Timur Pos

Polda Jatim Latih 350 Personel Khusus Jadi Steward Piala Dunia U-17 di GBT Surabaya

Timurpos.co.id – SURABAYA – Selain menempatkan ribuan personel gabungan di luar Stadion Gelora Bung Tomo ( GBT ) Surabaya, Polda Jawa Timur juga menempatkan personel khusus sebagai Steward ( petugas pelayan ) pada saat pertandingan Piala Dunia U-17 digelar 10 November 2023 nanti.

Personel dari sejumlah satuan kerja ( Satker ) Polda Jatim yang akan ditempatkan sebagai steward tersebut lebih kurang sebanyak 350 personel.

Hal itu seperti disampaikan oleh Kepala Biro Operasi ( Karoops ) Polda Jatim Kombes Pol Puji Santoso usai menggelar pelatihan Steward Pengamanan Penyelenggaraan FIFA World U – 17 di Stadion GBT Surabaya,Jumat (3/11).

Kombes Puji mengatakan, personel yang akan ditugaskan sebagai Steward juga sudah diberikan pelatihan khusus.

Ia menyebut bahwa para personel yang ditempatkan sebagai Steward diwajibkan mengikuti pelatihan sebelum pertandingan Piala Dunia U-17 digelar. Hal itu kata Kombes Puji juga disesuaikan permintaan ketua umum PSSI,Erick Tohir.

“Tadi pak Kabagbinops bersama Wakapolrestabes Surabaya sudah pimpin Latihan di GBT bersama personel yang akan ditugaskan sebagai steward,”ujar Kombes Puji.

Kombes Puji juga telah menyiapkan personel gabungan dari Brimob,Reserse hingga Lalu Lintas sebagai Steward pada gelaran FIFA World U -17 di GBT.

“Semua ada 350 personel kita siapkan untuk ditugaskan sebagai Steward dan sudah mengikuti pelatihan,”terang Kombes Puji.

Personel yang ditugaskan sebagai Steward nantinya akan ditempatkan di Zona 1 GBT saat pertandingan berlangsung untuk memberikan pelayanan dan pengamanan.

“Steward nantinya selain melakukan tugas pengamanan juga memberikan pertolongan medis pada penonton yang sakit hingga evakuasi penonton dari dalam keluar stadion jika situasi darurat,”jelas Kombes Puji.

Usai pelatihan lanjut Kombes Puji, 350 Steward dari personel Polda Jatim ini akan diberi surat keterangan telah memiliki kemampuan Steward untuk pertandingan sepak bola.

“Steward kita latih selama dua hari dengan pemateri dari panitia lokal PSSI dan Mabes Polri dengan pedoman perpol nomor 10 tahun 2022,”pungkas Kombes Pol Puji. (*)

Pegawai Bank BSI Surabaya Tak Setorkan Dana Usaha Muhammdiyah Senilia Rp 3,7 Miliar

Terdakwa Andi Saputra dan Terdakwa Fanty Liliastutie di PN Surabaya

Surabaya, Timurpos.co.id – Dua Pengawai Bank BSI Surabaya, Andi Saputra dan Fanty Liliastutie diseret di Pengadilan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Sri Rahayu dan Novita Maharani dari Kejaksaan Tinggi Jawa Timur, terkait perkara Kejahatan Perbankan dengan agenda keterangan saksi, yang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Taufan Mandala Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. Kamis (02/11/2023).

Dalam sidang kali ini JPU menghadirkan saksi pimpinan dari para terdakwa yakni Abdul Hamid.

Abdul Hamid mengatakan, bahwa terdakwa Fanty funding transaction staff. Tugasnya
mencari dana pihak ketiga yang berfokus pada casa untuk memenuhi target cabang. Kemudian juga melakukan kerja sama dengan pihak ketiga baik instansi atau perorangan yang berfokus pada sekolah, ponpes, rumah sakit, BUMN, ASN. Sejak 2020 Fanty bersekongkol dengan Andi Saputra untuk menggelapkan dana Muhammadiyah.

“Terdakwa Fanty menyuruh Andi Saputra membantu terdakwa melakukan layanan cash up. Dengan cara Andi Saputra membawa slip yang sudah ditanda tangani oleh terdakwa setelah itu bila sudah diterima uangnya maka oleh saksi Andi Saputra akan diberikan kepada terdakwa dan jika Andi Saputra yang membutuhkan uang maka uang akan dibawa sendiri,” katanya, saat memberikan kesaksian di PN Surabaya.

Masih kata Abdul Hamid, bahwa apabila bendahara sekolah meminta mutasi rekening maka terdakwa Fanty akan mengedit print out mutasi rekening penyetor palsu. Seolah-olah uang sudah tersimpan di bank. Tujuannya agar para nasabah percaya bahwa uang setoran telah masuk ke bank.

Meskipun dana yang diselewengkan cukup terbilang besar, akan tetapi gelagat dua terdakwa menghadapi sidang terbilang santai. Fanty selama sidang banyak mencatat keterangan saksi. Lalu dia menyangkal uang itu dipakai memperkaya diri.

Terpisah penasehat hukum para terdakwa, Muhammad Taufik, mengakui kalau memang ada penyelewengan dana nasabah. Akan tetapi, dia juga menduga uang yang digelapkan oleh dua terdakwa juga mengalir ke bos-bos perusahaan yang sebelum-sebelumnya.

“Kemudian, sebelum kasus ini masuk ke ranah hukum dua klien kami sudah beritikad baik dengan memberikan Sertifikat rumah milik orang tuanya senilia Rp.500 juta. Mereka kooperatif dan mengembalikan uang yang digunakan. Saya harap Kejaksaan Tinggi Jawa Timur mengusut kasus ini tidak berhenti di dua klien saya,” Tegasnya.

Untuk diketahui berdasarkan surat dakwaan dari JPU menyebutkan, bahwa berawal Terdakwa Andi dan Fanty merupakan rekan kerja di Bank BRI Syariah kemudian marger menjadi Bank BSI. Fanty bertugas di BSI Surabaya Diponegoro bagian Funding Transaction Staff dengan tugas dan tanggung jawab untuk mencari Dana Pihak Ketiga (DPK) yang berfokus pada casa untuk memenuhi target cabang, melakukan kerja sama dengan pihak ketiga baik instansi atau perorangan yang berfokus pada Sekolah, Ponpes, Rumah Sakit, BUMN dan ASN, meningkatkan transaksi echannel untuk menaikan fee base cabang dan membangun relationship dengan nasabah baik dengan nasabah eksisting maupun nasabah baru.
Bahwa terdakwa Andi Saputra sebagai Collection Staff dengan Area Consumer Colletion, Restructuring dan Recovery Staff dengan tugas dan tanggung jawab untuk mencari nasabah, melakukan kunjungan ke nasabah, menganalisa dokumen kredit, mengusulkan dokumen analisa kredit ke penyelia, melakukan order ke Notaris untuk dilakukan pengikatan, melakukan maintenance kredit, selanjutnya pada tahun 2021 terdakwan pidah di BSI KC Surabaya Dharmawangsa yang beralamat di Jalan Dharmawangsa Kota Surabaya dengan tugas dan tanggung jawab untuk melakukan maintenance nasabah yang sudah menunggak angsuran dan melakukan persiapan pendaftaran ke KPKNL terkait dengan lelang jaminan.

Bahwa sebelumnya di BRI Syariah terdapat layanan cash pick-up yang diperuntukkan untuk nasabah mikro dimana prosedurnya adalah bagian Relationship Office (RO) yang mengambil setoran angsuran dari nasabah mikro yang tidak bisa hadir ke Bank untuk menyetorkan angsurannya kemudian bagian Relationship Office (RO) membawa slip setoran khusus cash pick-up sebanyak 3 rangkap dengan rincian, slip warna kuning diberikan kepada nasabah sedangkan slip warna putih dan merah untuk disetorkan ke teller beserta uangnya. Pada saat marger menjadi BSI (Bank Syarian Indonesia) terdapat juga layanan cash pick-up di kantor BSI Surabaya Diponegoro namun hanya untuk nasabah prioritas yang jumlah setorannya sebesar Rp. 50 juta hingga Rp. 100 juta dengan prosedur bagian teller didampingi oleh satu orang Relationship Office (RO) dan satu orang security datang ke nasabah yang tidak bisa hadir ke Bank untuk menyetorkan uangnya kemudian teller membawa slip setoran khusus cash pick-up sebanyak dua rangkap dan membawa surat tanda terima setoran, dimana pada saat uang diberikan kepada teller lalu memberikan slip warna merah untuk nasabah kemudian slip warna putih dan surat tanda terima yang disimpan oleh teller sebagai bukti setoran dan uang yang diambil, setelah itu disetorkan kepada Bank.

Selain teller dan bagian Relationship Office (RO), pegawai dibagian lain juga bisa melakukan cash pick-up kepada nasabah namun harus ada surat penunjukan yang dikeluarkan oleh pimpinan BSI. Bahwa para terdakwa tidak mempunyai kewenangan melakukan cash pick-up karena bukan merupakan job descriptionnya di PT. Bank Syariah Indonesia Tbk dan tidak mendapatkan surat tugas dari pimpinan serta dalam SOP PT. Bank Syariah Indonesia Tbk menyatakan bahwa yang berhak untuk melakukan cash pick-up adalah teller dengan didampingi oleh petugas keamanan (security) atau pegawai yang diberikan Surat Tugas oleh pimpinan.

Bahwa Terdakwa Andi dan Fanty telah melakukan cash pick-up terhadap nasabah tanpa didampingi pegawai lainnya yaitu nasabah usaha kelompok Muhammadiyah : SD Muhammadiyah 6, SMP Muhammadiyah 4, SMA Muhammadiyah 3 dan Badan Pengurus Komplek Muhammadiyah (BPKM) atau Dikdasmen Muhammadiyah sejak bulan Oktober 2020 hingga bulan Oktober 2022, dilakukan audit oleh TIM Intern BSI terkait dengan froud dana rekening giro 4 nasabah kelompok usaha Muhammadiyah diantaranya : SD Muhammadiyah 6, SMP Muhammadiyah 4, SMA Muhammadiyah 3 dan Badan Pengurus Komplek Muhammadiyah (BPKM) atau Dikdasmen Muhammadiyah, ada 6 nomer rekening yang dikelolah oleh Fanty.

Bahwa adapun kronologi kejadiannya berawal pada hari dan tanggal yang sudah tidak dapat diingat lagi tepatnya pada tahun 2020 pada saat terdakwa Andi bekerja di Bank BRI Syariah Surabaya Diponegoro 2 sebagai AO menghubungi Fanty mengatakan “meminta tolong terkait keuangan, dikarenakan terdakwa membutuhkan pinjaman dana”, kemudian Fanty sebagai Marketing Funding mengatakan kepada terdakwa “akan membantu dengan cara ketika ada nasabah kelolaannya yaitu kelompok usaha Muhammadiyah diantaranya : SD Muhammadiyah 6, SD Muhammadiyah 4, SD Muhammadiyah 3 dan Badan Pengurus Komplek Muhammadiyah (BPKM) atau Dikdasmen Muhammadiyah yang akan melakukan setoran tunai (cash pick-up) maka terdakwa yang melakukan pengambilan uangnya dimana sebelumnya terdakwa sudah dikenalkan oleh Fanty kepada Bendahara sekolah/kelompok usaha Muhammadiyah dan pada saat melakukan cash pick-up terdakwa membawa slip setoran kosong, kemudian slip setoran tersebut terdakwa serahkan kepada Bendahara sekolah untuk dilakukan pengisian serta ditandatangani oleh pihak penyetor dan penerima yaitu terdakwa, selanjutnya uang beserta dengan slip setoran yang berwarna putih terdakwa bawa sedangkan slip setoran warna kuning untuk arsip setoran dari Bendahara. Apabila Bendahara sekolah meminta mutasi rekening uang yang disetorkan maka terdakwa akan mengedit print out mutasi rekening dari pihak penyetor, sehingga seolah-olah terlihat uang masuk ke dalam mutasi rekening tersebut.

Bahwa seharusnya slip setoran beserta uangnya diberikan kepada teller Bank untuk dilakukan pencatatan dalam system Bank namun oleh terdakwa tidak diberikan kepada teller sehingga slip setoran tidak tervalidasi pada system Bank dan uangnya dimasukkan oleh terdakwa ke rekening Bank BCA miliknya.

Bahwa untuk mutasi rekening palsu yang dibuat terdakwa, yaitu : 1) Pada bulan Desember 2020 nasabah atas nama SD Muhammadiyah 6 dengan nomor rekening 1007770355 2) Pada bulan Agustus 2021 nasabah atas nama SMP Muhammadiyah 4 dengan nomor rekening 1007770797 3) Pada bulan November 2021 nasabah atas nama SMP Muhammadiyah 4 dengan nomor rekening 1007770797 4) Pada bulan Mei 2022 s/d bulan September 2022 nasabah atas nama SMP Muhammadiyah 4 dengan nomor rekening 1007770797.

Bahwa jumlah dana nasabah dari kelompok usaha Muhammadiyah yaitu : SD Muhammadiyah 6, SD Muhammadiyah 4, SD Muhammadiyah 3 dan Badan Pengurus Komplek Muhammadiyah (BPKM) atau Dikdasmen Muhammadiyah yang telah menyetorkan uang melalui terdakwa Andi dan Fanty, namun tidak disetorkan kepada pihak Bank BSI sesuai jumlah saldo rekening nasabah dengan system dari BSI periode bulan Oktober 2020 s/d bulan Oktober 2022 berdasarkan slip setoran yang tidak terverifikasi yang mengakibatkan pihak Bank BSI mengalami kerugian sebesar Rp. 3.738.521.417 dan JPU mendakwa para terdakwa dengan Pasal 63 ayat (1) UU RI Nomor 21 Tahun 2008 tentang Perbankan Syariah Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Tok

 

Pegawai LPP-RRI Gelapkan Dana Taspen Divonis Pidana Penjara Selama 22 Bulan

Hakim Widiarso saat membacakan amarputusan di PN Surabaya

Surabaya, Timurpos.co.id – Pegawai Lembaga Penyiaran Publik Radio Republik Indonesai (LPP-RRI) Asteria Eka Yolanda, SE,.diputus bersalah melakukan Penggelapan dengan jabatan secara berlanjut, oleh Ketua Majelis Hakim Widiarso dengan Pidana penjara selama 1 tahun dan 10 bulan di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. Rabu (01/11/2023).

Dalam amarputusan yang dibacakan oleh Ketua Majelis Hakim Widiarso menyatakan bahwa, pada intinya Majelis Hakim sependapat dengan penuntut umum sebagaimana dakwaanya. Mengadili terhadap terdakwa terbukti bersalah secara sah dan menyakinkan melakukan tindak Pidana penggelapan dengan jabatan secara berlanjut dengan menjatuhkan Pidana penjara selama 1 tahun dan 10 bulan.

“Menghukum terdakwa dengan Pidana penjara selama 1 tahun dan 10 bulan,” kata Hakim Widiarso di ruang Kartika 2 PN Surabaya.

Atas putusan tersebut, terdakwa menyatakan menerima putusaan dari Majelis Hakim, hal sama juga diungkapkan oleh Jaksa penganti Siska Chistine menyatakan menerima putusan tersebut.

Putusan tersebut lebih ringan dari tuntutan JPU. Dimana sebelum JPU Suparlan Hadiyanto dari Kejaksaan Negeri Surabaya menuntut terdakwa dengan Pidana penjara selama 2 tahun dan 6 bulan, karena terbukti bersalah melakukan tindak Pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 374 KUHP Jo Pasal 64 Ayat 1 KUHP.

Untuk diketahui berdasarkan surat dakwaan dari JPU meyebutkan bahwa , Terdakwa Aseteria Eka Yolanda, SE bekerja sebagai Pegawai Bukan pegawai negeri Sipil (PBPNS) pada kantor Lembaga Penyiaran Publik radio Republik Indonesia Jl. Pemuda No. 82-90 Surabaya sejak tanggal 24 Desember 2014 berdaskarkan Surat keputusan Direktr Utama Lembaga Penyiaran Publik radio Republik Indonesia sebagai staf keuangan LPP-RRI Subabaya yang setiap bulanya yakni pada tanggal 25 (sebelum tanggal 1 penerimaan gaji) terdakwa membuat draft daftar gaji karyawan Pegwai Bukan Pegawai Negeri Sipil (PB-PNS) RRI Surabaya selanjutnya draft gaji tersebut di rekonsiliasi melalui sistem Aplikasi KPPN (kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara) Surabaya II, kemudian daftar gaji karyawan PB-PNS di proses oleh KPPN Surabaya II untuk di setujui dan selanjutnya uang gaji karyawan PB-PNS RRI tersebut di kirim ke BRI Cabang Kaliasin Surabaya yang mana KPPN Surabaya II juga mengirim SP2D (Surat perintah Pencairan Dana) melalui sistem aplikasi ke Bagian Kekuangan LPP-RRI Surabaya.

Selanjutnya berdasarkan hal tersebut terdakwa membuat dan menyerahkan nama nama daftar potongan gaji seluruh karyawan PB-PNS RRI ke Bank BRI Cabang Kaliasin Surabaya, sehingga kemudian tanggal 1 setiap bulanya pihak BRI Cabang Kaliasin Surabaya mengirimkan uang gaji karyawan PBPNS setelah di potong gajinya secara transfer ke nomer rekening masing masing karyawan PBPNS LPP-RRI Surabaya tersebut. Bahwa selanjutnya uang hasil pemotongan gaji sebesar 10 % tersebut oleh BRI Cabang Kaliasin Surabaya di transfer ke rekening BRI atas nama terdakwa dan selanjutnya akan menyetorkan secara tunai beberapa potongan gaji 50 karyawan PBPNS RRI Surabaya tersebut ke Pos pos pemotongan antara lain ke Koperasi, Dharma wanita, Korpri, Uang simpanan tata Usaha, uang duka dan Premi Taspen Life.

Terdakwa mengambil secara tunai uang tersebut dan kemudian seharusnya setiap tanggal 10 sampai dengan tanggal 20 (setiap bulanya) terdakwa menyetorkan uang Premi taspen Life RRI milik karyawan PB PNS RRI Surabaya ke PT Asuransi Jiwa Taspen melalui BRIVA dengan nomer Virtual Account (VA) atas nama RRI Surabaya namun terdakwa tidak menyetorkan seluruhnya yakni sebanyak 38 Bulan. Dengan jumlah keseluruhan sebanyak Rp. 361.656.203.

Bahwa akibat perbuatan terdakwa Asteria yang karena jabatanya telah menguasai sejumlah uang dan mempergunakan uang tersebut tanpa seijin maupun sepengetahuan dari saksi Deni Eka Prasetyo dkk mengalami kerugian dengan total keseluruhan sebesar Rp. 361.656.203 dan JPU mendakwa terdakwa dengan Pasal 374 KUHP Jo Pasal 64 Ayat 1 KUHP. Tok

Budi Sampurno: Hak Terdakwa di Kepolisian Sebagai Pengguna Tidak di Berikan

Ahli dari Rutan Medaeng yaitu Dr. M. Arifin saat memberikan pendapatnya di PN Surabaya

Surabaya, Timurpos.co.id – Sidang lanjutan yang membelit terdakwa Agus Anugerah Yohono terkait perkara peredaran gelap Narkotika dengan agenda keterangan ahli di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. Rabu (01/11/2023).

Dalam sidang kali ini, saksi ahli dari Rutan Medaeng yaitu Dr. M. Arifin.

Dr. M. Arifin mengatakan, bahwa pada saat itu mengenai masalah kesehatan terdakwa mempunyai gangguan ansipi plus bipolar dan gangguan jiwa bipolar. “Jadi terdakwa di dalam rutan di rawat oleh dokter spesialis. Lalu perawan memberitahu kepada saya dan untuk dirawat di poliklinik. kemudian setiap hari Rabu, terdakwa dilakukan perawatan di rutan,”kata Arifin.

Menurut Arifin, terdakwa ini ketergantungan narkotika. Nah kalau tidak mengkonsumsi sabu dengan efeknya badan lemas, mengeluh dan cemas. dari pengakuan terdakwa sudah pakai sabu hampir 2 Tahun. Sehingga terdakwa langsung pesan sabu sebanyak 5 gram. Tujuannya mengatasi kecemasan dalam dirinya sendiri. “Setiap hari Rabu, terdakwa dilakukan perawatan di Rutan Medaeng,”tambahnya.

Lebih lanjut, pihaknya untuk mengatasi ketergantungan dari narkotika itu harus direhab. Karena terdakwa harus menjauhi para pengguna kecanduan di dalam rutan dan tidak boleh pakai telepon. “Terdakwa harus direhabilitasi agar sembuh. Kalau di dalam rutan hanya perawatan saja dan untuk menghilangkan racun di dalam tubuhnya,”tuturnya.

Sementara itu, penasehat hukum terdakwa yaitu Budi Sampurno mengatakan, bahwa pihaknya menghadirkan saksi ahli dari dokter Rutan Medaeng. Karena di polisi hak terdakwa sebagai pengguna itu tidak diberikan di dalam berkas pasal 112 namun di berkas ditulis pasal 114 dianggap pengedar. “Ternyata dalam persidangan terdakwa itu bukan pengedar tapi pemakai,”jelas Sampurno.

Sebelumnya saksi Yohanes Raharjo Halim mengatakan bahwa terdakwa Agus Anugerah Yahono sabu seberat 3.40 gram. Setelah itu, pihaknya memesan sabu tersebut melalui instagram. “Terdakwa memesan sabu kepada saya. Lalu saya beli sabu 5 gram dari Medan dengan media sosial Instagram, namun di kirim 3.40 gram sehari Rp 6 juta,”kata Yohanes.

Untuk diketahui berdasarkan surat dakwaan dari JPU Darwis menyebutkan, bahwa terdakwa Agus Anugerah Yahono ditangkap, hari Kamis, 27 Juli 2023 sekitar pukul 23.00 WIB di rumahnya di Jalan Kranggan Nomor 66 Surabaya oleh anggota Polrestabes Surabaya.

Dari penggeledahan petugas menemukan
satu bungkus paket yang didalamnya berisi 1 bungkus plastik berisi sabu dengan berat total 3,40 gram beserta bungkusnya, 1 bungkus plastik berisi Ganja (batang, daun dan biji) dengan berat total 124 gram beserta bungkusnya dan 1 bungkus plastik berisi bubuk kopi dengan campuran yang diduga narkotika jenis ganja dengan berat total 98,49 gram.

Atas perbutanya JPU mendakwa dengan Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 112 ayat (1) Jo Pasal 111 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Tok

BRUIN Kenalkan Gaya Hidup Guna Ulang Lewat Water Refill Station

Malang, Timurpos.co.id – Dalam rangka memperingati hari ulang tahun yang ke 14 tahun Komunitas Arek Kepanjen Malang (AK Malang) menyelenggarakan panggung hiburan, bazar umkm, pameran dan pentas seni yang dilakukan oleh komunitas se-Malang Raya. Acara tersebut diselenggarakan selama 2 hari mulai tanggal 28 dan berakhir pada 29 Oktober 2023. Selain dihadiri puluhan komunitas dan bazar umkm se kabupaten Malang, acara tersebut juga dimeriahkan oleh penampilan seni dan konser band music se Malang Raya. Senin (30/10/2023).

Komunitas BRUIN (Badan Riset Urusan Sungai Nusantara) yang fokus dalam kampanye tolak plastik sekali pakai, berpastisipasi dalam acara tersebut dengan mengenalkan gaya hidup guna ulang dengan selogan “Guna Ulang Menjaga Lingkungan dan Aman untuk Kesehatan”. Dalam pameran tersebut BRUIN membawa 2 both water refill station, bebrapa liflet dan x banner yang bertuliskan informasi menarik tentang gaya hidup guna ulang dan manfaat guna ulang bagi lingkungan dan juga kesehatan. Beberapa perlengkapan yang dibawa kemudian di tata dan dipamerkan di dalam tenda ukuran 3 x 3 meter.

“Isu polusi plastik sedang ramai diperbincangkan, KLHK mencatat bahwa 68,5 juta ton limbah dihasilkan pada tahun 2021 dan 11,6 juta ton adalah sampah plastik, terutama plastik sekali pakai. Pameran ini menjadi kesempatan bagi kami, komunitas BRUIN untuk ikut mengambil peran dalam mengkampanyekan gaya hidup guna ulang sebagi langkah meminimalisir sampah plastik sekali pakai yang bocor ke lingkungan”. Ungkap Rulli Mustika Adya.

Koordinator dan Juru Kampanye BRUIN. Lebih lanjut alumni fakultas Hukum dan pasca sarjana UBHARA ini menyampaikan “pemerintah sebenarnya sudah menyusun Peta Jalan Pengurangan Sampah oleh produsen dan mentargetkan pengurangan sampah sebesar 70 % di tahun 2025 melalalui mekanisme regulasi Permen LHK Nomor 75 Tahun 2019 tentang Peta Jalan Pengurangan Sampah Oleh Produsen. Selain itu bebrapa penelitian tentang kebocoran sampah plastik disungai – sungai Nusantara dan kontaminasi mikroplastik di sungai, udara, biota, asi dan feses manusia juga menjadi landasan kami dan tim BRUIN untuk mengkampanyekan gaya hidup guna ulang sebagai langkah taktis mengurangi dampak plastik terhadap lingkungan dan kesehatan”.

Pameran tersebut dihadiri oleh sekitar 300 lebih pengunjung setiap harinya, disisi lain puluhan pengunjung juga memenuhi stand pameran komunitas BRUIN untuk belajar tentang isu plastik, gaya hidup guna ulang dan zero waste sambil mengisi merefill air putih gratis di both mineral water refil station yang disediakan BRUIN.

“saya ucapkan banyak terima kasih kepada komunitas BRUIN dari Gresik yang sudah menyempatkan waktu jauh – jauh ke Malang untuk ikut berpastisipasi dalam acara Sosial Fest yang kami selenggarakan. Penyampaian informasi tentang isu sampah plastik dan pentingnya guna ulang dalam menjaga lingkungan perlu sering – sering disampaikan ke masyarakat melalui pameran atau sosialisasi serta informasi yang dikemas menarik dan mudah dipahami.

Harapannya apa yang sudah disampaikan BRUIN melalui kampanye guna ulang di acara Sosial fest dapat respon menarik dari pengunjung pameran dan akhirnya dapat mengispirasi banyak orang dan akhirnya mendorong terbentuknya komunitas – komunitas peduli lingkungan di kabupaten Malang, khusunya wilayah Malang Selatan”. Ujar Cak Mamad Ketua dan koordinator komunitas AK (Arek Kepanjen) dan juga sebagai penanggung jawab acara Sosial Fest yang diselenggarakan AK.

Saat ditemui di pameran koordinator BRUIN juga menyampaikan bahwa “memilih galon guna ulang membantu mendukung gerakan tolak plastik sekali pakai dan meminimalisir dampak lingkungan. Disisi lain riset dari Fakultas Ekonomi dan Bisnis UI menyebutkan bahwa tanpa penggunaan galon guna ulang 7 dari 10 konsumen akan beralih pada penggunaan kemasan sekali pakai.

Hal tersebut berpotensi meningkatkan timbulan sampah kemasan PSP (plastik sekali pakai) hingga 770.000 ton per tahun dari kemasan galon plastik sekali pakai”. Imbuh Kholid Basyaiban. Lebih lanjut koordinator program dan litigasi BRUIN dan alumni FH Universitas Trunojoyo juga menyampaikan “Melalui pameran ini kami brupaya mendorong masyarakat untuk beralih kepada produk guna ulang, gaya hidup guna ulang dapat menjadi solusi penggurangan sampah plastik yang efektif ditengah tren konsumsi plastik sekali pakai yang tersu meningkat.

salah satu contoh gampangnya adalah penggunaan galon guna ulang dirasa mampu membantu mendukung gerakan tolak plastik sekali pakai dan meminimalisir dampak lingkungan”.

Penelitian dari profesor Mochamad Cholid pakar teknik material UI menjelakan bahwa air dari galon guna ulang aman untuk dikonsumsi, dengan sayarat dan penerapan mekanisme dalam penggunaan air dalam galon guna ulang seperti tidak mencuci galon dengan detergen, tidak mencuci galon dengan suhu yang panas dan juga menghindarkan galon guna ulang dengan kontak cahaya dan panas matahari secara langsung.***

Indro Prajitno Diadili Terkait Perkara Penggelapan Modal Tambang Puluhan Miliar Rupiah

Bos PT SBE, Indro Prajitno Diadili Secara Virtual di PN Surabaya

Surabaya, Timurpos.co.id – Terdakwa Indro Prajitno diseret lagi di Pengadilan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Lujeng Handayani dari Kejaksaan Tinggi Jawa Timur terkait perkara penggelapan modal tambang Batu Bara yang merugikan PT. Kreasi Energi Alam senilai Rp 17.381.462.492 ditambah keutungan sekitar Rp 2.133.238.610, yang di Ketuai Majelis Hakim I Ketut Suarta di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.

Dalam sidang kali ini JPU Rakmad Hari Basuki menghadirkan saksi yakni Regina Agenes Wahyu Nurhayati selaku Direktur PT. Kreasi Energi Alam (KEA), Naya Ardianti Bagian Keuangan PT. KEA, Inul dan Farida pegawai PT KEA.

Regina mengatakan, bahwa perusahaan ini bergerak di bidang perdagangan tranding atau penjualan Batu Bara dan dalam perkara ini, kami memberikan modal untuk pertambangan Batubara kepada terdakwa Indro Prajitno yang mengakui sebagai pemilik dari PT. Sumber Baramas Energi (SBE) dan semuanya ada perjanjiannya serta ada rekening yang ditunjuk oleh terdakwa.

“Saat itu terdakwa menyapaikan bahwa, perusahaannya mencari batu bara dalam jumlah besar yang akan disuplai ke PLN untuk pembangkit listrik kemudian setelah mengetahui jumlah batu bara yang dibutuhkan oleh PT KEA tersebut dalam jumlah besar maka terdakwa sebagai komisaris Utama PT. SBE. Kami juga diberikan kuasa untuk menarim uang dari Rekening Bank PT SBE setelah menerima pembayaran dari PT PLN Batubara,” kata Regina saat memberikan di ruang Garuda 1 PN Surabaya. Selasa (31/10/2023).

Saksi Regina Agnes di PN Surabaya

Masih kata Regina bahwa, pada akahirnya menerima tawaran terdakwa dan bersedia sebagai pemodal atas kontrak yang dimiliki PT. SBE untuk sebagai pemasok batubara di PLTU di Indramayu. Bahwa dalam pelaksaan perjanjian kerjasama 1,2,3 tidak ada masalah, namun untuk ke 5, 6 dan 7 tersebut PT. SBE telah menerima pembayaran dari pihak PT PLN Batubara, namun oleh terdakwa tidak diberikan oleh terdakwa. Atas kejadain tersebut kami laporkan ke pihak kepolisian.

Disingung oleh JPU Hari Basuki terkait adanya perdamian pihak Perusahaan dengan terdakwa dan apakah terdakwa juga menyerahkan beberapa aset untuk perdamian tersebut?.”Menang benar ada perdamaian saat itu, namun sudah dibatalkan. Karena saat itu terdakwa menawarkan untuk memberikan pengelolahan tambang batu kontruksi (Palu Indah Teknik) dan terdakwa mengaku memiliki saham 50% serta bisa mengkondisikan,” beber Regina.

Ia menambahkan, bahwa akkhirnya kita buat surat perdamian, setelah kami datang ke lokasi tambang ternyata ada banyak masalah seperti ada hutang dari Bank Mandiri, BPJS karyawan tidak dibayarkan, belum lagi sewa alat berat 3 unit, namun yang datang cuma satu. Terlebih terdakwa minta modal lagi, sehingga tidak kami tidak teruskan dan perdamaian kami batalkan karana kami sudah kehilangan Rp. 17 Miliar untuk modal. terkait penyerahan aset terdakwa saya tidak tahu, cuma saat itu Dafa selaku lawyer saya pernah menjual aset tanah 2400 meter seharga Rp 350 juta dan ada IJBnya, karena saat itu butuh uang.

“Saya baru tahu aaet dari Dafa itu berasal dari terdakwa Indro Prajitno,” tambah Regina.

Sementara kuasa hukum terdakwa menayakan apakah ada uang PT KEA yang masuk ke rekening atas nama terdakwa Indro Prajitno,” setahu saya tidak ada,” saut Regina.

Untuk diketahui berdasarkan surat dakwaan JPU menyebutkan, bahwa berawal adanya perjajian kerjasama yang ditandatangani oleh Regina Agenes Wahyu Nurhayati selaku PT Kreasi Energi Alam (KEA) dan terdakwa Indro Prajitno selaku Komisaris Utama PT. Sumber Baramas Energi (SBE) menerima modal modal ada 7 antara lain secara bertahap melalui Rekening Bank Mandiri, sebagai berikut:

1. 7 Juni 2019 Rp. 3.504.839.000.
2.15 Juli 2019, Rp. 3.379.533.220.
3.29 Juli 2019, Rp. 3.893.887.080.
4.1 Agustus 2019, Rp. 5.462.784.160.
5.28 Agustus 2019, Rp. 4.756.103.493.
6.25 September 2019, Rp. 5.094.240.030.
7.17 Oktober 2019, Rp. 5.055.088.443.

Bahwa dalam pelaksanaan perjanjian kerjasama yang ke-5, ke-6 dan ke-7 tersebut, PT. SBE telah menerima dana untuk membiayai pasokan batubara ke PT PLN Batu Bara dengan jumlah total sebesar Rp. 17.381.462.492, selanjutnya setelah melakukan pengiriman batu bara yang dipasok ke PT PLN Batu Bara, maka pihak PT.SBE telah menerima pembayaran dari pihak PT PLN Batu Bara, atas penjualan batu bara yang dibiayai oleh PT KEA tersebut, namun terdakwa tidak mengembalikan dana modal beserta keuntungan sebagaimana yang telah ditentukan kepada Regina Agnes Wahyu selaku Direktur PT KEA dengan jumlah Rp. 17.381.462.492 ditambah keuntungan yang seharusnya diserahkan sebesar Rp.2.133.238.610. Bahwa melalui kuasanya, pihak PT KEA mengirimkan somasi satu kali dan undangan klarifikasi kepada terdakwa namun tidak ada tanggapan.

Atas Perbuatan terdakwa JPU mendakwa dengan Pasal 372 KUHP. Tok

Cegah Bullying Polres Bondowoso Sosialisasikan Literasi Digital kepada Para Pelajar

Timurpos.co.id -BONDOWOSO – Pada era teknologi digital ini pemahaman yang baik tentang literasi digital akan sangat membantu para pelajar sebagai generasi muda agar mampu memanfaatkannya dengan baik.

Namun sayangnya banyak anak muda yang terkadang kurang pemahaman, sehingga kerap salah dalam menggunakan teknologi digital.

Oleh karenanya, Polres Bondowoso Polda Jatim turun lapangan dari sekolah ke sekolah untuk memberikan pemahaman literasi digital kepada para pelajar agar tidak salah dalam penggunaanya.

“Penggunaan teknologi digital diera sekarang, ada yang positif dan juga ada yang negative,”kata Kasihumas Polres Bondowoso, Ipda Bobby Dwi Siswanto usai memberikan materi literasi digital di SMU Negeri 1 Tapen Bondowoso, Senin (30/10).

Untuk meminimalisir penyalahgunaan teknologi digital itulah, pihak Polres Bondowoso menggandeng Dinas Kominfo dan RTIK Bondowoso melaksanakan penyuluhan dan edukasi tentang Literasi digital.

Ipda Bobby juga mengungkapkan,sebagai generasi penerus bangsa, para pelajar harus tau apa saja yang bisa dimanfaatkan dan bijak dalam penggunaan media sosial.

“Perlunya pemahaman mengenai bagaimana memanfaatkan teknologi digital salah satunya adalah penggunaan sosial media untuk membangun komunitas yang baik atau bisa juga digunakan untuk belajar pengembangan diri, dan bukan untuk tindak kejahatan,” terang Ipda Bobby.

Ia menambahkan bahwa sebagai generasi muda tentunya para pelajar juga perlu memahami etika dalam penggunaan teknologi.

“Perlu adanya pengetahuan terkait apa saja yang bisa dilakukan dan yang tidak boleh dilakukan yang dapat melanggar hukum,”tambahnya.

Dengan memberikan sosialisasi itu, Kasihumas Polres Bondowoso berharap tidak ada lagi bullying di lingkungan pelajar ataupun ujaran kebencian di media sosial oleh para pelajar. (M12*)

Diklat Integrasi Kampus Kebangsaan TNI – Polri TA 2023 Resmi Ditutup

Timurpos.co.id – SIDOARJO – Diklat Integrasi Kampus Kebangsaan TNI – Polri Tahun Anggaran 2023 yang dibuka oleh Wakapolda Jawa Timur Brigjen Pol Akhmad Yusep Gunawan, di Sekolah Polisi Negara (SPN) Mojokerto, pada Senin (23/10/2023) dan didampingi Dirdik Kodik Latal, Laksamana Pertama TN Askari, P.S.C, S.kom, M,Sc, M,A, kini telah ditutup.

Komandan Puslatdiksarmil Kolonel Laut (P) Irwan S.P. Siagian memimpin upacara penutupan Diklat Integrasi Kampus Kebangsaan TNI – Polri Tahun Anggaran 2023 yang telah berlangsung sampai dengan 27 Oktober 2023 di Lapangan Upacara Puslatdiksarmil, Juanda Sidoarjo.

Dalam upacara penutupan tersebut, Danpuslatdiksarmil menyampaikan bahwa siswa integrasi sangatlah penting bagi kontribusi kualitas hasil didik TNI – Polri.

Dengan berakhirnya Diklat Integrasi ini, para siswa Dikmaba TNI AL Angkatan 43/2 dan siswa Diktukba Polri TA 2023 bisa menjalin hubungan yang positif untuk menjaga ikatan persaudaran dan kekompakan yang sudah terbentuk.

Dengan demikian pula tujuan dapat saling menjaga citra TNI – Polri sebagai komponen yang mempunyai peranan penting dalam menjaga stabilitas pertahanan dan keamanan negara dapat diwujudkan.

“Kepada 120 orang siswa Polri serta para pendamping dari SPN Polda Jatim dan Sepolwan Lebak Bulus, saya mengucapakan terimakaaih dan semoga selamat sampai tujuan, teruskan perjuangan dan cita – cita para pendiri bangsa,” ujar Kolonel Irwan, Jumat, (27/10/2023).

Menutup sambutannya, Danpuslatdiksarmil berpesan kepada para siswa Kodiklatal dan siswa Polri diantaranya untuk selalu menjalin persaudaraan sesama anggota TNI – Polri, melanjutkan rangkaian pendidikan masing – masing dengan belajar dan berlatih dengan sungguh – sungguh.

“Jadilah prajurit TNI – Polri yang tangguh, serta mematuhi semua peraturan dilembaga masing – masing dengan rasa penuh tanggung jawab,”tutupnya. (M12*)

Cegah Bullying Polres Pasuruan Kota Lakukan Pembinaan di Sekolah

Timurpos.co.id – PASURUAN KOTA – Polres Pasuruan Kota melalui fungsi Satuan Pembinaan Masyarakat ( Satbinmas) aktif melaksanakan kegiatan pembinaan dan penyuluhan di beberapa sekolah yang ada di wilayah Kota Pasuruan.

Dalam kegiatan pembinaan dan penyuluhan ini, Sat Binmas Polres Pasuruan Kota menyampaikan materi yang secara khusus menyoal pentingnya menjaga kebaikan dan ketertiban dalam lingkungan sekolah maupun di tempat tinggal masing – masing.

Kasat Binmas Polres Pasuruan Kota Iptu Hajir mengatakan, kegiatan pembinaan dan penyuluhan ( binluh) ini untuk membantu pihak sekolah menanamkan disiplin kepada para pelajar dan mencegah kenakalan remaja.

“Agar tidak lagi ada bullying, tawuran antar pelajar dan kenakalan remaja yang berpotensi melanggar hukum atau tindak pidana,”ujar Iptu Hajir,Sabtu (28/10).

Untuk itu lanjut Iptu Hajir, Satbinmas Polres Pasuruan Kota terus melakukan pendampingan sekaligus memberikan pembinaan dan penyuluhan ke sekolah-sekolah yang ada di wilayah hukum Polres Pasuruan Kota.

“Binluh kami maksimalkan juga untuk meningkatan kesadaran siswa siswi akan pentingnya kehidupan yang harmonis di dalam lingkungan sekolah,”tambah Iptu Hajir.

Sementara itu Kepala Madrasah As’adiyah Kramat Kec. Kraton Kab. Pasuruan, Munif S.Pdi. mengapresiasi kerja keras yang dilakukan oleh Sat Binmas dalam memberikan pembinaan dan penyuluhan ke sekolah- sekolah.

“Saya berharap bahwa kegiatan ini dapat menjadi langkah awal yang kuat dalam menciptakan lingkungan madrasah yang bebas dari tindakan bullying.”kata Munif.

Diharapkan dengan adanya pembinaan dan penyuluhan ini, para siswa dapat lebih peka terhadap tindakan bullying dan ikut serta dalam menciptakan lingkungan yang lebih positif dan harmonis. (*)

Gelar Jumat Curhat Polisi di Trenggalek Ajak Pesanggem Peduli Jaga Hutan

Timurpos.co.id – TRENGGALEK – Memasuki musim kemarau, kebakaran hutan dan lahan (karhutla) masih kerap terjadi di sejumlah daerah. Tak terkecuali di wilayah Kabupaten Trenggalek Jawa Timur.

Menyikapi hal tersebut, Polsek Bendungan Polres Trenggalek yang wilayah kerjanya didominasi oleh kawasan hutan menggelar Jumat Curhat bersama petani penggarap lahan dan hutan (Pesanggem) Desa Dompyong, Kecamatan Bendungan, Kabupaten Trenggalek,Jumat (27/10).

Pada kegiatan tersebut para warga Pesanggem dihimabu untuk lebih meningkatkan kewaspadaannya terhadap potensi terjadinya kebakaran hutan, mengingat saat ini musim kemarau panjang.

Kapolres Trenggalek, AKBP Gathut Bowo Supriyono,S.H, S.I.K.,M.Si melalui Kapolsek Bendungan, Iptu Suswanto, S.H mengatakan sebagai bagian dari warga negara sudah selayaknya seluruh elemen masyarakat peduli akan hutan di sekitarnya.

“Apalagi musim kemarau panjang seperti sekarang ini kebakaran hutan sangat mungkin terjadi, untuk itu dihimbau agar warga tidak melakukan aktivitas apapun yang berpotensi menjadi pemicu kebakaran hutan dan lahan,” ujar Iptu Suswanto.

Mantan Kasihumas Polres Trenggalek itu menambahkan, selain berpotensi menimbulkan dampak lebih luas, karhutla juga dapat merugikan Pesanggem itu sendiri.

Pasalnya, ketika lahan garapan terbakar akhirnya perlu waktu lama untuk pemulihan, biaya operasional juga akan lebih besar.

“Untuk itu agar hutan pun tetap berfungsi dengan baik sekaligus memberikan manfaat kepada semuanya,kami minta warga untuk turut menjaga hutan agar tidak terjadi kebakaran,”ujarnya.

Ia juga meminta seluruh warga jika mengetahui ada kebakaran hutan atau lahan segera menghubungi aparat desa atau kepolisian terdekat.

“Segera laporkan jika melihat kebakaran hutan atau lahan,agar bisa segera dilakukan penanganan secara komprehensif.”pungkasnya. (*)