Timur Pos

SPBU 54-601-03, Masih Melayani Pengisian Motor Dengan Tangki Modifikasi

Surabaya, Timurpos.co.id – Petugas SPBU di Jalan Kapas Krampung No 99 Surabaya, lalai dengan adanya ulah pengendara motor yang mengisi Bahan Bakar Minyak (BBM) Pertalite, dengan mengunakan modifikasi tangki agar memuat kapisitas lebih banyak, kemudian dipindahkan ke jiringen yang sudah disiapkan. Sabtu, (11/03/2023).

Dari patauan media pengendara motor tersebut bisa, bolak-balik mengisi Bahan Bakar Minyak (BMM) dalam sehari sampai lima kali pengisihan.

Atas kejadaian tersebut kepala Urusan SPBU (Karu) Alif Akbar menjelaskan, bahwa membenarkan adanya Pengisian oleh pemotor dengan tangki modifikasi dan sudah telah mengetahui jenis motor dan warnya.

Disingung untuk lebih detailnya, motor apa yang digunakan?, Ali engan memberikan informasi tersebut, sembari meninggalkan awak media.

Terpisah, Sony pengawas SPBU tersebut mengatakan, bahwa untuk pengisian motor di SPBU dengan cara self service, diperbolehkan berkali-kali bahkan sampai ratusan kali dalam sehari, asalkan dengan tangki yang standar

“SPBU ini mengunakan sistem Self Service,” katanya.

Untuk diketahui SPBU di Jl. Kapas Krampung No.99, Kota Surabaya dengan Nomor Lambung 54-601-03 yang menggunakan sistem Self Service (Pengisian Sendiri oleh customer), namun masih ada ulah dari oknum-oknum yang tidak bertangung jawab yang memanfaatkan, untuk raup untung pribadi.

Mengacu, pada Undang-Undang Migas Nomer 22 tahun 2001. Tentang Minyak dan Gas. Terutama di Pasal 55 berbunyi setiap orang yang menyalahgunakan Pengangkutan dan/atau Niaga Bahan Bakar Minyak yang disubsidi Pemerintah dipidana dengan pidana penjara paling lama 6  tahun dan denda paling tinggi Rp.60 milaar. BL/Ti0

Paminal Mabes Polri Tindak Lanjuti Laporan Tommy Han

Surabaya, Timurpos.co.id – Tommy Han melalui Penasehat Hukumnya, Hendrix Kurniawan, SE, SH terkait perkara dugaan Obstruction Of Justice (OOJ) yang dilakukan oleh penyidik Polsek Gubeng Surabaya sudah memasuki babak baru dengan dilimpahkan ke Biro Penagaman Internal (Paminal) Mabes Polri. Jumat, (10/03/2023).

Hendrik menjelaskan, bahwa pengaduan kami terkait dugaan Obstruction Of Justice yang dilakukan oleh Penyidik Polsek Gubeng Surabaya, karena tidak menjalankan Surat Perintah Penangakapan (Sprinkap) terhadap para pelaku, meskipun sudah ketemu, namun balik kanan atau kembali pulang dengan alasan harus ada izin dari Kapolres, pada tanggal ,1 Maret 2023 lalu, ke Divpropam Mabes Polri, kini sudah dilimpahkan ke Biro Pengaman Internal Divpropam Mabes Polri, berdasarkan Surat Pembentahuan Perkembangan Penanganan Dumas (SP3D) untuk ditindak lanjuti.

“Berarti Divpropam Mabes sudah menidaklanjuti dengan adanya pelimpahan ke Biro Paminal Mabes Polri,” kata Hendrix kepada awak media.

Ia menambahakan perkara ini berawal sekitar bulan Bulan Juli tahun 2020 telah terjadi Tindakan Obstruction Justice, yaitu dengan cara meminta petugas lapangan (Polisi) yang akan menangkap, seorang tersangka Tindak Pidana Tipu Gelap, yang dilaporkan oleh Tommy Han (Korban), perihal penggelapan dana milik Korban yang titipan kepada tersangka (Andi Wijaya) sehingga Korban mengalami kerugian sebesar Rp.200 juta. Dimana saat itu keberadaan tersangka berada di Jakarta dan korbanpun diminta untuk membiayai petugas-petugas yang diberi tugas untuk berangkat ke Jakarta, Korbanpun mau tidak mau, harus mengeluarkan dana pribadinya sendiri lagi sekitar Rp.15 juta dengan harapan tersangka bisa segera ditangkap.

“Namun yang terjadi, saat petugas sudah melihat para pelaku ( Andi dan Aman D) dan korban juga menyaksikan sendiri, tiba-tiba atas perintah kapolsek, meminta anggotanya untuk balik kanan pulang, disaat posisi hendak menangkap tersangka, tapi fakta yang terjadi adalah mereka balik pulang dengan tangan Hampa dan lagi-lagi Korban yang dirugikan lagi.” Kata Hendrix.

Surat Tanda Laporan Polisi

Untuk diketahui Tommy Han pemilik Tom Cell melaporkan broker handphone asal Sidokumpul, Sidoarjo, bernama Andi Wijaya ke Polsek Gubeng Surabaya, 24 Maret 2020 lalu, namun hingga saat ini belum ada kejelasan dan setiap kali Korban menanyakan ke pihak Kepolisian Polsek Gubeng selalu berdalih bahwa DPOnya belum ditemukan.

“Oleh karena itu, besar harapan Korban terhadap pengaduan ini bisa diproses hingga diusut tuntas, mengingat perkara ini sudah 3 tahun lamanya,” ungakap Hendrix. Ti0

Putusan Hakim Tidak Memberikan Rasa Keadilan Bagi Korban Tragedi Kanjuruhan

Surabaya, Timurpos.co.id – Sidang lanjutan perkara Tragedi Kanjuruhan yang menewaskan 135 orang dan ratuasan orang mengalami luka-laka, kembali digelar dengan agenda putusan dari Ketua Majelis Hakim Abu Achmad Sidqi Amsya terhadap dua terdakwa, Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. Kamis, (09/03/2023).

Kedua terdakwa yakni Abdul Haris eks Ketua Panpel Arema FC dan Suko Sutrisno eks Security Officer Panpel Arema.

Dalam amar putusan yang dibacakan oleh Ketua Majelis Hakim Abu Achmad Sidqi Amsya pada intinya kedua terdakwa terbukti bersalah, secara sah dan menyakinkan melanggar Pasal 359 KUHP dan kedua pasal 360 ayat 1 KUHP, dan ketiga pasal 360 ayat 2 KUHP atau kedua pasal 103 ayat (1) jo pasal 52 UU Nomor 11 Tahun 2022 tentang Keolahragaan.

“Terhadap terdakwa Abdul Haris diputus Pidana penjara selama 1 tahun dan 6 bulan, untuk terdakwa Suko Sutrisno diputus Pidana penjara selama 1 tahun,” kata Hakim Abu Achmad Sidqi di ruang Cakra PN Surabaya.

Majelis Hakim menilai, bahwa terdakwa karena kesalahan atau kealpaannya mengakibatkan matinya orang lain dan karena kealpaannya mengakibatkan orang lain menderita luka berat, serta karena kealpaannya mengakibatkan orang lain menderita luka-luka.

Putusan Majelis Hakim lebih ringan dari tututan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang sebelumya menuntut para terdakwa dengan Pidana penjara selama 6 tahun dan 8 bulan.

Atas putusan Majelis Hakim, Terdakwa dan JPU menyatakan pikir-pikir.

Terkait putusan tersebut, Sekretaris Jenderal Federasi Komisi Untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS), Andy Irfan Junaedy mengatakan, bahwa Putusan ini menunjukkan bahwa, persidangan tragedi Kanjuruhan yang digelar di PN Surabaya tidak mampu memberikan rasa keadilan bagi korban. Putusan itu justru menutup banyak yang fakta bisa diperdalam dalam proses persidangan.

“Harusnya Hakim dalam putusannya dapat menggambarkan dua hal. Pertama, fakta-fakta yang terungkap dalam persidangan. Kedua, memenuhi rasa keadilan bagi korban. Diakui bahwa, tragedi Kanjuruhan terjadi akibat kelalaian dari kedua terdakwa.” Katanya

Masih kata Andy, dengan menjatuhkan hukuman (ringan) itu, tidak seimbang antara dampak kelalaian dengan hukuman. Akibat kelalaian terdakwa, sekian ratus orang meninggal dunia.

“Saat pertandingan berlangsung kedua terdakwa seharusnya melakukan serangkaian antisipasi dan pengamanan agar kerusuhan tidak terjadi. Salah satunya mengupayakan agar penonton tidak turun ke lapangan dan menjaga keamanan pertandingan.”harapnya.

Perlu diketahui perkara Tragedi Kanjuruhan berawal, setelah berakhirnya pertandingan Arema FC kontra Persebaya dengan skor 2-3 untuk Persebaya, 1 Oktober 2022 lalu di Stadion Kanjuruhan, Kabupaten Malang. Dalam keadaan tersebut, suporter masuk ke tengah lapangan, namun tidak anarkis. Disaat masa sudah mulai tak terkendali petugas gabungan dari TNI dan Polri mencoba menghalau,  tiba-tiba gas air mata di tembakan oleh anggota Brimob ke arah kerumunan massa dan ke arah tribun, sehingga terjadi chaos yang mengakibatkan 135 orang tewas dan ratusan orang luka-luka berat serta luka ringan.

Dari hasil olah TKP yang dilakukan Polda Jatim di dalam Stadion Kanjuruhan ditemukan 19 proyektil dari senjata gas air mata. Lima proyektil di tribun sisi selatan. Lima proyektil di lintasan lari. Lalu, lima proyektil di lapangan gawang selatan.

Kemudian, dua proyektil ditemukan di lintasan lompat jauh. Lalu, satu proyektil ditemukan di sebelah selatan gawang. Satu lagi peluru gas air mata belum terpakai ditemukan di bawah tempat duduk pemain cadangan di bawah tribun VIP. Ti0

CIMB Surabaya Terima Gadai BPKB, Dipersoalkan Nining

Surabaya, Timurpos.co.id –  Sabariah Nasution Asisten rumah tangga diseret di Penggadilan terkait perkara pencurian Sertifikat rumah dan Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) mobil Toyota fortuner oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Suparlan dari Kejaksaan Negeri Surabaya, yang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Sutrisno di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. Kamis, (09/03/2023).

Selaian mencuri Sertifakat dan BPKB mobil, terdakwa juga mengadaikan sertifikat ke Rina  sebesar Rp. 50 juta yang dibantu oleh Siti Romlah penjual martabak yang dikenal terdakawa. Untuk BPKBnya digadaikan di Bank CIMB Surabaya.

Dalam sidang kali ini, JPU Suparlan menghadirkan 4 orang saksi yakni, Nining Ferly Diah Arum yang merupakan Majikan dari terdakwa, Agnes Shella Putri Ningrum, Siti Rohmah dan Sri Rina Aristiany selaku penerima gadai Sertifikat.

Agnes menyapaikan, bahwa terkait pencurian tidak mengetahui, namun saat Siti datang ke rumah dan mencari Sabariah untuk menayakan kapan pembayaran sertifakat yang telah dijaminkan ke Rina. Kemudian saya tanyakan ke terdakwa dan terdakwa mengakui telah mengambil sertifikat, kemudian kita laporkan ke Polisi.

“Saat di kantor Polisi, terdakwa juga mengakui telah mengambil BPKB mobil Toyota fortuner,” kata Agnes.

Lanjut Nining menjelaskan, terkait adanya tagihan dari debtcolektor dan mau mengambil paksa mobil Toyota fortuner saat di Bandung, saat itu meraka bilangnya ada tagihan sekitar Rp. 600 juta, namun orang CIMB bilang harus bayar Rp. 400 juta, kalau tidak bayar mobil akan ditarik paska.

Saat disinggung oleh Majelis Hakim, bagaimana cara terdakwa mengambil sertifikat dan BPKB tersebut.” Sertifikat dan BPKB disimpan di dalam tas yang berada di atas lemari yang ada di kamar utama.

Para saksi melihat bukti dihadapan Majelis Hakim

Sementara Romlah menceritakan, bahwa saat itu Sabariah bilang mau mengadaikan sertifikat dengan alasan orang tuanya lagi sakit. Kemudian saya kenalkan dengan Rina. 

“Saat itu ada juga yang mengaku sebagai Nining, sesuai atas nama sertifikat tersebut dan saya diberi upah Rp. 2 juta, kerana membantu,” katanya.

Sementara Rina mengakui telah menerima gadai sertifikat dari Sabariah melalui Romlah sebesar Rp. 50 juta.

Sontak Majelis Hakim membarikan nasehat kepada Rina, supaya lebih hati-hati, saksi masih untung , sama Polisi tidak dipenjarakan, Polisi baik, kerana bisa dijerat dengan Pasal 480 , Tentang Penadahan barang hasil kejahatan dan untuk Romlah perannya hanya jasa atau membantu.

“Tolong lebih hati-hati lagi, untuk korban (Nining)  kalau menyipan surat berharga, kalau bisa di dalam brangkas jadi lebih sulit untuk mengambilnya.” Harap Hakim Sutrisno.

Masih kata Hakim Sutrisno menanyakan, terhadap JPU apakah BPKB mobil menjadi barang bukti,” siap Yang Mulia, untuk BPKB belum menjadi Barang bukti,” saut JPU Suparlan.

Atas keterangan saksi terdakwa membenarkan, hanya saja untuk gadai BPKB mobil cuma Rp.210 juta.

Atas perbuatan terdakwa telah mengambil satu sertifikat Hak Milik (SHM) rumah di Palm Residence di jalan Bibis Karah Surabaya dan BPKB mobil Toyota fortuner warna hitam Nopol L-1532-IF  milik Nining Ferly Diah Arum, JPU mendakwa dengan Pasal 362 KUHPidana. Ti0

Dua Anggota Polisi Terlibat Peredaran Ribuan Pil Ektasi

Surabaya, Timurpos.co.id – Pasangan suami istri (Pasutri) Sumantri Tanudin dan Nanik Mustika diseret di Pengadilan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Darwis dari Kejaksaan Negeri Surabaya terkait perkara peredaran gelap Narkotika jenis Pil Ektasi sebanyak 2.080 butir yang rencananya akan diedarkan di sejumlah tempat hiburan malam di Surabaya, Bandung, Semarang dan Bali, di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. Kamis, (09/03/2023).

Mereka (para terdakwa) mengedarkan ribuan butir pil ekstasi itu bersama lima orang lain yang dua di antaranya anggota Polisi. Yakni, mantan kasatreskrim Polresta Bandung AKP Jaya Sofyan dan Bripka Rahmat Hidayat pecatan polisi. Dua oknum Polisi itu juga diadili dalam berkas terpisah.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Darwis dalam dakwaannya menyatakan, pengungkapan jaringan narkotika yang melibatkan dua oknum polisi itu bermula ketika anggota Direktorat Narkoba Mabes Polri menyelidiki peredaran narkotika di sejumlah tempat hiburan malam di Bandung. 

“Setelah dilakukan pengembangan perkara diketahui bahwa narkotika jenis ekstasi yang telah diedarkan tersebut berasal dari terdakwa Sumantri Tanudin dan Nanik Mustika yang dipesan dari Medan Sumatera Utara,” jelas JPU Darwis dalam dakwaannya.

Sumantri dan Nanik ditangkap di Semarang. Kedua terdakwa mengaku mendapatkan narkotika itu dari Elly Herlina di Bandung yang juga diadili dalam berkas terpisah. Elly juga menjual narkotika itu kepada Morris untuk diedarkan di sejumlah tempat hiburan malam di Surabaya. Morris lalu ditangkap dan ditemukan barang bukti narkotika di apartemennya di Pradahkalikendal yang juga difungsikan sebagai laboratorium.

“Dengan jumlah ekstasi sebanyak 100 butir logo LV, 36 butir logo Gucci, serta 277 butir psikotropika jenis Happy Five,” ungkapnya.

Atas dakwaan dari JPU, Kedua terdakwa melalui pengacaranya mengajukan eksepsi. Pengacara para terdakwa, Agus Purwono menyatakan, kedua terdakwa ditangkap Mabes Polri bersam sembilang orang lain dari Bandung. Dia keberatan kedua kliennya disidangkan di PN Surabaya dengan dalih banyak saksi dari Surabaya, padahal banyak pelaku lain dari Bandung, termasuk Jaya dan Rahmat.

“Sembilan orang itu ditangkap di Bandung dan sekarang sudah disidangkan di Bandung,” kata Agus selepas sidang di PN Surabaya.

Namun, dia menolak saat dikonfirmasi terkait peran kedua kliennya terhadap peredaran narkotika. Termasuk melibatkan dua mantan anggota Polisi, Jaya dan Rahmat. “Kalau itu nanti kami buktikan saat pembuktian ketika sampai pokok perkara di persidangan,” ujarnya. 

Atas Perbuatan para terdakwa, JPU mendakwa dengan Pasal 114 Ayat (2) Jo Pasal 132 Ayat (2) Undang-undang RI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Ti0

Produksi Video Mesum, Rachmawati Diadili

Surabaya, Timurpos.co.id – Rachmawati diseret di Pengadilan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Damang Anubowo dari Kejaksaan Negeri Surabaya terkait perkara Ponografi, berjalan secara tertutup di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. Rabu, (08/03/2023).

JPU Damang Anubowo dalam surat dakwaannya menyebutkan, bahwa video itu dibuat Rachmawati dan Adnan di kamar hotel Jalan Jakarta. Keduanya yang saat itu masih pasangan selingkuh merekam momen mesra mereka menggunakan kamera ponsel. 

“Pada April 2020, Moch. Elwan yang saat itu masih terikat perkawinan dengan terdakwa mengetahui ada rekaman video mesra terdakwa Rachmawati dengan Moch. Adnan Ashari di kamar hotel di dalam handphone terdakwa Rachmawati,” jelas JPU Damang dalam dakwaannya.

Elwan yang merasa sakit hati kemudian melaporkan istrinya itu ke Polrestabes Surabaya. Jaksa Damang mendakwa Rachmawati dengan Pasal 29 Undang-undang RI Nomor 44 tahun 2008 tentang Pornografi.

Pengacara terdakwa, Iwan Hidayat keberatan dengan dakwaam jaksa. Menurut dia, video itu sebenarnya koleksi pribadi kliennya. Namun, ketika bertengkar, Elwan merampas ponsel istrinya itu lalu mengetahui ada video tersebut. Jika Elwan tidak merebut ponsel kliennya, video mesra itu sebenarnya tidak akan menyebar. “Pelapor mengambil dengan cara tidak benar juga,” kata Iwan.

Selain itu, Rachmawati kini sudah bercerai dengan Elwan dan sudah tidak terikat hubungan perkawinan lagi. “Sekarang sudah menikah resmi dengan laki-laki yang ada di video itu (Adnan),” ujarnya. Ti0

PN Surabaya Lakukan Diskriminasi Terhadap Penegak Hukum

Surabaya, Timurpos.co.id – lagi dan lagi  Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Pengadilan Negeri (PN) Surabaya Kelas IA, yang baru diresmikan dikeluhkan oleh Advokat Toba Siahaan terkait adanya pemotretan terhadap Kartu Tanda Penduduk (KTP) oleh Petugas dari Pengadilan.

Advokat senior Toba Siahaan menuturkan bahwa dirinya sempat diminta identitas diri berupa KTP, untuk apa security minta-minta KTP, itu kan identitas pribadi, difoto lagi, gak bener ini.

“Pengadilan ini milik publik, terbuka untuk umum, jangan ada batasan untuk umum, coba bayangkan Jaksa bisa keluar masuk bahkan naik ke ruangan atas bisa, kita sama-sama penegak hukum tidak diperbolehkan, jangan pilih kasih dong, kayak istana saja, “jelas Toba, Rabu (08/03/2023).

Rasa ketakutan lanjut Toba, pasca OTT Hakim itong janganlah dikaitkan dengan masyarakat umum, terutama untuk Ketua PN, perbaiki saja prilaku anak buahnya janganlah masyarakat pencari keadilan yang jadi korban,” bener saya merasa terganggu dengan aturan yang jelas seperti ini.” Kata Toba.

Terpisah Humas PN Surabaya Suparno mengatakan, bahwa dari dulu sudah ada aturan setiap pengunjung di Pengadilan harus meninggalkan indentitas, kemudian digantikan dengan kartu tanda pengenal yang sudah disiapkan.

Disingung terkait adanya pemotretan terhadap KTP pengunjung oleh petugas di PN Surabaya.

Hakim Suparno menjelaskan, bahwa kebijakan itu, memang dari Ketua Pengadilan, tujuhannya untuk memastikan setiap orang yang datang di pengadilan untuk kepetingan apa dan sebagai data Pengadilan juga.

“Itu semuanya kebijakan dari Ketua Pengadilan Negeri Surabaya. Apabila ada keberatan bisa diajukan.” Tegasnya.

Untuk diketahui renovasi Ruang PTSP yang meliputi Lobby PTSP dimana terdapat empat layanan yaitu Layanan Informasi, Layanan Lapor Sidang, Layanan Persetujuan e-Litigasi dan Layanan Pengaduan. Yang telah diresmikan oleh YM Ketua Mahkamah Agung RI Prof.Dr. H. Muhammad Syarifudin, S.H., M.H. didampingi Ketua Pengadilan Negeri Surabaya Dr. Rudi Suparmono S.H., M.H, pada Senin, 20 Febuari 2023 lalu. Masih menjadi buah bibir, disamping terkait aturan yang diterapkan juga sumber dananya dari mana?. Ti0

<strong>Sambut Hari Jadi ke-8, Sociolla Hadirkan Kampanye Berskala Regional dalam Semangat Hari Perempuan Internasiona</strong>

Jakarta, Timurpos.co.id – Sociolla, ritel omnichannel kecantikan terkemuka Indonesia, menggelar kampanye berskala multinasional yang bertajuk When Beauty Meets Music sebagai bagian dari perayaan ulang tahun ke-8 Sociolla yang juga bertepatan dengan Hari Perempuan Internasional. Menggabungkan dua elemen penting dalam kehidupan sehari-hari, yaitu beauty dan music, ini adalah kampanye skala regional pertama Sociolla sejak berekspansi ke Vietnam di tahun 2020. Kampanye ini menekankan semangat kebebasan tanpa adanya batasan untuk para beauty enthusiasts.  

Tema ini sejalan dengan misi baru Sociolla melalui “Liberating Self-Care, yang berupaya untuk membebaskan para pecinta kecantikan dari segala batasan, rintangan atau apapun yang menghalanginya untuk mendapatkan perawatan terbaik yang layak didapatkan. Selama delapan (8) tahun Sociolla selalu berada di garis terdepan, memberikan kebebasan bagi para beauty enthusiasts melalui ekosistem super lengkap, ribuan produk berkualitas dan aman bersertifikasi, serta inovasi teknologi dan layanan. 

Sebagai bagian dari perayaan ulang tahun sekaligus Hari Perempuan Internasional tahun ini, Sociolla mengajak perempuan di Indonesia dan Vietnam untuk bersama-sama ikut serta dalam kemeriahan perayaan dengan berbagi pesan bagaimana mereka mengekspresikan diri dan memiliki kebebasan penuh dalam hal kecantikan, musik, serta persahabatan dengan Sociolla sebagai beauty bestie mereka. Ini diekspresikan melalui jingle pertama karya Bùi Công Nam yang dinyanyikan oleh penyanyi Vietnam Hoàng Yến Chibi. Jingle tersebut juga divisualisasikan dengan apik oleh koreografer tari Indonesia, Natya Shina, membuatnya semakin dekat dengan beauty enthusiast kalangan muda di Indonesia dan Vietnam.

Chrisanti Indiana, Co-Founder dan CMO Sociolla, menyampaikan “Kebebasan adalah ketika tidak ada batasan seperti halnya kecantikan. Kebebasan adalah ketika tidak ada halangan seperti halnya musik. Dan kebebasan adalah ketika tidak ada jarak seperti halnya persahabatan. Makna ini merupakan alasan yang mendorong kami menghadirkan ‘When beauty meet music’ sebagai tema sempurna yang menandai 8 tahun persahabatan Sociolla dengan para beauty enthusiast di Indonesia dan Vietnam. Beauty dan music, merepresentasikan dua elemen penting yang mencerminkan semangat kami dalam merayakan momen Hari Perempuan Internasional sekaligus membuka rangkaian perayaan ulang tahun ke-8 Sociolla. Kami telah menyiapkan berbagai aktivitas menyenangkan yang akan memanjakan ribuan perempuan di Indonesia dan Vietnam. Melalui kegiatan ini, kami ingin berbagi apresiasi atas dukungan yang terus menerus kami terima dari pengguna setia kami, sambil mendorong mereka untuk bersinar lebih terang di masa depan.”

Natya Shina, yang mengkoreografi jingle ulang tahun ke-8 Sociolla, menambahkan, “Saya bangga sekali dapat berkontribusi dalam kampanye inspiratif yang melibatkan seniman dan beauty enthusiasts dari Indonesia dan Vietnam. Semangat dari kampanye ini relevan dengan para pecinta kecantikan di dunia saat ini karena mendorong mereka untuk hidup dengan penuh kebebasan dan kebahagiaan, karena hidup juga dapat dinikmati sepenuhnya dengan pertemanan yang indah. Meskipun memiliki pesan yang penting, kampanye ini dikemas dalam tema yang menarik dan ringan yaitu “When Beauty Meets Music”, sehingga menjadi gerakan yang menarik bagi banyak orang.”


Natya berharap bahwa kolaborasi lintas negara ini juga akan menambah makna baru pada perayaan Hari Perempuan Internasional tahun ini.

Sebagai bagian dari perayaan tersebut, kolaborasi ini akan mengundang pecinta kecantikan untuk ikut serta dalam Pinky Party Challenge untuk memeriahkan dua momen istimewa, yang direncanakan berlangsung hingga 2 April. Delapan (8) pemenang beruntung akan menerima voucher belanja senilai Rp 1 juta masing-masing dan hadiah menarik lainnya.

Untuk merayakan ulang tahun Sociolla yang ke-8, pelanggan juga dapat menikmati Bestie Deals dengan diskon hingga 88% sepanjang bulan Maret serta berbelanja dan merasakan segala hal yang berbau kecantikan dan musik di Atrium Mall Kota Kasablanka dari tanggal 28 Maret hingga 2 April 2023. Selama lima hari berturut-turut, pelanggan akan dimanjakan dengan ratusan brand dan produk kecantikan terbaik, talk show dengan berbagai beauty expert dan brand, grand prize menarik bagi pelanggan yang beruntung, serta dimeriahkan dengan music jam session setiap hari bersama musisi lokal dan Indomusikgram. Red

Digugat PMH, BPN Surabaya Dan Lurah Asemrowo Tak Hadir Di PN Surabaya

Surabaya, Timurpos.co.id –  Nur Setiawan yang merupakan ahli waris Almarhum Sugito Sugito dan Almarhumah Soekijah, mengugat Perbutan Melawan Hukum (PMH) terhadap Agam Tirto Buwono, Kantor Pertanahan Kota Surabaya I, Kepala Kantor Kelurahan Asemrowo, Kecamatan Asemrowo Surabaya, yang dipimpin oleh ketua Majelis Hakim Widiati di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. 

Namun pihak Badan Pertanahan Nasional I dan Kepala kelurahan Asemrowo Surabaya tidak hadir, ini sidang kedua kalinya.Tidak hadirnya tergugat II dan tergugat III, adalah merupakan bentuk pelecehan terhadap lembaga peradilan.

Hal itu disampaikan oleh Ahmad Fauzi selaku Kuasa Hukum penggugat Nur Setiawan, bahwa yang pasti hari ini sidangnya tertunda lagi hingga satu minggu kedepan, mengingat tergugat II dan III tidak hadir, ini sudah memasuki sidang kedua kalinya, seharusnya peradilan itu peradilan yang cepat, tergugat II dan III tidak hadir, tanpa memberikan keterangan yang resmi kepada pihak pengadilan, ini sama halnya bagi saya telah melecehkan panggilan dari lembaga peradilan itu.

“Satu kali tidak hadir itu masih wajar kalau sekarang dipanggil lagi tapi tidak hadir lagi, itu kan namanya melecehkan peradilan,” kata Fauzi kepada awak media selepas sidang di PN Surabaya, Kemarin Selasa, (07/03/2023).

Fauzi menambahkan, bahwa mohon sidang minggu depan tergugat II dan tergugat III hadir, kalau minggu depan tidak bisa hadir tentunya saya minta adanya penilaian khusus dari Majelis Hakim kepada mereka dan.

Sementara untuk para tergugat belum memberikan pernyataan, terkait adanya gugatan tersebut.

Untuk diketahui berdasarkan petitum dari pengugat, Nomor Perkara 168/Pdt/2023/ PN Sby, meminta kepada Majelis Hakim untuk Menerima Gugatan Penggugat untuk keseluruhan. Menyatakan bahwa letak/lokasi Lahan Tanah Petok D No. 2029 Persil 25 dt II, seluas + 18.899 M2, atas nama Soekiaji Bin Djoyodiharjo yang dimohonkan Sertifikat Hak Milik (SHM) oleh Tergugat I dan II kepada Tergugat III, tidak berada/berdiri di atas Lahan Tanah Petok D No. 452 Persil 36 b dt IV; Luas + 24.000 M2, atas nama Sugito – Sukiaji milik dari para Penggugat.

Menyatakan bahwa letak/lokasi Lahan Tanah Petok D No. 2029 Persil 25 dt II, seluas + 18.899 M2; atas nama Soekiaji Bin Djoyodiharjo yang dimohonkan Sertifikat Hak Milik (SHM) oleh Tergugat I kepada Tergugat II, berada di sebelah barat lokasi Lahan tanah Petok D No. 452 Persil 36 b dt IV; Luas + 24.000 M2. atas nama Sugito – Sukiaji milik dari pada Penggugat.

Menyatakan bahwa baik Tergugat I, Tergugat II, Tergugat III, baik secara sendiri-sendiri maupun secara bersama-sama telah melakukan perbuatan melawan hukum dalam proses pengajuan dan/atau penerbitan Sertifikat Hak Milik (SHM) No. 2731/Kel. Asemrowo, Luas + 18.899 M2. a/n. Agam Tirto Buwono.

Menyatakan proses penerbitan Sertifikat Hak Milik (SHM) No. 2731/Kel. Asemrowo; Luas + 18.899 M2; a/n. Agam Tirto Buwono adalah cacat hukum secara proseduaral maupun secara keabsahaan dokumen atau surat-surat tanah.

Menyatakan bahwa Sertifikat Hak Milik (SHM) No. 2731/Kel. Asemrowo; luas + 18.899 M2; a/n. Agam Tirto Buwono adalah tidak sah secara hukum.

Menghukum Tergugat II untuk mencabut dan menyatakan tidak berlaku lagi Sertifikat Hak Milik (SHM) No. 2731/Kel. Asemrowo; Luas + 18.899 M2. Ti0

Penerima Suap Hibah Pokir DPRD Jatim Diadili

Surabaya – Dua terdakwa kasus dana hibah penerima uang suap sebesar Rp. 5 miliar dari pengurusan alokasi dana hibah APBD DPRD Jawa Timur mulai disidanhkan. Abdul Hamid dan Ilham Wahyudi alias Eeng menjalani sidang perdana di Penggadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya, Selasa (07/03/2023).

Dalam surat dakwaan yang dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Arief Suhermanto yang membacakan surat dakwaan tersebut. Dimana Abdul Hamid yang merupakan kepala desa Jelgung, Kecamatan Robatal Sampang Madura pada tahun 2015 sampai 2021, dan terdakwa Ilham Wahyudi yang merupakan adik ipar Abdul Hamid sebagai koordinator lapangan dana hibah Pokok-Pokok pikiran (Pokir). 

Dalam dakwaan adanya kesepakatan antara terdakwa Sahat Tua selaku Pimpinan DPRD Jatim bersama dengan Abdul Hamid selaku kepala desa. “Sehingga terdakwa sudah menerima uang suap sebanyak Rp 5 miliar atas perannnya memperlancar pengusulan pemberian dana hibah ke desa-desa,” jelas Arief. 

Sesudah pembayaran komitmen fee ijon, Sahat Tua meminta bagian 20 persen dari nilai penyaluran dana hibah. “Sedangkan Abdul Hamid mengambil 10 persen sebagai uang hasil hibah tersebut,” Arief.

Dengan perbuatan tersebut, Abdul Hamid, dan Ilham Wahyudi dijerat pasal 13 Undang-Undang RI Nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi. “Dengan ancaman hukuman minimal lima tahun penjara,” ungkap Arief.

Usai pembacaan dakwaan, Hakim ketua Tongani menanyakan kedua terdakwa terkait dakwaan dari JPU tersebut. Keduanya sepakat untuk menerima dakwaan tersebut sehingga tidak mengajukan eksepsi. “Saya terima yang mulia dengan dakwaan tersebut,” jelas kedua terdakwa Abdul Hamid dan Ilham Wahyudi.

Dengan begitu, Hakim akan melanjutkan sidang satu minggu, Selasa (14/3/2023) yang akan datang dengan agenda keterangan dari saksi. Usai sidang, Abdul Hamid maupun Ilham Wahyudi langsung dikrubungi oleh saudara yang sudah menunggu sebelum sidang berlangsung.

Sambil jalan untuk dibawa ke Rutan Kelas 1 Surabaya yang ada di Kejati Jatim, Abdul Hamid enggan berkomentar banyak. “Tidak saya tidak mau berkomentar,” ucapnya. Ti0