Timur Pos

Fiqih Arfani Diadili Perkara Cabul di PN Surabaya

Surabaya, Timurpos.co.id – Figih Arfani Mantan Kepala Biro LKBN Antara Jatim diseret di Pengadilan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Siska Christina dari Kejaksaan Negeri Surabaya, terkait perkara pencabulan terhadap mahasiswi Perguruan Tinggi Negeri berinisial VKS di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.

JPU Siska Christina dalam surat dakwaannya menjelaskan, terdakwa Fiqih yang ditunjuk kantornya sebagai mentor magang mahasiswi tersebut telah tiga kali melecehkan VKS. Pelecehan seksual itu dilakukan terdakwa ketika keduanya sedang berada di kantor.

Pertama, terdakwa Fiqih melecehkan korbannya pada Oktober 2023. Ketika itu dia mengajak VKS untuk naik ke lantai empat gedung kantor. Fiqih meminta pendapat apakah tempat tersebut cocok untuk dijadikan kafe atau tidak. Setelah berpendapat bahwa tempat itu cocok untuk kafe, VKS mengajak terdakwa turun. Dia takut karena hanya berdua di situ.

Namun, Fiqih kemudian melecehkan korban. “Saksi korban langsung mendorong badan terdakwa,” ungkap jaksa Siska dalam surat dakwaannya.

Berselang sebulan, Fiqih kembali mengulangi perbuatannya. Modusnya, dia mengajak korban naik ke lantai empat untuk menata barang suvenir di lemari. Saat berdua, Fiqih melecehkan korban. Masih pada bulan yang sama, terdakwa kembali melecehkan korban di lantai empat. Korban mendorong badan terdakwa lalu bergegas lari ke lantai bawah.

Pengacara terdakwa, Aning Wijayanti mengajukan eksepsi terhadap dakwaan jaksa. Namun, nota keberatan terdakwa itu ditolak Majelis Hakim dalam putusan sela. Majelis meminta Jaksa melanjutkan pembuktian perkara tersebut. Saat dikonfirmasi seusai sidang, Aning menolak. TOK

Kasus Polisi Peras Keluarga Pelaku yang Ditangani Propram Masih Mengambang?

Surabaya, Timurpos.co.id – Kasus dugaan Pemerasan Oknum Anggota Polsek Pabean Cantikan terhadap keluarga pelaku Judi Online, dari Laporan ke Bidpropam Polda Jatim, kini dilimpahkan ke Propam Polres Pelabuhan Tanjung Perak. Selasa, (22/10/2024).

Informasi pelimpahan kasus, dugaan pemerasaan terhadap keluarga pelaku oleh dua oknum anggota Polsek Pabean Cantikan, disampaikan oleh Ipda Bareta, Kanit Paminal Polda Jatim.

“Untuk kasusnya sudah dilimpahkan ke Prompam Polres Pelabuhan Tanjung Perak,” baru-baru ini kepada awak media.

Namun sayangnya pihak Propam Polres Pelabuhan Tanjung Perak, tidak mespon saat dikonfirmasi terkait perkembangan laporan dugaan pemerasan yang di lakukan Oknum Polsek Pebean Cantikan, belum ada pernyataan resmi (belum merespon). Saat awak media mengkonfirmasi Propam Polres Pelabuhan Tanjung Perak, Iptu Hari dan AKP Haris.

Kapan sidang etik dilaksaankan, apakah kedua oknum polisi masih di Pansus (penentapan khusus) di Polda Jatim, ini masih menjadi misteri.

Perlu diketahui bahwa, perkara ini mencuat saat, Milah mendapatkan informasi dari anggota Polsek Pabean Cantian yang bernama Briptu Heru Prasetyo yang menyebutkan MS (suaminya) telah ditangkap oleh Polsek Pabean Cantian dikarenakan perkara Judi Online. Lalu saya disuruh oleh Briptu Heru Prasetyo agar segera menyiapkan uang sebesar Rp 20 juta sebagai uang tebusan untuk membebaskan MS.

Bahwa, hari Rabu tanggal 24 Juli 2024, saya mendatangi Polsek Pabean Cantikan untuk menyerahkan uang tebusan tersebut, kepada Brigadir Agus Subandi sesuai dengan arahan dari Briptu Heru Prasetyo dan disaksikan oleh anak saya.

Dari pengakuan Milah kepada Kuasa Hukumnya Moch Rizal Husni Mubarok. SH dan Billyardo Risky Perdana Putra. SH,. Pihak kepolisan sudah mengembalikan uang tersebut.

“Jadi pada intinya, bu Mila menyapaikan ke Petugas bahwa, terkait kasus pemerasan yang dilakukan oleh Dua oknum Polsek Pabean Cantikan Surabaya senilai Rp 20 juta sudah dikembali oleh Polres Pelabuhan Tanjung Perak.” Katanya kepada awak media. M12

Kejari Gresik Kalah Praperadilan di PN Gresik

Gresik, Timurpos.co.id – Tak terima ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor) penyalahgunaan dana Corporate Social Responsibility (CSR) dari PT Smelting dalam bentuk beras, H Nurhasim melakukan perlawanan terhadap Kejaksaan Negeri Gresik melalui praperadilan. Hasilnya, Pengadilan Negeri Gresik membebaskan Nurhasim dari status tersangka dan memerintahkan Kejari Gresik untuk merehabilitasi namanya.

Putusan mencabut status tersangka dari Nurhasim oleh Pengadilan Negeri Gresik melalui Praperadilan ini dibenarkan oleh kuasa hukum Nurhasim, Johanes Dipa. Ia menyatakan, berdasarkan putusan Pengadilan Negeri Gresik yang berlangsung pada Senin (21/10) ini, Praperadilan atas status tersangka yang disematkan pada kliennya oleh Kejari Gresik telah dimenangkan pihaknya.

Dengan demikian, Nurhasim yang sebelumnya berstatus tersangka dalam kasus dugaan korupsi beras itu sudah dinyatakan tidak sah dan bukan lagi tersangka.

Johanes Dipa dari bidang Pembelaan Profesi DPC Peradi Bersama Dengan Para Pengurus DPC Surabaya mengatakan, berdasarkan putusan PN Gresik, dinyatakan dikabulkan keseluruhannya, karena tidak terdapat dua alat bukti yang sah dalam menetapkan status tersangka yang melanggar pasal 2 dan 3 UU Tipikor. Karena tidak adanya bukti adanya kerugian keuangan negara oleh lembaga yang berwenang dalam hal ini Badan Pemeriksa Keuangan (BPK),” ujar Dipa.

Ia menambahkan, dengan dimenangkannya praperadilannya ini pihaknya berharap para penegak hukum tidak boleh lagi mengaggap enteng atau memandang sebelah mata terhadap proses atau prosedur yang telah ditentukan oleh hukum acara. Utamanya, atas kewenangan-kewenangan khusus seperti upaya paksa.

“Bahwa sebagai penegak hukum, terlebih lagi yang memiliki kewenangan-kewenangan khusus (upaya paksa), janganlah kita menganggap enteng / memandang sebelah mata terhadap proses dan prosedur yang telah ditentukan oleh hukum acara,” tegasnya.

“Kita mungkin tidak merasakan langsung kepahitan, kesedihan, dan kerugian sebagai dampak nyata dari pelanggaran proses dan prosedur tersebut, namun bukan berarti kita dibenarkan untuk bersikap acuh tak acuh. Kiranya kita semua, keluarga kita, saudara dan sahabat kita, dihindarkan dari perbuatan sewenangwenang, apapun bentuknya,” tambahnya.

Diketahui, Nurhasim ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Negeri Gresik dalam kasus dugaan penyalahgunaan dana Corporate Social Responsibility (CSR) dari PT Smelting dalam bentuk beras. Selain Nurhasim, dua orang turut ditetapkan sebagai tersangka. Keduanya adalah Kepala Desa Roomo Tawqa Zainudin, dan Sekretaris Desa Rudi Hermansyah. Ketiga tersangka ini pun sempat dilakukan penahanan dan dijebloskan ke Rutan Banjarsari, Cerme, Gresik pada Kamis (26/9) lalu. TOK

Pecinta Kopi: Dukung Pilkada Jatim 2024 Aman dan Damai

Surabaya, Timurpos.co.id – Dukungan pelaksanaan Pemilukada Damai 2024 aman dan damai datang dari Perkumpulan Pecinta Kopi di Jatim. Mereka turut serta mendukung pelaksanaan Pilkada Jatim 2024 yang aman dan damai.

Lukman Aristio, Ketua Perkumpulan Pecinta Kopi Jatim mengatakan apabila terdapat oknum atau kelompok yang berusaha mencari dukungan atau simpati dengan menghalalkan segala cara, Lukman meminta seluruh elemen masyarakat untuk menjaga kekompakan dan tak mudah terprovokasi. Sehingga situasi tetap aman dan kondusif serta tidak mengganggu pertumbuhan perekonomian.

“Kita bebas memilih calon kepala daerah akan tetapi dengan catatan harus tetap menjaga sitkamtibmas tetap kondusif. Siapapun yang terpilih pada pelaksanaan Pilkada Jatim 2024 nanti, kita semua harus mendukung dan dapat bekerja sama. Karena siapapun yang terpilih pasti akan berusaha semaksimal mungkin untuk memajukan wilayahnya dan mensejahterakan masyarakat,” jelasnya, Senin (21/10/2024).

Ia meminta kepada masyarakat tetap saling menjaga kekompakan dan tidak memaksakan pilihannya kepada orang lain. Ia berharap selama perhelatan Pilkada Jatim 2024 tak menjadi polemik dan memecah belah persaudaraan di antara kita dan masyarakat pada umumnya.

“Kami juga berpesan agar lebih bijak dalam menyikapi pemberitaan yang beredar di media massa maupun media sosial, jangan sampai kita terpancing isu-isu hoax yang dapat memicu perpecahan antar masyarakat, apabila menemukan permasalahan terkait Pilkada Jatim 2024 untuk mengkoordinasikan dengan aparatur negara, penyelenggara Pemilu KPU, maupun Bawaslu. Jangan mengambil tindakan sendiri guna mengantisipasi adanya permasalahan yang lebih besar dan meluas yang berimplikasi terjadinya chaos antar pendukung Paslon,” tuturnya.

Menurut Lukman, deklarasi pernyataan sikap ini juga menjadi salah satu upaya dari pelaku usaha dan pecinta kopi untuk menjaga situasi keamanan tetap kondusif selama tahapan pelaksanaan Pilkada Jatim 2024. Sehingga perekonomian dapat terus berputar bahkan meningkat.

“Kita semua tahu bahwa Indonesia merupakan salah satu produsen dan eksportir kopi terbesar di dunia. Namun, volume ekspor dan konsumsi kopi Indonesia masih lebih rendah dibanding pertumbuhan produksinya,” kata Lukman dalam keterangannya, Senin (21/10/2024)

“Di sisi lain, industri kopi memiliki peran yang sangat besar terhadap penyerapan tenaga kerja dan perekonomian masyarakat,” imbuhnya.

Lukman bersama 75 orang pecinta kopi se-Jatim yang berkumpul di Desa Prigen Kecamatan Prigen Pasuruan menilai pertumbuhan industri kopi hanya bisa tercapai apabila terjadi kolaborasi yang baik antara pemerintah, pelaku usaha, dan masyarakat. Namun, kolaborasi tersebut hanya dapat tercapai apabila situasi Kamtibmas dalam keadaaan kondusif serta stabil.

“Sehingga, tidak ada kekhawatiran di kalangan para pelaku usaha dan masyarakat,” ujarnya. TOK

Pemilik Kolam Renang Akan Dipoliskan, Buntut adanya Bocah Tewas Diduga Tenggelam

Surabaya, Timurpos.co.id – Siti alias Mey (30) ibu kandung dari DN (9) korban tenggelam di Kolam Renang Mini Regency jalan Kalilom lor indah gang Melati 2 no 46, Kel Tanah Kali Kedinding, kec Kenjeran Surabaya, meminta bantuan hukum di Rumah Gagak Hitam, guna menuntut keadilan untuk (alm) anaknya.

Moch Rizal Husni Mubarok, S.H,. Kuasa hukum siti. Menjelaskan bahwa, kami menduga ada upaya untuk menutup perkara tewasnya dari Korban DN yang diduga meninggal karena tenggelam di Kolam Renang oleh oknum anggota Polsek Kenjeran. Hal ini terungkap dari pengakuan Siti ibu dari korban DN, menceritakan rumahnya pernah didatangi, oleh seseorang yang mengaku dari Polsek Kenjeran dengan menyiapkan kertas kosong dan materai.

Ibu korban didatangi oleh Pria yang mengaku dari Polsek Kenjeran, pada hari Rabu, setelah adanya duka pada hari Selasa sore. Dan korban mengaku di dikte dan disuruh menulis surat pernyataan, yang didalamnya tidak melaporkan kejadian tersebut dan tidak menuntut,” jelas Rizal, Jumat (18/10/2024) kepada awak media.

Masih kata Rizal bahwa, kami sangat menyayangkan adanya surat pernyataan yang dibuat ibu korban, yang mana surat peryataan didikte oleh oknum Polisi berinsil Y, dan saat itu juga didampingi oleh Babinsa serta wakil RW setempat yang dibuat terburu-buru. Dan ibu korban pun masih mengalami gangguan psikologis.

“Pernyataan itu dibuat dalam kondisi ibu korban sedang dalam kondisi psikologis yang belum stabil, dan menurut keterangan ibu korban didalam isi surat pernyataan itu pun di dikte. Ini sangat terkesan terburu-buru, padahal masih keadaan berduka,” kata Rizal.

Disingung apakah pihak keluarga akan melakukan upaya hukum terhadap pemilik Kolam Renang atau pengelola,” kami akan segera melaporkan pemilik Kolam Renang ke Polisi ,” tegasnya.

Sementara, Mohsun kakek korban juga menyayangkan atas kejadian yang dialami oleh cucunya hingga meninggal dunia. Hingga saat jenazah dirumah dan pemakaman tidak terlihat satu pun pihak kepolisian yang datang menghadiri, begitu pun juga dari pihak pemilik kolam renang.

“Pemilik kolam renang tidak ada inisiatif rasa tanggungjawab, dan yang membayar pihak klinik dan ambulance juga pihak dari keluarga korban. Disaat pemakaman pun pihak kolam tidak terlihat, begitu pun gak terlihat satupun pihak kepolisian. Padahal ini meninggal dunia diduga karena tenggelam, dan itu pun kemungkinan kelalaian dari pengawasan pengelola kolam,” keluh Mohsun.

Siti menambahkan bahwa pihaknya menyerahkan penuh kepada kuasa hukum.
“Semua saya serahkan kuasa hukum saya, biar kuasa hukum yang mewakili saya. Saya orang awam yang ingin mencari keadilan untuk anak saya,” pungkas Siti.

Terpisah, saat di konfirmasi terkait adanya dugaan surat pernyataan dikte, Kapolsek Kenjeran Surabaya, Kompol Yuyus Andriastanto melalui Kanit Reskrim Iptu Fauzi belum menjawab.

Untuk diketahui, Korban bocah berinisial DN (9) meninggal dunia, diduga tenggelam di Kolam Renang Mini Regency jalan Kalilom lor indah gang Melati 2 no 46, Kel Tanah Kali Kedinding, kec Kenjeran Surabaya, pada Selasa (15/10/2024) sore. Hal itu diduga karena kurangnya pengawasan dari pihak pemilik kolam renang dan pihak pemilik kolam pun tidak segera membawa korban ke Klinik atau rumah sakit terdekat, sehingga nyawa DN tidak tertolong. M12

Anggota Polsek Kenjeran Diduga Melakukan Penyalahangunaan Wewenang

Surabaya, Timurpos.co.id – Kasus tewasnya DN (9), bocah kelas kelas 3 Sekolah Dasar (SD) di area kolam renang di Kalilom Lor Indah gang Melati 2, Surabaya, dipersoalkan oleh ibu kandungnya, diduga pengelolah kolam renang lalai dan adanya tindakan dari Polsek Kenjeran Surabaya melakukan intervensi dalam perkara tersebut.

Siti alias Mey (30) warga Bulak Cumpat Barat 1, Surabaya mengatakan bahwa, kejadian berawal saat itu, dikabari oleh temannya DN untuk datang ke Kolam Renang, kemudian saya datang dan melihat anak saya sudah tergeletak dipinggir kolam. Tak pegang nadinya sudah gak berdenyut.

“Namun saya tidak melihat tim medis, kemudian tak berfikir panjang, saya bawa DN ke klinik Adem Ayem daerah Setro,” ungkapnya, kepada awak media, Kamis (17/10/2024) siang.

Mey juga menyayangkan tidak adanya pengawasan dari pihak pemilik kolam renang. “Kemungkinan anak saya itu sudah lama tergeletak dipinggir kolam. Kok gak langsung di bawa ke rumah sakit. Setelah saya bawa sendiri ke klinik adem ayem setro, kata dokter sana sudah gak ada (meninggal dunia),” keluh Mey.

“Hingga saat ini belum ada etikat baik dari pihak pemilik kolam renang, pemeriksaan di klinik pun saya bayar sendiri, dan ambulance pun saya panggil sendiri. Dan dari pihak kolam renang belum ada pertanggung jawabannya,” tambahnya.

Mey berharap ada keadilan hukum untuknya. Saya berharap pemilik kolam renang itu di Proses, tapi saya belum laporan, karena saat itu, anggota Polek Kenjeran disuruh menbuat surat pernyataan yang semuanya telah disiapkan oleh mereka, bahkan untuk katanya, saya didekte oleh mereka.

“Saya takut anak saya di bedah badannya. Karena katanya kalau di otopsi seperti itu, saya kan gak tau,” pungkasnya.

Terpisah terkait kejadian ini, saat dikonfirmasi melalui chat whatsappnya, Kasi Humas Polres Pelabuhan Tanjung Perak, Iptu Suroto belum menjawab. Begitu juga pemilik kolam renang di Kalilom lor indah gang Melati 2 belum dikonfirmasi. M12

Yani Selama Satu Periode Menjabat Telah Gagal Menyelesaikan Problem Pengangguran di Gresik

Surabaya, Timurpos.co.id – Pemilihan Bupati (Pilbup) Gresik sudah dekat, tinggal menghitung hari. Pilbup yang hanya diikuti Pasangan Calon (Paslon) tunggal ini dari awal sangat disayangkan dan banyak mendapatkan sorotan dari kalangan masyarakat.

Dan, banyak kalangan masyarakat yang menyuarakan bumbung kosong di Pilbup Gresik, kali ini dari Pemuda Demokrat Indonesia (PDI) Gresik. 

Ketua Dewan Pimpinan Cabang Pemuda Demokrat Indonesia (DPC-PDI), Ach. Shadiqin, mengkampanyakan bumbung kosong. 

Menurutnya, bukan tanpa alasan kenapa memilih bumbung (Kotak) kosong daripada memenangkan incumbent, karena ia menilai incumbent terbukti tidak bisa bekerja untuk masyarakatnya.

“mengapa PDI mengajak masyarakat Gresik untuk memenangkan bumbung kosong dalam pemilihan bupati 2024 ini, karena melihat bagaimana kinerja incumben dalam satu periode kemarin, tidak bisa kerja untuk Gresik,” kata Ach. Shadiqin pada saat berbincang di Warung Giras yang berada di Surabaya, Rabu (16/10/2024).

Apa yang disampaikannya ini cukup beralasan,  lanjut Pengacara Muda tersebut, sebab berbicara soal lapangan pekerjaan saja Yani menurutnya belum bisa berbuat banyak, hal itu terlihat dari banyaknya protes warga gresik yang bermukim di dekat Perusahaan, terutama sekarang ini warga yang dekat JIIPE, hampir setiap hari ada warga yang melakukan demontrasi terkait tuntutan agar bisa dipekerjakan di tempat tersebut.

“bicara pengangguran di gresik ini tidak cukup bila mengacu pada angka statistik, tapi harus lebih melihat realita di lapangan, seringnya aksi demonstrasi yang dilakukan oleh warga yang kebetulan dekat pabrikan, seperti yang terjadi di daerah Gresik Selatan kemudian yang baru merambah di pantura, kemudian di JIIPE, sering itu demonstrasi menuntut agar dapat di pekerjakan di pabrik-pabrik, karena mereka tinggal di ring satu, kemudian

bisa dilihat pemuda yang tidak mendapatkan pekerjaan, itu bisa disurve di warung-warung, siang masih banyak pemuda yang nongkrong di warung, dilihat dari situ saja cukup,” jelasnya

Ia pun melanjutkan apabila warga yang berada atau tinggal di dekat industri saja sampai turun jalanan menuntut perusahaan agar mempekerjakannya, bagaimana yang tinggal di desa-desa yang jauh dari fasilitas kerja, nah menurut Ach. Shadiqin hal tersebut tentu bagi masyarakat yang jauh dari industri pasti tambah tidak terserap sebagai buruh pabrik, padahal gresik dikenal sebagai kota industri, tapi pengangguran masih belum bisa terselesaikan dengan baik oleh Pemerintah Gresik. 

Oleh karena itu, Ketua DPC PDI Gresik itu mengatakan, Yani selama satu periode menjabat telah gagal menyelesaikan problem pengangguran di Gresik. 

Pemuda Demokrat Indonesia ini juga menambahkan, kegagalan Yani tidak hanya dalam hal  menyelesaikan masalah pengangguran di Gresik saja, tapi masalah pertanian dan jalan yang rusak akibat pembangunan sehingga kerap kali warganya jatuh saat berkendara akibat jalan rusak.

Di bidang Pertanian, lanjut Ketua DPC PDI Gresik itu mengatakan kelangkaan pupuk yang mana hal itu tidak pantas terjadi di Gresik, karena menurutnya petani harusnya lebih mudah dalam mengakses pupuk sebab industri pupuk terbesar ada di gresik.

Sekadar diketahui tentang Pemuda Demokrat Indonesia, yang mana merupakan organisasi pemuda independen yang berdiri sejak 31 Mei 1947. Pada awalnya, organisasi ini merupakan sayap pemuda dari Partai Nasional Indonesia (PNI), tetapi sejak 1970-an, Pemuda Demokrat Indonesia telah menjadi organisasi independen dan non-partisan. Dengan landasan ini, Pemuda Demokrat Indonesia selalu mendorong partisipasi pemuda dalam berbagai kegiatan sosial dan politik tanpa keterikatan dengan partai politik mana pun.

Lebih lanjut, Ach. Shadiqin sampaikan tidak hanya soal kemunduran demokrasi dalam fenomena Paslon tunggal di Pemilihan Bupati Gresik ini, namun juga ada perhatian serius yang harus diamati dan dikawal oleh masyarakat.

Hal itu,  yang menurut Ketua DPC-PDI Gresik, Ach. Shadiqin, tidak hanya kemunduran demokrasi namun dalam hal ini seakan terjadi sebuah pristiwa gagalnya kaderisasi Partai Politik.

“Partai yang meraih kursi terbanyak di DPRD Gresik pada Pileg 2024 dibuat seakan tidak mempunyai kader terbaik yang pantas untuk melawan incumbent,” pungkasnya. KIN/TOK

Pelaku Kasus Pabrik Ekstasi Kertajaya Surabaya Akan Segera Disidangkan di PN Surabaya

Surabaya, Timurpos.co.id – Terbongkarnya Home Industry pil Ektasi dan Karnopen di daerah Jalan Kertajaya Indah Timur IX 47 Surabaya oleh Polda Jatim yang sempat menghebohkan Kota Surabaya, dimana ada kejagalan terkait perkara penangananya, dari dua pelaku yang merupakan residivis perkara Narkotika yakni Antariksa Dani Hernanda bin Heru Subayo dan M. Yasin. Selasa (15/10/2024).

Dimana sempat beredar hanya Antariksa saja yang diadili, untuk M. Yasin berkasnya menguap.

Terkait adaya persoalan tersebut, Timurpos.co.id mencoba menelusuri, dengan mengkonfirmasi Dirnarkoba Polda Jatim, Kombes Pol Robert De Costa menjelaskan bahwa, untuk pelaku M. Yasin pihak Polda Jatim sudah menyerahkan berkas dan Tahahan (tahap II) P21, pada tanggal 09 September 2024 lalu.

“M. Yasin Sudah di tahap II, tertanggal 09 September 2024 lalu, di Kejaksaan Negeri Surabaya, mas,” kata Kombes Pol Robert kepada Timurpos.co.id, baru-baru ini.

Perlu diketahui bahwa, terdakwa Residivis Antariksa Dani Hendanda bin Heru dituntut oleh Kejaksaan Tinggi Jawa Timur dan Kejaksan Negeri Tanjung Perak dengan Pidana Penjara selama 17 tahun penjara dan denda Rp 2 Miliar subsider satu tahun penjara, karena terbukti bersalah secara sah dan menyakinkan melakukan tindak pidana “tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I bukan tanaman, beratnya lebih dari 5 gram” sebagaimana diatur dalam Pasal 114 ayat 2 UU RI Nomer 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Namun oleh Majelis Hakim Sutrisno hanya dihukum dengan Pidana penjara selama 14 tahun dan denda Rp 1 miliar subsider satu tahun penjara.

Perlu diperhatikan bahwa, Dua orang yang ditangkap Subdit II Ditresnarkoba Polda Jatim itu berinisial ADH, asal Tanggulangin, Sidoarjo dan MY, warga Tambaksari, Surabaya. Keduanya merupakan residivis kasus narkoba.

Konstruksi peristiwa bermula dari penangkapan ADH, residivis 2020 divonis 5 tahun oleh PN Surabaya, keluar bulan Juni 2023 lalu. Dari ADH diamankan 9 kilogram sabu, beserta pil ekstasi 3 ribu butir.

Setelah menangkap ADH, Subdit II Ditresnarkoba Polda Jatim melakukan pengembangan dan menemukan gudang di Perumahan Pantai Mentari, Kenjeran Surabaya.

Kemudian dikembangkan lagi, hingga tim ini berhasil menangkap MY di rumah produksi Jalan Kertajaya Indah tersebut.

Kemudian ditangkap tersangka MY di lokasi ini (Jalan Kertajaya Indah) dan ditemukan 6.780.000 pil karnopen, juga double l.

Dua pelaku tadi sudah disampaikan bahwa ADH dan MY, mereka residivis. Mereka punya networking di dalam Lapas (Jakarta), dan masih dilakukan pengembangan lebih lanjut.

Menurut Robert, rumah di Jalan Kertajaya Indah itu dikontrak para pelaku, dengan dalih akan dipakai untuk memproduksi biji kopi.

Ada pekerjanya yang kita terus dalami. Ini belum bisa kami pastikan. Kurang lebih di atas 5 orang (pekerja). Berjalan sejak 6 bulan lalu di November 2023 dan kalau ditotal keseluruhan senilai Rp23 miliar, keseluruhan sabu dan pil. M12

Soesanti Germo Royal KTV Hanya Divonis 4 Bulan Penjara

Surabaya, Timurpos.co.id – Soesantiningsih alias Mami Santi yang merupaka seorang Mucikari atau Germo di Royal KTV di Jalan Embong Malang Surabaya, terbukti bersalah melakukan Tindak Pidana memudahkan perbuatan cabul dan menjadikannya sebagai pekerjaan divonis dengan Pidana penjara selama 4 bulan oleh Ketua Majelis Hakim Wiyanto di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.

Berdasarkan Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Surabaya, Ketua Majelis Hakim Wiyanto dalam amar putusannya menyatakan bahwa, terdakwa Soesantiningsih alias Mami Santi terbukti bersalah melakukan tindak pidana sengaja memudahkan perbuatan cabul dan menjadikannya sebagai pekerjaan.

“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Soesantiningsih alias Mami Santi oleh karena itu dengan pidana penjara selama 4 bulan,” kata Hakim Wiyanto seperti dikutip dari situs penelusuran perkara PN Surabaya, Selasa (15/10/2024).

Vonis tersebut nampaknya sejalan dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Erna Trisnaningsih dari Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jatim. Pasalnya pada sidang sebelumnya, JPU Erna menuntut Mami Santi dengan hukuman 6 bulan penjara karena terbukti bersalah sengaja memudahkan perbuatan cabul dan menjadikannya sebagai pekerjaan sebagaimana dalam dakwaan pasal 296 KUHP.

Selain hukuman penjara, Hakim Wiyanto juga memutuskan pengembalian barang bukti, termasuk dua unit ponsel (OPPO Reno 8T dan iPhone 15 Pro Max), sejumlah pakaian dalam, dan uang tunai total Rp 4.850.000. Selain itu, hakim Wiyoto juga memerintahkan agar dokumen-dokumen perusahaan PT Royale Berjaya Surabaya terkait izin usaha dikembalikan kepada A.M Ondro Winardi.


ILUSTRASI (INT)

Seperti diberitakan sebelumnya, Soesantiningsih alias Mami Santi, kapten atau mami di Royal KTV ditetapkan sebagai tersangka usai Subdit Renakta IV Ditreskrimum Polda Jatim berhasil membongkar sindikat prostitusi pada Juni 2024. Mami Santi dijadikan tersangka lantaran menjajakan Lady Companion (LC) yang merupakan anak buahnya di untuk layanan prostitusi.

Hal itu diungkap oleh Kasubdit IV Renakta Direskrium Polda Jatim AKBP Wahyu Hidayat beberapa waktu lalu. “Seperti yang telah saya jelaskan bahwa kita hanya menjerat SAN (Soesantiningsih alias Mami Santi) selaku mami dari dua wanita yang bekerja sebagai LC,” katanya kepada wartawan saat itu.

Menurut Wahyu Hidayat, dua LC tersebut dipekerjakan oleh Mami Santi untuk melakukan aksi prostitusi di salah satu hotel di Surabaya pusat. “Sebenarnya LC ini pekerjaannya menemani pelanggan untuk bernyanyi dan minum di Royal KTV,” katanya.

Namun Mami Santi ternyata juga menawarkan dua LC tersebut ke pelanggan untuk booking out ke hotel. Nah, dari situ Mami Santi memberikan tarif yang bervariasi agar dia mendapat keuntungan tambahan dari pekerjaan LC menemani tidur pelanggan.

Dalam kasus ini, Subdit IV Renakta Polda Jatim menetapkan pasal 2 ayat 1 UU Nomor 21 Tahun 2007 tentang Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) terhadap Mami Santi sebagai tersangka. “Pasal yang kita terapkan, karena ada aksi portitusi ada unsur penjualan orang (LC) dengan menguntungkan pihak pelaku, atau Mami,” kata Wahyu Hidayat. TOK

Beri Obat Penggemuk Pada Balita Hingga Alami Keracunan, Baby Sister Diciduk Polisi

Surabaya, Timurpos.co.id – Subdit lV / TP Renakta Ditreskrimum Polda Jatim gelar press Conference terkait tindak pidana kekerasan fisik dalam lingkup rumah tangga dan tidak memiliki keahlian serta kewenangan tetapi melakukan praktek kefarmasian, Mengamankan N (36) perempuan asal Bone Sulawesi Selatan.

Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Dirmanto didampingi Ditreskrimum Polda Jatim KombesPol Farman menerangkan tersangka N merupakan pengasuh korban EWG sejak berusia 5 bulan hingga 2 tahun membeli obat penggemuk racikan farmasi dari toko online Shopee 2 kali dan Lazada 5 kali jenis Siproheptadine dan Dexametasone yang diminumkan kepada korban kurang lebih 1 tahun dengan alasan untuk menambah nafsu makan hingga mengalami jatuh sakit bengkak pada wajah dan tubuh hingga berat mencapai 19,5 Kg tanpa sepengetahuan orang tua korban.

“Tersangka bukanlah seorang ahli bidang farmasi hingga mengalami kegemukan menyebabkan bengkak pada wajah dan tubuhnya,” terang Ditreskrimum Kombespol Farman, Selasa (14/10/2024)

Lanjut Farman sekitar bulan Agustus – September 2023 korban menjalani terapi Bioresinance guna membantu korban tidak muntah saat makan maupun minum, Tersangka N kembali membeli obat gemuk dan penambah nafsu makan melalui Handphonenya sehari sekali diminumkan, Di bulan Desember korban mengalami sakit ditemani oleh tersangka ke dokter, Atas anjuran dokter korban disarankan agar diet.

“Orang tua korban sempat mengingatkan tersangka untuk mendietkan korban, Namun tetap memberikan obat tersebut secara selang seling waktunya,” beber Farman

Sekitar tanggal 28 Agustus 2024, Dua pembantu curiga kepada tersangka N menemukan minuman milik korban di laci wastafel di dalamnya berisi serbuk dan botol berisi pil sebanyak 9 butir dan pil 9 butir kemudian melaporkan kepada ibu korban. Selang sehari mengecek ibu korban HP milik tersangka ditemukan aplikasi lazada dan shopee untuk melakukan pembelian.

“Orang tua korban mengecek CCTV guna mengkroscek dua laporan pembantunya alangkah terkejutnya ibu korban atas tindakan tersangka N,” ucapnya

Barang bukti yang ditemukan berupa fotocopy KK, akta, hasil cek up Laboratorium, flashdisk, handphone, 30 butir obat serta screenshot bukti pesenan obat.

Atas tindakan tersangka pasal yang disangkakan yakni pasal 44 ayat 1 dan 2 UU RI No 23 tahun 2004 tentang KDRT dan pasal 436 ayat 1 dan 2 UU RI No 17 tahun 2023 tentang kesehatan dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara. M12