Timurposjatim.com – Kasus suap yang menjerat salah satu oknum hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya Itong Isnaeni Hidayat dan Panitera Pengganti Mohammad Hamdan berlanjut. Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mendalami peristiwa memalukan bagi para wakil Tuhan tersebut.
Langkah keseriusan lembaga anti rasuah itu dalam membuka tabir siapa saja yang turut bermain dalam kasus tersebut dibuktikan dengan melakukan pemeriksaan terhadap wakil ketua (Waka) PN Surabaya, Dju Johnson Mira Mangngi.
Plt. Juru Bicara Penindakan KPK, Ali Fikri, mengatakan, Dju diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan suap pengurusan perkara dengan tersangka Itong Isnaeni Hidayat.
“Pemeriksaan dilakukan di ruang pemeriksaan Ditreskrimsus Polda Jatim,”kata Ali Kepada Timurposjatim.com, Jumat (11/02/2022)
Soal keterkaitan Dju Johnson dalam kasus ini Ali menyampaikan belum mengetahuinya. Dia juga belum bisa menginformasikan materi yang hendak didalami penyidik dari yang bersangkutan. “Masih didalami penyidik,” singkatnya.
Selain wakil ketua PN Surabaya tersebut, Ali menyebutkan memanggil empat saksi lainnya. Mereka yaitu Michael Christ Harianto dan Yeremias Jeri Susilo selaku advokat; Staf Akunting PT Teduh Karya Utama, Hervien Dyah Oktiyana; dan pengacara di Kantor Advokat RM. Hendro Kasiono, Lilia Mustika Dewi.
“Para saksi akan diperiksa untuk tersangka IIH [Itong Isnaeni Hidayat],” kata Ali.
Sementara terpisah Humas PN Surabaya Martin Ginting terkait adanya Pemeriksaan Wakil Ketua PN Surabaya oleh Penyidik KPK RI belum memberikan keterangan resmi.
Untuk diketahui Itong Isnaeni dan panitera pengganti Mohammad Hamdan terjaring OTT KPK. Mereka diduga bertransaksi suap terkait perkara di pengadilan. Pada 19 Januari 2022 l,KPK RI melakukan kegiatan Operasi Tangkap Tangan (OTT) terkait Perkara Dugaan Pemberian dan penerimaan uang terkait sebuah perkara di PN Surabaya. (TIO)