Timurposjatim.com – Sidang lanjutan, perkara gugatan khusus, 8 anggota terhadap Koperasi pembiakan hewan reptil jenis tokek dan kepiting kembali bergulir di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Jumat (7/1/2022) lalu.
Dipersidangan, 2 orang saksi dihadirkan Penasehat Hukum Tergugat, yakni, Suyono dan Suwardi. Adapun, Suyono, mengawali keterangannya, dimuka persidangan berupa,
saksi kedudukannya, sebagai anggota atau agen juga mitra Deca Koperasi.
Dalam keterangannya, dirinya sejak 2018 yang lalu sebagai mitra. Selain itu, kinerja Koperasi diungkapkan, hasil laba awalnya lancar kemudian memasuki masa Pandemi Covid-19 Koperasi alami kendala di bulan 5 tahun 2020.
” Di tahun 2020 pada bulan 5 ada kendala karena Pandemi Covid-19 “, ungkapnya.
Lebih lanjut, pada bulan 7 tahun 2020 karena ada kendala maka dilakukan pembentukan gerakan atau kelompok-kelompok guna anggota meminta hak-haknya. Bahkan, sampai mendatangi rumah salah satu pengurus Koperasi namun, hanya diberi janji-janji saja.
Memasuki bulan 8 tahun 2020, semua anggota menjadi serikat mitra dan pihak Koperasi berikan 15 aset sertifikat tanah.
Selanjutnya, diawal saya pernah ditunjuk namun, saya menentukan sikap karena tidak berani kemudian dibentuk kelompok serikat mitra dan menerima aset Koperasi.
Seingat saksi, hampir semua wilayah yang menjadi agen seperti halnya, Sumber Agung, Ngawi, Joyoboyo Kediri, Wates Kediri masuk menjadi serikat mitra.
Saksi juga mengatakan, bentuk serikat mitra sudah dapat Kuasa Jual dan aset Koperasi berupa, sertifikat dititipkan Notaris.
” Beberapa yang mendapat Kuasa Jual adalah Sony ariwibowo, Totok, Sriyono, Suwardi dan Anang Yulianto “, bebernya.
Terkait perkembangan, melalui komunikasi via layanan WhatsApp tiap-tiap ada perkembangan di share ke grup.
” Melalui grup yang sudah disampaikan yakni, adanya pembeli dan pada bulan 12 menerima Down Payment (DP) sebesar 200 Juta dari total penawaran seharga 150 Miliar Sedangkan, tanggapan broker meminta termin 9 kali pembayaran dalam jangka waktu 2 tahun ketika pembayaran akan dibagi ke seluruh mitra dan pemohon PKPU “, ucapnya.
Mendengar keterangan saksi, Penasehat Hukum Penggugat, Heru Prasetya, menggali di tahun 2018 saksi tercatat sebagai anggota dan pernah diundang RUPS diawal 2019.
Saksi menimpali, diawal 2019, membahas dulu. Sebelumnya bukan berbentuk Koperasi dan akhirnya, diubah menjadi Koperasi.
” Kalau gak salah dulu CV “, tegasnya.
Pemaparan saksi, dibawah kepemimpinan nya ada 500 agen. Hal lainnya, saksi investasi atas nama pribadi dengan nominal investasi sebesar 525 Juta.
Hal lainnya, diungkapkan, dengan adanya, serikat mitra diterbitkan perjanjian oleh Koperasi yang di tandatangani Ketua Koperasi.
Saksi tidak memungkiri, selama 2 tahun belum dibayar.
” Saya dijanjikan pelunasan namun, lupa di tahun berapa ? “, papar saksi.
Ia menambahkan, pernah terima pembayaran sebesar 1 persen dalam artian belum terselesaikan semua hak-haknya.
Sedangkan, Suwardi dalam keterangannya, mengatakan, dirinya sebagai mitra namun, dari pertanyaan Penasehat Hukum Tergugat, mengatakan sebagai anggota.
” Saya tidak tahu beda mitra dengan anggota “, ucapnya.
Hal lain yang disampaikan, dirinya juga Investasi 45 paket dengan nilai 50 Juta.
Terkait perjanjian, saya juga datang ke kantor Koperasi.
” Perjanjian ditandatangani Ketua Koperasi, Dani “, ungkap saksi.
Selama investasi dan sudah jatuh tempo, saya hanya terima 1 persen, dalam artian hanya dijanjikan.
Saksi juga mengetahui serah terima aset di kantor, pada 18 Agustus 2021, dari Penasehat Hukum Koperasi. Kini, kantor sudah tidak beroperasi.
Secara Terpisah, Penasehat Hukum Tergugat Yogi Saputra dan Imam Ghozali, saat ditemui, menyampaikan, prinsipnya prosedur penyerahan, kuasa dan kaitannya dengan pelimpahan aset Deca Koperasi ke serikat mitra sudah kita lakukan Desember 2021 dan ada 15 Kuasa yang sudah di tandatangani di hadapan Notaris, Tosi Satriato Satriayun di Kediri.
Mengenai prosedur pengurus para serikat pihaknya memberi kebebasan terhadap serikat tetapi pihaknya, tetap bersedia membantu pelepasan.
” Secara prinsip Deca Koperasi ingin menyelesaikan persoalan ini “, paparnya.
Terkait, 200 Juta, Penasehat Hukum Tergugat, menyampaikan sebenarnya 200 Juta itu bukan Down Payment (DP) melainkan, ikatan tanda jadi dan Februari akan datang ada pembayaran 5 Milyard.
Di akta perjanjian, termin 9 kali pembayaran dibagi selama 2 tahun.
Disinggung terkait, pembentukan serikat apakah tertuang dalam Undang-undang Koperasi, Penasehat Hukum Tergugat, membeberkan, kalau serikat perkumpulan dari mitra sendiri.
Jadi mitra sendiri menganggap gerakannya terpecah-pecah dan ingin ada yang mewakili maka dari 3 Ribu orang diambil 5 orang untuk membentuk serikat dan di beri Kuasa.
Memang serikat tidak diatur dalam Undang-Undang Koperasi itu merupakan bagian guna menyelesaikan secara perdata.
” Secara administratif akhirnya, mereka berfikir lebih baik ditempuh dengan perundingan “, pungkasnya.
Diruang yang lain, Penasehat Hukum Penggugat, Heru Prasetya, saat dimintai keterangan terkait saksi yang dihadirkan pihak Tergugat menanggapi berupa, saksi Suwardi ketika disinggung apakah saksi terdaftar sebagai anggota namun, saksi memberikan jawaban sebagai mitra bukan anggota.
Padahal, secara jelas dalam Undang Undang Koperasi no 25 tahun 1992 disebutkan, Koperasi dalam menghimpun untuk tercatat sebagai anggota tetap atau anggota luar biasa.
Apabila Deca Koperasi reptil Indonesia merekrut orang selain bukan anggota atau calon anggota diduga, artinya sudah melakukan kegiatan menghimpun dana investasi secara ilegal itu masuk dalam kategori tindak pidana perbankan.
Disinggung terkait, pembentukan serikat mitra, Heru Prasetya menanggapi, berupa, semestinya pembentukan serikat melalui suatu proses. Apakah pembentukan serikat melalui proses Rapat Anggaran Tahunan (RAT) atau RAT luar biasa.
Diketahui para saksi sebagian besar yang pernah dihadirkan di persidangan, memang tidak memberikan gambaran bahwa pernah diselenggarakan RAT untuk pembentukan serikat. Artinya, memang inisiatif beberapa orang saja yang akhirnya, diikuti anggota yang lainnya untuk membenarkan mekanisme itu.
Sedangkan, perihal termin 9 kali pembayaran Khan menyesuaikan kemampuan Koperasi dan yan terpenting, dari keterangan saksi yang dihadirkan Tergugat dalam keterangannya, mengatakan,
sudah menerima pembayaran 1 persen itu versi saksi Tergugat. Sedangkan dari 6 orang anggota yang melakukan gugatan khusus dan puluhan anggota yang lainnya, sama sekali belum menerima pembayaran.
Dalam hal ini, secara jelas disampaikan, bahwa dalam Undang Undang 37 tahun 2004 tentang PKPU atau Kepailitan bahwa kredit yang sudah jatuh tempo wajib kita ajukan PKPU.(Tio)