Surabaya, Timurpos.co.id – Sidang kasus pencemaran nama baik institusi Pengadilan Negeri (PN) Sidoarjo dengan terdakwa pasangan advokat Guntual dan Tutik Rahayu di PN Surabaya sudah tiga tahun ini diskors tanpa ada kejelasan. Kasus tersebut terakhir kali disidangkan pada 6 Desember 2021. Hingga Guntual sempat tidak diketahui keberadaannya dan baru ditangkap pekan lalu dalam kasus ijazah palsu.
Kasipidum Kejari Sidoarjo Hafidi menyatakan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) akan kembali menyidangkan kasus tersebut setelah mendapatkan surat balasan dari Mahkamah Agung (MA). Menurut dia, sidang itu dulu diskors setelah Guntual dan istrinya berkirim surat ke MA.
Kedua terdakwa menyurati MA karena berkeberatan kasus itu disidangkan di PN Surabaya. Sebab, pelapor kasus tersebut, Jitu Nove Wardoyo menjabat sekretaris PN Surabaya hingga sekarang. “Terdakwa keberatan Pengadilan tidak netral dalam menyidangkan perkara tersebut,” kata Hafidi.
Setelah surat itu dikirim, Majelis Hakim PN Surabaya menunda persidangan hingga adanya balasan dari MA. Kini jaksa penuntut umum masih menunggu surat balasan dari MA. “Kalau surat itu sudah keluar baru kami akan siapkan untuk disidangkan,” ujarnya.
Sementara itu, Tutik saat dikonfirmasi menolak untuk berkomentar. Berdasar surat dakwaan jaksa, kedua terdakwa yang berprofesi sebagai advokat ini dianggap telah mencemarkan nama baik PN Sidoarjo melalui unggahan di media sosial Facebook pada 2018. Ketika itu mereka sebagai penasihat hukum sedang mendampingi klien yang menjadi terdakwa dalam perkara Pidana.
Mereka tidak puas dengan putusan majelis hakim yang tidak memihak kliennya. Di dalam ruang sidang keduanya melontarkan kalimat yang menjelekkan Majelis Hakim dan institusi PN Sidoarjo. Para terdakwa kemudian mengunggah video rekaman tersebut di Facebook. Unggahan itu juga disampaikan dengan kalimat yang dianggap mencemarkan nama baik. Sekretaris PN Sidoarjo Jitu Nove Wardoyo melihat tayangan video itu di Facebook lalu melaporkan keduanya ke Polisi. TOK