Surabaya, Timurpos.co.id – Sudarsono peracik Jamu ilegal dituntut Pidana penjara selama 2 Bulan, oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Damang Anubowo di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.
Dalam surat tuntutan yang dibacakan oleh JPU Damang Anubowo menyatakan, bahwa terdakwa Sudarsono bersalah melakukan Tindak Pidana dengan sengaja memproduksi atau mengedarkan sedian farmasi dan atau persyaratan keamanan, khasiat atau kemanfaatan, dan mutu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 98 ayat (2) dan ayat (3) UU RI Nomor 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan sebagaimana Pasal 196 Undang-undang RI Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan dalam surat dakwaan kedua.
“Memuntut terdakwa Sudarsono Pidana penjara selama 2 Bulan dikurangi selama terdakwa berada didalam tahanan dan denda sebesar Rp. 5 juta, subsider 2 Bulan kurungan,” kata JPU Damang di ruang Garuda 2 PN Surabaya. Rabu Maret 2024 lalu.
Mendengar tuntutan itu, Ketua Majelis Hakim pun terlihat heran dengan tuntutan JPU tersebut. “Tuntutan berapa?,” hakim kembali menanyakan kepada JPU.
JPU pun menjawab dengan lirih. “Dua bulan, denda Rp 5 juta, subsider 2 bulan, yang mulia,” jawab JPU Damang.
Setelah itu, sidang di akhiri sembari ketuk palu dan dilanjutkan Minggu depan, dengan agenda putusan.
Untuk diketahui berdasarkan surat dakwaan, JPU menyebutkan, bahwa berawal ketika saksi Aziz Jihaduddun, S.Farm., Apt. bersama saksi Siti Nurkolina, S.Si, Apt selaku petugas dari PPNS Balai Besar POM Surabaya melakukan tugas pemeriksaan di rumah/bangunan di Jalan Bendul Merisi Besar Timur Nomor 106 dan Nomor 105 Rt. 02 Rw. 02 Kecamatan Wonocolo Kota Surabaya, dan menemukan sediaan farmasi jenis obat tradisional yang tidak memiliki perijinan berusaha serta dokumen penjualan, selanjutnya produk berupa obat tradisional tersebut diamankan di tempat oleh petugas.
Selanjutnya, pada hari Kamis tanggal 02 Maret 2023 sekitar pukul 10.00 wib petugas dari Balai Besar POM Surabaya dengan didampingi saksi Novrizal Zakiyah, SH selaku Staf Korwas PPNS Ditreskrimsus Polda Jatim melakukan penggeledahan dan penyitaan terhadap barang bukti berupa sediaan farmasi jenis obat tradisional yang tidak memiliki perizinan berusaha untuk selanjutnya disimpan di Kantor Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan (BBPOM) Surabaya.
Bahwa barang bukti sediaan farmasi berupa obat tradisional yang tidak memiliki perizinan berusaha, karena tidak memiliki Nomor Pendaftaran/Izin Edar dari Badan POM RI yang disita dari rumah/bangunan di Jalan Bendul Merisi Besar Timur Nomor 106 Rt. 02 Rw. 02 Kecamatan Wonocolo Kota Surabaya.
Berikut barang bukti milik terdakwa yang disita, diantaranya milik terdakwa berupa Racik Herbal Super On 100 ml sejumlah 398 botol, Jamu Putri Sakti Racik Remari 650 ml sejumlah 240 botol dan 1 (satu) bendel dokumen penjualan sedangkan yang disita dari rumah/bangunan di Jalan Bendul Merisi Besar Timur Nomor 105 Rt. 02 Rw. 02, Kecamatan Wonocolo Kota Surabaya, berupa Pegal Linu Husada Tawon Klenceng 600 ml sejumlah 810 botol dan Pegal Linu Husada Tawon Klenceng 150 ml sejumlah 110 botol.
Bahwa sediaan farmasi berupa obat tradisional yang terdakwa ketahui tidak memiliki izin edar. Bahan tersebut terdakwa peroleh dengan cara membeli langsung ke pabriknya dan juga ada yang didapatkan dari sales Banyuwangi, untuk selanjutnya terdakwa jual di wilayah Surabaya, Sidoarjo dan Mojokerto dengan tujuan mencari keuntungan dengan omzet penjualan sekitar Rp. 120 juta sebulan dengan keuntungan sekitar Rp. 12 juta, hingga Rp. 15 juta.
Bahwa perbuatan terdakwa dalam memasarkan obat-obat tradisional yang tidak dilengkapi perijinan berusaha dari Badan POM RI adalah dilakukan tanpa ijin dari Departemen Kesehatan maupun dari Badan POM RI.
Akibat perbuatannya, terdakwa Sudarsono didakwa Pasal 197 Undang-undang RI Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan sebagaimana telah mengalami perubahan menjadi Undang-Undang RI Nomor 6 Tahun 2023 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang – Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja. Tok