Timurposjatim.com – Hanafi diseret di pengadilan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Hasan Efendi dari Kejaksaan Negeri Tanjung Perak Surabaya, terkait perkara penganiayaan terhadap pacarnya Indra Kurniawati, yang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Ni Made Purnami di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.
Indra Kurniawati menjelasakan bahwa, pada hari Minggu, 06 Maret 2022 sekitar 20.30 WIB, terdakwa melakukan pemukulan berulang-ulang kearah muka dan kepala. Akibat pemukulan tersebut, sempat dibawa ke Rumah Sakit Adi Husada, namun tidak dilakukan opname cuma rawat jalan.
“Sehingga tidak dapat masuk kerja selama satu minggu lamanya,”kata Indra saat memberikan kesaksian dihadapan Majelis Hakim di ruang candra PN Surabaya,” Kamis, (30/06/2022).
Saat disinggung kenapa saksi dipukuli oleh terdakwa apa alasannya, tanya JPU kepada saksi,” saya tidak tahu, mungkin karena cemburu pak,” beber saksi.
Lanjut pembacaan keterangan saksi penangkap yang pada intinya melakukan penangkapan terhadap terdakwa.
Atas keterangan saksi terdakwa tidak membantahnya.
Selepas sidang Indra menjelaskan bahwa, terdakwa itu merupakan Disc Jockey (DJ).
Untuk diketahui berdasarkan surat dakwaan dari JPU bahwa, pada hari Sabtu, 05 Maret 2022 terdakwa bersama temannya minum-minuman keras di Studio Musik di daerah Rungkut, Surabaya, kemudian terdakwa menjemput Indra di tempat kerjanya di Cafe Phoenix di Jalan Kenjeran, Surabaya dan terdakwa sempat melihat Indra bersama laki-laki lain.
Selanjutnya setibanya di tempat kos terdakwa Di Jl.Tambak Laban, Surabaya terdakwa marah-marah kepada saksi korban Indra, Karena merasa cemburu terhadap seorang laki-laki yang tidak terdakwa kenal saat di Cafe PHOENIX tersebut.
Kemudian terjadi pertengkaran, kemudian terdakwa merasa emosi dan memukul saksi korban Indra dibagian mata sebelah kiri. Kemudian memukul dan menendang saksi korban Indra berkali-kali diseluruh tubuh, mulai bagian kepala sampai mengenai kakinya. Akibat penganiayaan tersebut, saksi korban Indra mengalami luka lebam pada bagian mata sebelah kiri dan merasakan sakit diseluruh tubuh mulai dari kepala sampai dengan kakinya. Kemudian kejadian tersebut dilaporkan Polsek Semampir, Surabaya.
Pada korban didapatkan luka bengkak pada kepala belakang sisi kanan dan kiri, luka memar kelopak mata sebelah kiri, kantung mata sebelah kiri, pipi sebelah kiri, dagu sebelah kiri, pergelangan tangan sebelah kanan, lengan bawah tangan sebelah kanan pergelangan tangan sebelah kiri, kaki sisi luar sebelah kanan paha kaki sebelah kiri disebabkan oleh persentuhan dengan benda tumpul, dan luka gores pada pipi sebelah kiri bibir mulut atas sebelah tengah bibir mulut bawah sebelah tengah yang dapat disebabkan oleh persentuhan dengan benda tajam selanjutya tidak ditemukan tanda-tanda kekerasan yang lain.
Akibat Perbuatannya Terdakwa, sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 351 ayat 1 KUHP. (TiO)