JPU Herlambang Adhi Nugroho Saat Membacakan Surat Tuntutan di PN Surabaya
Surabaya, Timurpos.co.id – Greddy Harnando warga Pagesangan III Surabaya dituntut dengan Pidana penjara selama 1 tahun dan 3 bulan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Herlambang Adhi Nugroho dari Kejaksaan Negeri Tanjung Perak, Karana terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak Pidana penggelapan terhadap Alexander Wiebisono Soegio terkait Jual Beli Vespa senilai Rp 87 juta di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.
Dalam persidangan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Herlambang Adhi Nugroho dari Kejari Tanjung Perak mengatakan, bahwa terdakwa Greddy Harnando terbukti bersalah terkait penggelapan penjualan dua unit Vespa. Kejadian itu pada hari Senin, 9 Januari 2023 sekitar pukul 11.42 Wib bertempat di Jalan Perak Timur Nomor 564 Surabaya.
“Menjatuhkan tuntutan terhadap terdakwa Greddy Harnando Pidana selama satu Tahun dan tiga bulan penjara,”kata JPU Herlambang di ruang Garuda 1 Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Selasa (24/10/2023).
Sementara itu, penasehat hukum terdakwa Greddy Harnando yaitu Farhan meminta dihukum seringan-ringannya. Karena terdakwa sudah mempunyai itikad baik dari awal untuk berkeinginan mengembalikan uang sejumlah Rp 87 juta. Hanya saja pelapor ingin melanjutkan perkara dan tidak mau menerima pengembalian kerugian. “Kami akan mengajukan pembelaan pada pekan depan Yang Mulia. Berharap dihukum seringan-ringannya,”kata Farhan.
Untuk diketahui berdasarkan surat dakwaan dari JPU menyebutkan bahwa, Pada hari Senin, 9 Januari 2023 sekitar pukul 11.42 WIB, saat Alexander Wiebisono Soegio M.Bus sedang makan di Jalan Perak Timur No. 564 Surabaya bersama dengan saksi Leonardo Wiebisono Soegio dihubungi oleh terdakwa Greddy Harnando melalui telepon dan menawarkan 2 unit vespa miliknya yaitu sepeda motor merek VESPA type SCOOTER Nopol B-5075-BBL warna Kuning kombinasi dan Sepeda motor merek PIAGGIO type VESPA GTS 150 3V IE warna Biru Nopol KB-6999-HL dengan harga murah seharga Rp. 100 juta, nego. Akhirnya Alexander tergiur dan sepakat dengan harga Rp 87.750.000, lalu membayar uang tanda jadi melalui transfer sejumlah Rp 5 juta ke rekening BCA atas nama Greddy Harnando.
Kemudian, hari Selasa ,10 Januari 2023 sekitar pukul 18.50 WIB kedua kakak beradik (Alexander dan Leonardo) datang ke rumah terdakwa Grenddy di Graha Natura Surabaya untuk mengambil 2 unit VESPA (sepeda motor merek VESPA type SCOOTER Nopol B-5075-BBL warna Kuning kombinasi dan Sepeda motor merek PIAGGIO type VESPA GTS 150 3V IE warna Biru Nopol KB-6999-HL) yang ditawarkan oleh Terdakwa Greddy. Sesampai dirumahnya, Alexander bertemu dengan terdakwa Greddy dan istrinya Dinda Alita Widiariputri.
Kemudian terdakwa memanggil pikup untuk mengangkut sepeda motor vespanya dan Terdakwa Greddy mengatakan bahwa yang bisa dikirim dulu Sepeda motor merek PIAGGIO type VESPA GTS 150 3V IE warna Biru Nopol KB-6999-HL lalu karena Terdakwa GREDDY HARNANDO belum bisa mengirimkan sepeda motor merek VESPA type SCOOTER Nopol B-5075-BBL warna Kuning kombinasi. Sehingga pembayaran bisa dianggsur sesuai kesepakatan sebesar jumlah Rp 40 juta dan Rp 7.750.000 ke rekening BCA atas nama Greddy dan nantinya kekurangan baranganya beserta kelengkapan dokumen dua unit vespa tersebut ke rumah Alexnder Wiebisono Soegio di Gubeng Surabaya.
Bahwa pada tanggal 14 Januari 2023 Alexander menghubungi terdakwa Greddy untuk menanyakan kekurangan barangnya dan katanya akan segera diantarkan dan saat itu Alexander mentransfer kembali ke rekening Terdakwa Greddy Rp 5 juta sebanyak 2 kali. Kemudian terdakwa bersama istrinya mengatarkan STNK Sepeda motor merek PIAGGIO type VESPA GTS 150 3V IE warna Biru Nopol KB-6999-HL, namun Alexander tidak ada dirumah dan diterima pembatunya. Kemudian Alexander menghubungi terdakwa Greddy terkait sepeda motor merek VESPA type SCOOTER Nopol B-5075-BBL warna Kuning kombinasi belum dikirim dan BPKB Sepeda motor merek PIAGGIO type VESPA GTS 150 3V IE warna Biru Nopol KB-6999-HL belum ada juga. Terdakwa Greddy mengatakan akan dikirimkan seminggu lagi.
Selanjutnya pada tanggal 18 Januari 2023 Alexander menghubungi terdakwa menanyakan kekurangan barang dan saat itu Alexander mentrafer kembali ke terdakwa sebesar Rp 15 juta. Alexander dijanjikan lagi secepatnya akan dikirimkan ke rumahnya oleh terdakwa. Pada tanggal 31 Januari 2023, Alexander menghubungi terdakwa untuk menanyakan kekurangan barangnya dan dijanjikan secepatnya diantar kerumah dan saat itu Alexander mentranfer kembali ke terdakwa sebesar Rp 10 juta.
Bahwa ternyata terhadap sepeda motor merek VESPA type SCOOTER Nopol B-5075-BBL warna Kuning kombinasi telah berikan kepada saksi Munarif mantan kuasa hukum terdakwa. Akibat perbuatan terdakwa Alexander Wiebisono Soegio M.Bus mengalami kerugian sebesar Rp.87.750.000 dan JPU mendakwa dengan Pasal 372 KUHP dan Pasal 378 KUHP. Tok