Timur Pos

Kejari Surabaya Mendapatkan Penghargaan Bidang Tipikor Dan Datun

Timurposjatim.com – Kejaksaan Negeri Surabaya dalam analisa dan evalusasi (Anev) Seksi Pidana Khusus (Pidsus) dan Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun) mendapatkan Penghargaan terkait pencapaian Kinerja di tahun 2021.

Kepala Kejari (Kajari) Surabaya, Anton Delianto menyapaikan, Bahwa untuk Seksi Pidana Khusus telah berhasil menyelamatkan keuangan Negara sebesar Rp.85 milaar merupakan pencapaian dari hasil ungkap kasus Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) ada 9  perkara tindak pidana korupsi.

Sementara dipenyidikan terdapat 9 perkara korupsi. Untuk penuntutan tindak pidana korupsi sebanyak 7 perkara dan perkara tindak pidana khusus lainnya, seperti cukai dan pajak sebanyak 5 perkara.

“Pidsus Kejari Surabaya juga berperan aktif mengembalikan kerugian keuangan negara. Salah satunya dari pengungakapn kasus korupsi PT SGS sebesar Rp 45 milaar dan berkerjasama sama dengan Direktorat Jendral Bea dan Cukai dalam program Gempor Rokok Ilegal,”Kata Anton saat acara Gathering Kejari Surabaya bersama Awak media di Media Center Kejari Surabaya.Kamis (30/11/2021).

Ia menambahkan pada tahun ini kami mendapatkan penghargaan sebagai peringkat 1 atas prestasi yang telah dicapai dalam mewujudkan Program Optimalisasi Penanganan Perkara Tindak Pidana Korupsi katagori Kejaksaan Negeri tipe A.Selain itu untuk capaian Kinerja di Bidang Perdata dan Tata Usaha (Datun) Kejari Surabaya sudah 6 kali melakukan MOU, Pendapat Hukum (LO) sebanyak 8 kali diantaranya 5 sudah selesai dan 3 masih dalam proses dan juga melakukan Pendampingan Hukum (LA) sebanyak 12 kali dengan nilai sebesar Rp.55.044.443.770.

“Dan Untuk Datun juga telah melakukan penyelamatan atau pemuliaan Keuangan Negara sebanyak 3 kali dengan Total Rp.8.188.185.810,”Kata Anton.

Masih kata Anton dari pencapaian Datun  tersebut  diantaranya BPJS Ketenagakerjaan Surabaya ,PT Pegadaian (Persero) dan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKDP). Untuk itu Kejari Surabaya mendapatkan peringkat 1 dalam mendukung Optimalisasi pelaksanaan program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan melalui penanganan masalah hukum Perdata dan Tata Usaha Negara.

“Kami berterima kepada rekan-rekan media.Kejari Surabaya berkeja secara Profesional sesuai SOP agar bisa mendapatkan reward terkait pelayanan publik dan bisa memenuhi harapan masyarakat terkait masalah Penanganan Pekara,”Harapnya(Tio)

Mantan Kanit Idik III Satnarkoba Polrestabes Surabaya di Vonis 7,5 Tahun Penjara

Timurposjatim – Iptu Eko Julianto dihukum pidana 7,5 tahun penjara. Mantan Kanit III Satresnarkoba Polrestabes Surabaya dianggap terbukti menyalahgunakan narkoba. Eko juga dihukum membayar denda Rp 1 miliar. Jika tidak sanggup membayarnya diganti dengan pidana 2 bulan kurungan.

“Mengadili, menyatakan terdakwa Eko Julianto terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penyalahgunaan narkotika,” ujar ketua majelis hakim Johanis Hehamony saat membacakan amar putusan dalam sidang di Pengadilan Negeri Surabaya Kamis (30/12/2021).

Eko dinyatakan terbukti melanggar Pasal 112 ayat 2 Undang-undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Hukuman ini lebih ringan daripada tuntutan jaksa penuntut umum. Jaksa Rakhmad Hari Basuki sebelumnya menuntutnya pidana 11 tahun penjara dan denda Rp 4 miliar subsider 4 bulan penjara. Salah satu pertimbangan yang meringankan hukumannya, terdakwa selama menjadi polisi di Polrestabes Surabaya berprestasi menangkap pelaku kejahatan narkotika hingga memperoleh beberapa penghargaan.

Sementara itu, pertimbangan yang memberatkannya, Eko sebagai polisi seharusnya menjadi teladan bagi masyarakat dalam pemberantasan penyalahgunaan narkotika. Namun, dia justru menyalahgunakan barang haram tersebut. Hukuman Eko paling tinggi daripada dua anak buahnya karena barang buktinya lebih banyak. Eko ditangkap bersama barang bukti 18 poket sabu-sabu, 7 poket ekstasi dan 118 pil Happy Five.

Dalam sidang secara terpisah, Aipda Agung Pratidina dihukum pidana 6 tahun penjara. Dia juga dihukum membayar denda Rp 1 miliar subsider 2 bulan kurungan. Sedangkan Brigadir Sudidik dihukum paling ringan. Yakni, pidana 4 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar subsider 2 bulan kurungan. Ketiga terdakwa masih belum bersikap apakah akan banding atau menerima hukuman tersebut.

Pengacara para terdakwa, Edo Prasetyo menyatakan bahwa putusan itu tidak adil bagi ketiga kliennya. Menurut dia, hukuman tersebut tidak sesuai dengan fakta persidangan. “Di persidangan saksi-saksi mengungkapkan terdakwa punya berita acara penyitaan. Harusnya diringankan karena barang bukti itu bukan milik terdakwa. Itu barang sitaan dari tersangka yang kabur,” ujar Edo. (Tio)

Dinas Lingkungan Hidup Bangkalan (DLH) Lakukan Pencegahan Pohon Tumbang

Timurposjatim.com– Pemerintah Kabupaten Bangkalan memalui Dimas Lingkungan Hidup (DLH) melakukan kegiatan rutin berupa pemangkasan pohon perindang untuk antisipasi terpaan angin kencang ketika masuk musim hujan.

Pengawas Tim URC unit reasi cepat DLH bangkalan Ali mengatakan,bahwa pemangkasan pohon perindang menjelang musim hujan merupakan bentuk antisipasi pohon tumang akibat terpaan angin kencang.

“Kami intensifkan pemangkasan tajuk dan dahan untuk pohon-pohon besar dan pohon yang sudah terlalu rimbun sebagai antisipasi memasuki musim hujan,” katanya,Rabu (29/12/2021).

Menurutnya, pemangkasan pohon perindang merupakan kegiatan yang rutin dilakukan oleh DLH Kabupaten Bangkalan setiap hari. Akan tetapi intensitas kegiatan ditingkatkan menjelang musim hujan.

Pada saat ini, pemangkasan pohon perindang banyak dilakukan di ruas-ruas jalan protokol di Kabupaten Bangkalan.

Hal ini karena banyak terdapat pohon perindang dalam ukuran besar “Petugas di lapangan juga selalu mencermati pohon-pohon perindang yang dikhawatirkan rapuh dan bisa tumbang saat hujan deras. Pohon yang rawan tumbang akan segera dipangkas,”Tegasnya.(Toha)

LSM Pakis Dan LSM Gerbang Timur Audensi Bersama Pemkab Bangkalan

Timurposjatim.com – Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Pusat Analisa Kajian Informasi Strategi (Pakis) dan Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Gerbang Timur duduk bersama dengan Badan  Kesatuan Bangsa dan Politik (Baskesbangpol) Pemerintah Kabupaten Pemkab) Bangkalan Madura.Rabu (29/12/2021).

H. Abdurahman Tohir selaku korlap aksi sekaligus ketua lembaga swadaya masyarakat (LSM PAKIS) d
H. Abdurahman Tohir selaku korlap aksi sekaligus ketua lembaga swadaya masyarakat (LSM PAKIS) dalam audensinya menyampaikan,bahwa Pemkab Bangkalan harus bisa memilah keberadaan LSM dan wartawan yang mau di jadikan satu wadah yaitu Stakeholder, Masih kata Abdurahman, kami dari LSM mengkritisi kinerja pejabat dinas di mana menurut kami dari LSM sedang ada dugaan penyelewengan dari pihak instansi.

“Pemkab Bangkalan harus bisa memilah keberadaan LSM dan wartawan, yang mau di jadikan satu wadah Stakeholder,”Kata H. Abdurahman Tohir mantan DPRD kabupaten Bangkalan.

Sementara Ketua LSM Gerbang Timur bapak Amir Hamzah, meminta ketegas Bankesbangpol) selaku orang tua serta pembina Ormas dan LSM untuk memberikan keputusan keberadaan antara aktifis LSM dan wartawan.

” Aktifis merupakan mitra kerja. Baik dari pemerintah daerah maupun Apkam (TNI/POLRI) jangan ditakuti,”Ujar Amir Saat Audensi di Kantor Baskesbangpol Pemkab Bangkalan.

Sekretaris Bakesbangpol menanggapi semua aspirasi dari para aktifis LSM, Semua akan kami tampung dan akan kami sampaikan apa yang menjadi tuntutan oleh rekan-rekan aktifis ke kepala Bakesbangpol, terima kasih kepada rekan-rekan aktifis telah memberikan masukan untuk kami berbenah kedepannya.

“Terima kasih kepada rekan-rekan aktifis atas masukan untuk kami berbenah kedepannya,” ujar Moh. Toha SP.MMP yang di dampingi Kabid kastra Ruly Setiawati SE.MM.

Untuk diketahui Audensi oleh para aktifis ini di latar belakangi atas pembentukan wadah stakeholder oleh Forkopimda karena menuai kritikan oleh beberapa ketua LSM yang merasa di kebiri dalam kebebasan berdemokrasi.

LSM Bangkalan tetap berharap adanya kebebasan dalam berdemokrasi demi kebaikan kinerja dan kemajuan pembangunan di kabupaten Bangkalan.

“kamipara aktifis mengkritisi kinerja pejabat dan kantor dinas, di mana menurut kami sedang ada dugaan penyelewengan dari pihak instansi,” ungkap mantan anggota dewan ini.

Kegiatan audensi para aktifis ini di latar belakangi pembentukan wadah stakeholder oleh Forkopimda yg menuai beberapa kritikan oleh ketua LSM yang merasa di kebiri dalam berdemokrasi. Aktifis Bangkalan berharap adanya kebebasan dalam berdemokrasi demi kebaikan dan kemajuan pembangunan di kabupaten Bangkalan.(Toha)

Tanda Setya Bayar Tagihan Pakai  BG Kosong

Timurposjatim.com– Tanda setya Direktur PT Word KingdomIndonesia (WKI) di sidangkan,menjadi Pesakitan di Pengadilan Negeri Surabaya Rabu (29/12 2021) oleh Jaksa Bunari dari Kejaksaan Tinggi Jawa Timur dalam perkara Penipuan yang merugikan  PT.Varia Karya Usaha (WKU) senilai Rp.1,9 Miliar.

Nuraisah karyawan PT.VKU mengatakan,Bahwa saat itu terdakwa memesan material pelat besi dengan mengunakan 4 Purchase Order (PO) dari bulan September hingga bulan Oktober melalui Email.

“Dia (terdakwa) mengirim PO via email kepada pimpinan lalu kami proses,”Kata Nuraisah di Ruang Tirta 1 PN Surabaya.

Ia menambahkan Setelah itu, Tanda bersama ayahnya, Mujiono yang menjabat komisaris datang sendiri ke kantor PT VKU di Jalan Perak Barat. Mereka menyerahkan bilyet giro senilai Rp 406,6 juta untuk membayar dua PO yang diterima Nuraisah.

Namun, mendekati jatuh tempo bilyet giro, Mujiono menghubungi Nuraisah agar jangan dicairkan dulu. Dia berjanji akan mentransfer Rp 200 juta.

“Yang ditransfer Rp 200 juta. Habis itu tidak ada pembayaran lagi,” katanya.

Tanda kemudian memesan lagi barang dengan dua PO. Bos perusahaan yang beralamat di Malang ini memberikan bilyet giro untuk pembayaran. Saat jatuh tempo, bilyet giro itu dicairkan. “Tapi tidak bisa dicairkan. Ditolak sama bank karena dana tidak cukup,” ucapnya.

Karyawan bagian keuangan PT VKU Sutri Astutik menerangkan hal yang sama. Menurut dia, hingga kini Tanda belum melunasi sisa pembayaran. “Sekitar Rp 1,4 miliar kekurangan yang belum dibayar,” kata Sutri yang juga memberikan kesaksian dalam persidangan.

Atas keterangan saksi terdakwa tidak membatah,”iya benar yang mulia saut terdakwa melalui sambungan vidio call.

Saat disinggung oleh Majelis Hakim kenapa terdakwa tidak membayar,”dikarenakan tidak punya uang yang mulia,”kelit Tanda.

Atas Perbuatannya JPU mendakwa terdakwa dengan Pasal 378 KUHPidana dengan Ancaman minimal 4 tahun Penjara.(Tio) 

Komunitas Brilian Layangkan Surat Untuk Mentri PUPR, Gubenur Jatim Dan Bupati Gresik

Timurposjatim.com – Brilian Community (Brigade Peduli Lingkungan) bersama Para Mahasiswa menyampaikan tiga usulaan pengendalian sampah terkait persoa Jawa Timur gagal kendalikan timbunan sampah plastik terutama di DAS Brantas” ungkap Fajar Sahroni Ketua Brilian Comminity.

Mahasiswa Fakultas Pertanian Prodi Agribisnis Semester VII ini menjelaskan, Rendahnya kemapuan Pemerintah dalam melayani pengelolaan sampah.

Dari laporan Bank Dunia April 2021 Dari total 8 juta ton/Tahun sampah plastik yang dihasilkan penduduk Indonesia , hanya 3 juta ton yang terkelola. 5 juta ton lainnya berada dilingkungan sekitar. Sebesar 2,6 juta ton berada di lautan yang berasal dari sampah plastik buangan dari sungai,Dari laporan inventarisasi timbulan sampah dalam bulan Agustus 2021 Terdapat  302 timbulan sampah di sempadan sungai adalah daerah lindung serta terdapat larangan keras menjadikan sempadan sungai untuk tempat sampah.

Dari Kegiatan operasi pohon dan pameran sampah plastik. Ditemukan sebanyak 2000 Pohon terlilit plastik di Sepanjang Aliran Sungai Brantas, Lebih dari 500 Kg Sampah Plastik melilit Pohon dan Lebih dari 578 sampah saset bermerak dari perusahaan besar. 70% Tempat Pembuangan Akhir (TPA) di Daerah Aliran Sungai (DAS) Brantas mengalami Overload Meliputi TPA Wilayah Gresik, Mojokerto, Kota Kediri, Kabupaten Kediri, Sidoarjo, Kabupaten Blitar, Tulungagung, Nganjuk dan Kabupaten Pasuruan.

Ketua Komunitas Brigade Peduli Lingkungan Fajar Sahroni menyapiakan, Agar Pemerintah memprioritaskan Program penanganan sampah melalui 3 Program yakni Program Brantas Xoxo yang meliputi Sosialisasi, FGD di wilayah pinggiran sungai, Talk Show, Penelitian yang melibatkan warga sekitar sungai,Operasi Pohon : kegiatan operasi pohon dari sampah plastik dimana kegiatan ini ialah kegiatan untuk membersihkan pohon disekitar aliran sungai dari sampah plastik.

“Selain itu dalam kegiatan operasi pohon plastik juga terdapat agenda Brand Audit sampah plastik bermerk. Output dari operasi pohon plastik ini ialah selain untuk membersihkan pohon dari sampah plastik juga untuk mensosialisasikan atau mengedukasikan ke masyarakat akan dampak buruk prilaku mereka yang masih membuang sampah ke sungai,”Kata Sahroni .Rabu(29/12/2021).

Ia menambahkan untuk yang terakhir dengan melakukan Zero Waste Cities bertujuan untuk menyelesaikan persolaan-persoalan akibat sampah di  Jawa Timur.

“Salah satu dengan mengurangi jumlah sampah yang akan dikirim di Tempat Pembuangan Akhir sehingga dapat memperpanjang umur Tempat Pembuangan Akhir,”Tambahnya.

Bersama Komunitasnya mereka mendatangi Kantor Gubernur Jawa Timur, Kantor Bupati Gresik dan Mengirimkan Via Pos Kepada Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (yang mempunyai kewenangan atas Sungai Brantas sebagaimana Ditetapkan dalam Sungai Strategis Nasional.(Tio)

Kuasa Hukum Shodikin; Dakwaan JPU Tidak Cermat

Timurposjatim.com – Sidang perkara Korupsi dengan terdakwa Shodikin Bin Mulyono selaku ketua Forum Komunikasi Pendidikan Alqur’an (FKPQ), Kabupaten Bojonegoro digelar dipengadilan tipikor, Juanda Surabaya, dengan agenda pembacaan Nota Keberatan (Eksepsi).

Melalui Tim Penasihat Hukum Terdakwa, Pinto Utomo, Johanes Dipa Widajaja, Agus Eko Priyo Darmono, Satria Ardyrespati Wicaksana, Dody Eka Wijaya, Nadya Savera Ernawati dan Aulia Yohana, didepan majelis hakim yang diketuai Johannes Hehamony dalam pembacaan eksepsinya, bahwa tahun 1995 sampai dengan saat ini terdakwa telah turut aktif dalam mendirikan, menyebarkan, memajukan dan mengasuh TPQ yang ada dikabupaten Bojonegoro, diantaranya TPQ Nurul Huda 1 dan TPQ Nurul Huda 2 yang terletak di desa jatigede Kecamatan Sumberejo Kabupaten Bojonegoro, serta TPQ An-Nahdliyah yang sudah menyebar diwilayah kecamatan Sumberejo dan menjadi 100 lembaga TPQ.

Terdakwa juga turut mendirikan, mengembangkan dan mengasuh Pondok Pesantren Darul Ma’arif yang ada di jalan Ahmad Yani Kabupaten Bojonegoro.

Tak kurang dari 150 anak dipondok pesantren Darul Ma’arif yang diasuh oleh terdakwa, termasuk biaya makan sehari-harinya ditanggung oleh terdakwa. Paparnya Selasa (28/12/2021).

Kuasa hukum terdakwa menambahkan, bahwa terdakwa juga banyak men-dharmabaktikan hidupnya untuk mengurus organisasi sosial keagamaan, seperti menjadi Ketua Kordinator Kecamatan (KORTAN) TPQ Kecamatan Sumberejo, Ketua 1 Majelis Pembina TPQ An-Nahdliyah cabang Bojonegoro, ketua umum majelis pembina TPQ An-Nahdliyah cabang Bojonegoro, sekretaris Lembaga Amil Zakat Shadaqoh Nahdlatul Ulama (LAZISNU) Bojonegoro, Pengurus Badan Amil Zakat Shodaqoh Nasional (BAZNAS).

Selain itu terdakwa juga mengasuh para anak yatim piatu yang berjumlah 150 anak di Panti Asuhan dan yatim piatu darut Tawwabin Kelurahan Ngrowo Kabupaten Bojonegoro dengan biaya pribadi terdakwa, serta bantuan masyarakat yang sifatnya tidak mengikat.

Apabila kita amati profil dari terdakwa maka dapat kita ketahui bahwa terdakwa merupakan sosok pribadi yang memiliki dedikasi sangat tinggi dilembaga TPQ maupun kegiatan sosial kemanusiaan.

Sehingga menjadi sebuah tuduhan yang keji ketika terdakwa harus dikriminalisasi melakukan tindak pidana Korupsi Tegasnya.

Dengan demikian berdasarkan uraian-uraian tersebut, bahwa surat dakwaan JPU tidak disusun dengan cermat dan tidak jelas, sehingga sepatutnya dinyatakan batal demi hukum.

Seusai sidang salah satu kuasa hukum terdakwa, Johanes Dipa Widjaja, mengatakan. Bahwa dakwaan disusun tidak cermat, karena data mengenai jumlah kerugian satu dengan yang lain saling bertentangan terlebih lagi, dalam dakwaan menyebutkan adanya kecamatan Larangan padahal di Kabupaten Bojonegoro tidak ada kecamatan Larangan
Bahwa dalam Surat Dakwaan pada tabel halaman 3, 7, 12, dan 15 yang menyebutkan nama-nama kecamatan di Kabupaten Bojonegoro yang menjadi kedudukan lembaga TPQ, TPA penerima bantuan, dan salah satunya menyebutkan kecamatan Larangan, namun pada faktanya tidak ada kecamatan yang bernama Larangan di Kabupaten Bojonegoro. Ucapnya.

Bahwa dalam Surat Dakwaan, Lanjut Johanes, JPU tidak konsisten dalam penyebutan data-data yang terkait dengan uraian peristiwa pidana. Pungkasnya.

Diketahui sebelumnya Bahwa terdakwa Shodikin S.Pd.I.  Bin Mulyono selaku  Ketua Forum Komunikasi Pendidikan  Al Qur’an (FKPQ) Kabupaten Bojonegoro yang diangkat berdasarkan  Surat Keputusan Pengurus Wilayah Forum Komunikasi Pendidikan  Al Qur’an (FKPQ) Jawa Timur  Nomor : 42/FKPQ-JATIM/01/2020  tanggal 24 Januari 2020, pada kurun waktu  antara bulan Juni 2020 hingga bulan Desember 2020 atau  sekitar waktu itu atau setidak tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2020, bertempat di Pondok Pesantren Darut Tawwabin, beralamat di Kelurahan Ngrowo Kecamatan  Bojonegoro Kabupaten  Bojonegoro atau setidak–tidaknya disuatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Surabaya yang berwenang memeriksa, mengadili dan memutus perkara Tindak Pidana Korupsi berdasarkan ketentuan Pasal 35 ayat (2) Undang-undang Nomor 46  Tahun 2009  tentang Pengadilan  Tindak Pidana Korupsi, “secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang merugikan keuangan negara.(Tio)

Tukang Pentung Dibacok Usman Efendi

Timurposjatim.com – Usman Efendi bin Sulima diseret di Pengadilan lantaran membacok dua bersaudara setelah menagih hutang oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Dzulkifly Nento  dari Kejaksaan Negeri Surabaya yang dipimpin oleh Ketua Majelis I Gede Ngurah Partha di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.Selasa (28/12/2021).

Dalam Sidang kali JPU mengadirkan saksi korban yakni Moch Firman dan Wawan.

Wawan mengatakan,bahwa saat itu bersama Firman (adiknya) dengan membawa petungan mendatangi Usman untuk menagih hutang.

“Saat itu Usman berada di atas motor lalu dipukul dengan pentungan,”Kata Wawan dihadapan Majelis Hakim di ruang Garuda 2 PN Surabaya melalui Vidio call.

Ia menambahkan Setalah itu terdakwa pulang dan kembali mendatangi dengan membawa cluit.

Disinggung apakah saksi tidak lari saat melihat terdakwa membawa clurit dan bagian mana saja yang  terkana bacokan, tanya JPU kepada para saksi.

“Gak sempat lari pak,terkena bacokan dibagian kepala dan tangan.Untuk Firman terkana dibagikan kepala , tangan dan punggungnya,”Kata Saksi.

Atas keterangan saksi terdakwa tidak membatahnya.

Lanjut Pemeriksaan terdakwa yang mana pada intinya terdakwa menyapaikan,bahwa saat itu mereka (Wawan dan Firman) telah melakukan pengeroyokan.

“Saya tidak terima dikeroyok maka pulang bawa clurit,”ujar Usman
Untuk diketahui berdasarkan surat dakawaan pada hari Kamis 23 September 2021 sekitar Pukul 21.30 WIB di depan Toko Sembako di Jalan Dinoyo Surabaya.berawal ketika saksi Moch Firman mengajak saksi Wawan Bin Dasimin untuk menemui terdakwa yang sedang duduk diatas sepeda motor sambil membawa balok dan pipa besi kemudian kedua saksi langsung memukul kepada terdakwa sehingga mengakibatkan terdakwa jatuh dari sepeda motor, merasa tersakiti terdakwa balik kerumah mengambil sebuah clurit kemudian menghampiri kedua saksi, tanpa berpikir lagi terdakwa mengayunkan clurit yang digenggamannya kepada saksi Wawan dan saksi Moch Firman.

Bahwa akibat perbuatan terdakwa, saksi Wawan Bin Dasimin, mengalami Pada lengan Bawah Bagian Belakang ditemukan luka terbuka yang telah terjahit sebanyak 13 (tige belas) jahitan sebagaimana VISUM Et Repertum No. RM : 12.89.85.78 yang dibuat dan ditandatangani oleh Dokter Abdul Aziz Spf pada RSUD SOETOMO Surabaya.

Selanjutnya saksi Moch Firman Mengalami luka terbuka pada kepala, punggung serta patah tulang terbuka jari tengah tangan kanan, putusnya pembuluh darah jari tengah dan urat otot jari telunjuk, jari tengah, jari manis dan jari kelingking.

Atas Perbuatannya JPU mendakwa dengan Pasal 351 ayat 2 KUHPidana(Tio) 

Polsek Kenjeran Lakukan Restorative Justice

Timurposjatim.com – Polsek Kenjeran Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya melakukan Restorative Justice terkait pekara pencurian Sembako di Toko milik Nurul Fadilah di Jalan Tanah Merah Utara Surabaya.Senin (27/12/2021).

Penerapan Restorative Justice merupakan suatu bentuk Pendekatan yang ingin mengurangi kejahatan dengan menggelar pertemuan antara korban dan pelaku, terkadang juga bisa melibatkan para perwakilan masyarakat secara umum.

Dengan tujuan adalah untuk memberikan kesempatan kepada korban dan pelaku untuk saling bercerita mengenai apa yang terjadi agar bisa bermusyawarah untuk hal yang harus dilakukan oleh pelaku untuk menebus kejahatannya.

Danny Wijaya.SH.,MH mengatakan terkait apa yang dilakukan Kapolsek Kenjeran patut diapresiasi dan dijadikan contoh bagi Polsek- Polsek yang berada di Kota Surabaya dengan adanya Restorative Justice mengendapkan sisi kemanusiaan dan terutama telah menerapkan Peraturan Kapolri (Perkap) Nomer 8 Tahun 2021 tentang Penanganan Tindak Pidana berdasarkan Keadilan Restoratif.

“Bahwa Tindak Pidana Pencurian yang kerugiannya dibawah Rp.2,5 juta tidak wajib dilakukan penahanan terhadap tersangka dengan syarat-syarat tertentu dan Perbuatannya tidak dilakukan berulang -ulang ,”Kata Danny Wijaya.SH.,MH
Ia menambahkan yang  tertuang di Peraturan Mahkamah Agung Nomer 2/2012 mengenai penyesuaian batasan Tindak Pidana Ringan.Bahwa Keputusan yang dilakukan Kapolsek Kenjeran melalui Kanit Reskrim Polsek Kenjeran merupakan bentuk edukasi hukum bagi penindakan pelaku Pidana tersebut.

“Keadilan restoratif juga merupakan suatu kerangka berfikir yang baru yang dapat digunakan dalam merespon suatu tindak pidana bagi penegak dan pekerja hukum di Indonesia,”Kata salah satu Pengacara yang mempunyai hobi memasak sea food.

Untuk diketahui Kapolsek Kenjeran Kompol Yudo Hariyono melalui  Kanitreskrim Polsek Kenjeran Iptu Suryadi mengungkapkan, pihak korban memaafkan perbuatan korban dan memilih mencabut laporan.

Korban merasa terenyuh karena tersangka tidak bisa makan. Suaminya kabur ke kota lain.

Polisi langsung mengambil tindakan terkait pencabutan tersebut. “Kami bebaskan demi kemanusiaan. Kami lakukan restorative justice untuk kasus ini,” kata Minggu  (26/12/2021) lalu.

Usai dimediasi, Suryadi lantas mengantarkan Subaidah untuk pulang menggunakan bus ke desanya di daerah Sampang. Sebelum pulang, Subaidah juga diberikan sembako dan uang untuk modal usaha selama di Sampang. “Saya beri uang untuk usaha, kasihan mas kan kelaparan Pelaku ini, tidak tahu suaminya kerja apa dan kondisi ekonominya juga ya minim. Jadi kita upayakan untuk Restorative Justice,” imbuhnya.

Ia berharap, kedepannya baik dirinya maupun anggota kepolisian yang lain bisa mengedepankan rasa kemanusiaan dan keadilan dalam menegakan hukum. “Ya alhamdulillah bisa selesai dengan baik, semoga kita semua dalam perlindungan Allah SWT,” pungkasnya.(Tio)

Abdul Aziz Ngaku Tertembak Di Polrestabes Surabaya

Timurposjatim.com – Chintya Rahayu Sari Dewi alias Edoh binti Didin dan Muhammad Abdul Aziz bin Errie Soedewo diseret di Pengadilan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Suparlan dari Kejaksaan Negeri Surabaya dengan agenda keterangan saksi yang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Khusaini di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.Senin (27/12/2021).

Dari pantauan Timurposjatim.com. sidang kali ini agenda keterangan Penyidik dan dilanjutkan dengan pemeriksaan terdakwa.

Sidang kali ini JPU mengadirkan saksi Heri penyidik dari Polrestabes Surabaya.

Terjadi perdebatan antara Penasehat hukum terdakwa dan saksi terkait adanya pengakuan terdakwa Muhammad Abdul Aziz adanya penembakan dirinya.”terkait penembakan,saya tidak tau,”tegas Hari melalui sambungan Vidio call di Ruang Tirta 1 PN Surabaya.

Dikarenakan Penasehat hukum terdakwa tidak mengajukan saksi meringankan maka sidang dilanjutkan dengan pemeriksaan terdakwa.

Lanjut Pemeriksaan Terdakwa yang mana untuk Chintya Rahayu Sari Dewi yang mana pada intinya mengakui kesalahannya, untuk terdakwa Muhammad Abdul Aziz mencabut Berita Acara Pemeriksaan (BAP) sesuai keterangan di Persidangan.”Sesuai Keterangan di persidangan,”saut Abdul Aziz.

Mendengar keterangan terdakwa Majelis Hakim Khusaini memberikan peringatan kepada terdakwa terkait pencabutan di BAP apabila tidak dapat membuktikan alasannya justru menjadi bumerang.bagaimana perasaan para terdakwa terkait pekara tersebut tanya Majelis Hakim.

Chintya menjelaskan,bahwa mengakui kesalahannya ,sangat merasa bersalah dan menyesali yang mulia.Sementara terdakwa Abdul Aziz mengatakan, bahwa saya hanya mengantar yang mulia.

“Saya hanya mengantar Chintya yang Mulia,”kelit Abdul Aziz dihadapan Majelis Hakim.

Sementara terpisah Penasehat hukum terdakwa Dwi Oktorianto R ,disinggung terkait adanya Pencabutan BAP oleh terdakwa Abdul Aziz mengatakan,bahwa saat itu dilakukan penangkapan oleh anggota Reskoba Polrestabes terhadap terdakwa Abdul Aziz tidak ada perlawanan dan dari Keterangan terdakwa penembakan dilakukan Polrestabes Surabaya.

“Dan tidak tau siapa yang menembak kerena saat itu matanya tertutup dan langsung dibawa ke Rumah Sakit lalu dilakukan pemeriksaan.Dikarenakan merasa tertekan maka BAP dicabut,”kata Dwi Oktorianto R.

Untuk diketahui berdasarkan surat dakawaan berawal dari Chintya dihubungi oleh Acung (DPO) melalui WhatsApp untuk menerima 10 kg paket Sabu yang terbungkus teh cina warna hijau dari Medan yang dibawa oleh Calvin Aristiawan alias Alvin berkas terpisah untuk dikirim ke Boy (DPO) di Surabaya.

Selanjutnya Chintya mengajak Abdul Aziz sebagai Sopir  untuk mengantar paket Narkotika mengunakan mobil Toyota Camry D 1877 KT milik Chintya kepada Calvin Aristiawan dalam perjalanan Acung dan Boy menghubungi Chintya Narkotikanya diserahkan di Rest Area 725 A Tol Mojokerto – Surabaya.

Kedua terdakwa dijanjikan upah sebesar Rp.45 juta untuk Chintya dan Rp.10 Juta untuk Abdul Aziz.Pada Senin 26 April 2021 sekitar pukul 01.00 WIB Tim Satreskoba Polrestabes Surabaya melakukan penangkapan terhadap para terdakwa dan saat dilakukan Pengeledahan ditemukan Barang Bukti sabu seberat 10 kg dibungkus teh hijau Cina didalam tas ransel di jok belakang mobil.

Bahwa sebelumnya terdakwa Chintya sudah 2 kali mengambil sabu Pada bulan Desember 2020 dengan berat 10 kg sabu terbungkus teh hijau Cina atas permintaan Ifan di Bandara Soekarno Hatta untuk di antar di Kranggan Surabaya dengan mendapatkan upah Rp.15 juta melalui transfer Bank BTPN dan Pada 27 Maret 2021 menerima sabu seberat 10 kg terbungkus teh hijau Cina di Bandara Soekarno Hatta atas permintaan Acung (DPO) untuk diantarkan di Hotel Oval Surabaya dengan mengendarai mobil Honda Jazz sewaan dengan terdakwa Abdul Aziz dengan upaya masing-masing untuk Chintya Rp.45 juta dan Abdul Aziz Rp.10 juta pembayaran secara tunai.

Atas Perbuatannya JPU mendakwa terdakwa dengan Pasal 114 ayat 2 jo Pasal 132 ayat 1
. Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.(Tio)