Timurposjatim.com – Sidang lanjutan gugatan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) kembali bergulir dengan agenda bacaan amar putusan sela yang dibacakan Majelis Hakim, Tatas di Pengadilan Negeri Surabaya, Rabu (26/1/2022).
Upaya hukum menggugat PMH sengaja dilakukan Sutrisno terhadap Atminah selaku, Tergugat I dan Khoswatun Hasanah selaku, Tergugat II serta Sardi sebagai turut Tergugat I dan turut Tergugat II Sukamto lantaran, para Tergugat I dan II maupun turut Tergugat I dan II telah melakukan perbuatan melawan hukum terhadap Penggugat berupa, mendiami rumah Penggugat secara cuma-cuma tanpa disertai kesepakatan.
Berdasarkan, bukti surat yang diajukan di persidangan, bahwa sertifikat obyek beserta bangunan yang berlokasi di Jalan.Kemlaten 12/14 Surabaya, adalah atas nama Sutrisno selaku, Penggugat.
Hal tersebut, oleh Tergugat I dan II serta turut Tergugat I dan II melakukan upaya eksepsi.
Dipersidangan, dalam bacaan amar putusan sela yakni, melalui pertimbangan eksepsi para Tergugat maupun para turut Tergugat yang dibacakan Majelis Hakim berupa, para Tergugat maupun para turut Tergugat dengan Penggugat ada hubungan hukum dari orang tua. (Orang Tua angkat bagi para Tergugat maupun para turut Tergugat).
Hal lainnya, pertimbangan Majelis Hakim, yakni, penentuan siapa yang menjadi Ahli Waris berupa, peningalan obyek yang diperkarakan, bahwa para Tergugat maupun turut Tergugat merasa memiliki hak atas peninggalan obyek berdasarkan,adanya bukti pengangkatan anak.
Dalam amar putusan, Majelis Hakim menjatuhkan, bahwa eksepsi para Tergugat maupun turut Tergugat ditolak dan Majelis Hakim akan melanjutkan pemeriksaan perkara di persidangan berikutnya.
Usai persidangan, Penasehat Hukum para Tergugat, Indra dan Surya Dianto, saat ditemui, mengatakan, secara pribadi pihaknya, setelah bacaan amar putusan bahwa eksepsinya ditolak maka kita akan melanjutkan prosedur hukum persidangan berupa, akan berlanjut dengan pembuktian surat dari Penggugat dan Tergugat.
Secara terpisah, Penasehat Hukum Penggugat, Choirul Subeki, kepada basudewanews.com, menyampaikan, putusan sela adalah tepat menurut hukum.
Secara hukum, karena secara fakta obyek perkara bukan peninggalan almarhum orang tua Penggugat. Sehingga dengan dalih eksepsi Tergugat menurutnya tidak mendasar.
Pihak Penggugat, berharap sesuai HIR pihaknya, harus bisa membuktikan yang di dalilkan. Kedepannya, pihaknya, akan mempersiapkan bukti maupun saksi.
Sedangkan, terkait adanya, surat putusan bahwa Tergugat adalah anak angkat bagi pihak Penggugat hal demikian berbeda dengan obyek perkara.
” Obyek perkara adalah atas nama Sutrisno (klien kami),”pungkasnya. (TIO)