Timur Pos

Yogas Dan Ratna Selundupkan Sabu Dalam Makanan Ke Tahanan Polrestabes Surabaya

Timurposjatim.com – Arfrestya Yogas Yanuar Adi Perdana dan Ratna Furi Rafika Sari diseret di Pengadilan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ahmad Muzakki dari Kejaksaan Negeri Surabaya terkait penyelundupan sabu untuk tahanan Polrestabes Surabaya dengan agenda pemeriksaan terdakwa di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. Selasa (23/05/2022).

Dari pantauan Timurposjatim.com yang digelar secara terbuka di Ruang Kartika PN Surabaya, dari keterangan para terdakwa banyak menyatakan banyak tidak taunya.

Saat disinggung oleh Majelis Hakim apakah para terdakwa mengakui kesalahannya dan menyesali perbuatannya.

Yogas Dan Ratna Selundupkan Sabu Dalam Makanan Ke Tahanan Polrestabes Surabaya

Ratna mengatakan bahwa, saya merasa bersalah dikarenakan terlibat dalam perkara ini yang mana telah menyiapkan makanan yang untuk tahanan di Polrestabes Surabaya atas perintah dari Reza melalui telepon.

“Saya menyesali dan mengaku bersalah, dikarenakan mengetahui dan kiriman makanan yang berisi sabu,” kata Ratna.

Sementara Yogas juga mengakui bersalah, dikarenakan ikut andil mengambil barang dan berkerja sama.

Untuk diketahui berdasarkan surat dakwaan bahwa, pada hari Rabu, 08 Desember 2022 di tempat Warung Kopi (Warkop) di Banjar Sugihan anggota Sat Reskoba Polrestabes Surabaya yakni Slemet Raharjo dan Rico Pratama menangkap Saksi Eka Fajar Fitri dan ditemukan Barang Bukti satu Poket Sabu seberat 5,01 gram dan satu Poket sabu lagi seberat 1,04 gram dan satu buah Hand Phone. (lebih…)

Supriyanto Tukang Gendam Dituntut 4 Tahun Penjara

Timurposjatim.com – Supriyanto dituntut dengan Pidana Penjara selama 4 tahun, oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Siska Christina dari Kejaksaan Negeri Surabaya, karena terbukti bersalah melakukan tindakan Penipuan kepada 2 orang perempuan yang dikenalnya di dalam bis. Modusnya, dia mengajak perempuan itu berbelanja di mall setelah sampai di Surabaya. Saat korbannya ganti baju di ruang ganti, dia membawa kabur barang-barang berharganya di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.

JPU Siska Christina mengatakan bahwa,
Selain menipu, terdakwa juga mencabuli korbannya. Kami tuntut dengan Pasal 378 KUHP tentang penipuan dan Pasal 289 KUHP tentang pencabulan.

“Terhadap terdakwa dituntut dengan Pidana Penjara selama 4 Tahun,” kata JPU Siska selepas sidang secara tertutup  di PN Surabaya.

Untuk diketahui dalam dakwaan JPU bahwa, Supriyanto awalnya berkenalan dengan Hj. LI di dalam bis tujuan Surabaya. Sesampainya di Terminal Purabaya, dia mengajak LI ke Royal Plaza untuk dibelikan baju. LI yang senang akan dibelikan baju oleh pria yang baru saja dikenalnya tersebut menuruti saja. Sesampainya di mall, Supriyanto memilihkan baju yang akan dibeli dan meminta LI untuk mencoba memakainya di kamar ganti.

Namun, sebelum masuk kamar ganti, Supriyanto meminta korbannya tersebut untuk melepas semua perhiasan yang dikenakannya. Alasannya, di mall tersebut banyak maling. LI yang percaya langsung melepas cincin emas 4 gram, dua cincin seberat 2 gram dan 12 biji gelang keroncong. Perhiasan itu dimasukkan ke dalam tas LI. Di dalam tas itu juga sudah ada uang Rp 3 juta, STNK, kunci sepeda motor Honda PCX, jam tangan dan surat-surat lain.

Supriyanto kemudian meminta LI menitipkan tas tersebut di tempat penitipan barang yang ada di dalam mall. Setelah itu, LI mencoba pakaian yang akan dibeli di kamar ganti. Supriyanto sempat membayar baju yang dibeli LI di kasir dan mengajak perempuan tersebut berbelanja lagi. Namun, sebelum itu, dia meminta LI mengambil tas yang dititipkan dan tas tersebut dia yang membawanya saat perempuan itu memilih-milih baju dan mencobanya di kamar ganti.

“Selanjutnya terdakwa langsung pergi meninggalkan saksi korban dengan membawa tas milik korban,” tutur jaksa Siska dalam dakwaannya.

LI baru sadar dia ditipu setelah keluar dari kamar ganti dan tidak menemukan Supriyanto. Akibat penipuan tersebut, LI merugi Rp 25 juta. Sementara itu, Supriyanto bergegas kembali ke Lamongan. Di sana dia menjual semua perhiasan milik LI yang laku Rp 9 juta. Dia juga sudah menghabiskan Rp 3 juta yang ada di dalam tas korbannya tersebut. (lebih…)

Intan Bandar Sabu Di Rutan Polrestabes Surabaya Di Vonis 5 Tahun

Timurposjatim.com – Dagang sabu di tahanan Polrestabes Surabaya, Mohammad Intan Hani Kurniawan dihukum dengan Pidana Penjara selama 5 tahun dan denda Rp. 2 miliar subsider 3 bulan kurungan oleh Majelis Hakim Moch. Taufik Tatas Prihyantono di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.

Dalam amar putusan yang dibacakan Ketua Majelis Hakim Moch.Taufik Tatas Prihyantono mengatakan bahwa, terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melanggar Pasal 114 ayat 1 UU RI Nomor 35 tahun, Mengadili, menyatakan terdakwa terbukti bersalah melakukan tindak pidana secara tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I. (lebih…)

4 Orang Pecandu Narkoba Direhabilitasi Di ORBIT Tanpa Menjalani Proses Hukum

Timurposjatim.com – Terkait 4 orang diduga pecandu Narkoba yang dikirim oleh Polsek Semampir Surabaya ke Rumah Rehabilitasi Our Right To Be Independent (ORBIT) di Blk. B Jl. Margorejo Indah Utara No.922, Margorejo, Kec. Wonocolo, Kota Surabaya, masih menjadi misteri. Senin, (23/05/2022).

Saat Timurposjatim.com, mendatangi Rumah Rehabilitasi Orbit terkesan tidak ada aktifitas dan hanya ada 3 orang yang terlihat. Saat ditanya ada terkait status 4 orang diduga pecandu Narkoba yang dikirim dari Polsek Semampir Kota Surabaya.

Rudi menjelaskan bahwa, terkait Permasalah tersebut tidak dibawah kendali saya.”dan saya tidak punya kewenagan, mas,” kata Rudi melalui sambungan telepon.

Untuk diketahui bahwa, pada tanggal 10, Mei 2022 Polsek Semampir Kota Surabaya melakukan kegiatan di daerah Jatipurwo Kecamatan Semampir, Kota Surabaya, dan dididapatkan 4 orang yang diduga pencadu, setelah dilakukan tes urine dan hasilnya ternyata positif, kemudian kita kirim ke Rumah Rehabilitasi Orbit.

Dan dari keterangan Kapolsek Semampir, Kompol Bayu Aji dan Rudi dari Orbit, terkait ke-4 orang pecandu untuk masuk Rehabilitasi di Orbit tidak dipungut biaya sepeserpun.

Untuk diketahui berdasarkan Pasal 103 ayat (1) Undang-Undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika menyatakan bahwa, Hakim yang memeriksa perkara Pecandu Narkotika dapat memutuskan agar Pecandu Narkotika menjalani pengobatan dan/atau perawatan melalui rehabilitasi.
“Hakim yang memeriksa perkara Pecandu Narkotika dapat:

  1. Memutus untuk memerintahkan yang bersangkutan menjalani pengobatan dan/atau perawatan melalui rehabilitasi jika Pecandu Narkotika tersebut terbukti bersalah melakukan tindak pidana Narkotika; atau
  2. Menetapkan untuk memerintahkan yang bersangkutan menjalani pengobatan dan/atau perawatan melalui rehabilitasi jika Pecandu Narkotika tersebut tidak terbukti bersalah melakukan tindak pidana Narkotika.”.

Berdasarkan UU No. 35/2009, Mahkamah Agung (“MA”) kemudian menerbitkan Surat Edaran MA No. 4 Tahun 2010 tentang Penempatan Penyalahgunaan, Korban Penyalahgunaan dan Pecandu Narkotika ke Dalam Lembaga Rehabilitasi Medis dan Rehabilitasi Sosial. (lebih…)

Hio Philip Dan Indah Wahyuningsih Merasa Keberatan Atas Putusan Hakim Widiarso

Timurposjatim.com – Sidang lanjutan perkara gugatan Wanprestasi yang diajukan oleh penggugat Tan Gunawan Adi Pranata dengan tergugat Hio Philip Sun dan Indah Wahyuningsih dengan agenda pembacaan putusan dengan Hakim Tunggal Widiarso di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.

Dalam amar putusan yang dibacakan mengatakan bahwa, pada intinya Majelis Hakim mengabulkan sebagian gugatan dan menghukum para tergugat melakukan pembayaran sebesar Rp. 200 juta tanpa bunga dan apabila tidak melakukan pembayaran maka Sertifakat Hak Milik (SHM) No. O8463 di Jalan Setro gang V/17 Kelurahan Gading, Kecamatan Tambaksari Kota Surabaya, atas nama Indah Wahyunigsih dilakukan lelang.

“Dan membayar biaya perkara sebesar Rp. 665 ribu,” kata Hakim Widiarso di ruang Tirta 2 PN Surabaya. Senin, (23/05/2022).

Hio Philip Dan Indah Wahyuningsih Merasa Keberatan Atas Putusan Hakim Widiarso

Mendengar putusan tersebut sontak tergugat Hio Philip Sun menyatakan keberatan, Dimana penggugat bukanlah PT, melainkan perseorangan.

Kemudian Majelis Hakim Widiarso menerangkan apabila putusan ini ada yang  keberatan, maka bisa melakukan upaya hukum dan keberatannya dicatat lalu ditunjuk Majelis Hakim. (lebih…)

Shaylla Perawat RS Hospital Dan Suaminya Dihukum 16 Bulan Penjara

Timurposjatim.com – Terdakwa penjualan obat bekas pasien COVID-19, Perawat Shaylla Novita Sari hanya tertunduk lesu saat mengikuti sidang dengan agenda putusan di Ruang Tirta 2, Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. Dalam persidangan itu, ia menjalani sidang bersama terdakwa lain, yakni Muchamad Wahyudi, Roni Harly dan Eric Angga (masing-masing dalam berkas tersendiri).

Dalam amar putusannya, Ketua Majelis Hakim, I Ketut Suarta memvonis Shaylla dengan hukuman pidana 1 tahun 4 bulan penjara. Putusan itu rupanya lebih ringan 2 bulan dibanding tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU), Hari Basuki dari Kejaksaan Tinggi Jawa Timur.

“Terdakwa Shaylla Novita Sari terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana dalam pasal 196 UU No 36 tahun 2009 tentang kesehatan juncto pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan pidana penjara selama 1 tahun 4 bulan,” kata Ketut saat membacakan amar putusannya di Ruang Tirta 2, PN Surabaya, Senin (23/5/2022).

Mendengar hal itu, JPU Hari Basuki menyatakan pikir-pikir dengan putusan itu. Mengingat, tuntutan yang disampaikannya adalah 1 tahun 6 bulan.

“Kami menunggu mereka (pihak terdakwa), kalau banding ya saya banding,” ujarnya saat dikonfirmasi Timurposjatim. Senin (23/5/2022).

Hal senada disampaikan kuasa hukum terdakwa, Arif Budi Prasetijo. Namun, ia sempat mengeluhkan jaringan telepon seluler saat sidang secara daring kala itu. Sebab, kliennya tak bisa mendengar secara jelas putusan yang disampaikan majelis hakim. (lebih…)

Terlibat Penipuan Calo ASN, Pegawai Kecamatan Krembangan Dan Istrinya Diputus 30 Bulan

Timurposjatim.com – Totok Iriyanto dan Arista Devi Saputri diputus bersalah melakukan Tindak Pidana Penipuan dengan Pidana Penjara selama 2 tahun dan 6 bulan oleh Ketua Majelis Hakim Khusaini di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.

Dalam Amar putusan yang dibacakan oleh Ketua Majelis Khusaini mengatakan bahwa, terdakwa terbukti bersalah melakukan tindak Pidana penipuan sesuai dengan Pasal 378 KUHPidana dan menjatuhkan Pidana Penjara terhadap para terdakwa, masing-masing selama 2 tahun dan 6 bulan. (lebih…)

Pukul Anak dibawah Umur Dan Manula, Abdul Muni Merasa Bersalah

Timurposjatim.com – Abdul Muni, Stobin, Sued dan Umar diseret di Pengadilan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Uwais Deffa Qorni dari Kejaksaan Negeri Tanjung Perak Surabaya terkait perkara Penculikan terhadap anak dibawah umur berinisial NA, yang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Khusaini dengan agenda pemeriksan para terdakwa, di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.

Abdul Muni mengatakan bahwa, saat itu kami (Stobin, Sued dan Umar) hendak menagih Riski, namun tidak ada ditempat cuma bertemu dengan anaknya. Saat anaknya Riski menvideo kami, sehingga anak tersebut dipukul dan Edi (merupakan mertua dari Riski) yang  juga kena pukul juga. (lebih…)

Kepala KPLP Lapas Surabaya 1 Porong, Angkat Bicara

Timurposjatim.com – Terkait adanya warga Binaan Lapas Porong, Acil yang mana bisa mengendalikan peredaran gelap pil koplo dan sabu melalui kaki tangannya yakni terdakwa Risqi Bayu Febi Trevano Zein (Febi), Kepala KPLP Lapas Surabaya 1 Porong di Jalan Kebon Agung, Kabupaten Sidoarjo angkat bicara.

Kepala KPLP Lapas Surabaya Gatot Harisaputro mengatakan bahwa, terkait adanya fakta sidang di PN Surabaya, yang mana dari pengakuan terdakwa dimana barang haram tersebut dikendalikan oleh Warga Binaan di Lapas Porong, itu sudah biasa dilakukan oleh terdakwa febi guna untuk meringankan hukuman.

“Kami disini terbuka kepada siapapun ataupun instansi manapun terkait perkara tindak Pidana apapun,” kata Gatot kepada Timurposjatim.com, Sabtu, (21/05/2022).

Ia menambahkan kami siap berkoordinasi kepada aparat yang berwenang, ini semua sesuai dari arahan pimpinan baik di daerah maupun pimpinan pusat.

Untuk diketahui Acil merupakan warga binaan di Lapas Porong yang mana bisa mengendalikan peredaran gelap pil koplo dan sabu melalui kaki tanganya yakni Amin untuk Pil Koplo dan Terdakwa Risqi Bayu Febi Trevano Zein (Febi), hal ini terungkap dari fakta persidangan di PN Surabaya saat agenda keterangan saksi penangkap dari Anggota Polrestabes Surabaya. (lebih…)

Polisi Akan Lidik, Bilik-Bilik Sabu Di Jatipurwo

Timurposjatim.com – Terkait adanya dugaan adanya bilik-bilik sabu di daerah Jatipurwo, Kecamatan Semampir, Kota Surabaya. Menjadi antensi Kapolres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya.

Kapolres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya AKBP Anton Elfrino Trisanto, SH, S.I.K, M.Si, melalui Kasat Reskoba Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya AKP Hendro Utaryo mengatakan bahwa, terkait adanya infomasi di daerah Jatipurwo, Kecamatan Semampir, Kota Surabaya, kami akan segera menurunkan anggota untuk melakukan lidik di daerah tersebut.

“Dan apabila ada pelaku penyalahgunaan  Narkoba dan terbukti, maka kami akan proses lebih lanjut,” kata Kasat Reskoba Polres Pelabuahan Tanjung Perak Surabaya AKP Hendro Utaryo. Sabtu, (21/05/2022).

Untuk diketahui bahwa, di deerah Jatipurwo, Kecamatan Semampir, Kota Surabaya, menurut informasi yang diperoleh dari Media Timurposjatim.com ada sekitar 4-7 bilik-bilik yang dipergunakan andok sabu ( Pakai Sabu Ditempat). (lebih…)