Timurposjatim.com – Usman Efendi bin Sulima diseret di Pengadilan lantaran membacok dua bersaudara setelah menagih hutang oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Dzulkifly Nento dari Kejaksaan Negeri Surabaya yang dipimpin oleh Ketua Majelis I Gede Ngurah Partha di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.Selasa (28/12/2021).
Dalam Sidang kali JPU mengadirkan saksi korban yakni Moch Firman dan Wawan.
Wawan mengatakan,bahwa saat itu bersama Firman (adiknya) dengan membawa petungan mendatangi Usman untuk menagih hutang.
“Saat itu Usman berada di atas motor lalu dipukul dengan pentungan,”Kata Wawan dihadapan Majelis Hakim di ruang Garuda 2 PN Surabaya melalui Vidio call.
Ia menambahkan Setalah itu terdakwa pulang dan kembali mendatangi dengan membawa cluit.
Disinggung apakah saksi tidak lari saat melihat terdakwa membawa clurit dan bagian mana saja yang terkana bacokan, tanya JPU kepada para saksi.
“Gak sempat lari pak,terkena bacokan dibagian kepala dan tangan.Untuk Firman terkana dibagikan kepala , tangan dan punggungnya,”Kata Saksi.
Atas keterangan saksi terdakwa tidak membatahnya.
Lanjut Pemeriksaan terdakwa yang mana pada intinya terdakwa menyapaikan,bahwa saat itu mereka (Wawan dan Firman) telah melakukan pengeroyokan.
“Saya tidak terima dikeroyok maka pulang bawa clurit,”ujar Usman
Untuk diketahui berdasarkan surat dakawaan pada hari Kamis 23 September 2021 sekitar Pukul 21.30 WIB di depan Toko Sembako di Jalan Dinoyo Surabaya.berawal ketika saksi Moch Firman mengajak saksi Wawan Bin Dasimin untuk menemui terdakwa yang sedang duduk diatas sepeda motor sambil membawa balok dan pipa besi kemudian kedua saksi langsung memukul kepada terdakwa sehingga mengakibatkan terdakwa jatuh dari sepeda motor, merasa tersakiti terdakwa balik kerumah mengambil sebuah clurit kemudian menghampiri kedua saksi, tanpa berpikir lagi terdakwa mengayunkan clurit yang digenggamannya kepada saksi Wawan dan saksi Moch Firman.
Bahwa akibat perbuatan terdakwa, saksi Wawan Bin Dasimin, mengalami Pada lengan Bawah Bagian Belakang ditemukan luka terbuka yang telah terjahit sebanyak 13 (tige belas) jahitan sebagaimana VISUM Et Repertum No. RM : 12.89.85.78 yang dibuat dan ditandatangani oleh Dokter Abdul Aziz Spf pada RSUD SOETOMO Surabaya.
Selanjutnya saksi Moch Firman Mengalami luka terbuka pada kepala, punggung serta patah tulang terbuka jari tengah tangan kanan, putusnya pembuluh darah jari tengah dan urat otot jari telunjuk, jari tengah, jari manis dan jari kelingking.
Atas Perbuatannya JPU mendakwa dengan Pasal 351 ayat 2 KUHPidana(Tio)