Timur Pos

Bank BRI Merugi Rp 3,4 miliar Akibat Ulah Warga Ukraina

Timurposjatim.com – Warga Negara Asing (WNA) asal Ukrania Yevhen Kuzora terseret ke Pengadilan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Darwis dari Kejaksaan Negeri Surabaya terkait Perkara pencurian data nasabah yang mengakibatkan Bank BRI mengalami kerugian sekitar Rp. 3,4 miliar di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.Rabu (16/03/2022).

Meskipun baru saja mengenal kejahatan pencurian data nasabah (Skimming), Yevhen Kuzora ternyata cukup lihai melakukan hal itu. dengan terbuktinya hilangnya uang di rekening puluhan nasabah salah satu Bank plat merah (Bank BRI).

Namun, aksinya tersebut akhirnya terdeteksi pemilik rekening yang mengetahui uang di rekening mereka berkurang. Triyogo Widodo, pegawai salah satu Bank tersebut mengatakan bahwa ia baru tahu kasusnnya setelah kantor pusat menghubunginya.

Lihat juga: Bank BRI Terkena Skimming Merugi Hingga Rp.3,46 Miliar

“Ada laporan dari pusat terkait adanya laporan nasabah yang kecurian uang. Saldo mereka berkurang. Kemudian kami melakukan penyelidikan,” ucap saksi asal Depok, Jawa Barat itu saat sidang di ruang Kartika PN Surabaya.

Saat adanya laporan tersebut, saksi mengungkapkan tim melakukan pengecekan dan pengumpulan data. Dari data yang didapatkan, ternyata ada beberapa transaksi melalui mesin Anjungan Tunai Mandiri (ATM) yang tidak dilakukan oleh para nasabah.

“Kami lakukan pengumpulan data dari CCTV eksternal dan internal dan capture wajah yang bertransaksi di ATM,” ungkapnya.

Triyogo menjelaskan, setelah terdakwa berhasil masuk ke rekening nasabah, lalu ditransfer ke nomor rekening orang Indonesia. Menurutnya, nomor rekening penerima transfer tersebut fiktif.

“Ditransfer ke rekening lain punya orang Indonesia. Rekeningnya fiktif. Jadi pelaku menyuruh orang membuat rekening setelah jadi diserahkan ke pelaku. Bisa jadi mereka adalah komplotan,” bebernya.

Sedangkan perihal pihak bank mengetahui perbuatan terdakwa, saksi menerangkan dari nilai transaksi yang mencolok. Selain itu, kecurigaan muncul ketika pemilik rekening di Makasar, namun transaksi tercatat di Surabaya.

“Kartu diduplikasi di Surabaya. Dan juga transaksinya. Sedangkan rekeningnya milik nasabah luar kota. Saat melakukan aksinya, dari pantauan CCTV pelaku bisa sampai 20 menit berada di dalam mesin ATM,” katanya.

Lihat juga: Kemplang Bank Danamon Rp.24 Miliar Lim Chandra Lepas Rompi Tahanan

Perihal bagaimana terdakwa mendapatakan data nasabah, saksi mengatakan menggunakan alat yakni skimmer. Setelah data masuk ke alat tersebut, kemudian di masukkan ke dalam kartu yang sudah terdakwa persiapkan sebelumnya.

”Satu kartu berisi banyak data nasabah. Dan kartunya punya banyak,” ujarnya.

Sementara terkait kerugian, saksi mengatakan sekira Rp 3,6 miliar dari 100 nasabah yang kehilangan uangnya. “Kurang lebih 100 nasabah Yang Mulia,” singkatnya.

Untuk diketahui berdasarkan surat dakwaan, bahwa terdakwa mengetahui perbuatannya telah melanggar Perundang-undangan, namun terdakwa tetap melakukannya untuk mendapatkan upah sebesar Rp. 10 juta per bulan dari temannya.

Akibat perbuatannya Nasabah Bank BRI di wilayah Indonesia kehilangan sejumlah uang di Rekening tabungannya dan Bank BRI harus mengganti dengan total keseluruhan Rp. 3.469.700.000.

Atas perbuatan terdakwa JPU mendakwa dengan Pasal 46 Ayat (3) jo. Pasal 30 Ayat (3) Undang-Undang 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) atas Perubahan Undang-Undang 11 Tahun 2008 tentang ITE.  (TIO)

Korban Pembacokan Tambak Wedi Mengeluhkan Kasusnya Ada Kejanggalan

Timurposjatim.com – Korban kasus pembacokan, Abdul Kholiq (44 th) beralamat di Tambak Wedi Baru Gg 18 Utara nmr 35A Surabaya, dengan tersangkanya bernama Anam (25th), mengeluh dan mempertanyakan kinerja Reskrim Polsek Kenjeran,

Polres Pelabuhan Tanjung Perak dalam penanganan kasus pembacokan yang menimpanya dalam penilainnya tidak transparan dan ada kejanggalan kasus. (lebih…)

Pemilik Hotel Daffam Irsan Pribadi Memiliki Kelainan Sex Serta Lakukan KDRT

Timurposjatim.com – Irsan Pribadi Susanto dalam Pengadilan tanpa menggunakan Rompi Tahanan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Nur Laila dari Kejaksaan Tinggi Jawa Timur terkait Perkara Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) terhadap istrinya, Chisney Yuan dalam Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.Selasa (15/03/2022).

JPU Nur Laila membacakan surat dakwaan, bahwa terdakwa yang tinggal bersama istrinya dan ketiga anaknya. Pada 12 Mei 2021 terjadi cekcok dikarenakan saat itu terdakwa yang baru pulang kerja disuruh mandi dikamar mandi luar, sebab ketiga anaknya lagi tidur. (lebih…)

Divonis 6 Bulan Penjara Bima Dan Renada Merengek Minta Keringanan

Timurposjatim.com – Bima Juliardi Pratama dan Renanda Faizal Hidayat curi 11 bungkus rokok dengan vonis Pidana Penjara selama 6 bulan penjara oleh Ketua Majelis Hakim Suparno dalam Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, dalam agenda putusan dalam bacaan Hakim Suparno, yang mengadili, menyatakan, terdakwa Bima Juliardi Pratama bersama terdakwa Renanda Faizal Hidayat, melakukan Tindak Pidana dengan mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, mereka melakukan dengan merusak, memotong, atau memanjat atau dengan memakai anak kunci palsu. (lebih…)

Eksepsi Penasehat Hukum Terdakwa Ditolak Seluruhnya

Timurposjatim.com – Sidang lanjutan perkara Lim Victory Halim Komisaris PT.Berkat Bumi Citra dan Annie Halim Direktur Utama PT.Bumi Citra Pratama terseret dalam Pengadilan lantaran tipu 6 korban Investasi Medium Term Note (MTN) dengan total kerugian sekitar Rp.13.202.258.440 dengan agenda putusan sela yang dalam pimpinan ketua Majelis Hakim R.Yoes Hartyarso dalam Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.Selasa (15/03/2022), Dalam amar putusan yang dalam bacaan Ketua Majelis Hakim R Yoes Hartyarso mengatakan, bahwa pada intinya menolak sumua Eksepsi dari Penasehat hukum terdakwa dan melanjutkan sidang untuk pembuktian serta memerintah kepada JPU dan Penasehat hukum terdakwa untuk menyiapkan saksi-saksi. (lebih…)

Bos Salon Kecantikan Stevani Diplokoto Karyawannya

Timurposjatim.com – Karyawan Salon Kecantikan Siti Yulia dalam seretan Pengadilan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Hasan Efendi dari Kejaksaan Negeri Tanjung Perak Surabaya terkait perkara penggelapan yang mengakibatkan Stevani Yufita mengalami kerugian Rp.9.877.000 yang dalam pimpinan oleh Ketua Majelis Hakim Slamet Surito di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. (lebih…)

Sugandi Gunadi Mengakui Bersalah Melakukan Kejahatan Perpajakan

Timurposjatim.com – Upaya Sugandi Gunadi untuk berkelit dari kejahatan penggelapan perpajakan yang dia lakukan kandas. Itu setelah Ketua Majelis Hakim Suparno mengingatkan terdakwa perihal tanda tangan dalam surat pembelian yang Sugandi Gunadi di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.Selasa (15/03/2022).

“Kamu jangan berbelit-belit ya. Jangan bilang tidak tahu terus. Kamu yang tanda tangan semuanya termasuk surat pembelian itu. Saya ingatkan terdakwa. Keteranganmu itu akan menjadi pertimbangan majelis hakim,” tegas Hakim Suparno ruang Cakra di  (PN) Surabaya.

Selain itu Hakim Suparno mengatakan apabila terdakwa mau membayar denda pajak pembelian sejumlah barang tersebut, maka kasus ini tidak akan sampai ke meja hijau. (lebih…)

Kejari Tanjung Perak Dilecehkan Saksi Pelapor Karena 3 Kali Mangkir Sidang

Timurposjatim.com – Ella Melianawati diseret di Pengadilan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Sulfikar dari Kejaksaan Negeri Tanjung Perak Surabaya lantaran tipu So Chistian Soeryawinata terkait pembelian yang merugikan Rp. 693 juta yang di Pimpin oleh Ketua Majelis Hakim Ni Made Purnami di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.Selasa (14/03/2022).

Sidang kali ini dengan agenda adalah keterangan Saksi Pelapor yakni So Chistian Soeryawinata namun dikarenakan saksi tidak bisa hadir maka sidang tunda.

Lihat juga: Imam Santoso Dieksekusi Kejari Tanjung Perak Surabaya Tanpa Perlawanan

Sebelum Majelis Hakim Ni Made Purnami menutup persidangan Penasehat hukum terdakwa Alwi Hasni mempertanyakan belum menerima surat perpanjangan untuk kliennya.

“Kami sudah mengirimkan surat ke Polrestabes dan Ke Rutan, ” Saut JPU Sulfikar dari Kejaksaan Negeri Tanjung Perak Surabaya.

Kejari Tanjung Perak Dilecehkan Saksi Pelapor Karena 3 Kali Mangkir Sidang

Sementara itu selepas sidang Penasehat Hukum terdakwa Alwi Hasni menjelaskan, bahwa saksi pelapor 3 kali sudah tidak bisa dihadirkan di persidangan dan kalau ini perkara perdata apabila pihak penggugat tidak hadir biasanya Putusan Verztek dan yang lebih aneh lagi kami belum menerima surat perpanjangan untuk klien kami.

“Harusnya tahanan dikeluarkan dari tahanan demi hukum berdasarkan Peraturan Kehakiman Nomer 04 Tahun 1983,”Jelasnya kepada Timurposjatim.com selepas sidang di PN Surabaya.

Ia menambahkan dari informasi yang kita dapatkan,bahwa Klien kami ditahan sejak tangal 17 Januari 2022 dan yang dijelaskan tadi di muka persidangan hingga 25 April 2022 itu diperpanjang secara lisan dan kami tidak menerima surat perpanjangan baik fotokopi atau aslinya, ini sudah melanggar Hak Klien kami,Institusi Pengadilan yang mana sebelumnya kami sudah mengajukan permohonan penangguhan penahanan dan semua persyaratan sudah dipenuhi.

Lihat juga: Kejari Tanjung Perak Harus Lakukan Tes Swab Dan Tracing Setelah 1 Orang Terpapar Covid-19

Untuk diketahui berdasarkan surat dakwaan terdakwa pada 24 Agustus 2020 bertempat di Villa Kalijudan Indah Blok H No. 12 A RT 002 RW 007 Kelurahan Kalijudan Kecamatan Mulyorejo Surabaya. So Chistian Soeryawinata mengirim uang atas Invoice Nomor 022/INV/SGC/V/III/20 sebesar Rp. 693.000.000 kepada terdakwa menggunakan rekening BCA PT. Sulawesi Sentral Comodity  ke Rekening BCA atas nama terdakwa yang mana uang tersebut digunakan untuk dalam rangka kerjasama pembelian kelapa dengan keuntungan Rp. 100 perkilo.

Kemudian So Chistian Soeryawinata membeli kelapa sebanyak 275.000 dengan total Rp. 693 juta. Setelah uang tersebut diterima oleh terdakwa namun oleh terdakwa uang tersebut tidak digunakan untuk membeli kelapa melainkan digunakan untuk kepentingan pribadinya.

Atas perbuatan terdakwa So Chistian Soeryawinata mengalami kerugian sekitar Rp. 693 juta dan oleh JPU Sulfikar didakwa dengan Pasal 378 KUHPidana.  (TIO)

Adi Purnomo Menipu Wirantono Divonis 3 Tahun Penjara

Timurposjatim.com – Adi Purnomo di Putus bersalah karena menipu dan menggunakan Surat Palsu terhadap Wirantono dengan Pidana Penjara selama 3 tahun oleh Ketua Majelis Hakim I Ketut Tirta di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.Senin (14/03/2022).

Dalam amar Putusan yang di bacakan oleh Ketua Majelis Hakim I Ketut Tirta mengatakan, terdakwa terbukti bersalah melakukan penipuan sesuai dengan Pasal Pasal 378 Jo. 55 ayat (1) Ke-1 KUHP dan Pasal 263 ayat (2) KUHP dan menjatuhkan Pidana Penjara selama 3 tahun.

“Terhadap terdakwa diputus dengan Pidana Penjara selama 3 tahun,”kata Hakim I Ketua Tirta di Ruang Tirta 1 PN  Surabaya.

Atas putusan tersebut terdakwa menyatakan Pikir-Pikir.” Saya pikir-pikir dulu yang mulia,”saut terdakwa melalui sambung Video Call.

Untuk diketahui berdasarkan surat dakwaan Adi Purnomo bersama Jonathan Tantana,Agus Pramono dan Notaris Tulus Widido.Pada tahun 2018 Dimana saat itu Jonathan memperkenalkan Adi Purnomo dengan Wirantono di Cafe Journal PTC Mall Surabaya dimana terdakwa membutuhkan dana untuk melunasi pembayaran rumah, selanjutnya terdakwa menyampaikan mau meminjam uang sebesar Rp. 3 miliar dan akan memberikan keuntungan sebesar 8% setelah 2 (dua) bulan sejak menyerahkan uang.

Lihat juga: Adi Purnomo Kongkalikong Kelabui Wiranto Rp.4,4 Miliar

Bahwa terdakwa juga menyampaikan apabila tidak bisa membayar hutangnya kepada Wirantono maka terdakwa memberikan jaminan SHM No. 1333 seluas 1.100 M2 atas nama Adi Purnomo dan terdakwa mengatakan bahwa telah disetujui menjadi debitur di Bank Bukopin Cabang Surabaya dan menunjukkan Surat Pemberitahuan Persetujuan Kredit (SPPK) dengan kop Bank Bukopin Nomor : 030/020/BB/MKT/ VI / 2018 tanggal 21 November 2018 yang isinya menyetujui fasilitas kredit Multiguna Produktif Sdr.Adi Purnomo senilai Rp. 6 miliar dengan jaminan SHM No. 1333 atas nama Tuan Adi Purnomo seluas 1.100 M2 dimana saksi WIRANTONO WIJAYA hanya melihat foto surat tersebut melalui whatsapp dari saksi RONALD APRIANTONO SUGIARTO dan terdakwa juga menyampaikan bahwa SHM No. 1333 atas nama Tuan ADI PURNOMO seluas 1.100 M2 masih dalam proses balik nama di Notaris TULUS WIDODO, SH., M.Kn. sesuai dengan covernote / Surat Keterangan Nomor : 05/NTR/2018 tanggal 26 November 2018 yang isinya SHM No. 1333 seluas 1.100 M2 masih atas nama GEORGE HARIANTO, saat ini dalam proses balik nama di Kantor Pertanahan Kota Surabaya.

Lihat juga: Penipu Dua Perwira Polda Jatim Divonis 1,5 Tahun Penjara

Bahwa terdakwa telah meminta saksi TULUS WIDODO untuk membuat covernote / Surat Keterangan Nomor : 05/NTR/2018 tanggal 26 November 2018 yang isinya SHM No. 1333 seluas 1.100 M2 masih atas nama GEORGE HARIANTO, saat ini dalam proses balik nama di Kantor Pertanahan Kota Surabaya. Bahwa saksi TULUS WIDODO membuat covernote tersebut tanpa dokumen pendukung dari terdakwa.

Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 378 KUHP Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana dan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Basuki Irawan dan Rista Erna Soelistiowati terhadap terdakwa dituntut dengan Pidana Penjara selama 3 tahun kerena terbukti bersalah melakukan tindak Pidana Penipuan dan Menggunakan Surat Palsu sesuai dengan Pasal 378 Jo. 55 ayat (1) Ke-1 KUHP dan Pasal 263 ayat (2) KUHP. (TIO)

Lebih Baik Membebaskan Seribu Orang Bersalah Daripada Menghukum Satu Orang Tidak Bersalah

Timurposjatim.com – Sidang lanjutan perkara penganiayaan terhadap Bagus Hermadi (alm) Anggota Pesilat Persaudaraan Setia Hati (PSHT) oleh Bayu Isnanda Anugraha salah satu anggota Pesilat Pagar Nusa dengan agenda pembacaan Pledoi di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya Kamis (10/03/2022).

Hany dan Agus selaku penasihat hukum para terdakwa mengatakan, bahwa dakwaan dan tuntutan dari JPU Sulfikar itu tidak mendasar dengan menerapkan Pasal Pembunuhan berencana dimana kita lihat bersama bahwa pisau yang dipergunakan oleh Bayu merupakan Pisau dapur yang niat awal untuk dikembalikan ke joko dan saat melukai tanpa ada perintah ataupun suruhan itu hanya inisiatif bayu sendiri.

“Dan yang digunakan oleh terdakwa hanya pisau dapur bukan pisau penghabisan yang biasanya dipakai oleh Penjahat,” Katanya.

Masih kata Penasihat hukum terdakwa yang mana adanya perbedaan waktu antara dakwaan dan tuntutan bisa disimpulkan dakwaan kabur (Obscur Libel) dan tidak jelas.Dikarenakan waktu kejadian, waktu kematian korban dan  pihak kepolisian datang jam berapa serta mobil ambulance dalam melakukan penanganan korban juga tidak jelas.

Lihat juga: Kapolsek Sukolilo Surabaya Bersama 4 Perguruan Pecak Silat Bersatu Galang Dana Peduli Semeru

“Dan dilihat dari hasil Visum penyebab kematian korban adanya kebiruan pada gusi, pelebaran pembuluh darah pada selaput lendir kelompok mata kiri bagian atas dan bawah, itu lazim terjadi pada korban yang mati lemas atau kehabisan darah ” Bebernya.

Lebih Baik Membebaskan Seribu Orang Bersalah Daripada Menghukum Satu Orang Tidak Bersalah

Ia menambahkan karena JPU tidak melakukan otopsi secara menyeluruh hanya melakukan pemeriksaan luka luar korban. Jadi tidak tentu akibat dari meninggalnya korban. Korban meninggal saat itu atau pada Pukul 05.00 WIB Pada tanggal 20 Agustus 2021.

“Dan berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) korban dan pelaku tidak saling kenal. Dugaan Perbuatan terdakwa melakukan penganiayaan secara terencana terhadap korban tidak ada karena dilakukan secara spontanitas berpapasan dijalan” Tambahnya.

Sementara itu terhadap ke 3 terdakwa lainnya yakni Joko Purnomo, Nuroqim dan Sutopo. Penasehat hukum terdakwa menjelaskan, bahwa ke-3 terdakwa tidak terlibat perencanaan ataupun membantu perbuatan Bayu, dikarenakan syarat perbantuan dan turut serta harus ada kerjasama fisik diantara para terdakwa.

“Untuk itu kami sebagai Penasehat hukum terdakwa meminta kepada Majelis Hakim untuk membebaskan semua dari tuntutan JPU.

Atas pledoi dari Penasehat hukum terdakwa JPU Sulfikar menyatakan akan menanggapi Pledoi tesebut secara tertulis.

Sementara itu selepas sidang Hany Kasworo S.H. Penasihat Hukum para terdakwa  terkait Pledoi tersebut menyampaikan, bahwa lebih baik membebaskan 1.000 orang yang bersalah daripada menghukum satu orang yang tidak bersalah.

Lihat juga: Penusukan Anggota PSHT Aksi Spontanitas

Untuk diketahui berdasarkan surat dakwaan Pada hari Kamis 19 Agustus 2021 para terdakwa melihat korban Bagus Hermadi (Alm) menggunakan kaos PSHT berboncengan dengan Muhammad Rozak maulana Saat di Jalan Balongsari Tama korban dipepet langsung oleh Bayu , dan melakukan penusukan yang diarahkan ke leher bagian belakang korban.

Setelah melihat korban jatuh bersimbah darah para terdakwa langsung melarikan diri. Atas Perbuatannya JPU Sulfikar dari Kejaksaan Negeri Tanjung Perak Surabaya mendakwa dan menuntut para terdakwa dengan Pasal 340 KUHPidana Jo Pasal 55 ayat 1 ke -1 KUHPidana. (TIO)