Timur Pos

Ronald : Klien Saya Tidak Mungkin Memalsu Surat

Timurposjatim.com- Sidang lanjutan Oknum notaris Edhi Susanto dan Feni Talim (berkas terpisah) didakwa melakukan dugaan tindak pidana pemalsuan surat, kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.

“Pasangan suami istri tersebut diduga membuat surat pernyataan palsu dan surat kuasa palsu atas sertifikat hak milik (SHM) Hardi Kartoyo. Keduanya kini didudukkan di ruang Pengadilan Negeri Surabaya dengan agenda Eksepsi.

Usai sidang kuasa hukum terdakwa Ronald Talaway mengatakan, sidang hari ini hanya penundaan untuk pemeriksaan saksi minggu depan. Sidang hari ini sebenarnya eksepsi. “Katanya, Rabu (16/6/2022).

Namun kami tidak mengajukan eksepsi karena semua yang kami perlukan ada di dalam pembuktian pokok perkara, pada intinya secara garis besarnya klien saya tidak mungkin memalsu surat kuasa yang tidak ada untungnya bagi kedua klien saya.

Klien saya gak mungkin melakukan hal itu, dan tidak ada untungnya juga bagi mereka. Terang Ronald.

Ia menjelaskan, bahkan dalam berkas perkara maupun dakwaan tidak ada itu kerugian pelapor. Serta yang harus dicatat tidak ada peralihan hak atas tanah maupun kepemilikannya.

Terjadinya kasus pemalsuan surat tersebut bermula pada pertengahan 2017, dimana saat itu Hadi Kartoyo (korban) bertujuan menjual 3 bidang tanah dan bangunan miliknya kepada Triono Satria Dharmawan. Ketiga aset tersebut tercatat dengan atas nama istri korban, Itawati Sidharta.

Hardi menjalin kesepakatan dengan Triono bahwa harga ketiga aset yang terletak di Jalan Rangkah, Tambaksari tersebut senilai Rp 16 miliar. Untuk pembelian aset itu, rencananya akan dibiayai oleh pihak Bank Jtrust Kertajaya.

Kemudian Edhi Susanto, notaris yang berkantor di Jalan anjasmoro no 56 B Surabaya itu ditunjuk oleh pihak bank untuk memfasilitasi proses jual beli antara Triono Satrio Dharmawan dengan Hardi Kartoyo dan isterinya tersebut. (TiO)

Bandar Narkotika Rungkut Menanggal, Saiful Yasan Dituntut Hukuman Mati

Timurposjatim.com – Saiful Yasan, Bos Jaringan Narkotika yang memiliki markas di Rungkut Menanggal, Surabaya dituntut dengan Pidana Mati, dikarenakan terbukti malanggar Pasal 114 ayat (2) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika oleh Jaksa Suparlan dari Kejaksaan Negeri Surabaya. Kamis, (16/06/2022).

Dari fakta persidangan yang berlangsung di Pengadilan Negeri Surabaya, jaksa dari Kejari Surabaya itu menilai Saiful terbukti yang tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I bukan tanaman yang beratnya melebihi 5 (lima) gram.

“Menuntut, memohon kepada majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini menjatuhkan pidana kepada terdakwa Saiful Yasan dengan pidana mati,” kata JPU Suparlan saat membacakan amar tuntutannya.

Masih kata JPU Suparlan bahwa, pertimbangan yang memberatkan dasar penuntutannya yaitu perbuatan terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam hal pemberantasan narkoba.

“Hal yang meringankan terdakwa berlaku sopan, mengakui dan berterus terang atas perbuatannya dan menyesal,” tegasnya.

Terhadap tuntutan tersebut, terdakwa yang didampingi pengacaranya, Amelia mengajukan permohonan keringanan hukuman kepada majelis hakim yang diketuai Suparno. “Kami selaku penasihat hukum terdakwa Saiful Yasan memohon kepada majelis hakim untuk memberikan keringanan hukuman,” ujar Amelia.

Hakim Suparno ketika dikonfirmasi terkait tuntutan tersebut membenarkan. Untuk putusannya, pria yang juga menjabat sebagai Humas PN Surabaya itu akan bermusyawarah dengan dua hakim anggota lainnya. “Kita musyawarahkan dulu untuk putusannya,” ucap Hakim Suparno.

Untuk diketahui, kasus peredaran narkoba ini terungkap setelah polisi melakukan pengembangan terhadap 7 tersangka yang ditangkap terlebih dahulu. Dari pengakuan para tersangka tersebut, semuanya merujuk pada nama terdakwa, Saiful Yasan. (lebih…)

Tipu Puji Rahayu Rp. 1,1 Miliar, Yohanes Guntur Saputro Divonis 30 Bulan Penjara

Timurposjatim.com – Yohanes Guntur Saputro diputus bersalah melakukan tindak Pidana penipuan sesuai dengan Pasal 378 KUHP dengan Pidana penjara selama 2 tahun dan 6 bulan oleh Ketua Majelis Hakim Martin Ginting di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.

Dalam amar putusan yang dibacakan oleh Ketua Majelis Hakim Martin Ginting mengatakan bahwa, mengadili menyatakan terdakwa terbukti bersalah secara sah dan  menyakinkan melakuan Tindak Pidana penipuan sesuai Pasal 378 KUHP dengan Pidana Penjara selama 2 tahun dan 6 bulan.

“Terhadap terdakwa dijatuhi hukuman Pidana Penjara selama 2 tahun dan 6 bulan,” kata Hakim Ginting di ruang candra PN Surabaya.

Atas putusan tersebut terdakwa yang tidak dilakukan penahanan, namun ditahan dalam perkara lain menyatakan menerima putusan tersebut,” iya pak, saya terima,” saut terdakwa melalui sambungan teleconference. Kamis, (16/06/2022).

Sementara itu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Bunari dari Kejaksaan Tinggi Jawa Timur menyatakan, pikir-pikir,”kami pikir-pikir yang mulia,” kata Jaksa Bunari dihadapan Majelis Hakim.

Untuk diketahui berdasarkan surat dakwaan JPU Bambang Winarno dan Putu Sudarsana bahwa, terdakwa Yohanes Guntur Saputro, pada tanggal 05 dan 13 Desember 2018 menerima transferan modal dari Puji Rahayu sebesar Rp. 216 juta dan Rp.216 juta. Kemudian terdakwa menawarkan kerjasama pembelian Solar sebanyak 300 Liter senilai Rp. 2,7 miliar kepada Puji Rahayu melalui Aryawan.

Lalu, Puji Rahayu menyerahkan Aset berupa Ruko di Perum Pondok Candra Rungkut, Sidoarjo, dengan posisi asli SHM No: 2230 akan diberikan setelah tambahan modal diserahkan yang ikat secara Notarial. Kemudian Yonanes menyerahkan 3 lembar Cek Bank BNI cabang Sidoarjo atas nama Yohannes senilai Rp.3,6 miliar. Kemudian Puji Rahayu tergerak menyerahkan modal sebesar Rp.916 juta secara bertahap.

Sehingga total uang yang diberikan Puji Rahayu kepada Terdakwa Yohanes untuk kerja sama pembelian Solar sebesar Rp. 1.132.000.000, namun janji keutungan tidak terealisasikan secara porposional dan saat ditagih SHM Roko, justru Yohanes minta tambahan modal lagi senilai Rp. 1,2 miliar tetapi ditolak oleh Puji Rahayu.

Pada tanggal 23 April 2019 bertempat di Starbucks Merr Surabaya saksi Ryan Martino Hartino telah menerima pembayaran 7  Cek tunai dari terdakwa Yohanes atas pembayaran keuntungan dan modal kerjasama perdagangan solar kepada Puji Rahayu sebagaimana bukti copy tanda terima tanggal 23 April 2019, ke 7 lembar Cek Bank BNI Cabang Sidoarjo an. Cv. Wadi Kencana total senilai Rp. 1.673.000.000.

Bahwa CV. Wadi Kencana sudah beku tidak ada aktifitas setelah berdirinya PT. Inti Wadi Kencana pada tahun 2016

Bahwa 1  dari 3  lembar Cek Bank BNI Cabang Sidoarjo rekening  atas nama. Yohanes total senilai Rp. 3.600.000.000. saat diuangan/dicarikan ditolak Bank BNI dan 7 lembar Cek atas nama CV juga ditolak oleh Bank dengan alasan saldo tidak cukup.

Atas perbuatan terdakwa yang mengakibatkan Puji Rahayu mengalami kerugian sekitar Rp.1.132.000.000 dan JPU mendakwa terdakwa dengan Pasal 378 KUHP Jo Pasal 374 KUHP serta terhadap terdakwa dituntut dengan Pidana Penjara selama 3 tahun karena terbukti melanggar Pasal 378 KUHP. (TiO)

Tri Wahyuningsih Warga Tambak Wedi Tengah Di Vonis 1 Tahun Terkait Investasi Emas Bodong

Timurposjatim.com – Tri Wahyuningsih, mantan pegawai Toko Emas Mulya Di Mall Pasar Atom Surabaya, diputus bersalah melakukan penipuan investasi emas dengan Pidana Penjara selama 1 tahun oleh Ketua Majelis Hakim Arif Widodo di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.

Dalam amar putusan yang dibacakan oleh Ketua Majelis Hakim Arif Widodo menyatakan bahwa, terdakwa terbukti bersalah secara sah dan meyakinkan melakukan Tindak Pidana penipuan sesuai dengan Pasal 378 KUHP dan menjatuhkan Pidana Penjara selama 1 tahun.

“Terhadap terdakwa diputus dengan Pidana Penjara selama 1 tahun,” kata Ketua Majelis Hakim Arif Widodo di ruang kartika 2 PN Surabaya, Rabu, (15/06/2022).

Tri Wahyuningsih Warga Tambak Wedi Tengah Di Vonis 1 Tahun Terkait Investasi Emas Bodong

Sebagai pertimbangan Majelis Hakim sebelum menjatuhkan putusan ada hal yang memberatkan terdakwa adalah, perbuatan terdakwa meresahkan masyarakat dan sudah menikmati hasilnya dan hal yang meringankan terdakwa adalah terdakwa bersikap sopan.

Atas putusan tersebut baik terdakwa maupun Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyatakan menerima.

“Iya saya terima yang mulia,” saut Tri Wahyuningsih melalui sambungan teleconference.

Untuk diketahui perkara ini bermula Achmad Efendi ditawari oleh terdakwa “ayok koen nekek duwek engkok koen oleh 30% teko modalmu”. Lalu saksi Achmad menanyakan kepada terdakwa dengan bilang.“iki duwike gawe opo mak kok untunge gede 30 %”, Kemudian terdakwa menjawab dengan bilang “iki duwike tk gawe kulakan emas. “, selanjutnya  saksi Achmad tanya kepada terdakwa dengan bilang. “onok batas maksimale tha nekek modale” Kemudian Terdakwa. menjawab “ gak onok batasane semakin akeh koen nekek samakin akeh olehmu”

Setelah itu saksi Achmad sepakat dengan bilang ke terdakwa. “ yo wes aku nekek duwik gawe modal. Selanjutnya  Achmad mengirim uang lewat transfer ke Rekening Bank BCA milik terdakwa sebanyak 4 (empat) kali dengan rincian pertama Rp. 21. 600.000, Rp.5 Juta, Rp.25 juta dan Rp.15 juta.Dengan total keseluruhan sejumlah Rp 65 juta. (lebih…)

Pelaku Pencabulan Masih Bergentayangan, Polisi Tak Bertindak

Timurposjatim.com – Kasus dugaan Pencabulan dan pelecehan seksual yang ditangani Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polrestabes Surabaya, dikeluhkan sama pihak keluarga korban.

NA (29), warga Ploso, Surabaya mengatakan bahwa, kecewa terhadap Kinerja Unit PPA Satreskrim Polrestabes Surabaya, dimana perkara dugaan pencabulan dan pelecehan seksual yang dialami anaknya dari tahun 2020 hingga saat ini belum dilakukan penangkapan terhadap pelaku.

“Kejadian pencabulan terhadap anaknya, terjadi disebuah Musholah didaerah Ploso Surabaya yang dilakukan oleh seorang remaja berinisial ZA dan selain anak saya juga ada dua orang anak yang juga menjadi korban,” kata Ibu korban kepada awak media. Rabu, (15/06/2022).

Pelaku Pencabulan Masih Bergentayangan, Polisi Tak Bertindak

Ia menambahkan mengetahui anak saya menjadi korban pencabulan saat dia mengeluh kesakitan ketika buang air kecil dan tidak mau berangkat mengaji lagi. Katanya takut dengan ZA dan saat itu, sebelum melakukan pencabulan, anaknya (korban) dipaksa untuk menonton video porno. Setelah itu, korban diminta untuk nungging dan pelaku melakukan aksinya dari belakang.

“Kalau anak saya tidak mau menuruti kemauan ZA, anak saya akan dicubiti. Hal tersebut, juga terjadi kepada 2 anak yang menjadi korban pencabulan yang dilakukan oleh ZA. Saat kejadian, anak saya masih TK dan 2 anak lagi masih kelas 2 SD,” tambahnya sembari menunjukan bukti Laporan Polisi.

Setelah melaporkan peristiwa tersebut, kedua orang tua korban lainnya memilih mundur karena takut jika berurusan dengan keluarga pelaku dikarenakan di kampung, keluarga ZA merupakan orang yang kaya dan terpandang serta juga sebagai Tokoh Agama yang disegani di kampung.

“Kami hanya meminta keadilan dan pelaku harus mempertanggung jawabkan perbuatan dan kecewa pelaku masih bebas berkeliaran, takutnya ada korban lagi mas,” bebernya.

Sementara itu, Kanit PPA Satreskrim Polrestabes Surabaya, AKP Wardi Waluyo saat dikonfirmasi terkait perkara tersebut, beliau mengatakan, pihak penyidik masih berkoordinasi dengan pihak Kejaksaan. (lebih…)

Kejati Jatim Luncurkan Aplikasi Berbasis Online

Timurposjatim.com – Kejaksaan Tinggi Jawa Timur (Kejati Jatim) meresmikan aplikasi Sipandu. Aplikasi berbasis online dalam website Kejati Jatim itu dinyatakan bakal menjadi terobosan anyar dan untuk memangkas birokrasi.

Perihal itu dibenarkan Kepala Kejati Jatim, Mia Amiati. Menurutnya, aplikasi itu digadang-gadang bakal memangkas birokrasi dan transparasi yang ada di Jatim.

Mia menegaskan, tujuan utama aplikasi itu untuk memangkas birokrasi yang selama ini dinilai masih dianggap rumit, dengan mengupayakan pelayanan prima pada masyarakat.

“Artinya, ada beberapa kemudahan yang kami sajikan, baik pemerintah daerah ataupun BUMN, serta instansi vertikal yang mempunyai kepentingan dengan industri kejaksaan, dari layanan-layanan yang ada ini secara eksternal,” kata Mia usai launching aplikasi Sipandu, Rabu (15/6/2022).

Ihwal penerapannya, Mia menyebut dibagi menjadi internal dan eksternal. Secara rinci, untuk internal, kepentingan pegawai misalnya, dari bidang pembinaan, memiliki aplikasi khusus yang berlabel ‘Info Pangkat / Gaji Berkala’, untuk memudahkan pegawai memperoleh kenaikan gaji berkala. Yang biasanya harus diajukan secara manual, kini tidak perlu lantaran sudah secara daring.

“Tinggal mengisi aplikasi langsung, nanti akan keluar. Kemudian, teman-teman yang sudah masuk usia senja, tidak perlu lagi datang ke kejaksaan untuk mengajukan permohonan pensiun, di Jombang misalnya atau ingin pensiun di Kediri. Nah, cukup mengisi aplikasi tersebut terus ada juga layanan E-PAK (Pengurusan Angka Kredit jaksa),” ujarnya.

Untuk bidang Tangkap Buronan, Mia menyatakan juga bakal dipermudah. Sebab, pihaknya bisa terintegrasi dan tersinkron dengan sejumlah kejaksaan di Indonesia dalam aplikasi itu.

“Bidang Intel, ada Sitabur yang bisa memenuhi apabila ada beberapa buronan yang memang ada di wilayah hukum kita dan jadi kewajiban kami (untuk menangkap dan mengungkap) meskipun bukan DPO Kejati Jatim tapi ada di wilayah hukum kami,” tuturnya.

Mia berharap, dalam penerapannya, aplikasi tersebut bisa digunakan semudah mungkin hanya dengan satu layanan atau dengan satu sentuhan, Rabu (15/6/2022) ini, pihaknya mulai menerapkannya di seluruh Kejari se-Jatim.

“Mulai hari ini, digunakannya secara formal resmi dan hal ini secara resmi kita gunakan,” katanya.

Selain itu, bila ditemukan oknum Jaksa yang melanggar etik atau melanggar pidana, masyarakat bisa melaporkannya langsung melalui E-Lapdu (Laporan Pengaduan) yang ada pada website Sipandu. Dengan begitu, masyarakat tak perlu datang langsung atau secara manual dan dijaga kerahasiaannya. (lebih…)

Melkyano Dan Amir Mencuri Di Rumah Kosong Di Tuntut 1 Tahun Penjara

Timurposjatim.com – Melkyano Alfredo dan Amir Faisol diseret di Pengadilan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Hasan Efendi dari Kejaksaan Negeri Tanjung Perak Surabaya, terkait perkara Pencurian mamer dan lemari di Rumah kosong Hadi Lukito dengan kerugian sekitar Rp. 50 juta yang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Suswanti di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. Rabu, (15/06/2022).

Dalam surat tuntutan yang dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Dewi Kusumasati (Jaksa Pengganti) menyatakan bahwa, terdakwa terbukti bersalah secara sah dan menyakinkan melakukan Tindak Pidana pencurian dengan pembaratan, sesuai dengan Pasal 363 ayat 1 KUHP dan menuntut terdakwa dengan Pidana Penjara selama 1 tahun.

“Terhadap para terdakwa dituntut masing-masing dengan Pidana Penjara selama 1 tahun,” kata JPU Dewi Kusamawati di hadapan Majelis Hakim di ruang garuda 1 PN Surabaya.

Atas tuntuntan tersebut, Majelis Hakim memberikan kesempatan untuk mengajukan pledoi (pembelaan) yang pada intinya kedua terdakwa meminta keringanan hukuman dikarenakan mengaku bersalah, mempunyai anak dan sebagai tulang punggung keluarga.

“Kami minta keringan yang mulai,” kata para terdakwa.

Untuk diketahui berdasarkan surat dakwaan bahwa, terdakwa Melkyano ditelpon temannya Rosa (DPO) untuk menawarkan pekerjaan membersihkan Rumah miliknya atas nama Agnes di Jalan Raya Dhamahusada Indah Utara III/Blok U No103, Surabaya, dengan imbalan sebesar Rp. 10 juta, tanpa melakukan pengecekan dokomen dan saat itu Rosa (DPO) juga bilang Rumah tersebut dalam keadaan pagar tergembok dan kuncinya hilang sehingga Melkyano langsung merusak rantai pagar.
Kemudian Melkyano mengajak Amir Faisol  masuk ke Rumah tersebut dan melihat ada barang seperti Marmer dan beberapa lemari kayu serta rak kayu. Lalu Melkyono menawari Amir semua barang terssbut senilai Rp. 25 juta dan ditawar seharga Rp.20 juta.

Keduanya kemudian pergi dari rumah tersebut setelah mengganti kunci pagar. Kunci itu diserahkan kepada Amir yang sudah menyetor Rp 19 juta kepada Melkyano. Amir kemudian datang lagi bersama empat pekerjanya untuk mengumpulkan barang-barang yang sudah dibelinya dari Melkyano. (lebih…)

Dilaporkan Dugaan Penipuan, Bos Waralaba Rencana Lapor Balik

Timurposjatim.com – Kasus dugaan penipuan terkait waralaba Rakoes Nasi Goreng telah beredar dalam sepekan terakhir. Mencuatnya perkara ini lantaran waralaba yang di naungi PT Rombong Sukses Bersama (RSB) itu menggunakan artis wanita papan atas di Indonesia, Gisel.

Dari kabar yang beredar, Direktur Utama (Dirut) PT RBS, Dedi Heriawan diduga melakukan penipuan lantaran apa yang didapat oleh 12 mitra waralabanya tidak  sesuai dengan perjanjian di awal. Hal itu berujung dengan adanya laporan polisi dari mitra waralaba terhadap Dedi.

Menanggapi adanya kabar tersebut, Winata TB Saputra, pengacara terlapor Dedi Heriawan menyampaikan bahwa kasus yang menjerat kliennya tersebut adalah kebohongan dari pelapor.

“Pelapor telah melakukan kebohongan publik dan mencemarkan nama PT RBS, Franchise Rakoes Nasi Goreng,” kata Winata saat dikonfirmasi melalui sambungan telepon, Selasa (14/06/2022).

Terkait banyaknya pemberitaan yang beredar di media, Winata menanyakan kebenaran dari tulisan tersebut. Dirinya mengingatkan akan membuat laporan balik juga terhadap pemberitaan itu.

“Saya akan melaporkan kembali karena sudah terjadi kerugian besar ini. Sebab orang yang akan menjadi mitra karena masalah viral ini membatalkan kerjasamanya,” ujar Winata.

Sementara, terkait status perkara di Polrestabes Surabaya saat ini Winata mengatakan masih dalam tahap penyelidikan. “Statusnya masih (tahap) penyelidikan,” ucapnya.

Sedangkan perihal adanya tudingan artis Gisella Anastasia (Gisel) disebut sebagai pemilik Rakoes Nasi Goreng itu dibantah oleh Winata. “Dan adanya perjanjian yang ditandatangani. Giselle Anastasia disitu tidak terkait karena cuman endorse,” ungkapnya.

Lebih lanjut Winata mengatakan bahwa dirinya memberi kesempatan pihak pelapor untuk mencabut laporan polisi dan meminta maaf dalam waktu waktu 7 hari terhitung sejak dirinya menyampaikan statemen pada hari ini.

“Pemberitaan bukan tidak benar, tapi ngawur karena perjanjian semua disini, kan perjanjian komplit. Dan jika tidak mencabut laporan dan minta maaf sampai waktu yang kita tentukan, akan kita lapor balik atas pencemaran nama baik dan kerugian finansial atas pemberitaan yang tidak benar ini,” tegasnya.

Kesempatan berbeda, Kasatreskrim Polrestabes Surabaya AKBP Mirzal Maulana saat dikonfirmasi terkait perkembangan perkata, dirinya mengatakan masih dalam proses penyelidikan. “Masih dalam penyelidikan,” ucap Mirzal. (lebih…)

Miftakhibabil Tipu Albertus Sebesar Rp. 31 Juta Dengan Modus Jual Beli Kayu Jati Bekas

Timurposjatim.com – Nasib sial menimpa Albertus Budi Sutrisno, pengusaha restoran di kawasan Jalan Merr. Sebab, dia ditipu Miftakhibabil Asror sebesar Rp 31 juta dengan modus jual beli kayu jati bekas bongkaran rumah. Uang tersebut digunakan untuk membeli balok, meja dan bangku yang terbuat dari kayu jati. Selasa, (14/06/2022).

Awalnya, Albertus melihat terdakwa memposting di media sosial Grup Facebook “Jual Beli Rumah Kayu Jati Joglo Limasan” dengan nama akun Mifta Gabspeed beserta no HPnya. Dalam postingannya terdakwa menawarkan balok kayu jati lama dengan berbagai macam ukuran.

Setelah melihat postingan tersebut, pria kelahiran Ende, NTT itu tidak langsung menghubungi terdakwa. Namun, tidak lama kemudian korban mendapat pesan masuk di aplikasi WhatsApp dari terdakwa yang sudah dikenalnya.

Dalam pesan tersebut, Miftah menawarkan balok kayu jati lama itu kepada korban. Setelah melalui proses tawar menawar, akhirnya disepakati harga balok kayu sebanyak 500 batang tersebut senilai Rp 15 juta. Selanjutnya pria 59 tahun itu mentransfer uang muka sebesar Rp 1 juta sebagai tanda jadi.

Beberapa hari kemudian terdakwa menghubungi Albertus kembali dan menawarkan 1 meja dan 2 bangku dari kayu jati dengan harga Rp 60 juta. Korban lalu menawar di harga Rp 30 juta. Akan tetapi, ditolak oleh terdakwa. Setelah terjadi proses tawar menawar yang alot akhirnya terdakwa menyetujui. Namun harus dibayar kontan atau tunai.

Setelah kesepakatan terjadi, korban kemudian mentransfer kembali kepada terdakwa sebesar Rp 30 juta. Semenjak itu, komunikasi terkait pengiriman barang terjadi.

“Namun, hingga waktu yang dijanjikan tak kunjung terjadi pengiriman oleh terdakwa,” kata Jaksa Penuntut Umum (JPU) Wiryawan saat membacakan surat dakwaannya di Pengadilan Negeri Surabaya.

Berlanjut ke pemeriksaan korban. Dalam keterangannya, Albertus mengaku mengenal terdakwa setahun lalu. Saat itu, antara korban dan terdakwa terjadi transaksi jual beli yang sama yakni balok kayu jati.

“Pertama tatap muka satu tahun yang lalu. Saya kasih uang muka 1 juta. Transaksi pertama selesai,” ujar Albertus.

Sedangkan kasus yang dipersidangkan kali ini terkait penawaran kedua dari terdakwa. “Ada penawaran baru. Kayu balok bekas bongkaran rumah. ukuran 1 dan 2 meter 500 batang. Harganya Rp 15 juta,” ungkapnya

Setelah itu, lanjut Albertus, beberapa hari kemudian menawarkan meja dan bangku kayu jati. “Terus menawari saya 1 Meja dan 2 bangku. Setelah saya transfer terbayar tidak terealisasi,” imbuhnya. (lebih…)

Curi Motor Di Masjid Halim Diadili

Timurposjatim.com – ABD Halim diseret di Pengadilan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Diah Ratri Hapsari dari Kejaksaan Negeri Tanjung Perak Surabaya, terkait perkara Pencurian Motor (Caranmor) di Pakiran Masjid Baitussalam Jl. Tanjung Karang, Surabaya milik Heri Wityono dengan agenda pemeriksaan saksi di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. Selasa, (14/06/2022).

Heri Wityono mengatakan bahwa, pada hari Jumat, 25 Febuari 2022, pergi ke Masjid untuk sholat subuh dengan mengendari motor Honda Beat. Saat mau pulang dan betulan paling akhir, saya melihat hanya ada 2 motor yang terparkir di halaman Masjid, namun tidak ada motor tersebut.

“Kemudian saya masuk ke masjid lagi untuk melihat rekaman CCTV dan melihat ada orang yang hendak mengambil motor tersebut hingga 2 kali upaya, pertamanya gagal dan keduanya berhasil mengambil motor,” kata Heri saat memberikan keterangan dihadapan Majelis Hakim di ruang Kartika 1 PN Surabaya.

Ia menambahkan bahwa, adanya kejadian tersebut menghubungi pihak Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya, dan hari itu juga pelaku bisa diamankan oleh pihak kepolisian.

Atas keterangan saksi terdakwa tidak membatahnya,” Iya benar yang Mulia,” saut terdakwa melalui sambungan Video call.

Untuk diketahui berdasarkan surat dakwaan bahwa, pada hari Jumat tanggal 25 Februari 2022 sekira pukul 03.00 WIB terdakwa ABD Halim Bin Salimin bersama-sama saksi Ahmad Rafiki Bin Ahyak (dilakukan penuntutan terpisah) dan saksi Moch Basir Bin Saleh (dilakukan penuntutan terpisah) sepakat untuk mengambil barang milik orang lain sehingga mencari tempat sasaran yaitu di Parkiran Masjid Baitussalam Jl.Tanjung Karang III/2-4 Surabaya. Melihat satu unit sepeda motor Honda Beat Nopol L 3728 TT warna hitam milik saksi korban Heru Wityono, SE  yang sedang melaksanakan sholat sehingga Ahmad dan Basir (dilakukan penuntutan terpisah) mengambil sepeda motor tersebut, tanpa seizin dari pemiliknya dengan menggunakan Kunci T, yang langsung dibawa kabur dan terdakwa menunggu di Jl. Tol Suramadu , Surabaya untuk menjualkan sepeda motor tersebut kedesa Blega kec. Blega kab. Bangkalan, Madura kepada Iman(DPO) namun, saat ditol tengah Suramadu sisi Surabaya terdakwa ditangkap oleh anggota kepolisian sehingga langsung diamankan di Polres Pelabuhan Tanjung Perak guna dilakukan penyelidikan lebih lanjut.

Bahwa akibat perbuatan terdakwa, Heri Wityono,SE  mengalami kerugian sebesar Rp 15 juta dan didakwa dengan Pasal 363 ayat (1) ke-4 KUHP. (TiO)