Timurposjatim.com – Tak Patut ditiru perbuatan ST (27) warga Rusun Romokalisari tega menjual tetangganya sendiri yang masih berumur (15) tahun kepada pria hidung belang melalui Aplikasi Michat.Rabu (02/02/2022).
Perbuatan tersangka diawali dengan cara menawari korban agar mau melakukan Open BO. Kemudian ST mengajari cara mendownload aplikasi MiChat dan mengajari cara untuk mencari tamu melalui aplikasi tersebut.
Dari aplikasi tersebut, ada tamu yang dicarikan langsung oleh tersangka dan ada yang korban mencari sendiri. Para tamu tersebut dilayani oleh korban di dalam kamar rusun milik tersangka. Aktivitas tersangka dan korban lambat laun mulai dicurigai oleh sejumlah warga rusun karena seringnya banyak laki-laki yang gonta ganti datang ke kamar rusun milik tersangka. Akhirnya warga beramai-ramai melakukan penggerebekan terhadap tersangka.
Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya, AKBP Mirzal Maulana menuturkan, penangkapan terhadap tersangka ST setelah adanya laporan dari warga rusun Romo Kalisari pada Minggu (30/1) sekira pukul 22.00.
“Kami mendapat laporan telah diamankannya seorang anak perempuan, korban eksploitasi seksual, bersama dengan seorang perempuan dan seorang pria di sebuah kamar rusun Romo Kalisari,” tutur Mirzal saat dihubungi melalui sambungan telepon kepada awakmedia.
Dari tangan tersangka, polisi menemukan barang bukti berupa 2 buah HP merk oppo, 1 buah HP merk infinix dan uang tunai Rp 750 ribu. “Selain tersangka, kami juga mengamankan 3 buah HP dan uang tunai,” kata Mirzal.
Sementara itu, Kanit PPA Polrestabes Surabaya, Iptu Drefani Dyah menyampaikan jika korban tinggal di rumah susun tersebut bersama orangtuanya. “Tetapi kegiatannya dilakukan di rumah tersangka yang merupakan tetangganya,” ucapnya.
Atas perbuatan tersangka ST, ibu korban MJ (37) yang merasa tidak terima kemudian melaporkan ke polisi. “Langsung saya laporkan ke polisi,” singkatnya. (TIO)