Terdakwa Wang Yali didampingi Penerjemah saat diperiksa di PN Surabaya
Surabaya, Timurpos.co.id – Terdakwa Wang Yali diseret di Pengadilan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Furkon Adi Hermawan dari Kejaksaan Negeri Surabaya terkait perkara mengunakan Paspor Palsu untuk megikuti ujian di Lembaga Bahasa Widya Mandala di Jalan Dinoyo Nomor 48A Keputran Kecamatan Tegalsari Surabaya.
Untuk sidang kali ini JPU Furkon Adi Hermawan menghadirkan beberapa saksi. Dalam keterangan para saksi menyatakan bahwa, pada intinya terdakwa datang ke Indonesia dengan mengunakan paspor miliknya, namun saat mengikuti tes Bahasa Inggris di di Lembaga Bahasa Widya Mandala Surabaya, terdakwa mengunakan paspor atas nama Yu Wen, namun foto yang tertera di Paspor tersebut mengunakan foto terdakwa.
“saat kita melakukan penggecekan di bandara Juanda, tidak ada, atas nama Yu Wen.” Saut saksi dihadapan Majelis Hakim di ruang Garuda 1 PN Surabaya. Senin (23/10/2023).
Lanjut Pertanyaan dari JPU Furkon bahwa, sebelum terdakwa juga mengikuti tes di Thailand (Bangkok) dan bagaimana terdakwa bisa masuk ke Indonesia, berapa upah yang diterima terdakwa dan jelaskan.
Terdakwa Wang Yali menjelaskan melalui penerjemahnya bahwa, berawal saat ditawari seseorang bernama Xian Tiang melalui pesan di aplikasi Wechat untuk menjadi joki ujian bahasa asing di Thailand dan Surabaya. Xian membekali Wang dengan paspor palsu atas nama peserta ujian yang sudah disiapkan oleh sebuah yayasan disana.
“Wang kemudian berangkat dari Tiongkok menggunakan parpor aslinya. Dia menuju Thailand lebih dulu untuk mengikuti ujian di negara tersebut. Setelah itu, dia baru berangkat ke Surabaya melalui Bandara Juanda. Selama perjalanan, Wang menggunakan paspor asli miliknya sehingga tidak bermasalah.” Kata Wang.
Ia menambahkan bahwa, Sesampainya di Surabaya, Wang mengikuti ujian English Language Testing System (IELTS) di WMLI Tegalsari. Dia menggunakan paspor palsu atas nama Yu Wen sebagai peserta ujian.
“Wang tidak membantah dakwaan jaksa. Dia mengaku mendapatkan upah 10.000 RMB atau setara Rp 21 juta dari pekerjaannya sebagai joki, namun uang tersebut belum diberikan,” tambahnya melalui Lina penerjemah dari terdakwa.
Untuk diketahui berdasarkan surat dakwaan dari JPU menyebutkan bahwa, peremuan asal Tiongkok (terdakwa Wang Yali), 29 Juni 2023 dengan menggunakan Dokumen Perjalanan asli miliknya yaitu passport dan Visa atas nama Wang Yali berangkat dari China/Tiongkok menuju Surabaya dengan terlebih dahulu singgah di Thailand untuk menjadi joki tes IELTS Warga Negara China lainnya, kemudian Terdakwa baru berangkat ke Surabaya dengan terlebih dahulu transit di Kuala Lumpur Malaysia. Sesampainya di Bandara International Juanda Surabaya pada hari Minggu tanggal 2 Juli 2023 Terdakwa menginap di Hotel Midtown Residence Surabaya selanjutnya pada hari Senin tanggal 3 Juli 2023 sekira pukul 08.40 WIB Terdakwa datang ke Lembaga Bahasa Widya Mandala Surabaya jalan Dinoyo Nomor 48A Keputran Kecamatan Tegalsari Surabaya untuk melakukan pendaftaran (registrasi) tes IELTS. Saat melakukan pendaftaran tersebut, Terdakwa melakukan perekaman biometric dengan menggunakan Dokumen Perjalanan berupa passport dengan nomor: E85327687 atas nama Yu Wen, walaupun Terdakwa telah mengetahui bahwa passport yang digunakannya tersebut isinya tidak benar atau palsu.
Bahwa selanjutnya pada hari Senin tanggal 3 Juli 2023 sekira pukul 09.00 WIB saksi Nurul Aisyah yang merupakan PNS di bidang Intelijen dan Penindakan Keimigrasian Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Surabaya yang sebelumnya mendapatkan tugas dari pimpinan untuk melakukan pengawasan keimigrasian terhadap Warga Negara Asing asal China melakukan pemeriksaan terhadap Terdakwa. Saat dimintai keterangan, beberapa kali Terdakwa mengakui bahwa passport dengan nomor: E85327687 atas nama Yu Wen adalah milik Terdakwa, namun akhirnya Terdakwa mengakui bahwa passport dengan nomor: E85327687 atas nama Yu Wen tersebut bukan miliknya dan saat dilakukan pemeriksaan di Hotel tempat Terdakwa menginap ditemukan Dokumen Perjalanan kebangsaan atau kewarganegaraan China atas nama orang lain.
Atas perbuatannya JPU mendakwa dengan Pasal 119 ayat 2 Undang-undang Nomor 6 tahun 2011 tentang Keimigrasian. Tok