Timur Pos

JKRN Ingatkan Solusi Reformasi Kebijakan Narkotika Tidak Tepat Dengan Rehabilitasi Wajib Berbasis Hukuman

Timurposjatim.com – Pada 6 Desember 2021 lalu, menyepakati Daftar Prolegnas Prioritas 2022. Dengan salah satu daftar revisi UU tersebut adalah revisi UU No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika (selanjutnya disebut UU Narkotika). Per 14 Januari 2022, Pemerintah mengirimkan RUU Narkotika kepada DPR untuk dibahas.

Tindak lanjut hal tersebut, Kamis, 31 Maret 2022. Komisi DPR RI menggelar Rapat Kerja dengan Menteri Hukum dan HAM tentang isi RUU tersebut. JRKN mencermati RUU yang Pemerintah berikan kepada DPR dan pembahasan antara pemerintah dan DPR dalam Rapat Kerja tersebut. Terdapat sejumlah catatan:

Pertama, pendekatan dalam reformasi kebijakan Narkotika mesti sejalan dengan konstitusi negara yang menjunjung tinggi hak asasi manusia. Kesehatan publik dan pengurangan dampak buruk atau harm reduction. Dengan pendekatan ini, intervensi bagi pengguna Narkoba dan Psikotopika hanya dan hanya boleh dengan berbasis kesehatan dan ilmu pengetahuan (science), dan sama sekali tidak dengan pendekatan hukuman (bersifat punitif). Pemerintah telah tepat melihat masalah utama kebijakan karena memberi dampak pada overcrowding rutan dan lapas. Namun, pemerintah lantas memberikan solusi dengan rehabilitasi proses hukum, yang mana merupakan rehabilitasi berbasis hukuman. JRKN ingatkan bahwa konsep ini hanya akan memindahkan overcrowding rutan dan lapas ke overcrowding tempat-tempat rehabilitasi. Rehabilitasi wajib bagi pengguna Narkoba dan Psikotopika bertentangan dengan pendekatan hak asasi manusia, kesehatan masyarakat dan bertentangan dengan pendekatan pengurangan dampak buruk. (lebih…)

Dakwaan JPU Siska Christina Dipersoalkan Oleh Ketua Majelis Hakim

Timurposjatim.com – Empat Budak Sabu terseret ke Pengadilan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Siska Christina dari Kejaksaan Negeri Surabaya. Dalam pimpinan Ketua Majelis Hakim Khusaini di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.Kamis (31/03/2022) lalu.

Dalam sidang kali ini JPU menghadirkan saksi Penangkap dan Husaini pemilik sabu.

Sandi mengatakan, bahwa para terdakwa tertangkap atas informasi dari masyarakat terkait adanya pesta sabu. Kemudian kita tindaklanjuti pada 5 Januari 2022 sekitar Pukul 12.00 WIB di Kamar 201 Hotel OYO di Jalan Dukuh Kupang Timur No.43 Surabaya. Saat itu mereka tertangkap saat pesta sabu saat penggeledahan menemukan alat hisap dan 1 poket sabu. (lebih…)

Jelang Ramadan Kejari Kota Mojokerto Bersama KOMPAK Melaksanakan Baksos

Timurposjatim.com – Memasuki bulan suci Ramadan, Komunitas Media Pengadilan dan Kejaksaan (KOMPAK) bersama Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Mojokerto melaksanakan kegiatan bakti sosial (baksos) di Kota Mojokerto. Baksos ini merupakan kegiatan rutinitas KOMPAK setiap tahun.Jumat (01/04/2022).

Baksos KOMPAK ini dikemas dalam kegiatan bersih-bersih di Musala Al Hikmah dan santunan terhadap yatim piatu maupun janda di wilayah Kuwung, Kecamatan Kranggan, dan panti jompo di Kota Mojokerto. (lebih…)

Entah Apa Yang Merasuki Wakil Tuhan PN Surabaya

Timurposjatim.com – Massa dari Gagak Hitam dan Rembol 76 membanjiri Pengadilan Negeri (PN) Surabaya untuk memantau sidangnya Terdakwa The Irsan Pribadi Susanto terkait perkara Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) terhadap Anak dan Istrinya yang di pimpinan oleh Ketua Majelis Hakim Cokroda Gede Arthana, bersama Hakim Suparno dan Hakim Khawanto Kamis (31/03/2022).

Dalam sidang Perkara KDRT dengan terdakwa dari Crazy Rich The Irsan Pribadi Susanto Pemilik Hotel Daffam Merr Surabaya dari tingkat kepolisian, Kejaksaan tidak melakukan Penahanan kepada terdakwa.

Dan saat sudah di tetapkan sebagai terdakwa di PN Surabaya,The Irsan Pribadi Susanto masih bisa berkeliaran dengan bebas.

Entah Apa Yang Merasuki Wakil Tuhan PN Surabaya
Massa dari Gagak Hitam dan Rembol 76 membanjiri Pengadilan Negeri (PN) Surabaya untuk memantau sidangnya Terdakwa The Irsan Pribadi Susanto

Tjandra selaku aksi Demo dari Front Anti Kekerasan (FAK) megatakan,kami masih tetap meminta kepada Majelis Hakim untuk segara melakukan penahanan terhadap terdakwa The Irsan Pribadi Susanto. Berdasarkan surat dakwaan,bahwa terdakwa bersalah dengan dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Nur Laila dari Kejaksaan Tinggi Jawa Timur melanggar Pasal 44 ayat 1 Undang-Undang Nomer 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) dengan ancaman Pidana Penjara paling lamaselama 5 Tahun atau denda paling banyak Rp.15 juta. (lebih…)

Perkara Fasilitas Kredit Dengan Jaminan D.O Roosdiana Katakan Bank Sudah Konfirmasi

Timurposjatim.com – Perkara fasilitas kredit platform pinjaman di Bank Bukopin yang melibatkan Roosdiana selaku, Komisaris PT.Agro Mulya Jaya (AMJ), kembali bergulir dengan agenda pemeriksaan terdakwa pada Rabu (30/3/2022).

Dalam persidangan, Pengadilan Negeri Surabaya, Terdakwa sampaikan keterangan yang sama halnya, dengan keterangan Aris Kurniawan selaku, Direktur.

Adapun, keterangan yang sama halnya, dengan keterangan Aris Kurniawan, terdakwa sampaikan berupa, terkait fidusia dirinya tidak pernah ditanya.

Masih menurutnya, PT.AMJ pernah ajukan pinjaman Bukopin. Pada tahun 2012 saat ajukan pinjaman untuk pembelian gula yang memohon pinjaman adalah Dirut dan ia sebagai Komisaris mengetahui.

Hal lainnya, terdakwa sampaikan, platform pinjaman pada tahun 2012, total keseluruhan sebesar 875 Miliar.
” Kredit tersebut, dengan jaminan Delivery Order (DO) dari PT.Sugar Labinta (SL) dan sudah lunas ,” terangnya. (lebih…)

Danyonkes 2 Marinir Tinjau Vaksinasi Di Balai Desa Waru

Timurposjatim.com – Menindak lanjuti Perintah Harian Kasal Laksamana TNI Yudo Margono. Menjadi contoh dan teladan dalam mendukung upaya percepatan penanganan wabah Covid-19. Prajurit Batalyon Kesehatan 2 Marinir dilibatkan langsung dalam mendukung pemberian Vaksinasi Covid-19 Booster jenis Aztrazeneca di balai desa Waru, Sidoarjo, Rabu (30/03/2022). (lebih…)

Djoko Curi Minyak Goreng Di Indomaret Divonis 5 Bulan penjara

Timurposjatim.com – Djoko Bactiar Arifin menerima putusan bersalah melakukan Pencurian Minyak Goreng. Dengan Pidana Penjara selama 5 Bulan oleh Ketua Majelis Hakim Suparno di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.

Dalam bacaan amar putusan Ketua Majelis Hakim Suparno. Terdakwa terbukti bersalah melanggar Pasal 362 KUHP sesuai dengan dakwaan JPU dan menjatuhkan Pidana Penjara selama 5 bulan Penjara.

“Putusan terhadap terdakwa adalah dengan Pidana Penjara selama 5 bulan Penjara,”. Kata Hakim Suparno di Ruang Cakra PN Surabaya. Rabu (30/03/2022). (lebih…)

Gelapkan Uang Pengurusan Perizinan Jalur Cepat Dika Berujung Di Bui

Timurposjatim.com – Dika Afriazal Staffnya Personalia PT.Fuboru Indonesia dan PT.HRL Internasional terseret ke Pengadilan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Neldy Danny dari Kejaksaan Negeri Surabaya terkait perkara gelapkan uang yang merugikan perusahaan sebesar Rp.118.500.000 untuk pengurusan Perizinan di Pengadilan Negeri Surabaya.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Neldy Denny dalam dakwaannya menyatakan, Heru Prasanta Wijaya, bos terdakwa, memintanya untuk mencari vendor atau pihak kedua agar pengurusan perizinan bisa lebih cepat. Dika mengatakan kepada bosnya bahwa butuh biaya Rp 100 juta untuk menggunakan vendor. Setelah itu, dia bertanya kepada instansi terkait tentang durasi pengurusan perizinan jika ia urus sendiri. Dika mendapat jawaban bahwa pengurusan izin sekitar tiga bulan apabila syarat-syaratnya lengkap. (lebih…)

Bobby Herman Menyesal Setelah Bogem Vincent

Timurposjatim.com – Sidang lanjutan perkara penganiyaan yang membelit Bobby Herman.Terkait perkara penganiyaan terhadap Vincent Albert Santoso dengan agenda Keterangan terdakwa di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.

Bobby Herman mengatakan pada intinya mengakui. Bahwasanya Bobby memukul Vincent yang ia arahkan ke arah wajah menggunakan tangan kosong dan mendorongnya sebanyak 2- 3 kali, dengan alasan karena cemburu pacarnya Clarisa Valencia Vincent apeli. (lebih…)

Kapolres Sumedang Merasa Malu Terkait Insiden Pemukulan Terhadap Husny Oleh Anggotanya

Timurposjatim.com – Kasus pemukulan terhadap Jurnalis Husny Nursyaf dari Media Metro TV oleh oknum Satuan Lantas Kapolres Sumedang,Menjadi Perhatian sejumlah Organisasi Pers.

Selain Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI), kali ini Komunitas Jurnalis Jawa Timur (KJJT) ikut menanggapi atas prilaku oknum polisi yang bertindak arogan terhadap rekan jurnalis Husny.

“Kami sangat menyayangkan tindakan oknum Lantas Polres Sumedang terhadap Husny Nursyaf dari Metro TV. Meski kejadian itu bukan saat melakukan peliputan, tetap tidak dibenarkan.” Ujar S. Ade Maulana yang mengkomandoi organisasi pers Komunitas Jurnalis Jawa Timur.

Ade menceritakan, ia menghubungi rekan Husny lewat seluler yang saat ini masih mendapat perawatan dokter yang rencananya akan mealakukan operasi bagian matanya akibat pukulan oknum polisi. Lanjut Ketum KJJT, tak menunggu lama, mendengar keluhan atas kejadian yang menimpanya. Ade langsung menghubungi Kapolres Sumedang AKBP Eko Prasetyo Robbyanto.

“Beliau menyampaikan permohonan maafnya saat saya hubungi. Kapolres Sumedang merasa malu atas kejadian ini,” terang Ade meniru ucapan Kapolres Sumedang (30/03/2022).

Masih kata ade, komunitas jurnalis jawa timur berharap kepada Kapolres Sumedang untuk segera menindak dan memproses secara menghukum anggotanya. Pastikan oknum tersebut mendapat hukuman setimpal atas perbuatannya yang mencoreng nama baik kepolisian. (lebih…)