Timurposjatim.com – Sidang lanjutan dengan terdakwa Indrayani kembali digelar dengan agenda Keterangan saksi yang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Martin Ginting di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.
Wantoko yang masih aktif dikepolisian ini menjelaskan bahwa asal mula dia percaya dengan terdakwa Indrayani.Pertama punya hubungan dekat seperti keluarga karena suaminya Setiawan adalah satu angkatan ( lighting) waktu pendidikan dikepolisian dan Indrayani janjikan meminjam uang dengan Bungan 12 persen dalam tempo 3,7,dan 14 hari uang sudah dikembalikan dengan keuntungan besar ,sehingga Wantoko dan istrinya percaya sepenuhnya begitu saja dengan keluarga Indrayani.
“Awalnya terdakwa Indrayani ibu satu anak ini meminjam uang lancar lancar saja , uang pinjaman dikembalikan tepat waktu berikut modal dan keuntungannya,”Kata Wantoko dihadapan Majelis Hakim di Ruang Candra PN Surabaya Senin (20/12/2021).
Ia menambahkan, Bahwa dirinya sudah menerima keuntungan dari Indrayani sebanyak 200 juta dari uang yang dipinjamkan ke Indrayani.
Untuk diketahui Wantoko meminjamkan uang ke Indrayani sejak tahun 2018 itupun diketahui oleh Setiawan suami terdakwa,singkatnya pinjaman terdakwa yang ke 7,8,9,dan 10 belum dikembalikan sehingga Wantoko menderita kerugian sekitar 1 milliar 315 juta.
Dan terdakwa berjanji akan mengembalikan uang Wantoko dengan menjual aset asetnya dan memberikan jaminan satu sertifikat no 114 atas tanah seluas 188 M2 di kawasan Gresik yang masih atas nama orang lain ( Eni Sugiarti ) yang belum ada AJB nya dengan pemilik sertifikat.
Setelah Wantoko menelusuri kebenaran bisnis terdakwa Indrayani dari sumber yang tidak mau disebutkan namanya,ternyata Indrayani tidak punya bisnis OL ( ofering letter ) dana talangan bang dengan pihak bang dan juga tidak memiliki bisnis properti sebenarnya terdakwa memakai uang Wantoko adalah untuk membayar hutang ke saksi Agung Utomo istilah gali lobang tutup lobang ,itu semua adalah fiktif hanya modus terdakwa untuk mengelabuhi korbannya ” jelas Wantoko.
Atas perbuatannya JPU Nugroho dengan nomer perkara nomor 2518/Pid.B/2021/PN SBY mendakwa terdakwa dengan pasal 378 KUHP tentang penipuan dengan ancaman pidana penjara paling lama 4 tahun (Tio)