Timurpos.co.id – Surabaya – Handojo Tanumidjojo diseret di Pengadilan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Yulistiono dari Kejaksaan Tinggi Jawa Timur, terkait perkara penganiayaan terhadap Susana Tanumidjojo Soerjanto, yang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Erintuah Damanik di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. Selasa, (13/12/2022).
Dalam sidang kali ini JPU Yulistiono menghadirkan saksi korban Susana yang merupakan kakaknya terdakwa, Samuel, Chistin Amelia dan Tanumidjojo Soerjanto
Susana menjelaskan bahwa, pada tanggal 29 Febuari 2020, terdakwa Handojo dan Tanumidjojo datang kerumah di Jalan Siwalankerto Tengah Surabaya untuk menagih salah satu pengguni kos yang berada di lantai 2, setelah itu turun ke lantai 1 dan mengobrol bersama terdakwa.
“Dalam pembicaran tersebut, membicarakan bahwa Korban akan meneruskan usaha Kosmetik dan Kos-kosan milik keluarga, kemudian terdakwa emosi dan marah-marah serta menyuruh keluar dari rumah tersebut,” kata Susana.
Ia menambahkan saat hendak pulang, terdakwa mendorong pintu kamar dengan keras yang terbuat dari alumimium menggunakan tangannya sehingga membentur muka yang mengakibatkan luka pada wajah serta jempol pada kaki.
Lihat Juga : Ketua DPC PDIP Surabaya Adi Sutarwijono: Kita Tunggu Proses Hukum Bagi Kader PDIP
Saat disingung oleh Majelis Hakim, kenapa terdakwa marah terhadap saksi, apakah terkait izin tinggal di rumah tersebut dan apakah korban sudah memaafkan perbuatan terdakwa yang mana itu masih saudara korban
Susana menjelaskan bahwa, awalnya saya tinggal di Manado, saat mama meninggal, saya berserta keluarga tinggal di rumah tersebut dan sudah izin sama papa. Namun terdakwa tidak mengizinkan saat itu.
“Terkait memaafkan perbautan terdakwa saya sudah memaafkan, namun sikap dari terdakwa yang tidak menghormati orang lebih tua menjadi masalah,” beber Susana dihadapan Majelis Hakim di ruang garuda 2 PN Surabaya.
Lanjut saksi Samuel dan Chisti yang merupakan suami dan anak dari Susana megatakan bahwa, terkait perkara ini, melihat dari cctv.
Sementara papa dari korban dan terdakwa yakni Tanumidjojo Soerjanto, tidak bisa menerangakan sama sekali kejadian tersebut.
Hakim Damanik mengatakan bahwa, Untuk sidang agenda pemeriksan terdakwa ditunda minggu depan.” Sidang ditunda minggu depan untuk agenda pemeriksaan terdakwa,” kata Hakim Damanik sembari mengetuk palu persidangan.
Untuk diketahui berdasarkan surat dakwaan dari JPU Dina Mardiyanti dan Yulistiono menyebutkan bahwa, akibat dari perbuatan terdakwa dengan mendorong pintu kamar dari Susana dengan keras hingga mengenai mukanya, sehingga melukai wajah dari korban Susana mengalami memar merah, luka memar pada kelopak mata kanan, dan kaki jempol kanan korban mengalami luka.
Hasil Visum Et Repertum dari RS. Bhayangkara TK. II H.S. Samsoeri Mertojoso Polda Jatim an. Susana Tanumidjojo Soerjanto, Nomor : VER / 58 /III/KES.3/2020/Rumkit, tanggal 10 Maret 2020, dengan kesimpulan :
Lihat Juga : Ferry Febrian Pelaku Penganiayaan Anggota Satpol PP Dan Linmas Kota Surabaya Divonis 1 Tahun
Ditemukan luka memar pada kelopak mata kanan ukuran 1 X1 cm kali dan ibu jari kanan ukuran 2 X2 cm. Perlukaan tersebut diatas diakibatkan oleh persentuan benda tumpul, Tidak menyebabkan penyakit atau menimbulkan halangan untuk menjalankan aktivitas.
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 351 ayat (1) KUHP. Ti0