Timur Pos

Kapolres Situbondo Temui Mahasiswa PC PMII, Sepakat Bantu Pemkab Tertibkan Tambang Ilegal dan Tegakkan Hukum

Situbondo, Timurpos.co.id – Kapolres Situbondo AKBP Dwi Sumrahadi Rakhmanto, S.H., S.I.K., M.H. menemui mahasiswa tergabung dalam Pengurus Cabang Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII) Situbondo yang menggelar aksi damai dan doa bersama di depan Mako Polres Situbondo.

Pengamanan dan pengawalan aksi damai PC PMII Situbondo dimulai dari jalan Kartini menuju Mako Polres situbondo oleh personel Polres Situbondo.

Sesampainya di depan mako Polres Situbondo, penanggung jawab aksi Ketua Umum PC PMII Lukman Nurkholis dan Wakil Ketua 2 PC PMII Saifur Rizal menyampaikan orasinya.

Ada pun tuntutan aksi adalah terkait penanganan permasalahan agraria khususnya permasalahan tambang di Kabupaten Situbondo.

PMII meminta aparat penegak hukum menindak tegas berkenaan dengan aktivitas tambang yang tidak sesuai regulasi.

Kapolres Situbondo AKBP Dwi Sumrahadi Rakhmanto yang menemui peserta aksi tersebut juga mengikuti pembacaan doa dan tahlil bersama – sama para Mahasiswa.

Tampak humanis, Kapolres Situbondo itu menjelaskan kepada para Mahasiswa bahwa selama ini Polisi dalam hal ini Polres Situbondo berlaku tegas terhadap tindakan yang melanggar hukum.

Namun demikian kata AKBP Dwi Sumrahadi, penegakan hukum membutuhkan proses dan tidak bisa serta merta menahan terlapor tanpa melalui proses yang sesuai SOP.

“Tidak bisa sekarang laporan kemudian besok terlapor langsung ditahan, kita mengikuti aturan hukum yang berlaku, ”tegas AKBP Dwi Sumrahadi di hadapan puluhan Mahasiswa,Kamis (20/06/2024).

AKBP Dwi Sumrahadi juga menegaskan, jika memang ada dugaan pelanggaran hukum termasuk tambang illegal, Kapolres Situbondo mempersilahkan untuk dilaporkan.

“Silahkan laporkan apabila ada tambang yang tidak berijin dan tidak sesuai aturan maka kami berkomitmen untuk menindak tegas siapapun yang melakukan aktivitas pertambangan ilegal di wilayah Kabupaten Situbondo,”tegas AKBP Dwi Sumrahadi.

Kapolres Situbondo menjelaskan bahwa tindakan tegas merupakan amanah undang undang bagi siapapun yang melanggar aturan hukum.

“Tentunya kita akan tindak tegas bagi siapapun yang melanggar aturan hukum”, tegas AKBP Dwi Sumrahadi.

Namun AKBP Dwi Sumrahadi kembali mengingatkan bahwa pihaknya akan tetap melaksanakan tugas dan wewenangnya dengan mengedepankan tanggungjawab.

“Tapi yang perlu rekan – rekan Mahasiswa ketahui Polisi dalam bertindak tetap akan mematuhi aturan yang ada dan harus profesioanal tanpa menyalahgunakan wewenangnya,”ungkap AKBP Dwi Sumrahadi.

Kapolres Situbondo juga menjawab tentang keluhan Mahasiswa dengan rusaknya alam yang diduga karena aktivitas tambang.

“Kami yakinkan kepada rekan-rekan Mahasiswa bahwa kami Polisi juga tidak suka dengan pengrusakan alam, bahkan hal kecil terkait kebersihan lingkungan saja kami perhatikan, “ tegas AKBP Dwi Sumrahadi.

Usai menjawab semua aspirasi masa aksi, AKBP Dwi Sumrahadi Rakhmanto kemudian menandatangani nota kesepakatan antara Kapolres Situbondo dengan Ketua Umum PC PMII.

Nota kesepakatan itu tentang kesiapan Polres Situbondo membantu Bupati Situbondo dalam rangka menegakkan dan menertibkan tambang ilegal sesuai perundang-undangan.

Setelah menyampaikan tuntutan dan penandatanganan nota kesepakatan para Mahasiswa meninggalkan jalan PB. Sudirman depan Mako Polres Situbondo dengan tertib.M12

KPU dan Bawaslu Kabupaten Malang Apresiasi Polres Batu Gelar FGD

Kota Batu, Timurpos.co.id – Polres Batu Polda Jatim menggelar Focus Group Discussion (FGD) di Hotel Orchid Batu, Kamis (20/6/2024).

FGD tersebut digelar dalam rangka mewujudkan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak 2024 yang aman dan kondusif.

Hal itu seperti disampaikan oleh Wakapolres Batu Kompol Jeni Al jauza yang mewakili Kapolres AKBP Oskar Syamsuddin yang juga hadir membuka forum tersebut.

“Kegiatan ini sebagai langkah persiapan untuk menyongsong Pilkada 2024 yang aman dan kondusif,”kata Kompol Jeni.

Wakapolres Batu ini juga mengungkapkan pada Pemilu Pilpres dan Pileg lalu, kondisi di Jawa Timur khususnya Kota Batu berlangsung kondusif.

“Jadi kita harapkan Pilkada nanti juga bisa berjalan aman,lancar dan kondusif,” ujar Kompol Jeni.

Kompol Jeni menyebut pihak Polres Batu Polda Jatim bersama jajaran Forkompinda Batu berharap masyarakat nantinya juga turut aktif dalam mengikuti tahapan Pilkada uang diadakan oleh KPU Batu dan Kabupaten Malang.

Selain itu, Wakapolres Batu ini kembali mengingatkan agar seluruh Masyarakat yang memiliki hak pilih dan para peserta Pemilu pada Pilkada nantinya juga berkomitmen untuk tetap menjaga kondusifitas.

“Menjaga ketertiban selama Pilkada adalah tugas kita bersama,mari kita wujudkan pemilihan kepala daerah, di wilayah Kota Batu yang damai,”kata Kompol Jeni.

Waka Polres Batu menilai, Pilkada adalah momentum untuk memilih kepala daerah yang akan memimpin selama beberapa tahun ke depan.

Untuk itu pihaknya mengajak masyarakat untuk menggunakan hak pilih sebaik mungkin.

“Saya berharap agar nantinya masyarakat yang punya hak pilih jangan golput. Pilihan masyarakat tentunya yang terbaik untuk kemajuan Kota Batu,” kata tutup Wakapolres Batu.

Dikesempatan yang sama, Ketua Bawaslu Kabupaten Malang, M. Wahyudi sangat mengapresiasi FGD yang diinisiasi oleh Polri dalam hal ini Polres Batu Polda Jatim ini.

Menurut Wahyudi, Polres Batu Polda Jatim begitu sigap mengambil moment dalam menjaga Harkamtibmas dengan melakukan upaya pencegahan dari segala kemungkinan yang terjadi.

“Saya sangat berterima kasih sekali kepada Polres Batu dan jajaranya, karena sudah bisa mengumpulkan banyak tokoh dalam acara FGD ini,”ujar Wahyudi.

Ketua Bawaslu Kabupaten Malang ini optimis Polres Batu mampu untuk menjaga Keamanan menjelang, saat berlangsung dan pasca dilaksanakanya Pilkada serentak nanti.

“Kami dari Bawaslu siap membantu Polri dalam hal ini Polres Batu untuk mewujudkan itu semua,”ungkap Wahyudi.

Ketua Bawaslu Kabupaten Malang ini juga mengingatkan agar pada tahapan Pilkada kali ini masyarakat tidak mudah terprovokasi, terpengaruh berita hoaks yang dapat menimbulkan gesekan serta memecah belah antar sesama.

“Ini adalah upaya kita bersama untuk mencegah konflik sejak dini,”ungkapnya.

Pada FGD tersebut Polres Batu juga mengundang Ketua KPU Kota Batu, Heru Joko Purwanto dan Anggota KPU Propinsi Jatim Ny. Rochani sebagai Nara Sumber dan reporter Agropolitan Televisi, Rahmawati Sarah sebagai moderator.

FGD ini juga dihadiri para Kapolsek jajaran Polres Batu, Forkopimda dan pejabat Pemkot Batu, Komisi A DPRD Kota Batu, Komisioner KPU Kota Batu, Perwakilan Kodim 0818 Malang, Kepala Desa, tokoh agama dan tokoh masyarakat. M12

Kejati Jatim Selidiki Dugaan Korupsi di PT INKA

Surabaya – Timurpos.co.id – Penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur diam-diam melakukan penyidikan dugaan tindak pidana korupsi di tubuh PT Industri Kereta Api (INKA). Dugaan tindak Pidana Korupsi itu disebut berkaitan dengan proyek PT INKA yang ada di luar negeri.

Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Timur Mia Amiati melalui Kepala Seksi Penyidikan Pidana Khusus (Pidsus), M Harris pun membenarkan adanya penyidikan terhadap kasus dugaan korupsi di tubuh PT INKA tersebut.

Ia menyatakan bahwa, kasus yang tengah diselidikinya itu terkait dengan dugaan tindak pidana korupsi pemberian dana talangan PT INKA (Persero) dan afiliasinya kepada JV TSG Infra pada tahun 2020 lalu.

“Pada 6 Juni 2024 Kejaksaan Tinggi Jawa Timur telah meningkatkan status penanganan perkara dugaan tindak Pidana Korupsi dalam pemberian dana talangan PT INKA (Persero) dan afiliasinya kepada JV TSG Infra tahun 2020 ke tahap Penyidikan berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Timur Nomor : Print-769/M.5/Fd.2/06/2024,”katanya, Kamis (20/06/2024).

Ia menjelaskan, penyidikan kasus berawal dari PT INKA dan afiliasinya pada awal tahun 2020 berencana untuk mengerjakan Engineering Procurement and Construction (EPC) proyek transportasi dan prasarana kereta api di Democratic Republic of Congo (DRC) dengan difasilitasi oleh sebuah perusahaan asing.

Perusahaan asing selaku fasilitator tersebut kemudian menyampaikan kebutuhan pengerjaan proyek lain sebagai sarana pendukung agar proyek transportasi dan prasarana kereta api tersebut dapat berjalan yaitu berupa penyediaan energi listrik di Kinshasa DRC.

PT IMST yang merupakan bagian afiliasi PT INKA bersama dengan sebuah perusahaan bernama TSG Utama yang diduga masih terdapat kaitan dengan perusahaan lain sebagai fasilitator, membentuk perusahaan patungan berhala di Singapura dengan nama JV TSG Infrastructure.

“Dengan tujuan mengerjakan penyediaan energi listrik,” ungkapnya.

Dalam proyek tersebut, PT INKA memberikan sejumlah dana talangan kepada JV TSG Infrastructure yang tidak terdapat jaminan.

“Diduga terjadi perbuatan melawan hukum dalam pemberian dana talangan tersebut yang merugikan keuangan negara. (Berapa nilainya?) masih dilakukan proses penghitungan di BPKP Perwakilan Jawa Timur,” katanya.

Ia menambahkan, penyidik hingga saat ini telah melakukan pemeriksaan saksi sebanyak 18 orang, baik dari PT INKA dan afiliasinya, TSG Infrastructur serta pihak terkait lainnya.

Informasi yang dihimpun, proyek yang tengah diselidiki oleh penyidik Kejati Jatim ini terkait dengan proyek PT INKA (Persero) yang akan membangun sarana transportasi di Democratic Republic of Congo (RDC) senilai US$ 11 miliar untuk beberapa fase. INKA akan menjadi project developer untuk perkeretaapian dan intermoda di DRC. INKA akan supply lokomotif, gerbong barang, KRDE (Kereta Rel Diesel Elektrik), dan KRL (Kereta Rel Listrik).

Selain sarana transportasi, INKA juga disebut ambil andil dalam proyek Pembangkit Listrik Tenaga Surya (PLTS) berkapasitas 200 Mega Watt peak (MWp) di Kinshasa, DRC, Afrika. TOK/*

Pengacara Robert Simangungsong SH.,MH.,Gunakan Gelar Palsu Dalam Berperkara

Surabaya, Timurpos.co.id – Pengacara Robert Simangungsong SH.,MH., diseret di pengadilan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Yulistiono, Vini Angeline dan Agus Budiarto dari Kejaksaan Tinggi Jawa Timur terkait perkara dugaan pemalsuan tanpa hak menggunakan gelar akademik (S2) di Universitas Pelita Harapan kampus Surabaya palsu, yang dilaporkan oleh Thio Trio Susantono, S.H. selaku Kurator dilaporkan Ditreskrimsus Polda Jatim dengan agenda pembacaan dakwaan yang di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.

Kejaksaan Tinggi Jawa Timur mendudukan pria usia 57 tahun itu sebagai terdakwa, di ruang Tirta 1, Pengadilan Negeri Surabaya, pada Kamis (20/6). Jaksa penuntut umum Yulistono menerangkan terdakwa telah menggunakan gelar akademik palsu. Gelar yang dipalsukan yaitu magister hukum (M.H).

JPU Yulistono mengatakan bahwa, perkara ini bermula Pelayaran Wahana Gemilang Samudera Raya yang dilakukan gugatan PKPU pada Pengadilan Negeri Surabaya, dimana terdakwa Robert Simangongsong S.H., M.H. selaku kuasa Debitur dari PT. Pelayaran Wahana Gemilang Samudera Raya dan Saksi Thio Trio Susantono, S.H. selaku Kurator. Dengan berjalannya waktu pada tanggal 16 Februari 2021 terdakwa selaku kuasa Debitur PT. Pelayaran Wahana Gemilang Samudera Raya melayangkan surat kepada Saksi Thio Trio Susantono, S.H. selaku kurator yang berisikan terkait permintaan daftar tagihan hutang atas klien Terdakwa.

“Thio Trio Susantono yang saat itu bertugas menjadi kurator menemukan kejanggalan penggunaan gelar akademis terdakwa. Thio berusaha mencari informasi di mana lokasi terdakwa kuliah. Berdasarkan informasi dari relasinya, terdakwa saat itu masih status sebagai mahasiswa S2 Universitas Pelita Harapan kampus Surabaya,” kata JPU Yulistiono dihadapan Majelis Hakim di ruang Tirta 1 PN Surabaya. Kamis (20/06/2024).

Thio Trio Susantono kemudian melayangkan surat kepada Univesitas Pelita Harapan. Tujuannya untuk menanyakan status kemahasiswaan terdakwa. Balasan yang diterima terdakwa pada saat itu masih berstatus sebagai mahasiswa aktif yang sedang dalam tahap mengikuti studi program magister hukum pada semester ganjil tahun 2021/2022.

“Bahwa untuk menguatkan Thio Trio melayangkan surat kepada Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Riset dan Teknologi Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi Wilayah III. Surat tersebut dibalas menerangkan bahwa terdakwa dengan Nomor Induk Mahasiswa 02659200010 merupakan mahasiswa progam studi hukum program hukum (S2) yang mulai masuk sejak semester ganjil tahun 2020/2021 dengan status mahasiswa aktif,” ungkapnya.

Yulistono melanjutkan, Thio Trio Susantono kemudian mencari bukti-bukti lagi. Ia mendapati dokumen produk putusan yang diterbitkan Pengadilan Negeri Surabaya. Isinya terdakwa telah menggunakan gelar akademik berupa S2 Magister Hukum sejak tahun 2015.

“Atas Perbuatan terdakwa S.H., M.H. tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 93 Jo Pasal 28 ayat (7) Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi.” Jelasnya.

Oscar, penasihat hukum terdakwa menjelaskan tidak mengajukan eksepsi atau nota keberatan atas dakwaan jaksa. Terdakwa Robert Simanungsong sesuai sidang ketika diminta tanggapan memilih menyatakan ‘no comment’.

Terpisah, Thio Trio Susanto menjelaskan bahwa kejanggalan yang ditemukan. Pada surat kuasa atas yang ditangani Robert Simangunsong beberapa tahun silam terdapat gelar magister. Namun, terdakwa yang pernah menjadi Ketua DPD Nasdem Kota Surabaya secara struktural kepartaian tidak tercantum gelar S2. Ia sebenarnya berusaha meminta terdakwa untuk klarifikasi. Namun, katanya, yang bersangkutan malah menantangnya.

“Ya sudah temuan itu saya lanjutkan yang bersangkutan jadi tersangka, akhirnya sekarang menjadi terdakwa,” tandasnya.

Perlu perhatikan bahwa, sebelumnya di SIPP PN Surabaya dijadwalkan sidang akan digelar hari Kamis, 27 Juni 2024, Namun kenyataanya sidang digelar pada Hari Rabu, 20 Juni 2024 dengan agenda pembacaan dakwaan. TOK

Bakesbangpol Melakukan Survey Kantor DPC LSM TRINUSA Kota Surabaya

Surabaya, Timurpos.co.id – Dalam rangka mengecek keberadaan Ormas/LSM (Lembaga Swayada Masyarakat), Rabu (19/06/2024) sekitar pukul 12:30 WIB, Bakesbangpol Kota Surabaya melakukan survey lapangan ke kantor DPC TRINUSA di Jalan Donokerto Baru D-6, Kelurahan Kapasan, Kecamatan Simokerto, Surabaya.

“Adapun maksud dan tujuannya adalah untuk memastikan keberadaan Ormas/LSM telah sesuai dengan permohonan dan memenuhi syarat,” tutur Mulyadi, selaku Ketua DPC LSM TRINUSA Kota Surabaya.

Mulyadi menyampaikan, bahwa untuk selanjutnya akan ditindaklanjuti dengan membuat konsep Surat Keterangan. Dan apabila tidak sesuai dan tidak memenuhi syarat, maka akan dikembalikan kepada pemohon untuk melengkapi sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

“Namun alhamdulillah, selama survey berlangsung berjalan dengan lancar dan sesuai semuanya. Tinggal menunggu hasil pencatatan organisasinya,” tandasnya.

Kedepannya, sambung Ketua DPC LSM TRINUSA, akan selalu bersinergi dengan Pemerintah Kota Surabaya dalam meningkatkan antisipasi terjadinya konflik untuk menciptakan rasa tentram, tertib dan aman di masyarakat.

“Dengan adanya DPC LSM TRINUSA Kota Surabaya ini diharapkan tercipta peningkatan kesadaran dan juga dapat memberikan layanan kepada masyarakat, seperti bantuan hukum dan konseling untuk membantu mereka yang berada dalam kesulitan hukum, ekonomi atau sosial,” pungkas Mulyadi. TOK/*

Hari Raya Idul Adha 1445 H, PN Surabaya Bagiakan 800 Daging Kurban Masyarakat dan Panti Asuhan

Surabaya, Timurpos.co.id – Pengadilan Negeri (PN) Surabaya dalam rangka merayakan hari Raya Idul Adha 2024/ 1445 H, menggelar penyembelihan sebanyak 7 ekor sapi.

Untuk Penyembelihan tidak dilakukan di PN Suranbaya melainkan di Rumah Pemotong Hewan (RPH), dari 7 ekor Sapi yang didapatkan 800 besek daging kurban.

Hakim Alex Adam Faisa, selaku Humas Pengadilan Negeri (PN) Surabaya mengatakan bahwa, Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, pada Hari Hari Raya Idul Adha, 1445 H. Melakukan pemotongan kurban sebanyak 7 ekor sapi.

“Untuk Daging Kurban dibagikan ke warga sekita, (warung), Panti Asuhan yang sudah ditentukan panitia.” Kata Hakim Alex. Rabu (19/06/2024).

Masih kata Alex bahwa, Daging dibagikan kurang lebih sebanyak 800 besek dan selain itu PN Surabaya tidak menggunakan kantong plastik lagi, agar ramah lingkungan.

Sementara itu, salah satu penerima daging mengucakapkan banyak terima kasih atas pemberian daging dari PN Surabaya.

“Semoga kegiatan ini, bisa terus dilakukan karena sangat membatu bagi masyarakat,” kataya. TOK

KOMPAK Berkurban Series V, 4 Sapi dan 2 Kambing

Surabaya, Timurpos.co.id – Merayakan hari Raya Idul Adha 2024/ 1445 H, sejumlah jurnalis yang tergabung dalam Komunitas Media Pengadilan dan Kejaksaan atau yang ditingkat KOMPAK, menggelar penyembelihan dan pembagian hewan di kawasan tambak Medokan Ayu Surabaya, Selasa (18/06/2024).

Kegiatan ibadah penyembelihan hewan kurban tahun ini, berbeda dengan tahun-tahun sebelumnya. Karena tahun ini tak hanya menerima korban dari anggota sendiri, tetapi juga menerima hewan korban dari luar keanggotaan, atau yang disebut dengan para Sahabat KOMPAK.

“Syukur Alhamdulillah,tahun ini kita menyembelih empat sapi dan dua ekor kambing,” terang Tunggal Teja Asmara, selaku ketua panitia KOMPAK berkurban tahun 2024/1445 H.

Menurutnya kurban tahun ini lebih semangat, karena hewan kurban yang disembelih lebih banyak dibanding tahun lalu, yang sebanyak 3 ekor sapi. Selain itu suasana semakin guyup, semua anggota terlibat.

“Di tambah lagi, pelaksanaan penyembelihan hewan kurban, bersamaan ulang tahun ketua umum KOMPAK Budi Mulyono, sehingga semakin meriah, meski gagal membuat kejutan. Namun tetap bahagia,”terang Tunggal.

Masih menurut Tunggal, bahwa daging sapi dan kambing yang disembelih, dibagikan kepada warga miskin, janda dan anak yatim di Surabaya, Sidoarjo,Gersik dan wilayah lainnya. Ada sekitar 1927 kotak daging dikemas dalam wadah yang higienis dan ramah lingkungan. Sehingga kondisi daging kebersihan daging tetap terjaga.

Sementara itu, Ketua Umum KOMPAK Budi Mulyono mengaku bahwa pelaksanaan KOMPAK berkurban telah berjalan sebanyak lima kali sejak program ini digagas pada tahun 2019 lalu di Tretes. Meski jumlah hewan kurban yang disembelih naik turun, tetapi kegiatan yang telah ditetapkan menjadi program kerja tahunan ini, tetap berjalan hingga tahun kelima.

“Semoga kami semua tetap Istiqomah menjalankan syiar ibadah kurban setiap tahun. Terus menerus, dan seterusnya,”kata Budi Mulyono.

Lebih lanjut ia, mengatakan bahwa selain ibadah, berkurban juga melatih para anggota KOMPAK untuk berbagi dengan menyisihkan penghasilan mereka setiap bulan.

“Selain menjalankan syiar agama Islam, kami juga mengedukasi anggota kami agar peduli dan berbagi pada warga yang lain,”katanya.

Selain itu, pada KOMPAK Berkurban Series ke V ini, KOMPAK juga membuka diri untuk menerima kurban dari simpatisan atau para sahabat di luar anggota KOMPAK yang ingin berpartisipasi dalam kegiatan merayakan hari raya Idul Adha 1445 H. Semoga kegiatan ini bermanfaat barokah dan tetap Istiqomah. Diharapkan kegiatan KOMPAK tahun depan lebih banyak lagi hewan kurban yang disembelih dan disalurkan. TOK/*

Polisi Masih Lidik Perkara Tewasnya Maling Motor Akibat Amukan Massa

Bangkalan, Timurpos.co.id – Buntut penangkapan 4 orang yang diduga terlibat pengeroyokan terhadap terduga Maling Motor (Alm) Sueb Bin Abd Hadi warga Simolawang Bolodewo yang dilaporkan oleh Maisanah seorang ibu rumah tangga. Terkuak ada fakta dimana adanya informasi bahwa Sueb (Alm) adalah Daftar Pencarian Orang (DPO) dan Residivis.

Hal ini telah diungkap oleh sumber internal yang menyebutkan Alm Sueb itu masuk DPO. ” kalau gak salah perkara Narkotika dan juga pernah dihukum mas, kata narasumber yang tak mau dionlinekan.

Sementara itu berdasarkan informasinya yang dihimpun media ini bahwa, Maisanah selaku pelapor diduga, disebut-sebut merupakan pengecer narkoba di kawasan bolodewo Surabaya.

Perkara ini, bermula ada peristiwa pencurian sepeda motor Honda Scoppy warna abu abu No.Pol L-3379-IK di daerah Genteng Candirejo Surabaya, hari Sabtu 01 Juni 2024. Atas infomasi tersebut Fikri dan temannya (E) mempunyai inisiatif mengejar terduga pelaku sembari meneriak maling.

Mereka (Terduga pelaku dan Fikri dan temannya) kejar-kejaran hingga sampai Jembatan Suramadu dan terduga pelaku sempat menabrak penonton dan Peserta balap liar di daerah Jalan akses Jembatan Suramadu, sisi Madura di Desa Morkepek Kec. Labang Kab. Bangkalan Madura.

Akibat terduga pelaku (maling motor) menabrak penonton dan perserta balap liar, kemarahan massa tak terelakan sehingga Terduga Pelaku dikeroyok oleh massa.

Fikri Mengabarkan bahwa, terduga pelaku dan motornya sudah ketemu kepada D dan A. Untuk posisi terduga pelaku terlibat baku hantam dengan penonton balap liar, dikarenakan terduga pelaku menabarak penonton balap liar.

“Malingah Keteguk di hajar massa (malingnya sudah ketemu dihajar massa),” kata Fikri saat menghubungi D dan A waktu itu.

Kemudian Fikri yang sudah ada di Madura lalu, menghubungi teman-temannya kalau Maling motor itu sudah ketangkap massa, karena menabrak penonton balap liar di daerah Jalan Raya Jembatan Suramadu sisi Madura.

Sementara itu salah satu keluarga menyampaikan bahwa, Fikri juga sempat menabrak maling tersebut. Kemudian kita mendapat info kalau Fikri dan teman-temannya diamakan oleh Polres Bangkalan, ada 4 orang.

Terkait perkara ini, Kanit Pidum Polres Bangkalan, Ipda Herly. S menjelaskan bahwa, terkait pelaku lainya (massa) masih dalam lidik. Sementara ke 4 orang yang kita amankan sudah jelas identitasnya, semuanya warga Surabaya.

“Untuk perkaranya nantinya kita pisah, guna memperkuat peranan masing-masing,” kata Herly kepada Timurpos.co.id. Selasa (18/06/2024).

Perlu diketahui Ardianto salah satu keluarga pelaku menjelaskan bahwa, perkara ini bermula adanya kehilangan motor Honda Scoppy warna abu abu No.Pol L-3379-IK di daerah Genteng Candirejo Surabaya, hari Sabtu 01 Juni 2024, dan sudah melaporkan ke Polsek Genteng Surabaya.

Berdasarkan Surat Tanda Terima Laporan Kepolisian, Nomor: STTLK/ 146 / VI / 2024/ RESKRIM / POLRESTABES / SPKT POLSEK GENTENG, tertanggal 03 Juni 2024 oleh Ardianto. Yang menyatakan bahwa Motor Honda scoppy warna abu abu No.Pol L-3379-IK, telah hilang di daerah Genteng Candirejo Surabaya, hari Sabtu 01 Juni 2024. M12

Polrestabes Surabaya Diduga Lepas Pengecer Sabu Joyoboyo Sebesar Rp 60 Juta

Surabaya, Timurpos.co – Unit II Satreskoba Polrestabes Surabaya diduga lepaskan 2 orang pelaku penyalahgunaan Narkoba dengan Nominal sekitar Rp 60 Juta.

Berdasarkan narasumber media ini bahwa, Dua pelaku yakni PW dan S ditangakap Petugas saat melakukan transaksi di daerah Joyoboyo Surabaya, pada hari Senin, 10 Juni 2024. Kedua pelaku lalu dibawah ke Polrestabes Surabaya.

Saat melakukan penangkapan, petugas berhasil mengamankan barang bukti 6 poket sabu siap edar. Adapun petugas yang melakukan penangkapan berinisial N dan D.

“PW diduga kuat adalah pengedar dengan ciri-ciri orangnya sudah tua dan mmenggunakan Kruk (alat bantu jalan).” Bebernya.

Masih kata Narasumber bahwa, selang dua hari, atau tepatnya pada hari Rabu, tanggal 12 Juni 2024, pembeli sekaligus pengedar sabu tersebut dilepaskan.

“Informasinya bebasnya pembeli dan pengedar sabu wilayah Joyoboyo tersebut, ada uang pelicin sekitar Rp.60 juta,” katanya.

Untuk memastikan informasi tersebut dan memuat pemberitaan yang berimbang, awak media mencoba melakukan konfirmasi terhadap Kanit 2 Satresnarkoba Polrestabes Surabaya, Iptu Eko.

Beliau menyampaikan bahwa, timnya tidak ada dua orang yang dimaksudkan oleh awak media.

“Unit saya nihil mas,” jawabnya yang dikonfirmasi oleh awak media melalui pesan Whatsapp (WA), Sabtu, tanggal 15 Juni 2024 petang.

Usai mengatakan nihil, saat disinggung terkait dua petugas kepolisian yang berinisial N dan D, Iptu Eko membenarkannya.

“Betul pak anak buah saya dan semua sesuai SOP,” ungkapnya. RED

Blue Angel Club dan Real-X Digerebek Petugas Gabungan

Surabaya – Timurpos.co.id – Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya terus menekan penyalahgunaan dan peredaran gelap Narkotika dengan menggelar razia di Rekreasi Hiburan Umum (RHU). Dalam razia yang dilakukan, hari Sabtu, 15 Juni 2024 malam. Satpol PP Surabaya bersama BNN Diback up Polrestabes Surabaya dan Gartap TNI, Menyasar dua RHU Diskotek Real-X Jl Jemursari dan Blue Angel Club Jl Manyar Kertoarjo.

Humas BNN Kota Surabaya Dr Singgih Widi Pratomo bahwa, membenarkan adanya kegiatan tersebut. Acara giat gabungan beberapa OPD, TNI dan Polri. Undangan dari Satpol PP. Untuk data lengkap bisa koordinasi dengan Humas Satpol PP, karena semalam ada beberapa giat razia, bukan hanya tes urine narkoba.

“Sesuai dengan prosedur yang ada. Tetap dilakukan pemeriksaan yang lebih dalam, dilakukan Asesmen Medis dan jika hanya tes urine positif, tidak ada barang bukti dan jika tidak terlibat jaringan. Ya ujunng-ujunganya. Pasti akan dilakukan rehabilitasi,” jelas Dr Singgih kepada Awak media. Sabtu (15/06/2024) malam.

Terpisah Kabid Penegakan Peraturan Daerah Satpol PP Surabaya, Yudhistira, mengatakan razia RHU tak hanya menyasar penyalahgunaan narkotika, tapi juga mencegah anak bawah umur mengonsumsi miras. “Untuk pengunjung bawah umur langsung dibawa ke kantor lalu dipanggil orang tuanya. Sedangkan pengelola RHU diberi teguran,” jelasnya.

Yudhistira mengatakan, di Diskotek RealX kedapatan 6 anak bawah umur. “Kami temukan enam anak dibawah umur, serta satu orang tidak membawa kartu identitas,” kata Yudhistira.

Sedangkan di Blue Angel Club, seorang pengunjung diangkut karena tak bawa KTP. “Ada satu orang pengunjung tidak membawa KTP, untuk yang bawah umur nihil,” pungkasnya. M12/TOK