Timurposjatim.com – Arief Rizqiansyah,S Kom, Divonis dengan Pidana Penjara selama 1 tahun dan 3 bulan terkait Perkara Penyelewengan Dana Operasional Pembangunan SMKN 10 Kota Malang dengan kerugaian Negara sekitar Rp.1,2 Milaar.Senin (07/02/2022).
Kasi Intel Kejari Kota Malang
Eko Budisusanto menyapaikan,bahwa dalam amar putusan yang dibacakan oleh Ketua Majelis Hakim Tipikor mengatakan,Mengadili menyatakan terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana yang menyuruh, atau turut serta melakukan perbuatan dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau korporasi, menyalahgunakan kewenangan atau sarana yang ada padanya jabatannya atau kedudukan, yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara.
“Menjatuhkan pidana penjara kepada terdakwa Arief selama 1 tahun dan 3 bulan serta membayar denda sebesar Rp 50 juta dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana penjara selama 1 bulan,”Jelasnya kepada awakmedia.
Ia menambahkan bahwa untuk barang bukti dikembalikan kepada SMKN 10 Kota Malang melalui saksi Lexsy Triaju Liswiyanto.dan terkait putusan tersebut terdakwa menerima.
“Dari Pihak Jaksa Penuntut Umum (JPU ) dari Kejaksaan Negeri Malang menyatakan sikap Pikir-Pikir,”Tambahnya.
Untuk diketahui Kepala Sekolah SMKN 10 Kota Malang, Dwidjo Lelono yang telah ditetapkan menjadi tersangka, menjalankan aksi korupsinya dengan mengerjakan sendiri proyek pembangunan di SMKN 10 Kota Malang.
Tersangka Dwidjo meminjam 7 dari 11 nama perusahaan rekanan sebagai pihak ketiga pembangunan.
Namun, 7 perusahaan rekanan tersebut tidak melakukan pekerjaan apapun. Mereka hanya diberi kompensasi sebesar 2,5 persen dari setiap proyek. Dan semua pengerjaan proyek di SMKN 10 Kota Malang, dikerjakan sendiri oleh tersangka Dwidjo dan orang kepercayaannya.
Setelah dilakukan penyidikan lebih lanjut, Kejari Kota Malang menemukan adanya tersangka baru dalam kasus tersebut.
Tersangka bernama Arief Rizqiansyah (37), yang menjabat sebagai Wakil Kepala Sekolah Bidang Sarana Dan Prasarana (Waka Sarpras) SMKN 10 Kota Malang.
Selain itu tersangka Arief juga menjabat sebagai Kepala Revitalisasi, serta Pejabat Pengadaan Barang dan Jasa pada tahun 2019-2020.
Mereka berdua ditetapkan menjadi tersangka dugaan kasus korupsi dana Bagian Anggaran Bendahara Umum Negara (BA BUN) 2019 dan Biaya Penunjang Operasional Penyelenggaraan Pendidikan (BPOPP) 2019-2020 SMK Negeri 10 Kota Malang.
Dari hasil perhitungan Inspektorat Provinsi Jatim, total kerugian negara atas kasus dugaan korupsi yang terjadi di SMK Negeri 10 Kota Malang sekitar Rp 1,2 miliar.
Atas Perbuatannya Arief Rizqiansyah melanggar Pasal 3 Juncto Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dan dituntut dengan Pidana Penjara selama 1 tahun 6 bulan, dan dendanya Rp 50 juta subsider 2 bulan penjara. (TIO)