Timur Pos

Eksekusi PN Mojokerto Terhadap 7 Obyek Patut Dipersoalkan

Surabaya, Timurpos.co.id – Permohanan Eksekusi yang diajukan oleh Leon Agustono dipersoalkan oleh Hendro Mujianto. Kuasa Hukum Hendro yakni Rouli Dame Marbun, SH. dan M.T. Yudhihari Hendrahardana, SH., MH. Mengajukan gugatan perlawaan eksekusi ke Pengadilan Negeri Mojokerto pada tanggal 12 Juni 2024. Gugatan ini terdaftar dengan nomor 1/Eks.G/Del/2024/PN. Mjk. Jo. No. 77/Eks/2023/PN. Sby.

Pihak tergugat dalam kasus ini adalah Leon Agustono, yang bertindak untuk diri sendiri dan mewakili beberapa CV, yaitu CV. Laris Motor, CV. Laris Jaya Motor, dan CV. Anyar Makmur. Selain itu, Indarsih Onggowarsito juga turut digugat dalam kasus ini. Keduanya beralamat di Jl. Jambu No. 07, Kelurahan Magersari, Kecamatan Magersari, Kota Mojokerto.

Gugatan ini dilatarbelakangi oleh rencana eksekusi atas tujuh bidang tanah di Desa Tunggalpager. Total luas tanah yang menjadi objek sengketa mencapai lebih dari 8.938 meter persegi, yang terdiri dari beberapa Sertifikat Hak Milik.

Menurut keterangan penggugat, pada 15 Mei 2024 telah diadakan pertemuan yang awalnya disebut sebagai rapat koordinasi pra-eksekusi. Namun, penggugat menyatakan bahwa pertemuan tersebut sebenarnya merupakan pemberitahuan akan dilaksanakannya eksekusi atas objek tanah yang disengketakan.

M.T. Yudhihari Hendrahardana, SH., MH., salah satu kuasa hukum penggugat, menjelaskan alasan di balik gugatan tersebut. “Karena tanggal 12 Juni kemarin dilakukan eksekusi, maka kami mengajukan gugatan perlawanan. Kami meminta agar eksekusi dinyatakan batal demi hukum karena adanya perbuatan melawan hukum dari pemohon,” ujarnya sabtu,(15/06/2024).

Yudhihari, menekankan bahwa tidak semua putusan yang berkekuatan hukum tetap dapat dieksekusi. Secara hukum acara, eksekusi ini tidak bisa dilakukan karena pemegang sertifikat (termohon eksekusi) memiliki sertifikat yang sah. Eksekusi hanya bisa dilakukan jika sertifikatnya disita, namun dalam kasus ini tidak ada penyitaan.

“Selain itu Eksekusi tersebut tidak didasari asas berkeadilan, kemanfaatan dan kepastian hukum serta adanya kebohongan,” tegas Yudhihari

Rouli Dame Marbun, SH., kuasa hukum lainnya, mengungkapkan adanya bukti baru untuk Peninjauan Kembali (PK) kedua. Kami menemukan neraca pelaporan perusahaan yang tidak pernah diungkap dalam proses persidangan sebelumnya. Ini menunjukkan bahwa perusahaan masih dilaporkan aktif, padahal kenyataannya sudah dibubarkan tahun 2004.

“Tim kuasa hukum berencana melakukan pelaporan terhadao Leon ke kepolisian atas dugaan pemalsuan dokumen atau penipuan.” Tambanya.

Yudhihari juga menguraikan kronologi kasus ini. Awalnya, Hendro Mujianto dan Leon Agustono bekerja sama mendirikan PT Anyar Motor pada tahun 2001. Namun pada 2004, tanpa sepengetahuan Hendro, PT tersebut dibubarkan dan diubah menjadi CV. Leon tetap memberikan pertanggungjawaban dan membuat neraca bulanan hingga 2016. Ketika usaha mulai merosot dan Hendro mengundang rapat, Leon tidak pernah hadir.

“Kasus ini semakin rumit dengan adanya dugaan pelanggaran oleh notaris yang menangani pembubaran PT tersebut. “Notaris Hama Yuni Sofian Hadi, S.H., telah dinyatakan melakukan pelanggaran berat oleh Notaris Jawa Timur,” jelas Yudhihari .

Mengenai proses hukum yang telah berlangsung, Yudhihari menjelaskan bahwa, Leon menang di PN dan PT, namun kalah di MA, lalu menang di PK pertama. Sekarang masih ada PK kedua. Kami cukup yakin dengan novum baru yang kami miliki.

Terkait pelaksanaan eksekusi pada 12 Juni, Yudhihari mengungkapkan kejanggalan. Sepengetahuan kami, PN Surabaya tidak tahu mengenai eksekusi ini.

“Kami menduga ini dilakukan oleh PN Mojokerto,” ujarnya.

Ia menambahkan bahwa tim kuasa hukum berencana melaporkan hal ini ke Komisi Yudisial dalam waktu dekat.

Kasus ini menarik perhatian publik karena melibatkan sengketa properti bernilai tinggi dan dugaan pelanggaran prosedur hukum. Masyarakat menanti perkembangan lebih lanjut dari kasus yang rumit ini, sementara pihak-pihak terkait terus berupaya mencari keadilan melalui jalur hukum yang tersedia. TOK

Polisi Kawal Aksi Damai PMII Situbondo Unras

Situbondo, Timurpos.co.id – Ratusan personel Polres Situbondo Polda Jatim mengawal aksi unjuk rasa oleh Pengurus Komisariat PMII STKIP PGRI Situbondo menolak wacana eks lokalisasi yang akan dijadikan wisata karaoke.

Aksi unras berlangsung di Kantor Pemerintah Kabupaten Situbondo dan Disparpora Kabupaten Situbondo, Jum’at (14/06/2024).

Ratusan masa meminta Pemerintah daerah harus tegas menolak wacana lokalisasi gunung sampan menjadi wisata karaoke.

Karena menurut mereka hal itu sudah tidak sesuai dengan jargon Situbondo kota santri.

Sekda Kabupaten Situbondo, Wawan Setiyawan yang menemui peserta akasi menegaskan terkait peredaran miras, tidak ada ruang secara formal untuk para pelaku jual beli miras di Kabupaten Situbondo.

Bahkan pihaknya terus melakukan operasi dengan menggandeng pihak Kepolisian dan TNI baik terkait miras, prostitusi maupun karaoke sebagai upaya untuk pengendalian.

“Ini komitmen pemerintah daerah demi Situbondo yang kundusif, ” kata Wawan.

Di lain pihak, Kadis Pariwisata,Pemuda dan Olah raga Kabupaten Situbondo, Puguh Wardoyo menegaskan pihaknya telah melakukan hearing dengan DPRD Kabupaten Situbondo dan menyatakan tidak ada yang melegalkan wisata karaoke atau izin tempat karaoke.

Sementara itu Kapolres Situbondo AKBP Dwi Sumrahadi Rakhmanto mengatakan Polres Situbondo menurunkan lebih dari 100 personil gabungan guna mengamankan pelaksanaan unjuk rasa oleh Pengurus Komisariat PMII STKIP PGRI Situbondo dengan tim negosiator Satbinmas dan Polwan Polres Situbondo.

“Kegiatan ini bertujuan untuk mewujudkan Kamseltibcar bagi pengendara kendaraan bermotor yang melintas sekaligus memberikan rasa aman dan nyaman kepada massa yang melakukan aksi unjuk rasa,” ucap AKBP Dwi Sumrahadi didampingi Kabag Ops Kompol Slamet Santoso.

Setelah menyampaikan aspirasi dan kegiatan selesai sekira pukul 10.55 WIB, peserta aksi membubarkan diri meninggalkan Kantor Dinas Pariwisata, Pemuda dan Olahraga Kabupaten Situbondo dengan tertib.

“Alhamdulillah aksi berjalan damai dan tertib, kami dari Kepolisian Resor Situbondo menyampaikan terima kasih kepada Pengurus Komisariat PMII STKIP PGRI Situbondo,”pungkas AKBP Dwi Sumrahadi. M12

Polisi Fasilitasi Tahanan Narkoba Menikah di Masjid Baiturahim Polres Kediri Kota

Kota Kediri, Timurpos.co.id – Berstatus sebagai narapidana tak membuat RW (inisial) memupuskan niatnya menikahi kekasih tercinta RSSB.

Prosesi pernikahan kedua mempelai digelar di Masjid Baiturahim, Polres Kediri Kota. Meski diselimuti suasana haru, prosesi pernikahan berjalan dengan lancar.

Sejumlah keluarga dari kedua mempelai tampak hadir menyaksikan proses akad nikah.

RW merasa senang karena impian untuk memperistri kekasihnya tetap terlaksana, meskipun digelar secara sederhana di Polres Kediri Kota tempat ia ditahan

Namun keinginannya untuk tinggal bersama sang istri harus ditunda karena ia harus menjalani masa hukumannya terlebih dulu.

Usai menikah, RW harus kembali menghuni sel tahanan Polres Kediri Kota sebagai narapidana kasus narkoba.

“Saya tidak menyangka akan melangsungkan akad nikah dengan kondisi seperti ini. Namun ini tetap harus disyukuri,” kata RW usai akad nikah di Masjid Baiturahim Polres Kediri Kota, Kamis (13/06/2024).

Sementara itu Kasat Tahti Polres Kediri Kota, Ipda M.S Youono mengatakan bahwa RW dan keluarganya telah mengajukan izin untuk melangsungkan pernikahan dengan kekasihnya.

Pernikahan tersebut sudah direncanakan sebelum ia ditangkap Polisi.

“Setelah melakukan koordinasi dengan sejumlah pihak, Alhamdulillah pernikahan tersebut dapat dilaksanakan di Polres Kediri Kota,” kata Ipda Youono

Pihaknya berharap, setelah menikah RW tidak kembali mengulangi perbuatannya. Selepasnya dari masa hukuman, ia diminta untuk tidak lagi terlibat dalam kasus penyalahgunaan narkoba lagi, harap Kasat Tahti

Ditempat terpisah Kapolres Kediri Kota AKBP Bramastyo Priaji, S.H., S.I.K., M.Si. mengatakan, ini merupakan salah satu pelayanan di Polres Kediri Kota.

Ia menegaskan Polisi dan semua pihak harus menghormati hak-hak para tahanan.

“Tahanan punya hak, salah satunya menikah. Kami kasih kesempatan itu, selain juga upaya ini merupakan bentuk pelayanan Polres Kediri Kota kepada masyarakat,” pungkas AKBP Bramastyo Priaji. M12

Jelang Hari Bhayangkara Ke-78, Polsek Maesan Bondowoso Bersihkan Gereja

Bondowoso, Timurpos.co.id – Dalam rangka menyemarakkan dan bentuk kepedulian terhadap masyarakat menjelang Hari Bhayangkara ke-78,Polsek Maesan Bondowoso menggelar Bakti Sosial (Baksos), bersih-bersih tempat ibadah.

Kali ini, personel Polsek Maesan Bondowoso dikomandoi langsung IPTU Wilian Yustaf,SH
bersih-bersih Gereja GSJPDI Filadelfia Sumbersari Maesan Bondowoso dimulai pukul 07.00 WIB, hingga selesai, Jumat (14/06/2024).

Dalam kesempatan itu, Kapolsek Maesan Bondowoso Iptu Willian Yustaf,SH mengatakan baksos ini merupakan rangkaian kegiatan dalam rangka menyambut Hari Bhayangkara ke-78, yang jatuh pada tanggal 1 Juli 2024, mendatang.

”Kegiatan ini merupakan bentuk kepedulian Polri khususnya Polsek Maesan Bondowoso, terhadap kebersihan dan keindahan, selain menjaga ketertiban dan keamanan masyarakat, terlebih kepada jemaat yang akan menjalankan ibadah di Gereja GSJPDI Filadelfia”,ujar pria asal Lamongan ini.

Kapolsek menjelaskan, dalam melakukan baksos ini melibatkan personel Polsek Maesanl,
“Dan, saat dilakukan kegiatan baksos, terlihat suasana keakraban antara personel Polsek Maesan Bondowoso, dengan ibu Pendeta Eva Metanfanuan.

Lebih lanjut, Kapolsek menjelaskan, dengan dilakukannya kegiatan ini bisa lebih meningkatkan ikatan tali silaturahmi antara kepolisian dengan para tokoh agama, sebagai simbol silaturahmi dan toleransi antar umat beragama.

Sementara itu, Ibu Pendeta Eva Metanfanuan mengatakan dengan diadakannya bersih-bersih di Gereja GSJPDI Filadelfia Sumbersari Maesan, dalam rangkaian Hari Bhayangkara ke -78, kami mengucapkan banyak terima kasih.

“Tentunya saya pribadi mengucapkan apresiasi dan terima kasih kepada pihak Kepolisian Sektor Maesan yang sudah peduli terhadap kebersihan tempat ibadah kami,” tutup perempuan asli Wonogiri Solo ini. M12

Memasuki Banguan Tampa Izin, Pengugat Dipolisikan

Surabaya, Timurpos.co.id – Terkait adanya Gugatan yang dilayangkan oleh 9 orang yang mengaku sebagai ahli waris terhadap Mariana Candra terkait dengan hak kepemilikan terhadap Asset tanah dan bangunan yang terletak di JI. Mojopahit, No. 47 Desa/Kelurahan Celep, RT/RW : 02/01, Kecamatan Sidoarjo, Kabupaten Sidoarjo, Bobyanto Gunawan, S.H, selaku Kuasa tergugat angkat bicara.

Bobyanto Gunanawan mengatakan bahwa,
sehubungan dengan adanya Gugatan Nomor Perkara: 159/Pdt.G/2024/PN.Sda di Pengadilan Negeri Sidoarjo terkait dengan hak kepemilikan terhadap Asset tanah dan bangunan yang terletak di JI. Mojopahit, No. 47 Desa/Kelurahan Celep, RT/RW : 02/01, Kecamatan Sidoarjo, Kabupaten Sidoarjo. Menerangkan bahwa Prinsipal kami sebagai Pemegang hak, hanya ingin mengambil kembali hak-haknya yang di kuasai penuh oleh Penggugat selama bertahun-tahun sampai dengan saat ini.

“Bahkan Penggugat dan kerabat-kerabatnya masih menghuni serta menguasai Tanah dan bangunan yang bukan hak miliknya secara hukum. Tentunya tindakan tersebut sangat merugikan Prinsapai kami, yakni Ibu Mariana Chandra.” Terang Bobyanto kepada awak media. Jumat (14/06/2024).

Masih kata Bobyanto bahwa, Jika dilihat Secara hukum Prinsipal kami, Ibu Mariana Chandra merupakan pihak yang memiliki hak mutlak terhadap asset yang saat ini sedang digugat di PN Sidoarjo, sebagaimana alas hak berupa Sertifikat Hak Guna Banguna (SHGB) No 3 134 dengan Luas 579 M2 atas nama Maria Chandra,” katanya.

Pertu diketahui bahwa Prinsipal kami, Ibu Maarina Chandra Sudah memberi tahu dan memberikan peringatan secara surat dan atau Somasi kepada Penggugat serta seluruh penghuni yang menempati dan menguasau asset tersebut secara baik-baik dan kekluargaan, bahkan Prinsipal Kami beriktikad untuk memberikan Kompensasi yang dirasa cukup kepada Pihak Penggugat untuk dapat mengosongkan Rumah tersebut.

Namun peringatan yang diberikan oleh Prinsipal, ibu Mariana Chandra selaku Kuasa hukumnya, tetap tidak mendapatkan respon yang baik, bahkan Penggugat dan Para Penghuni yang menempab bangunan dimaksud, tetap bersikeras untuk bertahan dan bermiat menguasai Asset yang bukan haknya, dan membuat narasi seolah-olah khen kami yang bersalah dan menzolimi Penggugat.

Adapun Gugatan Perdata dengan Nomor Perkara : 159/POLG/2024/PN.Sda di Pengadilan Negeri Sidoarjo yang menyebutkan bahwa Penggugat masih memiliki hak waris didasarkan pada sisilah keturunan. Maka dalam hal ini Prinsipal kami, Ibu Mariana Chandra, Melalui Kuasa Hukumnya menyampaikan bahwa terhadap Asset Tanah dan Bangunan yang terletak di 11. Mojopahit, No. 47 Desa/Kelurahan Celep, RT/RW : 02/01, Kecamatan Sidoarjo, Kabupaten Sidoarjo tersebut tidak ada sangkut pautnya dengan permasalahan waris.

“Maka dengan ini tindakan yang dilakukan oleh Penggugat serta seluruh Penghuni yang menempati Tanah dan Bangunan dimaksud. Sudah jelas secara hukum telah melakukan penyerobotan dengan tujuan ingin menguasai Asset milik Prinsipai Kami, Ibu Manana Chandra,”pungkasnya.

Terpisah Mariana Chandra meyampaikan bahwa, awalnya memang sertifikat atas nama papa saya, kemudian turun ke ahli waris lalu sama saudara-sudara dilimpahkan ke saya.

Disingung terkait yang menepati obyek dan para tergugat, Mariana menjelaskan bahwa, penggugat yang ada 9 orang itu bukanlah warga situ, ada saudara papa, ada keponakannya dan mereka bukanlah ahli waris, cuma suadara jauh.

“Harapan saya sebagai ahli waris yang sah, hanya ingin mengambil hak saya, alasan meraka menepati rumah tersebut adalah cucunya dari kakek,” katanya.

Bobyanto menegaskan, kami sudah melaporkan mereka di Polresta Sidoarjo, tindak Pidana. Kita semua mengetahui bahwa, bangunan tersebut telah dimasuki tampa izin dan Pasal- Pasal yang kami terapkan dan sertakan.

“kami meminta kepada pihak berwajib untuk menelusuri apakah benar mereka menepati rumah tampa izin dan meminta hak dari klien kami,” Tegasnya. TOK

Pieter Talaway: Tuntutan Jaksa Spekulatif dan Imajiner

Surabaya, Timurpos.co.id – Sidang lanjutan perkara dugaan dugaan pemalsuan surat dan menggunakan surat yang diduga palsu, yang membelit terdakwa King Finder Wong dengan Agenda Pembacaan Nota pembelaan dari Penasehat Hukumnya di Pengadilan Negeri (PN) Suranbaya.

Sebelumya Jaksa Penuntut Umum (JPU) Darwis dari Kejaksaan Negeri Surabaya menuntut terdakwa dengan pidana penjara selama 5 tahun.

Kuasa hukum King Finder Wong yakni Pieter Talaway menilai tuntutan jaksa penuntut umum pada kliennya spekulatif hanya berdasarkan imajinasi untuk menutupi kesalahan jaksa bahwa penuntutan terhadap terdakwa King Finder Wong tanpa didasari proses penyidikan terhadap sosok perempuan lain yang bukan Aprilia Okadjaja yang menghadap Notaris Dedi Wijaya.

“Dalam BAP tanggal 25 Mei 2023, Notaris Dedi dengan tegas dan jelas menyatakan bahwa yang menghadap kepada dia adalah seorang perempuan bernama Aprilia Okadjaja sesuai dengan KTP dan didukung saksi instrumentaria dalam pembuatan wasiat yaitu Marsiyati dan Mustika Fadilah. Notaris Dedi juga membantah kebenaran isi Akta Pembatalan yang dibuat dihadapan Notaris Agus Wiyono karena ada tekanan dan ancaman. Dan juga menuangkan bantahannya dalam Akta Notaris yang dibuat oleh Notaris Rita Lusiana dan Notaris Dian Nursabilla,” kata Pieter Talaway dalam persidangan dengan agenda pembacaan nota pembelaan di Pengadilan Negeri Surabaya. Kamis (13/06/2024).

Namun ironisnya sebut Pieter, JPU dengan sengaja mengabaikan dan meminggirkan fakta hukum yang terungkap jelas dalam proses penyidikan, dengan membangun fakta lain seolah-olah ada perempuan lain bukan Aprilia Okadjaja yang menghadap Notaris Dedi Wijaya.

“Uraian jaksa tersebut jelas imajiner karena tidak ada proses penyidikan yang melibatkan sosok perempuan lain tersebut. Apakah dibenarkan seorang penuntut umum yang memahami due process of law membangun asumsi hukum tanpa melalui proses penyidikan dan pengumpulan bukti yang sah ditingkat penyidikan,” sebutnya.

Sambung Pieter, seandainya dirinya mau mengikuti opini yang sesat tersebut. JPU tidak seharusnya mendakwa King Finder Wong dengan dakwaan selaku pelaku tunggal, melainkan bersama-sama dengan sosok perempuan imajiner dengan dakwaan Juncto Pasal 55 KUHP.

“Apalagi ahli hukum pidana Dr. M. Solehuddin dalam persidangan perkara aquo mengingatkan bahwa peran pengganti adanya perempuan lain dalam dakwaan hanya ada dunia film bukan dunia peradilan dimana segala asumsi harus didukung dengan proses penyidikan dan pembuktian,” sambungnya.

Dalam pembelaanya Pieter Talaway juga menyebut JPU telah berbuat ironis yang langsung mengangkat dan menetapkan Harijana sebagai ahli waris dari mendiang Aprilia Okadjaja tanpa membaca keterangan ahli perdata Dr. Faisal Kurniawan dan Dr. Prawitra Thalib.

Apalagi papar Pieter, menurut Dr. Habib Aji yang juga berprofesi sebagai Notaris menerangkan bahwa Akta Keterangan Waris dan addendum yang dibuat Notaris Angelo Bintang tidak benar dan tidak berdasarkan aturan notaris. Sehingga Harijana belum bisa ditetapkan sebagai ahli waris.

“Artinya tanpa melalui proses gugatan oleh yang merasa berhak atas warisan mendiang Aprilia Okadjaja dengan putusan yang amar atau diktumnya mengakui siapa ahli waris dalam perkara ini dan membatalkan dan menyatakan surat wasiat nomer 67 tidak mempunyai kekuatan berlaku, maka tidak ada siapapun yang berhak atau menafsirkan lain tentang sah dan tidaknya surat wasiat apalagi menafsirkan surat wasiat terdakwa King Finder Wong adalah surat wasiat palsu,” papar Pieter.

Sisi lain Pieter juga mengatakan adanya usaha Terstruktur, Sistemik dan Masif (TSM) untuk menghalangi terdakwa King Finder Wong memperoleh hak hukumnya yang diberikan pewasiat mendiang Aprilia Okadjaja melalui proses kriminalisasi.

Diakhir nota pembelaannya, Pieter menyebut kalau kasus King Finder Wong ini membuka memori ketika dirinya membela terdakwa Yudi Susanto yang dituntut 20 tahun penjara oleh JPU sebagai otak pembunuhan Marsinah.

Dikatakan Pieter, publik dan media sudah menjatuhkan vonis kepada terdakwa sebelum palu hakim diketuk. Namun hakim Agung Adi Andoyo yang terkenal pada masa itu sebagai hakim yang berintegritas, berani dan jujur, guna menghindari adanya putusan yang sesat, hakim Adi Andoyo berani mengambil putusan yang berbeda dengan menjatuhkan vonis bebas kepada terdakwa Yudi Susanto dari segala dakwaan hukum.

“Sikap hakim Adi Andoyo ini paralel dengan pesan Hakim Agung Republik Indonesia yang juga terkenal karena integritas dan kredibilitasnya yakni Bismar Siregar. “Polisi boleh salah, Jaksa boleh keliru, tapi Hakim harus benar”. pungkas Pieter Talaway.

Sebelumnya King Finder Wong di polisikan oleh Harijana, ahli Waris mendiang Aprilia Okadjaja karena menggunakan surat Wasiat Nomer 67 Tanggal 30 Nopember 2019 bikinan Notaris Dedi Wijaya yang diduga palsu untuk mencairkan asuransi Jiwa Allianz milik mendiang Aprilia Okadjaja.

Ahli Waris mengetahui Wasiat itu diduga palsu setelah mendatangi kantor notaris Dedi Wijaya dan menanyakan mengenai pembuatan Akta Wasiat tersebut sambil menunjukan foto mendiang Aprilia yang sebenarnya. Ternyata perempuan yang pernah dibawa oleh terdakwa sewaktu pembuatan Akta Wasiat bukanlah Aprilia, tetapi perempuan lain yang mengaku sebagai Aprilia Okadjaja.

Sat Lantas Polres Batu Bara Pastikan Arus Lalulintas Sore Hari Aman Lancar

Batu Bara, Timurpos.co.id – Kasat Lantas Polres Batu Bara AKP Hotlan W. Siahaan, S.H memimpin pelaksanaan Giat Pengaturan Lalulintas (Gatur Lalin) Disejumlah Ruas jalan, Kamis (13/06/2024) Pukul.16.30 Wib. Giat Gatur Lalin guna memastikan arus lalulintas aman dan lanvar.

Pelaksanaan Pengaturan arus lalulintas diikuti, KBO Sat Lantas, para Kanit, dan beberapa personil Sat Lantas Polres Batu Bara, serta Personil Pos Lantas.

Giat pengaturan lalulintas tersebut sebagai implementasi pelayanan terbaik bagi pengendara, dan pejalan kaki, maupun anak sekolah dalam gelaran strong points.

Kasat Lantas AKP Hotlan W. Siahaan, S.H dalam keterangannya lebih jelas mengatakan, giat Pengaturan lalu lintas (Gatur Lalin) tersebut merupakan bentuk pelayanan Polri kepada masyarakat dibeberapa titik di jalan raya.

“Dengan ditempatkannya personel Polri dalam hal ini Personil Sat Lantas Polres Batu Bara disejumlah lokasi dapat memberi rasa aman, dan nyaman bagi masyarakat pengguna jalan”, Sebutnya.

Giat Gatur Lalin pagi ini meliputi, Jalinsum Simpang Kuala Tanjung, Jalinsum Exit Tol Lima Puluh, Jalinsum Pajak Delima, Jalinsum Simpang Empat Tanah Merah, Simpang Ring Road Lima Puluh, Simpang Perumnas Lima Puluh, dan Jalinsum Simpang Sei Bejangkar Talawi, Batu Bara, Sumatera Utara.

Hal ini lanjutnya, guna memberikan pelayanan terbaik dari berbagai kegiatan masyarakat, Pekerja, maupun anak sekolah di siang hari.

Selain itu, kepada pengendara sepeda motor yang ditemui diminta agar selalu menggunakan helm SNI saat dijalanan, kemudian personil juga memberikan penindakan terhadap pelanggaran lalulintas, sekaligus menyampaikan tertib berlalulintas.

Hal tersebut dilakukan guna memberikan pelayanan terbaik bagi masyarakat, khususnya para pengguna jalan, Paparnya.

“Dengan dilaksanakannya giat Gatur Lalin pagi, diharapkan dapat terciptanya situasi Kamseltibcar lantas yang kondusif, dan menekan angka pelanggaran, serta mengantisipasi kecelakaan lalulintas di Wilayah Hukum Polres Batu Bara”, Pungkasnya. M12

Polres Batu Bara Musnahkan Barang Bukti Sabu dan Narkoba Selama Mei dan Juni 2024

Batu Bara, Timurpos.co.id – Polres Batu Bara menggelar pres release pemusnahan barang bukti atas pengungkapan kasus narkoba golongan 1 jenis ganja dan sabu serta ekstasi yang diamankan selama periode bulan 24 Mei s/d 13 juni Tahun 2024. Pemaparan pengungkapan kasus tersebut dilakukan di Mako Polres Batu Bara dipimpin langsung Kapolres Batu Bara AKBP Taufiq Hidayat Thayeb SH,S.I.K, Kamis (13/06/2024).

Ikut serta mendampingi kapolres antara lain :”Pj. Bupati Batu Bara mewakili, Kajari Batu Bara Diky Oktavia, Kepala BNN Batu Bara diwakili Zulfikar, P, Kasat Narkoba AKP Ferry Kusnadi SH,MH”.

Dalam paparannya, AKBP Taufiq Hidayat Thayeb SH, S.I.K menyebut selama bulan Mei s/d juni 2024 pihaknya telah mengamankan 14 orang tersangka dari 10 Laporan Polisi (LP). Dan Barang bukti narkoba yang diamankan serta yang akan dimusnahkan sebanyak 375 Gram Sabu dan 33,81 Gram dan Pil Ekstasi 1,73 Gram atau 3 Butir”

Kapolres Batu Bara AKBP Taufiq Hidayat Thayeb SH,S.I.K menyebut :”Pengungkapan narkoba di wilayah hukum Polres Batu Bara juga merupakan atensi Kapolda Sumatera Utara Irjen Pol Agung Setya Imam Efendi.

AKBP Taufiq mengingatkan kepada masyarakat agar jangan sesekali terlibat dalam narkoba dan mari kita perang terhadap Narkoba yang ada di Batu Bara jangan sampai kalah kita sama Narkoba, Kami berharap seluruh Forkopimda, BNN Batu Bara, elemen masyarakat agar mendukung pemberantasan narkoba, jangan sampai ada anak-anak kita yang menjadi korban pembodohan dikarenakan narkoba” ujarnya.

Masih dilanjut Kapolres Batu Bara :”Kami juga berterimakasih kepada rekan-media dsn BNN yang sudah membantu kami dan mendukung dalam pemberantasan Narkoba, semakin hari kami mendapat banyak informasi dan semoga kedepannya kita lebih banyak menangkap bandar narkoba dan memberantas narkoba di batu bara ini, Mari narkoba kita basmi secara bersama-sama agar generasi muda di BatubBara ke depannya tidak rusak akibat barang terlarang tersebut,” tegasnya. M12

Ketua Umum LPAI Kak Seto Apreasiasi Kapolres Batubara Perangi Narkotika

Jakarta, Timurpos.co.id Ketua Umum LPAI (Lembaga Perlindungan Anak Indonesia) Prof Seto Mulyadi. M. Si, memberikan Apresiasi kepada Kapolres Batubara AKBP Taufik Hidayat Tahyeb, S. H, S. I. K dan Kasat Reskrim Narkoba AKP Fery Kusnadi, S. H, M. H yang atas komitmen yang sang tegas dalam pemberantas narkoba di Wilayah Kabupaten Batubara. Kamis (13/06/2024).

Hal ini juga sangat penting untuk menciptakan Kabupaten Batubara yang ramah anak bebas dari narkoba dan kekerasan dan pelanggaran Hak anak.

Prof Dr Seto Mulyadi, M. Si mendukung langkah Kapolres Batubara AKBP Taufik Hidayat Tahyeb Dalam Brantas Narkoba di Wilayah Hukumnya.

Lanjut Ketua Umum LPAI (Lembaga Perlindungan Anak Indonesia) Prof Dr Seto Mulyadi, M. Si, Berikan Apresiasi kepada Kapolres Batubara AKBP Taufik Hidayat Tahyeb, S. H. S. I. K, Membaca di Media Sosial Gencarnya Polres Batubara dalam Brantas Narkoba.

Ketua Umum LPAI Prof Dr Seto Mulyadi M. Si akan memberikan Reward kepada Kapolres Batubara AKBP Taufik Hidayat Tahyeb dan Kasat Res Narkoba AKP Fery Kusnadi yang sudah keras dalam Brantas Narkoba.

Kapolres Batubara AKBP Taufik Hidayat Tahyeb secara kita sadari sudah menyelamatkan Ribuan Anak penerus bangsa yang terbebas dari Narkoba,” Katanya Prof Dr Seto Mulyadi M. Si

Tugas berat yang di pundak Kapolres Batubara AKBP Taufik Hidayat Tahyeb dan Kasat Res Narkoba AKP Fery Kusnadi dalam perangi Narkotika diwilayahnya dan ribuan anak anak usia dini sudah diselamatkan hidup sehat Tampa Narkoba,” Tutup Prof Dr Seto Mulyadi M. Si. M12

Sholeh Meminta Hakim Pemutus PKPU Jadi Saksi di Perkara Advokat Victor Surkarno

Surabaya, Timurpos.co.id – Sidang Victor Sukarno Bachtiar yang di agendakan pembacaan surat dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU), namun ditunda lantaran Hakim yang menyidangkan perkara ini, tidak lengkap di ruang Garuda 1 Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.

Hakim Sudar menyampaikan untuk hari ini, dengan agenda pembacaan surat dakwaan ditunda, karena Ketua Majelis Hakim sedang cuti dan hakim satu juga cuti.

Sementara itu, Sholeh menyanpikan bahwa, untuk sidang selanjutnya, setelah pembacaan surat dakwaan bisa dilanjutakan pemeriksaan saksi. Kerana kami tidak mengajukan eksepsi. Selain itu kami juga mengajukan, surat penagguhan tahanan dan surat pengalihan tahanan.

Disingung terkait penundaan sidang oleh Majelis Hakim dan terlihat cuma ada satu Hakim saja, JPU Furkon Adi Nugroho menyapaikan bahwa, tadi itu bukan sidang mas, cuma musyawarah saja.

“Tadi bukan sidang, cuma musyawarah,” kata JPU Furkon. Kamis (13/06/2024) di PN Surabaya.

Sementara beberapa penasehat Hukum dari Victor Sukarno Bachtiar, yang diwakili oleh Sholeh menjelaskan bahwa, dalam perkara ini, Tidak ada surat yang dipalsukan, terjadi perbedaan tafsir soal bagi hasil itu menjadi domainnya Hakim kalau memang Hakim menyatakan itu tidak sesuai maka ditolak tapi dalam kasus ini dikabulkan oleh Hakim sama artinya penyidik mengadili putusan PKPU yang dikabulkan.

“Yang kedua juga ada laporan dari akuntan publik terhadap bagi hasil itu yang justru menguntungkan dari pihak Victor ini tagihannya itu malah lebih rendah artinya ini malah lebih di untungkan. ketiga pada saat Victor ini dijadikan tersangka Victor ini mengajukan gugatan lain-lain di PN Surabaya yang mana tergugat nya itu pengurus, Bareskrim dan Kejaksaan Agung (Kejati) dan dikabulkan artinya putusan Hakim tagihan itu sesuai.” Jelasnya.

Ia menambahkan bahwa, putusan Hakim itu menyatakan tagihan itu, merupakan permohonan ketika itu, tiba-tiba Victor dijadikan terdakwah menurut saya ini di luar akal sehat dan kita sebagai advokat terpanggil karena bisa saja, minggu depan bulan depan tahun depan kalau menangani kasus yang itu akan dituduh melakukan pemalsuan itu sangat berbahaya seakan-akan yang namanya advokat tidak punya independensi yang namanya advokat itu bisa dikriminalisasi.

“Perkara Ini bukan tagihan, yang tidak ada lalu diadakan, selain itu PKPU kalau dikabulkan berarti benar. saya berharap nanti itu kalau bisa Hakim yang mutus itu dan Hakim Pengawas dijadikan saksi di pekara ini,” tegasnya. TOK