Timur Pos

Dominggus Terpidana Kasus Kepabean Digulung Tim Tabur di Kosnya

Bekasi, Timurpos.co.id – Tim Tangkap Buronan yang terdari dari Kejaksaan Agung bersama dengan Intelijen Kejaksaan Tinggi Jawa Timur dan Kejaksaan Negeri Tanjung Perak, menangkap Buronan kasus Kepabean di kos-kosan daerah Jatiwarna setelah sempat menghilang selama 9 Tahun.

Kasi Intelijen Kejaksaan Negeri Tanjung Perak, Jemmy Sandra menjelaskan bahwa, pada hari Kamis, 25 April 2024. kami bersama Tim Intelijen melakukan penangkapan terhadap terpidana atas nama Dominggus Maspaitella di kosnya daerah Jatiwarna, Bekasi, yang sempat menghilang selama 9 tahun lamanya. Penagkapan tersbut berdasarkan Putusan Mahkamah Agung Nomor 1195K/Pid.Sus/2013 tanggal 11 November 2015 telah memiliki kekuatan hukum tetap (Inkracht Van Gewijsde) dan Surat Perintah Pelaksanaan Putusan Pengadilan (P-48) Nomor: Print-01/M.5.3/Fu.2/04/2024 tanggal 25 April 2024.

“Kemudian dilakukan pengecekan Kesehatan terhadap terpidana di RSU Adhyaksa Ceger Jakarta Timur, sekira pukul 13.00 WIB dilaksanakan Eksekusi terhadap terpidana An Dominggus Maspaitella ke Lapas Kelas I Cipinang Jakarta Timur.” Kata Jemmy. Jumat (26/04/2024).

Masih kata Jemmy bahwa, Berdasarkan putusan tersebut, Terpidana telah terbukti melakukan tindak pidana kepabeanan dengan cara Memberikan Keterangan Tertulis Yang Tidak Benar Yang Digunakan Untuk Pemenuhan Kewajiban Pabean sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 103 huruf c Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana yang telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2006 Tentang perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan dengan cara Terpidana mengajukan pemberitahuan impor Barang (PIB) kepada Kantor Bea Cukai Tanjung Perak Surabaya tertanggal 22 Pebruari 2010 yang diberitahukan adalah jenis barang Sulfamic Acid 4.000 Bags dengan berat bersih 100.000 kg, BM = 0 %, PPn = 10 % PPn =25 %.

Bahwa kemudian PFPD (Pejabat Fungsional Pemeriksa Dokumen) melakukan uji laboratorium kepada Balai Pengujian dan Identifikasi Barang (BPIB) Surabaya dengan surat Nomor : 498/WBC.10 /KPP.MP.Ol/PFPD/2010 tanggal 2 Maret 2010, Bahwa berdasarkan surat dari Kepala BPIB Nomor S-484-SHP/B/ WBC.11/BPIB/2010 tanggal 03 Maret 2010 barang tersebut adalah Dextrose Monohydrate (glucose), dan barang tersebut masuk pada klasifikasi barang HS 1702.30.10.00, BM 5%, PPn = 10% PPh 2,5% sehingga barang tersebut tidak sesuai dengan PIB nomor : 014188 tanggal 23 Pebruari 2010 yang diajukan oleh Dominggus Maspaitella.

“Akibat perbuatannya terpidana dihukum dengan pidana penjara selama 3 tahun dan denda sebesar Rp. Rp100 Juta dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 5 bulan.” Tambah Jemmy Sandra, Kasi Intelijen Kejaksaan Negeri Tanjung Perak. TOK

Tersangka Handy Suprataya Sepakat, 8 Gerai Zangrandi Tiruan ditutup

Surabaya, Timurpos.co.id – Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya menerapkan Restorative Justice (RJ) atas perkara es krim legendaris kota Surabaya Zangrandi, atas tersangka Handy Suprataya.

“Kami memberikan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKPP) kepada tersangka setelah sebelumnya adanya perdamaian antara tersangka dan korban. Serta adanya ganti rugi yang sudah dibayarkan kepada korban sesuai kesepakatan,” ucap Kepala Seksi Pidana Umum (Kasipidum) Kejari Surabaya Ali Prakosa, Jumat (26/04/2024).

Dari pemberian SKPP ini, Ali berharap tersangka harus bisa berhati-hati agar tidak terlibat perkara hukum. “Karena jika terkena perkara lagi tersangka sudah tidak bisa lagi mendapatkan RJ,” ucapnya.

Sementara itu, Kuasa Hukum PT Zangrandi Prima Daniel Julian Tangkau menjelaskan perkara yang menjerat tersangka Handy Suprataya dengan PT Zangrandi Prima berakhir damai. Dimana tersangka sepakat untuk menutup gerainya yang meniru Zangrandi tanpa terkeculi.

“8 gerai itu ditutup dan 4 gerai di Surabaya semuanya juga sudah ditutup jadi itu menjadi kesepakatan RJ ini dan seluruh upaya pendaftaran merek dibatalkan” ucapnya.

BACA JUGA:
Kejari Surabaya Hentikan 6 Perkara Berdasarkan Restorative Justice

Daniel sebenarnya menyayangkan perbuatan yang dilakukan Handy dengan meniru nama Zangrandi Prima. “Harusnya kalau usaha food and berverage (F&B) tidak perlu mencontoh produk lainnya dan jujur, ujungnya malah menjadi tersangka, ini jelas bentuk pelanggaran dikenal dengan doktrin passing off,” jelasnya.

Dikonfirmasi terpisah, Lucas Tjoe Kwok Lung sebagai Direktur Utama Zangrandi Prima, menyampaikan, “Apresiasi kepada aparat penegak hukum yang rensponsif terhadap keresahan dunia usaha, dan akhirnya semua gerai tiruan resmi ditutup,”ucapnya.

Sementara itu, Simon Christian yang merupakan F&B Manager PT Zangrandi Prima mengaku dengan Perdamaian ini maka gerai asli Zangrandi otentik atau yang asli ada di Jalan Yos Sudarso.

“Gerai Zangrandi cabang Jalan Yos Sudarso itu gerai Zangrandi yang asli, kami sangat mengapresiasi juga tim kuasa hukum dari Kantor Tan yang bisa menyelesaikan persoalan dengan baik”, bebernya.

Diketahui bahwa perkara ini bermula dari laporan Polisi yang dilakukan oleh Pihak Zangrandi Prima, atas adanya gerai tiruan yang menggunakan konsep usaha dari Zangrandi yang otentik, dan bukan masuk ke persoalan merek. Daniel selaku kuasa hukum PT Zangrandi Prima membeberkan upaya hukum dengan skema ini adalah yang pertama di Indonesia, dimana tuntutan terhadap pelanggaran konsep usaha, dan bukan terhadap mereknya. TOK

Kejari Surabaya Hentikan 6 Perkara Berdasarkan Restorative Justice

Surabaya, Timurpos.co.id – Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya menerapkan Restorative Justice (RJ) 8 tersangka dari 6 perkara yang ditangani. Enam perkara meliputi pencurian, penipuan/penggelapan, perdagangan hingga perkara lainnya yang hukumannya dibawah 5 tahun dengam syarat dan ketentuan berlaku.

Delapan tersangka ini antara lain Achmad Andri Kurniawan dan Angga Kusumahadi keduanya kasus penipuan dan penggelapan. Perkara penadahan atas nama tersangka Rachmad dan Jamilah. Satu perkara kecelakaan lalu lintas atas nama tersangka Rosy Nurwahyudi, satu perkara perbuatan curang atas nama Handy Suprataya dan satu perkara penyalahgunaan narkotika atas nama Rustam dan Sahuri.

“Kami memberikan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKPP) kepada 8 tersangka setelah sebelumnya adanya perdamaian antara tersangka dan korban. Serta adanya ganti rugi yang sudah dibayarkan kepada korban sesuai kesepakatan,” ucap Kepala Seksi Pidana Umum (Kasipidum) Kejari Surabaya Ali Prakosa, Jumat (26/04/2024).

BACA JUGA:
Kejari Surabaya Optimalkan Omah Rembug Adhyaksa

Ali menjelaskan dari delapan tersangka, Kejari Surabaya sudah lebih dulu merampungkan adminitrasi untuk salah satu tersangka Jamilah yang merupakan penada motor ini mendapatkan SKPP. “Satu tersangka perempuan ini kami urus dulu adminitrasinya karena ada di Lapas Porong, jadi yang hadir ini hanya lima,” ucap pria asli Blora Jawa Tengah ini.

Dari pemberian SKPP ini, Ali berharap tersangka harus bisa berhati-hati agar tidak terlibat perkara hukum. “Karena jika terkena perkara lagi tersangka sudah tidak bisa lagi mendapatkan RJ,” ucapnya.

Jaksa yang berasal dari Blora dan sedaerah dengan pesepakbola Pratama Arhan pahlawan kemenangan pada pertandingan perempat final Piala Asia U23 saat mengalahkan Korea Selatan ini menjelaskan syarat RJ tersebut yang terpenting bukan seorang residivis dalam perkara lainnya. Serta harus adanya perdamaian antara tersangka dan korban, selain itu adanya pemulihan kerugian yang dilakukan.

“Jika semua itu sudah terpenuhi, kami bisa dengan senang hati untuk menjalankan program RJ ini,” ucap Ali.

Dengan mendapatkan RJ ini, maka Kejari Surabaya sudah melakukan pemberhetian perkara melalui RJ sebanyak 28 perkara. “Tahun lalu 2023 kami melakukan RJ sebanyak 87 perkara,” ucap Ali.TOK

Nekad Pengunjung Sidang Bisa Menyumpah Saksi Penangkap di PN Surabaya

Surabaya, Timurpos.co.id – Dalam sidang Perkara Narkotika yang membelit terdakwa Subagio bin Sukeri dan Zainudin bin Abdul Rahman dengan agenda keterangan saksi penangkap yang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Alex Adam Faisal. Namun ada hal yang menarik, dimana saat penyumpahan saksi dilankukan pengujung sidang, bukan petugas atau Juru sumpah dari Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.

Sidang yang digelar di ruang sidang Garuda 1 PN.Surabaya, Selasa 23 April 2024 lalu. Majelis Hakim yang diketuai Alex Adam Faisal memimpin sidang perkara penyalahgunaan narkotika jenis sabu dengan terdakwa Subagio bin Sukeri dan Zainudin bin Abdul Rahman yang mengagendakan keterangan saksi penangkap dari Polrestabes Surabaya. Tiba-tiba pengunjung sidang itu mengambil kitab suci dan menyumpah saksi. Namun anehnya Majelis Hakim pun tidak menegur orang tersebut seakan-akan malah membiarkan kejadian tersebut.

Padahal sesuai peraturan yang ada di dalam persidangan yang berhak mengambil kitab suci untuk menyumpah saksi adalah petugas pengadilan.

Saat hal itu dikonfirmasi, terkait persoalan tersebut. Hakim Alex Adam Faisal menjelaskan bahwa, saya kira pria tersebut adalah staf dari Kejaksaan dan itu semua dilakuan untuk kelancaran sidang.

“Saya kira orang itu staf dari Kejaksaan,” ungakap Hakim Alex yang selaligus Humas PN Surabaya.

Untuk diketahui, dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Astrid Ayu.P, dari Kejari Tanjung Perak, Menyatakan
Terdakwa Subagio bin Sukeri dan Terdakwa Zainudin bin Abdul Rahman, melakukan tindak pidana.

“Tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I” :Sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 Ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo. Pasal 132 Ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” Atau,
“Sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal Pasal 112 Ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika Jo. Pasal 132 Ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.”

Selanjutnya JPU menghadirkan saksi penangkap dari Polrestabes Surabaya, Saat itu saksi disumpah dipersidangan bukan oleh Panitera Pengganti (PP) sebagai juru sumpah, melainkan oleh seorang yang mengaku wartawan yang kesehariannya bertugas dan berada di PN.Surabaya.

Saksi Ifit Karimudin dalam kesaksiannya mengatakan bahwa “Kami menangkap kedua terdakwa pada 11 November 2023, di jalan Tambak Asri Gg Sedap Malam 4, di kosannya Subagio, sebenarnya ada 4 orang sedang pesta sabu, saat pesta sabu bukan barang BB yang dipakai, diakui sabu tersebut membeli dari Budi (DPO), belinya 2 gram, dipecah menjadi 11 poket, belum dijual sudah kita tangkap keduanya,” terang saksi.

Terhadap ketrangan saksi, Terdakwa Subagio dan Zainudin membenarkannya,” benar yang mulia.

BACA JUGA:
Hakim Dan JPU, Keluhkan Sistem Sidang Online PN Surabaya

Diketahui, Senin 11 Desember 2023 jam 17.20 wib,saksi Elda Putra Maulana, Ricky Fernanda Pratama, dan Ifit Karimudin, mendapat informasi masyarakat, melakukan penangkapan terhadap Terdakwa Subagio bin Sukeri dan Terdakwa Zainudin bin Abdul Rahman, di rumah jalan Tambak Asri Gg. Sedap Malam 4, Kel. Morokrembangan, Kec. Krembangan, Surabaya.

Dilakukan penggeledahan, ditemukan barang bukti,11 poket sabu berat masing- masing, (0,50, 0,50, 0,49, 0,35,0,30,0,30,0,28,0,27, 0,26, 0,26,0,23) gram, berikut plastik klipnya. 1bungkus plasti klip kosong digunakan membungkus 11 poket sabu ditemukan dalam dompet berada di samping kasur, 2 HP. Keduanya telah mengenal selama 4 bulan.

Terdakwa Subagio dan Zainudin mendapatkan sabu dari Budi (DPO)
hari Minggu,10 Desember 2023, jam 13.30 wib, di pinggir jalan Asemrowo, sebanyak 2 gram seharga Rp 900 ribu/ gram. total yang dibayarkan Rp1.8 juta, uang Subagio 1 juta, uang Zainudin 800 ribu.

Cara Terdakwa membeli, Sabtu 09 Desember 2023 di giras Jalan Sedap Malam, kesua terdakwa sepakat beli sabu, keesokan harinya Zainudin menjemput Subagio berangkat ke pinggir jalan Asemrowo, membeli sabu dari Budi (DPO), Zainudin mengambil sabu tersebut, Subagio menunggu di atas sepeda motor, Sabu tersebut dibagi menjadi 11 poket, siap diedarkan.Belum sempat menjual sabu, keburu ditangkap. TOk

Bendahara UD Mitra Jaya, Gunakan Uang Perusahaan Untuk Kepetingan Pribadi

Surabaya, Timurpos.co.id – Laurin Delliana anak dari Kuncoro,27 menjadi karyawan di UD Mitra Jaya di pergudangan Margomulyo AJ-21 Surabaya sebagai keuangan. Warga Jalan Kupang Krajan H/31 RT07 RW04 Kelurahan Kupang, Kecamatan Sawahan Surabaya tersebut menggelapkan uang perusahaan senilai Rp 445 juta.

Awalnya terdakwa Laurin Delliana bekerja di UD Mitra Jaya sebagai admin pembukuan dan keuangan dengan gaji sebesar Rp 3,5 juta. Menurut Agung Gunarto, bahwa terdakwa bekerja di UD Mitra Jaya sejak tahun 2016. Sementara perusahan ini bergerak di bidang sparepart sepeda motor.

BACA JUGA:
Terbelit Arisan Online, Zipora Kemplang Uang Perusahaan

Sedangkan terdakwa diberikan tugas untuk membuka rekening di Bank BRI. Tujuannya untuk keperluan keluar masuk dana operasi UD Mitra Jaya dan juga melakukan transaksi penyetoran dan penarikan uang dari rekening tersebut. Namun setelah diaudit ternyata uang perusahaan ada selisih keuangan yang keluar senilai Rp 445 juta.

“Kejadiannya itu sejak bulan Februari 2023 hingga bulan Agustus 2023. Setelah kejadian itu diminta laporan keuangan dan terdakwa selalu menghindar, Yang Mulia,”kata Agung di ruang Garuda 3 Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Kamis,(25/04/2024).

Manager UD Mitra Jaya menjelaskan, untuk uang senilai Rp 445 juta itu digunakan untuk kepentingan kebutuhan pribadinya. “Jadi saat ditanya kepada terdakwa sudah mengakuinya namun tidak bisa mengembalikannya, Yang Mulia,”ucap Agung.

Dari keterangan saksi, terdakwa membenarkannya. “Benar Yang Mulia. Saya tidak sanggup mengembalikan uang tersebut,”kata Laurin lewat video call.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Diah Ratri Hapsari menjelaskan, bahwa pengeluaran tersebut digunakan untuk kepentingan pribadinya sendiri dan bulan untuk keperluan operasional kantor UD Mitra Jaya. Sehingga UD Mitra Jaya mengalami kerugian kurang lebih senilai Rp 445 juta. “Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pasal 374 KUHP Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP,”tutup Diah. TOK

Berhasil Tangkap Pelaku Curanmor, Polisi di Situbondo Diapresiasi Masyarakat

Situbondo, Timurpos.co.id – Mistaja (53) warga Sumbermalang mengucapkan terima kasih kepada pihak Kepolisian, atas respon cepat Polisi menerima laporan terkait motornya yang hilang.

Korban Mistaja (53) menerangkan bahwa pada saat dirinya bekerja di sawah, sepeda motor Honda Scopy warna merah hitam Nopol N-2423-PC diparkir ditepi jalan dan dikunci stir.

Setelah beberapa lama korban baru mengetahui sepeda motor miliknya sudah tidak ada atau hilang.

BACA JUGA:
Polsek Krembangan Surabaya Lakukan RJ Dalam Perkara Pencurian Tabung Elpiji Melon

Kemudian korban berusaha mencari dan memberitahu saksi Ahmad Rofiq untuk membantu mencari sepeda motornya.

Ahmad Rofik lalu menghubungi Bripka Nikmatul Khair anggota Satlantas Polres Situbondo yang bertugas di Pos Banyuglugur.

Ia meminta agar apabila melihat sepeda motor Honda Scopy warna merah hitam Nopol N-2423-PC supaya dihentikan karena motor tersebut adalah hasil curian.

Selanjutnya sekitar pukul 11.00 wib, petugas Pos Lantas Banyuglugur melihat sepeda motor dimaksud melintas di jalan raya Banyuglugur.

Dengan cepat anggota Satlantas Polres Situbondo melakukan pengejaran bersama-sama anggota Polsek Banyuglugur.

Kemudian pelaku berhasil dihentikan dan langsung diamankan ke Mapolsek Banyuglugur berikut sepeda motor yang dicuri pelaku.

“Terima kasih jajaran Polres Situbondo khususnya Satlantas dan Polsek Banyuglugur, motor saya ditemukan tidak sampai sehari,” ungkap Mistaja, Jumat (26/4).

Sementara itu Ahmad Rofik, saksi yang melaporkan kejadian ini kepada anggota Satlantas Polres Situbondo juga memberikan apresiasi atas respon cepat Polisi tanggapi laporannya.

“Pengungkapan kasus ini menandakan Polisi yang merespon cepat apa yang menjadi keluhan atau laporan warga masyarakat,” ujar Ahmad Rofik.

Sementara itu Kapolsek Banyuglugur AKP Efendi Nawawi, SH membenarkan kejadian itu.

Ia menerangkan berdasarkan keterangan korban, saksi dan tersangka terungkap bahwa kasus Curanmor tersebut terjadi pada Kamis tanggal 25 April 2024 sekitar jam 10.00 wib.

“Anggota Satlantas dan Polsek Banyuglugur berhasil mengamankan pelaku curanmor di jalan raya Banyuglugur, ” kata AKP Efendi.

Ia mengungkapkan pelaku berinisial ES (30) warga Besuk Probolinggo berikut satu unit sepeda motor Honda Scopy warna merah hitam Nopol N-2423-PC.

“Saat ini pelaku berikut barang bukti berada di Maposek Banyuglugur” terang AKP Efendi Nawawi.

Di tempat terpisah, Kapolres Situbondo AKBP Dwi Sumrahadi Rakhmanto, S.H., S.I.K., M.H juga turut memberikan apresiasi kepada anggota yang berhasil menangkap pelaku Curanmor.

Menurutnya keberhasilan menangkap pelaku Curanmor tersebut tidak lepas dari respon cepat dan kecermatan anggota Satlantas dan Polsek Banyuglugur saat melaksanakan tugas dilapangan.

Setelah menerima informasi dari masyarakat ada kejadian curanmor, anggota dilapangan langsung memonitor lalu lintas kendaraan melakukan penghadangan dilokasi yang diprediksi pelaku akan membawa lari sepeda motor curian yakni kearah perbatasan Situbondo Probolinggo.

“Berkat kecermatan inilah anggota berhasil menangkap pelaku curanmor saat melintas di jalan raya Banyuglugur dan menyelamatkan motor milik masyarakat,” kata AKBP Dwi Sumrahadi.

Kini tersangka sedang ditangani oleh Polsek Banyuglugur Polres Situbondo.

Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 363 Ayat 1 KUHP tentang pencurian dengan ancaman hukuman penjara maksimal 5 tahun. M12

Polda Jatim Periksa 29 Saksi terkait Dugaan Praktik KKN dalam Seleksi Perangkat Desa di Kediri

Surabaya, Timurpos.co.id – Sebanyak 29 saksi diperiksa Subdit Tipidkor Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jatim, terkait dengan adanya dugaan praktik Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (KKN) pada seleksi perangkat Desa di Kabupaten Kediri, Jawa Timur.

Kabidhumas Polda Jatim, Kombes Pol Dirmanto menjelaskan berawal dari adanya pengaduan masyarakat sebanyak 7 pengaduan yang masuk ke Polda Jatim.

Enam pengaduan diantaranya dari peserta tes seleksi calon perangkat desa di Kabupaten Kediri, dan 1 pengaduan dari dari Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM).

“Penyidik Subdit Tipidkor Ditreskrimsus Polda Jatim sudah mengambil langkah-langkah terkait dengan penanganan kasus ini,” jelasnya saat ditemui di Gedung Bidhumas Polda Jatim, pada Kamis (25/04/2024).

BACA JUGA:
Pelapor Kecewa Dengan Kinerja Polda Jatim

Dikatakan oleh Kombes Pol Dirmanto , terkait kasus ini juga sudah diterbitkan laporan Polisi model A.

“Ada sebanyak 6 laporan Polisi yang sudah di terbitkan dan ada sebanyak 29 saksi yang saat ini sedang dilakukan pemeriksaan,” tambah Kombes Pol Dirmanto.

Lebih lanjut Kabid Humas Polda Jatim mengatakan, sesuai hasil penyelidikan bahwa adanya dugaan pengondisian nilai peserta ujian seleksi perangkat desa Kabupaten Kediri, tahun 2023.

Dimana peristiwa itu, terjadi pada 27 Desember 2023, di Conventions Hall, Kabupaten Kediri, pada saat tes seleksi pengisian calon perangkat desa di 25 Kecamatan atau 163 Desa.

Kombes Pol Dirmanto juga menyampaikan, modus yang dilakukan para tersangka adalah dengan melakukan rekayasa aplikasi Cat.

“Jadi peserta ini bisa dikondisikan, yang seharusnya tidak boleh disitu,”ujar Kombes Dirmanto.

Terkait dengan hal ini, Subdit Tipidkor Ditreskrimsus Polda Jatim masih terus melakukan pendalaman, serta melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi lain yang terlibat dalam kasus ini.

“Hal ini masih terus dilakukan pendalaman,dan pemeriksaan saksi – saksi, “tutup Kombes Dirmanto. M12

Polres Bondowoso Kembali Meringkus 2 Pelaku Pengedar Pil Koplo

Bondowoso, Timurpos.co.id Tepatnya pada hari Kamis, tanggal 25 April 2024, sekitar jam 17.00 wib, tepatnya berada di Gardu pinggir jalan yang beralamat di Desa Sumberpakem Kecamatan Maesan Kabupaten Bondowoso, Sat Resnarkoba Polres Bondowoso berhasil meringkus 2 Pelaku yang diduga dengan sengaja mengedarkan Pil Koplo di wilayah Hukum Polres Bondowoso.

Diketahui bahwa 2 Pelaku tersebut atas nama Inisial AN dan MT, diketahui juga bahwa kedua pelaku yang beralamatkan di Desa Sumberpakem Kecamatan Maesan Kabupaten Bondowoso.

Kapolres Bondowoso AKBP Lintar Mahardhono, SH. SIK. MIK membenarkan bahwa Sat Resnarkoba Polres Bondowoso berhasil mengamankan 2 pelaku yang diduga dengan sengaja mengedarkan Pil Koplo di wilayah Hukum Polres Bondowoso.

” Bahwa Pada hari Kamis tanggal 25 April 2024 sekira jam 17.00 wib Anggota Satresnarkoba Polres Bondowoso telah Mengamankan 2 (dua) orang mengaku bernama Inisial AN saat berada di Gardu Pinggir jalan yang beralamat di Desa Sumber pakem Kecamatan Maesan Kabupaten Bondowoso dan orang bernama MT sekira jam 17.30 wib saat berada di Toko Dion Cell alamat Dusun Pasar Desa Sumber pakem Kecamatan Maesan Kabupaten Bondowoso, “terangnya.

BACA JUGA:
Puji Triasmoro, Eks Kajari Bondowoso Terima Suap Dihukum 7 Tahun Penjara di PN Tipikor Surabaya

” Kedua tersangka diamankan karena diketahui secara bersama – sama mengedarkan berupa pil logo Y warna putih dengan cara menjual secara bebas kepada umum yang dikemas kertas rokok / grenjeng isi 4 butir dengan harga Rp. 10.000,- (Sepuluh ribu rupiah) begitupun seterusnya sesuai dengan kelipatannya, “ungkap Kapolres Lintar.

” Dari penguasaan tersangka AN diamankan barang bukti diantaranya : 1 (Satu) Plastik klip kecil berisi 7 grenjeng kertas rokok masing – masing isi 4 butir dengan total keseluruhan 28 butir, Uang tunai Rp. 20.000,- (Dua puluh ribu rupiah), Uang tunai Rp. 10.000,- (Sepuluh ribu rupiah) dan 1 (Satu Unit HP merk Realme warna biru, sedangkan dari penguasaan tersangka MT diamankan barang berupa : 1 (Satu) Unit HP merk Itel warna hitam, “tambahnya.

” Selanjutnya barang yang diamankan dari penguasaan (saksi) MM selaku pembeli berupa : 1 (Satu) Kertas rokok grenjeng berisi 4 butir pil logo Y warna putih, yang diduga ada kaitannya langsung dengan tindak pidana, “imbuhnya.

” Selanjutnya kedua tersangka serta barang bukti dibawa menuju Mapolres Bondowoso guna kepentingan penyidikan lebih lanjut. Atas tindakan kedua Tersangka kami jerat dengan Pasal 435 Subs Pasal 138 ayat (2) UU. RI. No. 17 Tahun 2023, Tentang Kesehatan Jo Pasal 55 ayat 1 KUHP, “pungkas Kapolres Bondowoso AKBP Lintar Mahardhono, SH. SIK. MIK. M12

Polres Malang Amankan 4 Tersangka Perampokan di Kalipare, Dua DPO Dikejar

Malang, Timurpos.co.id – Aparat Kepolisian Resor Malang, Polda Jatim, memberikan peringatan keras kepada dua terduga pelaku perampokan di Kecamatan Kalipare, Kabupaten Malang yang masih masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) untuk segera menyerahkan diri.

Peringatan ini disampaikan oleh Wakapolres Malang, Komisaris Polisi Imam Mustolih, dalam konferensi pers yang dilaksanakan di Polres Malang, Kamis (25/04/2024).

“Dua orang ini dimanapun kalian berada, kita pastikan akan segera kita kejar, kita cari, dan pasti kita tangkap untuk mempertanggungjawabkan secara hukum perbuatannya,” tegas Komisaris Polisi Imam Mustolih.

Menurut Kompol Wakapolres, Polisi telah mengantongi identitas kedua terduga pelaku yang berinisial J dan AB.

Identitas keduanya berhasil terungkap setelah Polisi menangkap empat dari enam pelaku perampokan lainnya, pada Sabtu (20/4/2024) lalu.

Para pelaku yang telah ditangkap berinisial M (43), ES (51), KA (43), seluruhnya berasal dari Kabupaten Blitar, Jawa Timur.

Mirisnya salah seorang pelaku merupakan tetangga korban berinisial S (40), warga Kecamatan Kalipare, Kabupaten Malang.

Perampokan yang dilakukan pada Jumat, 5 April 2024, sekitar pukul 08.00 WIB di Dusun Krajan, Desa Tumpakrejo, Kecamatan Kalipare, Kabupaten Malang, menimbulkan kerugian besar bagi korban, seorang perempuan berinisial RS (43).

Dalam aksinya, pelaku-pelaku tersebut memantau lokasi rumah korban dan langsung menyergap begitu rumah dalam keadaan sepi.

Mereka masuk ke dalam rumah melalui pintu samping yang tidak dikunci dan membungkam mulut serta menutup mata korban menggunakan lakban.

Para pelaku berhasil menggasak sejumlah barang berharga milik korban, antara lain uang tunai sebesar Rp 55 juta rupiah, dua ponsel, satu set perhiasan emas, serta tujuh bukti pemilik kendaraan bermotor (BPKB).

Total kerugian yang ditaksir oleh korban ini sebesar kurang lebih dari 90 juta rupiah.

“Para pelaku ini membawa korban ke kamar dalam kondisi di lakban mulut serta tangannya, lalu mengambil barang-barang milik korban,” jelasnya.

Wakapolres berharap dengan kerjasama antara kepolisian dan masyarakat, kedua pelaku dapat segera ditangkap dan dibawa untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum.

“Apabila apabila melihat (foto pelaku) seperti ini, segera kooperatif bisa menyerahkan diri kalau tidak kita pastikan untuk segera kita tangkap” pungkasnya. M12

FKR Jatim Minta SPBU di Puri Surya Gedangan Disegel

Sidoarjo, Timurpos.co.id – Adanya Praktek curang yang dilakukan oleh SPBU 54.612.08 di Jalan Puri Surya Jaya Seruni, kecamatan Gedangan, Kabupaten Sidoarjo dengan melayani pembelian Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis Pettalite mengunakan Jirigen. Menjadi perhatian Ketua Lembaga Swadaya Masyakat (LSM) Forum Kajian Rakyat (FKR).

Feri Kurnia SH. sekalu Ketua FKR Jawa Timur menyapaikan bahwa, apabila benar adanya praktek ilegal yang dilakukan SPBU dengan melayani pembelian pertalite dengan mengunakan Jirigen, harusnya pihak Pertamina harus menindak tegas, kalau perlu disegel atau dibekukan izinnya, supaya praktek-praktek culas ini tidak terjadi lagi. Mengigat BBM Pertalite merupakan BBM yang bersubsidi.

“Kegiatan Pembelian BBM dengan jirigen plastik, selain berpontensi penyalahgunan BBM juga sangat membahayakan, baik bagi pembeli maupun masyakat lainnya, dikaranaka jirigen plastik tergolong bahan mudah terbakar.” Jelas Feri. Kamis (25/04/2024).

BACA JUGA:
Polda Jatim Tertibkan Pelaku Penyalahgunaan BBM dan LPG Bersubsidi

Masih kata Feri bahwa, merujuk pada Pasal 1 Undang-undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah di ubah dengan Undang-undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja :Pengangkutan adalah kegiatan pemindahan minyak bumi, gas bumi, dan atau hasil olahannya dari wilayah kerja atau dari tempat penampungan dan pengolahan, termasuk pengangkutan gas bumi melalui pipa transmisi dan distribusi;Niaga adalah kegiatan pembelian, penjualan, ekspor, impor minyak bumi dan/atau hasil olahannya termasuk niaga gas bumi melalui pipa.

“Jadi selain bahaya kebakaran juga ada telah melakukan perbuatan melanggar hukum yaitu melakukan perbuatan menyalahgunakan Pengangkutan dan/atau Niaga Bahan Bakar Minyak subsidi Pemerintah. Maka dari itu Aparat Penegak Hukum harus juga melakukan tindak tegas,” Pria yang indentik dengan Topi Bared yang suka mobil dan motor antik.

BACA JUGA:
Petugas SPBU 54.612.08 Gedangan Puri, Diduga Membiarkan Pembelian Pertalite Tampa Izin 

Untuk diketahui berdasarkan informasi yang dihimpun media ini, SPBU Puri Surya Gendangan yang melayani pembelian BBM bersubsidi dengan jirigen sudah berlangsung cukup lama. RED