842754 tanggal 01 September 2022 dan DW842755 Tanggal 01 September 2022 masing-masing senilai Rp. 590 juta melalui saksi Lukman, dan selanjutnya Bilyet Giro tersebut diserahkan kepada saksi Yohanes. Bahwa selanjutnya saksi Alvin Yulius Hozana menyuruh saksi Yohanes untuk mencairkan dua lembar BG tersebut di Bank BCA Margorejo Surabaya, tetapi Bilyet Giro (BG) tersebut tidak dapat dicairkan karena tidak ada saldo.

Bahwa dikarenakan Bilyet Giro ( BG ) tersebut tidak dapat dicairkan maka saksi Yohanes melakukan pengecekan ke PT. Eloda Mitra Bernardi yang telah mengeluarkan Purchase Order dan mendapatkan informasi dari saksi Lie Lidyawati yang mengatakan bahwa PO tanggal 23 Juni 2022 dengan rincian : Pembelian Daging sapi Outside Flat berat 5000 Kg dengan total harga Rp. 590 juta PO tanggal 23 Juni 2022 dengan rincian : Pembelian Daging sapi Outside Flat berat 5000 Kg dengan total harga Rp. 590 juta PO tanggal 11 Agustus 2022 dengan rincian : Pembelian Daging sapi Outside Flat berat 5000 Kg dengan total harga Rp. 575 juta sudah dilakukan pembatalan melalui saksi Maxi Tololiu dikarenakan barang tidak tersedia mesikipun terdakwa telah mengetahui bahwa PO yang dikirimkan kepada saksi Alvin Yulius Hozana telah dibatalkan oleh PT. Eloda Mitra Bernardi.

Bahwa pada tanggal 12 September 2022 saksi Alvin Yulius Hozana bersama dengan saksu Yohanes dan Saksi Lukman bertemu dengan terdakwa Willy Sumbogo di Hotel Bumi Surabaya untuk menanyakan keterlambatan pembayaran pengembalian uang modal dan keuntungan namun terdakwa Willy Sumbogo mengajukan berbagai macam alasan sehingga saksi Alvin membuat surat pernyataan yang pada intinya terdakwa Willy Sumbogo mengakui telah menerima uang modal atas pembelian daging sapi dan sanggup mengembalikan uang senilai Rp. 2.660.000.000. Bahwa akibat perbuatan terdakwa Willy Sumbogo, saksi Alvin Yulius Hozana menderita kerugian sebesar Rp. 2.357.000.000 dan JPU mendakwa terdakwa dengan Pasal 378 KUHP. Tok

Kapolres Blitar Jalin Silaturahmi Bersama Dai Kamtibmas Untuk Pemilu Damai 2024

Timurpos.co.id – BLITAR – Upaya Cooling System terus dilakukan oleh Polres Blitar yang merupakan jajaran Polda Jatim dengan menjalin siltaruhmi bersama seluruh stake holder yang ada termasuk para Dai Kamtibmas Kabupaten Blitar.

Kali ini Kapolres Blitar AKBP Anhar Arlia Rangkuti, S.I.K melaksanakan pertemuan silaturahmi dengan Forum Pimpinan Kecamatan (Forpimcam), perwakilan partai politik, dan para Dai Kamtibmas.

Pertemuan ini bertujuan untuk membangun kerjasama yang erat dalam rangka mewujudkan situasi Kamtibmas yang kondusif menjelang Pemilihan Umum (Pemilu) 2024, Senin (16/10/23).

Dalam pertemuan tersebut, Kapolres Blitar menyampaikan komitmen Polres Blitar untuk menjaga ketertiban dan keamanan selama proses Pemilu 2024.

Ia juga menekankan pentingnya peran Forpimcam, partai politik, dan Dai Kamtibmas dalam menjaga situasi yang damai dan kondusif selama masa kampanye dan pemungutan suara.

“Saya sangat mengapresiasi peran penting forpimcam, perwakilan partai politik, dan para Dai Kamtibmas dalam menjembatani komunikasi antara masyarakat dan aparat kepolisian. Mereka semua sebagai penggerak utama dalam mewujudkan situasi kamtibmas yang kondusif menjelang pemilu 2024,” ungkap AKBP Anhar, Senin (16/10).

Forpimcam, yang diwakili oleh para Camat dan Muspika setempat, menyambut baik inisiatif Kapolres Blitar untuk bersama-sama menjaga ketertiban dan keamanan wilayah selama Pemilu.

Mereka berkomitmen untuk terus berperan aktif dalam mengawasi perkembangan situasi di wilayah kecamatan masing-masing.

Perwakilan partai politik yang hadir juga memberikan dukungan penuh terhadap upaya menjaga situasi Kamtibmas yang kondusif.

Mereka berjanji untuk mengedepankan semangat sportivitas dan menghindari konflik yang dapat mengganggu jalannya Pemilu.

Pertemuan ini juga menjadi wadah yang baik untuk berdialog, berdiskusi, dan saling mendengarkan antara aparat kepolisian, Forpimcam, partai politik, dan Dai Kamtibmas.

Harapannya, kolaborasi yang erat antara semua pihak ini akan menghasilkan sinergi positif dalam mewujudkan Pemilu 2024 yang aman, damai, dan berintegritas.

Pertemuan berlangsung dalam suasana yang penuh keakraban dan keharmonisan. Kapolres Blitar menyatakan kesiapannya untuk terus menjalin komunikasi yang baik dengan semua pihak terkait, sehingga upaya bersama dalam menciptakan situasi Kamtibmas yang kondusif dapat terus ditingkatkan.

“Dengan semangat kolaborasi dan kerja sama yang kuat antara Kepolisian, Forpimcam, partai politik, dan Dai Kamtibmas, diharapkan Blitar dapat menghadapi Pemilu 2024 dengan tenang, aman, dan penuh kedamaian, sehingga masyarakat dapat memberikan suara mereka dengan bebas dan tanpa rasa takut,” pungkas Kapolres Blitar. (*)

Polres Madiun Berhasil Amankan Dukun Palsu Diduga Rudapaksa Anak di Bawah Umur

Timurpos.co.id – MADIUN – Seorang pria di Madiun telah ditangkap oleh pihak Polres Madiun setelah diduga kuat terlibat dalam kasus pemerkosaan terhadap seorang anak di bawah umur.

Pelaku dengan inisial WS (48) yang mengaku sebagai dukun, diduga memanfaatkan dalih penyembuhan penyakit ayah korban untuk memaksa korban menuruti keinginannya.

“Betul kita amankan pelaku pemerkosaan dengan korban anak di bawah umur,” kata Kasat Reskrim Polres Madiun AKP Danang Eko Abrianto dikonfirmasi (16/10/2023).

AKP Danang Abrianto, menjelaskan bahwa korban inisial SN yang merupakan seorang anak di bawah umur akhirnya menuruti tindakan bejat WS karena diiming-imingi bahwa pelaku mampu menyembuhkan penyakit ayahnya.

Korban percaya dengan alibi pelaku yang mengaku sebagai seorang dukun. Pelaku lantas mengajak korban menuju hutan untuk mengambil air keramat.

“Namun, saat berada di hutan korban diajak singgah ke gubuk dan disetubuhi,” ujar Danang.

Saat ini, pelaku, WS, masih menjalani pemeriksaan di Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satuan Reserse Kriminal Polres Madiun.

Pihak berwenang telah menjadikan kasus ini sebagai prioritas dalam rangka memastikan keadilan bagi korban.

Tindakan WS ini melanggar hukum yang mengatur perlindungan anak, khususnya Pasal 81 dan 82 Undang-Undang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman penjara 15 tahun.

Kapolres Madiun, AKBP Anton Prasetyo menuturkan kasus ini mencuat sebagai peringatan penting bagi masyarakat agar lebih waspada terhadap tindakan penipuan dan pelecehan terhadap anak di bawah umur.

“Pentingnya memastikan keamanan anak-anak dan memberikan pendidikan yang memadai mengenai bahaya yang mungkin mengintai mereka” ujar Kapolres. (*)

Polres Magetan Libatkan 700 Personel Gabungan Untuk Amankan Pemilu 2024

Timurpos.co.id – MAGETAN – Polres Magetan Polda Jatim telah menyiapkan lebih kurang 700 personel gabungan dalam pengamanan Pesta Demokrasi yang akan digelar tahun 2024.

Dalam pengamanan itu Polres Magetan juga melibatkan TNI dan Linmas serta stakeholder yang ada.

Kapolres Magetan AKBP Muhammad Ridwan, S.I.K, M.Si mengatakan, sebelum diterjunkan ke lapangan terlebih dahulu akan dilakukan pengecekan secara menyeluruh baik sarana dan prasarana juga kesehatan untuk memastikan bahwa personelnya siap,

“Harapannya nanti semua dalam kondisi prima, sehingga bisa maksimal dalam pelaksanaan dilapangan,”kata AKBP Ridwan, Senin (16/10).

Masih kata AKBP Ridwan, pihak Polres Magetan juga menggelar Simulasi Sistem Pengamanan Kota (Sispamkota) dalam rangka kesiapan Pengamanan Pemilu serentak tahun 2024 yang dilaksanakan di area halaman GOR (Gedung Olahraga) “Ki Mageti” Magetan.

“Jumat kemarin kita sudah gelar simulasi Sispamkota juga, untuk memastikan kesiapan kita dalam mengawal Pemilu 2024 nantinya,”terang AKBP Ridwan.

Dalam gelar simulasi Sispamkota ini melibatkan stakeholder terkait yang di hadiri Kapolres AKBP Muhammad Ridwan, S.I.K, M.Si, Pj. Bupati Ir. Hergunadi, M.T, Ketua DPRD H. Sujatno, S.E., M.M, Dandim Letkol Inf Dani Indrajaya, S.I.P. juga perwakilan Lanud Iswahyudi Letnan Kolonel Pas. Armiyanto Nurhuda R, M.Han,

Pada Simulasi ditampilkan beberapa adegan di mulai dari tahap persiapan, tahap Kampanye serta pencoblosan hingga adanya ketidak kepuasan disertai protes dari warga yang tidak puas serta adanya upaya penggalan pelaksanaan pemilu,

Dalam simulasi yang ditampilkan tersebut tahapan demi tahapan pemilu berlangsung lancar namun saat Komisioner KPUD melaksanakan sidang pleno penetapan perhitungan suara hasil Pemilu 2024 disimulasikan adanya protes warga dengan unjuk rasa memaksakan dilakukan coblos juga hitung ulang,

Pada saat bersamaan ada upaya penculikan terhadap salah satu Paslon dengan maksud menggagalkan sidang namun upaya itu berhasil digagalkan oleh pengawal pribadi serta team escape dari Resmob backup Sabhara,

Saat berlangsungnya sidang Pleno terjadi Unjuk rasa besar-besaran yang berujung anarkis dengan upaya membakar kantor Bawaslu dan KPUD yang dilakukan oleh massa yang tidak puas dengan hasil Pemilu dengan maksud menggagalkan pelaksanaan sidang pleno tersebut.

Berdasarkan Info Sus dari Satuan Intelkam diindikasikan adanya pergerakan massa dalam jumlah besar dan akan melakukan Unras di kantor KPUD untuk memprotes hasil Pemilu.

Massa bergerak menuju kantor KPU dan melakukan pembakaran ban-ban bekas di jalan raya dan adanya upaya pembakaran kantor KPUD.

Pada saat yang sama ada informasi dari intelkam bahwa kantor Bawaslu juga akan dibakar oleh massa lain karena dinilai Bawaslu tidak tegas dalam menangani laporan-laporan dugaan kecurangan.

Melihat eskalasi kerusuhan yang semakin tinggi dan tidak kondusif, kemudian Pimpinan melaporkan kepada satuan atas dan meminta ijin untuk diberlakukan Sispamkota dan adanya BKO penambah kekuatan

Setelah adanya ijin maka diberlakukan Sispamkota dan kerusuhan dapat ditangani situasi berangsur-angsur pulih ,

Upaya selanjutnya untuk mempercepat proses pemulihan situasi, Satuan Binmas dengan segenap personel Bhabinkamtibmas untuk melakukan kegiatan pembinaan dan penyuluhan secara intens serta dilakukan patroli cipta kondisi skala besar gabungan (Polri, TNI, Sapol PP, Dishub) hingga situasi benar-benar kondusif.

“Petugas baik TNI Polri maupun pemerintah daerah diharapkan sudah siap melaksanakan kegiatan-kegiatan yang berkaitan dengan Pemilu,” ujar Ridwan

Menurut AKBP Ridwan di wilayah kabupaten Magetan tidak ada yang masuk dalam kategori zona rawan, namun begitu pihaknya tetap konsisten dan serius serta fokus dalam memberikan pelayanan dan pengamanan.

“Mudah-mudahan nanti dalam pelaksanaannya semuanya pada level yang baik” pungkasnya. (*)

Polri Mutasi dan Rotasi Jabatan, Dankorbrimob dan 6 Kapolda Berganti

Tinurpos.co.id – Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo melakukan mutasi dan rotasi sejumlah perwira tinggi (pati) dan perwira menengah (pamen) Polri. Dalam surat telegram dengan nomor ST/2360/X/KEP./2023 sebanyak 55 personel dilakukan mutasi dan rotasi jabatan.

Dari puluhan pati dan pamen Polri yang dimutasi dan dirotasi, diantaranya jabatan Komandan Korps Brimob (Dankorbrimob) Polri yang dijabat Komjen Pol Anang Revandoko akan digantikan Irjen Pol Imam Widodo.

Kemudian ada 6 Kepala Kepolisian Daerah (Kapolda). Pertama Kapolda Jawa Timur yang dijabat Irjen Pol Toni Hermanto akan digantikan oleh Irjen Pol Imam Sugianto, yang saat ini menjabat sebagai Kapolda Kalimantan Timur (Kaltim)

Untuk jabatan Kapolda Kaltim nantinya akan dijabat Irjen Pol Nanang Avianto yang kini menjabat Kapolda Kalimantan Tengah (Kalteng). Pengganti Irjen Pol Nanang yakni Irjen Pol Djoko Poerwanto yang kini menjabat sebagai Kapolda Nusa Tenggara Barat (NTB).

Irjen Pol Umar Faroq yang kini menjabat sebagai Widyaiswara Kepolisian Utama Tingkat I Sespim Lemdiklat Polri dimuasi menjadi Kapolda NTB.

Jabatan Kapolda Kepulauan Bangka Belitung juga mengalami pergantian. Irjen Pol Yan Sultra akan digantikan Irjen Pol Tornagogo Sihombing yang kini mengemban jabatan sebagai Wakil Inspektur Pengawasan Umum Polri.

Terakhir ada jabatan Kapolda Banten yang kini dijabat oleh Irjen Pol Rudy Heriyanto akan digantikan oleh Brigjen Pol Abdul Karim.

Ketika dikonfirmasi, Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigjen Pol Ahmad Ramadhan membenarkan perihal surat telegram mutasi dan rotasi jabatan. Menurutnya, mutasi dan rotasi di tubuh Polri merupakan hal yang biasa.

“Mutasi dan rotasi adalah proses alamiah di organisasi dalam rangka meningkatkan kinerja, tour of duty dan area,” kata Ramadhan. (M12/*)

Terima Ketua Umum Walubi, Ketua MPR RI Terima Usulan Utusan Golongan Kembali Masuk MPR RI

Timurpos.co.id *JAKARTA* – Ketua MPR RI sekaligus Wakil Ketua Umum Partai Golkar Bambang Soesatyo menerima aspirasi dari Perwakilan Umat Buddha Indonesia (Walubi), dipimpin Ketua Umum Hartati Murdaya, yang mendukung agar Utusan Golongan bisa kembali hadir dalam keanggotaan MPR RI. Walubi juga menyampaikan aspirasi agar konstitusi UUD NRI Tahun 1945 dikembalikan ke naskah aslinya, untuk kemudian diamendemen secara adendum, sehingga tidak merubah naskah aslinya.

Usulan mengenai Utusan Golongan sebelumnya juga pernah diterima MPR RI dari berbagai organisasi kemasyarakatan lainnya seperti PB Nahdlatul Ulama, PP Muhammadiyah, Persekutuan Gereja-Gereja Indonesia, Majelis Tinggi Agama Khonghucu Indonesia, dan berbagai kelompok masyarakat lainnya.

“Terkait evaluasi konstitusi, MPR RI memiliki Forum Aspirasi Konstitusi yang dipimpin Prof. Jimly Asshiddiqie. Berperan untuk memperkuat tugas MPR RI sebagaimana diatur dalam Pasal 5 UU MD3, khususnya yang terdapat dalam ayat D, yakni menyerap aspirasi masyarakat berkaitan dengan pelaksanaan UUD NRI 1945. Sehingga aspirasi masyarakat terkait konstitusi yang selama ini hanya tersalurkan melalui tulisan di jurnal penelitian, media sosial, hingga grup Whatsapp, bisa diserap, dikaji, dan ditindaklanjuti oleh MPR RI,” ujar Bamsoet usai menerima Ketua Umum Walubi Hartati Murdaya bersama Sekjen Walubi Romo Asun, di Jakarta, Jumat (13/10/23).

Ketua DPR RI ke-20 dan mantan Ketua Komisi III DPR RI bidang Hukum, HAM, dan Keamanan ini menjelaskan, sebelum perubahan UUD NRI Tahun 1945, MPR RI terdiri dari anggota-anggota DPR RI ditambah dengan Utusan Daerah dan Utusan Golongan. Pasca perubahan Konstitusi, sesuai ketentuan pasal 2 ayat (1), MPR RI terdiri atas anggota DPR RI dan anggota DPD RI yang dipilih melalui pemilihan umum. Perubahan tersebut berdampak pada “hilangnya” unsur Utusan Golongan dalam kelembagaan MPR RI.

Gagasan menghadirkan kembali Utusan Golongan sebagai bagian dari anggota MPR RI adalah hal yang rasional untuk dipertimbangkan dalam kerangka tata kelola lembaga perwakilan, agar dapat benar-benar merepresentasikan seluruh aspirasi dan kepentingan rakyat secara komprehensif.

“Sebagaimana landasan pemikiran founding fathers Soekarno yang jelas dan tegas mengatakan bahwa tidak boleh ada satupun elemen bangsa yang ditinggalkan, sehingga lembaga perwakilan pun harus merepresentasikan seluas-luasnya kepentingan rakyat. Lembaga perwakilan yang dimaksud adalah yang dapat mewakili rakyat, mewakili daerah, dan mewakili golongan,” jelas Bamsoet.

Ketua Dewan Pembina Depinas SOKSI dan Kepala Badan Hubungan Penegakan Hukum, Pertahanan dan Keamanan KADIN Indonesia ini menerangkan, pembentukan Utusan Golongan dalam lembaga perwakilan adalah amanat dan legasi kesejarahan yang telah diwariskan sejak cita-cita awal kemerdekaan. Utusan Golongan secara prinsipil telah dikonsepkan oleh para pendiri bangsa sebagai bagian dari keterwakilan rakyat Indonesia yang plural, dengan mendudukkan MPR RI sebagai lembaga negara yang merepresentasikan keterwakilan politik, keterwakilan daerah, dan keterwakilan golongan-golongan.

“Keberadaan Utusan Golongan memperkuat ikhtiar untuk memenuhi keadilan peran politik secara menyeluruh. Sekaligus dapat menjadi penyeimbang peran dari keterwakilan politik yang dipegang oleh DPR RI dan keterwakilan daerah yang berada ditangan DPD RI,” pungkas Bamsoet. (*)

Berikan Kuliah Program Doktor Ilmu Hukum, Ketua MPR RI Bamsoet Tegaskan Pembuatan Peraturan Perundangan Harus Memihak Kepentingan Rakyat

Tinurpos.co..id *JAKARTA* – Ketua MPR RI sekaligus Wakil Ketua Umum Partai Golkar dan Dosen Tetap Pascasarjana Universitas Borobudur Bambang Soesatyo kembali mengajar mata kuliah Politik Hukum dan Kebijakan Publik, kepada para mahasiswa Pascasarjana Program Doktor Ilmu Hukum Universitas Borobudur. Membahas tentang bagaimana sebuah peraturan kebijakan publik dibuat, dan dinamika dibalik pembuatannya.

Database peraturan perundang-Undangan melaporkan setidaknya Indonesia telah memiliki 1.745 undang-undang (UU), 217 Perppu, 4.869 peraturan pemerintah, 18.175 peraturan menteri, 5.817 peraturan badan/lembaga, 18.814 peraturan daerah, serta 58.034 peraturan lainnya.

Dari banyaknya peraturan tersebut, tidak jarang ada yang saling tumpang tindih bahkan saling bertentangan satu sama lain. Pro dan kontra di masyarakat juga pasti selalu ada. Bahkan tidak menutup kemungkinan, sebuah peraturan yang dikeluarkan sangat kental dengan aroma potensi moral hazard yang hanya menguntungkan satu pihak dan merugikan pihak lainnya atau bahkan justru merugikan masyarakat luas.

“Contohnya, UU No.3/2020 tentang Minerba yang pada saat itu ramai dengan kontroversi karena dinilai mengabaikan sisi konservasi lingkungan hidup serta jauh dari tujuan mensejahterakan masyarakat luas. Menurut laporan WALHI, beberapa kontroversi yang menyertai UU tersebut yakni, masyarakat tidak lagi bisa protes ke pemerintah daerah, resiko dipolisikan apabila menolak perusahaan tambang, perusahaan tambang masih bisa beroperasi meskipun terbukti merusak lingkungan, perusahaan tambang bisa mengeruk keuntungan sebanyak mungkin, bahkan mendapat jaminan royalti 0 persen,” ujar Bamsoet saat mengajar mata kuliah Politik, Hukum, dan Kebijakan Publik, kepada para mahasiswa Pascasarjana Program Doktor Ilmu Hukum Universitas Borobudur, di Kampus Universitas Borobudur, Jakarta, Sabtu (14/10/23).

Ketua DPR RI ke-20 dan mantan Ketua Komisi III DPR RI bidang Hukum, HAM, dan Keamanan ini menjelaskan, agar tidak ada lagi peraturan yang tumpang tindih, saling bertentangan, maupun menciptakan moral hazard, maka pemerintahan Presiden Joko Widodo mengeluarkan jurus jitu melalui omnibus law dalam merancang Peraturan Pemerintah Pengganti UU No.2/2022 tentang Cipta Kerja, yang akhirnya ditetapkan menjadi UU No.6/2023. Melalui teknik Omnibus Law, sekitar 80 UU dan lebih dari 1.200 pasal dapat direvisi sekaligus hanya dalam satu UU Cipta Kerja yang mengatur multi sektor. Seperti pada bidang perpajakan yang merevisi 7 UU, yakni UU Pph, UU PPN, UU PUK, UU Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, serta UU Pemda.

“Untuk mencegah moral hazard, pembahasan UU Cipta Kerja selain melibatkan pengusaha juga melibatkan kalangan pekerja, organisasi buruh, perguruan tinggi, organisasi kemasyarakatan, dan lain sebagainya. Sehingga UU Cipta Kerja tidak hanya menguntungkan para pengusaha, melainkan juga menguntungkan masyarakat pekerja pada umumnya. Misalnya, adanya program jaminan kehilangan pekerjaan yang memberikan manfaat cash benefit, dan pelatihan untuk upgrading atau reskilling, serta akses informasi ke pasar tenaga kerja; hingga memudahkan pelaku UMKM dalam mendaftarkan hak kekayaan intelektual (HAKI) dan mendirikan perseroan terbuka (PT) perseorangan,” jelas Bamsoet.

Ketua Dewan Pembina Perhimpunan Alumni Doktor Ilmu Hukum UNPAD dan Kepala Badan Penegakan Hukum, Pertahanan dan Keamanan KADIN Indonesia ini menerangkan, kata omnibus diambil dari bahasa latin yang artinya for everything. Konsep ini ibarat pepatah “sekali mendayung, dua tiga pulau terlampaui”. Satu regulasi baru dibentuk sekaligus menggantikan lebih dari satu regulasi lain yang sudah berlaku. Selain Indonesia, setidaknya ada sembilan negara lain yang sudah menerapkan metode omnibus law sepanjang sejarah. Misalnya Inggris, Australia, Jerman, Turki, Filipina, Kamboja, Vietnam, Malaysia, dan Singapura.

Konsep omnibus law memangkaa birokrasi di sektor investasi, dengan menderegulasi berbagai peraturan yang tumpang-tindih, dan menyederhanakan peraturan agar lebih tepat sasaran. Penyederhanaan bukan hanya dari segi jumlah, tapi juga dari segi konsistensi dan kerapihan pengaturan, demi mewujudkan efisiensi dalam implementasi kebijakan.

“Metode omnibus law tidak sepenuhnya baru dikenal oleh Indonesia. Terlepas dari soal istilah, substansi omnibus law sudah pernah digunakan dalam berbagai pembuatan legislasi. Misalnya pada tahun 2017 lalu melalui beberapa peraturan, antara lain UU No.9/2017 tentang Penetapan Perppu No.1/2017 tentang Akses Informasi untuk Kepentingan Perpajakan menjadi UU serta Perpres No.91/2017 tentang Percepatan Pelaksanaan Berusaha,” pungkas Bamsoet. (*)

Panen Raya di Indramayu, Presiden Pastikan Produksi Padi Baik

Timurpos.co.id – Presiden Joko Widodo mengecek langsung kegiatan panen raya untuk memastikan produksi beras nasional masih baik di tengah kekeringan akibat Super El Nino. Hal tersebut disampaikan Presiden dalam keterangannya di Kecamatan Sukra, Kabupaten Indramayu, Provinsi Jawa Barat, pada Jumat pagi, 13 Oktober 2023.

“Ini yang saya melihat ke bawah itu untuk memastikan bahwa produksi itu masih baik, tapi memang turun karena Super El Nino, tapi masih baik,” ungkap Presiden.

Presiden pun menyampaikan bahwa kondisi panen yang ada di wilayah Kecamatan Sukra tersebut tergolong baik dengan didukung oleh irigasi teknis yang bagus sehingga mampu menghasilkan rata-rata 8,6 ton per hektare.

“Ya baik ini, kalau kemarin di Subang, (sekarang) di Indramayu saya kira karena memang ini irigasi teknisnya masih sangat bagus, ini saya tadi tanyakan kepada petani satu hektare bisa delapan hingga sembilan ton, rata-rata 8,6 ton per hektare,” jelasnya.

Selain itu, harga jual gabah pun tergolong tinggi yang bisa mencapai Rp7.300 per kilogram sehingga memberi keuntungan kepada petani. “Harga gabahnya sekarang senang semua petani, Rp7.300, Rp7.400, Rp7.200 ya semua petani senang tapi ada yang enggak senang konsumennya,” imbuhnya.

Oleh karena itu, guna menurunkan dan menjaga kestabilan harga beras, Kepala Negara menyebut bahwa pemerintah akan terus menambah cadangan beras yang ada di Bulog meski saat ini sudah terdapat 1,7 juta ton.

“Cadangan di Bulog 1,7 (juta ton) dan akan datang lagi kira-kira 500, 600 ribu ton. Artinya cadangan pangan kita kondisinya aman, tapi memang kita tetap butuh beras ini juga untuk masuk ke pasar agar harga bisa turun sedikit demi sedikit,” ucap Presiden.

Turut mendampingi Presiden yaitu Menteri Sekretaris Negara Pratikno, Kepala Badan Pangan Nasional sekaligus Plt. Menteri Pertanian Arief Prasetyo Adi, Pj. Gubernur Jawa Barat Bey Machmudin, dan Bupati Indramayu Nina ( M12/*)

Kapolres Bondowoso Pimpin Acara Sertijab di Lingkungan Polres Bondowoso

Timurpos.co.id – Bondowoso, Kapolres Bondowoso AKBP Bimo Ariyanto, SH. S.I.K memimpin upacara serah terima jabatan (Sertijab) di lingkungan Polres Bondowoso, tepatnya pada hari Sabtu 14/10 2023.

Kegiatan Sertijab ini jabatan yang di gantikan diantaranya Kasat Intelkam Polres Bondowoso, Kasat Binmas Polres Bondowoso, Kapolsek Tegal Ampel, Kapolsek Maesan dan Kapolsek Jambesari Darus Sholah.

Kegiatan Sertijab ini dilakukan di lapangan Apel Polres Bondowoso dan di pimpin langsung oleh Kapolres Bondowoso di ikuti oleh seluruh PJU, jajaran Kapolsek dan Seluruh anggota Polres Bondowoso dan ASN Polres Bondowoso.

Adapun anggota yang melaksanakan Sertijab adalah AKP Decky Zulkarnaen, S.H digantikan oleh Iptu Suryanto, AKP Sido Mukti selaku Kasat Binmas Polres Bondowoso digantikan oleh AKP Didik Sugiarto, S.H, untuk pejabat Kapolsek yang dilantik diantaranya Iptu William Yustaf sebagai Kapolsek Maesa , Iptu Sobingan, S.H sebagai Kapolsek Tegal Ampel sedangkan Iptu Supriyanto sebagai Kapolsek Jambesari Darus Sholah.

Upacara serah terima jabatan diawali dengan pembacaan Surat Keputusan Kapolda Jawa Timur dan pengambilan sumpah jabatan serta penandatanganan berita acara serah terima jabatan, berita acara penyumpahan dan Pakta integritas.

Kapolresta Bondowoso AKBP Bimo Ariyanto, SH. S.I.K dalam sambutannya mengatakan bahwa proses perpindahan jabatan sudah menjadi hal yang biasa di internal Kepolisian. Hal itu untuk penyegaran organisasi dan merupakan sebuah amanah yang harus diemban dengan baik.

“Kepada pejabat lama diucapkan terima kasih atas dedikasinya di Polres Bondowoso selama ini, dan untuk pejabat yang baru selamat bertugas di tempat yang baru di wilayah Hukum Polres Bondowoso, apa yang menjadi atensi pimpinan harus menjadi prioritas untuk kelancaran dan Harkamtibmas masyarakat,” ucap Kapolres Bondowoso.

Tak hanya itu, Orang Nomer Satu di Jajaran Mapolres Bondowoso juga berpesan kepada para pejabat baru agar segera menyesuaikan diri dengan kondisi yang ada di wilayahnya serta dapat melanjutkan tugas-tugas yang telah dijalankan pejabat sebelumnya, sekaligus dapat menciptakan inovasi yang baru.

“Setiap jabatan yang diemban jangan dianggap sebagai berkah semata, namun juga harus dipandang sebagai amanah yang harus dijunjung tinggi karena semua akan dipertanggung jawabkan baik di dunia maupun di akhirat kelak,” tegas AKBP Bimo Ariyanto, SH. S.I.K.

“Kedepan tantangan tugas semakin komplek maka dari itu diharapkan semua anggota harus selalu siap, cepat dan tanggap dalam pelaksanaan tugas, memberikan pelayanan kepada masyarakat,” imbuh Kapolres Bimo.

“Semoga kita selalu diberikan kekuatan lahir batin serta bimbingan dan petunjuk untuk dapat melanjutkan pengabdian kepada masyarakat, bangsa dan negara melalui Polri yang kita cintai dan kita banggakan,” pungkas Kapolres Bondowoso AKBP Bimo Ariyanto, SH. S.I.K.

(M12/*)

Jumat Curhat, Kapolres Malang Ajak Elemen Masyarakat Wujudkan Pemilu 2024 Damai

Timurpos.co.id – *MALANG* – Kepala Kepolisian Resor Malang, AKBP Putu Kholis Aryana, memberikan atensi berbagai keluhan dan aspirasi warga dalam kegiatan rutin “Jumat Curhat” yang digelar di Balai Desa Gunungrejo, Kecamatan Singosari, Kabupaten Malang, Jumat (13/10/2023).

Kegiatan Jumat Curhat dihadiri oleh Muspika Kecamatan Singosari, Kepala Desa, serta belasan tokoh masyarakat dari tingkat RT-RW dan jajaran pejabat utama Polres Malang.

Dalam sambutannya, Kapolres Malang, AKBP Putu Kholis Aryana, menjelaskan bahwa “Jumat Curhat” merupakan sebuah inisiatif yang bertujuan untuk mendekatkan Polri dengan masyarakat serta memberikan wadah bagi warga untuk menyampaikan keluhan, saran, dan masukan terkait berbagai persoalan yang terjadi di masyarakat.

Kegiatan ini menjadi salah satu wujud nyata komitmen Polres Malang dalam melayani dan mendengarkan aspirasi warga.

“Jumat Curhat ini merupakan sarana mendekatkan Polri dengan masyarakat, mendengarkan keluhan, saran dan masukan dari warga terhadap berbagai persoalan yang terjadi di masyarakat,” kata AKBP Putu Kholis.

Selama kegiatan “Jumat Curhat,” berbagai keluhan dan masukan dari warga disampaikan dengan lugas.

Warga mengutarakan permasalahan seputar keamanan, tindak kriminalitas, serta berbagai isu sosial yang mempengaruhi kehidupan sehari-hari.

Kapolres Malang AKBP Putu Kholis Aryana bersama pejabat utama Polres secara cermat mencatat setiap keluhan yang disampaikan warga dan memberikan penjelasan terkait langkah-langkah yang akan diambil untuk mengatasi permasalahan tersebut.

Tak hanya itu, dalam kesempatan ini, Kapolres Malang juga menyampaikan pentingnya waspada menghadapi Pemilihan Umum 2024.

AKBP Putu Kholis mengidentifikasi beberapa potensi kerawanan yang harus diwaspadai oleh masyarakat, antara lain, praktik ‘Money Politics’, netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN), politik identitas, dan penyebaran berita palsu atau “hoax.”

“Kami mengajak seluruh masyarakat untuk tetap bersatu, tidak terpecah belah, apalagi bermusuhan. Mari bersama menjaga suasana aman dan damai dalam setiap tahapan Pemilu,” ungkapnya.

Kegiatan Jumat Curhat ini telah menjadi salah satu sarana efektif yang digunakan oleh Kapolres Malang untuk lebih mendekatkan diri dengan masyarakat dan membuka saluran komunikasi yang lebih erat.

Diharapkan, melalui pertemuan ini, perasaan kepercayaan masyarakat terhadap Polri semakin diperkuat, dan kerjasama antara Polres Malang dan masyarakat akan semakin kuat demi menjaga keamanan dan ketertiban bersama di wilayah Kabupaten Malang. (*)