Surabaya, Timurpos.co.id – Sidang lanjutan perkara Penganiayaan yang membelit terdakwa Willem Fredrick Mardjugana dengan agenda pemeriksaan terdakwa di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. Selasa, (14/02/2023).
Terdakwa Willem Fredrick Mardjugana, dalam keterangannya saat mendapat pertanyaan oleh Majelis Hakim terkait Kronologi kejadian pemukulan tongkat baseball saat itu,
“Kejadian nya tanggal 3 November 2022, hari Kamis jam 10.00 wib pagi, di jalan Mojopahit Nomor 1 Keputran, Surabaya.” Jelas William.
Masih kata William bahwa, awalnya saya mengendarai mobil Audy A4 warna hitam dengan nomor polisi L 1934 AAG, saat saya masuk mobil, tukang parkir menyuruh saya mundur, saya lalu.mundur, sementara di sebelah kanan ada mobil berhenti, sehingga saya berhenti dan kaget.
“Saya turun dari mobil, selanjutnya disusul korban juga turun, saya ambil tongkat baseball di pintu mobil tengah, awalnya hanya cekcok mulut, dia bicara agak cepat , saya gak seberapa dengerin, awalnya tongkat baseball hanya untuk menakut nakuti saja, agar dia pergi, saya reflek mengayunkan tongkat kena di pipi kanan korban,” terang terdakwa.
Setelah memukul dengan tongkat baseball, terdakwa William menuju mobilnya, melihat dari spion, dan selanjutnya meninggalkan korbannya.
Disingung Majelis Hakim, berapa lama, terdakwa baru ditangkap Polisi dan apakah sudah ada perdamaian
Williem menjelaskan, sekitar 1 mingguan dan belum ada perdamaian
Saat JPU menanyakan jarak antara terdakwa dengan korban berapa meter.
“Sangat dekat bu, berjarak setengah meter saja,” jelas terdakwa.
Giliran Pengacara terdakwa menanyakan apakah terdakwa merasa bersalah, ” apa yang akan disampaikan dipersidangan saat ini, sebelum masuk.ke agenda penuntutan.
“Saya mengaku bersalah telah memukul pipi korban dengan tongkat baseball milik saya, saat itu karena saya emosi yang mulia,” kata terdakwa.
Diketahui, perkara ini berawal pada Kamis (3/11/2022) pagi sekitar pukul 10.19 WIB, terdakwa Willem Fredrick Mardjugana mengendarai mobil Audy A4 dengan nopol L 1934 AAG warna hitam. Saat itu, Willem hendak memundurkan mobil untuk keluar dari tempat parkiran Indomart yang berada di Jalan Mojopahit Nomor 1 Keputran, Surabaya.
Bersamaan, ada mobil lain sekaligus korban, yaitu Felix Kurniadi. Mengetahui ada mobil juga hendak keluar, Felix berhenti untuk mempersilahkan Willem untuk keluar terlebih dulu.
Namun, terdakwa justru berhenti dan tidak mundur keluar. Dalam selang waktu beberapa lama dikarenakan terdakwa tidak memundurkan mobilnya, saksi Felix Kurniadi kembali memundurkan mobilnya untuk keluar.
Hal itu rupanya juga diketahui beberapa teman Felix yang ada di dalam mobil, yakni Rafael Tanagani, Ananda Bagus Aradhana, Maria Magdalena Trisetyawty, dan Janice Dea Audrey. Kala itu, Rafael menengok melalui kaca jendela dan melihat Willem melotot dari dalam mobilnya.
Lalu, Rafael memberikan gesture menggunakan tangan jempol untuk mempersilahkan Willem memundurkan mobilnya terlebih dahulu. Melihat hal tersebut, Willem bukan memundurkan mobil, justru membentak Rafael.
Mengetahui hal itu, Felix dan Rafael turun dari mobil. Bersamaan, Willem juga keluar dari mobil.
Namun, Willem tidak langsung menghampiri Felix dan Rafael. Justru, membuka pintu belakang mobil sebelah kanan dan mendatangi keduanya sembari membawa tongkat baseball.
Saksi Rafael Tanagani berhadap-hadapan dengan terdakwa yang diketahui terdakwa berkata ‘Ada Apa? Apa Masalahmu?’ yang dijawab oleh saksi Rafael Tanagani, ‘Kita Tidak Ada Masalah, Yang Bawa Tongkat Siapa?.
Lantas, Willem mengancam Rafael menggunakan tongkat baseball yang sedang dibawa. Sontak, nyali Rafael tak ciut dan tetap mempersilakan Willem untuk memukulnya.
Dijawab oleh saksi Rafael Tanagani ‘Pukul saja, kalau mau pukul, pukul saja’. Sontak, terdakwa langsung memukul menggunakan tongkat baseball dengan keras ke arah wajah sebelah kanan dan mengenai pipi saksi Rafael Tanagani.
Pemukulan tersebut menyebabkan pipi Rafael memerah, mengalami memar dan bengkak warna merah. Bahkan, Rafael mengaku terasa pusing.
Setelah melakukan pemukulan, Willem langsung bergegas meninggalkan lokasi tersebut tanpa memperhatikan luka yang dialami oleh Rafael.
Lantaran tak terima dengan hal itu, Rafael melaporkan kejadian itu ke Polrestabes Surabaya. Lalu, ia dianjurkan untuk melakukan visum.
Berdasarkan hasil visum, Rafael
mengalami luka pada pipi kanan dan luka memar disertai bengkak warna merah ukuran 7 cm x 5 cm. Beberapa hari setelah kejadian itu, Willem dibekuk. Lalu, diancam pidana sesuai Pasal 351 ayat (1) KUHP terkait penganiayaan. Ti0