Timurposjatim.com -Direktur PT Baba Rafi Diduga Lakukan Perbuatan Melawan Hukum ( PMH), Sidang lanjutan perkara PT Baba Rafi Indonesia (BRI) dan PT Tambak Udang Baba Rafi sedang dalam Investornya Sutikno Mursalim dengan agenda keterangan saksi ahli Faizal Kurniawan dari Universitas Airlangga yang dihadirkan oleh Pihak Tergugat yang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim A.F.S Dewantoro dalam Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.Rabu (09/03/2022).
Saksi ahli Faizal Kurniawan mengatakan,bahwa dalam keadaan Kahar harusnya harus diberitahukan kepada pihak terkait. “Force Majeure yang biasanya pada umumnya diberikan biasanya 1 X 24 jam,”Katanya. Ia menambahkan untuk dasar pembatalan perjanjian dengan adanya kerugaian maka harus mempenuhi syarat-syarat dan kondisi tersebut harus dibuktikan. Disinggung adanya perjanjian yang dilakukan oleh sesuatu Bandan Usaha namun dalam isi perjanjian terdapat klausal tentang adanya ahli waris.
Faizal menjelaskan,bahwa dalam kontrak atau perjanjian harus dilihat dari kecakapan dan kewenangan.Dan untuk badan hukum tidak mengenal ahli waris.Maka dilihat dulu ADRTnya apakah ada kewenangan yang mengatur hal tersebut.
Lanjut pertanyaan dari Penasehat Pengugat Agung Saputra Suryanegara dan Fauzi Zuhri Wahyu Pradika saat dijelaskan adanya perjanjian yang dilakukan oleh Investor dengan Pengelolaan kemudian pihak pengelola tampa ada pemberitahuan pengelolaan melakukan perjanjian dengan pihak lain dan perlu diketahui pihak Investor tidak melakukan tanda tangan dan anehnya pihak tersebut memberikan repot padahal tidak masuk dalam kontrak atau perjanjian apakah hal tersebut yang dilakukan pengelolaan melakukan dinyatakan Perbuatan Melawan Hukum atau Wanprestasi.
“Itu termasuk Perbuatannya Wanprestasi setelah melanggar suatu perjanjian,”katanya. Selepas sidang Dwi Oktorianto memberi pernyataan Terkait pendapat ahli yang menyatakan melanggar suatu perjanjian itu termasuk Perbuatan Wanprestasi.
“Kami tidak sependapat dalam perkara ini adanya peralihan subyek hukumnya dan melanggar suatu perjanjian itu Perbuatan Melawan Hukum (PMH) dan atas peristiwa ini Hendy Setiono terduga sudah melampaui kewenangan dan sudah melakukan Perbuatan Melawan Hukum,”Katanya Selepas sidang dalam Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. Untuk diketahui PT.Baba Rafi Indonesia (BRI) sedang dalam gugatan Investornya Sutikno Mursalim melalui PT Tambak Udang Baba Rafi dengan nilai Investasi sebesar Rp. 460 juta untuk dua tambak udang di Subang,Jawa Barat.
Lihat Juga : PT.Baba Rafi Indonesia Akan Dipailitkan
Awalnya Sutikno tertarik berinvestasi udang vaname setelah melihat promosi PT Tambak Udang Baba Rafi di akun Instagram @tambakudangvaname.
Sutikno lantas berinvestasi Rp 460 juta untuk dua tambak udang di Subang, Jawa Barat. Dia menandatangani perjanjian kerjasama investasi yang sampulnya tertulis dengan PT Baba Rafi Indonesia.
Pengacara Sutikno, Dwi Oktarianto dalam gugatannya menyatakan, setelah melihat promosi di Instagram, kliennya datang ke kantor PT Baba Rafi Indonesia di Jalan Nginden Semolo Surabaya.
Sales manager PT Baba Rafi Indonesia menjelaskan janji-janji manis dengan hasil yang menggiurkan kepada penggugat terkait dengan investasi tambak udang vaname yang sangat menguntungkan.
Surat perjanjian tersebut sebelumnya sudah disiapkan PT Baba Rafi. Namun, saat penandatanganan perjanjian di kantor perusahaan tersebut, Hendy tidak hadir. Seiring berjalannya waktu, PT Baba Rafi secara sepihak tanpa sepengetahuan Sutikno membuat surat perjanjian kerjasama tersebut.
Penggugat bingung karena dalam perjanjian pertama subjek hukumnya Hendy Setiono sedangkan dalam perjanjian kedua (adendum) subjek hukumnya berbeda atau sudah berganti badan hukum.
Penggugat merasa dirugikan dengan adendum perjanjian tersebut. Sebab, isinya sebagian sudah berbeda. Dalam perjanjian pertama kerjasama dilaksanakan dalam jangka waktu 17 Mei 2018 hingga 17 Mei 2023. Sedangkan dalam adendum berubah menjadi 20 Juni 2019 hingga 20 Juni 2024. “Penggugat tidak mendapat kompensasi dari para tergugat dalam bentuk apapun atas selisih waktu yang tidak dianggap.
Perubahan-perubahan secara sepihak dalam isi perjanjian menurutnya sudah merupakan perbuatan melawan hukum. Sutikno sudah meminta ganti rugi karena sikap tidak profesional tergugat.
Kedua pihak sudah sempat mediasi. Namun, hingga gugatan ini diajukan tidak ada titik temu. Modal yang disetor juga tidak sepenuhnya dikembalikan. Melalui gugatan ini, Sutikno meminta ganti rugi Rp 460 juta yang merupakan modal yang sudah disetornya. Dia juga meminta ganti kerugian inmateriil Rp 1 miliar. (TIO)