Timurposjatim.com , Sidang lanjutan, gugatan Robert Julius Salim (RJS) selaku, Penggugat terhadap Harijana (H) selaku, Tergugat lantaran, sebuah perbuatan ingkar atas sukses fee kembali bergulir di Pengadilan Negeri Surabaya, Kamis (27/1/2022), dengan agenda mendengar keterangan saksi yang dihadirkan Tergugat yakni, Notaris, Angelo.
Dipersidangan, Notaris, Angelo, dalam keterangannya, menyampaikan, sebagai Notaris, dirinya, bisa keluarkan SKW nomor 02 sekaligus SKW nomor 07 karena ada adendum.” Dikeluarkan sekaligus SKW nomor 02 dan SKW nomor 07 tidak apa-apa “, ujarnya.
Melalui, penjelasannya, bahwa ada SKW 02 ke Tergugat Harijana guna menambahkan salah satu nama ahli waris yang tidak tercantum dalam SKW 02 lalu ditambahkan untuk tertuang pada SKW 07.
Hal lainnya, disampaikan Notaris Angelo, yaitu, SKW tidak pernah dibatalkan pengadilan.” Perjanjian kesepakatan bersama ini saya tidak mendengar di batalkan pengadilan,” cetusnya.
Lebih lanjut, para pihak tidak lengkap namun di buatkan SKW adalah tidak masalah karena sudah izin Tergugat Harijana untuk keperluan sidang. Sedangkan, dalam Adendum tidak perlu semua datang.
Mereka datang ke Indonesia dan saya ada potonya. Selain itu, ada pernyataan dari Kedubes bahwa mereka setuju.
Terkait,SKW yang lengkap sudah digunakan atau tidak bukan kewenangannya.
” SKW yang lengkap dipakai atau tidak bukan kewenangan saya,”jelasnya.
Notaris Angelo juga membeberkan, terkait perjanjian kesepakatan apa hingga sekarang Penggugat RJS terima 40 persen saya tidak paham.
Usai persidangan, Penasehat Hukum, Tergugat, Amby, saat ditemui mengatakan, dalam pengurusan itu, pihak Penggugat RJS saat itu selaku, Penasehat Hukum Tergugat guna mengurus dokumen yaitu, SKW nomor 02 dan pihak Tergugat menganggap Penggugat tidak melaksanakan tugasnya secara tuntas.
Mereka menyatakan, sudah melaksanakan tugasnya berupa, membuat SKW nomor 02 dan cukup selesai. Padahal, dimuka persidangan diketahui bahwa SKW nomor 02 perlu diperbaiki dan jika tidak dilakukan perbaikan maka SKW nomor 02 akan cacat secara hukum.
Maka pihaknya, yakni Tergugat Harijana, berinisiatif memperbaiki jika tidak diperbaiki akan cacat secara hukum sehingga ada Adendum SKW nomor 02 dan Adendu SKW nomor 07 maka dokumen itu bisa digunakan tanpa itu dokumen tidak bisa digunakan.
Secara terpisah, Penasehat Hukum, Penggugat RJS, Arif saat dimintai keterangannya, mengatakan, gugatan dalam perkara ini yakni, perkara wan pretasi antara RJS dengan Harijana.
Ikhwalnya, Penggugat dan Tergugat melakukan perjanjian kesepakatan. Dalam perjanjian tersebut, pihaknya, Penggugat mendapatkan fee 45 persen dari harta almarhum Aprilia Okadjaja.
Pihak penggugat sudah melaksanakan tugasnya dan pihak tergugat ingkar atas kesepakatan perjanjian atau tidak memberikan fee 35 persen dari harta Aprilia Okadjaja.
Arif menambahkan, alat bukti kliennya, dibuat bukti guna melawan gugatan yang diajukan King Finder Wong. Dalam perkara itu, pihak Tergugat dalam putusan Majelis Hakim pihak Penggugat King Finder Wong ditolak Majelis Hakim (Harijana memenangi perkara tersebut).” Gugatan yang dilakukan King Finder Wong ditolak Majelis Hakim “, ungkapnya.
Masih menurutnya, sebenarnya, Harijana bukan Ahli Waris dari semua harta almarhum Aprilia Okadjaja karena Harijana adalah cucu dari almarhum Aprilia Okadjaja.
Sepeninggal Aprilia Okadjaja, para ahli waris di Amerika menugaskan kliennya RJS guna mengurus ahli waris. Salah satu, ahli waris menyuruh guna membentuk tim. ” Termasuk dalam tim adalah kliennya,yaitu, RJS dan sudah ada hasilnya. Namun, dipungkiri oleh Tergugat “, pungkasnya. (TIO)