Surabaya – Timurpos.co.id – Wisnu Oky Nugroho dan Yudi Alias Nyambek (DPO) diseret di Pengadilan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Akhmad Iriyanto Sudaryono dari Kejaksaan Negeri Surabaya, terkait perkara pengeroyokan, yang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Suparno di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. Rabu, (04/01/2023).
Dalam sidang kali ini, JPU menghadirkan saksi korban yakni Sudjono.
Sudjono mengatakan bahwa, pada hari Kamis, 29 September 2022, sekira jam 19.30 WIB, saat pulang dari masjid lalu beli martabak di Jalan Darmokali Surabaya, kemudian didekati oleh terdakwa sembari berkata, kalau saya pernah melototi terdakwa, padahal saya tidak merasa. Kemudian terdakwa memukuli hingga terjatuh.
“Saat pemukulan tersebut, terdakwa dibantu dengan Yudi, namun sudah kabur entah kemana,” kata saksi Sudjono.
Masih kata Sudjono bahwa, hingga saat ini terdakwa belum minta maaf dan akibat pemukulan tersebut, mengalami luka 4 jahitan.
Atas keterangan saksi, terdakwa tidak membantahnya.
Lanjut pemeriksaan terdakwa, yang mana pada intinya telah mengakui perbuatannya.
“Iya benar Yang Mulia, saya telah memukul saksi,” kata Wisnu Oky.
Saat disinggung oleh Majelis Hakim apakah terdakwa pernah dihukum dan terkait peraka apa,” iya saya pernah dihukum terkait perkara 363,” cetus terdakwa tanpa didampingi oleh Penasehat Hukum.
Untuk diketahui berdasarkan surat dakwaan dari JPU menyebutkan bahwa, pada hari Kamis tanggal 29 September 2022 sekira jam 19.30 Wib, terdakwa bersama dengan teman-teman terdakwa diantaranya Yudi Al. Nyambek (DPO) sedang minum-minuman keras (mabuk) di Jl. Darmokali Surabaya, dan saat itu terdakwa melihat saksi Sudjono sedang membeli martabak di Jl. Darmokali Surabaya (sebelah bakso Solo) sambil bermain HP kemudian didekati oleh terdakwa dengan berkata kalau saat SD dulu saksi Sudjono pernah meludahi terdakwa dan mengenai muka terdakwa namun saksi Sudjono menjawab kapan dan tidak ingat kemudian saat itu juga terdakwa melakukan pemukulan terhadap saksi Sudjono dengan tangan mengepal sebanyak satu kali kedaerah bagian mulut sampai terdakwa terjatuh kemudian teman terdakwa Sdr. Yudi Al. Nyambek (DPO) ikut melakukan pemukulan terhadap saksi Sudjono dan mengenai siku tangan sayap sebelah kanan kemudian dilerai oleh warga sekitar.
Bahwa akibat kekerasan atau pengeroyokan tersebut saksi Sudjono mengalami luka robek pada bagian bibir dalam sebelah kiri dan dijahit sebanyak 4 jahitan serta siku tangan kanan terasa nyeri.
Bahwa akibat perbuatan terdakwa saksi Sudjono menderita luka robek pada bagian bibir dalam sebelah kiri, sebagaimana dikuatkan dengan No Rekam Medis 7668 3C, Visum Et Repertum lanjutan pada hari Kamis tanggal 29 September 2022 pada Rumah Sakit Islam Surabaya Jl. A. Yani 2-4 Surabaya, yang ditanda tangani Dr. Ahmad Zuhda M.
Akibat Perbuatan terdakwa, JPU mendakwa dengan Pasal 170 ayat (2) ke-1 KUHP. (Ti0)