Timur Pos

Ada 9 BPD Menolak Pergantian PJ Kades di Kab Sampang

Sampang, Timurpos.co.id – Beredarnya wacana pergantian Pejabat Kepala Desa (PJ Kades) yang akhir-akhir ini memanas di Kabupaten Sampang, Madura, memantik protes keras dari kalangan masyarakat se-Kecamatan Kedungdung, baik dari Tokoh Agama maupun Tokoh Masyarakat.

Seperti pada hari Rabu, tanggal 03 Juli 2024, terdapat 9 (sembilan) Badan Permusyawaratan Desa (BPD) mengajukan Surat Keberatan dan Menolak Pergantian PJ Kades di seluruh desa yang ada di Kabupaten Sampang, Madura.

“Penolakan tersebut merupakan bentuk kepedulian terhadap aspirasi masyarakat desa yang tidak menginginkan pergantian PJ Kades,” ucap Darussalam, selaku Ketua BPD Desa Rabasan.

Menurutnya, wacana pergantian PJ Kades tidak berdasar dan cenderung terdapat dugaan adanya Intervensi, Rekomendasi, maupun permintaan orang-orang yang mempunyai kepentingan dalam Pilkada dan Pilkades akan datang.

“Oleh sebab itu, kami datang ke Kantor Kecamatan Kedungdung ini untuk menyampaikan suara masyarakat yang merasa nyaman dengan kepemimpinan PJ Kades saat ini,” tegasnya.

Ketua BPD Desa Rabasan juga berharap, baik kepada Pemerintah Pusat, Pemprov Jatim dan Pemkab Sampang dapat memahami dan mempertimbangkan keberatan dari seluruh lapisan masyarakat.

“Hal itu mengingat, selama melaksanakan tugas, PJ Kades saat ini berkinerja sangat baik. Banyak juga perubahan insfratruktur, baik itu fisik maupun sosial, dan sudah dapat mewujudkan Desa Sejahtera menuju masa depan yang cerah bagi masyarakat,” terang Darussalam.

Disisi lain, Camat Kedungdung Muhammad Sulhan yang didampingi Kapolsek dan Koramil menyambut baik aspirasi dari BPD dan Tokoh Masyarakat se-Kecamatan Kedungdung, Sampang, Madura.

Di depan pendopo Kantor Kecamatan Kedungdung, Muhammad Sulhan mengucapkan terimakasih kepada BPD yang sudah peduli untuk menyampaikan aspirasi masyarakat.

Ia berjanji, Surat Keberatan yang di terima dari 9 BPD desa ini secepatnya akan diserahkan kepada Pemerintah Kabupaten Sampang.

“Perlu diketahui, bahwa kemarin dari BPD Taporo langsung besoknya saya serahkan dan masih belum ada jawaban, mungkin masih proses,” terangnya.

“Dan hari ini ada 9 BPD Desa yang menyerahkan Surat Penolakan kepada pihak Kecamatan, diantaranya Desa Batoporo Barat, Muktesareh, Kramat, Rabasan, Rohayu, Banjar, Pasarenan dan Nyiloh, Kedungdung. Besok juga saya akan antarkan surat ini kepada Pemerintah Kabupaten Sampang, semoga diterima,” tutup Muhammad Sulhan. ***

JAM-Pidum Prof. Dr.Asep Nana Mulyana Menerima Audiensi Pimpinan LPS

Jakarta, Timurpos.co.id – JAM-Pidum Prof. Dr.Asep Nana Mulyana. Menerima Audiensi Pimpinan LPSK Bahas Peningkatan Koordinasi Kelembagaan

Bertempat di Ruang Rapat Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum (JAM PIDUM) Lantai 2, Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (JAM-Pidum) Prof. Dr. Asep Nana Mulyana menerima audiensi Pimpinan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) dalam rangka silaturahmi dan peningkatan koordinasi LPSK dengan Kejaksaan RI.Rabu 3 Juli 2024

Adapun bentuk koordinasi kedua lembaga yakni upaya peningkatan kolaborasi pada penanganan Saksi Pelaku (Justice Collaborator) dalam perlindungan saksi pada perkara tindak pidana korupsi, serta terkait fasilitasi dan/atau pemenuhan hak restitusi korban tindak pidana.

Ketua LPSK Birgen Polisi (Purn) Dr. Achmadi menyampaikan apresiasi atas koordinasi yang telah terjalin baik dan kinerja yang optimal oleh Kejaksaan, salah satunya yaitu keberhasilan Kejaksaan Tinggi Jawa Barat dalam memberikan restitusi terhadap 24 korban tindak pidana perdagangan orang (TPPO) di Kamboja juga terhadap pemberian restitusi dalam perkara lainnya.

Namun, Ketua LPSK menekankan terkait perlindungan terhadap Justice Collaborator, terutama terhadap saksi pelaku pada perkara tindak pidana korupsi.

Ketua LPSK juga meminta peningkatan sarana terhadap sel tahanan Justice Collaborator agar terpisah dari pelaku utama atau pelaku lainnya demi keamanan dan kelancaran proses penanganan perkara.

“Kami juga meminta kerja sama upaya restitusi di luar tindak pidana TPPO dan tindak pidana penganiayaan, seperti penanganan perkara yang melibatkan perempuan dan anak sebagai korban. Selain itu, LPSK juga menaruh atensi bagi upaya restitusi terhadap perkara investasi ilegal,” ujar Ketua LPSK.

Menanggapi hal itu, JAM-Pidum menyampaikan bahwa pemberian restitusi dalam penanganan perkara sebaiknya melalui kolaborasi pentahelix yang melibatkan seluruh stakeholder atau pihak terkait.

“Jangan jadikan Justice Collaborator sebagai solusi ketika penyidikan perkara sudah buntu. Alangkah lebih baik jika penerapan Justice Collaborator ditetapkan saat tahap awal penyidikan perkara,” imbuh JAM-Pidum.

Selain itu, JAM-Pidum juga menyampaikan terkait penanganan perkara Investasi, Para Jaksa diarahkan untuk segera berkoordinasi dengan LPSK khususnya terkait pertolongan terhadap hak korban.

“LPSK menjadi lembaga yang diamanahkan oleh negara sebagai lembaga yang melindungi dan memfasilitasi kepentingan para saksi dan para korban,” pungkas JAM-Pidum.

Audiensi ini turut dihadiri oleh 7 Anggota pimpinan LPSK masa jabatan 2023-2029, Direktur Tindak Pidana Terhadap Keamanan Negara, Ketertiban Umum, dan Tindak Pidana Umum Lainnya, Direktur Tindak Pidana Narkotika dan Zat Adiktif Lainnya, serta Koordinator pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum. M12

Kejari Jembrana Terima Pengembalian Denda, Biaya Perkara dan Uang Pengganti

Denpasar, Timurpos.co.id – Kejaksaan Negeri Jembrana Terima Pengembalian Denda, Biaya Perkara Dan Uang Pengganti Sebesar Rp 3.819.554.800,- (tiga miliar delapan ratus sembilan belas juta lima ratus lima puluh empat ribu delapan ratus rupiah) Denpasar, 03 Juni 2024.

Dari terpidana prof. Dr. Drg. I gede winasa
Hari Rabu tanggal 03 Juli 2024, Kepala Kejaksaan Negeri Jembrana Salomina Meyke
Saliama, S.H., M.H. selaku Jaksa Eksekutor menerima pembayaran denda dan uang
pengganti atas nama Terpidana Prof. Dr. drg. I Gede Winasa.

Terpidana Prof. Dr. drg. I Gede Winasa menjalani pidana dalam 2 (dua) putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap, meliputi :

Putusan Mahkamah Agung Nomor : 520K/Pid.Sus/2017 tanggal 20 Juni 2017
dalam perkara Tindak Pidana Korupsi Beasiswa Sekolah Tinggi Ilmu Kesehatan Jembrana (STIKES) dan Sekolah Tinggi Ilmu Teknologi Jembrana (STITNA) Tahun 2009/2010 dengan pidana penjara selama 7 (tujuh) tahun, denda sebesar Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah) subsider pidana kurungan selama 8 (delapan) bulan, dan uang pengganti sebesar Rp 2.322.000.000,00 (dua miliar tiga ratus dua puluh dua juta rupiah).

Putusan Mahkamah Agung Nomor 389 K/ PID. SUS/ 2018 tanggal 25 April 2018
dalam perkara Tindak Pidana Korupsi Perjalanan Dinas Fiktif dengan pidana
penjara selama 6 (enam) tahun, denda sebesar Rp. 200.000.000,- (dua ratus juta rupiah) subsider pidana kurungan selama 6 (enam) bulan, dan uang pengganti
sebesar Rp 797.554.800,- (tujuh ratus sembilan puluh tujuh juta lima ratus lima
puluh empat ribu delapan ratus rupiah).

Bahwa total uang pengganti dan denda yang dibayarkan oleh Terpidana Prof. Dr. drg. I Gede Winasa adalah sebesar Rp.3.819.554.800, (tiga miliar delapan ratus sembilan belas juta lima
ratus lima puluh empat ribu delapan ratus rupiah).

Uang pengganti dan denda tersebut diserahkan oleh anak terpidana yaitu I Gede Ngurah ,Patriana Krisna yang langsung diterima oleh Bendahara Penerima Kejaksaan Negeri Jembrana untuk disetorkan ke Kas Negara. M12

Satbrimob Polda Kalbar Gelar Upacara Kenaikan Pangkat Personil

Pontianak, Timurpos.co.id – Danyon C Pelopor Satbrimob Polda Kalbar memimpin pelaksanaan upacara kenaikan pangkat personel Batalyon C Pelopor Satbrimob Polda Kalbar. Rabu (03/07/2024).

Kenaikan pangkat bagi personel Polri merupakan salah satu penghargaan yang diberikan oleh institusi Polri kepada personel Polri atas dasar prestasi kerja dan pengabdian yang mereka tunjukan untuk negara. Untuk mengapresiasi pengabdian dan prestasi tersebut Batalyon C Pelopor Satbrimob Polda Kalbar menggelar upacara kenaikan pangkat bagi 3 personelnya yaitu Aiptu Mohammad Hadari, Aipda Jayadi L. P, S.H. dan Bharaka Irwan Supriyanto, S.H. yang dilaksanakan di Mako Batalyon C Pelopor Satbrimob Polda Kalbar.

Pelaksanaan upacara kenaikan pangkat pagi hari ini dipimpin langsung oleh Danyon B Pelopor Satbrimob Polda Kalbar Kompol Mujiono S.H., M.H. dan diikuti oleh seluruh personel Batalyon C Pelopor Satbrimob Polda Kalbar.

Danyon C Pelopor Satbrimob Polda Kalbar juga menyampaikan kenaikan pangkat bagi anggota Polri merupakan wujud penghargaan yang diberikan oleh negara kepada mereka yang berdedikasi tinggi dan mempunyai loyalitas yang tinggi yang dibuktikan dengan pelaksanaan dinas yang baik dan tentunya tanpa catatan pelanggaran.

Beliau juga memberikan apresiasi atas kenaikan pangkat setingkat lebih tinggi kepada Aiptu Mohammad Hadari, Aipda Jayadi L. P, S.H. dan Bharaka Irwan Supriyanto, S.H. dan berharap dengan kenaikan pangkat setingkat lebih tinggi ini ketiga personel tersebut bisa memberikan contoh yang baik bagi junior mereka dan juga selalu memberikan pengabdian terbaik kepada negara. M12

Tambang Pasir Milik Lim Kau Diduga Bodong

Ketapang, Timurpos.co.id – Perusahaan tambang pasir Sungai milik Lim Kau diduga tidak mengantongi izin namun bebas beroperasi, terkesan ada pembiaran dari pihak APH setempat.

Pantauan tim media saat melakukan investigasi di lapangan menemukan tongkang bernama Wely 5 bermuatan Pasir penuh yang ditarik sebuah tugboat dari arah Negeri Baru sedang menuju arah Kota Ketapang, pada Senin, 01 Juli 2024 sekira pukul 15.00 WIB.

Kapten tugboat bernama Deni saat ditemui di menerangkan bahwa Pasir tersebut disedot di daerah Kumpai dan akan dibawa ke Pangkalan.

“Dari Kumpai dibawa ke Pangkalan, milik Lim Kau Megasari,” terang Deni.

Saat ditanya soal surat dan dokumen, Deni mengaku hanya ada dokumen kapal namun tidak membawa dokumen perizinan. Dan Deni menyebut bahwa menurut keterangan dari Bos nya(Lim Kau) untuk izin sedang diurus, dan untuk pengambilan Pasir Lim Kau koordinasi.

“Hanya ada dokumen Kapal, kalau untuk Pasir bos hanya koordinasi,”ujar Deni.

Kemudian Deni yang sudah setahun bekerja sebagai kapten itu menuturkan untuk aktivitas tersebut bisa 2 kali dalam seminggu dengan kapasitas lebih kurang 100 Meter Kubik.

“Kadang 2 kali seminggu, tapi kadang cuma sekali, tak tentulah, tergantung keadaan, “tuturnya.

Dari temuan tersebut, tim melaporkan kepada Kasat Pol Air Ketapang serta mengirimkan foto bahwa ada aktivitas pengangkutan pasir yang diduga tak mengantongi izin.

Hingga berita ini masuk ke Meja Redaksi Tim di lapangan belum ada jawaban dari Kasat Pol Air. Dan masih berupaya untuk menghubungi pihak terkai. M12

Satgas SIRI Kejaksaan Agung Tangkap Buronan Pembalakan Liar

Jakarta, Timurpos.co.id – Satgas SIRI Kejaksaan Agung Berhasil Mengamankan Buronan (DPO) Tindak Pidana Pembalakan Liar Atas Nama Terpidana ANDRIAN SYAHBANA

Bertempat di Jl. Banjar Permai Pemurus Dalam Kota Banjarmasin, Tim Intelijen Kejaksaan Agung berhasil mengamankan DPO asal Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara.
Identitas Terpidana yang diamankan,Selasa 02 Juli 2024 sekitar pukul 16.00 WIB yaitu:

Nama Lengkap : Andrian Syahbana
Tempat / Tanggal Lahir : Rantau, 12 September 1981, Jenis Kelamin : Laki-laki
Kebangsaan /Kewarganegaraan : Indonesia, Alamat : Jl. Banjar Permai II R.05/01 Kel. Pemurus dalam Kec. Banjarmasin Selatan, Kota Banjarmasin Kalimantan Selatan ,Agama : Islam

Berdasarkan Putusan Pengadilan Negeri Unaaha Nomor : 26 /Pid.B/LH/2021/ PN Unh tanggal 8 April 2021 dengan amar putusan menyatakan terdakwa tidak terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dakwaan dalam dakwaan alternatif pertama dan kedua.Namun saat dilakukan upaya banding, berdasarkan Putusan Pengadilan Tinggi Surabaya Nomor: 47/PID/2011/PT.SBY tanggal 07 Februari 2011, menghasilkan amar putusan yaitu menerima permintaan banding dari Penuntut Umum dan Penasihat Hukum Terpidana.
Bahwa berdasarkan Putusan Kasasi Mahkamah Agung Nomor 818k/Pid.Sus-LH/2022 dengan amar sebagai berikut :
di nyatakan terbukti secara sah dan menyakinkan melakukan tindak pidana “turut serta melakukan pembalakan liar dan penggunaan kawasan Hutan secara tidak sah ”

Menjatuhkan Pidana penjara selama 1 (satu) Tahun 6 (enam) Bulan dan pidana denda sejumlah Rp. 1.000.000.000 (satu miliar rupiah) dengan ketentuan apabila denda tidak di bayarkan di ganti dengan pidana kurungan selama 6 (enam) bulan.
Saat diamankan,

Terpidana bersikap tidak kooperatif sehingga proses pengamanannya dramatis dengan cara mendobrak pintu dan terpidana mencoba melarikan diri dan akhirnya Tim berhasil mengamankan terpidana. Selanjutnya terpidana dibawa ke Kejati Kalsel untuk selanjutnya akan diserahterimakan kepada Tim Jaksa Kejaksaan Negeri Konawe.

Melalui program Tabur Kejaksaan, Jaksa Agung meminta jajarannya untuk memonitor dan segera menangkap buronan yang masih berkeliaran, guna dilakukan eksekusi demi kepastian hukum.

Jaksa Agung mengimbau kepada seluruh buronan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan RI, untuk segera menyerahkan diri dan mempertanggung-jawabkan perbuatannya karena tidak ada tempat bersembunyi yang aman. M12

Satgas SIRI Kejaksaan Agung Tangkap DPO Timbul Sianturi

Jakarta, Timurpos.co.id – Satgas SIRI Kejaksaan Agung Berhasil Mengamankan Buronan (DPO) Tindak Pidana Korupsi Atas Nama Terpidana TIMBUL SIANTURI

Bertempat di Jalan Rambai Tengah, Banjar Baru, Kalimantan Selatan. Tim Intelijen Kejaksaan Agung berhasil mengamankan DPO asal Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur.Selasa 02 Juli 2024 sekitar pukul 22.15 WITA.

Adapun Identitas Terpidana yang diamankan, yaitu: Nama Lengkap : Ir. Timbul Sianturi : Tempat / Tanggal Lahir : Pematang Siantar, 12 Januari 1962
Jenis Kelamin : Laki-laki
Kebangsaan /Kewarganegaraan : Indonesia : Alamat : Jl. Rambai Tengah No.107 RT 04/03 Kel. Guntung Paikat Kec. Banjarbaru Selatan, Banjar Baru Kalimantan Selatan : Agama : Kristen

Berdasarkan Putusan Pengadilan Tinggi Samarinda Nomor : 80 / PID/2009/PT. SMDA tanggal 16 Juni 2009 dengan amar putusan:

Menyatakan terdakwa Timbul Sianturi telah terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi yang dilakukan secara bersama-sama

Menjatuhkan Pidana penjara selama 1 (satu) Tahun dan denda sebesar Rp. 50.000.000 (lima puluh juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tidak di bayarkan di ganti dengan pidana kurungan selama 1 (satu) bulan.
Saat diamankan,

Terpidana bersikap tidak kooperatif dan sempat melarikan diri, namun berkat kesigapan Tim Satgas akhirnya dpo berhasil ditangkap dan diamankan, selanjutnya terpidana dibawa ke kejari Banjarmasin untuk selanjutnya akan diserahterimakan kepada Tim Jaksa Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur.

Melalui program Tabur Kejaksaan, Jaksa Agung meminta jajarannya untuk memonitor dan segera menangkap buronan yang masih berkeliaran, guna dilakukan eksekusi demi kepastian hukum. Jaksa Agung mengimbau kepada seluruh buronan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan RI, untuk segera menyerahkan diri dan mempertanggung jawabkan perbuatannya karena tidak ada tempat bersembunyi yang aman. M12

Kapolres Mojokerto Beri Kado Tiga Bayi Lahir di Hari Bhayangkara Ke-78

Mojokerto, Timurpos.co.id – Kebahagiaan berlipat ganda dirasakan oleh 3 orang tua bayi di Kabupaten Mojokerto Jawa Timur.

Bayi mereka yang lahir tepat pada tanggal 1 Juli 2024, yang bertepatan dengan Hari Bhayangkara ke-78, mendapat kejutan spesial dari Kapolres Mojokerto AKBP Dr Ihram Kustarto.

Ketiga bayi tersebut lahir dalam operasi Cesar di 2 Rumah sakit yang berbeda yakni 2 bayi lahir di RSUD dr Soekandar Mojosari dan 1 bayi lahir di RSUD dr. Wahidin Sudirohusodo Kota Mojokerto.

Moment spesial mereka tidak luput dari perhatian Kapolres Mojokerto Polda Jatim AKBP Dr Ihram Kustarto.

Kapolres Mojokerto bersama Ketua Cabang Bhayangkari Mojokerto mengunjungi kedua rumah sakit tempat ketiga bayi tersebut dilahirkan untuk memberikan ucapan selamat dan hadiah.

Kunjungan ini merupakan bentuk rasa syukur dan kebahagiaan atas kelahiran bayi-bayi tersebut di hari yang istimewa bagi institusi kepolisian.

“Hari ini adalah Hari Bhayangkara ke-78, hari di mana Polri memperingati hari jadinya. Dan kebahagiaan kami bertambah dengan lahirnya 3 bayi spesial ini,” ujar Kapolres Mojokerto dalam wawancara dengan awak media.

Pada kesempatan tersebut, AKBP Ihram Kustarto juga memberikan bingkisan kepada para orang tua bayi.

Bingkisan tersebut berisi perlengkapan bayi seperti popok, baju, dan mainan.

Selain itu, Kapolres Mojokerto juga memberikan uang tunai kepada para orang tua bayi sebagai bentuk tali asih.

Para orang tua bayi merasa terharu dan berterima kasih atas perhatian yang diberikan oleh Kapolres Mojokerto dan jajarannya.

“Kami tidak menyangka akan mendapatkan kejutan seperti ini. Ini adalah kado terindah di Hari Bhayangkara bagi kami,” ujar Yari Fahmawati salah satu orang tua bayi yang dilahirkan pada tanggal 1 Juli.

Aksi Kapolres Mojokerto AKBP Dr Ihram Kustarto ini mendapat apresiasi dari berbagai pihak.

Masyarakat menilai bahwa kegiatan ini merupakan wujud nyata kepedulian Polri terhadap masyarakat, khususnya di momen spesial Hari Bhayangkara ke 78. M12

Andry Ermawan Sebut Ada Dugaan Uang Terdakwa Putra Wibowo Disimpan di Luar Negeri

Surabaya, Timurpos.co.id – Sidang lanjutan perkara kejahatan Perdagaan yang membelit Terdakwa Putra Wibowo, kembali digelar dengan agenda saksi yang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim R. Yoes Hartyoso di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. Rabu (03/07/2024).

Dalam sidang kali ini, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Darwis dari Kejaksaan Negeri Surabaya menghadirkan saksi Richo Suroso dan Ernawati di ruang Cakra PN Surabaya.

Dalam keterangannya Richo mengatakan, mengenal dengan Viral Blast melalui Wawan Jendral dan Liliana. Saat itu mereka menawarkan Robot Treding dengan menjanjikan keutungan 10% perbulan. Setiap nilai investasi yang ditanamkannya. Singkat cerita saya menginvestasikan pertama sebesar Rp 16 juta dan tambah lagi, saat itu saya bertemu dengan terdakwa sebanyak dua.

Pada saat bertemu itulah saya percaya karena terdakwa adalah salah satu pemegang saham di salah satu Bank BPR yang ada di Lumajang.

“Untuk dikerugian saya sekitar Rp 100 juta lebih, dan untuk kerugian yang masuk group Kompak Viral Blast seluruh Indonesia itu Sekitar 400 miliar, “ungkap Richo, Rabu (03/07/2024)

Lain halnya dengan Ermawati, ia mengatakan kerugian yang diderita sebesar 3 miliar,” awalnya saya diperkenalkan oleh teman, kalau traiding di Viral Blast banyak mendapat keuntungan, saat itu, awalnya saya deposit dan mendapatkan mobil Mercy second, karena tertarik tertarik lagi saya gadaikan BPKB nya lalu uangnya saya setorkan lagi, ditambah sertifikat rumah saya gadaikan, total uang saya masuk ke Viral blast 3 miliar,” jelas Erna.

Seusai sidang kuasa hukum terdakwa, Tomy mengatakan, sebenarnya Sudah sejak lama terdakwa ingin menyerahkan diri, cuma selalu dihalangi sampai akhirnya berdasarkan keterangan beliau diteror akhirnya beliau berangkat ke Thailand disanalah diungkapkan bahwa sebenarnya Viral Blast itu abal-abal pemberitahuannya dikirim email ke member Viral Blast.

Disingung terkait ke mana saja dana-dana tersebut, Kuasa Hukum terdakwa, Tomy, menegaskan bahwa, saya tidak mau menjelaskan lebih detilnya. “saya mohon maaf sebelumnya, teman-teman media bukannya saya tidak mau memberikan penjelasan karena saya juga menghargai privasi dan biarlah sesuai fakta persidangan.”katanya.

Terpisah kuasa hukum para Korban Viral Blast Andry Ermawan, menanggapi, keterangan dari saksi ketua Kompak Viral Bangkit Bersama (KVBB) Richo suroso memberikan keterangan sangat jelas dalam persidangan hari ini, bahwa mereka juga mengalami kerugian yang perlu saya ditegaskan terdakwa adalah DPO selama dua tahun dan sudah menyerahkan diri artinya, selama DPO Dua tahun itu, harusnya banyak aset yang bisa serahkan kepada para para penegak hukum ya, untuk disita dan nanti dia harus dibagikan. Namun alangkah prihatinnya penjelasan dari terdakwa bahwa nilai asetnya katanya tidak besar.

“Saya berharap ada itikad baik dari terdakwa untuk mengurangi hukumannya, silakan terbuka saja terkait asetnya ada dimana.” Kata Andre

Ia menambahkan bahwa, Kita mengacu pada putusan terhadap tiga terdakwa yang lainnya vonisnya sangat tinggi yakni 20 tahun bayangkan artinya aset sita sudah diserahkan sebagian hanya kita tinggal menunggu tahap berikutnya. Kami mengapresiasi kepada kepolisian dan juga kejaksaan perkara ini bisa naik, dan hari ini keterangan saksi.

Keterlibatan terdakwa Putra Wibowo ini juga sangat penting dan berperan terhadap adanya para korban-korban yang sangat dirugikan.

“Sempat disampaikan kalau ada lima orang member yang meninggal dunia, harapan saya segera aset aset di bagaikan kepada member.

Disinggung terkait, apakah ada aset dari terdakwa, Andry menjelaskan bahwa, Untuk aset terdakwa hari ini belum terlacak semuanya, hanya satu bangunan di daerah Jakarta dan nilainya tidak besar sekitar Rp 2 miliar, kita tidak tahu apa saja, yang dilakukan saat (terdakwa) melarikan diri

“Ini ada perkara pencucian uangnya, terdakwa bisa titip di mana-mana ya juga kita boleh saja menduga karena dia sendiri yang tidak terdeteksi waktu itu. Sekarang tiba-tiba dia sudah menyerahkan diri, patut diduga menyimpan aset aset dari hasil uang member. “Ungkap, Andry di PN Surabaya saat mendampingi para korban Viral Blast.

Disinggung adanya gugatan Minggus di PN Surabaya, Andry mengatakan bahwa, tidak berpengaruh sudah kami prediksi bahwa gugatan di tolak Karana mengklaim bahwa aset yang di sita itu adalah tidak sah. ” Ternyata Majelis Hakim berpendapat lain. Makanya gugatannya di tolak,” pungkasnya.

Berdasarkan surat dakwaan JPU bahwa, dalam penjualan dan investasi Robot Trading yang dilakukan oleh Terdakwa Putra Wibowo bersama dengan Minggus Umboh, Zainal Huda Purnah dan saksi Rizky Puguh Wibowo pada PT. Trust Global Karya atau Viral Blast tidak memiliki izin dari Kementrian Perdagangan maupun dari Bapetti namun menggunakan izin yang dimiliki untuk penjualan E-Book Money Management dan tidak pernah memiliki izin untuk melakukan aktivitas trading;

Adapun peran dari saksi Minggus adalah selain sebagai salah satu Komisaris sekaligus salah satu pemilik dari PT. Trust Global Karya, juga menjelaskan mengenai konsep Trading Forex dan menyakinkan para calon member untuk bergabung menjadi member. Serta mengetahui perdagangan Forex pada Robot Trading SMART AVATAR juga merupakan perdagangan fiktif dan ikut menawarkan paket investasi Robot Trading VIRAL BLAST kepada para member meallui seminar yang diadakan oleh PT. TRUST GLOBAL KARYA (VIRAL BLAST).

Bahwa dana yang disetorkan oleh member Viral Blast tidak digunakan untuk trading forex, karena trading forex tersebut tidak ada alias fiktif, namun dana yang disetorkan oleh member yang baru bergabung digunakan untuk membayar member diatasnya (upline) dan besarnya diatur oleh Terdakwa Putra Wibowo dan Ricky Medya Putra.

Berdasarkan Rekening Koran, maka terdapat 11.930 Member dengan total jumlah uang masuk yang diterima oleh Perusahaan melalui rekening-rekening penampung dengan total uang masuk sebesar lebih kurang Rp 2.291.067.554.423, sedangkan total uang yang keluar dari rekening penampung adalah sebesar lebih kurang Rp 2.264.568.377.984. Sedangkan pembayaran oleh PT. Trust Global Karya melalui jasa pengiriman uang kepada para member adalah sebesar lebih kurang Rp 488.620.554.200 sehingga dari total jumlah uang masuk yang di rekening penampung dikurangkan dengan total jumlah pembayaran kepada member melalui jasa pengiriman, diperoleh selisih uang masuk yang menjadi total kerugian para member/korban sebesar lebih kurang Rp 1.802.447.000.223

Akibat perbuatan Terdakwa Putra Wibowo bersama-sama dengan Minggus Umoh, Rizky Puguh Wibowo dan Zainal Huda Purnama tersebut dengan menawarkan investasi jual beli e-book dan robot trading fiktif kepada anggota-anggota baru dan bukan dari hasil kegiatan penjualan barang secara langsung merupakan skema piramida yang merugikan antara lain Saksi Chistine Liemon, Ernawati, Richi Suroso, Lie Yessica Susanto, Saksi Rini Rahayu Hidayat dan Denny Hoskar dan didakwa dengan Pasal 105 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 Tentang Perdagangan jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. T0K

Kesel Kalah Main Judol, Kevin Oknum Satpol PP Hajar Istri dan Bacok Mertuanya

Surabaya, Timurpos.co.id – Tak perlu dicontoh dan ditiru, kelakuan Oknum Satpol PP Kota Surabaya, Kevin Aditya akibat kalah main Judi Online (Judol) hingga Hajar Istri dan Mertuahnya dan diadili di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.

Oknum Satpol PP Surabaya Kevin Aditya warga Jalan Tambak Wedi Masjid gang 6 Surabaya diseret di Pengadilan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Diah Ratrih Hapsari terkait perkara Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) Terhadap Istri dan Mertuanya. Rabu (03/07/2024).

Dalam sidang kali ini JPU menghadirkan saksi Diah Ayu Novitasari (istri terdakwa) dan Subeno (mertua terdakwa) di ruang Garuda 1 PN Surabaya.

Diah mengatakan, bahwa kejadiannya Sabtu,31 Maret 2024 sekitar pukul 10.00 WIB di rumah di Jalan Tambak Wedi Masjid Gang 6 Nomor 14 Surabaya. Awalnya dia menikah sama terdakwa Kalvin Aditya sudah 8 bulan. saat itu Diah menanyakan uang gaji ke 13 kepada terdakwa namun malah dipukul sehingga mengadu kepada ayahnya yaitu Subeno.

“Saya tanya uang gaji ke-13 sama terdakwa namun di marahin. Uang tersebut rupanya di buat main judi online dan kalah sehingga marah kepada saya. Lalu saya mengadu kepada ayah dan ditemani ayah untuk menemui terdakwa yang lagi tidur di kamarnya. Seketika terdakwa bangun dan mendorong ayah (Subeno) dan mengambil parang di dapur dan langsung membacok dengan parang dan mengenai kepala ayah sampai terluka,”kata Diah saat memberikan kesaksian di PN Surabaya.

Kemudian Ketua Majelis Hakim Alex Adam Faisal menanyakan kepada saksi Diah Ayu Novitasari. “Selama menikah terdakwa itu pernah memukul atau cuma saat kejadian itu. Lalu pekerjaan suamimu (terdakwa) itu apa. Apakah ada ganti rugi dari terdakwa dan kamu memaafkannya?”tanya Alex.

“Sebelumnya saya pernah di pukul waktu tiga bulan menikah. Untuk pekerjaan suami (terdakwa) sebagai Satpol PP. Untuk ganti rugi sudah dibayar sama ibu (mertua) tapi saya tidak cinta lagi sama terdakwa, Yang Mulia,”terangnya.

Sementara itu Subeno menjelaskan, saat kejadian itu, pihaknya terjatuh dan dilerai sama warga. “Saya di bacok sama terdakwa di kepala dan luka sebanyak dua jahitan dengan masing-masing jahitan sebanyak 16 jahitan dan 17 jahitan. Untuk total jahitan sebanyak 33 jahitan di kepala, Yang Mulia. Saya tidak memaafkan perbuatannya dan saya pasrahkan ke pengadilan untuk hukumannya,”tegas Subeno.

Atas Perbuatan Terdakwa didakwa Pasal 5 huruf a Undang- Udang 23 Tahun 2024 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT). TOK