Timur Pos

Bos PT SBE Indro Prajitno Divonis 2 Tahun Terkait Perkara Penggelapan Masih Mikir

Hakim Ketut Suarta membacakan amarputusan di ruang Garuda 1 PN Surabaya

Surabaya, Timurpos.co.id – Indro Prajitno dihukum 2 tahun penjara oleh Ketua Majelis Hakim Ketut Suarta, karena terbukti bersalah melakukan tindak Pidana penggelapan yang merugikan Regina Agnes Wahyu selaku Direktur PT KEA dengan jumlah Rp. 17.381.462.492 ditambah keuntungan yang seharusnya diserahkan sebesar Rp.2.133.238.610 di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.

Dalam amar putusan yang dibacakan oleh Ketua Majelis Hakim Ketut Suarta mengatakan, bahwa terdakwa terbukti bersalah melakukan tindak pidana penggelapan sebagaimana diatur dalam Pasal 372 KUHP dan terhadap terdakwa Indro Prajitno dihukum Pidana penjara selama 2 tahun dengan perintah tetap ditahan.

“Terhadap terdakwa dihukum 2 tahun penjara,” kata Hakim Ketut Suarta di ruang Garuda 1 PN Surabaya. Rabu (06/12/2023).

Atas putusan tersebut, terdakwa menyatakan pikir-pikir, hal sama yang diungkapkan oleh JPU Rahmad Hari Basuki juga menyatakan pikir-pikir.

Untuk diketahui berdasarkan surat dakwaan JPU menyebutkan, bahwa berawal adanya perjajian kerjasama yang ditandatangani oleh Regina Agenes Wahyu Nurhayati selaku PT Kreasi Energi Alam (KEA) dan terdakwa Indro Prajitno selaku Komisaris Utama PT. Sumber Baramas Energi (SBE) menerima modal modal ada 7 antara lain secara bertahap melalui Rekening Bank Mandiri, sebagai berikut:

1. 7 Juni 2019 Rp. 3.504.839.000.
2.15 Juli 2019, Rp. 3.379.533.220.
3.29 Juli 2019, Rp. 3.893.887.080.
4.1 Agustus 2019, Rp. 5.462.784.160.
5.28 Agustus 2019, Rp. 4.756.103.493.
6.25 September 2019, Rp. 5.094.240.030.
7.17 Oktober 2019, Rp. 5.055.088.443.

Bahwa dalam pelaksanaan perjanjian kerjasama yang ke-5, ke-6 dan ke-7 tersebut, PT. SBE telah menerima dana untuk membiayai pasokan batubara ke PT PLN Batu Bara dengan jumlah total sebesar Rp. 17.381.462.492, selanjutnya setelah melakukan pengiriman batu bara yang dipasok ke PT PLN Batu Bara, maka pihak PT.SBE telah menerima pembayaran dari pihak PT PLN Batu Bara, atas penjualan batu bara yang dibiayai oleh PT KEA tersebut, namun terdakwa tidak mengembalikan dana modal beserta keuntungan sebagaimana yang telah ditentukan kepada Regina Agnes Wahyu selaku Direktur PT KEA dengan jumlah Rp. 17.381.462.492 ditambah keuntungan yang seharusnya diserahkan sebesar Rp.2.133.238.610.

Bahwa melalui kuasanya, pihak PT KEA mengirimkan somasi satu kali dan undangan klarifikasi kepada terdakwa namun tidak ada tanggapan. Atas Perbuatan terdakwa JPU mendakwa dengan Pasal 372 KUHP. Tok

Batal Bangun Apartemen, PT. APP Gugat Taufiq di PN Surabaya

Surabaya – Sidang lanjutan perkara Pembuatan Melawan Hukum (PMH) dengan pengugat PT. Adi Persada Property (APP) dan tergugat Taufik dengan agenda saksi yang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Djuanto di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. Selasa (05/12/2023).

Dalam persidangan kali ini, pihak penggugat melalui Penasehat Hukumnya, Tito Supriyanto mengahadirkan dua orang saksi dari PT. APP.

Saksi Kamto mengatakan, bahwa terkait jual beli obyek lahan Keputih Surabaya, PT. APP dengan Taufiq, dirinya mengetahui, karena melakukan verifikasi dokumen dokumen. Saat itu, ada kekurangan dokumen berupa, salinan Letter C atas nama Almarhum ibunya Taufiq dari Kelurahan untuk sertifikat.

“Kekurangan dokumen, pimpinan PT. APP setelah pengecekan informasi dari Pulung akan ajukan sporadik, namun tidak bisa karena belum ada penyerahan aset dari Pemkot Surabaya,” ujarnya.

Masih kata Kamto, bahwa Letter C lahan luasan di lokasi yang sama dan cek dilapangan, namun tidak tahu dengan kelanjutan dan apakah sudah terbayar.

Sementara itu, pihak Tergugat melalui, Penasehat Hukumnya, menanyakan terkait proses sebenarnya, bagian dokumen. Untuk dokumen lengkap, tapi saksi bilang belum lengkap Sporadiknya, diantaranya, bukti pelepasan aset Pemkot Surabaya dan pada tahun 2013 ada Akta Notaris.

saksi menjelaskan, bahwa saat verifikasi dokumen saat itu, saksi katakan, ada pembayaran sebagai tanda jadi dan besaran jumlah berapa saya tidak tahu.

Dirinya, lakukan verifikasi ke Kelurahan untuk minta tolong cek. Sedangkan, dengan Taufiq saksi mengaku, belum pernah ketemu.
” Saya menerima dokumen berupa, poto copy ,” terang saksi.

Disigung oleh Majelis Hakim, bahwa Pulung selaku, Pimpinan PT. APP dan pihak Kelurahan tidak mau keluarkan pelepasan aset. Apakah PT APP sudah melakukan pembayaran?.” Saya tidak tahu,” ujar saksi.

Tanah yang disengketakan saksi menyebutkan, belum sampai ke ranah pengadilan. Pada tahun 2015, perkara ini, pernah ke ranah Pengadilan, saksi tidak tahu.

Saksi menjelaskan, bahwa mengetahui, transaksi PT. APP dengan Taufiq, pada tahun 2013, Manager di pusat Jakarta, datang langsung guna proses transaksi tanah tersebut. Beberapa kali survei dan sepakat harga lalu pihaknya, melakukan transaksi dengan Taufiq. Bahkan, survey lokasi dengan Taufiq.

“Bukti yang kami terima melalui, Putusan Pengadilan Negeri Surabaya, yang berbunyi tanah milik Taufiq dengan dasar kami membeli. Tanah masih petok lalu kami proses Perjanjian Pengikatan Jual Beli (PPJB),” jelasnya.

Ia menambahkan, bahwa setelah itu, pihaknya, melakukan pembayaran lalu saat proses kami tidak dapat Sporadik maka kami menunda pembayaran. Harga yang disepakati Rp.11,8 Miliar dengan metode pembayaran bertahap. Seharusnya, kami bisa melakukan proses tapi kami belum bisa dapat Sporadik.

” Artinya, kami menunda pembayaran hingga proses itu terpenuhi. Kami memang ada kekurangan bayar ,” ujarnya.

Dengan kejadian ini, kami melakukan upaya untuk dapat Sporadik namun, lawannya Pemkot Surabaya. Jika Pemkot keluarkan maka Kelurahan coret asal ada pelepasan Aset. Pada 15 Maret 2013 saya bersama Taufiq ke Bank di daerah dekat ITS Surabaya dengan 2 cek. Setelah Tanda Tangan, kami serahkan dan cairkan langsung masuk rekening Taufik. Pembayaran dilandasi dengan dokumen dengan pembayaran sekitar Rp 10 Miliar.

Perjanjian dibuat February dan diakhir Febuari akan dibuat Akta Jual Beli (AJB).
Ternyata, muncul pihak Kelurahan tidak bisa keluarkan Sporadik maka di buat Addendum perjanjian pembayaran mundur maka saya bayar sebagian.

Dalam perkara ini, saksi menyebutkan, seharusnya tanggung jawab Taufiq karena obyek lahan masih dalam penguasaannya. Dalam permasalahan ini, pihak PT.APP meminta uang kembali tapi Taufiq hanya janji menunggu pembeli baru.

Dalam klasifikasi besaran angka 10 Milyard, menurut saksi, angka segitu akan ada masalah masalah yang timbul atau angka bisa lebih membengkak.

Diantara masalah yang membuat angka bisa lebih membengkak yakni, biaya proses izin dan pengeluaran lainnya.”PT APP berencana akan membangun Apartemen,” terang saksi.

Saksi juga menyebut, upaya penyelesaian obyek lahan tersebut, diluar Pengadilan Negeri Surabaya, dengan kesepakatan bahwa Taufiq membayar 16 Milliar. Draft itu, sudah saya kirim, tapi pembeli belum ada kepastian.

Berikutnya, giliran Tergugat guna menyampaikan pertanyaan, dalam jawaban saksi mengatakan, obyek lahan milik Taufiq. Memang ada bagian yang mengurusi administrasi seperti halnya, datang ke Kelurahan, minta Sporadik namun, tidak diberikan.

Saksi juga menyampaikan, semua dokumen dilakukan di depan Notaris atau PPAT maka kami yakin bisa di proses. Mendatangi ke Kelurahan dengan harapan selesaikan masalah Sporadik.

Terkait ke Notaris Fatimah, pada tahun 2013, yang berkantor di Sidoarjo namun, transaksi dilakukan di Surabaya, begitu selesai makan saya yang antar Taufiq ke bank terdekat.

”Saya pernah ke kantor Notaris dan saat transaksi bukan di kantor melainkan di Surabaya,” terangnya.

Disinggung berapa akte yang diterbitkan pada lokasi tanah ini, diketahuinya, ada 4 akta dan dibuat tidak dihari yang sama.

Atas perjanjian ikatan jual beli pada tahun 2013 maka kami bayar lalu ada Addendum yakni, perpanjangan waktu berakhir February. Sehingga harus diperpanjang. Taufik setuju akan Addendum.

Jika tidak ada Addendum PT.APP tidak bisa bayar lantaran, masih terganjal masalah kendala Sporadik maka kami menahan pembayaran dan Addendum dibuat di Notaris Fatimah dan sampai saat ini, kami tidak kuasai tanah. untuk Klausul Perjanjian tidak dibuat sendiri tapi kesepakatan. PPJB saksi saksi pernah ketemu Taufiq,” ucapnya

Penasehat Hukum Tergugat, menyoal transaksi pembayaran sebesar Rp 11 Miliar, apa juga melalui, Apraisal ?

Saksi mengaku, tidak tahu hanya yang diketahuinya, saat ini harga pasaran obyek lahan sekitar Rp.40 Miliar, bukan kapasitasnya, untuk memutuskan membeli meski dokumen bidang tanah bermasalah namun, terjadi transaksi pembayaran jual beli

Tito Supriyanto mengatakan, bahwa permasalahan ini, terkait jual beli yang dilakukan Penggugat dengan Tergugat. PT. APP melakukan pembelian terhadap Taufiq dengan obyek lahan di Kejawan Putih Tambak dengan luas sekitar sebelas ribu meter persegi dengan nilai sebesar Rp 13 Miliar. Transaksi dan pembayaran yang dilakukan PT.APP ternyata masih ada kendala yakni, masih aset Pemkot Surabaya.

Meski tertulis aset masih milik Pemkot Surabaya namun, melalui, hasil Putusan Pengadilan Negeri Surabaya, bahwa Pemkot Surabaya sudah tidak punya hak lagi atas aset yang dimaksud karena aset adalah milik Taufiq.” katanya.

ia menambahkan, bahwa saat itu, hingga 2023, Pemkot Surabaya, tidak mau penghapusan aset sehingga PT.APP tidak bisa melakukan peralihan hak, penguasaan lahan lantaran, masih terhalang dengan kondisi seperti itu.

Dalam hal ini, kami melakukan gugatan dengan harapan apakah Taufiq mau mengembalikan kerugian PT.APP atau kami melanjutkan, sisa pembayaran dan obyeknlahan kami ambil dan digunakan untuk PT.APP.

Dalam gugatan ini, yang jelas PT.APP adalah anak perusahaan PT.Adi Karya yang tak lain, BUMN agar tidak ada kerugian di pihak PT.APP. Sehingga, catatannya, BUMN bisa menjadi normal tidak ada lagi kerugian maupun tunggakan.

”Untuk penyelesaian entah !, itu dapat mengubah tidak ada kerugian atau pengembalian kerugian,”harapnya. Tok

Kejati Usut Pengadaan Lahan Kampus Polinema

Surabaya, Timurpos.co.id – Penyidik tindak pidana khusus Kejati Jatim mengusut dugaan penyimpangan pengadaan tanah Politeknik Negeri Malang (Polinema). Kini kasus itu telah ditingkatkan dari penyelidikan menjadi penyidikan.

Kepala Kejati Jatim Mia Amiati mengatakan, eks direktur Polinema Awan Setiawan saat masih menjabat membentuk panitia pengadaan tanah untuk perluasan lahan kampus tersebut. Namun, panitia pengadaan sebagian besar tidak bekerja, berita acara rapat panitia pengadaan dibuat formalitas dan ditandatangi secara sekaligus. Awan selaku direktur bernegoisasi harga tanah sendiri dengan pemilik tanah berinisial HS.

Harga tanah seluas 7.104 meter persegi disepakati seharga Rp 42,6 miliar. Dari nilai itu, yang sudah dibayar Rp 22,6 miliar. “Namun tidak diikuti dengan perolehan hak atas tanah,” kata Mia kemarin (5/12) petang.

Menurut Mia, berdasarkan peraturan daerah, bidang tanah yang dibeli Polinema tidak seluruhnya dapat dimanfaatkan untuk perumahan. Sebab, sebagian besar merupakan zona ruang manfaat jalan dan badan air karena ada bidang tanah yang berbatasan langsung dengan sungai.

“Direktur Polinema memerintahkan pembayaran tanah kepada HS selaku pemilik tanah tanpa melalui penetapan nilai ganti kerugian berdasarkan hasil penilaian jasa penilai atau appraisal,” kata Mia.

Awan hanya mendasarkan pada surat keterangan harga tanah dari Camat Lowokwaru untuk lokasi yang berbeda dengan tanah yang akan dibeli Polinema. Pihak Polinema sebenarnya sudah mengajukan appraisal ke kantor jasa penilai publik (KJPP). Namun, sebelum hasil appraisal keluar, pembayaran sudah dilakukan sehingga KJPP tidak melanjutkan pekerjaannya. “Tapi, KJPP sudah menghasilkan draft hasil appraisal dengan nilai lebih rendah dari harga yang ditetapkan oleh Polinema,” tutur Mia.

Dugaan penyimpangan yang ditemukan penyidik di antaranya, penetapan harga tanah tidak berdasarkan penilaian dari KJPP atas kewajaran harga tana. Menurut Mia, pengadaan tanah kampus itu tidak sesuai dengan Undang-Undang No.2 Tahun 2012 tentang Pengadaan Tanah Bagi Pembangunan Untuk Kepentingan Umum sebagaimana diubah dengan UU No.11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja. Selain itu, juga tidak sesuai dengan Peraturan Presiden Nomor 148 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Pengadaan Tanah Bagi Pembangunan Untuk Umum. Tok

Polisi Gulung Pelaku Pencurian Spesialis Pecah Kaca Mobil di Surabaya

Surabaya, Timurpos.co.id – Satu tersangka pencuri spesialis pecah kaca mobil diringkus Satuan Reserse Kriminal Polrestabes Surabaya Polda Jatim.

Ia adalah pria berinisial VJ (37) warga Kalimas Baru Surabaya.

Saat diperiksa oleh Polisi, tersangka mengaku sudah melakukan aksi kriminalnya di beberapa tempat.

Kapolrestabes Surabaya Kombes Pol Pasma Royce melalui Kasatreskrim AKBP Hendro mengatakan bahwa tersangka adalah residivis kasus yang sama.

“Catatan kami tersangka pernah dipidana dengan kasus yang sama pada tahun 2016,” kata AKBP Hendro,Rabu (6/12).

Kasatreskrim Polrestabes Surabaya ini juga mengatakan selama bulan Oktober – November 2023 ada 8 laporan dengan berbeda tempat adanya pecah kaca mobil.

“Pada bulan Oktober sampai November ada 8 laporan yang kami terima dari beberapa korban. Kemarin tersangka sempat viral di media sosial dan kami langsung melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan tersangka.” ujar AKBP Hendro.

Dengan keberhasilan penangkapan tersebut, turut diamankan sejumlah barang bukti berupa, 1 Unit Sepeda motor Honda Blade, tahun 2011, warna merah silver, No. Pol: L-4526-OQ.

Selain itu 2 buah alat darurat pecah kaca mobil, 1 buah alat gunting capit dan beberapa barang bukti lainnya.

Untuk mempertanggungjawabakan atas perbuatannya, Tersangka dikenakan Pasal 363 dengan ancaman hukuman paling lama tujuh tahun.

Kasatreskrim Polrestabes Surabaya menghimbau kepada seluruh masyarakat yang mempunyai kendaraan khususnya mobil agar tidak menaruh barang berharga di dalam mobil saat mobil ditinggal atau diparkir. M12

Polres Sumenep Terjunkan 182 Personel Pengamanan Babak Penyisihan Liga 3 di Stadion Ahmad Yani

Sumenep, Timurpos.co.id – Polres Sumenep Polda Jatim menerjunkan 182 personel untuk pengamanan pertandingan sepak bola Liga 3 Kapal Api PSSI Jatim 2023, di Stadion A. Yani Sumenep Madura.

Ada dua pertandingan yang digelar pada laga perdana di Stadion A. Yani Sumenep kemarin, Selasa (05/12/2023).

Pertandingan pertama mempertemukan Persepam Pamekasan vs Persesa Sampang pada jam 13.00 WIB.

Sedangkan Pertandingan kedua dilakoni Persu MC versus Perseba Bangkalan pada pukul 15.15 WIB.

Kapolres Sumenep AKBP Edo Satya Kentriko melalui Kasihumas Polres Sumenep, AKP Widiarti mengatakan, pengamanan yang dilakukan tidak hanya selama berlangsungnya pertandingan, namun hingga para penonton atau suporter kedua tim, keluar dari area Stadion A. Yani.

“Personel pengamanan kami dari berbagai satuan. Termasuk diantaranya BKO Brimob Polda Jatim,” kata AKP Widiarti.

Ia juga mengatakan, pihaknya melakukan pengamanan terbuka dan tertutup mulai sebelum pertandingan, saat berlangsungnya pertandingan, serta setelah pertandingan.

“Pengamanan terbuka dan tertutup ini kami lakukan demi menciptakan situasi kondusif dan aman serta lancarnya pertandingan sepak bola itu,” terang AKP Widiarti.

Pihaknya juga mengimbau para suporter untuk menjaga kondusivitas dan ketertiban selama pertandingan berlangsung.

“Alhamdulillah pertandingan sepak bola berjalan lancar,aman dan tertib,” pungkasnya.

Untuk diketahui, Perssu MC menjadi tuan rumah grup M Liga 3.

Perssu MC berada satu grup dengan Perseba Bangkalan, Persepam Pamekasan dan Persesa Sampang. M12

Pastikan Logistik Pemilu 2024 Aman, Kapolresta Sidoarjo Cek Gudang KPU

Sidoarjo, Timurpos.co.id – Kapolresta Sidoarjo Kombes. Pol. Kusumo Wahyu Bintoro didampingi pejabat utama Polresta Sidoarjo dan Ketua KPU Kabupaten Sidoarjo M. Iskak mengecek persiapan Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 di Gudang KPU penyimpanan Logistik Pemilu 2024 di Jalan Erlangga, Sidoarjo, Selasa (5/12/2023).

Dalam pengecekan tersebut, Kapolresta Sidoarjo Kombes. Pol. Kusumo Wahyu Bintoro memeriksa segala persiapan dan keamanan gudang logistik Pemilu 2024.

Pengecekan mulai dari faktor keamanan, bebas banjir, kondisi ruang penyimpanan, bilik suara, segel kabel ties, tanda pengenal petugas, CCTV dan peralatan lainnya yang akan digunakan dalam Pemilu 2024 nanti.

“Kami juga ada dari pihak KPU Kabupaten Sidoarjo, melakukan pengecekan bertujuan untuk memastikan bahwa semua persiapan penyelenggaraan Pemilu 2024 dapat berjalan dengan baik, aman dan sesuai dengan standar yang ditetapkan,” kata Kombes Pol. Kusumo Wahyu Bintoro.

Sementara itu, Ketua KPU Kabupaten Sidoarjo M. Iskak, menyambut baik pengecekan yang dilakukan Kapolresta Sidoarjo.

Pihaknya merasa aman dengan adanya back up penuh dari pihak keamanan. Karena menurutnya, Pemilu dapat terlaksana sukses juga berkat kerjasama pihak penyelenggara, TNI, Polri beserta semua stake holder terkait.

Logistik Pemilu 2024 yang tersimpan di gudang KPU Kabupaten Sidoarjo, kata M. Iskak merupakan distribusi tahap pertama.

“Distribusi logistik Pemilu 2024 tahap pertama yang sudah diterima, terdiri dari Kotak Suara, 27.866, Bilik Suara 22.264, Segel Plastik (kabel ties), 144.716, Tinta 11.132, alat bantu coblos 22.264, Tanda Pengenal 205.942 dan lainnya dengan Total logistik yang diterima 100 persen dari jumlah kebutuhan,” jelasnya. M12

Polda Banten Ikuti Zoom Meeting Evaluasi Pelaksanaan Pendidikan SIP dan PAG

Polda Banten Ikuti Zoom Meeting Evaluasi Pelaksanaan Pendidikan Sekolah Inspektur Polisi (SIP) dan Pendidikan Alih Golongan (PAG) di Ruang Vicon Polda Banten pada Selasa (05/12)

Kabagdalpers Biro SDM Polda Banten AKBP Bakhtiar Joko mengatakan kegiatan tersebut di laksanakan untntuk mencegah siswa didik yang di kirim tidak layak mengikuti pendidikan atau dalam kondisi sakit. “Kegiatan ini dilaksanakan untuk mencegah siswa didik yang di kirim dari Polda Jajaran tidak layak mengikuti pendidikan atau dalam kondisi sakit

Selanjutnya Bakhtiar mengatakan Polda Banten akan melakukan evaluasi serta memperketat proses seleksi. “Pada kenyataanya siswa didik SIP maupun PAG kiriman dari Polda Banten belum pernah ada yang bermasalah dari segi kesehatan atau yang lainya tetapi polda banten akan tetap mengevaluasi proses penerimaan baik SIP maupun PAG dengan tetap berpegang pada prosedur yang ada sehingga siswa kiriman Polda Banten dipastikan dalam kondisi sehat dan siap mengikuti pendidikan,” ujarnya.

Terakhir Bakhtiar menyampaikan harpaanya dalam proses seleksi SIP dan PAG Polda Banten. “Saya berharap dalam tahapan seleksi penerimaan SIP dan PAG Polda Banten tidak ada sedikitpun kecerobohan yang harusnya tidak memenuhi syarat menjadi memenugin syarat sehingga pada saat mengikuti pendidikan tidak dalam kondisi siap dan menimbulkan hal hak yang tidak diinginkan atau malah menimbulkan korban meninggal dunia,” tutupnya Bakhtiar Joko. M12

Pererat Sinergitas, Kapolda Banten Terima Kunjungan Grup 1 Kopassus

Serang, Timurpos.co.id – Kapolda Banten Irjen Pol Abdul Karim didampingi Wakapolda Banten Brigjen Pol H. M. Sabilul Alif dan PJU Polda Banten menerima Kunjungan kerja (Kunker) Komandan Grup 1 Kopassus Kolonel Inf Irfan Amir bertempat diruang perjamuan Polda Banten pada Selasa (05/12/2023).

Kegiatan kunjungan ini dalam rangka mempererat sinergitas antara TNI dan Polri sekaligus pengenalan Komandan Grup 1 Kopassus yang baru saja Serah terima jabatan.

Abdul Karim mengucapkan ucapan terima kasih atas kunjungan Komandan Grup 1 Kopassus Kolonel Inf Irfan Amir ke Polda Banten. “Saya ucapkan terima kasih atas kunjungan Komandan Grup 1 Kopassus Kolonel Inf Irfan Amir beserta rombongan dan saya mengucapkan selamat kepada Kolonel Inf Irfan Amir atas jabatan barunya sebagai Komandan Grup 1 Kopassus,” ucapnya.

Abdul Karim berharap semoga TNI-Polri semakin kompak dalam menjaga keamanan. “Saya berharap kedepannya TNI-Polri semakin kompak dalam menjaga keamanan,” harap Abdul Karim. M12

BNN Kota Surabaya Akan Bongkar Penyuplai Barang Haram di RHU Surabaya

Petugas BNN Kota Surabaya melakukan Pemeriksaan di salah satu RHU di Surabaya

Surabaya, Timurpos.co.id – Bandan Narkotika Nasional (BNN) Kota Surabaya melakukan rehabilitasi medis terhadap laki-laki berinisial R (25) Wiraswasta asal Kabupaten Sampang setelah dilakukan pemeriksaan oleh Petugas.

Dr. Singgih Widi Pratomo Humas BNN Kota Surabaya menjelasakan, bahwa setelah kami melakukan pemeriksaan hukum dan medis terhadap laki-laki berinisial R, diperoleh hasil bersangkutan mengkonsumsi Narkotika jenis inek kurang dari satu tahun dan tidak terlibat jaringan.

Oleh sebab itu tim merekomendasikan yang bersangkutan untuk menjalani *rehabilitasi rawat inap maximal 3 bulan di LRKM Rumah Kita Surabaya,” kata Dr Singgih. Selasa (05/12/2023).

Masih kata Dr. Singgih, bahwa Tim BNN Kota Surabaya telah mendapatkan data-data terkait asal usul inex dan telah kami lakukan pengejaran terhadap sumber barang haram tersebut.

“BNN Kota Surabaya bersama dengan instansi terkait terus bersinergi dan berkomitmen untuk menyelamatkan anak-anak bangsa yang menjadi korban penyalahgunaan Narkoba dan terus melakukan upaya pemberantasan peredaran gelap Narkoba sampai ke akar-akarnya.” Pungkasnya.

Untuk diketahui Badan Narkotika (BNN) Kota Surabaya melakukan kegiatan berrsama Operasi Perangakat Daerah (OPD) Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya, TNI dan Polri terhadap dua Rumah Hiburan Umum (RHU) Vertique dan Meduza, Sabtu, 2 Desember 2023 dini hari.

Dari hasil OPD tersebut, petugas melakukan deteksi dini tes urine Narkoba di RHU Vertique 31 perempuan dan 36 laki-laki, hasilnya nihil. Sementara untuk di RHU Meduza petugas melakukan pemeriksaan terhadap 53 laki-laki dan 38 perempuan, dari pemeriksaan tersebut ditemukan satu peremuan positif Benzodiazepine dan dilengakapi dengan resep doktor.

Satu orang laki-laki positif Positif Methamphetamine dan Amphetamine. Untuk yang positif Methamphetamine dan Amphetamine saat ini diamankan di Kantor BNN Kota Surabaya. Tok

Awas Ribuan Produk Scarlett Palsu Beredar

Suasana sidang pemalsuan merek di PN Surabaya Kelas 1A Khusus

Surabaya, Timurpos.co.id – Terdakwa Rena Herda Risdiana bersama Tommy Nugroho memproduksi kosmetik merek Scarlett dari PT. Opto Lumbung Sejahtera tanpa izin. Sedangkan terdakwa Arum Putri Maharani sebagai pembeli kosmetik merek Scarlett palsu dari kedua terdakwanya diseret di Pengadilan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ni Putu Parwati dan Rakhmawati Utami dari Kejaksaan Tinggi Jawa Timur, terkait perkara pemalsuan kosmetik merek Scarlett di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. Selasa (05/12/2023).

Dalam persidangan kali ini JPU menghadirkan saksi yaitu Khafi Zaqa Kurnia selalu karyawan PT. Opto Lumbung Sejahtera, Novi sebagai admin reseller PT. Opto Lumbung Sejahtera, Lutfi dan Evi.

Khafi Zaqa Kurnia mengatakan, sebelumnya sudah mengetahui tentang produk Scarlett palsu yang dijual di shopee. Sehingga melakukan pembelian body lotion merek Scarlett melalui akun shopee Twinn.id sebanyak 3 pcs dengan harga Rp 24.500 ribu dengan total pembayaran Rp 74 ribu. Sedangkan harga body lotion merek Scarlett yang asli di jual seharga Rp 75 ribu.

“Saya sudah curiga dengan merek Scarlett yang dijual di shopee dengan harga Rp 24.500 ribu, sedangkan yang asli seharga Rp 75 ribu, Yang Mulia. Selain itu, kalau yang asli bahannya kental dan botolnya ada hologramnya dan stickernya. Namun yang palsu bahannya encer dan hologramnya dan stickernya berbeda Yang Mulia,”kata Khafi di ruang Garuda 1 PN Surabaya.

Novi menjelaskan, pihaknya juga mengecek di shopee juga banyak barang yang palsu. “Jadi saya mengetahui dari laporan Khafi terkait laporan pemalsuan merek Scarlett. Jadi setelah kami kontak ke Direktur sudah memanfaatkan terdakwa asal tidak mengulangi lagi dan tidak mengulangi perbuatan lagi dan kalau melakukan perbuatan lagi akan diproses hukum lebih berat lagi,”ucapnya.

Sedangkan Lutfi mengatakan, pihaknya bekerja kepada terdakwa Rena Herda Risdiana dan Tommy Nugroho hanya packing saja. Sedangkan untuk pemasaran tidak tahu menahu. “Saya kerja untuk packing sabun laundry dan untuk handbody tidak. Untuk keseluruhan tidak menempel sticker dan tidak tahu terkait barang tersebut,”ujar Lutfi sebagai karyawan terdakwa.

Sementara Evi mengaku, bahwa membeli barang Scarlett dari Arum Putri Maharani melalui shopee. “Saya beli di bawa 20 ribu dan dijual kembali seharga Rp 23 ribu. Lalu beli barang sebanyak 400 pcs. Dari hasil penjualan saya mendapatkan keuntungan Rp 3 ribu per botolnya, Yang mulia,”terangnya.

Menanggapi keterangan saksi, terdakwa membenarkannya. Pihaknya memproduksi di Perumahan Satria Jaya Permai Blok B-8 Nomor 12 Jalan Anggrek 2 Kelurahan Satria Jaya Kecamatan Tambun Utara Bekasi. “Jadi saya produksi secara manual dan beli bahan dari shopee. Nah untuk ide, saya belajar dari youtube, Yang Mulia,”ujarnya.

Arum Putri Maharani menjelaskan, bahwa pihaknya beli Scarlett sebanyak 5100 pcs kepada Rena Herda Risdiana dan Tommy Nugroho. “Saya beli kepada Rena Herda Risdiana dan Tommy Nugroho dengan menggunakan Whatsapp (WA) dan dikirim melalui bus. Saya beli per botol Rp 15 ribu dan dijual Rp 23 ribu. Saya sudah tahu kalau barang ini palsu namun tetap saja dibeli Yang Mulia,”tururnya.

Menurut JPU terdakwa ditangkap oleh petugas Ditreskrimsus Polda Jatim, pada tanggal 21 September 2023 di Perumahan Satria Jaya Permai Blok B8 Nomor 12 Jalan Anggrek 2 Kelurahan Satria Jaya Kecamatan Tambun Utara Bekasi.

Perbuatan terdakwa memproduksi body lotion merek Scarlett tanpa hak menggunakan merek yang mempunyai persamaan pada pokoknya dengan merek terdaftar milik pihak lain untuk barang dan atau jasa sejenisnya yang diproduksi dan atau diperdagangkan. Dan akibat dari perbuatan para terdakwa tersebut yang dirugikan dalam hal ini adalah pemegang merek Scarlett yaitu PT. Opto Lumbung Sejahtera.

“Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 100 ayat (2) UU Nomor 20 Tahun 2016 tentang merek dan indikasi geografis jo pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP,”tutupnya. Tok