Timurposjatim.com – Sidang lanjutan Perkara Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) yang membelit Irsan Pribadi dengan agenda keterangan saksi ahli Pidana Internasional Wisnu, yang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Cokroda Gede Arthana di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.
Ada dua hal menarik terjadi dalam persidangan yang digelar secara tertutup di Pengadilan Negeri Surabaya tersebut. Pertama, ketua majelis hakim Cokorda terpleset lidah saat membuka persidangan. Dengan lantang, dia menyampaikan sidang dibuka dan terbuka untuk umum.
Padahal, selama kurang lebih lima kali sidang berjalan, hakim Cokorda selalu menyampaikan bahwa sidang digelar secara tertutup. “Oh, maaf ya. Sidang dibuka dan tertutup untuk umum,” kata Hakim Cokorda, Kamis (28/04/2022).
Penasehat Hukum terdakwa Nurhadi mengatakan bahwa, dalam keterangan saksi ahli Pidana Internasional, terkait masalah indentitas dua kewarganegaraan korban yang satu kewarganegaraan Australia dibuktikan dengan Paspor dan satu lagi kewarganegaraan Indonesia dengan bukti Kartu Tanda Penduduk (KTP). Maka secara hukum harusnya kewarganegaraan Indonesia hilang, sehingga identitas KTP itu tidak sah sebagai Warga Negara Indonesia (WNI) menurut ahli.
“Kalau punya paspor berdasarkan keterangan ahli bahwa, kewarganegaraan Indonesia sudah hilang, namun dia (Chrisney) menggunakan KTP sebagai indentitas WNI sebagai bukti pelapor,” kata Nurhadi selepas sidang di PN Surabaya.
Ia menambahkan inilah yang mungkin ada keterangan palsunya dan surat palsunya. Akan tetapi kita melihat keabsahan sebagai kapasitas pelapor dan tadi pihak Jaksa Penuntut Umum (JPU) terkait bukti CCTV yang diajukan, sesungguhnya menguntungkan dari pihak kami, akan tetapi kami keberatan terkait isinya.
“Karena secara hukum ada Kausalitas sebab-akibat. Karena CCTV tersebut dikroping untuk membuktikan terjadinya peristiwa. Kausalnya muncul terjadi percek-cokan tadi,” tambahnya.
Masih kata Nurhadi, dimana dalam rekaman CCTV yang diputar tadi, terlihat awalnya istrinya menyuruh anaknya untuk memukul Irsan Pribadi, kemudian anaknya memukul Irsan Pribadi dengan menggunakan benda lalu Irsan memukul istrinya terus mendorong untuk keluar dari kamar.
“Di dalam filmnya tadi pemukulan hanya sekali saja dan filmnya juga tidak jelas,” kata Nurhadi.
Disinggung dalam dakwaan adanya memar pada tangan dan sebagainya. (lebih…)