Timurposjatim.com – Yosep Darmawan Palsukan Tanda tangan Istrinya untuk Penjualan Rumah di Jalan Kapas Gading Madya III/46 Surabaya dituntut Pidana Penjara selama 1 tahun dan 8 bulan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Hasan Efendi dari Kejaksaan Negeri Tanjung Perak Surabaya di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.Senin (07/03/2022).
JPU Hasan Efendi mengatakan bahwa terdakwa terbukti bersalah melangar Pasal 266 ayat 1 KUHPidana dengan Pidana Penjara selama 1 tahun dan 8 bulan.
“Terdakwa dituntut dengan Pidana Penjara selama 1 tahun dan 8 bulan,”kata JPU Hasan di hadapan Majelis Hakim di Ruang Tirta 2 PN Surabaya.
Atas tuntutan tersebut terdakwa mengatakan, memohon kasihan dan memohon keringanan.
Kemudian Majelis Hakim Ketut Tirta menanyakan terkait obyek yang dijual oleh terdakwa terletak dimana.
“Di Jalan di Jalan Kapas Gading Madya III/46 Surabaya,”saut terdakwa melalui sambungan vidio call.
Terpisah Stafanus dan istrinya saat dikonfirmasi terkait obyek tersebut apakah masih dalam penguasaan atau ditempati,”iya mas,masih ditempati dan sudah menjadi Sertifikat atas nama saya sendiri sekarang masih di buat bukti di pengadilan,”bebernya.
Saat disinggung terkait adanya bedanya alamat obyek yang di jual oleh terdakwa dari Dakwaan dan keterangan terdakwa.
JPU Hasan Efendi menjelaskan,bahwa sudah dilakukan revisi tadi,Iya benar alamat rumah yang dijual di Jalan Kapas Gading Madya III Nomer 46 Surabaya.
Untuk diketahui berdasarkan surat dakwaan,,bahwa terdakwa telah melakukan pernikahan dengan Terati Ratna Djohan berdasarkan Akta Perkawinan No.58/WNI/1995.Pada 18 Januari 1995. sekitar tahun 2008 antara terdakwa dengan Terati (istri) telah membeli rumah yang terletak di Jl. Kapas Gading Madya III/29 Surabaya berdasarkan petok D No.3640 I-C 1067/Ds luas kurang lebih 130 M2 atas nama Yab.Yosef Darmawan, dan selanjutnya rumah yang terletak di Jl. Kapas Gading Madya III/29 Surabaya dijual kepada Stafanus.
Dalam transaksi jual beli rumah tersebut sebagai persyaratan harus dilampirkan surat peryataan penjual yang ditanda tanganii oleh terdakwa dengan Terati (Istrinya) selanjutnya terdakwa pada saat melakukan transaksi jual beli rumah yang terletak di Jl. Kapas Gading Madya III/29 Surabaya berdasarkan petok D No.3640 I-C 1067/Ds luas kurang lebih 130 M2 atas nama Yap.Yosep Darmawan kepada Stafanus Aditya Nugroho yang dibuat pada tanggal 25 Nopember 218 yang mengetahui Lurah Dukuh Setro Subakir,S.Sos,MM,.
Akibat perbuatan terdakwa Terati Ratna Djohan mengalami Kerugian sekitar Rp.150 juta dan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Hasan Efendi mendakwa terdakwa dengan Pasal 266 Ayat 1 KUHPidana. (TIO)