Timurposjatim.com – Alex Syahrudin diseret di pengadilan terkait perkara penyelundupan hewan yang dilindungi oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Sulfikar dari Kejaksaan Negeri Tanjung Perak Surabaya, dengan agenda keterangan saksi penangkap Hadi Iswanto di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.
Hadi Iswanto mengatakan bahwa, pada hari Rabu, 23 Febuari 2022 di depan Hotel POP di Jalan Waspada, Surabaya menerima barang berupa satwa hidup yang dilindungi dikemas dalam 4 (empat) buah kardus/keranjang buah masing-masing terdapat 1 (satu) ekor bekantan, 1 (satu) ekor burung elang dan 4 (empat) ekor kucing hutan diangkut dengan Truk FUSO nomor polisi S 9026 ND warna kuning putih.
“Terdakwa ditangkap saat menurunkan barang dan rencananya satwa-satwa tersebut dijual ke Jakarta,” kata Hadi saksi penangkap di hadapan Majelis Hakim.
Saat disinggung oleh Majelis Hakim terkait penerima satwa tersebut, Hadi menjelaskan ada dua orang yakni Bisma Maheswara dan Tyo Apriliansyah yang menerima burung, namun kita lepaskan karena tidak cukup bukti dan perannya cuma penerima paket saja.
“Kedua orang tersebut cuma disuruh dan pengakuannya baru sekali ini,” jelas Hadi di ruang Tirta 1 PN Surabaya.
Terkait keterangan saksi, terdakwa tidak membantahnya.
Untuk diketahui berdasarkan surat dakwaan bahwa, pada Bulan Februari 2022. Terdakwa menerima barang berupa satwa hidup yang dilindungi dikemas dalam 4 (empat) buah kardus/keranjang buah masing-masing terdapat 1 ekor bekantan, 1 ekor burung elang dan 4 ekor kucing hutan diangkut dengan Truk FUSO nomor polisi S 9026 ND warna kuning putih dari seseorang yang hanya meninggalkan nomor telepon dan tidak dikenal oleh Terdakwa untuk mengirim dari Banjarmasin ke Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya menggunakan kapal DHARMA RUCITRA 1. (lebih…)