Timur Pos

Dari PPPJ Terbaik hingga Tangani Kasus Korupsi, Kiprah Jaksa Harris Bersinar

Surabaya, Timurpos.co.id – Sosok Achmad Harris Affandi, S.H., M.Kn., M.H. menjadi salah satu representasi jaksa muda berprestasi di lingkungan Korps Adhyaksa. Pria kelahiran Sidoarjo ini dikenal memiliki kombinasi kuat antara latar belakang akademik dan pengalaman lapangan, khususnya dalam penanganan tindak pidana khusus.
Harris merupakan anak bungsu dari dua bersaudara. Ia juga telah berkeluarga dan dikaruniai satu orang anak.
Perjalanan pendidikannya dimulai di Fakultas Hukum Universitas Brawijaya. Setelah meraih gelar sarjana, ia melanjutkan studi Magister Kenotariatan di Universitas Airlangga, sembari bekerja sebagai staf legal di salah satu perusahaan swasta di Surabaya.
Kariernya sebagai aparatur penegak hukum dimulai saat ia diterima sebagai calon pegawai negeri sipil (CPNS) di Kejaksaan Negeri Muna, Sulawesi Tenggara. Penugasan di wilayah tersebut menjadi pengalaman awal yang membentuk karakter serta pemahamannya terhadap dinamika hukum di daerah, termasuk pendekatan kepada masyarakat dan kearifan lokal.
Pada tahun 2023, Harris mencatatkan prestasi gemilang saat mengikuti Pendidikan Pembentukan Jaksa (PPPJ) di Jakarta. Dari sekitar 400 peserta, ia berhasil meraih penghargaan Adhi Adhyaksa ke-2 sebagai lulusan terbaik kedua, sekaligus mencatat nilai akademik tertinggi.
Usai menyelesaikan pendidikan, Harris kembali ke Jawa Timur dan bertugas sebagai jaksa di Kejaksaan Negeri Tanjung Perak, Surabaya. Ia ditempatkan di bidang Tindak Pidana Khusus (Pidsus) yang menangani perkara korupsi dan kejahatan ekonomi.
Selama bertugas, ia terlibat dalam penanganan sejumlah kasus besar, di antaranya dugaan korupsi perparkiran di PD Pasar Surya, penyimpangan pengadaan ikan di Perikanan Indonesia dan Perikanan Nusantara, kasus kredit fiktif di bank BUMD dan BUMN, perkara cukai dan kepabeanan, hingga kasus pengerukan kolam yang melibatkan PT Pelindo Regional III.
Kinerja tim Pidsus Kejari Tanjung Perak dalam menangani berbagai perkara tersebut turut mengantarkan institusi itu meraih penghargaan sebagai Kejaksaan Negeri Tipe B Terbaik dalam penanganan tindak pidana korupsi secara berturut-turut.
Atas kinerjanya, Harris kemudian mendapat promosi jabatan sebagai Kepala Sub Seksi Penyidikan dan Pengendalian Operasi Pidsus di Kejaksaan Negeri Kabupaten Pasuruan.
Ia menegaskan bahwa jabatan barunya merupakan amanah yang harus dijalankan dengan penuh tanggung jawab.
“Promosi jabatan ini bukan sekadar gelar, melainkan amanah yang harus dilaksanakan dengan sungguh-sungguh, penuh tanggung jawab, dan berintegritas,” ujarnya.
Dengan penugasan tersebut, kehadiran Harris diharapkan mampu semakin memperkuat upaya penegakan hukum serta pemberantasan korupsi di wilayah Kabupaten Pasuruan.

Sengketa Unicomindo, DPRD Surabaya Panggil Pemkot dan Desak Kepastian Pembayaran

Surabaya, Timurpos.co.id – Segala upaya telah dilakukan usai perkara Inkracht, selain mengirimkan permohonan eksekusi kepada Jaksa Agung Muda Perdata dan Tata Usaha Negara (Jamdatun) Kejagung RI, atas tagihan Rp 104 Miliar lebih, Komisi B DPRD Surabaya bakal menggelar Hearing, dengan Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya, maupun PT Unicomindo Perdana.

Dalam hal ini pihak pemkot yang diundang pada rapat pembahasan nanti Senin tanggal 13 April 2026 pukul 11.00 Wib, Selain pimpinan dan anggota komisi B, Juga mengundang kepala dinas lingkungan hidup serta Kabag Hukum dan Kerja sama, dan Adipati KRMH Jacob Hendrawan selaku direktur utana PT Unicomindo Perdana, menuntut agar tagihan tersebut segera dicairkan setelah perkara Inkracht.

Undangan rapat Hearing tersebut dikirim dengan Nomor surat : 600.4.15.2/1881/436.5/2026
Sifat Segera dan bertempat diruang rapat komisi B DPRD Kota Surabaya.

Sebelumnya pengacara Robert Simangunsong, S.H, M.H selaku kuasa hukum PT.Unicomindo Perdana, mengungkap perkara yang dihadapi klennya sehingga dengan upaya meminta rekomendasi dari Kejagung.

Menurutnya ia nenilai langkah tersebut dilakukan bertujuan agar mendapatkan penegasan dan intervensi, supaya Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya segera melaksanakan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht), dalam perkara perdata yang sebelumnya melibatkan kliennya, PT Unicomindo Perdana.

Surat permohonan yang dikirimkan bernomor 05/LF.JLI/III/2025 tertanggal 31 Maret 2026 tersebut, ditujukan langsung kepada Prof. (HC) Dr. R. Narendra Jatna, S.H, L.M. Dalam dokumen hukum itu Robert Simangunsong meminta agar Kejaksaan Agung berperan aktif demi terwujudnya kepastian hukum dan eksekusi putusan yang nyata.

Sengketa hukum ini bermula dari perjanjian kerjasama pembangunan instalasi pembakaran sampah, antara Pemkot Surabaya dengan PT Unicomindo Perdana yang terjalin sejak tahun 1989. Namun, dalam perjalanannya terjadi perselisihan yang kemudian berlanjut ke proses persidangan.

Berdasarkan uraian fakta hukum, perkara ini telah melalui jenjang peradilan yang panjang dan telah menghasilkan putusan yang berkekuatan hukum tetap, meliputi:

1. Putusan Pengadilan Negeri Surabaya No. 649/Pdt.G/2012/PN.Sby
2. Putusan Pengadilan Tinggi Surabaya No. 177/PDT/2014/PT.SBY
3. Putusan Mahkamah Agung No. 320 K/PDT/2016
4. Putusan Peninjauan Kembali Mahkamah Agung No. 763 PK/PDT/2021

Dalam amar putusan yang telah final dan mengikat tersebut, Majelis Hakim secara tegas memutuskan bahwa Pemkot Surabaya telah melakukan wanprestasi. Konsekuensi hukum yang harus dipikul adalah kewajiban membayar ganti rugi kepada PT Unicomindo Perdana sebesar Rp104.241.354.128,00 (seratus empat miliar dua ratus empat puluh satu juta tiga ratus lima puluh empat ribu seratus dua puluh delapan rupiah).

Dalam surat tersebut dijelaskan bahwa meskipun putusan telah inkracht, hingga saat ini Pemkot Surabaya masih menunda pelaksanaan kewajiban pembayaran.

“Atas dasar putusan PK tersebut, maka Pemkot Surabaya sudah tidak lagi memiliki dasar hukum untuk melakukan penolakan atau upaya hukum apapun, apalagi atas putusan tersebut sudah ada perintah pengadilan untuk membayar(aanmaning) yang telah memiliki kekuatan hukum tetap,” ungkap pengacara Robert Simangunsong kuasa PT Unicomindo Perdana. Kamis (9/4/2026).

“Sebaliknya, Pemkot Surabaya hanya memiliki kewajiban mutlak untuk melaksanakan isi putusan pengadilan demi terciptanya kepastian hukum dan penegakan hukum yang nyata,” tandasnya.

Sementara, Arif Fathoni wakil ketua komisi B DPRD Surabaya, hingga berita ini ditulis belum membalas pesan konfirmasi dari media. Tok

Moh. Saleh Pengedar Ekstasi di Diskotik Station Divonis 5,5 Tahun Penjara, Hakim: Ini Sudah Ringan

Surabaya, Timurpos.co.id – Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya menjatuhkan vonis terhadap Moh. Saleh bin Mat Rai, terdakwa kasus peredaran narkotika jenis ekstasi di kawasan Diskotik Station, Tunjungan Plaza.

Dalam sidang yang digelar Kamis (9/4/2026) di ruang Sari 1 PN Surabaya, terdakwa dinyatakan terbukti bersalah melakukan tindak pidana peredaran narkotika Golongan I dengan berat melebihi 5 gram.

Ketua Majelis Hakim Sarlota Marselina Suek menjatuhkan pidana 5 tahun dan 6 bulan penjara serta denda Rp2 miliar, dengan ketentuan apabila tidak dibayar diganti 190 hari kurungan.

“Menyatakan terdakwa Moh. Saleh bin Mat Rai terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara, menukar, atau menyerahkan narkotika Golongan I dengan berat lebih dari 5 gram,” tegas hakim dalam persidangan.

Putusan tersebut lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Galih Ratna Intara, yang sebelumnya menuntut 6 tahun penjara.

Atas vonis itu, baik terdakwa maupun JPU kompak menyatakan pikir-pikir.

Menanggapi sikap tersebut, hakim sempat mengingatkan bahwa perkara narkotika merupakan kejahatan serius dengan ancaman hukuman berat.

“Perkara narkotika itu hukumannya berat, ini sudah termasuk ringan,” ujar Hakim Sarlota.

Dalam surat dakwaan JPU, terungkap bahwa kasus ini bermula dari rencana transaksi narkoba yang disusun sejak Oktober 2025.

Terdakwa memesan 100 butir ekstasi kepada Moh. Gaffar dengan nilai Rp18 juta melalui transfer bank. Selain itu, terdakwa juga memperoleh pasokan lain dari Fadli (DPO) dengan nilai transaksi Rp18 juta secara tunai.

Seluruh barang tersebut rencananya akan diedarkan di Diskotik Station, Tunjungan Plaza, untuk meraup keuntungan.

Ditangkap di Parkiran TP, Narkoba Disembunyikan di Pakaian Dalam

Namun, rencana tersebut keburu digagalkan polisi. Terdakwa ditangkap pada Sabtu, 8 November 2025 sekitar pukul 23.50 WIB di parkiran Tunjungan Plaza 2 lantai 4, Surabaya.

Saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan narkotika yang disembunyikan di dalam celana dalam terdakwa, dengan rincian: 37 butir, ekstasi logo LV (±13,781 gram), 37 butir ekstasi logo Transformer (±14,240 gram) 17 butir ekstasi logo TMT (±6,819 gram)

Total barang bukti mencapai lebih dari 34 gram ekstasi. Selain itu, diamankan pula. Uang tunai Rp300 ribu diduga hasil penjualan serta satu unit HP Oppo A5 yang digunakan untuk komunikasi transaksi

Berdasarkan hasil uji Laboratoris Kriminalistik Cabang Surabaya Nomor 10575/NNF/2025 (21 November 2025), seluruh tablet tersebut positif mengandung: MDMA (ekstasi) yang termasuk Narkotika Golongan I.

Sebagian sampel juga mengandung ketamin, obat keras yang memengaruhi sistem saraf pusat

Akui untuk Dijual di Diskotik

Dalam pemeriksaan, terdakwa mengakui bahwa narkotika tersebut adalah miliknya yang diperoleh dari dua sumber berbeda untuk kemudian dijual dan diedarkan di diskotik.

JPU menegaskan, terdakwa tidak memiliki izin dalam aktivitas peredaran narkotika tersebut.

Atas perbuatannya, terdakwa Moh. Saleh didakwa dan dinyatakan terbukti melanggar: Pasal 114 ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika yakni tentang peredaran narkotika Golongan I dengan berat melebihi 5 gram. Tok

Polisi Beberkan Pengungkapan Kasus Ganja, Dua Terdakwa Jalani Sidang

Surabaya, Timurpos.co.id – Sidang lanjutan perkara dugaan jual beli narkotika jenis ganja dengan terdakwa Roch Cenwis Rachman Tri Ramadhani dan Muhammad Miqdad kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Rabu (8/4/2026). Agenda sidang kali ini menghadirkan saksi penangkap dari kepolisian, Mochammad Daniel Mahendra.

Dalam keterangannya di ruang sidang Sari 1, saksi Daniel menjelaskan bahwa penangkapan bermula pada Kamis, 4 Desember 2025 sekitar pukul 20.15 WIB di rumah terdakwa Cenwis di kawasan Siwalankerto, Surabaya. Saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan barang bukti ganja yang disimpan dalam enam toples dengan total berat sekitar 250 gram.

“Selain ganja, petugas juga mengamankan timbangan elektrik dan handphone yang digunakan untuk komunikasi,” ujar Daniel di hadapan majelis hakim.

Dari hasil pemeriksaan, ganja tersebut diketahui diperoleh melalui pemesanan via akun Instagram dan dibeli secara patungan bersama terdakwa Miqdad.

Selanjutnya, petugas melakukan pengembangan dan menangkap terdakwa Miqdad di rumahnya di wilayah Rungkut, Surabaya. Dalam penggeledahan, ditemukan satu paket kecil dan empat linting ganja yang merupakan sisa dari pembelian sebelumnya.

Daniel juga mengungkapkan bahwa selain untuk konsumsi pribadi, ganja tersebut diduga sempat dijual kembali. Hal ini diperkuat dengan diamankannya seorang pengguna bernama Romadhoni yang kini menjalani rehabilitasi.

“Namun saat ini yang bersangkutan tidak diproses pidana dan direhabilitasi,” tambahnya.

Menanggapi keterangan saksi, terdakwa Cenwis membantah tuduhan menjual ganja. Ia mengaku barang tersebut hanya untuk dipakai sendiri dan pembelian kedua belum sempat digunakan karena keburu ditangkap. Sementara itu, terdakwa Miqdad membenarkan keterangan Cenwis.

Dalam surat dakwaan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyebutkan dalam perkara ini, aparat kepolisian mengamankan sejumlah barang bukti dari kedua terdakwa di lokasi yang berbeda. Dari rumah terdakwa Roch Cenwis Rachman Tri Ramadhani di kawasan Siwalankerto, Surabaya, petugas menemukan ganja yang disimpan dalam berbagai kemasan dan wadah, mulai dari toples, kotak bekas ponsel, hingga tempat makanan. Jika ditotal, berat keseluruhan ganja tersebut mencapai lebih dari 190 gram, yang merupakan bagian dari pembelian terakhir sekitar 250 gram.

Selain narkotika jenis ganja, polisi juga mengamankan satu unit timbangan elektrik yang diduga digunakan untuk menakar barang, serta satu unit telepon genggam iPhone XS yang dipakai sebagai sarana komunikasi dalam transaksi.

Sementara itu, dari tangan terdakwa Muhammad Miqdad yang ditangkap di wilayah Rungkut, Surabaya, ditemukan sisa ganja dalam jumlah kecil, baik dalam bentuk paket maupun lintingan siap pakai. Petugas juga mengamankan kertas papir yang diduga digunakan untuk melinting serta satu unit telepon genggam iPhone 13.

Berdasarkan hasil pemeriksaan Laboratorium Forensik, seluruh barang bukti tersebut dinyatakan positif mengandung narkotika jenis ganja yang termasuk dalam Golongan I sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Adapun kronologi perkara bermula pada 1 Desember 2025, saat Roch Cenwis menghubungi Muhammad Miqdad dan mengajak untuk membeli ganja secara patungan. Kesepakatan pun terjadi, di mana Miqdad mentransfer uang sebesar Rp1.750.000 kepada Cenwis. Selanjutnya, Cenwis menambahkan dana pribadi dan mentransfer total Rp2.500.000 kepada penjual melalui rekening bank.

Pemesanan dilakukan melalui akun Instagram bernama @oxygens.2 dengan jumlah pembelian sekitar 250 gram. Setelah transaksi selesai, penjual mengirimkan foto dan titik lokasi pengambilan barang di sekitar kawasan Bandara Abdul Rahman Saleh, Kecamatan Pakis, Kabupaten Malang, dengan sistem “ranjau” atau penempatan barang tanpa pertemuan langsung.

Miqdad kemudian ditugaskan untuk mengambil barang tersebut di lokasi yang telah ditentukan. Setelah berhasil mengambil ganja, barang dibawa ke rumahnya sebelum akhirnya diambil oleh Cenwis untuk kemudian dibagi.

Menurut dakwaan jaksa, ganja tersebut tidak hanya digunakan untuk konsumsi pribadi, tetapi juga sebagian diperjualbelikan. Praktik pembelian secara patungan ini disebut telah dilakukan berulang kali oleh kedua terdakwa dalam beberapa bulan sebelumnya. Namun, aktivitas tersebut terhenti setelah keduanya diamankan oleh aparat kepolisian pada 4 Desember 2025.

kedua terdakwa diduga melakukan permufakatan jahat untuk membeli dan menguasai narkotika golongan I jenis ganja tanpa izin, sebagaimana diatur dalam Pasal 114 ayat (1) jo Pasal 132 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Tok

Ratusan Ternak Impor Tiba di Juanda, Dorong Produktivitas Peternakan Nasional

Surabaya, Timurpos.co.id – PT Tombak Mas Nusantara resmi mendatangkan ratusan ternak unggulan dari Australia melalui Bandara Internasional Juanda. Langkah ini menjadi bagian dari strategi perusahaan dalam memperkuat ketahanan pangan nasional sekaligus membuka peluang pengembangan ekowisata berbasis peternakan di Indonesia.

Direktur PT Tombak Mas Nusantara, Aji Bagus Setiyawan, menyebutkan bahwa seluruh ternak yang didatangkan telah melalui proses seleksi ketat dengan standar genetik terbaik.

“Kami mendatangkan sapi perah, domba, dan unta sebagai komoditas unggulan yang diharapkan mampu memberikan kontribusi nyata bagi sektor pangan nasional,” ujar Aji Bagus Setiyawan.

Dalam pengiriman tersebut, terdapat 145 ekor domba unggulan dari berbagai ras seperti Texel, Suffolk, dan Dorper. Bibit ini dipilih untuk meningkatkan produktivitas serta kualitas peternakan lokal di Indonesia.

“Kami ingin fokus pada pengembangan bibit unggul di dalam negeri, sehingga peternak lokal dapat meningkatkan hasil ternaknya secara maksimal,” tambahnya.

Tak hanya untuk sektor pangan, perusahaan juga menghadirkan 35 ekor unta jenis Camelus dromedarius yang diproyeksikan menjadi daya tarik baru dalam pengembangan ekowisata di berbagai daerah.

Seluruh ternak yang tiba diwajibkan menjalani proses karantina sesuai regulasi pemerintah guna memastikan kesehatan hewan dan mencegah penyebaran penyakit. Dokter hewan, drh. Analis Wisnu Wardhana, menegaskan bahwa prosedur ini sangat penting untuk menjaga keamanan sektor peternakan nasional.

“Proses karantina menjadi langkah utama dalam memastikan seluruh ternak bebas dari penyakit sebelum didistribusikan,” jelasnya.

Ternak tersebut saat ini telah dikirim ke instalasi karantina di kawasan Tandes, Surabaya, untuk menjalani masa isolasi selama 14 hari.

“Kami memastikan seluruh prosedur berjalan sesuai ketentuan, termasuk pengiriman langsung ke fasilitas karantina di Tandes,” kata Aji.

Melalui langkah ini, PT Tombak Mas Nusantara optimistis dapat memperkuat sektor peternakan nasional, meningkatkan kualitas bibit ternak, serta menciptakan peluang ekonomi baru melalui integrasi peternakan dan ekowisata. Tok

Ikut Curi Kabel Telkom Choirul Amin Dituntut 14 Bulan Penjara

Surabaya, Timurpos.co.id – Sidang lanjutan kasus pencurian kabel milik PT Telkom Indonesia yang sempat viral di kawasan Pacar Kembang V, Surabaya, memasuki agenda pembacaan tuntutan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Rabu (8/4/2026).

Dalam persidangan yang digelar di Ruang Sari 1, JPU R. Ocky Selo Handoko menuntut terdakwa Choirul Amin bin Nur Hasan (alm) dengan pidana penjara selama 1 tahun dan 2 bulan. Terdakwa dinilai terbukti bersalah melakukan tindak pidana membantu pencurian sebagaimana dalam dakwaan kedua.

“Menuntut terdakwa dengan pidana penjara selama 1 tahun dan 2 bulan, karena terbukti bersalah melakukan tindak pidana membantu pencurian kabel Telkom di Pacar Kembang Surabaya,” ujar JPU di hadapan majelis hakim yang diketuai Nugrahini Meinastiti.

Dalam perkara ini, Choirul Amin tidak beraksi sendiri. Ia diduga terlibat bersama sejumlah pihak lain, yakni M. Khotib, Jonathan Michael, Basuki (alm), Wira Maulana Putra Pratama, serta Angga Febryanto yang saat ini berstatus daftar pencarian orang (DPO). Perkara para terdakwa lainnya diajukan dalam berkas terpisah.

Berdasarkan surat dakwaan, aksi pencurian terjadi pada Selasa, 14 Oktober 2025 sekitar pukul 02.00 WIB di Jalan Pacar Kembang V, Kecamatan Tambaksari, Surabaya. Para pelaku mengambil kabel tembaga milik PT Telkom Indonesia sepanjang kurang lebih 50 meter dengan ukuran sekitar 400 pair.

Dalam menjalankan aksinya, terdakwa Choirul Amin berperan melakukan pengawasan dan pengamanan di lokasi. Sementara Angga Febryanto (DPO) disebut sebagai pihak yang mendanai sekaligus penggagas utama pencurian tersebut.

Kabel hasil curian kemudian dijual seharga Rp14,5 juta. Dari hasil tersebut, terdakwa menerima upah sekitar Rp500 ribu. Akibat kejadian itu, PT Telkom Indonesia mengalami kerugian sekitar Rp107 juta.

Setelah pembacaan tuntutan, majelis hakim memberikan kesempatan kepada terdakwa untuk mengajukan pembelaan (pledoi). Choirul Amin menyampaikan pembelaan secara lisan dengan memohon keringanan hukuman.

Menanggapi hal tersebut, JPU menyatakan tetap pada tuntutannya. “Kami tetap pada tuntutan, Yang Mulia,” tegas R. Ocky. Tok

Sengketa Pohon Mangga Berujung Bacok

Surabaya, Timurpos.co.id – Perkara pembacokan yang dipicu sengketa pohon mangga di Jalan Sidoyoso Wetan, Simokerto, mulai mengurai fakta-fakta krusial dalam persidangan di ruang Cakra Pengadilan Negeri Surabaya, Selasa (7/4/2026).

Terdakwa Afandi bin Mulyono (alm) tetap membantah keterangan saksi dan menyebut seluruh pernyataan yang disampaikan hanya sepihak serta tidak mencerminkan fakta kejadian sebenarnya.

Sidang dipimpin Ketua Majelis Hakim Aloysius Prihartono B dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Duta Mellia dari Kejari Surabaya yang menghadirkan saksi Ari Astutik (46), ibu mertua korban Rizky Anugerah.

Di hadapan majelis, saksi menjelaskan bahwa dirinya mengenal terdakwa sebagai tetangga yang rumahnya berbatasan dengan pohon mangga. Ia menyebut terdapat dua pohon mangga jenis gadung yang ditanam mertuanya sejak lama, serta satu pohon mangga manalagi yang ditanam suaminya, Hendri. Salah satu pohon berada di belakang rumah terdakwa dan kemudian menjadi sumber sengketa.

Menjawab pertanyaan JPU terkait kondisi keseharian terdakwa, saksi menegaskan bahwa Afandi masih dapat beraktivitas normal. “Sehari-hari bisa beraktivitas, tidak apa-apa, bisa ke mana-mana,” ujarnya, membantah anggapan bahwa terdakwa selalu berjalan meraba karena gangguan penglihatan.

Saksi memaparkan, perkara bermula saat seseorang hendak mengambil mangga dari pohon tersebut. Karena tidak memiliki alat (getek), orang tersebut memanjat pohon setelah mendapat izin dari keluarga saksi yang mengira pohon itu milik mereka. Namun, setelah turun, terdakwa memergoki dan mengklaim pohon tersebut miliknya serta mempersoalkan tidak adanya izin.

“Yang mengambil sudah bilang sudah izin ke yang punya, tapi terdakwa tetap bersikeras itu miliknya,” terang saksi.

Ketegangan memuncak saat korban Rizky keluar dan mendatangi rumah terdakwa. Menurut saksi, korban hanya mengetuk pintu dua kali sambil mengajak menyelesaikan masalah. “Ayo metuo, ojok nang njero omah, iki selesaikan disek sampek tuntas masalah iki,” ujar korban kala itu.

Menurut saksi, saat pintu dibuka, terdakwa disebutnya sudah membawa parang dan langsung melakukan pembacokan. Korban yang berusaha menangkis mengalami luka serius di tangan kiri hingga hampir patah dan berdarah. “Setelah itu terdakwa masuk lagi sambil marah-marah masih membawa parang,” ungkap saksi.

Atas keterangan tersebut, terdakwa yang didampingi penasihat hukum Franky Herdinnanto dan rekan langsung menyatakan keberatan. Afandi mengakui sempat menegur pengambil mangga, tetapi kemudian dirinya masuk ke rumah. Ia justru menuding korban menggedor pintu rumahnya hingga tiga kali dengan keras.

Menurut terdakwa, saat pintu dibuka terjadi dorong-mendorong yang membuat dirinya terjatuh. Dalam kondisi terdesak, ia mengaku meraba benda di sekitarnya untuk mempertahankan diri. “Saya kira kayu, bukan parang. Saya tidak tahu itu parang. Mata saya satu buta, yang satu minus 20. Kacamata saya jatuh, jadi pandangan saya kabur,” terangnya.

Sementara itu, saksi juga menyebut terdakwa sempat melarikan diri usai kejadian dan ditangkap di kawasan Granting. Korban kemudian dibawa ke RSUD dr. Mohamad Soewandhie Surabaya untuk mendapatkan perawatan.

Dalam sidang sebelumnya, JPU juga telah menghadirkan dua saksi lain, yakni korban Rizky Anugerah Y.W. dan pelapor Matrias Andika Putra. Keduanya memberikan keterangan di bawah sumpah, namun terungkap adanya perbedaan antara keterangan di persidangan dengan berita acara pemeriksaan (BAP).

Berdasarkan surat dakwaan, peristiwa terjadi pada Rabu, 22 Oktober 2025 sekitar pukul 08.30 WIB. Insiden bermula dari izin pengambilan mangga oleh saksi Ari Astutik yang kemudian dipersoalkan terdakwa hingga memicu adu mulut. Korban yang datang untuk melerai justru menjadi sasaran pembacokan.

Jaksa menyebut korban mengalami tiga luka bacok di bagian lengan. Hasil visum dari RSUD dr. Mohamad Soewandhie oleh dr. Pungky Setya Arini menunjukkan luka serius berupa patah tulang hasta, dislokasi sendi, serta luka terbuka yang menghambat aktivitas korban.

Afandi didakwa dengan pasal alternatif, yakni Pasal 307 ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait penggunaan senjata tajam tanpa hak, atau Pasal 446 ayat (1) KUHP tentang penganiayaan yang mengakibatkan luka.

Perkara ini kini mengerucut pada pembuktian unsur kesengajaan (mens rea). Pihak terdakwa berargumen tindakan terjadi spontan dalam kondisi panik dan keterbatasan penglihatan, sementara korban menegaskan bahwa senjata yang digunakan jelas parang. “Bukan kayu, tapi parang,” tegas Rizky.

Sidang akan dilanjutkan pada Selasa, 14 April 2026, dengan agenda menghadirkan saksi penangkap dari kepolisian. Tok

Resmi Dikukuhkan, DPW Laskar Gibran Jatim Perkuat Barisan Kawal Prabowo-Gibran

Solo, Timurpos.co.id – Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) Laskar Gibran Jawa Timur secara resmi mengukuhkan eksistensinya dalam peta politik nasional. Bertempat di Hotel The Sunan, Solo, pada Sabtu (4/4/2026), pengurus inti DPW Laskar Gibran Jatim resmi menerima Surat Keputusan (SK) kepengurusan untuk periode berjalan.

Penyerahan SK ini menjadi momentum krusial bagi relawan di Jawa Timur untuk memperkuat barisan dalam mengawal transisi dan keberlanjutan program-program strategis pemerintahan di bawah kepemimpinan Presiden Prabowo Subianto dan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka.

Mandat Langsung dari Pusat

Ketua Umum DPP Laskar Gibran, Leonardo Sirait, menyerahkan langsung mandat tersebut kepada M. Arief Budiman yang didapuk sebagai Ketua DPW Laskar Gibran Jawa Timur. Dalam prosesi tersebut, Arief hadir didampingi oleh Sekretaris Wilayah, Ahmadi, serta Bendahara Wilayah, Aditya.

Kehadiran jajaran teras Jatim ini menegaskan kesolidan struktur organisasi di wilayah ujung timur pulau Jawa tersebut. Acara yang berlangsung khidmat ini juga terasa istimewa dengan kehadiran Presiden ke-7 RI, Joko Widodo, yang turut menyaksikan prosesi penguatan simpul relawan tersebut.

Komitmen Jawa Timur

Usai menerima mandat, Ketua DPW Laskar Gibran Jatim, M. Arief Budiman, menegaskan bahwa pihaknya tidak akan membuang waktu untuk segera melakukan konsolidasi hingga tingkat akar rumput di 38 kabupaten/kota se-Jawa Timur.

“Hari ini bukan sekadar seremonial penyerahan kertas SK. Ini adalah simbol amanah besar bagi kami di Jawa Timur. Laskar Gibran Jatim berkomitmen menjadi garda terdepan dalam memastikan program-program pemerintahan Prabowo-Gibran dirasakan manfaatnya secara nyata oleh masyarakat, khususnya di wilayah Jatim,” ujar Arief Budiman.

Arief juga menambahkan bahwa sinergi antara pemerintah pusat dan daerah harus dikawal dengan ketat agar visi menuju Indonesia Emas 2045 tetap pada jalurnya.

Fokus Gerakan ke Depan

Dengan resminya SK ini, Laskar Gibran Jatim berencana menjalankan beberapa agenda strategis, di antaranya:

Sosialisasi Program Unggulan: Membantu edukasi masyarakat terkait kebijakan strategis pemerintah.

Pengawasan Partisipatif: Menjadi mata dan telinga pemerintah dalam menyerap aspirasi warga Jawa Timur.

Pemberdayaan Ekonomi Kreatif: Menyelaraskan semangat kepemimpinan muda Gibran Rakabuming Raka dengan potensi UMKM di daerah.

Kegiatan di Hotel The Sunan ini ditutup dengan sesi foto bersama dan koordinasi internal antara pengurus DPP dan DPW untuk mematangkan langkah taktis dalam beberapa bulan ke depan. Tok

Dugaan Manipulasi Akta Kapal Rp5 Miliar, Wildan Tak Ditahan di Rutan

Surabaya, Timurpos.co.id – Terdakwa Mochamad Wildan tidak ditahan saat menjalani sidang dengan agenda pembacaan eksepsi oleh penasihat hukumnya yang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Alex Adam Faisol di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Selasa (7/4). Status penahanan terdakwa pun memunculkan perbedaan penjelasan antara pihak kejaksaan dan pengadilan.

Kasi Intelijen Kejari Tanjung Perak, I Made Agus Iswara, menyatakan bahwa kewenangan penahanan berada pada majelis hakim karena perkara telah memasuki tahap persidangan.

“Terkait status penahanan, karena perkara sudah disidangkan, maka kewenangan ada di majelis hakim,” ujarnya.

Sementara itu, Humas PN Surabaya, S. Pujiono, menyebut hakim hanya melanjutkan status penahanan yang sebelumnya ditetapkan oleh kejaksaan.

“Di tingkat penyidik tidak ditahan, di penuntut umum tahanan kota, dan di pengadilan dilanjutkan sebagai tahanan kota,” jelasnya.

Di sisi lain, perkara ini turut disorot karena disebut – sebut dikawal oleh Aspidum Kejati Jatim, Joko Budi Darmawan, yang kini tengah diperiksa Kejaksaan Agung. Ia diduga menerima suap terkait penanganan perkara tersebut.

Jaksa Agung Muda Bidang Intelijen (Jamintel) Kejagung, Reda Manthovani, mengungkapkan bahwa pihaknya masih mendalami dugaan tersebut.

“Dugaannya ada, namun masih perlu dibuktikan. Kami melakukan pendekatan-pendekatan, misalnya menelusuri pertemuan dan bukti seperti CCTV,” katanya kepada awak media baru-baru ini.

Joko sebelumnya diamankan Tim Pengamanan Sumber Daya Organisasi Kejagung pada 17 Maret 2026 bersama seorang bawahannya. Hingga kini, yang bersangkutan belum memberikan keterangan resmi.

Dalam perkara pokok, Wildan didakwa oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Estik Dilla Rahmawati, terdakwa memberikan keterangan palsu dalam akta autentik. Ia diketahui menjabat sebagai direktur utama di dua perusahaan pelayaran, yakni PT Nusa Maritim Logistik (NML) dan PT Eka Nusa Bahari (ENB).

Dengan posisinya tersebut, ia diduga merekayasa akta jual beli kapal seolah-olah PT ENB menjual dua kapal kepada PT NML senilai Rp5 miliar. Namun, dana tersebut disebut tidak pernah diterima oleh PT ENB.

Dalam persidangan, kuasa hukum Wildan mengajukan eksepsi. Mereka menilai surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum tidak memenuhi syarat materiil karena tidak cermat, jelas, dan lengkap.

Kuasa hukum menyebut dakwaan bersifat kabur (obscuur) karena tidak menguraikan secara utuh hubungan hukum para pihak, latar belakang perkara, serta kapasitas terdakwa, apakah bertindak secara pribadi atau sebagai direktur.

Selain itu, jaksa dinilai tidak menjelaskan secara rinci status kepemilikan kapal, dasar penerbitan invoice, serta perhitungan kerugian yang dianggap tidak pasti. Menurut kuasa hukum, perkara ini merupakan sengketa perdata (wanprestasi), bukan tindak pidana.

Atas dasar tersebut, pihak terdakwa memohon agar majelis hakim menerima eksepsi, menyatakan dakwaan batal demi hukum atau tidak dapat diterima, menghentikan perkara, serta memulihkan hak dan martabat terdakwa. Tok

Hari Kesehatan Dunia 2026, PPLH Bali Kampanyekan Kantin Sehat di SD Negeri 3 Kesiman

Denpasar, Timurpos.co.id – Dalam rangka memperingati Hari Kesehatan Dunia 2026, Pusat Pendidikan Lingkungan Hidup (PPLH) Bali menggelar sosialisasi bertajuk “Membangun Kantin Sekolah Sehat & Berkelanjutan” di SD Negeri 3 Kesiman, Desa Kesiman Kertalangu, Kecamatan Denpasar Timur, Kota Denpasar, Senin (6/4/2026).

Kegiatan ini diikuti oleh 28 peserta yang terdiri dari kepala sekolah, komite sekolah, guru, petugas kebersihan, serta pengelola kantin. Sosialisasi bertujuan untuk menyamakan persepsi seluruh warga sekolah terkait pengembangan kantin sehat, meningkatkan wawasan, serta mendorong peran aktif seluruh pihak dalam implementasinya.

Mengusung tema Hari Kesehatan Dunia 2026, “Together for Health. Stand with Science” (Bersama untuk kesehatan. Berdiri bersama ilmu pengetahuan), kegiatan ini menekankan pentingnya kolaborasi berbasis sains dalam menjaga kesehatan manusia, hewan, dan lingkungan secara terpadu.

Direktur Eksekutif PPLH Bali, Catur Yuda Hariyani, menyampaikan bahwa konsep kantin sekolah sehat memiliki peran strategis dalam mendukung tumbuh kembang peserta didik.

“Ini selaras dengan pentingnya kantin sekolah sehat, mulai dari pemenuhan gizi seimbang, pencegahan obesitas dan penyakit, peningkatan konsentrasi belajar, hingga pembentukan gaya hidup sehat serta pengurangan konsumsi makanan cepat saji,” ujarnya.

Dalam kegiatan tersebut, peserta mendapatkan pemaparan komprehensif mulai dari konsep dasar kantin sehat, kebijakan dan standar operasional, mutu pangan, konsep pangan B2SA (Beragam, Bergizi, Seimbang, dan Aman), hingga aspek sarana prasarana, sanitasi, pengendalian hama, peningkatan SDM, serta monitoring dan evaluasi.

Tak hanya itu, peserta juga dibagi ke dalam empat kelompok untuk mengidentifikasi permasalahan melalui metode Compass of Sustainability. Metode ini digunakan untuk memetakan hal-hal yang sudah baik dan aspek yang perlu ditingkatkan di lingkungan sekolah.

Setiap kelompok kemudian diminta memprioritaskan lima permasalahan utama menggunakan pendekatan piramida kesuksesan yang mencakup pilar lingkungan, tim/SDM, sosial, serta kebahagiaan (well-being). Hasil diskusi menunjukkan masih adanya sejumlah aspek yang perlu diperbaiki guna mewujudkan kantin sekolah sehat yang efektif dan efisien sesuai kebutuhan siswa.

Kepala SD Negeri 3 Kesiman, Desak Nyoman Sari, S.Pd.SD, menyambut positif kegiatan ini.

“Sosialisasi kantin sekolah sehat merupakan hal yang sangat positif untuk kemajuan sekolah kami. Ke depan, kami berharap kegiatan lanjutan dapat membantu kami memahami lebih baik sehingga apa yang sudah berjalan bisa selaras dengan harapan pemerintah,” tuturnya.

Melalui kegiatan ini, PPLH Bali berharap implementasi kantin sekolah sehat dapat berjalan optimal dan berkelanjutan, sekaligus mendukung terciptanya lingkungan sekolah yang lebih sehat dan ramah bagi peserta didik. Tok