Timur Pos

Palsukan Tanda Tangan Istrinya Yosep Darmawan Hanya Dituntut 20 Bulan Penjara Oleh JPU Hasan Efendi

Timurposjatim.com – Yosep Darmawan Palsukan Tanda tangan Istrinya untuk Penjualan Rumah di Jalan Kapas Gading Madya III/46 Surabaya dituntut Pidana Penjara selama 1 tahun dan 8 bulan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Hasan Efendi dari Kejaksaan Negeri Tanjung Perak Surabaya di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.Senin (07/03/2022).

JPU Hasan Efendi mengatakan bahwa terdakwa terbukti bersalah melangar Pasal 266 ayat 1 KUHPidana dengan Pidana Penjara selama 1 tahun dan 8 bulan.

“Terdakwa dituntut dengan Pidana Penjara selama 1 tahun dan 8 bulan,”kata JPU Hasan di hadapan Majelis Hakim di Ruang Tirta 2 PN Surabaya.

Atas tuntutan tersebut terdakwa mengatakan, memohon kasihan dan memohon keringanan.

Kemudian Majelis Hakim Ketut Tirta menanyakan terkait obyek yang dijual oleh terdakwa terletak dimana.

“Di Jalan di Jalan Kapas Gading Madya III/46 Surabaya,”saut terdakwa melalui sambungan vidio call.

Palsukan Tanda Tangan Istrinya Yosep Darmawan Hanya Dituntut 20 Bulan Penjara Oleh JPU Hasan Efendi

Terpisah Stafanus dan istrinya saat dikonfirmasi terkait obyek tersebut apakah masih dalam penguasaan atau ditempati,”iya mas,masih ditempati dan sudah menjadi Sertifikat atas nama saya sendiri sekarang masih di buat bukti di pengadilan,”bebernya.

Saat disinggung terkait adanya bedanya alamat obyek yang di jual oleh terdakwa dari Dakwaan dan keterangan terdakwa.

JPU Hasan Efendi menjelaskan,bahwa sudah dilakukan revisi tadi,Iya benar alamat rumah yang dijual di Jalan Kapas Gading Madya III Nomer 46 Surabaya.

Untuk diketahui berdasarkan surat dakwaan,,bahwa terdakwa telah melakukan pernikahan dengan Terati Ratna Djohan berdasarkan Akta Perkawinan No.58/WNI/1995.Pada 18 Januari 1995. sekitar tahun 2008 antara terdakwa dengan Terati (istri) telah membeli rumah yang terletak di Jl. Kapas Gading Madya III/29 Surabaya berdasarkan petok D No.3640 I-C 1067/Ds luas kurang lebih 130 M2 atas nama Yab.Yosef Darmawan, dan selanjutnya rumah yang terletak di Jl. Kapas Gading Madya III/29 Surabaya dijual kepada Stafanus.

Dalam transaksi jual beli rumah tersebut sebagai persyaratan harus dilampirkan surat peryataan penjual yang ditanda tanganii oleh terdakwa dengan Terati (Istrinya) selanjutnya terdakwa pada saat melakukan transaksi jual beli rumah yang terletak di Jl. Kapas Gading Madya III/29 Surabaya berdasarkan petok D No.3640 I-C 1067/Ds luas kurang lebih 130 M2 atas nama Yap.Yosep Darmawan kepada Stafanus Aditya Nugroho yang dibuat pada tanggal 25 Nopember 218 yang mengetahui Lurah Dukuh Setro Subakir,S.Sos,MM,.

Akibat perbuatan terdakwa Terati Ratna Djohan mengalami Kerugian sekitar Rp.150 juta dan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Hasan Efendi mendakwa terdakwa dengan Pasal 266 Ayat 1 KUHPidana. (TIO)

Nur Yahya Diputus 8 Bulan Penjara Masih Ngeyel Minta Keringanan

Timurposjatim.com – Nur Yahya bin Ngatadji di vonis bersalah melakukan Penggelapan dengan Pidana Penjara selama 8 bulan oleh Ketua Ketua Majelis Hakim I Gusti Ngurah Partha Bhargawa di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.

Sebelum membacakan amar putusan Majelis Hakim mempersoalkan terkait tuntutan dari JPU yang menyatakan Barang Bukti Mobil  dikembalikan kepada terdakwa.

“Mohon maaf yang mulia.mungkin ada kesalahan bahwa untuk Mobil bukan dikembalikan ke terdakwa melainkan ke korban namun untuk Kartu Keluarga (KK) atas nama Eny Sutarni dikembalikan ke terdakwa.”kata JPU Deddy sembari mendatangi Ketua Majelis Hakim.

Lanjut Barang Bukti mobil ada dimana tanya Majelis Hakim kepada JPU.

“Barang Bukti Mobil ada di kejaksaan,”saut JPU Deddy.

Dalam amar putusan yang dibacakan oleh Ketua Majelis Hakim I Gusti Ngurah Putra Atmaja mengatakan, bahwa terdakwa terbukti bersalah melanggar Pasal 372 ayat 1 KUHP sesuai dengan dakawaan JPU dan menjatuhkan Pidana Penjara selama 8 bulan terhadap terdakwa.

“Terhadap terdakwa Diputus bersalah dengan Pidana Penjara selama 8 bulan,”kata Hakim I Gusti Ngurah Partha Bhargawa di Ruang Candra PN Surabaya.Senin (07)03/2022).

Nur Yahya Diputus 8 Bulan Penjara Masih Ngeyel Minta Keringanan

Mendengar putusan tersebut Terdakwa mengatakan bahwa minta keringanan hukuman.

Kemudian Majelis Hakim menjelaskan ini sudah putusan dan putusan tersebut sama dengan tuntutan dari JPU.Apakah terdakwa menerima atau banding.”Iyaa..saya terima yang mulia,”saut terdakwa melalui sambungan Telecomfrem.

Ganyung bersambut JPU Deddy Arisandi dari Kejaksaan Negeri Surabaya juga menyatakan menerima atas Putusan tersebut.

Untuk diketahui berdasarkan surat dakawaan,bahwa Pada 27 Juli 2021 sekitar pukul 19.00 WIB terdakwa menemui Rochman dan Galih Aprilyan Putri di Binar Rencar di Jaamban Sten 70-B Surabaya untuk menyewa 1 mobil Toyota Avanza L-1303 LK warna hitam dengan harga Rp.3 juta per bulan.

Kemudian terdakwa menghubungi Dwi Riyanto (DPO) dan kemudian Riyanto menghubungi Sasmito Utomo (DPO) lalu keduanya mengantarkan Terdakwa bertemu dengan Abdul Rafiq  (DPO) yang bersedia menerima gadai mobil dengan harga Rp.10 juta yang dipergunakan oleh terdakwa untuk bayar Kontrakan Rumahnya di Jalan Kyai Husen Sedati Sidoarjo.

Kemudian Rochman mengetahui kalau mobilnya tak kunjung dikembalikan terdakwa dan tak bisa dihubungi lalu melaporkan kejadian tersebut kepada kepolisian.

Bahwa selanjutnya pada hari Kamis tanggal 11 November 2021 sekira pukul 12.30 WIB bertempat di warkop Jalan Kyai Husen, terdakwa ditangkap oleh Samadi,Budi Riyanto dan Djajag Swanggono anggota Polsek Tegalsari Surabaya kemudian dilakukan pencarian mobil tersebut ditemukan di daerah persawahan Desa Jengrik Sampang Madura.

Atas perbuatannya Rochman dan Galih menderita kerugian sekitar Rp.130 juta dan JPU mendakwa terdakwa dengan Pasal 372 KUHPidana. (TIO)

Hamil Diluar Nikah Maria Elisea Dihajar Wildon 

Timurposjatim.com – Wildon didakwa menganiaya kekasihnya, Maria Elisea Kiswantoro. Penyebabnya, Maria enggan meminum obat penggugur kandungan yang diberikannya. Akibat penganiayaan tersebut, Maria menderita luka-luka di sejumlah bagian tubuhnya.Senin (07/03/2022).

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Nurhayati dari Kejaksaan Negeri Surabaya  dalam dakwaannya menyatakan, Maria awalnya dengan diantar sopirnya pergi ke kampus. Sepulang dari kampus, dia meminta ke suatu tempat. Namun, dia melihat mobil Wildon. Ketika itu, Maria meminta sopirnya untuk mengantarkan pulang.

Wildon yang mengetahui mobil kekasihnya langsung menelepon. Dia meminta Maria berhenti dan turun dari mobilnya. Jika tidak berhenti, Wildon mengancam akan menabrak mobil yang ditumpangi Maria dari belakang. Sesampainya di Jalan Kupang Indah, Maria meminta sopirnya berhenti.

Wildon yang sudah membuntuti dari belakang langsung menuju mobil Maria. “Terdakwa menarik dan menyeret saksi Maria agar keluar dari mobilnya dan masuk ke mobil terdakwa,” kata jaksa Nurhayati saat membacakan surat dakwaan dalam sidang di Pengadilan Negeri Surabaya kemarin (7/3).

Terdakwa Wildon lantas membawa kekasihnya tersebut menuju parkiran Gloria di Jalan Kupang Indah. Saat itu, Wildon memaksa Maria yang sedang hamil untuk meminum obat penggugur kandungan. Namun, Maria menolaknya. “Terdakwa langsung menjambak, mencolok, memukul kepala dan punggung kanan sebanyak lima kali menggunakan roti kalung yang ada di samping jok mobilnya,” tuturnya.

Sopir Maria yang membuntuti dari belakang langsung menelepon orang tua majikannya. Orang tua Maria bergegas datang ke lokasi dan akhirnya Wildon mengantarkan kekasihnya tersebut pulang ke rumah. Penganiayaan terdakwa Wildon terhadap Maria tidak hanya sekali saja. Dalam waktu berbeda, dia juga menganiaya kekasihnya tersebut di hotel karena masalah yang berbeda.

Pengacara Wildon, Ronald Talaway mengajukan eksepsi. Dia keberatan dengan dakwaan jaksa. Menurut dia, kasus ini terkesan dipaksakan. “Saya melihat banyak kejanggalan dalam perkara ini. Kejadian sudah 2018 tetapi kenapa baru naik sekarang? Artinya ada beberapa dakwaan yang unsur-unsurnya tidak dapat dipenuhi,” kata Ronald seusai sidang. (TIO)

Kejari Kota Mojokerto Bentuk Kampung Restorative Justice

Timurposjatim.com – Kejaksaan Negeri (Kajari) Kota Mojokerto berkomitmen dalam mewujudkan kepastian hukum. Langkah nyata ini diwujudkan dengan pembentukan Kampung Restorative Justice (RJ) di Kelurahan Kranggan, Kecamatan Kranggan, Kota Mojokerto, Senin (07/03/2022).

“Pembentukan Kampung Restorative Justice ini dilakukan Bapak Kajari Kota Mojokerto. Kelurahan Kranggan menjadi Kampung Restorative Justice pertama,” kata Kasi Intel Kejari Kota Mojokerto, Ali Prakosa.

Ali menjelaskan, pembentukan Kampung RJ ini berdasarkan Surat Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum Kejaksaan Agung Nomor : B-475/E/Es.2/02/2022 tanggal 14 Februari 2022 tentang Pembentukan Kampung Restorative Justice. Dengan tujuan yang esensi adalah untuk pemulihan suatu keadaan antara pemulihan bagi korban, pelaku maupun masyarakat.

Selama ini, sambung Ali, keberhasilan RJ merupakan sinergi antara Kepolisian, Kejaksaan dan Pengadilan serta tokoh masyarakat berasaskan musyawarah mufakat yang berkeadilan. Restorative Justice dilakukan pada saat penyerahan tersangka dan barang bukti dari kepolisian ke Kejaksaan. Hal itu didasari atas dasar inisiatif tersangka dan korban untuk melakukan perdamaian.

Kejari Kota Mojokerto Bentuk Kampung Restorative Justice

“Kejaksaan sifatnya sebagai fasilitator proses perdamaian. Ketentuan atau persyaratannya berdasarkan ketentuan Pasal 5 ayat (1) Perja 15 Tahun 2020 tanggal 21 Juli 2020,” jelas Ali.

Ketentuan itu, lanjut Ali, meliputi adanya perdamaian para pihak tanpa adanya paksaan atau tekanan dari pihak manapun. Kemudian, baru pertama kali melakukan tindak pidana dan ancaman maksimal hukuman tidak lebih dari 5 tahun. Terakhir, nilai kerugian yang diakibatkan tidak lebih dari Rp 2.500.000.

Pihaknya berharap, ke depannya semua kelurahan yang ada di kota Mojokerto menjadi Kampung RJ. Sehingga terbentuk sinergi membangun masyarakat sadar hukum. Serta terbangun suatu kerukunan antar warga yang dapat berperan serta dalam pembangunan secara utuh Kota Mojokerto.

“JAS MERAH (Jangan Pernah lupakan sejarah). Sebab Kota Mojokerto adalah cikal bakal bersatunya Nusantara dengan sumpah amukti Palapa Patih Gajah Mada yang terwujud dalam Bhineka Tunggal Ika. Yakni sebagai pondasi kekuatan negara membentuk masyarakat yang berketuhanan, bertoleransi, arif dan bijaksana,” pungkasnya.

Seperti diketahui, pelaksanaan RJ di Kelurahan Kranggan berdasarkan perkara atas nama Susanto Alias Santok Pasal 351 ayat (1) KUHPidana. Yang terjadi melalui proses perdamian para pihak telah sepakat telah terwujud. Perkara ini merupakan bukti nyata peran tokoh masyarakat dalam hal ini Lurah Kranggan telah membawa energi positif terlaksananya proses perdamian. (TIO)

PT.GMCP Akan Dilaporkan Polisi Oleh DPC FSP LEM SPSI Kabupaten Gresik

Timurposjatim.com – Ketua DPC FSP LEM SPSI Kabupaten Gresik, Imam Syaifudin akan mengambil langkah hukum atas apa yang dialami anggotanya beberapa waktu lalu dan sempat viral di media sosial.

Peristiwa itu berkaitan dengan Persekusi Pimpinan Unit Kerja (PUK) SP LEM SPSI PT. Graha Makmur Cipta Pratama (GMCP), yang berinisial THM.

Imam Syaifudin mengatakan,  pihaknya pasti akan melakukan upaya hukum agar peristiwa seperti yang dialami Ketua PUK PT. GMCP tidak terulang kembali oleh Pimpinan atau anggota Unit Kerja di Perusahaan-Perusahaan lainnya.

“Kami akan melakukan upaya hukum untuk melindungi anggota, apalagi yang dipersekusi itu anggota FSP LEM SPSI, ” kata Imam saat dihubungi Timurposjatim. com, Sabtu malam (5/3/2022).

PT.GMCP Akan Dilaporkan Polisi Oleh DPC FSP LEM SPSI Kabupaten Gresik

 

Untuk sementara, Pria yang akrab disapa Imam ini mengatakan,  DPC FSP LEM SPSI sudah membentuk team investigasi untuk mengumpulkan bukti-bukti terkait dengan perlakuan anak Usaha Indokom Group tersebut.

Sebab, kata Imam bila nanti ada indikasi pidana dalam temuannya itu, maka pihaknya tidak segan membuat aduan ke Polisi.

“Saat ini sudah melakukan investigasi dan mengumpulkan bukti-bukti, bila nanti terbukti ada unsur pidananya,  ya kita buat aduan kepada kepolisian, ” terangnya.

Lebih lanjut, Imam prihatin dengan sikap Perusahaan karena permasalahan ini berawal dari THM selaku Ketua PUK, yang memang harus melindungi setiap anggota PUK. Dan, Imam menyebutkan bahwa THM melindungi  salah satu anggota wanita yang berkeberatan dimutasi oleh Pimpinan Perusahaan untuk pindah bagian di gudang yang agak jauh dari lokasi pabrik. Sedangkan, keberatannya tersebut dikarenakan dirinya wanita sendiri di Pabrik itu.

“Setiap pimpinan harus melindungi anggotanya, ” pungkasnya.

Perlu diketahui PT. GMCP yang berada di Jalan Veteran Gresik, merupakan penghasil olahan Kepiting terbesar, 1.500 ton pertahun dan Eksportir olahan kepiting terbesar bila dibanding PT. GMCP yang ada di Purwokerto.

Sedangkan, sebulumnya Pihak Perusahaan PT. GMCP telah melakukan persekusi terhadap karyawannya yang merupakan Ketua PUK yang kemudian videonya berdar dengan durasi 10 detik. videonya tersebut beredar di pesan singkat whatsApp di Gresik mulai Rabu, 2 Maret 2022.

Dalam video tersebut terlihat ada dua orang pria yang bersuara lantang memarahi seorang pria yang duduk terdiam di teras gedung. (Kin/Tio)

Harla Ke-5 Rembol 76 Berkomitmen Untuk Menjadi Yang Terbaik

Timurposjatim.com – Para pendekar Pagar Nusa Nahdlatul Ulama yang tergabung dalam Komunitas Rembol 76 memperingati Hari Ulang Tahun (Harla) ke-5 dengan mengadakan tasyakuran dan sholawat serta pengenalan Pengurus Rembol 76 se-nusantara di Gebang Sukolilo Surabaya.

Ketua Panitia Baim Yogi.P mengatakan,bahwa kegiatan Harla Ke-5 Rembol merupakan salah satu bentuk Komitmen kami kepada dulur-dulur dengan menjunjung tinggi  solidaritas agar bisa menjadi percontohan terhadap Paguyangan lainnya.

“Dan tidak lupa kami berharap kepada dulur-dulur tetap berkomitmen dengan cita-cita besar Rembol 76 untuk menjadi yang terbaik untuk kedepannya dan menjadi panutan terhadap Komunitas lainnya,”Kata Den Baim yang juga merupakan Wakil Ketua Rembol 76.Minggu (06/03/2022).

Harla Ke-5 Rembol 76 Berkomitmen Untuk Menjadi Yang Terbaik

Sementara Tri Yudi Efendi selalu ketua Pusat Rembol 76 menjelaskan, selain kami disini untuk memperingati Harla Ke-5 Rembol 76 dan dalam kesempatan ini kami juga memperkenalkan pengurusan Rembol 76 se-nusantara kepada dulur-dulur serta kami ucapakan selamat bertugas kepada Luki Andrianto di Jawa Timur dan beliau merupakan salah satu pendiri Rembol 76 dan sekarang beliau sebagai Bidang Pengawasan Rembol 76 se-nusantara.

“Dengan kekuatan dan solidaritas yang luar biasa ini kami berharap kepada para pengurus se-nusantara untuk siap bertugas untuk membesarkan Rembol 76 dan bisa meningkatkan Kualitas  para anggota,”kata Kang Gareng sapaan akrabnya.

Masih kata Gareng tidak lupa kami ucapakan banyak terimakasih kepada sesepuh dan dulur-dulur serta pasukan luar dari luar kota.

Untuk diketahui acara harla Ke-5 Rembol 76 turut hadir,Luki Ardianto, Ketua Pagar Nusa Cabang Surabaya Abdul Rohman, Polsek Sukolilo Surabaya, Pengurus Rembol Jawa Tengah Dadang Pramono dan Pasukan perwakilan luar kota sektor Tuban, Bojonegoro,Madiun dan Soloraya.Saat proses pemotongan tumpeng dan kue tart diiringi dengan lagu Mars Rembol 76 dan ditutup dengan bacaan Sholawat Nabi Muhammad SAW dan doa bersama. (TIO)

Komite Sekolah Bersama Wali Murid Bahas Pembelajaran Tatap Muka Dan PPDB

Timurposjatim.com – Kepala Sekolah Sekolah Dasar Negeri (SDN) Medaeng 2 Waru Sidoarjo melakukan Audensi bersama wali murid dan Ketua Komite Sekolah terkait pembahasan pembelajaran tatap muka dalam situasi Pandemi Covid-19.

Kepala sekolah SDN Medaeng 2 Waru Sidoarjo Ibu. Sri Indarti, S. Pd. M. M mengatakan,bahwa terkait masalah tersebut kami sudah berkoordinasi dengan pihak terkait dan perlu diperhatikan bahwa Kemerdekaan siswa-siswi untuk mendalami materi – materi atau bidang pelajaran masing-masing sesuai kemampuannya, karena masing-masing Siswa maupun Siswi memiliki kemampuan mata pelajaran yang berbeda – beda, sehingga tidak bisa disamakan.

“Dan tidak itu saja,kami bersama Komite Sekolah membahas (Penerimaan Perserta Didik Baru (PPDB) yang sa’at ini berlaku sistem Zonasi ,membutuhkan peran orang tua yang harus turut serta didalam pendaftaran secara Online,”Katanya.Sabtu (05/03/2022) lalu.

Komite Sekolah Bersama Wali Murid Bahas Pembelajaran Tatap Muka Dan PPDB

Sementara terpisah Ketua Komite SDN Medaeng 2 Waru Sidoarjo Geger Wijanarko, S.H menyampaikan, bahwa komite merupakan wadah dari perwakilan para wali murid yang  memiliki fungsi kontrol pengawasan sistem proses belajar mengajar.

Hal itu dilakukan agar para Siswa – Siwsi mendapatkan kwalitas dan kwantitas pendidikan guna meningkatkan Sumber Daya Manusia.

“Dengan pendidikan yang berkualitas untuk perserta didik maka sudah ikut serta dalam mencerdaskan kehidupan bangsa.Khususnya Alumni SDN Medaeng 2 Waru Sidoarjo. (TIO)

Agustinus Tri Siwi Roy Tjahjoko Dibekuk Tim Tabur Kejaksaan

Timurposjatim.com – Tim Tangkap Buron (Tabur) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jatim dan Kejati Sumatera Barat berhasil mengamankan DPO Pensiunan PNS kasus pidana Korupsi asal Kejati Sumatera Barat. Terpidana atas nama Agustinus Tri Siwi Roy Tjahjoko ini berhasil ditangkap setelah 9 tahun pelariannya.

Kasi Penkum Kejati Jatim, Fathur Rohman menjelaskan, terpidana Agustinus Tri Siwi Roy Tjahjoko berhasil diamankan di Perumahan Taman Tiara Regency Blok I-18 pada Jumat 4 Maret 2022 sekitar pukul 14.10 WIB. Selanjutnya yang bersangkutan langsung dibawa ke Rutan Kejati Jatim

“Terpidana Agustinus ini merupakan mantan Kepala Bapeda Kepulauan Mentawai. Saat menjabat dirinya menyalahgunakan kewenangannya hingga terjerat kasus korupsi,” kata Fathur.Jumat (04/03/2022).

Agustinus Tri Siwi Roy Tjahjoko Dibekuk Tim Tabur Kejaksaan

Saat menjabat Kepala Bapeda, sambung Fathur, terpidana melakukan seleksi terhadap Rencana Anggaran Satuan Kerja. Kemudian diajukan kepada Panitia Anggaran Dewan dengan kegiatan yang terdiri dari Pembuatan Situs Web, Pelatihan Operator, Access situs, dan Promosi yang telah menyebabkan kerugian keuangan Negara.

Masih kata Fathur, sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-undangan sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 3 Jo Pasal 18 ayat (1) huruf a dan huruf b ayat (2) dan ayat (3) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat ke (1) KUH Pidana.

“Bedasarkan keputusan Kasasi Mahkamah Agung RI Nomor : 1850 K/Pid. Sus/2009 tanggal 26 Oktober 2010. Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa I Ir. Agustinus Tri Siwi Roy Tjohjoko M.Sc.Eng dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun, dan pidana denda sebesar Rp.50.000.000 (lima puluh juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama tiga (3) bulan,” pungkasnya.

Seperti diketahui, melalui program Tabur (Tangkap Buronan) Kejaksaan, Kejaksaan RI mengimbau kepada seluruh Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan untuk segera menyerahkan diri dan mempertanggung-jawabkan perbuatannya karena tidak ada tempat yang aman bagi para buronan. (TIO)

Banding Tiga Polisi Nyabu Kandas

Timurposjatim.com  – Keinginan mantan Kanit Idik III Satresnarkoba Polrestabes Surabaya Iptu Eko Julianto dan dua anak buahnya, Aipda Agung Pratidina dan Brigadir Sudidik untuk mendapatkan keringanan hukuman kandas. Majelis hakim Pengadilan Tinggi (PT) Surabaya yang diketuai Ganjar Susilo tidak mengabulkan upaya hukum banding ketiga terpidana narkoba ini.Jumat (04/03/2022).

Putusan majelis hakim PT menguatkan putusan Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. Dengan begitu, hukuman untuk ketiganya tetap sama. Eko tetap dihukum pidana 7,5 tahun penjara. Agung dihukum 6 tahun dan Sudidik 4 tahun penjara. Ketiganya juga tetap sama dihukum membayar denda Rp 1 miliar subsider 2 bulan kurungan.

“Mengadili, menguatkan putusan Pengadilan Negeri Surabaya tanggal 30 Desember 2021 Nomor 1911/Pid.Sus/2021/PN.Sby yang dimintakan banding tersebut,” jelas majelis hakim dalam putusan banding.

Pengacara ketiga terpidana, Syamsoel Arifin saat dikonfirmasi masih belum dapat memberikan komentar. Alasannya, dia masih belum menerima pemberitahuan resmi putusan tersebut dari PT. Dia juga masih belum memastikan apakah ketiga kliennya akan kasasi atau tidak. “Relaas (pemberitahuan) PT-nya masih belum keluar,” kata Syamsoel.

Ketiga anggota polisi ini sebelumnya ditangkap saat pesta narkoba di kamar hotel. Dari penangkapan itu, Paminal Mabes Polri menemukan narkoba berbagai jenis. Di antaranya sabu-sabu, ekstasi dan pil Happy Five.  Ketiganya dinyatakan terbukti bersalah melanggar Pasal 112 dan Pasal 114 Undang-undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

Hukuman Eko paling tinggi daripada dua anak buahnya karena barang buktinya lebih banyak. Eko ditangkap bersama barang bukti 18 poket sabu-sabu, 7 poket ekstasi dan 118 pil Happy Five. Narkoba yang mereka gunakan untuk pesta itu merupakan barang bukti dari kasus narkoba yang mereka ungkap. Ketiganya berdalih mengonsumsi narkoba untuk menyelidiki kasus narkoba. (TIO)

Polrestabes Surabaya Ungkap Kasus Curanmor Di Surabaya

Timurposjatim.com – Satreskrim Polrestabes Surabaya pamer ungkap kasus hasil  kejahatan curanmor beserta polsek jajaran yang digelar di halaman Polrestabes Surabaya, Jumat (4/03/2022) Sore.

Kombes.Pol Akhmad Yusep Gunawan menjelaskan bahwa dalam periode Januari hingga Februari anggotanya berhasil mengamankan puluhan motor dan tersangka kejahatan dalam berbagai modus.

“Berhasil mengamankan 47 tersangka dari kasus curanmor 32 tkp dan begal 24 tkp juga menanggapi keresahan masyarakat upaya Polrestabes Surabaya atas laporan warga,” terang Yusep.

Modus pelaku dengan mengendarai sepeda motor untuk mencari sasaran di wilayah Surabaya, Setelah mendapat sasaran pelaku memanfaatkan situasi mencuri motor milik korban yang lengah dari pengamanan serta pengawasan dengan menggunakan kunci T.

“Pelaku memanfaatkan situasi dengan merusak kunci sepada motor korban pelaku tidak segan melukai korbannya dengan membacok lalu merampas motor dan barang berharga lainnya,”Ungkap Yusep.

Dari tangan tersangka polisi mengamankan barang bukti berupa sepada motor 21 unit, mobil, uang ,handphone, kunci T serta rekaman CCTV.

Masih kata Yusep juga menerangkan bahwa barang bukti hasil kejahatan langsung di serahkan kepada korban dan juga masyarakat lain untuk mengecek motor yang ada di Polrestabes Surabaya dengan syarat mencocokkan surat dan BPKB.

“Menyampaikan kepada masyarakat jangan ragu untuk melaporkan bila menjadi korban curanmor maupun begal kepada polisi guna menciptakan kota Surabaya aman dan kondusif,”Tutupnya

Terpisah Aflaha (26) korban warga Sutorejo, Surabaya menyampaikan terima kasih kepada Satreskrim Polrestabes Surabaya AKBP Mirzal Maulana dan Tim telah menemukan Sepada motor Honda Vario L 4625 , perlu di ketahui korban kehilangan sekitar pukul 04.00 Wib, pagi di jalan Merr Kalijudan motor saat di warkop dan telah kunci Stang. (TIO)