Timur Pos

Kejari Kota Mojokerto Tahan 3 Tersangka Korupsi KMK Bank Jatim Mojokerto

Timurposjatim.com – Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Mojokerto menahan 3 tersangka dugaan korupsi penyaluran dan penggunaan kredit modal kerja (KMK) Bank Jatim Cabang Mojokerto kepada CV Dwi Dharma (2013) dan PT Mega Cipta Selaras (2014), Kamis (6/1). Dari kasus ini kerugian negara mencapai Rp 1.496 miliar.

“Ketiga tersangka kami tahan selama 20 hari ke depan di Lapas Klas IIB Mojokerto,” kata Kepala Kejari (Kajari) Kota Mojokerto, Agus Herimulyanto didampingi Kasi Intel, Ali Prakosa.Kamis (06/01/2022).

Agus menjelaskan, 3 tersangka ini berinisial RZA selaku penyelia PT Bank Jatim Cabang Mojokerto (2013-2014). Kemudian tersangka AMD selaku pimpinan cabang PT Bank Jatim Cabang Mojokerto (2013-2014) dan IWS selaku nasabah atau komisaris PT Mega Cipta Selaras 2014.

Modusnya, lanjut Agus, para tersangka diduga melakukan penyimpangan prosedur penyaluran. Serta adanya penyimpangan peruntukan atau penggunaan.

Dugaan penyimpangan terjadi dalam penyaluran dan penggunaan kredit modal kerja dari Bank Jatim Cabang Mojokerto kepada CV Dwi Dharma di 2013 dan PT Mega Cipta Selaras pada 2014.

“Dari laporan hasil audit (LHA) BPKP kantor perwakilan Jatim ditemukan kerugian negara sebesar Rp 1.496 miliar,” jelasnya.

Dari kasus ini, Agus menegaskan, perbuatan para tersangka dipersangkakan dalam Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, subsidair Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999. (Tio)

Gelapkan Rp.357 Ribu, Nicolas Jalani Sidang

Timurposjatim.com – Karyawan Toko Nicolas Vinshensius Lillung diseret di Pengadilan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Deddy Arisandi dari Kejaksaan Negeri (PN) Surabaya terkait Pengelapan Pakan Kucing sebesar Rp. 357.000 di PT DIAZ INDO GROSIR yang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Ni Putu Purnami di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.Kamis (06/01/2022).

JPU Deddy Arisandi membacakan surat dakawaan yang pada intinya,bahwa pada Senin 11 Oktober 2021 sekitar 19.00 WIB di Toko Diaz Indo Grosir di Jalan Raya Mastrip Kedurus Surabaya.Saat itu terdakwa menyuruh Abraham Adi Putra bagian gudang untuk mengambil makanan hewan berupa 5 buah bolt Cat Salmon,3 buah Bolt Cat Donat Repack dan 8 buah Bolt Cat bentuk ikan serta 1 kilogram (Kg) Repack dengan harga keseluruhan sekitar Rp.357 ribu.

Bahwa selanjutnya pada hari Rabu tanggal 13 Oktober 2021 sekira pukul 21.00 WIB, saksi SUGITO selaku admin verifikasi bersama dengan manager toko melakukan stock opname (perhitungan persediaan stok barang) dan menyadari bahwa banyak barang-barang yang hilang, kemudian saksi Sugito melakukan pemeriksaan di seluruh ruangan dan menemukan karung yang ditutupi oleh sampah plastik.

“Dari pengakuan terdakwa menyembunyikan barang-barang tersebut dengan tujuan akan dijual sendiri secara manual apabila ada pemesan dan uang hasil penjualan tersebut akan digunakan untuk kebutuhan sehari-hari,”Kata JPU Deddy di hadapan Majelis Hakim.

Atasan perbuatannya JPU mendakwa terdakwa dengan Pasal 374 KUHPidana.

Selepas sidang ,Pengacara terdakwa, Surono menyatakan, terdakwa sama sekali tidak berniat menggelapkan makanan kucing. Dia berbuat seperti itu karena disuruh kepala toko. Makana kucing itu juga tidak sempat dijualnya. Di kepolisian, Nico sempat berusaha berdamai. Dia bersedia mengganti kerugian Rp 357 ribu meski tidak merasa bersalah. Namun, toko tempatnya bekerja meminta Rp 20 juta.

“Barang belum dipindahtangankan dan masih berada di tempat sehingga tidak tepat apabila terdakwa didakwa melakukan penggelapan. Kami juga berusaha damai tetapi dari pihak manajemen membuat hitungan Rp 20 juta yang harus dikembalikan terdakwa,” tutur Surono.(Tio)

Dr. Kholidah Firdaussina Dituntut 3 Bulan Tertentu Masa Percobaan 6 Bulan

Timurposjatim.com – Dr. Kholidah Fidaussina dituntut 3 bulan penjara tertentu dengan percobaan selama 6 bulan  terbukti bersalah melangar Pasal  167 KUH Pidana oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Sulfikar dari Kejaksaan Tanjung Perak Surabaya yang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Martin Ginting di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.Kamis (06/01/2022).

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Sulfikar mengatakan , bahwa terdakwa terbukti bersalah melangar Pasal 167 KUHPidana dengan Pidana Penjara selama 3 bulan dengan perintah Pidana tidak perlu dijalani dengan masa percobaan selama 6 bulan.

“Terhadap terdakwa dituntut 3 bulan Penjara dengan perintah Pidana tidak perlu dijalani dengan masa percobaan selama 6 bulan,”kata JPU Sulfikar dihadapan Majelis Hakim di Ruang Candra PN Surabaya.

Atas tuntutan tersebut Majelis Hakim memberikan kesempatan kepada Penasehat hukum terdakwa untuk mengajukan pembelaan.

Untuk diketahui Bahwa bermula sekitar akhir tahun 2016, Ferry menawarkan rumahnya yang terletak di Jl. Klampis Aji Gg. II / 42 Surabaya, Sertifikat Hak Milik (SHM) No.03389, Desa/Kel Klampis Ngasem, Surat Ukur tanggal 23 Januari 2015 nomor 00053/Klampis Ngasem/2015, luas 200 m2 Atas nama pemegang hak Eva Afriasanty yang merupakan istri dari Ferry kepada terdakwa dengan harga sebesar Rp.2.400.000.000.dan pada saat itu terdakwa sanggung untuk membelinya, akan tetapi dengan cari kredit menggunakan fasilitas KPR.

Bahwa saat itu terdakwa meminta kepada Ferry untuk diberikan kesempatan selama 3 bulan dalam mengajukan KPR dan meminta izin kepada Ferry untuk menghuni dan sementara dikarenakan pada saat itu kondisi terdakwa juga sedang hamil tua dan terdakwa mengatakan apabila KPRnya tidak setujui oleh pihak bank maka terdakwa akan segera pergi meninggalkan tanah dan rumah tersebut.

Bahwa selanjutnya terdakwa dan suaminya mengajukan appraisal di Bank BJB dan Bank Mandiri akan tetapi tidak disetujui sehingga selanjutnya Ferry mengatakan kepada terdakwa terkait dengan ucapan terdakwa yang akan meninggalkan rumah dan tanah tersebut,Akan tetapi terdakwa tidak mengindahkan perkataan Ferry sehingga mengirim surat somasi sebanyak 2 kali pada tanggal 25 dan 30 Januari 2020.

Selepas sidang Penasehat hukum terdakwa Hendrikus Ndoki,SH menyapaikan terkait tuntutan tersebut,Kami berharap terdakwa dilepaskan dari semua tuntutan dan kami menilai ini perbuatannya Keperdataan dari bermula dari kesepakatan.

“Putusan lepas (onslag van recht vervolging), segala tuntutan hukum atas perbuatan yang dilakukan terdakwa dalam surat dakwaan,”Tegas Hendrikus.(Tio)

Laporan Penipuan Investasi Bodong Di Polres KP3 Mangkrak

Timurposjatim.com – Achmad Efendi warga Balongsari Surabaya,telah melaporkan Tri Wahyuningsih warga Tambak Wedi Tengah gg 6/81 Surabaya,ke Polres Pelabuhan Tanjung Perak ( KP3) Surabaya.

Terkait adanya dugaan penipuan dan penggelapan bisnis investasi emas dengan kerugian sebesar Rp.65 juta.

Menurut Efendi,laporan Polisi dibuat sejak bulan Desember 2021,dengan bukti laporan : TBLB/392/XII/RES1.1.1/2020/RESKRIM/POLRES PELABUHAN TG PERAK,tertanggal 03 Desember 2020. Namun hingga saat ini laporan tersebut tidak ada kelanjutannya alias mangkrak.

Entah kenapa kok jalan ditempat,saya capek bolak balik tanya penyidiknya karena selalu dijawab sabar dan akan diproses. Namun semua ini hanya janji padahal bukti sudah cukup ,ungkap Efendi dengan kesalnya.

Sedangkan penyidik yang menangani,Riki Oktavianto,saat dikonfirmasi mengenai permasalahan ini,mengatakan bahwa pihaknya akan segera meningkatkan kasus ini ke penyidikan dan akan menjadwal ulang kembali terhadap terlapor,karena berkas akan segera diajukan secepatnya ke Kasat Reskrim,ujarnya.(M-12)

WNA Nigeria Dituntut 18 Tahun Penjara Terkait Perkara Narkotika

Timurposjatim.com – Sidang lanjutan yang melibatkan Warga Negara Asing (WNA) Nigeria Indoko Chikwado terlibat Peredaran Sabu seberat 4 Kilogram (Kg) dan 2 ribu butir Pil Ekstasi bersama Rany Aswad dengan agenda pembacaan Surat tuntan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ubaydillah dari Kejaksaan Tinggi Jawa Timur di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.Rabu (05/01/2022).

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ubaydillah dalam amar tuntutannya menyatakan para terdakwa telah terbukti bersalah mengedarkan 4 kg sabu dan 2 ribu butir pil ekstasi.Mengadili, menyatakan terdakwa Idoko Chikwado Kenneth dan Rany Aswad telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melanggar sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 114 ayat (2) UU RI No 35 tahun 2009 tentang narkotika.

“Terhadap terdakwa Idoko Chikwado dituntut Penjara selama 18 tahun dan Terdakwa Rany Aswad dituntut 16 Tahun serta denda masing-masing sebesar Rp.8 milaar subsider 1 tahun Kurungan,”kata JPU Ubaydillah di hadapan Majelis Hakim di ruang Garuda 2 PN Surabaya.

Untuk diketahui berdasarkan surat dakawaan
Kasus ini bermula pada 8 Juli 2021. Petugas kepolisian dari Ditresnarkoba Polda Jatim mendapat informasi dari petugas Bea Cukai Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya. Ada paket dari Malaysia melalui ekspedisi PT. Fazza Inti Logistik. Paket tersebut dengan penerima atas nama Chynthia Ahmad.

Dijelaskan JPU, setelah dilakukan pemeriksaan oleh petugas Bea Cukai Pelabuhan Tanjung Perak dengan menggunakan mesin X-Ray ternyata di dalam paket tersebut berisi kaleng yang di dalamnya berisi sabu sabu dan pil ekstasi.

Atas informasi yang didapatkan, petugas Ditresnarkoba Polda Jatim menindak lanjuti barang tersebut. Kemudian dilakukan pengembangan bersama pihak ekspedisi melakukan Controlled Delivery (tehnik penyelidikan atau penyidikan dengan cara penyerahan yang diawasi).

Selanjutnya, petugas ekspedisi Aris Ferdy Sunandar menghubungi nomer telepim yang tertera di paket tersebut. Namun tidak diangkat. Beberapa saat kemudian Aris mendapat pesan lewat SMS dengan mengatakan dia Chynthia si pemilik paket.

Selain itu juga minta tolong untuk diantarkan ke Apartemen Cyty Parkir Cengkareng.

Pada Kamis 15 Juli 2021 bertempat di pinggir jalan depan Apartemen City Park Gate Barat Jalan Kapuk Kamal Raya Cengkareng, Jakarta Barat petugas ekspedisi bertemu dengan orang yang mengaku bernama Chynthia yang ternyata adalah terdakwa Rany Aswad. Terdakwa Rany datang bersama Idoko.

Setelah kedua terdakwa menerima paket narkoba itu, kemudiam ditangkap oleh petugas dari Ditresnarkoba Polda Jatim. Saat dilakukan penggeledahan terhadap para terdakwa ditemukan barang bukti sabu dan pil ekstasi.

Ditemukan barang bukti berupa 8 bungkus sabu berat total 3.948 gram, 2 bungkus plastik berisi ekstasi masing-masing 996 butir.(Tio)

Pengacara Mangkir Jaksa Ditegur Majelis Hakim

Timurposjatim.com – Mochammad Fadeli Bin Zainal Yaqin diseret di Pengadilan lantaran kedapatan membawa 10 butir pil happy five (H5) oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Suparlan dari Kejaksaan Negeri Surabaya yang dipimpin oleh I Ketut Suarta di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.

Dari Pantauan Timurposjatim.com sempat bersitegang dimana saat Pemeriksaan identitas terdakwa.

Majelis Hakim menanyakan apakah terdakwa maju sendiri atau didampingi oleh Penasehat Hukum.
“Ada pengacara yang mulia namanya Pak Kris dan saat itu juga sudah tanda tangan Kuasa,”Katanya melalui sambungan Telecomfrem.Rabu (05/01/2021).

Sementara itu JPU Suparlan sempat memberikan penjelasan,bahwa untuk Kris itu penunjukan saat di Kepolisian saja bukan saat Persidangan.

“Oleh karena itu kami minta kepada Majelis untuk melanjutkan sidang dengan vidio call dikeranakan saksi sudah hadir dan kalau bisa dilakukan penunjukan Penasehat hukum untuk terdakwa,”Kata JPU Suparlan.

Mendengar pernyataan tersebut Majelis Hakim menyapaikan,bahwa menurut hukum acara persidangan untuk terdakwa yang acaman 5 tahun maka Pengadilan tidak wajib memberikan pendampingan hukum terhadap terdakwa dan kalau acaman hukuman 7 tahun Pengadilan bisa memberikan penunjukan Penasehat hukum untuk terdakwa.

“Kami tetap memberikan kesempatan dan terdakwa juga memiliki  hak-hak yang harus dilindungi sehingga dibutuhkan penasehat hukum untuk mendampingi, “tegas Hakim I Ketut Suarta di Ruang Garuda 1 PN Surabaya.

Kemudian JPU Suparlan menghubungi Penasehat hukum terdakwa dan menyapiakan bahwa ia (Kris ) sedang di KP3 (Polres Pelabuhan Tanjung Perak) Surabaya.
Sontak Majelis Hakim menyatakan,Tidak bisa begitu,Kami harus periksa dulu surat kuasanya.Untuk itu bacakan dulu dakwaan saja nanti surat kuasanya bisa menyusul,”Timpal Majelis Hakim.

Kemudian JPU Suparlan membacakan surat dakawaan yang pada intinya terdakwa ditangakap Anggota Polrestabes Surabaya Pada Hari Rabu 6 Oktober 2021 sekitar 2021 di Parkiran Spazio Tower Jalan Mayjen Yono Suwono Surabaya dan saat dilakukan Pengeledahan ditemukan Barang Bukti 1 strip berisi 10  butir pil happy five (H5) yang disimpan di dalam bekas bungkus Tolak Angin di Dashboard Mobil Toyota Calya L 1270 JQ dan 1 (satu) HP Samsung A71 yang ditemukan di dalam saku celananya.

“Pengakuan terdakwa Pil Happy Five tersebut dibeli dari Gatot Subroto dengan harga perbutirnya Rp.150 ribu dan Atas Perbuatannya terdakwa didakwa melanggar Pasal 62 UU RI No 5 Tahun 2009 jo 60 ayat 5,”kata Suparlan saat membacakan surat dakwaan.(Tio)

Yuniwati Dan Adrianzah Ditahan Kejati Jatim Terkait Korupsi

Timurposjatim.com – Penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jatim menahan tersangka dugaan kasus korupsi pemberian pembiayaan multiguna Bank Jatim Cabang Syariah Sidoarjo kepada karyawan PT Astra Sedaya Finance (ACC Group) Surabaya I.

Dua tersangka dijebloskan di Cabang Rumah Tahanan (Rutan) Negara Kelas I Surabaya pada Kejati Jatim, Rabu (O5/01/2022) malam.

Adapun kedua tersangka adalah Yuniwati Kuswandari (60) warga Desa Sepande, Kecamatan Candi, Kabupaten Sidoarjo dan Ario Ardianzah (38) warga Sukolilo, Surabaya. Tersangka Yunita bekerja sebagai wiraswasta. Sedangkan Ario Ardianzah merupakan analis pembiayaan di Bank Jatim Syariah Sidoarjo.

“Kedua tersangka kami tahan selama 20 hari ke depan di Cabang Rumah Tahanan (Rutan) Negara Kelas I Surabaya pada Kejati Jatim,” kata Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Jatim, Fathur Rohman.

Fathur menjelaskan, tersangka Yuniwati, Ario Ardianzah dan Hendrik Wahyono (DPO) diduga korupsi dalam pemberian kredit di Bank Jatim Cabang Syariah Sidoarjo kepada 187 Karyawan PT ACC Surabaya I.

Modusnya, tersangka Yuniwati merupakan Finance and Banking di PT ACC Surabaya I sejak tahun 1993, dan pensiun tahun 2016.

Yuniwati, lanjut Fathur, mengelola kantin PT ACC Cabang Surabaya. Selama bekerja di PT ACC Cabang Surabaya, Yuniwati tidak pernah menjabat sebagai bendahara.

Nah, pihaknya bekerja sama dengan Hendrik selaku Branch Manager PT Astra Sedaya Finance Surabaya I. Dan telah mengajukan pembiayaan kepada PT Bank Jatim cabang Syariah Sidoarjo, dengan menggunakan nama-nama karyawan PT Astra Sedaya Finance Surabaya .

“Dalam hal ini tersangka menggunakan sebagian besar pencairan pembiayaan dari bank Jatim Cabang Syariah Sidoarjo tersebut. Dan hanya sebagian kecil yang benar-benar digunakan oleh karyawaan yang namanya diajukan sebagai pemohon pembiayaan,” jelasnya.

Sambung Fathur, persyaratan pembiayaan disediakan oleh Yuniwati dengan meminta copy KTP, KK dan ID Card karyawan yang mengajukan permohonan.

Ternyata dokumen sebagai persyaratan kelengkapan pembiayaan permohonan, diantaranya slip gaji, surat rekomendasi dari tersangka Hendrik selaku Branch Manager.

“Dari sini diketahui dokumen seperti rekening gaji dari Bank Permata, surat pengangkatan sebagai karyawan semuanya tidak sesuai. Semuanya diduga dipalsukan.

Dan terdapat nomor ID Card karyawan yang diajukan dalam permohonan pembiayaan, tidak terdapat dalam system data karyawan (bukan karyawan PT ACC Finance),” bebernya.

Tak hanya itu, sambung Fathur, beberaoa tanda tangan karyawan tidak ditanda tangani karyawan bersangkutan. Dan poses pembiayaan multiguna kepada karyawan ACC Finance tidak sesuai dengan ketentuan pemberian pembiayaan yang diatur oleh Pedoman pembiayaan Bank Jatim.

Tersangka Ario, lanjut Fathur, tidak melaksanakan tugasnya sebagai analis.

Sehingga pemberian kredit yang tidak sesuai dengan prosedur tersebut mengakibatkan kredit tersebut macet. Dengan outstanding per 31 Agustus 2021 sebesar Rp 25.573.332.149,00 atau Rp 25 miliar lebih.

“Kedua tersangka dipersangkakan Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 Jo Pasal 18 UU No 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas UU No 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP,” pungkasnya.(Tio) 

Direktur PT. GMA Budi Kurniawan Diadili

Timurposjatim.com – Direktur PT. Gajah Mada Abdi (GMA) Budi Kurniawan,SE diseret di pengadilan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Wahyu Hidayatullah dan Lujeng Andayani terkait Perkara Penipuan yang mengakibatkan kerugian PT.Tunas Mobilindo Perkasa (PT TMP) yang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Suparno di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.Selasa (04/01/2022).

Sidang kali JPU mengahdirkan Saksi yakni  Sekertaris PT GMA Eseter dan Bagian Gudang Novi PT. GMA.

Ester mengatakan bahwa saat itu pernah  ada Pesanan Mobil Molen 70 unit untuk pengadaan Kementrian Pemberdayaan Perempuan dan Anak dan sempat Terdakwa juga pengajuan Hutang ke Bank Mandiri sekitar Bulan November.

“Saya ada bukti chat dan soft copynya,”Katanya.Lanjut Novi mengatakan sebelum di castamer Servis berkerja dibagiian Gudang dan sempat Melihat ada 70 mobil yang disimpan di gudang.

“Dan ada sempat mobil tersebut disimpan di gudang,”Kata Novi.

Terkait Keterangan saksi terdakwa tidak membatahnya ,”Iya tidak keberatan pak,”Kata terdakwa melalui sambungan Telecomfrem.

Untuk diketahui berdasarkan surat dakawaan
Bahwa awalnya H.Sriyono SE,MM yang berkerja Kepada Divisi Fleet dan GSO Government Sales Order PT Tunas Mobilindo
yang bergerak dibidang penjualan mobil dengan merek Daihatsu dan yang berkantor di jalan Prof. Dr. Soepomo no 31 Tebet Jakarta Selatan mendapat informasi tentang tender pengadaan Mobil Perlindungan / Molin dari Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindugan Anak selanjutnya.

Sriyono  berkenalan dengan Antony Tjipta Hartawan Selaku Marketing PT GMA yang bergerak dalam bidang Manu Fakturing kendaraan (karoseri) yang beralamat di jalan Kedungturi No. 18-A Kec. Taman Kab.

Sidoarjo mempertemukan Sriyono untuk mengikuti Tender pengadaan Mobil Perlindungan / Molin dari Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindugan Anak.

Bahwa atas kekurangan pembayaran tersebut, pihak PT TMP melakukan penagihan kepada terdakwa selaku direktur utama PT GMA namun hanya janji-janji saja dan sampai dengan sekarang tidak melakukan pembayaran padahal y pihak Kementrian Pemberdayaan Perempuan dan Anak telah melakukan pelunasan atas pengadaan 70 (tujuh puluh) Unit Mobil Merk Daihatsu Luxio 1,5X M/T MC E4 VIN 2019 tersebut, sehingga mengakibatkan Pihak PT TMP mengalami kerugian sebesar Rp. 7.470.000.000.

Atas Perbuatannya JPU mendakwa dengan Pasal 378 KUHP dengan Acaman penjara minimal selama 4 Tahun(Tio)

Bos PT PJJP Tipu Pembeli Tanah Kavling Milyaran Rupiah

Timurposjatim.com – Komisaris Choirul Anam dan Direktur Hariyanto PT.Pemekang Jagad Jaya Propertyndo (PJJP) diseret di Pengadilan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Rakmawati Utami dari Kejaksaan Tinggi Jawa Timur antaran Tipu para korban pembeli tanah Kavling sebesar Rp.1.005.182.125 di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.Selasa (04/01/2022).

JPU Rakhmawati mengatakan,bahwa
Awalnya Choirul Anam menawarkan kepada saksi Askhabul Khoir sebidang tanah di Dusun Bendungan Kel. Sumur Welut Kec. Lakarsantri Kota Surabaya seluas 3.430 m2 milik ahli waris alm.

Paimo dan terdakwa Choirul Anam menjanjikan sudah ada 10 pembeli dengan harga perorang Rp.250.000.000 dengan syarat terhadap tanah tersebut agar dilakukan pengurugan dan dibuatkan jembatan.

“Kemudian pada tanggal 6 Maret 2019, saksi Askhabul Khoir melakukan Perjanjian Pengikatan Jual Beli dengan ahli waris alm.

Paimo dengan kesepakatan harga Rp.5 Milyar dan saksi Askhabul Khoir telah melakukan pembayaran DP sebesar Rp.200 juta  dengan pelunasan sebesar Rp.4,8 Milyar pada tanggal 6 Pebruari 2020.

Setelah dilakukan pengurukan dan pembuatan Jembatan tidak ada Pembelian seperti yang dikata Choirul,”Kata JPU dihadapan Majelis Hakim di PN Surabaya.

Ia menambahkan Pada tanggal 15 Agustus 2019, Choirul Anam dan Hariyanto mendirikan PT.Pamengkang Jagad Jaya Propertyndo sesuai Akta Pendirian Perseroan Terbatas No.01 di Notaris RR.

Yuke Damayanti, SH.M.Kn yang bergerak dalam bidang jual beli tanah kavling yang berada di Bendungan Kel.Sumur Welut Kec. Lakarsantri Kota Surabaya, dimana dalam PT.Pamengkang Jagad Jaya Propertyndo tersebut terdakwa Choirul Anam menjabat Komisaris sedangkan terdakwa Hariyanto menjabat Direktur.

Kemudian PT.Pamengkang Jagad Jaya Propertyndo membuat brosur-brosur dan umbul-umbul penjualan tanah kavling dengan pembayaran DP 50% dapat melakukan pembangunan rumah, dibuatkan Ikatan Jual Beli, sedangkan penerbitan sertifikat setelah pembayaran lunas.

“Dan pada beberapa orang saksi korban yang tertarik untuk membeli tanah kavling di Bendungan Kel.Sumur Welut Kec.

Lakarsantri Kota Surabaya tersebut para terdakwa mengatakan telah mempunyai kuasa menjual dari ahli waris sehingga para korban tertarik untuk membeli, menyerahkan uang muka (DP) kepada para terdakwa,”Tambahnya.

Untuk diketahui ada beberapa Korban yakni Agus Ristiawan,Agustinarda Syophia Chatarina Batoek,Rini Widyasari,Rahmat Franniko,Atin Wirihati,Susanti
Pada bulan Pebruari 2020 para saksi korban diberitahu oleh staf admin PT.Pamengkang Jagad Jaya Propertyndo bahwa tanah kavling yang dijual bermasalah dengan para ahli waris.

Kemudian dijanjikan tanah pengganti yang berada di Desa Gadung Kec.Driyorejo Kab.Gresik yang telah dibeli PT.Pamengkang Jagad Jaya Propertyndo dan untuk meyakinkan para korban pada bulan Mei 2020 dibuatkan Perjanjian Pengikatan Jual Beli Tanah Kavling di Notaris Edy Yusuf, SH.

antara terdakwa Hariyanto dengan para saksi korban dan menurut para terdakwa telah mendapat kuasa menjual dari ahli waris alm. Rawi bin Rebo. Akan tetapi tanah tersebut ternyata telah terbit SHM atas nama orang lain.

Atas Perbuatan para terdakwa JPU mendakwa dengan Pasal 378 KUHPidana Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana Jo Pasal 65 ayat (1) KUHPidana.
Atas Dakwaan tersebut Penasehat hukum terdakwa melakukan Eksepsi.”Kami akan mengajukan Eksepsi,”Kata Penasehat hukumnya.(Tio) 

Perbuatan Melawan Hukum Bisa Dipidana

Timurposjatim.com – Benny Soewanda dan Irwan Tanaya diseret di Pengadilan terkait Pekara Akta Otentik yang isinya tidak benar  oleh Jaksa Penuntut Umum Sulfikar dari Kejaksaan Negeri Tanjung Perak Surabaya yang mengakibatkan Richard mengalami Kerugaian 200 saham dengan nilai sebesar Rp.200 juta pada PT.Hobi Abadi Internasional dengan agenda keterangan saksi Ahli Hukum Perdata, yang juga dosen di Fakultas Hukum Universitas Airlangga (Unair) yaitu Dr. Ghansham Anand, S.H., M.Kn. yang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Martin Ginting Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.

Dr. Ghansham Anand, S.H., M.Kn. mengatakan, bahwa terkait pekara ini saya hanya menerangkan terkait keahlian di hukum Perdata dan tentang Kenotarisan.
Saat disinggung oleh JPU adanya RUPS yang menjadi masalah dan adanya terkait pekara ini.

Ghansham menjelaskan bahwa adanya masalah RUPS bagi para pihak yang dirugikan yang ada keberatan bisa menggunakan upaya hukum dengan menggunakan gugutan untuk membatalkan RUPS tersebut dengan alasan-alasan yang tidak dibenarkan.”Dengan landasan Pasal 1365 KUHPerdata dengan adanya Perbuatan Melawan Hukum (PMH)”Selasa (04/01/2021).

Ia menambahkan terkait pekara ini adalah adanya dugaan isi dari akta notaris yang tidak benar bertentangan dengan fakta yang sebenarnya bisa dijerat dengan Hukum Pidana.

“Apabila adanya akta otentik yang isinya tidak benar maka jelas ada Perbuatan Melawan Hukum (PMH)dan bisa Perbuatan Pidananya tinggal nanti dibuktikan saja ,”Kata Saksi dihadapan Majelis Hakim.

Dan apabila Akta Otentik belum dilakukan gugatan untuk pembatalan maka masih dianggap benar Akta tersebut dan untuk terkait apakah bisa dilakukan Upaya hukum Perdata atau Pidana dulu.

“Tidak ada hal yang mengatur secara spesifik tergantung selera para pihak  bisa dilakukan Gugatan Perdata dulu baru dilakukan Pidana  atau sebaliknya bahkan bisa dilakukan bersamaan,”Tegas Saksi
Diketahui berdasarkan surat dakwaan Jaksa terungkap, terdakwa Benny dan juga Irwan Tanaya disebutkan sengaja memasukkan beberapa keterangan yang dikatahui sejak awal merupakan keterangan yang tidak benar ke dalam Surat Pernyataan Keputusan Rapat Perseroan Terbatas Nomor : 03 Tanggal 03 November 2020.

Adapun keterangan tidak benar itu diantaranya menyebutkan bahwa Komisaris PT HAI Richard Sutanto selama menjabat sebagai Komisaris Perseroan, senantiasa bertindak seakan-akan dirinya adalah pihak yang berhak dan berwenang bertindak dan atas nama Direksi Perseroan serta Mewakili Perseroan.

Richard juga dituding menguasai dan belum mengembalikan beberapa harta kekayaan (asset) perseroan, berupa mobil dan segala persediaan (inventory) barang-barang dagangan milik perusahaan.

“Terdakwa I (Benny Soewanda) dan terdakwa II (Irwan Tanaya) menyuruh saudara Adhi Nugroho SH M.Kn memasukkan suatu keterangan yang dikatahui oleh terdakwa I dan terdakwa II sejak awal adalah (keterangan) tidak benar ke dalam Surat Pernyataan Keputusan Rapat Perseroan Terbatas Nomor: 03 Tanggal 03 November 2020,” kutip surat dakwaan Jaksa Zulfikar.

Atas perbuatannya itu, JPU menjerat terdakwa Benny dan Irwan dengan dakwaan pasal 266 ayat (1) Jo. Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHPidana dengan Ancaman 7 Tahun Penjara.(Tio)