Timur Pos

Dansatbrimob Polda Kalbar Ikuti Upacara Ziarah Dalam Rangka Hari Bhayangkara Ke-78

Pontianak, Timurpos.co.id – Upacara Ziarah dalam rangka Hari Bhayangkara Ke-78 Tahun 2024 di Taman Makam Pahlawan Dharma Patria Jaya. Senin (24/06/2024).

Dalam rangka memperingati Hari Bhayangkara Ke-78 Tahun 2024 yang jatuh pada tanggal 1 Juli nanti, Polda Kalbar menggelar kegiatan ziarah yang dilaksanakan di Taman Makam Pahlawan Dharma Patria Jaya, Jl. Adi Sucipto, Kec. Sungai Raya, Kab. Kubu Raya. Kegiatan ziarah ini merupakan salah satu dari sekian banyak rangkaian kegiatan yang diselenggarakan oleh Polda Kalbar dalam rangka menyambut Hari Bhayangkara Ke-78 Tahun 2024. Kegiatan ziarah pada pagi hari ini dipimpin langsung oleh Kapolda Kalbar Irjen Pol. Pipit Rismanto, S.I.K., M.H. dan diikuti oleh seluruh pejabat utama dilingkungan Polda Kalbar termasuk Dansatbrimob Polda Kalbar Kbp M. Guntur, S.I.K., M.H.. Kegiatan ziarah pada hari ini diawali dengan peletakkan karangan bunga oleh Kapolda Kalbar ditugu prasasti Taman Makan Pahlawan Dharma Patria Jaya kemudian dilanjutkan dengan pembacaan do’a dan diakhiri dengan kegiatan tabur bunga diseluruh makam pahlawan. Selain untuk memperingati Hari Bhayangkara Ke-78 Tahun 2024 kegiatan ziarah ini juga merupakan salah satu bentuk penghormatan terhadap jasa para pahlawan. Kapolda Kalbar juga menambahkan bahwa kegiatan ini juga merupakan bentuk rasa terimakasih generasi penerus Polri terhadap para pendahulu yang telah lebih dahulu berkorban untuk bangsa. Sebelum menutup kegiatan ziarah pada pagi hari ini Kapolda Kalbar juga berharap generasi penerus Polri bisa meneruskan perjuangan para pahlawan dan menjadikan momen ini sebagai motivasi untuk membuat Polri semakin profesional dalam melaksanakan tugas sehari hari dilapangan memberikan pelayanan terbaik bagi masyarakat. M-12

Bhakti Kesehatan Donor Darah, Polresta Pontianak Sambut Hari Bhayangkara Ke-78

Pontianak, Timurpos.co.id – Menyambut Hari Bhayangkara ke-78, Polresta Pontianak bekerja sama dengan PMI Kota Kota Pontianak menggelar Bhakti Kesehatan Donor Darah di PMI kota Pontianak, Selasa (25/06/2024) pukul 07.00 WIB. Kegiatan ini dipimpin oleh Kasidokkes, Iptu. Lijana Tajudin.

Kegiatan tersebut juga diikuti oleh Wakapolresta Pontianak, AKBP. N. B. Darma, S. I. K., M. H., pejabat utama beserta bhayangkari dan personil Polresta Pontianak yang tampak sangat antusias mengikuti acara tersebut.

Kapolresta Pontianak, Kombes. Pol. Adhe Hariadi, S. I. K., M. H., melalui Kasi Dokkes, Iptu. Lijana menjelaskan bahwa kegiatan donor darah tersebut selain dalam rangka menyambut Hari Bhayangkara ke-78 sekaligus sebagai aksi nyata peran Polri membantu masyarakat yang membutuhkan darah dan turut membantu kebutuhan darah di kota Pontianak melalui PMI.

“Dalam menyambut Hari Bhayangkara ke-78 kami dari Polresta Pontianak melaksanakan Bhakti Kesehatan Donor Darah yang dalam hal ini terlaksana bekerjasama dengan pihak PMI Kota Pontianak, dan merupakan salah satu wujud nyata kepedulian Polri terhadap masyarakat, khususnya dalam membantu memenuhi kebutuhan darah di PMI Kota Pontianak,” ujar Iptu. Lijana.

Iptu Lijana menambahkan bahwa pada giat Bhakti Kesehatan Donor Darah tersebut sebanyak 63 kantong darah terkumpul dan kemudian diserahkan ke PMI untuk dilakukan mekanisme pemeriksaan sebelum dapat digunakan untuk yang membutuhkan. M-12

Hakim Djoenaidie Vonis Penjol Harsono, 7 Bulan Penjara

Surabaya, Timurpos.co.id – Penjudi Onlline (Penjol) Harsono diputus bersalah melakukan Tindak Pidana Perjudian dengan Pidana penjara selama 7 bulan oleh Ketua Majelis Hakim Muhammad Djoenaidie di Pengadilan Negeri Surabaya.

Dalam amarputusan yang dibacakan oleh Ketua Majelis Hakim Djoenadie mengatakan bahwa, terdakwa terbukti bersalah melakukan tindak Pidana perjudian sebagaimana Pasal 303 bis Ayat (1) Ke-1 KUHP dengan Pidana penjara selama 7 bulan.

“Terhadap terdakwa dihukum dengan Pidana penjara selama 7 bulan,” kata Hakim Djoenadie di ruag Garuda 1 PN Surabaya. Selasa (25/06/2024).

Atas putusan tersebut, terdakwa menyapaikan menerima putusan dari Majelis Hakim. Hal senada juga disampaikan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Darwis dari Kejaksaan Negeri Surabaya, menerima putusan Majelis Hakim,” Kami terima Yang Mulia,” saut JPU Darwis.

Putusan Majelis Hakim lebih ringan dari tuntutan JPU sebelumnya yang menuntut terdakwa dengan Pidana penjara 8 bulan, karena terbukti bersalah melanggar Pasal 303 bis Ayat (1) ke-1 KUHP.

Untuk diketahui berdasarkan surat dakwaan dari JPU menyebutkan bahwa, terdakwa Harsono pada hari Rabu, 28 Febuari 2024 sekira pukul 08.00 WIB di rumahnya di Jalan Ambengan Batu Surabaya, ditangkap oleh saksi Nurokim, saksi Suhariyanto beserta satu tim selaku Petugas Kepolisian dari Polrestabes Surabaya karena melakukan permainan judi slot secara online, saat dilakukan penggeledahan ditemukan barang bukti berupa satu buah handphone merk Samsung A-03 warna putih.

Bahwa permainan judi slot online tersebut dilakukan terdakwa dengan cara awalnya terdakwa mengaktifkan handphonenya, kemudian terdakwa deposit sebesar Rp. 30 ribu hingga Rp. 50 ribu ke aplikasi DANA melalui Alfamart.

Kemudian terdakwa membuat akun sesuai dengan petunjuk yang ada di situs tersebut dengan user: JACK999 password: DOREMI123, untuk permainan selanjutnya terdakwa langsung masuk ke akun miliknya lalu memilih permainan slot dan langsung menekan tombol play pada saat gambar berputar, apabila muncul gambar yang serupa maka terdakwa dinyatakan menang dan saldonya bertambah, kemudian jika muncul gambar yang tidak serupa maka terdakwa dinyatakan kalah dan saldo terdakwa berkurang sesuai dengan nilai uang yang terdakwa taruhkan.

Bahwa terdakwa terakhir bermain judi slot secara online pada hari Rabu tanggal 28 Februari 2024 sekira pukul 07.30 Wib dan ketika bermain judi slot online tersebut terdakwa kalah sebesar Rp. 10 ribu. Bahwa maksud dan tujuan terdakwa melakukan permainan judi slot online adalah untuk mendapat keuntungan dan perbuatan terdakwa tersebut tidak disertai ijin dari Pejabat yang berwenang.

Atas Perbuatan terdakwa didakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 303 Ayat (1) ke- 1 KUHP. TOK

Yulius Kurniawan Gelapkan Uang PT Emitraco Transportasi Mandiri

Surabaya, Timurpos.co.id – Yulius Kurniawan warga Rungkut Asri Tengah Surabaya diseret di Pengadilan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Yulistiono dari Kejaksaan Tinggi Jawa Timur terkait perkara Penggelapan dengan Jabatan yang merugikan PT.Emitraco Transportasi Mandiri masih mengalami kerugian sebesar Rp.365.288.645 di Pengadilan Negeri Surabaya. Senin (24/06/2024).

Dalam surat dakwaan JPU Yulistiono mengatakan, bahwa terdakwa Yulius Kurniawan berkerja sebagai marketing sejak tanggal 1 Oktober 2019 di PT.Emitraco Transportasi Mandiri di Jln.Margomulyo No.44 Blok E7 – E8 (Surimulia Warenhouse Complex) Surabaya, yang bergerak dibidang jasa pengurusan transportasi (JPT), antara lain : eksport dan import, trucking, jasa gudang dan depo serta ekspedisi kapal laut, dengan legalitas berdasarkan Akta Pendirian Nomor : 06 tanggal 11 Maret 2019 yang disahkan oleh Notaris Devi Chrisnawati, SH dan disahkan juga oleh Menteri Hukum Dan HAM Nomor : AHU-0014650.AH.01.01.TAHUN 2019 tanggal 19 Maret 2019. Dengan tugas memasarkan produk perusahaan, membangun relasi dengan customer, memberikan informasi kepada bagian operasional atas order customer dan memerintahkan admin marketing untuk membuat sales order.

“Bahwa pada tanggal 30 September 2022 saksi Jeffrilin Kangin selaku Direktur PT.Emitraco Transportasi Mandiri melakukan audit keuangan perusahaan, yang mana pada waktu itu ditemukan adanya 38 invoice yang belum dilunasi sebesar Rp.522.788.645. Kemudian dilakukan pengecekkan ke para customer dan diketahui bahwa para customer telah melakukan pembayaran kepada terdakwa Yulius Kurniawan selaku marketing.” katanya.

Ia menambahkan bahwa, terdakwa Yulius Kurniawan telah memberikan rekening pribadinya kepada para customer agar para customer tersebut melakukan pembayaran ke rekening BCA an. Yulius Kurniawan atas jasa yang telah dikerjakan oleh PT.Emitraco Transportasi Mandiri dan oleh terdakwa Yulius uang tersebut tidak diberikan ke perusahaan PT.Emitraco Transportasi Mandiri, yang mana seharusnya pembayaran para customer tersebut ditujukan ke rekening perusahaan PT.Emitraco Transportasi Mandiri.

Bahwa terdakwa Yulius juga memberikan sales order (nota pesanan) kepada divisi operasional untuk dikerjakan, setelah pekerjaan selesai bagian keuangan membuat invoice tagihan berdasarkan nota pesanan dan dikirim sesuai dengan alamat customer yang diberikan oleh terdakwa Yulius. Ternyata setelah ditagih bagian keuangan alamat customer dan customer tersebut fiktif antara lain :

PT. Sinergi Sinar Mentari, PT. Lawangmas,
PT. Maju Jaya, PT. Lentera Abadi, CV. Tangguh Multi Logistik.

Berdasarkan keterangan dari pihak PT.Sinergi Sinar Mentari tidak ada melakukan kerjasama dengan PT.Emitraco Transportasi Mandiri, kemudian untuk PT.Lawangmas, PT.Maju Jaya dan PT.Lentera Abadi setelah dilakukan pengecekkan ke alamat ketiga customer tersebut ternyata alamat rumah saksi Hardimas Faridianto. Sedangkan CV.Tangguh Multi Logistik menurut terdaklwa Yulius adalah milik keluarganya.

Masih kata JPU Yulistiono, berdasarkan hasil audit internal perusahaan PT.Emitraco Transportasi Mandiri telah mengalami kerugian sebesar Rp.522.788.645, kemudian atas nilai kerugian tersebut.

“Terdakwa Yulius Kurniawan telah mengembalikan uang perusahaan sebesar Rp.157.500.000,- sehingga PT.Emitraco Transportasi Mandiri masih mengalami kerugian sebesar Rp.365.288.645.

“Atas perbuatan terdakwa didakwa dengan Pasal 374 KUHP,” kata,” kata JPU Yulistiono. TOK

Michel dan Vincent Dipolisikan Terkait Perkara Dugaan Pengeroyokan

Surabaya, Timurpos.co.id – Warga Villa Kalijudan Surabaya dihebohkan dengan adanya kasus dugaan Aksi Premanisme disertai perampasan yang dilakukan oleh Michel dan Vincent terhadap Budi di rumahnya.

Kasus dugaan pengeroyokan yang terjadi di Villa Kalijudan Surabaya telah dilaporkan ke Polsek Mulyorejo.

Berdasarkan Surat Tanda Terima Laporan Polisi (STTLP) Nomor: LP/B/154/VI/2024/SPKT/Unit Reskrim Polsek Mulyorejo/Polrestabes Surabaya/Polda Jawa Timur, tertanggal 24 Juni 2024, peristiwa tersebut terjadi pada Senin, 24 Juni 2024 sekitar pukul 16.30 WIB di Villa Kalijudan Indah S-19 Surabaya.

Boby, kuasa hukum korban, menjelaskan kronologi kejadian kepada awak media di Mapolsek Mulyorejo Surabaya. “Perkara ini bermula saat terlapor Michel dan Vincent mendatangi klien kami untuk menagih. Kemudian terlapor melakukan pengeroyokan terhadap klien kami, hingga mengakibatkan luka-luka,” ujarnya kepada wartawan selasa,(25/06/2024).

Menurut Boby, akibat pengeroyokan tersebut, korban mengalami luka robek pada bagian belakang kepala, hidung mengeluarkan darah, dan mata sebelah kanan lebam. “Tidak sampai disitu, mereka juga melakukan perampasan satu unit truk dan kunci mobil Honda Brio serta hand phone asisten rumah tangga dari klien kami,” tambahnya.

Atas kejadian tersebut, pihak korban telah melaporkan kasus ini ke Polsek Mulyorejo dengan dugaan pelanggaran Pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan. “Kami berharap pihak penyidik segera memproses dengan melakukan penahanan terhadap terduga pelaku, karena ini sudah masuk ranah pidana murni, salah satu bentuk aksi premanisme dan pengeroyokan terhadap korban disertai perampasan barang yang bukan miliknya,” tegas Boby.

Sementara itu, pihak kepolisian Polsek Mulyorejo telah menerima laporan tersebut dan akan menindaklanjuti kasus ini sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku.

Dari pantuan Timurpos terlihat para pelaku dan beberapa keluarga juga mendatangi Polsek Mulyorejo, namun selang beberapa jam terlihat mereka meninggalkan Polsek Mulyorejo Surabaya.

Kasus ini menjadi peringatan bagi masyarakat akan pentingnya menyelesaikan masalah secara damai dan menghindari tindakan kekerasan yang dapat berujung pada masalah hukum. Pihak berwenang diharapkan dapat mengusut tuntas kasus ini demi tegaknya keadilan dan keamanan masyarakat.TOK

Saksi Bilang Penasehat Hukum Terdakwa Tidak Memahami Dakwaan

Surabaya, Timurpos.co.id – Jaksa Penuntut Umum (JPU) Yulistono mendatangkan saksi pelapor yakni Thio Trio Susantono dalam sidang yang mendudukkan Robert Simangunsong seorang pengacara di Surabaya sebagai Terdakwa. Selasa (24/06/2024).

Robert diadili atas dakwaan
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Yulistono yang menerangkan terdakwa telah menggunakan gelar akademik palsu. Gelar yang dipalsukan yaitu magister hukum (M.H).

Dalam keterangannya, saksi pelapor Thio Trio Susantono menerangkan bahwa dirinya saat itu menjadi kurator dalam gugatan
Penundaan Pembayaran Kewajiban Utang (PKPU) terhadap PT. Pelayaran Wahana Gemilang Samudera Raya melalui Pengadilan Negeri Surabaya pada 16 Februari 2021. Saat itu terdakwa Robert Simangunsong bertugas sebagai kuasa debitur PT. Pelayaran Wahana Gemilang Samudera Raya.

“Saya yang saat itu bertugas menjadi kurator menemukan kejanggalan
penggunaan gelar akademis terdakwa. Saya berusaha mencari informasi di mana lokasi terdakwa kuliah. Berdasarkan informasi dari relasinya, terdakwa saat itu masih status sebagai mahasiswa S2 Universitas Pelita Harapan kampus Surabaya,” ujarnya.

Thio Trio Susantono kemudian melayangkan surat kepada Univesitas Pelita Harapan. Tujuannya untuk menanyakan status kemahasiswaan terdakwa. Balasan yang diterima terdakwa pada saat itu masih berstatus sebagai mahasiswa aktif yang sedang dalam tahap mengikuti studi program magister hukum pada semester ganjil tahun 2021/2022.

“Bahwa untuk menguatkan saya melayangkan surat kepada Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Riset dan Teknologi Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi Wilayah III. Surat tersebut dibalas menerangkan bahwa terdakwa dengan Nomor Induk Mahasiswa 02659200010 merupakan mahasiswa progam studi hukum program hukum (S2) yang mulai masuk sejak semester ganjil tahun 2020/2021 dengan status mahasiswa aktif,” ungkapnya.

Thio Trio Susantono kemudian mencari bukti-bukti lagi. Ia mendapati dokumen produk putusan yang diterbitkan Pengadilan Negeri Surabaya. Isinya terdakwa telah menggunakan gelar akademik berupa S2 Magister Hukum sejak tahun 2015.

“Putusan Nomor : 357/Pdt.G/2015/PN.SBY tanggal 21 nama Robert September 2015,” terangnya.

Thio Trio Susantono kemudian membuat pengaduan ke Ditreskrimsus Polda Jatim atas temuan tersebut. Awalnya hanya dumas. Lalu naik menjadi laporan polisi. Yang akhirnya terdakwa Robert kini dijerat Pasal 93 Jo Pasal 28 ayat (7) Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2012, tentang Pendidikan Tinggi.

Usai sidang Thio membantah bahwa dirinya pernah minta rumah pada Terdakwa. Thio menegaskan bahwa hal itu hanyalah bercandaan dia saja namun ditanggapi serius oleh Terdakwa.

“Saya juga dibilang saya melanggar kode etik, kode etik darimana,” ujarnya.

Thio juga menanggapi pernyataan kuasa hukum Terdakwa bahwa dalam perkara ini tidak ada kerugian yang dialami. Menurut Thio, kuasa hukum Terdakwa tidak memahami pasal yang didakwakan Terdakwa.

“Pasal ini mengatakan bahwa perorangan tanpa hak dilarang menggunakan gelar akademik, gelar vokasi dan atau gelar profesi,” ujar Thio.

Dalam pasal tersebut lanjut Thio, tidak disebutkan harus adanya kerugian.

“Harusnya pengacaranya tau bunyi pasal tersebut, kenapa dipertanyakan soal kerugian? Dan bilang tolong dicatat tidak ada kerugian, gimana sih itu kan tidak benar. Kan sudah jelas undang-undangnya,” ujarnya. M12

Sigap dan Senyum Ikhlas Polwan Polres Bojonegoro Layani Kepulangan Jamaah Haji

Bojonegoro, Timurpos.co.id – Aksi simpatik dilakukan para Polwan (Polisi Wanita) Polres Bojonegoro Polda Jatim saat menyambut kepulangan para tamu Allah ke kampung halamannya.

Tampak para Polwan Polres Bojonegoro Polda Jatim penuh senyum ikhlas dan semangat membantu para jamaah Haji yang baru pulang dari tanah suci itu.

Pantauan awak media ini di Jalan Mastumapel dan pendopo Pemkab Bojonegoro, para Polwan Polres Bojonegoro Polda Jatim sigap memapah turun dari bus.

Bahkan para Polwan Polres Bojonegoro itu juga membantu membawakan barang bawaan dan mendorong kursi roda para jemaah haji yang sudah lanjut usia.

“Kami hadir untuk memberikan yang terbaik untuk para jemaah haji dan masyarakat Bojonegoro,”ujar Ipda Ratih, Minggu (23/06/2024).

Sementara itu, salah satu jemaah haji bernama Haji Slamet Hariayanto mengaku sangat mengapresiasi para Polwan Polres Bojonegoro yang sigap dan ikhlas membantu para jamaah haji .

“Alhamdulillah kami tadi dibantu oleh teman Polwan saat dorong kursi salah satu regu kami yang kebetulan sakit. Semoga amal baik para petugas ini dibalas dengan pahala oleh Allah,” ucap Slamet.

Belasan Polwan yang ikut pengamanan ini merupakan gabungan dari berbagai satuan.

Di tempat terpisah, Kapolres AKBP Mario Prahatinto mengatakan, para jemaah haji asal Bojonegoro tahun ini kebetulan tiba pada tengah malam hingga pagi tadi.

“Alhamdulilah berjalan dengan lancar proses pengamanan kepulangan jemaah haji kloter awal, tentunya ini berkat partisipasi dan kerja sama yang baik antar institusi dan masyarakat Bojonegoro,” ucap AKBP Mario.

Untuk proses pengamanan kali ini, melibatkan berbagai unsur diantaranya Polri, TNI, Satpol PP, Dishub, Kesbapolinmas, serta beberapa OPD.

“Untuk anggota Polisi kita lakukan pengamanan mulai pengamanan jalur jalan raya Boureno hingga Padangan-Margomulyo dan sebagian ada di sekitar Alun-alun hingga pendopo pemkab,” pungkas AKBP Mario. M-12

Empat Sumur Bor Bantuan Polres Ponorogo Siap Digunakan

Ponorogo, Timurpos.co.id – Ratusan warga di Wilayah Desa Karangpatihan, Desa Ngendut dan Desa Ngumpul, Kecamatan Balong Kabupaten Ponorogo tak lagi kuatir mengalami kekurangan air bersih, dalam menghadapi musim kemarau.

Ini lantaran, empat lokasi sumur air dalam bantuan Polres Pomorogo telah selesai dibangun di wilayah tersebut dan siap digunakan oleh warga.

Eko Mulyadi, Kepala Desa Karangpaihan tak henti-hentinya mengucapkan syukur dan rasa terima kasihnya pada Polres Ponorogo atas batuan sumur air dalam untuk solusi kekurangan air bersih menghadapi musim kemarau.

“Jika musim kemarau tiba, warga akan mengalami kekeringan dan kesulitan air bersih,” kata Eko Mulyadi Jum’at (21/06/2024).

Jangankan untuk lahan pertanian, lanjut untuk minum dan kebutuhan rumah tangga saja harus menunggu bantuan atau mengambil dari mata air yang sangat jauh.

Dengan bantuan sumur dalam, lanjut Eko Mulyadi, kebutuhan air minum dan kebutuhan sehari hari akan tercukupi dengan baik.

“Sekali lagi kami atas nama warga mengucapkan terima kasih atas batuan dari Polri. Bantuan ini sangat bermanfaat,” ungkapnya.

Sementara itu Kapolres Ponorogo AKBP Anton Prasetyo ditempat terpisah mengatakan melihat ratusan warga mengalami kesulitan air bersih, pihaknya berupaya memberikan solusi dengan membuat sumur air dalam.

“Sebelumnya kita bantu dengan droping air bersih, kemudian sebagai solusinya ya dibangun sumur air dalam ini. Semoga bermanfaat bagi warga masyarakat. M-12

Billy Handiwiyanto: Mempersoalkan Terkait Penangguhan Penahanan Heru Herlambang

Surabaya, Timurpos.co.id – Heru Herlambang Alie diseret di Pengadilan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Darwis dari Kejaksaan Negeri Surabaya terkait perkara Kejahatan Kemerdekaan (tindak kekerasan dan ancaman) terhadap orang dengan agenda pembacaan surat dakwaan yang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim, R Yoes Hartyarso di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. Senin (24/06/2024).

JPU Darwis mengatakan bahwa, Perkara ini bermula, hari Senin, 05 Juni 2023 sekira pukul 10.00 WIB. Saat saksi Agustinus Eko Pudji Prabowo sedang di Kantor Badan Pengelola Lingkungan (BPL) di Jalan Embong Malang 21-31 Surabaya) dipanggil oleh Rere sebagai Residen Relation yang mengintruksikan kepada saksi Agustinus untuk menemui terdakwa di Lobby One Icon Residen.

Bahwa setelah bertemu dengan Terdakwa kemudian saksi Agustinus dan terdakwa duduk berhadapan agak menyamping, kemudian keduanya memulai percakapan yang isinya Terdakwa Heru Herlambang menanyakan perihal permintaan dari Terdakwa untuk pembukaan area parkir LT.P13 atau P 3. Saksi Agustinus menjelaskan jika area parkir LT.P13 atau P 3 belum bisa dibuka karena masih ada lahan parkir di P1 dan P2 kapasitasnya masih cukup atau baru terisi 40 persen, CCTV untuk pemantauan dan juga sarana tanda atau rambu rambu area parkir belum siap dan progress untuk AC lobby lift dan pelapis dinding (wallpaper) juga belum siap.

“Setelah saksi Agustinus jelaskan namun Terdakwa tidak mau memahami dan tetap meminta segera di buka area parkir di P13 / P3 dan Terdakwa juga meminta saksi untuk memanggil bagian Purcashing untuk di konfrontasi dengan saksi Fedriec Yacob.

Masih kata JPU Darwis, Kemudian saksi Agustinus memanggil Saksi Fedriec melalui panggilan telepon dan tidak lama datang dan duduk di samping kanan saksi Agustinus. Kemudian Terdakwa bertanya langsung kepada saksi Fedriec mengenai progres persiapan pembukaan lahan parkir di P13/P3, dan kemudian Saksi Fedriec menjelaskan proses pengadaan yang sudah di jalankan untuk sarana lahan parkir di P13/P3 tersebut, menjelaskan beberapa prosedur pengadaan barang yaitu pemilihan vendor, negoisasi harga, survei vendor karena mekanismenya harus ada 3 vendor sebagai pembanding dan hal tersebut membutuhkan waktu.

“Setelah di jelaskan oleh saksi Fedriec dengan panjang lebar kemudian Terdakwa tetap minta di buka akses lift P13/P3, jika tidak dia meminta surat jaminan dari management bila mobilnya yang di parkir di P2 tidak akan tergores atau penyok kena mobil lain atau minta ganti rugi apabila terjadi hal tersebut. Namun saksi Agustinus tidak bisa memberikan surat yang diminta oleh terdakwa tersebut. “jelas JPU Darwis.

Ia menambahkan bahwa, di saat bersamaan ada pemilik unit lain lewat di sekitar lokasi yang kemudian dipanggil dan diajak serta oleh terdakwa untuk duduk di samping terdakwa bernama saksi Herman Saputra Kertawidjaja, Namun dengan tema lain atau mengalihkan pembicaraan. Tidak berapa lama kemudian Herman Saputra pamit pergi.

Selanjutnya terdakwa menanyakan lagi kapan area parkir P13/P3 dibuka ? (kembali ke topik pembicaraan awal) dan dijawab jika saksi Agustinus minta waktu satu bulan, dan saat itu terjadi percakapan lagi antara saksi Agustinus dengan terdakwa :

Terdakwa : “tidak mau”, dan terdakwa dengan nada keras (emosi), kapan ? dan saksi Agustinus berusaha negosiasi lagi. Saksi Agustinus : “satu minggu lah pak”. Terdakwa tetap tidak mau, dan bilang ” besok, pokonya besok (dengan nada tinggi dan emosi). Saksi Agustinus : “Jangan besok pak kita selamatan dulu, kita syukuran dulu”, dan dari akhir jawaban saksi tersebut, dengan nada tinggi terdakwa bilang : “Besok” (sambil kaki kanannya menendang ke arah kaki saksi). Dan saksi menjawab kembali : “jangan pak, ya berdoa dululah” dan mendengar jawaban terakhir Saksi Agustinus tersebut terdakwa langsung berdiri dan kaki kirinya menendang ke arah muka saksi Agustinus, namun secara reflek dapat saksi Agustinus hindari. Kemudian terdakwa bilang lagi “undang saya” dan saksi Agustinus tidak jawab apapun karena masih syok. Kemudian terdakwa pergi meninggalkan saksi sambil mengatakan “ingat yaa besok”.

Bahwa karena merasa tertekan akhirnya keesokan harinya akses menuju area parkir P3/P13 dibuka dan langsung dipakai parkir mobil oleh terdakwa, kemudian hari berikutnya di pakai oleh saksi Rudy Widjaja penghuni apartemen One Icon Residence IR.02-10, sedangkan untuk penghuni lain belum bisa karena sebenarnya area parkir P.3/P13 memang belum siap sarana dan prasarananya.

“Atas perbuatan terdakwa didakwa dengan Pasal Pasal 335 ayat (1) ke-1 KUHP,” ucapnya.

Atas dakwaan tersebut Penasehat terdakwa menyatakan keberatan, “kami akan mengajukan Eksepsi Yang Mulia,”katanya.

Menurut keterangan kuasa hukum korban, Billy Handiwiyanto, S.H., M.H., terdakwa dilaporkan memaksa pembukaan area parkir lantai P13/P3 yang belum siap digunakan, disertai ancaman dan tendangan terhadap petugas pengelola.

“Korban, Pak Agustinus Eko, masih bekerja di sana sebagai Building Management. Beliau mengalami trauma hingga vertigo selama dua minggu lebih,”ungkap Billy Handiwiyanto.

Meskipun Majelis Hakim telah mengabulkan penangguhan penahanan terdakwa, pihak korban menyatakan kekecewaannya. Billy menambahkan, “Kita tidak bisa membayangkan bagaimana nanti ketika Pak Eko bekerja di sana dan harus bertemu dengan orang yang pernah melakukan hal itu. Pasti ada traumatik tersendiri.”jelasnya.

Sementara itu, Andi Rianto, saksi dalam kasus ini, menyatakan keyakinannya bahwa tendangan tersebut dilakukan dengan sengaja. “Saya punya keyakinan kalau tidak sengaja, rasanya tidak mungkin. Tapi kalau nanti dapat diputarkan video, saya rasa orang-orang bisa menilai sendiri apakah itu sengaja atau tidak,”ujarnya.

Kasus ini menarik perhatian karena melibatkan penghuni apartemen mewah yang dikenal memiliki harga jual tinggi. “Ini kan apartemen mewah, satu unitnya 5 miliar lebih. Berarti kan (terdakwa) masih orang yang luar biasa,” tambah Billy. TOK

Bob S Kudmasa: Kami Menduga ada Upaya Rekayasa Dalam perkara Ini

Surabaya, Timurpos.co.id – Sidang lanjutan Gugatan Perlawanan antara Koperasi Simolowaru Dadi Rukun (KSDR) dengan pihak terlawan, terkait perkara Nomer 98/Eks/2023/PN. Sby. yang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Djuanto di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, dengan agenda penyerahan bukti-bukti surat.

Kuasa hukum KSDR Bob S Kudmasa menjelaskan hari ini agenda bukti dari pelawan dari koperasi 17 bukti kemudian kami pending 3 karena ada yang perlu kami sempurnakan terus pihak lawan juga mengajukan tiga bukti agenda berikut adalah bukti pending dan saksi, pada dasarnya kami berkeyakinan bahwa fakta hukum yang ada kami mohon keadilan sama majelis hakim karena ini kan kepentingan banyak orang dan kami harap kalau boleh koperasi jangan di zolimii

Disitu ada rapat RAT dari situ ada rapat dan kesepakatan bersama yang pada dasarnya membuktikan bahwa Noer Qodim itu mempunyai kewajiban untuk koperasi yang seharusnya dibayar selama ini kalau kita lihat, “Dari sebelumnya memang kami menduga itu mungkin ada rekayasa-rekayasa yang perlu diperjuangkan di pengadilan ini karena satu-satunya tempat untuk mencari keadilan,” ucapnya saat diruang sidang Tirta 2, Senin (24/06/2024)

Untuk diketahui dalam petitum menyebutkan, bahwa Gugatan Perlawanan adalah Pelawan yang baik dan benar (Good Onpasant) dengan menyatakan, bahwa Penetapan Ketua Pengadilan Negeri (KPN) Surabaya No. 962/Pdt.G/2022/PN.Sby tanggal 23 November 29 Tantang Pelaksanaan Putusan Pengadilan Negeri Surabaya No. : Pe 2/PAt.G/2024/PN.Sby tanggal 23 Februari 2023 yang mempunyai kekuatan hukum tetap adalah tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan hukum untuk dilaksanakan, sehingga dinyatakan batal dengan segala akibat hukumnya.

Menghukum terlawan untuk membayar tunggakan uang sewa lahan parkir periode Agustus 2019 – September 2022 dan tunggakan uang retribusi karcis parkir periode Januari 2022 sampai September 2022 dengan total keseluruhan sebesar Rp 352 juta. TOK