Timur Pos

Hakim Menilai Perbuatan Supriyanto Berdampak meluas

Timurposjatim.com  – Supriyanto dihukum pidana 5 tahun penjara. Hukuman itu lebih tinggi daripada tuntutan jaksa penuntut umum Siska Christina yang menuntut pidana 4 tahun penjara. Majelis hakim yang diketuai Sutarno menyatakan Supriyanto terbukti menipu dan mencabuli dua perempuan hingga merugi Rp 30 juta.

“Mengadili, menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penipuan dan pencabulan,” ujar hakim Sutarno saat membacakan amar putusan dalam sidang secara telekonferensi di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Selasa (31/05/2022).

Majelis hakim punya alasan tersendiri untuk menjatuhkan hukuman yang lebih tinggi. Menurut majelis hakim, perbuatan Supriyanto tidak hanya merugikan dan menyebabkan kedua korbannya trauma. Perbuatannya juga dianggap telah menimbulkan keresahan yang meluas bagi masyarakat.

Supriyanto sempat memohon kepada majelis hakim agar hukumannya diringankan. Namun, dia akhirnya memilih menerima hukuman tersebut dan tidak mengajukan banding. “Saya mohon diringankan karena tulang punggung keluarga. Tapi, kalau tidak bisa, saya terima saja,” kata Supriyanto dalam persidangan kepada majelis hakim.

Supriyanto sebelumnya menipu dua perempuan yang dikenalnya di bis. Keduanya berinisial LI dan MA. LI sebelumnya diajak ke mall untuk dibelikan baju baru. Di mall, terdakwa meminta LI untuk melepas semua perhiasan yang dikenakannya. Alasannya, di mall tersebut banyak maling. LI yang percaya langsung melepas cincin emas 4 gram, dua cincin seberat 2 gram dan 12 biji gelang keroncong. Perhiasan itu dimasukkan ke dalam tas LI. Di dalam tas itu juga sudah ada uang Rp 3 juta. Saat itu, terdakwa sempat mencabuli korbannya. (lebih…)

Imas Sumarni Tipu Anggota Bhayangkari Polsek Tegalsari Surabaya

Timurposjatim.com – Imas Sumarni alias Meri diseret di Pengadilan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Dewi Kusumawati dari Kejaksaan Negeri Tanjung Perak Surabaya terkait perkara Penipuan Investasi dengan total kerugian sekitar Rp. 265 juta di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.

Saksi Nuriati menyatakan, bahwa sudah memberikan uang sebesar Rp 10 juta dan ditambah lagi 40 juta. Rencananya uang tersebut untuk investasi, namun terdakwa tidak memberikan tanda bukti kepada korban.

“Saya sudah memberikan uang secara bertahap pertama Rp 40 juta dan Rp 10 juta. Sehingga kerugian sebesar Rp 41 juta dan belum ada tanda bukti dari terdakwa,” kata Nur saat di ruang Kartika 1 Pengadilan Negeri Surabaya, Selasa, (31/05/2022).

Imas Sumarni Tipu Anggota Bhayangkari Polsek Tegalsari Surabaya

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Dewi Kusumawati  dalam dakwaannya mengatakan, pada bulan Januari 2011 sampai dengan bulan Januari 2012 atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Januari 2011 bertempat di Jalan Lidah Wetan 1-A/56, RT. 02, RW. 01, Kec. Lakarsantri Surabaya. Awalnya pada tahun 2010 terdakwa mengenal saksi Nuriati, saksi Sri Nureni, saksi Faisal, saksi Siti Halijah Rini dan saksi Mulyono. Karena bersama-sama sebagai pengurus ranting Bhayangkari Polsek Tegalsari Surabaya. (lebih…)

Alfianizar Pegawai ACC Palsukan Tanda Tangan Yeni Suriansyah

Timurposjatim.com – Andreas Nyotowijaya diseret di Pengadilan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Suwarti dari Kejaksaan Negeri Surabaya terkait penggunaan surat Palsu untuk pengajuan kredit di Astra Credit Companies (ACC) yang dibantu oleh Alfianizar Pegawai PT. Astra Sedaya Finance yang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Suswanti di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.

Dalam sidang kali ini JPU menghadirkan saksi yakni, Yeni Suriansyah (mantan istri terdakwa), Alfianizar pegawai PT. Astra Sedaya Finance dan Andi Setiawan mantan Pegawai Astra Credit Companies (ACC).

Yeni mengatakan bahwa, menikah dengan terdakwa di tahun 2017 dan bercerai pada tahun 2019 lalu. Dalam perkara ini, awalnya Andreas pernah mau meminjam uang, namun karena saat itu memiliki uang hanya ada aset berupa BPKB mobil Toyota Innova L-1796 ZS, kemudian pada tanggal 17 Oktober 2019 datang ke kantor leasing atas disuruh Andreas sekitar pukul 15.00 WIB dan saat itu hanya menanyakan untuk pengajuan kredit Serta BPKB juga sudah saya serahkan pada Andreas.

Alfianizar Pegawai ACC Palsukan Tanda Tangan Yeni Suriansyah

“Pada 19 Oktober 2019 saya berangkat ke Eropa untuk berziarah dan baru tahu ada masalah saat ada penagihan melalui telepon bahwa ada tunggakan pembayaran untuk BPKB mobil Toyota Innova, padahal saya tidak pernah tanda tangan kontrak,” kata Yeni.

Ia menambahkan bahwa, setelah dicek sama Pengacara saya, ternyata tanda tangan itu Palsu dan informasi kreditnya sekitar Rp. 200 juta lebih.

Lanjut Alfianizar menjelaskan bahwa, saat itu mereka (Yeni dan Andreas) datang ke kantor untuk mengajukan kredit dan semua data sudah saya input melalui aplikasi.

Saat disinggung oleh Majelis Hakim bagamana kontrak ini disetujui dan siapa yang tanda tangan saat itu.

Alfiannizar mengatakan bahwa, saat itu saya ditelpon oleh Andreas bahwa Yeni sedang ada dirumah di Jalan Pakis Tirtosari VI No. 22, Surabaya, dikarenakan membutuhkan tanda tangan Bu Yeni, namun saat dirumahnya ternyata Yeni tidak ada, sehingga tanda tangan Yeni, saya tanda tangani sendiri dengan menirukan tanda tanganya di KTP Yeni.

“Ini saya lakukan untuk mempercepat prosesnya dan atas permintaan dari Andreas. Saat itu Andreas bilang tolong dibantu,” kata Alfiaizar di Hadapan Majelis Hakim di Ruang Garuda 2 PN Surabaya. Senin (31/05/2022).

Sontak Majelis menanyakan kepada JPU, harusnya Alfian ini jadi tersangka.

“Iya yang mulia, Alfian dalam penyelidikan di Polrestabes Surabaya.

Sementara Andi Setiawan menjelaskan bahwa saat itu Andreas menelpon butuh dana dan saat itu ada program dari ACC, kredit multi guna, namun posisi saya sudah tidak lagi berkerja di ACC sehingga saya arahkan ke ACC Surabaya 1.

“Saat itu kita 4 orang bertemu di kantor ACC,” katanya.

Atas keterangan saksi terdakwa tidak membantahnya hanya ada yang keberatan atas keterangan dari Alfianizar yang menyuruh tanda tangan.

“Saya tidak meyuruh tanda tangan, hanya tolong dibantu dan dibereskan,” kelit terdakwa.

Untuk diketahui berdasarkan surat dakwaan, terdakwa yang berstatus suami dari saksi Yeni Suriansyah sejak tahun  2017 menyatakan keinginannya untuk meminjam harta pribadi saksi Yeni Suriansyah berupa BPKB 1 (Satu) unit mobil Toyota Innova No.Pol L 1796 ZS warna hitam metalik tahun 2015 untuk dijadikan jaminan pinjaman, setelah saksi Yeni Suriansyah menyetujui kemudian pada tanggal 15 Oktober 2019 terdakwa bersama dengan saksi Yeni Suriansyah mendatangi kantor PT ASTRA SEDAYA FINANCE yang berada di Jalan Panglima Sudirman No. 24-30 Surabaya dan bertemu dengan saksi Alfianizar untuk menghitungkan total pinjaman maksimal dan besaran angsuran, dari hasil perhitungan yang dilakukan oleh saksi Alfianizar diketahui perhitungan mobil dihargai sebesar Rp. 319.000.000. kemudian dipotong administrasi total sebesar Rp. 232.093.400, dengan angsuran perbulan sebesar Rp. 10.040.000, setelah dilakukan perhitungan kemudian akan dilakukan cek fisik kendaraan dan melakukan pemeriksaan BPKB yang saat itu diserahkan oleh saksi Yeni Suriansyah yang kemudian dibuatkan tanda terima BPKB oleh saksi Alfianizar. (lebih…)

Koruptor Budi Adi Prabawo Divonis 5 Tahun Dan 6 Bulan Penjara

Timurposjatim.com – Eks Direktur Produksi PT. Perkebunan Nusantara (PTPN) XI, Budi Adi Prabawo diputus bersalah, terbukti melakukan Korupsi terkait dengan pengadaan dan pemasangan six roll mill di Pabrik Gula Djatiroto PTPN XI periode Tahun 2015-2016.Dengan Pidana Penjara selama 5 tahun dan 6 bulan Penjara oleh Ketua Majelis Hakim Marper Pandiangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya.

Ketua Majelis Hakim Marper Pandiangan dalam amar putusannya menyatakan, terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan telah melakukan tindak pidana sebagaimana dalam dakwaan jaksa, yakni Pasal 2 Ayat (1) dan atau Pasal 3 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 Kitab Undang-undang Hukum Pidana.

“Terdakwa secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dalam dakwaan jaksa penuntut umum,” kata Hakim Marper Pandiangan.

Dalam putusan tersebut, hakim mempertimbangkan beberapa hal yang dianggap memberatkan dan meringankan terdakwa. Pertimbangan yang memberatkan, perbuatan terdakwa dianggap bertentangan dengan program pemerintah soal pemberantasan korupsi.

“Terdakwa tidak mengakui perbuatannya dan tidak mau berterus terang,” tegasnya.

Sedangkan hal yang meringankan adalah, terdakwa belum pernah dihukum, dan bersikap sopan selama masa persidangan.

“Mengadili, menjatuhkan pidana selama 5 tahun dan 6 bulan penjara ditambah denda sebesar Rp100 juta rupiah. Bila tidak dibayar diganti dengan 2 bulan kurungan,” ujarnya.

Selain itu, terdakwa juga diberi hukuman tambahan berupa membayar uang pengganti sebesar Rp 361 juta. Bila dalam satu bulan tidak dibayar, maka harta bendanya disita.

“Bila dari penyitaan itu tidak mencukupi, maka diganti dengan pidana penjara selama 3 bulan,” ungkapnya.

Atas putusan tersebut, hakim lalu bertanya pada terdakwa, apakah menerima, menolak atau pikir-pikir. “Bagaimana sikap terdakwa, apakah menerima, banding atau pikir-pikir dengan waktu tujuh hari,” tanya Hakim.

Atas pertanyaan tersebut, terdakwa Budi pun langsung menyatakan pikir-pikir. “Saya rasa putusannya sangat berat, oleh karena itu saya pikir-pikir dulu yang mulia,” ujarnya melalui teleconference.

Sementara itu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Republik Indonesia (RI) menyatakan pikir-pikir atas putusan tersebut. JPU sebelumnya juga menuntut terdakwa dengan hukuman yang sama, yakni 5 tahun dan 6 bulan penjara. (lebih…)

Nur Kholis, Curi Motor Ojol Diadili Di PN Surabaya

Timurposjatim.com – Ojek Online (Ojol) Wahyu Novi Arini, warga Jalan Gogor, Wiyung, Surabaya yang kehilangan motornya di daerah Pakuwon Trade Centre (PTC) yang telah diganti dengan motor baru oleh Presiden Republik Indonesia, Ir. Joko Widodo (Jokowi) melalui Kapolrestabes Surabaya, Kombes Pol, Akhmad Yusep Gunawan. Menjalani sidang dengan agenda keterangan saksi di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. Senin, (30/05/2022).

Wahyu Novi Arini mengatakan bahwa, Pada hari Kamis, 10 Febuari 2022, sekitar pukul 15.00 WIB mendapatkan orderan di PTC lalu, memarkiran motor Honda Beat street L 5880 QK, di tepi Jalan depan Resto Kaizen di Jalan Yono Soewoyo dan motor tersebut dikunci ster (stang).

“Setelah balik mengambil orderan ternyata motor telah hilang,” kata Novi.

Sementara saksi Wahyu Setyo menjelaskan bahwa, saat itu sempat melihat terdakwa memegangi motor tersebut dan sempat ditanya ini motor siapa, lalu terdakwa menjawab motor ini miliknya.

Atas keterangan saksi terdakwa tidak membantahnya.

Lanjut pemerikasan terdakwa, yang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Muhammad Tatas Priyanto.

Nur Kholis menjelaskan bahwa, saat itu diajak sama H. Swerdi (Dpo) untuk mencuri motor di daerah PTC dan saat itu saya membawa kunci letter T. Kemudian melihat motor Honda Beat diparkir di tepi jalan. Setelah mendapatkan motor tersebut, sama H. Swerdi membawa motor ke Madura untuk dijual.

“Saya cuma diajak sama H. Swerdi,” kelit terdakwa dihadapan Majelis Hakim.

Ia menambahkan setelah 3 hari setelah kejadian baru tertangkap dan motornya juga sudah dikembalikan, namun untuk H. Swerdi belum ditangakap.

“Terkait permasalah ini saya menyesal dan mengaku bersalah,” tambah Nur Kholis.

Selepas sidang Wahyu Novi Arini disinggung apakah benar telah mendapatkan bantuan pemberian motor dari Presiden RI, Ir.Joko Widodo,” iya benar mas, saya telah mendapatkan motor dari pak Presiden,” beber Novi. (lebih…)

Dua Meriam Milik Irjen Pol Adnas Dicuri, Sopir dan Montirnya

Timurposjatim.com – Isa Ali Maksum dan Toppo Setyo Nugroho Pramono diseret di Pengadilan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Sri Rahayu dan Wahyuningsih Dyah W, dari Kejaksaan Tinggi Jawa Timur, terkait Pencurian 2 meriam milik dari Irjen Pol. Adnas, yang dipimpin oleh AFS Dewantoro di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.

Dalam sidang kali ini JPU, menghadirkan saksi Korban yakni Irjen Pol. Adnas yang merupakan majikan dari para terdakwa.

Dua Meriam Milik Irjen Pol Adnas Dicuri, Sopir dan Montirnya

Adnas mengatakan bahwa, dua meriam itu didapatkan dari temannya di Sulawesi Selatan. Meriam itu disebut langka karena peninggalan VOC yang langsung diambil dari dalam laut. Harganya menurutnya mencapai ratusan juta dan termasuk barang langka (antik).

“Dia (Ali) tahu sejarahnya barang ini dari mana. Barang ini sebagai kenangan untuk saya,” kata Adnan saat memberikan keterangan sebagai saksi dalam persidangan.

Ali bukan orang asing bagi Adnan. Terdakwa merupakan sopir pribadinya yang sudah bekerja untuknya selama tujuh tahun. Sedangkan Toppo merupakan montir Adnan. Namun, kedua terdakwa justru mengkhianati kepercayaan majikannya. “Saya baru tahu barang itu mereka curi setelah tidak ada di tempatnya,” ujarnya.

Sementara itu, Ali dan Toppo tidak membantah mantan majikannya tersebut. Mereka mengakui telah mencuri barang koleksi majikannya. “Benar Yang Mulia,” ucap Ali membenarkan kesaksian Adnan dalam sidang secara telekonferensi kepada majelis hakim.

Untuk diketahui berdasarkan surat dakwaan bahwa, kedua terdakwa mencuri dua meriam milik majikannya, Adnas di rumahnya Jalan Ketintang Baru. Dua meriam seharga Rp 350 juta itu hanya mereka jual Rp 3,5 juta. Uang dari hasil penjualan itu mereka bagi berdua.

Dua meriam pajangan yang terbuat dari kuningan itu diambil para terdakwa di gudang rumah makan Warung Dulang milik Adnas. Isa yang berinisiatif mencuri lebih dulu mengajak Toppo. Isa datang lebih dulu dengan mengendarai pickup yang kemudian diparkir di dalam gudang pada Kamis, 3 Februari lalu.

Isa lalu menghubungi Toppo yang tidak lama berselang datang dan langsung masuk ke dalam gudang. “Sekitar pukul 11.00 WIB, terdakwa Isa Ali Maksum bersama terdakwa Toppo Setyo Nugroho Pramono langsung mengambil Meriam yang terbuat dari kuningan dalam keadaan sudah terbungkus koran dan lakban coklat beserta dudukannya yang terbuat dari kayu tanpa seizin saksi Adnas selaku pemiliknya,” ujar jaksa Wahyuning saat membacakan surat dakwaan dalam sidang di PN Surabaya. (lebih…)

Dua Budak Sabu Digulung Unit Reskrim Polsek Semampir Surabaya

Timurposjatim.com – Unit Reskrim Polsek Semampir Surabaya, berhasil mengamankan dua pelaku terdiri dari satu perempuan SI (37) dan satu Pria MA (31) penyalahgunaan Narkotika jenis Sabu di Jalan Wonokusumo Jaya gang VI, Surabaya. Senin, (30/05/2022).

Kanit Reskrim Polsek Semampir Surabaya, Iptu Doni mengatakan bahwa, pada hari Sabtu, 28 Mei 2022, sekitar pukul 18.00 WIB, kami mendapatkan informasi dari masyarakat terkait adanya pesta sabu di Jalan Wonokusumo Gang VI, Surabaya. Kemudian kita tindak lanjuti dengan melakukan penyelidikan dan pemantauan di lokasi tersebut.

“Sekitar Pukul 18.00 WIB, kami masuk di gang sempit dan ditemukan satu perempuan yang lagi pakai sabu,” kata Iptu Doni kepada awak media.

Masih kata Iptu Doni, selanjutnya SI dan Barang Bukti kita bawa ke Mapolsek Semampir Surabaya, guna penyelidikan lebih lanjut, dari pengakuan SI, sabu diperoleh dari MA (31) dengan cara membeli satu poket seharga Rp.100 ribu. (lebih…)

Upaya Hukum Banding Widowati Hartono Ditolak Pengadilan Tinggi Surabaya

Timurposjatim.com – Pengadilan Tinggi (PT) Surabaya menolak banding yang diajukan oleh Kepala Kantor Pertanahan I Surabaya dan Widowati Hartono dalam perkara perdata Perbuatan Melawan Hukum (PMH) dengan Mulya Hadi berkaitan obyek sengketa kepemilikan tanah seluas 6.850m2 di Jalan Puncak Permai Utara, Kelurahan Lontar, Kecamatan Sambikerep, Surabaya. Sabtu, (29/05/2022).

Hal ini berdasarkan keterangan yang diunggah dalam Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri (PN) Surabaya yang dapat diakses melalui laman resmi PN Surabaya yakni https://pn-surabayakota.go.id/.

Diketahui putusan banding dalam perkara tersebut tertanggal 12 Mei 2022 dengan Nomor Putusan Banding 196/PDT/2022/PT.SBY, Majelis Hakim Banding yang memeriksa dan mengadili perkara ini adalah Hakim Ketua Nyoman Sumaneja, S.H., M.Hum dibantu Hakim Anggota Rasminto, SH., M.Hum serta Sutriadi Yahya, SH, MH.

Dalam amar Putusan Banding berbunyi pertama, menerima permohonan banding dari Kuasa Pembanding I semula Turut Tergugat (Kepala Kantor Pertanahan I Surabaya) dan Kuasa Pembanding II semula Tergugat (Widowati Hartono). Kedua, menguatkan Putusan PN Surabaya tanggal 31 Januari 2022 Nomor : 374/Pdt.G/2021/PN.Sby yang dimohonkan banding tersebut. Ketiga, menghukum Pembanding I semula Turut Tergugat dan Pembanding II semula Tergugat untuk membayar biaya perkara dalam kedua tingkat peradilan yang dalam tingkat banding ditetapkan sebesar Rp. 150.000,- (seratus lima puluh ribu ribu rupiah). (lebih…)

Brand Audit Di Kali Metro, Didominasi Sampah Sachet Unilever, Wings dan Indofood

Timurposjatim.com – Sekitar 30 orang yang terdiri dari beberpa komunitas yakni Ecoton, Envigreen Society, Paragon Technology And Innovation, River Warrior, Brigade Evakuasi Popok melakukan kegiatan Bersih Sungai dan Brand audit di Kali Metro, Malang.

Kegiatan ini dilakukan untuk mengetahui dan mengidentifikasi sampah yang ada di Kali Metro produk apa saja yang paling berkontribusi dalam pencemaran sampah.

Brand Audit Di Kali Metro, Didominasi Sampah Sachet Unilever, Wings dan Indofood

Koordinator Komunitas Envigreen Society Alaika Rahmatullah Mengatakan bahwa, produsen harus bertanggung jawab atas produk yang dihasilkannya sesuai dalam amanat pasal 15 Undang Undang 18 Tahun 2008. Solusi yang kami dorong adalah Untuk Produsen, agar lebih memperhatikan produk yang di hasilkan, karena banyak kita jumpai kemasan sachet yang menyangkut di pohon pohon.

“Pemerintah harus membuat peraturan  pengurangan penggunaan plastik sekali pakai dan sarana dan prasarana penampungan dan pengangkutan sampah serta kami untuk warga diberikan edukasi dan sosialisasi agar lebih bijak mengelola sampah dan melakukan pemilahan sampah dari rumah,” Alaika, Sabtu (28/05/2022).

Dari tahun 2020 sudah mulai bersih sungai, karena melihat banyaknya sampah2 plastik yang ada di ranting2 pohon.

Kita menggunakan metode Transek sampah dengan transek ukuran 1 meter persegi dengan panjang area 15 meter dan kami ambil 15 titik transek agar Supaya kita bisa tau luasan sampah yang kita ambil.

Kali Metro dipilih sebagai kawasan yang sering menjadi tempat buangan sampah dan di bagian hilir akan masuk ke bendungan karangkates yang nanti nya akan mengalir ke wilayah hilir.

Rafika Aprilianti Peneliti Ecoton menjelaskan bahwa, dampak mikroplastik, merusak estetika sungai. Menyimpan kandungan berbahaya. Bispenol A dan phalate  kedua senyawa tersebut sebagai Senyawa pengganggu hormon. Selain itu mikroplastik mempunyai ikatan terbuka secara kimia, jadi bisa mengikat senyawa berbahaya di lingkungan Timbal. Logam Berat. Pestisida dan Deterjen.

“Secara fisik jika masuk menggores sel-sel yang ada di dalam tubuh dan bisa memicu menstruasi dini, kanker,” jelas Rafika.

Raihan Mahasiswa Universitas Brawijaya Prodi Manajemen Sebagai Paranovo Paragon Technology And Innovation mengatakan Dikota malang banyak penduduk dan Dari banyaknya penduduk, ketidak pedulian orang yang membuang sampah. Kali Metro banyak titik sampah, Hari ini kami bersama Ecoton dan Envigreen melakukan kegiatan sosial dan Harapan kolaborasi ini mengharapkan kota malang bisa lebih lestari dan bersih. (lebih…)

Toni Mengaku Dari Anggota BNN Kota Surabaya

Timurposjatim.com – Perkara pengeroyokan terhadap Nurdiansyah (38) warga Tambak Wedi Baru, Kota Surabaya diduga dilakukan oleh 7 orang dari leasing ACC Jemursari yang ditangani Polda Jatim berbuntut panjang dikarenakan ada salah satu yang mengaku pemilik mobil Daihatsu Terios L-1674 BO adalah anggota Badan Narkotika Nasional Kota Surabaya. Jumat (27/05/2022).

Hal ini terkuak dari pengakuan beberapa orang saat mendampingi Korban Nurdiansyah di Polda Jatim, pada Hari Rabu, 25 Mei 2022 lalu.

Saat ada seorang yang bernama Toni mengaku pemilik mobil Daihatsu Terios L-1674 BO dan anggota BNN Kota Surabaya.

Nurdiansyah mengatakan, bahwa saat itu ada seseorang yang bilang pemilik mobil ini Polisi dan Anggota BNN Kota Surabaya.

“Saat itu Toni, bilang kepada teman-teman yang mengantarkan di Polda Jatim, Ia mengaku dari Polisi dengan pangkat Bripka Pol dan Anggota BNN Kota Surabaya,” kata Ardian sapaan akrabnya.

Masih kata Ardian bahwa kemudian Toni dan Amirul membawa mobil Daihatsu Terios L-1674 BO yang seharusnya menjadi Barang Bukti (BB) terkait perkara pengeroyokan ini.

Mendapatkan infomasi adanya orang yang mengaku Anggota BNN Kota Surabaya, Timurposjatim menggali informasi dan didapatkan fakta bahwa Toni bukanlah anggota BNN Kota Surabaya.

Hal itu terkuak dari pernyatan Amirul yang merupakan tetangga Toni,” setahu saya dia (Toni) adalah satpam,” katanya.

Hal sama yang disampaikan Kepala BNN Kota Surabaya, Kartono menjelaskan bahwa tidak ada anggota yang bernama Toni, dan Toni hanyalah Security di BNN Kota Surabaya.

“Tidak benar mas, Toni bukan anggota BNN kota Surabaya,” kata Kartono yang pernah bertugas di Reskoba Polda Jatim.

Untuk diketahui perkara ini bermula dari Ardian yang menyewa mobil Daihatsu Terios L-1674 BO untuk dipergunakan ke Kabupaten Sidoarjo, namun saat melintas di Jalan A Yani depan Kantor JNE, sekitar Pukul 13.00 WIB ada sekitar 10 orang menghentikan mobil, setelah turun dari mobil terus bicara baik-baik ada salah satu dari gerombolan tersebut mau mengambil kunci mobil tetapi tidak jadi karena saya larang.

Sehingga terjadi pengeroyokan yang dialami oleh Ardian, mendapat perlakuan kurang baik dari orang-orang tak dikenal yang mengaku dari Leasing ACC Jemursari, melaporkan kejadian tersebut ke Polda Jatim, berdasarkan Tanda Bukti Lapor Nomor : TBL/B/285/01/V/2022/SPKT/POLDA JAWA TIMUR. dengan laporan Polisi Nomor :LP/B/285 01/V/2022/SPKT/POLDA JAWA TIMUR. Pada hari Rabu 25 Mei 2022 lalu. Dengan terlapor 7 orang yang mengaku dari leasing ACC. (lebih…)